PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYA SINEMATOGFRAFI YANG DITIRU (PLAGIAT) TANPA IZIN MELALUI YOUTUBE
on
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYA SINEMATOGFRAFI YANG DITIRU (PLAGIAT) TANPA IZIN MELALUI YOUTUBE
Made Rendy Dwitama Prananta, Fakultas Hukum Universitas Udayana, email: [email protected]
Ida Ayu Sukihana, Fakutas Hukum Unversitas Udayana, email: [email protected]
DOI : KW.2022.v11.i05.p12
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap hasil karya sinematografi (film) menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 yaitu Tentang Hak Cipta dan upaya hukum yang dapat ditempuh pencipta atas hasil karya sinematografi yang digunakan tanpa izin oleh orang lain melalui Youtube. Dalam penulisan karya ilmiah ini menggunakan metode hukum normatif dengan UU Hak Cipta sebagai objek kajian. Hasil studi menunjukan perlindungan hukum terhadap hasil karya sinematografi yang ditiru (plagiat) tanpa izin yang telah terdapat dalam pasal Pasal 74 UUHC dan Pasal 96. Apabila terdapat menjelaskan bahwa jika terjadinya kerugian hak ekonomi yang dapat dirasakan oleh pencipta maka pencipta tersebut berhak mendapatkan ganti rugi. Dalam menyelesaikan permasalahan tersebut upaya hukum yang dapat ditempuh pencipta atas hasil karya sinematografi yang digunakan tanpa izin oleh orang lain melalui Youtube dapat ditempuh dengan mengenakan sanksi berupa pidana penjara dan atau pidana denda, kebijakan-kebijakan yang sudah diberikan oleh pihak Youtube, serta penyelesaian sengketa melalui pengadilan.
Kata Kunci: Hak Cipta, Perlindungan Sinematografi, Plagiat, Youtube.
ABSTRACT
This study aims to examine the form of legal protection for cinematographic works (films) according to Law Number 28 of 2014 concerning Copyright and to analyze legal remedies can be taken by creators for cinematographic works that are used without permission by others through Youtube. In writing this scientific paper used the normative legal method with the Copyright Act as the object of study. This study indicated that legal protection of cinematographic works that are imitated (plagiarism) without permission are regulated in Article 74 UUHC and Article 96. If there is a creation of the same copyrighted work, it can be canceled through a court decision, the creator or copyright holder those who suffer economic rights losses, are entitled to compensation. In solving these problems, legal remedies that can be taken by the creator of the cinematographic works used without permission by others through Youtube can be taken by imposing sanctions in the form of imprisonment and or fines, policies that have been given by Youtube, and dispute resolution through court.
Keywords: Copyright, Cinematographic Protection, Plagiarism, Youtube.
Seiring berjalanya waktu, pesatnya perkembangan teknologi menyebabkan banyak perubahan terjadi. Kemudahan teknologi dirasakan oleh peranan komunikasi yang dapat dilaksanakan oleh manusia dimanapun dan kapanpun ia berada. Perkembangan teknologi telah mempermudah manusia dalam melakukan
aktivitasnya, berbagai penggunaan teknologi yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam melakukan pekerjaan hingga kegiatan rekreasi. Teknologi berperan sebagai alat yang memudahkan pertukaran informasi dan data dalam satu perangkat yaitu telepon genggam melalui suatu aplikasi. Ada banyak aplikasi populer seperti untuk chatting atau telekomunikasi seperti Whatsapp Messenger, Line, Telegram, dan Messenger, Untuk memeriksa kesehatan pengguna seperti aplikasi Halodoc dan juga untuk hiburan seperti Netflix dan Youtube, untuk menghibur di media sosial ada Tiktok, Instagram, Snapchat dll, di industri transportasi dan logistik ada Grab, Okejek, Gojek dan Maxim. Setiap aplikasi di smartphone membantu manusia dengan fungsinya sendiri yang mendapatkan banyak inovasi dari hari ke hari untuk membuat aplikasi lebih baik dan memiliki banyak fungsi dalam satu aplikasi. Kemudahan yang diberikan melalui perkembangan teknologi dimanfaatkan untuk menambah peranan kehidupan sosial masyarakat. Salah satunya yaitu jejaring sosial. Jejaring sosial atau yang sering dikenal dengan media sosial merupakan suatu media online yang dapat digunakan untuk bersosialisasi serta mencari informasi satu sama lain. Perkembangan jaringan sosial sangatlah cepat yang menimbulkan adanya berbagai trend dan konten yang dapat diunggah serta diunduh oleh masyarakat. Pada saat ini pengguna atau penikmat media sosial bahkan orang awam sekalipun sudah dapat ikut serta mengisi konten-konten di media sosial seperti pembuatan film, parodi, dan lain sebagainya. Dengan hadirnya media sosial seperti Youtube masyarakat dapat dengan mudahnya menciptakan dan memasarkan suatu karya seni. Terlebih lagi pada saat ini media sosial khususnya Youtube dapat menghasilkan pendapatan bagi pembuat karya seni. Karya seni yang dibuat oleh masyarakat tentunya tidak menutup kemungkinan untuk terjadinya persamaan baik dari nama, karakter, bahkan penampilan. Kemudahan teknologi tentunya memberikan dampak baik serta buruk kepada masyarakat. Melalui unggahan dan unduhan yang dapat dilaksanakan, masyarakat akan semakin dimudahkan dalam aksesibilitas, namun juga tentunya kesulitan dalam hal privasi dan kredit. Dalam pelaksanaannya, konten atau unggahan yang dengan sengaja menjiplak atau mengikuti hasil karya orang lain tentunya dapat merugikan banyak pihak. Hal tersebut tentunya akan menimbulkan pelanggaran hak kekayaan intelektual.
HKI merupakan singkatan dari Hak Kekayaan Intelektual yang memiliki definisi sebagai suatu karya yang berasal dari kreativitas dan daya pikir manusia dalam aktivitasnya sehingga dapat memberikan nilai ekonomi dalam kehidupannya1. Penerapan Hak Kekayaan Intelektual tentunya telah lama diimplementasikan di Indonesia, dilihat dari adanya 3 (tiga) bidang bagian HKI yaitu Hak Cipta, Hak Merek Dagang, dan Industri serta Paten2. Pada dasarnya HKI digunakan sebagai apresiasi kreativitas masyarakat terhadap masyarakat atas karya yang dimiliki. Menciptakan sebuah karya merupakan sesuatu yang tidak mudah, maka dari itu perlunya perlindungan hukum khususnya sebagai pelindung kreativitas dan karya seseorang berdasarkan ciptaannya sehingga terhindar dari tindakan meniru “plagiat”. Keberadaan HKI diharapkan mampu menahan gejolak plagiasi yang kerap muncul di kalangan masyarakat karena kemudahan akses teknologi tanpa pengawasan dan
kesadaran mengenai etikat baik dalam penggunaan hasil karya seseorang, sehingga diperlukan perlindungan hak cipta.
Hak cipta merupakan wujud ekslusif dari pemerintah terhadap pencipta melalui pemberian hak atas deklarasi terhadap karyanya sesuai dengan aturan yang berlaku dan tak memberikan batasan, pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang tersebut terdiri atas hak moral dan hak ekonomi3. Disebut eksklusif karena tidak dapat dimiliki sembarang orang atas kreasi dan karya dari kreativitas intelektual dan mendapat perlindungan hukum. Pada seorang pencipta terdapat hak yang melekat yaitu hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi ialah hak yang bersifat ekonomis yang dipegang oleh pencipta dengan tujuan supaya mendapatkan manfaat ekonomi atas suatu karya cipta sehingga tidak dapat menyebabkan kerugian bagi pencipta jika hasil dari karya ciptanya dikomersialkan tanpa izin, sedangkan hak moral bersifat melindungi pencipta yang tidak dapat dipisahkan dari pencipta4. Hak cipta disini dapat berlaku di berbagai macam jenis karya seni dan karya cipta.
Salah satu jenis karya yang tergolong bagian dari HKI khususnya hak cipta ialah film atau sinematografi yang sekaligus menjadi ciptaan yang dilindungi. Maka dari itu semua bentuk kegiatan ekonomi atas film ataupun sinematografi yakni melalui perolehan izin dari pembuat karya tersebut. Yang mana diatur pada Pasal 40 huruf m pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta yang juga biasa disebut UUHC 2014. Sinematografi merupakan media komunikasi massa gambar gerak, diantara lain: film iklan, repostase atau film cerita yang dibuat dengan skenario, film documenter, dan film kartun5. Dilihat dari perkembangan teknologi ini membuat karya sinematografi ini sangat mudah untuk mengakses, menyebarkan maupun membuatnya, maka dari itu sebuah film dapat dinikmati disebarkan dimana saja melalui platform atau media sosial6. Pada sinematografi tak jarang kita temui pengalihwujudan karya sinematografi. Pengalihwujudan karya sinematografi biasanya ada karya sinematografi yang dijadikan objek misalnya berupa film atau tayangan-tayangan televisi maupun karya sinematografi lainnya yang kemudian disebarkan melalui media sosial seperti Youtube7. Yang artinya terdapat suatu karya cipta yang ditiru dan tentunya ketika ingin mengomersilkan dimedia sosial harus dapat persetujuan dari pencipta. Dalam pelaksanaannya, konten atau unggahan yang dengan sengaja menjiplak atau mengikuti hasil karya orang lain tentunya dapat merugikan banyak pihak. Hal tersebut tentunya akan menimbulkan pelanggaran hak kekayaan intelektual. Pada dasarnya HKI digunakan sebagai apresiasi kreativitas masyarakat terhadap masyarakat atas karya yang dimiliki. Menciptakan sebuah karya merupakan sesuatu yang tidak mudah, maka dari itu perlunya perlindungan hukum
khususnya sebagai pelindung kreativitas dan karya seseorang berdasarkan ciptaannya sehingga terhindar dari tindakan meniru “plagiat”.
Pelanggaran mengenai hak cipta khususnya dalam sinematografi tersebut baru-baru ini dialami oleh salah satu grup lawak legendaris Indonesia yaitu Warkop DKI. Diketahui beberapa waktu lalu publik sempat dikejutan dengan kemunculan grup Warkopi yang anggotanya berjumlah 3 orang dan anggotanya memiliki paras yang mirip dengan anggota Warkop DKI. Warkopi sendiri diketahui telah membuat sejumlah film pendek yang melakukan lip sync suara asli Warkop DKI dan mengambil scenario dari film-film Warkop DKI serta berpenampilan yang sama dengan anggota dari Warkop DKI diakun sosial media miliknya yaitu Youtube, dengan menggunakan nama Dono, Kasino, Indro yang dimana nama-nama tersebut merupakan nama dari anggota Warkop DKI. Selain itu Warkopi sendiri juga sudah tampil di beberapa acara TV. Sehingga salah satu dan juga satu-satunya anggota dari Warkop DKI yang masih hidup yaitu Indro mengemukakan pendapatnya mengenai hal ini melalui akun instagramnya yang menyatakan bahwa pihak dari Warkop DKI mengalami kerugian terlebih lagi grup Warkopi tersebut belum minta izin kepada pihak Warkop DKI. Masalah ini pun menjadi perbicangan publik dan membuat Direktur Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Harris menjabarkan bahwa kemunculan Warkopi telah melanggar hak cipta karena Warkop DKI sendiri telah mendaftarkan dan dilindungi oleh hak cipta sebagai ciptaan sinematografi8.
Berdasarkan kasus di atas, penulis kemudian tertarik untuk melaksanakan penelitian dengan judul “Perlindungan Hukum Terhadap Karya Seni Sinematografi yang Ditiru (plagiat) Tanpa Izin Melalui Youtube”. Penulis telah mendapatkan 2 penelitian serupa yang membahas mengenai perlindungan hukum dalam penggunaan karya sinematografi tanpa izin. Penelitian yang dilakukan oleh Megahayati Kemala dkk. (2021) dengan judul “Perlindungan Hukum Sinematogrfi Terhadap Pengaksesan Tanpa Hak Oleh Pengguna Aplikasi Telegram Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Dan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Di Indonesia.”9 Penelitian tersebut menemukan hasil bahwa mengakses sinematografi di Telegram melanggar hak ekonomi menurut Pasal 113 (4) UU Hak Cipta dan Telegram Messenger Inc sebagai penyelenggara aplikasi harus bertanggung jawab secara sekunder atas pembajakan tersebut. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Aviany Dinda (2021) dengan judul “Perlindungan Hak Cipta Karya Sinematografi Yang Diunggah Tanpa Izin Di Media Sosial Tiktok.”10 Dalam penelitian yang dilaksanakan, ditemukan hasil bahwa dalam pelaksanaan sinematografi terdapat dua hak pencipta berdasarkan Undang-Undang yang berlaku yakni hak moral dan hak ekonomi. Oleh sebab itu, penulis memiliki keterkaitan untuk membahas mengenai perlindungan hukum terhadap hasil karya sinematografi terkait adanya berbagai fenomena mengenai
trendnya penggunaan media sosial dan media hiburan youtube dikalangan masyarakat berkaitan dengan Undan-undang yang berlaku.
-
1. Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap hasil karya sinematografi yang ditiru (plagiat) tanpa izin menurut UU Hak Cipta?
-
2. Bagaimanakah upaya hukum yang dapat ditempuh pencipta atas hasil karya sinematografi yang digunakan tanpa izin oleh orang lain melalui youtube?
Berdasarkan dari latar belakang serta rumusan masalah, maka penulisan ini bertujuan untuk meninjau perlindungan hukum terhadap hasil karya yang ditiru (plagiat) tanpa izin melalui sosial media serta mengkaji upaya hukum apa yang dapat ditempuh oleh pencipta atas hasil karya berupa film pendek yang digunakan tanpa izin melalui media sosial?
Penulisan ini menekankan kajian terhadap kepustakaan (literature) dan menganalisis dalam macam-macam wujud yang dapat disebut mengunakan metode hukum normatif. Peraturan tersebut sesuai dengan Philipus M Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati menjelaskan bahwa penulisan hukum normatif berasal oleh hakekat bidang ilmu hukum (the scientific nature of the law).11 Seterusnya, dengan ini menurut Peter Mahmud Marzuki, menjelaskan bahwa Legal Research (Penelitian Hukum) adalah penulisan hukum berdasarkan pengunaan pendekatan, pendekatan perundang– undangan (Statute Aprroach), dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach).12 Oleh sebab itu penelitian dilaksanakan untuk mengkaji mengenai aturan Undang-Undang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap hasil karya sinematografi yang berkaitan dengan hak cipta bagi pembuat karya sesuai dengan aturan yang berlaku.
-
III. Hasil dan Pembahasan
Karya cipta merupakan suatu karya yang dilindungi dalam UUHC. Salah satu karya cipta yang dilindungi yaitu sinematografi. Dalam pembuatan sinematografi ini dapat dikatakan memiliki kesulitan yang tinggi, karena seseorang harus benar-benar membuat karya yang berbeda dengan yang lainnya. Kreativitas yang dilaksanakan oleh pencipta tentunya dapat menghasilkan keharuman bagi bangsa Indonesia yang ditunjukkan melalui kreasi hasil karya, sehingga perlu dilaksanakan untuk perlindungan melalui hak cipta yang diwujudkan secara ekslusif dari pemerintah
terhadap pencipta melalui pemberian hak atas deklarasi terhadap karyanya sesuai dengan aturan yang berlaku dan tak memberikan batasan atas kreasi karya yang dimiliki. Pemberian hak eksklusif karena tidak dapat dimiliki sembarang orang atas kreasi dan karya dari kreativitas intelektual dan mendapat perlindungan hukum.
Pada zaman modernisasi kini, kehidupan masyarakat yang berdampingan dengan teknologi dan media digital tentunya memudahkan kehidupan. Perkembangan teknologi yang kian berkembang dalam ruang lingkup masyarakat menyebabkan terjadinya perubahan gaya hidup dengan mengedepankan penggunaan teknologi dan komputer sesuai dengan trend yang sedang terjadi. Pemanfaatan teknologi dan komputer kemudian berkembang dengan adanya keberadaan internet yang memudahkan aksesibilitas masyarakat dalam kesehariannya, baik dalam segi pendidikan, pekerjaan, kebutuhan rumah tangga hingga hiburan. Salah satunya ialah platform media digital yang kerap berkembang di kehidupan masyarakat. Keberadaan youtube dan platform media digital dimanfaatkan bagi pembagian informasi dan hibutan masyarakat yang dikelola melalui hasil karya sinematografi.
Di Indonesia sendiri sudah banyak hasil karya sinematogafi yang disebar luaskan dengan mudah melalui platform digital, dimana karya digital ini memungkinkan untuk ditiru (plagiat). Hal tersebut menyebabkan hasil karya yang serupa dengan hasil sang pencipta karya. Plagiat merupakan suatu tindakan dalam menjiplak gagasan maupun ide seseorang, bahkan karya seseorang yang diklaim sebagai hasil buatannya, selain itu plagiat juga dapat dikatakan ketika seseorang memanfaatkan penggunaan karya seseorang tanpa memperhatikan sumber aslinya berasal.13
Dalam pelaksanaannya, UU Hak Cipta yang berlaku di Indonesia masih belum memberikan aturan rinci mengenai kesamaan hasil karya yang digolongkan serupa atau melaksanakan plagiat atas karya orang lain. Pedoman plagiasi hanya berupa syarat mutlak yakni adanya kemiripan dalam perwujudan nyatya karya seseorang dengan yang lainnya14. Definisi keaslian yakni adanya originalitas hasil karya oleh sang pencipta. Pencipta karya tersebut dapat dinyatakan sebagai pembuat gagasan atau ide dari pikirannya sendiri sehingga tercipta suatu kreativitas. Sehingga perlu adanya kepastian perlindungan dalam keaslian hasil karya seseorang. Suatu konten atau unggahan yang dengan sengaja menjiplak atau mengikuti hasil karya orang lain tentunya dapat merugikan banyak pihak. Hal tersebut tentunya akan menimbulkan pelanggaran hak kekayaan intelektual. Pada dasarnya HKI digunakan sebagai apresiasi kreativitas masyarakat terhadap masyarakat atas karya yang dimiliki. Menciptakan sebuah karya merupakan sesuatu yang tidak mudah, maka dari itu perlunya perlindungan hukum khususnya sebagai pelindung kreativitas dan karya seseorang berdasarkan ciptaannya sehingga terhindar dari tindakan meniru “plagiat”.
Menurut Pasal 74 UU Hak Cipta dijelaskan bahwa kekuatan hukum yang dapat menghapus catatan ciptaan dilaksanakan berdasarkan adanya permintaan dari badan terkait yang dicantumkan namanya oleh pencipta, berdasarkan jangka waktu, adanya putusan pengadilan yang menjelaskan kekuatan hukum, adanya pelanggaran norma yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia serta adanya penghapusan
oleh menteri15. Pasal 74 UU Hak Cipta, dijelaskan bahwa pelaksanaan hak cipta seseorang dapat dibatalkan oleh pengadilan jika terbukti adanya plagiasi yang telah didaftarkan pada pengadilan. Sehingga jika terdapat kasus tersebut, maka dapat diselesaikan melalui penyelesaian sengketa dan arbitrase sesuai dengan Pasal 95 UU Hak Cipta. Pasal 95 UU Hak Cipta menjelaskan bahwa jika terjadinya kerugian hak ekonomi yang dapat dirasakan oleh pencipta maka pencipta tersebut berhak mendapatkan ganti rugi16. Hal tersebut dilaksanakan dalam melindungi hak sang pencipta karya.
Oleh sebab itu, berdasarkan Pasal 74 UU Hak Cipta, dalam rangka melindungi hak pencipta atas catatan ciptaanya maka sengketa dapat diselesaikan melalui penerapan Pasal 96 UU Hak Cipta, dengan terjadinya kerugian hak ekonomi yang dapat dirasakan oleh pencipta maka pencipta tersebut berhak mendapatkan ganti rugi. Ditinjau dari teori perlindungan hukum, ganti rugi yang diberikan berdasarkan UU Hak Cipta untuk melindungi hasil karya pencipta atas gagasan, ide, kreativitas dan kemampuan yang dimiliki.
-
3.2 Upaya Hukum yang Dapat Ditempuh Pencipta atas Hasil Karya Sinematografi yang Digunakan Tanpa Izin oleh Orang Lain Melalui Youtube
Karya cipta film didefinisikan sebagai suatu hasil sinematografi dengan adanya izin atas hasil karya penciptanya, sehingga jika adanya pembuatan hasil karya sinematografi tanpa izin dalam rangka memperoleh keuntungan secara pribadi sehingga menimbulkan kerugian bagi penciptanya dapat digugat dan dipidanakan ke pengadilan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam UU Hak Cipta. Pengadilan dapat memutuskan pengajuan hasil karya yang diakui sebagai ciptaannya namun kemudian dinyatakan sebagai plagiat sehingga dapat dilaksanakan penutupan sepihak maupun pemblokiran terhadap akun yang telah mengunggah sinematografi tanpa adanya izin.17. Oleh sebab itu, pentingnya suatu perlindungan bagi hak cipta sebagai wujud nyata apresiasi hasil karya pencipta melalui hak ekslusif yang diberikan melalui pemerintah dan aturan Undang-undang yang berlaku. Hak ekslusif diberikan melalui dua jalur yakni hak ekonomi serta hak moral yang kemudian diberikan kepada para aktor yang berada dalam pertunjukan, produser fonogram dan lembaga penyiaran18.
Pelanggaran yang terdapat dalam hasil karya sinematografi dengan menggunakan hasil karya tanpa ijin dapat digolongkan menjadi suatu bentuk pelanggaran yang melanggar hak atribusi maupun hak integritas. Hasil karya sinematografi dianggap melanggar hak atribusi dengan tidak mencantumkan nama pencipta dalam film atau karya yang dibuat dalam suatu pertunjukan. Sedangkan pelanggaran hak integritas dijelaskan dengan adanya tindakan pengrusakan, pemotongan (mutilasi) atau perubahan (modifikasi) yang telah melanggar hak moral
pencipta tanpa adanya izin pembuatan karya tersebut19. Pelanggaran yang dilaksanakan secara sengaja tanpa adanya atribusi kepada pencipta dan melaksanakan pemotongan sehingga menciptakan persepsi yang berbeda atau mengubah nilai dari keaslian hasil karya yang dibuat sehingga terjadinya suatu plagiasi patutlah dipidanakan. Oleh sebab tersebut, pelanggaran hasil karya dapat dipidanakan sesuai dengan Pasal 113 ayat 3 UUHC yaitu hukuman berupa pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Perkembangan teknologi telah mempermudah manusia dalam melakukan aktivitasnya, berbagai penggunaan teknologi yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam melakukan pekerjaan hingga kegiatan rekreasi. Teknologi berperan sebagai alat yang memudahkan pertukaran informasi dan data dalam satu perangkat yaitu telepon genggam melalui suatu aplikasi. Ada banyak aplikasi populer seperti untuk chatting atau telekomunikasi seperti Whatsapp Messenger, Line, Telegram, dan Messenger, Untuk memeriksa kesehatan pengguna seperti aplikasi Halodoc dan juga untuk hiburan seperti Netflix dan Youtube, untuk menghibur di media sosial ada Tiktok, Instagram, Snapchat dll, di industri transportasi dan logistik ada Grab, Okejek, Gojek dan Maxim.
Pelanggaran hak cipta merupakan permasalahan yang sering terjadi dalam platform youtube, baik denga tujuan komersil ataupun tidak komersil. Pelanggaran tersebut dapat dilaksanakan secara sengaja maupun tidak sengaja namun telah menyebabkan kerugian bagi pencipta akan ditindaklanjuti oleh pihak youtube. Maka dari itu pihak youtube memiliki tanggung jawab terkait pelanggaran hak cipta yang dimana pihak youtube juga memberikan tindakan untuk melindungi pencipta melalui langkah menonaktifkan maupun penghapusan video yang dianggap telah melakukan pelanggaran hak cipta. Hal tersebut dapat dilaksanakan dengan pengajuan aduan dari para pihak yang dirugikan hasil ciptaannya (pencipta). Selain itu pihak youtube mengadakan kerjasama dengan pemerintah terkait berdasarkan aturan undang-undang yang berlaku untuk dipadupadankan bersama label yang bertanggungjawab dalam pembuatan karya serta pencipta untuk melindungi hak kekayaan intelektual berdasarkan ide dan kreativitas yang telah diberikan. Youtube pada pelaksanaannya dijalankan sesuai dengan aturan hak cipta sesuai Digital Millenium Copy Right Act (DMCA) serta pemberlakuan Undang-Undang yang tersedia dalam suatu negara. Tidak hanya itu saja, para pemangku kepentingan di pihak youtube pun menyediakan edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya hak cipta melalui perkenalan, pengelolaan dan pengarahan hak cipta yang perlu dilaksanakan dan lain sebagainya20.
Jika terjadi pelanggaran akan hasil karya seseorang yang dinyatakan telah melanggar hak ciptanya, maka pencipta tersebut dapat melakukan pengajuan ke pengadilan berdasarkan aturan yang berlaku untuk menyelesaikan pengadilan melalui gugatan perdata melalui pengadilan yang berwenang, khususnya pengadilan Niaga21. Sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta:
-
(1) Penyelesaian sengketa Hak Cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan.
-
(2) Pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah Pengadilan Niaga.
-
(3) Pengadilan lainnya selain Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak berwenang menangani penyelesaian sengketa Hak Cipta.
-
(4) Selain pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam bentuk Pembajakan, sepanjang para pihak yang bersengketa diketahui keberadaannya dan/atau berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui mediasi sebelum melakukan tuntutan pidana.
Pelanggaran yang dilaksanakan jika adanya hasil karya seseorang yang dijiplak atau diakui tanpa menyantumkan kredit akan pencipta aslinya tentunya dapat menimbulkan kerugian sehingga dapat dipidanakan sesuai dengan aturan yang terdapat dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pemerintah Indonesia dengan bantuan para penyedia platform musik maupun perfilman seperti youtube tentunya kini semakin gencar dalam memerangi plagiarisme akan hasil karya seseorang baik dalam segi perkenalan serta regulasi pengunggahan karya seseorang yang jika dirasa memiliki kesamaan akan suatu karya yang telah diunggah sebelumnya akan berdampak pada hilangnya hasil karya tersebut secara sepihak dan otomatis. Kemudahan yang dilaksanakan bagi pencipta melalui platform youtube berdasarkan unggahan sinematografinya akan membantu dalam pengakuan dan perekonomian pencipta dengan adanya penonton dan apresiasi bagi peminatnya. Sehingga, kerugian yang dilaksanakan dengan pembuatan hasil karya sinematografi tanpa izin dalam rangka memperoleh keuntungan secara pribadi sehingga menimbulkan kerugian bagi penciptanya dapat digugat dan dipidanakan ke pengadilan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam UU Hak Cipta. Pengadilan dapat memutuskan pengajuan hasil karya yang diakui sebagai ciptaannya namun kemudian dinyatakan sebagai plagiat sehingga dapat dilaksanakan penutupan sepihak maupun pemblokiran terhadap akun yang telah mengunggah sinematografi tanpa adanya izin. Oleh sebab itu, pentingnya suatu perlindungan bagi hak cipta sebagai wujud nyata apresiasi hasil karya pencipta melalui hak ekslusif yang diberikan melalui pemerintah dan aturan Undang-undang yang berlaku.
Pelanggaran yang terdapat dalam hasil karya sinematografi dengan menggunakan hasil karya tanpa ijin dapat digolongkan menjadi suatu bentuk pelanggaran yang melanggar hak atribusi maupun hak integritas. Hasil karya sinematografi dianggap melanggar hak atribusi dengan tidak mencantumkan nama pencipta dalam film atau karya yang dibuat dalam suatu pertunjukan. Sedangkan pelanggaran hak integritas dijelaskan dengan adanya tindakan pengrusakan, pemotongan (mutilasi) atau perubahan (modifikasi) yang telah melanggar hak moral pencipta tanpa adanya izin pembuatan karya tersebut. Maka dari itu pihak youtube memiliki tanggung jawab terkait pelanggaran hak cipta yang dimana pihak youtube juga memberikan tindakan untuk melindungi pencipta melalui langkah menonaktifkan maupun penghapusan video yang dianggap telah melakukan pelanggaran hak cipta.
-
IV. Kesimpulan sebagai Penutup
-
4. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas, dapat disimpulkan dalam perlindungan hukum terhadap hasil karya sinematografi yang ditiru (plagiat) tanpa izin menurut Undang-Undang Hak Cipta diatur berdasarkan Pasal 74 UUHC dan Pasal 96 UUHC, menjelaskan bahwa jika terjadinya kerugian hak ekonomi yang dapat dirasakan oleh pencipta maka pencipta tersebut berhak mendapatkan ganti rugi. Upaya hukum yang dapat ditempuh pencipta atas hasil karya sinematografi yang digunakan tanpa izin oleh orang lain melalui Youtube sebagaimana sudah ditentukan dalam Pasal 113 ayat 3 UUHC, dimana pelanggar akan dikenakan pidana dengan jumlah terbanyak sebesar Rp. 1.000.000.000 atau 1 Millyar Rupiah dengan total tahun dipenjara selama empat tahun. Para stakeholder pun ikut serta berperan dalam mengatasi pelanggaran hak cipta melalui tahap penonaktifan paksa serta penghapusan sepihak kepada pelanggar serta memberikan edukasi mengenai pentingnya hak cipta. Selain itu, seorang penghasil karya sinematografipun diperbolehkan mempidanakan pelanggar melalui Pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta untuk menyelesaikan sengketa dan mempertahankan hak miliknya.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Djumhana, M. & R. Djubaedillah. Hak Milik Intelektual: Sejarah, Teori dan Pratiknya di Indonesia. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997).
Henry Soelistyo, Plagiarisme: Pelanggaran Hak Cipta dan Etika, (Yogyakarta: Kanisius, 2011)
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum, Edisi Revisi, (Jakarta, Kencana, 2005).
Santoso, B., HKI Hak Kekayaan Intelektual, Pustaka Magister, (Semarang, 2011).
Jurnal
Dewi, Anak Agung Mirah Satria. "Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Cover Version Lagu di Youtube." Jurnal Magister Hukum Udayana 6, no. 4 (2017): 508510.
Dewina, Alvieta, Rika Ratna Permata, and Helitha Novianty Muchtar. "Perlindungan Hukum Bagi Production House Terhadap Penyiaran Film Yang Sedang Tayang di Bioskop Tanpa Izin Melalui Media Sosial." Law and Justice 5, no. 1 (2020): 1-16.
Jannah, Maya. "Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Haki) Dalam Hak Cipta Di Indonesia." Jurnal Ilmiah Advokasi 6, no. 2 (2018): 55-72.
Krisna, M. A. Y., & Priyanto, I. M. D. "Tanggung Jawab Pihak Youtube Terhadap Pelnggaran Vidio Tanpa Izin Pencipta." Kertha Negara; Jurnal Ilmu Hukum, 7, no 10 (2019): hal. 1-17.
Megahayati, Kemala, Muhamad Amirulloh, and Helitha Novianty Muchtar. "Perlindungan Hukum Sinematografi Terhadap Pengaksesan Tanpa Hak Oleh Pengguna Aplikasi Telegram Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Dan
Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Di Indonesia." Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 1 (2021): 1-16.
Ningsih, Ayup Suran, and Balqis Hediyati Maharani. "Penegakan Hukum Hak Cipta Terhadap Pembajakan Film Secara Daring." Jurnal Meta-Yuridis 2, no. 1 (2019): 1332
Noor, N. K. K., Sitorus, W., & Pasrangi, H. "Perlindungan Hukum Hak Cipta Atas Film Layar Lebar Yang Dipublikasikan Melalui Media Sosial Tanpa Izin." Ritu Law Journal 3 no. 1 (2019): hal. 124-148.
Pohan, Theresia Gabriella, Siti Sarah Sahira, Sarah Firka Khalistia, and Wisantoro Nusada Wibawanto. "Perlindungan Hak Moral Pencipta dalam Hak Cipta terhadap Distorsi Karya Sinematografi di Media Sosial." Padjadjaran Law Review 9, no. 1 (2021).
Pricillia, Luh Mas Putri, and I Made Subawa. “Akibat Hukum Pengunggahan Karya Cipta Film Tanpa Izin Pencipta Di Media Sosial.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 6 no. 11 (2018): 1–15.
Raharjo, Riko Sulung, M. Khoidin, and Ermanto Fahamsyah. “Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Atas Pencatatan Suatu Ciptaan Yang Sama.” Lentera Hukum 5 no. 3 (2018): 437–56.
Rohaini, Rohaini, Eka Rusmawati Dianne, and Ahmad Faldy. "Perlindungan Hukum Penggunaan Musik Sebagai Latar Dalam Youtube Menurut Undang-Undang Hak Cipta." Pactum Law Journal 1, no. 04 (2018): 321-335.
Sumardani, Ni Made Rian Ayu, and I Made Sarjana. “Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Karya Sinematografi Terkait Pembajakan Film Pada Situs Online.” Kertha Semaya 6 no. 3 (2018): 1–15.
Skripsi
Aviany, Dinda, 2021. “Perlindungan Hak Cipta Karya Sinematografi Yang Diunggah Tanpa Izin Di Media Sosial Tiktok. ” PhD diss., Universitas Pancasakti Tegal, 2021.
Internet
Tedi Rukmana, “Mediajabodetabek.com: Update Kasus Warkopi, DKJI
Kemenkumham: Lisensi Itu Mutual, Sama-sama Diuntungkan”, URL : https://mediajabodetabek.pikiran-rakyat.com/entertainment/pr-1462698455/update-kasus-warkopi-dkji-kemenkumham-lisensi-itu-mutual-sama-sama-diuntungkan? diakses pada 29 September 2021.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599).
Jurnal Kertha Wicara Vol 11 No. 5 Tahun 2022, hlm. 1068-1078
Discussion and feedback