PENERAPAN PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 97 TAHUN 2018 PADA DOMINO PIZZA GELAEL
on
PENERAPAN PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR
97 TAHUN 2018 PADA DOMINO PIZZA GELAEL
Bastian Daniel Reynaldi Sitompul, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]
I Gusti Ngurah Dharma Laksana, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]
DOI: KW.2022.v11.i05.p2
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa penerapan Pergub Bali No. 97 Tahun 2018 oleh Domino Pizza Gelael dan melihat solusi dari Domino Pizza Gelael untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Adapun jenis metode penelitian yang dipergunakan pada perusahaan yang menjadi obyek penelitian yaitu Domino Pizza Gelael adalah metode penelitian hukum empiris. Adapun hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu penulis mengetahui seberapa maksimal Domino Pizza Gelael menerapkan Pergub Bali ini ditokonya, dan kemudian terdapat beberapa kendala sehingga penerapan Pergub Bali ini menjadi kurang maksimal serta solusi yang diberikan Domino Pizza Gelael mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
Kata Kunci : Lingkungan, Plastik, Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018
ABSTRACT
This research aimed to analyze the implementation of Bali Governor Regulation No. 97 of 2018 by Domino Pizza Gelael and examine solutions from Domino Pizza Gelael to reduce the use of single-use plastic. The type of research method used in the company that is the object of research, namely Domino Pizza Gelael is an empirical research method. The results obtained from this study are that the author knows how much Domino Pizza Gelael applies this Bali Governor Regulation in his shop, and then there are several obstacles so that the implementation of this Bali Governor Regulation becomes less than optimal and the solution provided by Domino Pizza Gelael reduces the use of single-use plastic.
Keywords : Environmental, Plastic, Bali Governor Regulation Number 97 of 2018
-
I. Pendahuluan
-
1.1. Latar Belakang Masalah
-
Sebuah kelompok yang terdiri atas berbagai macam makhluk hidup serta seluruh elemen pendukung yang berada disekelilingnya disebut dengan lingkungan hidup. Di negara kita yaitu Indonesia, terdapat sebuah hukum yang mengatur tentang lingkungan hidp yaitu pada Undang-Undang RI No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (untuk selanjutnya disebut UU PPLH). Didalam Undang-Undang tersebut pengertian dari lingkungan hidup terdapat dalam Pasal 1 angka 1. Jika dilihat dari penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa perilaku manusia berperan penting dalam menjaga kelestarian dari lingkungan
hidup. Kerusakan lingkungan adalah masalah paling serius bagi masing-masing negara yang berada di seluruh dunia. Kerusakan lingkungan dapat disebabkan oleh 2 (dua) hal. Pertama, berasal dari alam itu sendiri contohnya banjir, gempa, tsunami dan yang lainnya. Kedua, berasal dari manusia itu sendiri yang melakukan perusakan terhadap lingkungan. Manusia melakukan perusakan terhadap lingkungan ketika melakukan aktifitas dan kegiatan sehari-harinya misalnya dalam melakukan kegiatannya manusia menimbulkan sampah yang dapat mencemari lingkungan. Sampah merupakan sisa-sisa bahan yang berbentuk padat yang berasal dari aktifitas manusia.1 Terdapat dua macam jenis sampah yang terdiri atas sampah orgamik dengan presentase sebesar 60-70% dan sampah anorganik dengan presentase sebesar 30-40% yang dimana 14% nya adalah sampah plastik sekali pakai.2 Menurut Jambeck pada tahun 2015 dari University of Georgia mengatakan bahwa Indonesia salah satu negara di urutan nomor dua dalam menyumbang sampah terutama sampah plastik terbesar di dunia dengan volume 187,2 ton/tahun, sedangkan di posisi pertama di tempati oleh negara yang berada di benua Asia yaitu negara China yang menghasilkan 262,9 juta ton per tahun. Kemudian diposisi setelah negara kita diikuti oleh Vietnam, Filipina dan srilanka.3 Namun yang perlu kita semua ketahui bahwa satu buah sampah plastic baru dapat terurai antara 20-100 tahun lamanya.
Indonesia yang dikenal sebagai negara kepulauan yang dimana Indonesia itu sendiri merupakan negara yang termasuk dalam negara dengan kepulauan terbesar didunia, memiliki berbagai daerah yang menjadi tujuan wisata yang diminati oleh para pelancong dari seluruh dunia, salah satu destinasi favorit dari para wisatawan adalah pulau Bali. Pulau Bali sebagai tempat daerah tujuan wisata memiliki beragam keindahan alam yang masih asri serta terjaga, biota laut dan hayati serta keragaman kebudayaan lokalnya sehingga para pelancong dari luar negeri dan para pelancong lokal yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia yang mendatangi pulau Bali untuk menyaksikan keindahan alam serta kebudayaan dari pulau yang digambarkan sebagai “the last paradise on earth”. Pulau Bali telah memperoleh berbagai predikat sebgai tempat tujuani wisata terbaik di dunia.4 Menurut Badan Pusat Statistik Provinsi Bali terdapat sekitar 517.889 wisatawan mancanegara yang keluar masuk dengan rincian 515.859 wisatawan menggunakan jalur udara dan 2.030 wisatawan menggunakan jalur laut.5 Tedapat dampak positif dan negative yang timbul akibat berkembangnya sektor wisata di pulau Bali yang semakin signifikan dari tahun ke tahun. Dampak positif dari keberadaan wisatawan mancanegara yang berkunjung ke pulau Bali yaitu meningkat devisa daerah serta dapat membuka lowongan pekerjaan bagi para penduduk lokal
sehingga dapat meningkatkan taraf hidupnya. Sedangkan dampak buruk dari perkembangan sektor pariwisata di pulau Bali yaitu tentang pengelolaan sampah. 6
Dibalik keindahan alamnya yang indah, nama Pulau Bali pernah tercoreng dimata para wisatawan mancanegara hal itu disebabkan oleh seorang penyelam yang berasal dari Inggris membuat video yang memperlihatkan kondisi dari perairan Nusa penida yang dipenuhi oleh sampah plastik. Hal ini terjadi pada bulan Desember tahun 2018. Akibat dari kejadian itu, gubernur Bali yakni Wayan Koster membuat kebijakan strategis guna menanggulangi sampah plastic sekali pakai yang ada di pulau Bali yakni dengan membentuk Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.7 . Plastik sekali pakai yang dimaksud terdapat dalam pasal 1 angka 9 Pergub Bali no 97 tahun 2018 yang menyatakan “ialah alat atau bahan yang terbuat atau terbentuk dari atau mengandung bahan dasar plastik, lateks sintetis atau polyethylene, thermoplastic synthetic polymeric.” Pergub yang dikeluarkan oleh pemprov Bali ini memiliki 12 bab serta 26 pasal yang mengharuskan kepada seluruh produsen, distributor, pemasok dan setiap pelaku usaha untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok, dan menyediakan pengganti plastik sekali pakai dan sekaligus melarang untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok dan menyediakan plastik sekali pakai.8 Dalam pasal 25 Peraturan Gubernur ini juga “memberi waktu kepada setiap produsen, pemasok, pelaku usaha dan penyedia plastik sekali pakai untuk menyesuaikan usahanya selama 6 bulan, terhitung sejak Peraturan Gubernur ini diundangkan.” Dalam pasal 11 Pergub Bali ini juga berlaku kepada “seluruh instansi pemerintah, BUMD, swasta, lembaga keagamaan, desa adat atau pakraman, masyarakat dan secara perseorangan.”
Pergub ini dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Bali didasarkan karena permasalahan pencemaran lingkungan akibat dari timbulan sampah plastik di pulau Bali semakin parah sehingga pantai-pantai yang ada di pesisir pulau Bali penuh dengan sampah plastik. Sampah plastik juga mempunyai efek buruk bagi lingkungan, efek bagi lingkungan yaitu sampah plastik menyumbat saluran air sehingga ketika musim hujan datang maka resiko bencana alam banjir pun tidak bisa terhindarkan. Selain itu, sebagai salah satu negara yang ikut dalam gerakan global yaitu “laut ramah lingkungan” yang digagas oleh PBB, Indonesia sudah berkomitmen dalam gerakan global tersebut yaitu dengan cara mengurangi sekitar 70% sampah plastik yang berada di lautan pada tahun 2025 mendatang .9
-
1.2. Rumusan Masalah
-
1. Bagaimana penerapan hukum terhadap Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 pada Domino pizza gelael?
-
2. Bagaimana upaya dari Domino pizza Gelael dalam menanggulangi penggunaan plastik sekali pakai?
-
3. Bagaimana Ketentuan Sanksi dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun
2018 ?
-
1.3. Tujuan Penulisan
Dalam penulisan jurnal ini penulis memiliki tujuan yakni untuk mengetahui bagaimana penerapan terhadap Pergub Bali no 97 tahun 2018 pada Domino pizza gelael serta bagaimana solusi dari Domino pizza gelael dalam menanggulangi penggunaan plastik sekali pakai dalam rangka menerapkan Pergub Bali no 97 tahun 2018 2018 dan untuk mengetahui bagaimana ketentuan sanksi dalam Pergub Bali tersebut.
-
II. Metode Penelitian
Dalam membuat sebuah penulisan jurnal ilmiah diperlukannya sebuah metode penelitian yang dipakai untuk menyatukan berbagai data yang dipergunakan selama penulisan jurnal ilmiah agar hasil penulisan ini memiliki hasil yang akurat.10 Adapun jenis metode penelitian yang penulis gunakan dalam melakukan penulisan jurnal ilmiah berikut yaitu penulis menggunakan metode penulisan hukum empiris. Penulisan hukum empiris memiliki istilah lain yaitu penelitian lapangan (field research).11 Dalam melakukan penulisan hukum empris pada penulisan ini didapatkan melalui wawancara atau interview yang didukung dengan pendekatan fakta dan pendekatan perundang -undangan.
-
III. Hasil dan Pembahasan
-
3.1 Penerapan hukum terhadap Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 pada Domino pizza gelael
E. Meyers mengemukakan hukum merupakan aturan-aturan yang berisi pertimbangan norma kesusilaan, yang ditunjukan pada perilaku manusia yang berada di masyarakat dan berfungsi sebagai penuntun untuk pemerintah dalam suatu negara untuk melakukan tugas-tugasnya. Sedangkan E. Utrecht berpendapat hukum merupakan kumpulan dari berbagai arahan hidup yang memiliki fungsi mengatur tentang tatanan suatu masyarakat serta harus dipatuhi seluruh masyarakat yang bersangkutan, maka dari itu jika melanggar petunjuk hidup tersebut bisa menimbulkan tindakan dari pemerintah atau masyarakat itu. 12 Dilihat dari 2 pengertian hukum oleh para ahli diatas bisa ditarik kesimpulan yaitu pengertian hukum yaitu suatu norma yang didalamnya terdapat berbagai sanksi dan juga memiliki sifat yang mengikat serta memaksa semua orang untuk mematuhi hukum tersebut. Hukum terbagi atas 2 macam ialah hukum yang tidak tertulis dan hukum yang tertulis. Hukum tertulis digunakan untuk mengatur bermacam-macam masalah yang terdapat didalam kehidupan bermasyarakat, maka dari itu dikenal sebagai hukum publik dan hukum privat.
Prinsip otononomi yang luas dimiliki Indonesia karena Indonesia merupkan negara hukum berbentuk kesatuan yang dimana wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi atas berbagai provinsi.13 Hal ini berarti bahwa setiap provinsi yang
dikepalai oleh Gubernur berhak untuk mengurus rumah tangga nya sendiri, hal ini termasuk untuk membuat Peraturan sendiri sepanjang tidak menentang UUD NRI 1945. Pemerintah pusat hanya bertugas mengawasi jalannya pelaksanaan dari otonomi daerah, pemerintah pusat juga mempunyai 3 fungsi yakni yang pertama adalah fungsi pelayanan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan warga negara secara merata dan adil dan tidak membeda – bedakan kedudukan dan status orang tersebut. Yang kedua fungsi pengaturan, fungsi pengaturan dilaksanakan dalam rangka melindungi serta mengatur warga negara dalam menjalani kehidupannya. Yang terakhir ada fungsi pemberdayaan, fungsi pemberdayaan dilakukan agar masyarakat memiliki alternative yang baik dalam menyelesaikan persoalan yang sedang dihadapi. Pada Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menegaskan jika Pergub “memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan diakui keberadaannya sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi” atau “dibentuk berdasarkan kewenangan.” Pasal 246 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan “peraturan gubernur dibuat untuk melaksanakan Peraturan daerah.”14
Inisiatif pembatasan sampah plastik telah ada semenjak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan sampah. Pengertian sampah dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan sampah terdapat Pasal 1 ayat 1 yang menyatakan “Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.” Namun sebutan dari sampah plastik pertama kali ada di PP Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang dimana sebutan tersebut terdapat pada Pasal 11 ayat (1) huruf a. Penggunakan plastik dalam kehidupan sehari hari khususnya pada restoran ataupun tempat makan tidak dapat terhindarkan lagi dikarenakan penggunaan plastik sekali pakai di restoran atau tempat makan sebagai pembungkus makanan dirasa sangat praktis, mudah didapatkan dan memiliki harga yang terjangkau. Akan tetapi, timbulnya sampah plastik semakin bertambah akibat penggunaan alat makan dan pembungkus yang terbuat dari plastik. Sedotan yang terbuat dari plastik sering digunakan di restoran. Berdasarkan data yang didapat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, di Indonesia hanya 70 persen sampah plastik bisa didaur ulang. Namun setodan plastik hanya bisa sekali pakai, alasannya ialah karena nilainya yang rendah sehingga banyak yang enggan mengambilnya untuk di daur ulang.15
Pemprov Bali merancang sebuah Pergub Bali Nomor 97 tahun 2018 Tentang Pembatasan timbulan Sampah Plastik bertujuan untuk menurunkan penggunaan sampah plastik sekali pakai dan untuk menanggulangi pencemaran serta kerusakan terhadap lingkungan yang disebabkan oleh penggunaan plastik. Dalam pasal 7 angka (4) Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 menyatakan bahwa “Setiap pelaku usaha dan penyedia plastic sekali pakai dilarang menyediakan plastic sekali pakai”. Maka dari itu dilakukan penelitian yang bertempat di Domino pizza Gelael, dikarenakan Domino pizza Gelael merupakan restoran cepat saju yang dapat dikatakan cukup terkenal dan ramai dikunjungi oleh wisatawan asing, wisatawan lokal maupun masyarakat setempat. Namun dalam implementasi Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 belum bisa dilakukan secara maksimal dikarenakan terdapat bahan makanan yang tidak dapat dikemas atau
dibungkus menggunakan kantong alternative lainnya seperti kantong kain. Sebagai contoh yaitu untuk membungkus spaghetti atau macaroni. Untuk membungkus spaghetti dan macaroni diperlukan kantong plastik dikarenakan jika membungkus menggunakan kantong kain akan menyebabkan bahan makanan tersebut terkena kontaminasi benda asing yang disebabkan oleh penggunaan kantong kain dalam membungkus bahan makanan tersebut dan juga membuat bahan makanan menjadi kurang higenis dan tidak tahan lama. Dan juga saat ini Domino Pizza Gelael masih menyediakan sendok plastik dan garpu plastik bagi para konsumen yang memesan makanan tersebut. Maka dari dilihat dari lapangan penerapan Peraturan Gubernur Bali ini dirasa belum maksimal khususnya bagi para pelaku usaha dibidang restoran ataupun kuliner karena sebagian besar bahan makanan memerlukan plastik sebagai media penyimpanan karena penggunaan plastic dirasa sangat efisien dan higenis, maka dari itu para pelaku usaha khususnya di bidang restoran dan kuliner membutuhkan peran pemerintah terkait solusi penyelesaian permasalahan yang rata-rata dalam proses penyimpanan produk bahan makanannya yang masih menggunakan plastik. Berdasarkan pengamatan atau observasi dilapangan, penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa Domino Pizza belum dapat menerapkan Pergub Bali ini secara maksimal ditempatnya.
Berbagai jenis penyakit timbul akibat penggunaan sampa plastik sekali pakai yang mencemari lingkungan manusia. Akibat kurangnya pengetahuan dari masyarakat dan sangat acuh dalam mengelola sampah plastik sekali pakai. Diperlukan puluhan hingga ratusan tahun agar sampah plastik dapat terurai. Maka dari itu, kerusakan lingkungan harus menjadi prioritas atau perhatian utama kita sebagai masyarakat. Berbagai macam upaya sudah dilangsungkan oleh masyarakat untuk menangani permasalahan ini, akan tetapi upaya yang dilakukan oleh masyarakat masih tidak membuahkan hasil. (Suryani, 2017). Diperlukan suatu cara yang ampuh agar sampah plastik yang diakibatkan oleh penggunaan kantong plastik dapat berkurang karena hal yang dilakukan oleh konsumen tersebut dapat merugikan dan merusak lingkungan. Maka dari itu, pemerintah Provinsi Bali menemukan sebuah cara efektif yaitu mengeluarkan sebuah Peraturan Gubernur yaitu Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018.
Pasal 7 angka (4) menyatakan “Setiap pelaku usaha dan penyedia PSP dilarang menyediakan PSP.” Hal ini berarti bahwa setiap pelaku usaha yang berada di Provinsi Bali dilarang untuk menyediakan plastik sekali pakai dalam mengemas makanan kepada konsumen, sehingga para pelaku usaha di Bali harus mengganti plastic sekali pakai dalam membungkus makanan ke kantong alternative lainnya seperti kantong kain, totebag ataupun paperbag, berdasarkan penelitian yang dilaksanakan oleh (Billah, 2013) menurut para narasumber yang biasa membawa kantong kain untuk belanja pribadi mengungkapkan bahwa kantong belanja bisa dapat digunakan berulang kali dan bila kotor dapat dicuci atau dibersihkan sehingga dapat digunakan untuk berbelanja kembali.16
Sesuai Pasal 6 angka (4) yang meminta kepada setiap pelaku usaha wajib menyediakan produk pengganti plastic sekali pakai, Domino Pizza Gelael mempunyai solusi dalam mengurangi penggunaan sampah plastik sekali pakai yaitu (menurut
wawancara bersama supervisor Domino pizza Gelael atas nama Komang Ade Chandra) dengan tidak memberikan kantong plastik dalam mengemas pizza yang sudah jadi untuk diberikan kepada konsumen melainkan konsumen dapat membeli kantong kain atau totebag domino seharga Rp. 5.500 ataupun konsumen dapat membawa sendiri kantong kain atau totebag milik pribadi untuk mengemas pizzanya, dan juga domino pizza tidak menyediakan sedotan plastik ataupun gelas plastik kepada konsumen yang ingin makan dan minum ditempat.
Sanksi dapat diartikan sebagai hukuman atau tanggunggan yang digunakan untuk memaksa orang untuk mentaati sebuah peraturan atau hukum yang berlaku didalam masyarakat. Di Indonesia setidaknya dikenal 3 jenis sanksi hukum yang terdiri dari :
-
a) Sanksi hukum pidana;
-
b) Sanksi hukum perdata; dan
-
c) Sanksi hukum administrasi atau administratif;
Dalam hukum pidana sanksi lebih dikenal dengan istilah hukuman. R. Soesilo berpandapat bahwa “hukuman adalah suatu kesengsaraan yang berikan oleh hakim dengan menjatuhkan hukuman kepada orang yang melakukan pelanggaran sesuai denganketentuan yang terdapat pada undnag-undang hukum pidana.” Dalam hukum perdata, sanksi yang dikenakan yakni berkewajiban untuk memenuhi prestasi serta hilangnya keadaan hukum sehingga menimbulkan suatu keadaan hukum yang baru. Sedangkan sanksi yang diatur dalam hukum administrasi atau hukum administratif yakni pelanggar administrasi atau ketentuan UU dapat dikenakan sanksi yang memiliki sifat administratif. Contoh dari hukum administratif yaitu dapat berupa
-
a) Denda
-
b) Pencabutan sertifikan atau Izin
-
c) penghentian sementara pelayanan administrasi
Dalam bab X Pasal 22 sampai dengan Pasal 24 Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 terdapat sanksi yang bisa digunakan untuk menjerat para pelanggar Pergub Bali ini. Sanksi tersebut adalah sanksi administratif, sanksi itu ditujukan kepada setiap pelaku usaha yang masih menggunakan plastik sekali pakai termasuk produsen, distributor dan pemasok. Dalam pengumuman Pergub Bali tersebut, Gubernur Bali saat ini yaitu Wayan Koster mengungkapkan jika ada perusahaan yang tidak mengindahkan serta mentaati Pergub ini maka akan dijatuhui sanksi berupa evaluasi perizinan usaha. Akan tetapi jika dilihat lebih medalam lagi pada Pergub Bali ini terdapat kekurangan yaitu tidak adanya sebuah hukuman yang tegas dank eras kepada yang melanggar Pergub ini, hal tersebut disebabkan karena dalam sebuah Peraturan Gubernur tidak boleh memuat ketentuan sanksi pidana. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjelaskan “sanksi pidana hanya dapat dimuat dalam Perda (Peraturan Daerah).” Maka dari itu Pemerintah Provinsi Bali harus membuntuk sebuah satgas (Satuan Tugas) untuk mengawasi serta mengawalnya jalannya Pergub ini agar dapat dilaksanakan secara maksimal di seluruh pelosok Bali.
-
IV. Kesimpulan sebagai Penutup
-
4. Kesimpulan
Berdasarkan hasil yang didapat berdasarkan pembahasan diatas, penulis menarik sebuah kesimpulan yaitu dalam rangka menanggulangi pencemaran serta kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari penggunaan sampah plastik pemprov Bali
membuat sebuah terobosan inovatif yaitu menerbitkan sebuah Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 . Pergub Bali ini memiliki sebuah tujuan untuk mencegah pencemaran serta kerusakan lingkungan yang diakibatkan dari penggunaan sampah plastik yang dihasilakan dari berbagai aktivitas dari seluruh komponen masyarakat yang ada di Bali. Maka dari itu Domino Pizza Gelael yang notabene bertempat di daerah Kuta juga turut serta menerapkan Pergub ini di tokonya dengan tidak menyediakan kantong plastik untuk mengemas pizza dan juga tidak memberikan gelas plastik dan sedotan plastik kepada konsumen yang ingin memakan pizza di tempat. Akan tetapi Domino Pizza Gelael belum dapat menerapkan Pergub ini secara maksimal dikarenakan ada beberapa bahan makanan yang harus dibungkus memakai plastik hal itu disebabkan jika menggunakan kantong alternatif lainnya seperti kantong kain dapat menimbulkan kontaminasi dan ditakutkan makanan menjadi tidak higenis ataupun kotor serta dapat menimbulkan penyakit bagi konsumen yang membelinya. Dan juga Pergub Bali ini memiliki sanksi berupa sanksi administratif. Namun, sanksi ini kurang efektif karena tidak bisa mengakibatkan efek jera bagi yang melanggar ketentuan Pergub ini.
Saran yang bisa diberikan oleh penulis berdasarkan hasil dan penelitian dilapangan, penulis berharap Pemerintah Provinsi Bali kedepannya dapat mengeluarkan sebuah Peraturan Daerahtentang penggunaan kantong plastik yang berisi sanksi hukum pidana didalam Perda mendatang, mengingat bahwa Peraturan Gubernur tidak dapat memuat sanksi atau ketentuan pidana agar dapat menimbulkan efek jera bagi orang yang melanggarnya. Dikarenakan jika sanksi administratif saja tidak cukup bagi yang melanggarnya dan juga sanksi administratif tidak memberikan efek jera bagi yang melanggarnya.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Takdir, Rahmadi. Hukum Lingkungan Di Indonesia, (Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2012)
JURNAL ILMIAH
Purwaningrum, Pramiati. “Upaya Mengurangi Timbulan Sampah Plastik Di Lingkungan”. Indonesia Journal Of Urban And Environmental Technology 8 No. 2 (2016): 141-147
Juniartini, Ni Luh Putu. “Pengelolaan Sampah Dari Lingkup Terkecil dan
Pemberdayaan Masyarakat Sebagai Bentuk Tindakan Peduli
Lingkungan”. Jurnal Bali Membangun Bali 1 No.1 (2020): 28
Sutrisnawati, Ni Ketut; M.Purwahita, A.A.A Ribeka. “Fenomena Sampah dan Pariwisata Bali”. Jurnal Ilmiah Hospitality Management 9 No. 1 (2018): 49
Suwendra, Putu Gita Rahayu Ananda; Suharta, Nengah. "Alternatif Pengganti Plastik Sekali Pakai Pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 ". Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum 7 No. 8 (2019) : 2.
Wiwik Eka Putri, Niluh. “Komunikasi Sosial Dalam Mensosialisasikan Penetapan Kebijakan Gubernur Bali Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai”. Jurnal Nomosleca 5 No.1 (2019): 45
Kubontubuh, Ekapria Dharana. “Bali Bebas Sampah Plastik (Menuju "Clean and Green Island")”. Bali Membangun Bali Jurnal Bappeda Litbang 2 No. 1 (2019): 43
Widyowati, Wulandari; Rizky Syaputri, Adinda; Febriyanto, Danny. “Kebijakan Pemerintah Kota Denpasar Terhadap Upaya Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup Di Kota Denpasar”. Jurnal Reformasi Hukum: Cogito Ergo Sum 1 No.2 (2018): 45
Wira Dwipayana, I Kadek. “Karakteristik Pengaturan Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai Pada PerGub Bali NO.97/2018 : Pendekatan Partisipasi Masyarakat”. Jurnal Kertha Semaya 8 No. 8 (2020) : 1162.
Liber Sonata, Depri. “Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum”. Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum 8 No.1 (2014) : 30
Subiharta. “Moralitas Hukum Dalam Hukum Praksis Sebagai Suatu Keutamaan”. Jurnal Hukum dan Peradilan 4 No. 3 (2015) : 388.
Nur Utami, Rizki dkk, “Kesadaran Penggunaan Plastik Sekali Pakai Mahasiswa Pendidikan Biologi Universitas Tidar”, NECTAR: Jurnal Pendidikan Biologi 1 No.1 (2020): 10
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai
INTERNET
Oktober 2018 jumlah wisatawan mancanegara ke bali naik 11, 35 persen
https://bali.bps.go.id/pressrelease/2018/12/03/717106/-oktober-2018--
jumlah-wisatawan-mancanegara-ke-bali-naik-11-35-persen--yoy--.html
Sistem pemerintahan Indonesia
https://umumsetda.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/sistem-pemerintahan-indonesia-20.
Dasar Pembentuk peraturan gubernur https://jdih.babelprov.go.id/content/dasar-pembentukan-peraturan-gubernur.
Sampah-sedotan-plastik-peringkat-ke-5-penyumbang-sampah-plastik-di-dunia https://www.greeners.co/berita/sampah-sedotan-plastik-peringkat-ke-5-penyumbang-sampah-plastik-di-dunia
Jurnal Kertha Wicara Vol 11 No. 5 Tahun 2022 , hlm. 949-957
Discussion and feedback