PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKAYAAN INTELEKTUAL YANG DIHASILKAN OLEH MASYARAKAT ASLI ATAU TRADISIONAL

Darius Gavin, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

Pande Yogantara S, Fakultas Hukum Universitas Udayana, email: [email protected]

DOI: KW.2022.v11.i08.p1

ABSTRAK

Tujuan studi ini untuk mengkaji kedudukan kekayaan intelektual dalam kegiatan investasi di Indonesia serta bentuk-bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh masyarakat asli atau tradisional. Studi ini menggunakan metode penelitian normatif serta beberapa pendekatan yakni pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari studi ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum hak kekayaan intelektual masyarakat asli atau tradisional saat ini masih relatif lemah. Sayangnya, hal ini justru terjadi di saat masyarakat internasional saat ini sedang bergerak menuju tren yang dikenal sebagai gerakan kembali ke alam. Dilihat berdasarkan tujuannya, perlindungan yang diberikan dalam kekayaan intelektual dimaksudkan untuk memicu munculnya ide-ide baru yang kreatif dan mendorong kemajuan kreativitas masyarakat serta menciptakan lingkungan yang memungkinkan untuk elaborasi ide-ide tersebut. Dengan adanya perlindungan tersebut, tentunya akan memberikan manfaat ekonomi bagi penemu atau pencipta dari suatu kekayaan intelektual yaitu berupa imbalan, serta masyarakat nantinya dapat menikmati maupun mengembangkan setiap karya yang berasal dari setiap penemuan yang tergolong dalam kekayaan intelektual tersebut. Sehingga diperlukan peranan pemerintah dalam membuat regulasi maupun lembaga pengawas yang dapat melindungi hak-hak konsumen, sehingga tidak lagi terjadinya kekosongan norma dalam upaya melindungi kepentingan masyarakat asli atau tradisional.

Kata Kunci : Kekayaan Intelektual, Masyarakat Tradisional, Investasi

ABSTRACT

The purpose of this study is to examine how the position of intellectual property in investment activities in Indonesia and the forms of protection of intellectual property produced by indigenous or traditional communities. This study uses normative research methods as well as several approaches, namely the legislation approach and the conceptual approach. The results of this study indicate that the current legal protection of indigenous or traditional people's intellectual property rights is still relatively weak. Unfortunately, this is precisely what is happening at a time when the international community is currently moving towards a trend known as the return to nature movement. Judging by its purpose, the protection provided in intellectual property is intended to trigger the emergence of new creative ideas andencourage the advancement of community creativity and create an enabling environment for the elaboration of these ideas. With this protection, of course, it will provide economic benefits for the inventor or creator of an intellectual property in the form of a reward, and the public will be able to enjoyand develop every work that comes from any inventions that are classified as intellectual property. So that

the government's role is needed in making regulations and supervisory institutions that can protect consumer rights, so that there is no longer a void of norms in an effort to protect the interests of indigenous or traditional communities.

Keywords: Intellectual Property, Traditional Society, Investment

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1    Latar Belakang

Produk kekayaan intelektual saat ini sudah mulai berkembang di berbagai negara. Beberapa contohnya yaitu mulai bermunculannya inovasi-inovasi canggih dan terbaru yang salah satunya pada bidang makanan yaitu seperti sosis berbagai rasa, eskrim berbagai bentuk hingga produk-produk teknologi gadget yang tentunya sangat berdampak pada era modern ini.1 Kekayaan intelektual merupakan produk hasil pemikiran manusia untuk mencukupi setiap kebutuhan dan kesejahteraan hidup manusia. Setiap hasil pemikiran kreativitas manusia yang telah ada, baik berupa penemuan atau hasil karya seseorang, telah lama memberikan dampak yang besar bagi peradaban manusia, termasuk melalui penemuan dan pencapaian di bidang seni dan sastra. Saat ini, dengan berkembangnya peradaban manusia, kreativitas manusia juga semakin berkembang, yang tentunya seiring perkembangan tersebut telah menghasilkan invensi atau penemuan terbaru yang merupakan terobosan yang belum pernah ada dari penemuan sebelumnya. Oleh karena itu, dengan perkembangan tersebut, diperlukan adanya pengenalan identitas serta apresiasi dari setiap invensi atau penemuan yang ada dalam sistem legislasi terkait kekayaan intelektual guna memberikan perlindungan terhadap penemu atau pencipta itu sendiri.2 Sistem legislasi atau hukum ini memberikan perlindungan terhadap ciptaan pencipta atau pihak lain pemegang hak dari oknum-oknum yang secara tidak sah menggunakan atau mengeksploitasi ciptaannya.3 Selain itu, berdasarkan Pasal 25 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan HAM, untuk saat ini istilah Hukum Kekayaan Intelektual (HKI) sudah tidak digunakan lagi dan diganti dengan istilah Kekayaan Intelektual (KI).4

Selain hal yang telah diuraikan di atas lingkup hukum kekayaan intelektual juga memberikan perlindungan dalam bidang kepentingan ekonomi bagi kepentingan para pencipta terhadap setiap hasil atau karya yang dibuatnya. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan rangsangan terhadap masyarakat dalam

menciptakan suatu karya yang lebih inovatif untuk kedepannya. Lingkup Perlindungan Kekayaan intelektual yang disediakan meliputi hak cipta, merek dagang, paten, rahasia dagang, desain industri, varietas tanaman, dan desain tata letak sirkuit terpadu.

Seiring dengan berkembangnya dunia global pemerintah Indonesia sadar yakni dalam penerapan sistem kekayaan intelektual merupakan tugas yang sulit, khususnya mengingat kontribusi Indonesia sebagai anggota WTO yang berimplikasi pada implementasi ketentuan Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS Agreement) berdasarkan Ratifikasi Agreement for the Establishment dari Undang-Undang Organisasi Perdagangan Dunia No. 7 Tahun 1994. Berdasarkan perkembangan yang terjadi hingga saat ini, suatu sistem yang sangat mutlak dibutuhkan dalam mencapai tujuan atau hasil penegakan terhadap hak-hak dalam kekayaan intelektual agar lebih efektif yaitu dengan diperlukannya keterlibatan berbagai instansi, baik pemerintah maupun swasta melalui sistem koordinasi yang baik antara para pihak yang bersangkutan. Penerapan sistem perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang optimal tidak hanya membutuhkan undang-undang dan peraturan hak di bidang kekayaan intelektual, melainkan diperlukan juga sistem kontribusi yang baik yangdiantaranya dalam hal penegakan hukum, sistem administrasi maupun pelaksanaan programprogram sosialisasi yang maksimal terkait pentingnya peranan kekayaan intelektual itu sendiri.5

Pada dasarnya kekayaan intelektual memiliki peranan dalam mengembangkan investasi di Indonesia. Peranan kekayaan intelektual dalam kegiatan investasi tersebut yakni misalnya merek yang dapat memberikan kontribusi dalam bidang investasi maupun Usaha Mikro Kecil dan Menengah (selanjutnya disebut UMKM) dan tak terlepas pula peran KI lainnnya seperti paten, desain industri, maupun hak cipta yang berasal dari masyarakat asli yang dapat memberikan aset potensial yang dalam hal ini KI dikategorikan sebagai benda tidak berwujud (intangible) yang berpotensi pada masa mendatang akan diminati banyak orang seiring dengan berjalannya waktu.6 Sebagaimana yang telah dijelaskan tersebut menjadi penting dalam upaya memberikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang berkembang dalam masyarakat mengingat Negara Indonesia merupakan negara yang identik dengan kekayaan budayanya, yakni salah satunya bentuk-bentuk kerajinan yang dihasilkan masyarakattradisonal yang hingga saat ini telah menjadi symbol yang mendunia sebagai suatu karya seni dan budaya yang lahir melalui pemikiran-pemikiran kreatif yang lahir dalam lingkungan masyarakat. Keragaman seni dan kebudayaan yang ada dan berkembang hingga saat ini dapat dikatakan bahwa Negara Indonesia memiliki keunggulan dibanding negara lainnya, sehingga dapat dikatakan bahwa Indonesia memiliki potret kebudayaan yang bervariasi yang nanti pada dasarnya dapat dikategorikan ke dalam objek perlindungan kekayaan intelektual.7

Mengacu pada hal di atas, timbul problematika yakni kosongnya perlindungan terhadap KI yang dihasilkan atau berasal dari masyarakat asli atau tradisional itu sendiri, yakni baik berupa pengetahuan tradisional hingga karya- karya seni.8 Saat ini, setiap karya atau produk kekayaan intelektual milik masyarakat asli atau tradisional sebenarnya masih belum tercakup dalam peraturan kekayaan intelektual, terutama dalam skala internasional, yaitu regulasi Kekayaan Intelektual dalam konteks internasional termasuk dalam TRIPS.9 Oleh karena itu, hingga saat ini masih sering terjadi pelanggaran hak pada KI, sehingga hal tersebut membuktikan bahwa Negara Indonesia belum memiliki infrastruktur atau payung hukum yang memadai dalam upaya mendukung keberadaan KI itu sendiri yang dapat menegakkan dan memberikan kepastian hukum.10 Oleh karena hal tersebut, berdasarkan seluruh uraian di atas dapat ditarik suatu permasalahan terkait adanya kekosongan norma mengenai perlindungan terhadap KI milik masyarakat asli atau tradisional dikarenakan sampai sekarang payung hukum yang ada terhadap setiap penemuan atau karya cipta dalam kekayaan intelektual masih belum memadai atau relatif masih lemah sebagai paying hukum dalam memberikan perlindungan dan kepastian terhadap hak-hak yang dimiliki masyarakat asli itu sendiri.

Berdasarkan hal tersebut dalam tulisan ini penulis melakukan tinjauan yuridis secara komperhensif mengenai bagaimana kedudukan serta bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh masyarakat asli atau tradisional melalui tulisan yang berjudul “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKAYAAN INTELELTUAL YANG DIHASILKAN OLEH MASYARAKAT ASLI ATAU TRADISIONAL”. Kemudian, terhadap karya-karya ilmiah yang sudah pernah dipublikasi, terdapat penelitian serupa yang membahas terkait hal ini, yaitu yang berjudul “Perlindungan Hukum terhadap Pengetahuan Obat-Obatan Tradisional Dalam Rezim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Indonesia (Studi pada Masyarakat Tradisional Sasak) yang ditulis oleh Dwi Martini, yakni yang mengkhusus membahas mengenai perlindungan terhadap pengetahuan obat- obatan sebagai salah satu bentuk dari kekayaan intelektual, serta penelitian yang berjudul “Perlindungan Kekayaan Intelektual dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi di Saat Covid-19”, ditulis oleh Ahmad M. Ramli yang mengkhususmembahas terkait kekayaan intelektual dalam bidang teknologi informasi di masa Covid-19. Sedangkan dalam penelitian ini penulis menitikberatkan pembahas yaitu pada perlindungan kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh lingkungan masyarakat asli atau tradisional.

  • 1.2    Rumusan Masalah

  • 1.    Bagaimana kedudukan kekayaan intelektual dalam kegiatan investasi di Indonesia?

  • 2.    Apa saja bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh masyarakat asli atau masyarakat tradisional?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

Tujuan Penulisan pada penelitian ini yakni untuk mengidentifikasi bagaimana kedudukan kekayaan intelektual dalam kegiatan penanaman modal di Indonesia serta menganalisis mengenai bentuk perlindungan KI yang dihasilkan oleh masyarakat asli atau masyarakat tradisional

  • II.    METODE PENELITIAN

Dalam sebuah penulisan atau penelitian, klasifikasi jenis dan format penelitian ditentukan dari pedoman klasifikasi yang dijadikan acuan dalam mengklasifikasi penelitian. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian yaitu berupa penelitian hukum normatif atau disebut juga dengan metode hukum kepustakaan, dimana bahan pustaka yang ada dipelajari dan ditelaah dengan mengacu pada norma hukum yang ada.11 Penulis juga menggunakan beberapa pendekatan didalmnya, yakni pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), serta penulis juga memanfaatkan setiap hasil penelitian atau temuan ilmu hukum empiris dan ilmu-ilmu lain untuk kepentingan serta analisis sebagai ilmu normatif..12 Selain menggunakan sumber-sumber di atas, penulis juga mengunduh beberapa jurnal ilmiah melalui internet yang digunakan sebagai pelengkap dalam penelitian ini.

  • III.    HASIL DAN PEMBAHASAN

    • 3.1    Kedudukan Kekayaan Intelektual dalam Kegiatan Investasi

Pada hakikatnya kegiatan penanaman modal atau investasi membawa manfaat tidak hanya bagi para pelaku kegiatan usaha, tetapi juga bagi pemerintah maupun masyarakat itu sendiri. Kemudian, secara garis besar tujuan dan manfaat dari pelaksanaan suatu investasi yaitu untuk memperoleh profit (keuntungan) atau setidaknya mempertahankan modal awal yang digunakan dalam kegiatan usaha tersebut. Namun jika dilihat dalam garis besarnya, kegiatan investasi bertujuan untuk mencapai tujuan sebagai berikut, antara lain: a. Menciptakan lapangan pekerjaan;

  • b.    Mengembangkan ekonomi kerakyatan;

  • c.    Meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara;

  • d.    Meningkatkan sektor pembangunan ekonomi negara secara berkelanjutan;

  • e.    Meningkatkan kemampuan teknologi nasional;

  • f.    Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.13

Saat ini dalam upaya untuk mendorong iklim usaha dalam kegiatan investasi di Indonesia pemerintah telah menetapkan kebijakan-kebijakan dasar investasi yang berfungsi dalam upaya mendorong iklim usaha nasional yang baik serta guna meningkatkan daya saing dan mempercepat laju kegiatan investasi di Indonesia. Tentunya kebijakan ini dibuat merupakan sebagai salah satu upaya Indonesia dalam mentaati prinsip yang telah disepakati dalam upaya pelaksanaan Trade Related Investment Measure (TRIMS) yang dikenal dengan istilah Prinsip “National Treatment” yang merupakan salah satu bagian dari kesepakatan negara-negara anggota organisasi perdagangan dunia atau yang dikenal dengan nama WTO.14

Salah satu peran pemerintah dalam kegiatan penanaman modal ini adalah memfasilitasi investor dalam memberikan keamanan dan kepastian dalam setiap kegiatan usaha, salah satunya melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (selanjutnya disebut Perpres 10/2021). Penyusunan Perpres 10/2021 ini tentunya mempertimbangkan dua faktor penting agar guna memberikan perlindungan hukum, yakni factor internal maupun eksternal. Maksud dari faktor internal itu sendiri, yaitu perlu adanya kebijakan-kebijakan yang tentunya berperan dalam meningkatkan kegiatan perekonomian di Indonesia serta mendorong terlaksananya kegiatan penanaman modal baik yang berada di dalam negeri maupun luar negeri untuk mempercepat pembangunan ekonomi dan melindungi UMKM. Kemudian, maksud dari faktor eksternal sendiri dapat memberikan dampak yakni berupa kebijakan-kebijakan yang dpaat mendukung kegiatan maupun kemampuan ekonomi masyarakat yang pada hakikatnya berfungsi mendorong dalam menghadapi ketatnya persaingan usaha yakni dalam skala regional yang khususnya Masyarakat Ekonomi ASEAN.15

Salah satu aspek yang mendukung kegiatan ekonomi dalam negeri adalah kekayaan intelektual. Kekayaan intelektual memainkan peran penting dalam kegiatan sosial dan ekonomi, dan merek adalah salah satunya. Merek telah lama digunakan untuk memberi label produk dengan tujuan menunjukkan dari mana barang tersebut berasal. Dengan semakin majunya kegiatan perdagangan dunia, maka perlindungan hukum terhadap merek juga semakin meningkat, lihat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dagang dan Indikasi Geografis (selanjutnya disebut UU Merek). Karena pada hakikatnya seorang produsen atau pemegang hak merek menggunakan merek betujuan untuk memberikan perlindungan terhadap produknya baik berupa jasa maupun barang dagangan lainnya. Padahal, pada dasarnya suatu merek yang telah terdaftar maupun merek terkenal merupakan cerminan

reputasi dan menjadi tanda pembeda produk yang sangat penting dalam dunia investasi, baik di industri atau kegiatan usaha dalam masyarakat.16

Selain pada merek, paten juga berperan penting dalam berinvestasi. Merujuk pada UU Paten No. 13 Tahun 2016 (selanjutnya disebut UU Paten). Pada undang-undnag tersebut Paten didefinisikan sebagai hak eksklusif yang dimiliki inventor atas hasil penemuan atau invensinya pada bidang teknologi yang diberikan negara yang terhitung dalam jangka waktu tertentu, untuk dilaksanakan sendiri atau oleh orang lain. Paten itu sendiri adalah perlindungan atas penemuan dalam bidang teknis yang dibatasi ruang lingkup dan jangka waktunya oleh peraturan perundang-undangan.17

Kemudian selain merek dan paten sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, secara menyeluruh KI itu sendiri, baik desain industri dan hak cipta adalah aset yang memiliki nilai atau potensi dalam sebuah kekayaan intelektual yang dikategorikan sebagai benda intangible atau tidak berwujud yang memiliki kemungkinan di masa depan akan lebih banyak diminati dalam kalangan masyarakat seiring dengan berkembangnya dunia global.18 Oleh karena itu dalam hal ini, kedudukan kekayaan intelektual sangatlah penting dalam kegiatan investasi dikarenakan sebagai benda intangible, objek kekayaan intelektual itu sendiri dapat berfungsi sebagai sumber dana yang dapat berimplikasi pada tambahan modal bagi investor dalam melakukan kegiatan usaha. 19

  • 3.2    Bentuk Perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual yang Dihasilkan oleh Masyarakat Asli atau Tradisional

Kekayaan intelektual adalah kreativitas yang muncul dari cara berpikir manusia dan dirancang untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan manusia itu sendiri. Kreativitas manusia ini diwujudkan dalam aset intelektual yang telah lama memberikan dampak yang signifikan bagi lingkungan dan peradaban manusia, seperti invensi atau invensi dan menghasilkan karya atau seni kreatif. Oleh karena itu, semakin berkembang kreativitas seseorang maka semakin berkembang pula peradaban manusianya.20

Seiring perkembangan peradaban, perhatian masyarakat dunia internasional terhadap perlindungan kekayaan intelektual semakin menguat. Hal tersebut dapat dilihat dari semakin banyaknya konvensi-konvensi baru

yang semakin memperluas cakupan perlindungan terhadap kekayaan intelektual itu sendiri.21 Selain itu, perkembangan pasar dalam perdagangan dunia juga dalam beberapa tahun ke belakang berkembang semakin pesat. Pada hakikatnya, dalam kegiatan perdagangan atau eknomi perkembangan pasar ini memberikan peluang kepada masyarakat untuk ikut berkontribusi di dalamnya. Dalam kegiatan ekonomi ini, aktivitas ekonomi yang telah berjalan, baik dalam lingkup nasional maupun antar negara memberikan pengaruh penting terhadap kekayaan intelektual serta tidak terkecuali kegiatan-kegiatan ekonomi lokal itu juga sendiri yang berjalan di masyarakat.22

Indonesia merupakan negara yang dikenal dunia internasional karena budayanya. Salah satu bentuk pemilikan budaya adalah kerajinan tangan, yang merupakan simbol dari karya seni yang dihasilkan melalui kreativitas masyarakat adat atau tradisional. Hasil karya atau ide kreatif tersebut tentunya dapat digolongkan sebagai kekayaan intelektual yang dimiliki oleh negara Indonesia. Karya atau ide kreatif yang dimaksud yaitu berupa pengetahuan tradisional hingga karya seni dalam masyarakat tradisional. Dalam konteks ini, masyarakat sudah berpikir kreatif bagaimana menghasilkan sesuatu yang inovatif dengan tetap mengedepankan dan mengutamakan keanekaragaman budaya masyarakatnya.23

Suatu karya cipta kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat asli atau tradisional pada dasarnya memiliki daya tarik karena sistemnya belum terikat oleh peraturan kekayaan intelektual, khususnya internasional. hak kekayaan intelektual masyarakat hukum tradisional. Maraknya pelanggaran hak kekayaan intelektual menunjukkan bahwa negara Indonesia bagaimanapun belum mempunyai sistem infrastruktur hukum yang memadai dalam upaya mendukung keberadaan hak kekayaan intelektual itu sendiri, sehingga upaya penegakannya juga tetap belum optimal sebagaimana seharusnya.24

Berdasarkan hal tersebut, dengan adanya peristiwa ini maka menunjukkan bahwa legislasi yang ada yang seharusnya memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap setiap hasil karya cipta kekayaan intelektual milik tradisional ternyata masih belum optimal dan memadai serta tidak memberikan kepastian hukum. Disamping itu, pada faktanya saat ini terdapat kecenderungan di dunia internasional untuk meningkatkan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan intelektual yang ada pada masyarakat adat atau tradisional, karena pengetahuan masyarakat asli atau tradisional dikatakan memiliki kearifan tersendiri, sehingga dikatakan mempunyai kekayaan intelektual dengan karakteristik yang dikenal dengan istilah “ramah" terhadap

alam. Untuk pengetahuan masyarakat adat tradisional lemahnya perlindungan hukum atas hak milik menyebabkan eksploitasi ilegal oleh orang asing.25

Perlu ditegaskan di sini bahwa dalam Perjanjian TRIPS itu sendiri pada dasarnya dapat mengakibatkan kontradiksi dalam beberapa kepentingan, antara lain melindungi kepentingan-kepentingan tertentu para inventor untuk melindungi setiap invensinya yang akan menimbulkan harga tinggi atas setiap invensinya, dan permintaan dari mereka yang daya belinya rendah atas penemuan tersebut.26 Selain itu, konflik lain yang dapat timbul didalamnya yakni antara perusahaan, peneliti dan konsumen. Misalnya, paten sebagai bentuk monopoli diharapkan dapat meningkatkan inovasi-inovasi dan kegiatan ekonomi dalam lingkungan masyarakat, tetapi harga monopoli yang tinggi untuk mengimbangi biaya investasi dapat melanggengkan momentum inovasi yang selama ini terhambat oleh penemuan-penemuan lama. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa produk-produk hak kekayaan intelektual yang dihasilkan masyarakat tradisional di Indonesia berada dalam ketidakpastian terutama bagi inventor itu sendiri.

Selain aspek legislatif, implementasi juga dapat dilihat dari aspek lain, antara lain dari aspek kerja sama, administrasi atau organisasi maupun penegakan hukum (non-legislatif). Organisasi atau badan administratif tersebut di atas membantu masyarakat untuk memberikan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektualnya, yaitu membantu masyarakat untuk mendaftar sesuai dengan sistem pendaftaran kekayaan intelektual yang ditetapkan oleh undang- undang itu sendiri dan peraturan pemerintah. Kemudian di tingkat kerjasama, tidak hanya Dirjen KI pada Kemenkumham yang merupakan pemerintah pusat yang bertanggung jawab penuh, melainkan diperlukan peran masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya kekayaan intelektual.27

Oleh karena itu, adanya gagasan perlindungan terhadap kekayaan intelektual dalam masyarakat tradisional ini pada dasarnya bertujuan untuk memicu munculnya gagasan-gagasan baru, serta memberikan dukungan yang kondusif dalam perkembangan gagasan kekayaan intelektual tersebut, sehingga peran pemerintah diperlukan untuk memberikan kebijakan yang dapat mengaitkan supremasi hukum dengan pola perilaku masyarakat terkait perlindungan produk kekayaan intelektual yang dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melaksanakan haknya atau melakukan eksplorasi atas kekayaannya sendiri, yang dalam gilirannya mempengaruhi lingkungan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat adat atau masyarakat adat itu sendiri.

  • IV.    KESIMPULAN SEBAGAI PENUTUP

  • 4.    Kesimpulan

Dalam upaya mendorong kegiatan investasi, pemerintah telah berupaya dalam membuat kebijakan yang dapat meningkatkan kegiatan perekonomian dalam masyarakat. Salah satu peran pemerintah dalam kegiatan investasi ini yaitu dengan memberikan jaminan dan memudahkan para investor sebagai salah satu upaya dalam memberikan perlindungan dam kepastian hukum itu sendiri yang salah satunya melalui diterbitkannya Perpres 10/2021 dengan persyaratan. Kemudian selain merek dan paten sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, secara menyeluruh kekayaan intelektual itu sendiri, baik desain industri dan hak cipta yang merupakan sebagai turunan dalam konsep kekayaan intelektual berfungsi sebagai aset yang memiliki nilai dan potensi sebagai kekayaan intelektual dalam bentuk benda tidak berwujud (intangible) yang pada nantinya di masa depan berpeluang akan memiliki banyak peminat terutama dalam lingkungan masyarakat itu sendiri seiring dengan berkembangnya dunia global. Oleh karena itu dalam hal ini, kedudukan kekayaan intelektual sangatlah penting dalam kegiatan investasi dikarenakan sebagai benda intangible, objek kekayaan intelektual itu sendiri dapat berfungsi sebagai sumber dana yang dapat berimplikasi pada tambahanmodal bagi investor dalam melakukan kegiatan usaha. Pada faktanya, kebijakan atau payung hukum yang ada saat ini terkait karya cipta kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat asli atau tradisional masih cenderung belum maksimal dan belum memberikan kepastian hukum dengan optimal. Sayangnya, yang sedang terjadi dalam masyarakat internasional saat ini justrusedang bergerak menuju tren yang dikenal dengan gerakan back to nature (kembali pada alam) yang jelas-jelas mendukung perkembangan masyarakat tradisional saat ini. Selain itu pada dasarnya, dalam aspek filosofis kekayaan intelektual bertujuan untuk memicu munculnya ide atau gagasan baru dan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pengembangan ide atau gagasan ini. Dengan bentuk perlindungan tersebut, pencipta dan penemu akan mendapatkan imbalan berupa manfaat ekonomi dan masyarakat juga dapat menikmati dan mengembangkan kreasi yang dihasilkan dari gagasan tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2012, “Pengantar Metode Penelitian Hukum”, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Bernad Nainggolan, 2012, Pemberdayaan Hukum Hak Cipta dan Lembaga Manajemen Kolektif, P.T Alumni, Bandung.

Efendi, Jonaedi dan Johnny Ibrahim, 2018, “Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris”, Prenada Media.

Endang Purwaningsih, Perkembangan Hukum Intellectual Property Rights, PT Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2013.

Suyud Margono dan Amir Angkasa, Komersialisasi Aset Intelektual: Aspek Hukum Bisni, PT Grasindo, 2017.

JURNAL

Andreas V “Kajian Yuridis Terhadap Hak Kekayaan Intelektual Hubungannya Dengan Investasi”. Lex Privatum, 7(5), (2020), 9

  • D.    A. Hakim “Perjanjian Lisensi Sebagai Bentuk Pengalihan Hak Kekayaan

Intelektual”. Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi, 7(1), (2021), 17-34.

D. Martini, H. Haq & B. Sutrisno “Perlindungan hukum terhadap pengetahuan obat-obatan tradisional dalam rezim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Indonesia (Studi pada Masyarakat Tradisional Sasak)”. Jurnal Hukum dan Peradilan, 6(1), (2017), 67-90.

  • E.    Suparman “Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Masyarakat Tradisional”. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(7), (2018), 559

H. Faradz, “Perlindungan Hak Atas Merek”, FH Unsoed, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 8 No. 1, (2018), 8.

H. Kusno “Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Pencipta Lagu Yang Diunduh Melalui Internet”. FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum, 10(3) (2016)

H. S. Disemadi, R. R. Yusuf & N. W. S. Zebua “Perlindungan Hak Eksklusif Atas Ciptaan Digital Painting Dalam Tatanan Hak Kekayaan Intelektual Di Indoensia”. Widya Yuridika: Jurnal Hukum, 4(1) (2021), 41-52.

K. Roisah "Perlindungan ekspresi budaya tradisional dalam sistem hukum kekayaan intelektual." Masalah-Masalah Hukum 43, no. 3, (2014). 372

K. Roisah “Kebijakan Hukum “Tranferability” Terhadap Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia”. Jurnal Law Reform, 11(2), (2015) 241-254

N.A. Sinaga “Pentingnya perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual bagi Pembangunan Ekonomi Indonesia”. Jurnal Hukum Sasana, 6(2), (2020), 146

S. Mulyani “Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Collateral (Agunan) Untuk Mendapatkan Kredit Perbankan Di Indonesia.” Jurnal Dinamika Hukum, 12(3), (2012), 569.

S. Syafrida “Pentingnya Perlindungan Hukum Paten Warga Negara Asing Di Wilayah Indonesia Guna Meningkatkan Investasi Asing”. Adil: Jurnal Hukum, 10(1), (2019), 4

S. Widihastuti & E. Kusdarini “Kajian hak kekayaan intelektual karya perajin batik studi kasus di desa wukirsari imogiri Bantul”. Jurnal Penelitian Humaniora, 18(2), (2013).

W. Sitorus “Prinsip Small Claim Court (SCC) Dalam Penyelesaian Sengketa Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Fokus Kajian Hak Merek, Hak Cipta dan Hak Paten)” Doctoral Dissertation, Universitas Airlangga, 5

INTERNET

KI Komunal. 2018. “Lindungi Warisan Budaya Dengan Inventarisasi Kekayaan

Intelektual                      Komunal”.                       dgip.go.id

https://www.dgip.go.id/index.php/artikel/detail-artikel/lindungi-warisan-budaya-dengan-inventarisasi-kekayaan-intelektual-komunal?kategori=ki-komunal. Yang diakses pada Senin, 14 Februari 2022. Academia           Edu.           2020.           “Sejarah           HAKI”.

Academia.edu://www.academia.edu/5079927/SEJARAH%20_HAKI%20diaks es%20Senin%205%20Oktober%202019. Diakses pada Minggu, 13 Februari 2022.

Hukum Online 2018. “Mempersoalkan Perlindungan Traditional Knowledge” Hukumonline.com.

https://www.hukumonline.com/berita/a/mempersoalkan-perlindungan-traditional-knowledge-hol20725/. Yang diakses pada Selasa 15 Februari 2022.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Rrepublik Indonesia Nomor 3564).

Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Rrepublik Indonesia Nomor 4220).

Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Rrepublik Indonesia Nomor 4130).

Jurnal Kertha Wicara Vol 11 No. 7 Tahun 2022, hlm. 1497-1508