Realisasi Kebijakan Pembayaran Pajak Guna Mengoptimalkan Penagihan Piutang Pajak Daerah Kabupaten Badung Saat Pandemi Covid-19
on
REALISASI KEBIJAKAN PEMBAYARAN PAJAK GUNA MENGOPTIMALKAN PENAGIHAN PIUTANG PAJAK DAERAH KABUPATEN BADUNG SAAT PANDEMI
COVID-19
Putu Dewi Maharani, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]
I Wayan Parsa, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]
DOI : KW.2021.v10.i11.p03
ABSTRAK
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan pembayaran pajak Bapenda Badung dalam rangka meringankan beban pajak wajib pajak serta upaya Bapenda Badung dalam mengoptimalkan penagihan piutang pajak saat Pandemi Covid-19. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris dengan metode deskriptif, menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis. Data diperoleh melalui observasi dan wawancara di Bapenda Badung. Bahan hukum primer dikaji melalui peraturan perundang-undangan juga peraturan bupati Badung yang berkaitan dengan pajak daerah. Kemudian bahan hukum sekunder ditinjau melalui buku, jurnal, dan skripsi. Sesuai dengan Peraturan Bupati Badung Nomor 27 Tahun 2020, pemerintah Kabupaten Badung memberikan keringanan pembayaran pajak berupa pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pemberian angsuran maupun penundaan pembayaran pajak dengan landasan yuridisnya adalah Peraturan Bupati Badung Nomor 21 Tahun 2012. Berdasarkan situasi di tengah pandemi covid-19, pemerintah Kabupaten Badung mengupayakan agar penagihan pajak dapat dioptimalkan. Terdapat dua upaya yakni upaya penagihan aktif dan penagihan pasif. Namun atas dasar kepedulian pemerintah Kabupaten Badung terhadap wajib pajak yang terdampak pandemi, maka penagihan hanya dilakukan secara pasif dengan penerbitan surat pemberitahuan utang pajak.
Kata kunci: Kebijakan Pajak Daerah, Penagihan Pajak, Sanksi Administratif, Angsuran Pajak, Pandemi Covid-19.
ABSTRACT
This paper aims to find out the Bapenda Badung tax payment policy in order to ease the tax burden of taxpayers and the efforts of the Badung Bapenda in optimizing the collection of tax receivables during the Covid-19 pandemic. This research is a normative-empirical legal research with a descriptive method, using a juridical-sociological approach. Data were obtained through observation and interviews at Bapenda Badung. Primary legal materials are reviewed through laws and regulations as well as the regulations of the Badung regent related to local taxes. Then the secondary legal materials are reviewed through books, journals, and theses. In accordance with Peraturan Bupati Badung Number 27 of 2020, the Badung Regency government provides tax relief in the form of reducing or eliminating administrative sanctions and providing installments or delays in tax payments with the juridical basis being Peraturan Bupati Badung Number 21 of 2012. Based on the situation in the midst of the COVID-19 pandemic, the government of Badung Regency seeks to optimize tax collection. There are two efforts, namely active billing and passive billing. However, on the basis of the Badung Regency government's concern for taxpayers affected by the pandemic, collection is only done passively by issuing a tax debt notification letter.
Keywords: Regional Tax Policy, Tax Collection, Administrative Sanctions, Tax Installments, Covid-19 Pandemic.
Pemungutan pajak diatur dalam Pasal 23 A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 selanjutnya disebut UUD NRI 1945 bahwa “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah atau yang selanjutnya disingkat UU No. 23/2014, dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, daerah memiliki kewenangan untuk mengatur urusan pemerintahan dan juga masyarakatnya. Desentralisasi penting dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektifitas kinerja pemerintah pusat, juga untuk menumbuhkan kreativitas, potensi, daya, inovasi, serta kemandirian fiskal pemerintah dan masyarakat daerah1. Termasuk juga mencakup penyerahan sebagian kewenangan pemungutan perpajakan yaitu yaitu perpindahan aktiva dari rakyat kepada kas Negara sesuai dengan peraturan guna menyokong pengeluaran rutin, yang sisanya dapat dijadikan public saving untuk membiayai public investment2. Lebih lanjut pemungutan pajak daerah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat UU No. 28/2009 menegaskan bahwa pendapatan daerah diperoleh dari pajak dan retribusi daerah untuk menunjang pelaksanaan pemerintah daerah. Pemerintah daerah Kabupaten Badung melalui Badan Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung yang selanjutnya disebut Bapenda Badung memiliki tugas pokok dan fungsi untuk melakukan penagihan piutang pajak daerah.
Awal tahun 2020, Indonesia yang dilanda Pandemi Covid-19 dinyatakan sebagai bencana nasional berdasarkan KEPPRES No. 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non-alam penyebaran penyakit Virus Corona 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional. Laju virus yang begitu cepat mengakibatkan sebagian besar negara menerapkan kebijakan lockdown yang dilakukan dengan dengan cara menutup akses keluar-masuk suatu negara serta membatasi kegiatan sosial masyarakat. Tidak terkecuali Indonesia yang menerapkan Kebijakan semi lockdown melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengakibatkan pendapatan yang berasal dari sektor industri pariwisata merosot karena terhambatnya proses mobilitas antarnegara. Badung sebagai kabupaten dengan tingkat pendapatan daerahnya yang begitu tinggi yang berasal dari sektor pariwisata merasakan dampak akibat pandemi ini. Lantaran banyak pelaku usaha yang mengeluhkan menyusutnya pendapatan akibat kunjungan wisatawan yang menurun begitu signifikan. Faktor tersebutlah yang menjadi alasan mampu tidaknya wajib pajak dalam membayar utang pajaknya.
Daerah merupakan kesatuan masyarakat hukum, mempunyai hak dan kewajiban mengatur daerahnya dengan menjunjung harapan dan kesejahteraan masyarakatnya dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta tatanan
hukum nasional3. Kuatnya dampak pandemi Covid-19 terhadap menurunnya pajak daerah menyebabkan Bapenda Badung harus mengambil langkah demi mempertahankan pajak daerah melalui berbagai kebijakan. Wajib pajak yang kesulitan dalam memenuhi kewajibannya atau memiliki tunggakan pajak pada pokoknya dapat mengajukan permohonan dalam rangka menunda membayar pajak sehingga penanggung pajak mendapat kemudahan untuk membayar pajak. UUK-PKPU merupakan dasar hukum untuk dapat diajukannya permohonan untuk menunda membayar utang pajak4. Tidak hanya itu Kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif diterapkan guna mengurangi beban pajak sekaligus mendorong penanggung pajak untuk menuntaskan utang pajaknya. Kendati begitu pelaksanaanya, tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan kebijakan tersebut untuk menunda-nunda atau bahkan tidak membayar pajak, sehingga terjadi penumpukan utang pajak yang menjadi penyebab turunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Badung. Maka dari itu perlu untuk melakukan suatu upaya guna mengoptimalkan penagihan piutang pajak daerah.
Upaya penagihan pajak yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 dan Peraturan Bupati Badung Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah bisa saja dilakukan oleh Bapenda Badung dalam menindak wajib pajak yang bandel, namun di tengah situasi dan kondisi yang terpuruk akibat pandemi Covid-19 pelaku usaha selaku wajib pajak akan merasa kesulitan untuk memenuhi kewajibannya sehingga muncul pertanyaan bisakah Bapenda Badung melakukan upaya penagihan aktif. Terdapat penelitian terdahulu yang serupa dengan tulisan ini yaitu penelitian dengan judul “Efektivitas Insentif Pajak Restoran Dalam Mencapai Target Penerimaan Pajak Restoran Oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Di Kota Pekanbaru Provinsi Riau”5 yang diteliti oleh Yosef Gilbert Parhula Aruan pada Tahun 2021. Ditinjau dari substansi bahasan penelitian sebelumnya memaparkan mengenai Pemberian insentif pajak yang merupakan respon pemerintah khususnya Bapenda di kota Pekanbaru Provinsi Riau serta faktor yang menjadi penghambat dan upaya yang dilakukan agar target pajak restoran dapat tercapai, sedangkan tulisan ini memaparkan mengenai kebijakan pembayaran pajak yang diberlakukan oleh Bapenda Badung di Provinsi Bali saat Pandemi Covid-19 juga upaya yang dilakukan untuk mengoptimalkan penagihan piutang pajak daerah. Berdasarkan pemaparan diatas, dipandang perlu untuk melanjutkan penelitian tersebut dengan judul “Realisasi Kebijakan Pembayaran Pajak Guna Mengoptimalkan Penagihan Piutang Pajak Daerah Kabupaten Badung Saat Pandemi Covid-19”.
-
1. Apa saja kebijakan pembayaran pajak yang diberlakukan oleh Bapenda Badung saat Pandemi Covid-19?
-
2. Bagaimana upaya Bapenda Badung dalam mengoptimalkan penagihan piutang pajak daerah saat Pandemi Covid-19?
Jurnal ini ditulis dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan pembayaran pajak Bapenda Badung dalam rangka meringankan beban pajak wajib pajak serta upaya Bapenda Badung dalam mengoptimalkan penagihan piutang pajak saat Pandemi Covid-19.
Normatif-empiris merupakan jenis penelitian hukum yang digunakan oleh penulis dengan metode deskriptif6. Dikatakan Normatif-empiris karena ditinjau berdasarkan penerapan norma hukum terhadap tingkat ketaatan masyarakat dalam membayar pajak. Barulah kemudian ditemukan adanya kesenjangan antara Das Sein dengan Das Sollen, yakni terdapat wajib pajak yang menjadikan Pandemi Covid-19 untuk terus menunggak pembayaran pajaknya karena berdasarkan Perbup Badung No 27/2020 wajib pajak dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang tentunya memiliki persyaratan dalam pengajuannya. Pendekatan yuridis-sosiologis dilakukan oleh penulis dengan menganalisis undang-undang maupun peraturan lain yang berkaitan dengan isu yang tengah dibahas yakni mengenai kebijakan pembayaran pajak serta upaya penagihan piutang pajak Kabupaten Badung saat Pandemi Covid-19. Sumber data diperoleh dari observasi dan wawancara di Bapenda Badung. Bahan hukum terbagi atas dua yaitu bahan hukum primer dikaji melalui peraturan perundang-undangan juga peraturan bupati Badung yang berkaitan dengan pajak daerah. Kemudian yang kedua adalah bahan hukum sekunder ditinjau melalui buku, jurnal, dan skripsi.
Sumber pendapatan daerah diperoleh dari pajak dan retribusi daerah yang memiliki peranan dalam menunjang keberhasilan pembangunan daerah serta membiayai pengeluaran daerah demi mewujudkan otonomi daerah yang mandiri7. Pajak yang diatur dalam Peraturan perundang-undang maupu peraturan lainnya merupakan salah satu jalan strategis untuk mewujudkan pembangunan yang mengedepankan kesejahteraan rakyat8. Pungutan pajak kelihatannya mengurangi kekayaan individu namun jika ditinjau yang terjadi adalah sebaliknya penghasilan rakyat akan dikembalikan lagi dalam bentuk anggaran belanja daerah dan pembangunan yang mengedepankan kesejahteraan rakyat9. Pada hakikatnya otonomi daerah diberikan seluas-luasnya kepada daerah dengan tujuan menyejahterakan
masyarakat dengan cara melakukan peningkatan terhadap proses melayani, memberdayakan dan kontribusi masyarakat. Selain itu pelaksanaan otonomi daerah merupakan salah satu bentuk meningkatkan kemandirian daerah terhadap ketergantungan fiskal dari pemerintah pusat dengan cara pengelolaan PAD yang berasal dari pajak dan retribusi daerah10.
Salah satu kabupaten di Provinsi Bali adalah Badung. Kabupaten Badung identik terlihat dari hotel, restoran, dan pusat hiburan kelas dunia sehingga tidak diragukan lagi Badung menjadi Kabupaten terkaya dan penyumbang PAD terbesar di Provinsi Bali. Pencapaian tersebut disokong oleh padatnya lalu lintas pariwisata di Bali. Meskipun demikian pendapatan Kabupaten Badung tersendat akibat Indonesia mendapat serangan musuh tak terlihat Covid-19 di awal tahun 2020. Laju penyebaran Covid-19 sangat cepat yang menyebabkan beberapa Negara melakukan lockdown tak terkecuali Indonesia yang melakukan semi lockdown dengan memberlakukan PSBB yang mengakibatkan pendapatan yang berasal dari sektor industri pariwisata menurun drastis karena terhambatnya proses mobilitas antarnegara.
Dampak Pandemi Covid-19 begitu mengguncang perekonomian Bali khususnya di Kabupaten Badung yang sebagian besar mengandalkan sektor pariwisata11. Akibatnya banyak para pelaku usaha yang terpuruk karena minimnya intensitas wisatawan yang datang ke Bali. Kondisi ini menyebabkan para pelaku usaha yang juga wajib pajak mengalami kesulitan untuk menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak. Apabila dibiarkan maka akan berimbas pada menurunnya pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Badung sekaligus menurunnya tingkat keberhasilan pembangunan di daerah tersebut. Bapenda Badung dalam melaksanakan kewenangan otonomi daerahnya dengan mengemban tugas pokok dan fungsi dalam melaksanakan pemungutan pajak di Kabupaten Badung. Kewenangan daerah untuk dapat mengurus dan mengatur pemerintahannya sendiri dilandasi oleh UU No. 23/2014. Jenis pajak yang dipungut oleh Bapenda Badung dalam Pasal 2 Ayat (2) UU No. 28/2009 yaitu pajak hotel dan restoran (PHR), pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Pandemi Covid-19 memang memberikan kerugian yang besar namun hal itu tak patut jika dijadikan pembenaran untuk tidak melunasi pajak. Ditengah kondisi perekonomian yang sulit seperti sekarang ini, seharusnya wajib pajak yang mengetahui dan memahami regulasi terkait
perpajakan dapat langsung mengajukan beberapa keringanan pembayaran pajak yang diatur dalam peraturan bupati Badung, yang meliputi:
Sanksi administratif ialah pembayaran kerugian dengan jumlah nominal tertentu kepada negara12. Denda, bunga dan kenaikan pajak merupakan tiga bentuk sanksi administratif yang diberikan kepada wajib pajak. Bersumber pada wawancara yang penulis lakukan dengan Ibu Putu Eka Martini selaku Petugas Peneliti Sub Bidang Penagihan Bapenda Badung perihal langkah atau kebijakan keringanan yang diberikan oleh pemerintah daerah terhadap wajib pajak yang terdampak Covid-19, beliau menerangkan bahwa pemerintah Badung telah menerbitkan Peraturan Bupati Badung Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administartif Pajak Daerah Dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disingkat Perbup No.27/2020. Dalam hal menimbang Perbup Badung No. 27/2020 ditegaskan bahwa Covid-19 merupakan bencana non alam yang berdampak pada seluruh sektor kehidupan sehingga perlu upaya untuk meringankan dan memulihkan kondisi perekonomian dalam bentuk insentif pajak. Secara singkat insentif pajak merupakan suatu ketentuan khusus dalam rangka pengurangan terhadap jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan kepada Negara13.
Besaran jumlah pajak yang harus dibayarkan dapat dilihat berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) yakni surat yang mencantumkan jumlah pokok pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, jumlah pajak yang masih harus dibayar, jumlah kredit pajak, dan juga termasuk didalamnya jumlah sanksi administratif. Berdasarkan pasal 2 Perbup Badung No 27/2020 jenis pajak yang bisa diajukan untuk mendapatkan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif adalah pajak air tanah, pajak parkir, pajak hotel, retoran dan juga hiburan. Syarat pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dijelaskan dalam Peraturan Bupati Badung Nomor 34 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif Dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat Perbup Badung No. 34/2012, dalam Pasal 4 dicamtunkan syarat, yakni: a. Mengajukan permohonan hanya untuk satu SKPDKB, SKPDKBT dan STPD.
-
b. Wajib pajak mengajukan permohonan tertulis berbahasa Indonesia beserta alasan atau dasar yang mendukung sesuai dengan apa yang dipermohonkan
-
c. Pajak terutang telah dilunasi sebelumnya
-
d. Wajib pajak menandatangai surat permohonan. Permohonan dilengkapi dengan surat kuasa khusus apabila bukan wajib pajak yang bertanda tangan.
Dalam wawancara bersama Ibu Eka Martini selaku Petugas Peneliti Sub Bidang Penagihan Bapenda Badung, beliau menambahkan pula bahwa jika wajib pajak masih terikat dengan perjanjian angsuran maka penanggung pajak yang bersangkutan tidak diperkenankan melakukan permohonan untuk mengurangi atau menghapus sanksi administratif.
Setelah diterimanya permohonan, Bapenda Badung melakukan penelitian pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Dalam proses ini tak menutup kemungkinan penanggung pajak dipanggil dalam rangka diinformasikan keterangan tambahan juga penjelasan yang diperlukan. Keputusan akan diberikan oleh Bapenda Badung atas nama Bupati maksimal enam bulan setelah diterimanya permohonan. Namun jika surat keputusan belum diberikan melebihi dari batas waktu enam bulan maka permohonan dianggap dikabulkan dengan diterbitkannya surat keputusan dalam waktu satu bulan paling lama, sejak berakhirnya batas waktu enam bulan. Dalam surat keputusan Bapenda Badung dapat mengabulkan sebagian maupun seluruhya atau menolak permohonan wajib pajak. Wajib pajak juga diberikan hak untuk meminta secara tertulis alasan pengabulan atau penolakan surat permohonan tersebut.
Bersumber dari hasil wawancara penulis dengan Ibu Putu Eka Martini selaku Petugas Peneliti Sub Bidang Penagihan Bapenda Badung, beliau juga menyatakan bahwa selain kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, Bapenda Badung juga memberikan keringanan berupa pengajuan permohonan angsuran maupun penundaan pembayaran pajak. Wajib pajak diberikan kesempatan untuk melakukan pembayaran bukan pada jatuh tempo pajak yang sebenarnya, jadi untuk masa pajak April sampai September diperpanjang sampai dengan November Tahun 2020, jelas Ibu Putu Eka Martini. Beliau juga menjelaskan bahwa angusuran pokok pajak diberikan atas dasar kesulitan yang dialami oleh wajib pajak akibat Pandemi Covid-19. Ketentuan mengenai angsuran maupun penundaan pembayaran pajak tertuang dalam Perbup Badung No. 16/2011, pada Pasal 15 Ayat (4) disebutkan bahwa wajib pajak yang sudah melakukan pengajuan permohonan dan memenuhi syarat, maka selanjutnya dapat diberikan persetujuan untuk melakukan angsuran maupun ditundanya kewajiban membayar pajak.
Mengacu pada Pasal 13 Ayat (2) Peraturan Bupati Badung Nomor 21 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Parkir, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan Dan Pajak Penerangan Jalan yang selanjutnya disingkat Perbup Badung No. 21/2012, dijelaskan bahwa wajib pajak diperbolehkan melakukan pengajuan permohonan tertulis dalam rangka memperoleh angsuran atau penundaan pembayaran sisa utang pajaknya kepada bupati. Hal ini didasari atas wajib pajak yang menghadapi suatu
kondisi atau keadaan diluar kuasanya serta kesulitan likuiditas yang menyebabkan ia tidak dapat membayar utang pajak pada waktunya14. Permohonan yang dimaksud disini adalah dengan menggunakan formulir yang terlampir pada Perbup Badung No. 21/2012. Dilanjutkan pada Ayat (3) di jelaskan bahwa wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan, diberikan rentan waktu sebelum jatuh tempo pembayaran selama sembilan hari kerja. Namun jangka itu boleh dilewati jika wajib pajak berada dalam suatu kondisi diluar kuasanya. Surat permohonan harus dilengkapi dengan dasar dan bukti yang mendukung pengajuan permohonan, disamping itu terdapat beberapa hal yang harus disertai yaitu jumlah utang pajak yang hendak diangsur, masa atau waktu angsuran, ataupun jumlah pajak untuk ditunda pembayarannya dan jangka waktu penundaan.
Bersumber pada wawancara yang penulis lakukan dengan bapak I Made Siaga selaku Kepala Sub Bidang Penagihan Bapenda Badung, dalam kurun waktu 2020 hingga 2021 tidak sedikit perusahaan yang mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran pajak karena terdampak Pandemi Covid-19 yang menyebabkan usahanya sepi pengunjung, sehingga tidak mampu membayar pajak tepat waktu. Permohonan yang telah diterima akan diteliti sampai ketetapan dikeluarkan yaitu antara permohonan tersebut diberikan persetujuan atau ditolak. Surat permohonan yang disetujui selanjutnya dituangkan dalam bentuk surat perjanjian angsuran atau surat persetujuan penundaan pembayaran pajak.
Bapenda Badung melalui Perbup Badung No. 15/2018, secara tidak langsung telah memberikan dan efek jera terhadap penanggung pajak yang lalai dan tidak taat membayar pajak. Tujuan ditetapkannya Perbup tersebut adalah sebagai suatu pedoman dan dasar hukum dalam untuk menagih pajak daerah sehingga kegiatan penagihan berjalan sesuai dengan prosedur yang baik agar PAD dapat dipertahankan maupun ditingkatkan. Penagihan pajak merupakan suatu rangkaian tindakan yang dilaksanakan agar wajib pajak menuntaskan utang sekaligus biaya penagihan pajaknya. Terdapat dua bentuk penagihan pajak yakni penagihan pasif dilaksanakan sebelum tempo waktu pembayaran tiba yang disampaikan via surat, telepon atau media lainnya. Bentuk yang kedua ialah penagihan aktif dilaksanakan setelah tempo waktu pembayaran dengan menerbitkan surat teguran sampai dengan kegiatan lelang barang sita15. Berikut penjelasan lebih lanjut terkait jenis penagihan pajak:
Penagihan aktif ialah tindakan upaya setelah dilakukannya penagihan pasif, yang mana saat melakukan penagihan aktif Bapenda Badung selain menerbitkan
STPD ataupun surat ketetapan juga melakukan beberapa tindakan penagihan pajak sebagaimana yang diatur dalam Perbup No. 15/2018 yang dilakukan oleh Bapenda Badung dengan tujuan penanggung pajak lekas menuntaskan utang dan biaya penagihan pajaknya, yakni:
-
a. Surat Teguran diberikan satu kali pada 7 hari kerja sesudah tempo waktu pembayaran guna mengingatkan wajib pajak acap menuntaskan utang pajaknya.
-
b. Surat perintah penagihan seketika dan sekaligus: dikeluarkan sebelum adanya surat paksa, sementara yang melaksanakan adalah jurusita tanpa menanti jatuh tempo waktu pembayaran.
-
c. Surat Paksa: berisikan kalimat “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, berkedudukan sama sebagaimana putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap oleh karenanya didalamnya terdapat kekuatan eksekutorial. Surat ini diterbitkan 21 hari setelah adanya Surat Teguran.
-
d. Surat Perintah Melakukan Penyitaan: sebelum dilaksanakan maka Jurusita akan menerbitkan Berita Acara Pelaksanaan Sita serta disahkan melalui tanda tangan dari Jurusita Pajak, wajib Pajak dan saksi-saksi. Penyitaan tetap berjalan, jikalaupun wajib pajak alpa.
-
e. Surat Permohonan Lelang: dasar dilaksanakannya bagi hasil lelang adalah melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap diberikan oleh Pengadilan Negeri kepada Kantor Lelang. Namun tidak menutup kemungkinan penyitaan tambahan bisa saja dilakukan jika hasil lelang tidak menutupi utang dan biaya penagihan pajak yang bersangkutan.
-
f. Surat Perintah Penyanderaan Penyanderaan: apabila wajib pajak memiliki itikad tidak baik dengan utang minimal sejumlah seratus juta rupiah maka dapat dilakukan tindakan penyanderaan maksimal 6 bulan.
-
g. Surat Permohonan Pencegahan: syarat dilakukannya pencegahan adalah jumlah utang minimal seratus juta Rupiah dan tidak memiliki itikad baik. Tindakan pencegan tidak mempengaruhi proses penagihan pajak yang tengah berjalan, tidak juga menghapus utang pajak. Pencegahan dilakukan selama 6 bulan dengan Jangka waktu perpanjangan selama 6 bulan.
-
h. Surat Permohonan Pemblokiran Rekening: dalam rangka penyitaan rekening deposito berjangka, tabungan, saldo rekening Koran, giro dan produk bank wajib pajak lainnya akan diblokir terlebih dahulu.
Pemasangan spanduk adalah langkah efektif guna mengoptimalkan penagihan piutang pajak daerah karena dalam Instruksi Bupati Badung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Inventarisasi Daftar Tunggakan Pajak Daerah Dan Pemasangan Spanduk Atau Pemberitahuan Utang Pajak Daerah, isi spanduk bertuliskan “OBJEK PAJAK INI MENUNGGAK PAJAK DAERAH BILA DALAM JANGKA WAKTU 14 HARI KERJA TIDAK MELUNASI TUNGGAKAN PAJAK AKAN DILAKUKAN PENAGIHAN DENGAN UPAYA PAKSA”. Dikatakan efektig karenp Pemasangan spanduk disinyalir memberikan dampak jera terhadap penanggung pajak yang masih tidak acuh dan lalai dalam membayar pajak, sebab Pemasangan spanduk di tempat usaha wajib pajak pada dasarnya akan berpengaruh terhadap keberlangsungan usaha wajib pajak mengingat pemasangan spanduk tersebut akan menimbulkan stigma yang kurang baik dari
masyarakat bahkan investor. Maka eksistensi dari usaha wajib pajak itu sendiri akan memudar. Bukan hanya karena adanya pandemi ini tetapi juga disebabkan oleh rendahnya pendapatan akibat menurunnya kepercayaan masyarakat maupun investor pada usaha wajib pajak dan pada akhirnya wajib pajak tidak mampu membayar tunggakan pajaknya.
Ibu Putu Eka Martini selaku Petugas Peneliti Sub Bidang Penagihan Bapenda Badung menyampaikan bahwa berdasarkan keadaan yang ditimbulkan oleh Pandemi Covid-19, Bapenda Badung tidak melakukan upaya penagihan aktif melainkan penagihan secara pasif. Wajib pajak yang tak kunjung membayar pajak setelah diterbitkannya surat tagihan maupun surat ketetapan oleh Bapenda Badung maka sebagai sanksi, wajib pajak tersebut akan dikenakan denda atas setiap keterlambatan terhadap pembayaran utang pajak daerah. Dalam rangka upaya penagihan pasif, Bapenda Badung hanya menerbitkan surat pemberitahuan utang pajak. Landasan yuridis pelaksanaan penagihan pasif melalui Pasal 3 Ayat (1) Perbup No. 15/2018 sebagaimana utang pajak yang tercantum dalam beberapa surat ketetapan, surat keputusan, maupun surat pemberitahuan. Kemudian Ayat (2) menambahkan bahwa penagihan akan dilakukan dengan dasar wajib pajak belum membayar utang pajaknya pada tempo waktu pembayaran.
Penagihan pasif dengan kebijakan pengenaan sanksi saja di masa Pandemi Covid-19 nyatanya memiliki kelemahan, wajib pajak yang memiliki itikad kurang baik akan memanfaatkan celah yang ada. Dimana wajib pajak dapat terus menunda pembayaran utang pajaknya kemudian diikuti dengan pemberian sanksi administratif. Bersumber pada ketentuan Pasal 107 ayat (2) huruf a UU No. 28/2009 yang mengatur pengurangan atau pengahpusan sanksi administratif dalam bentuk denda, bunga maupun kenaikan pajak dapat diberikan oleh kepala daerah. Dari sinilah tak menutup kemungkinan untuk wajib pajak menggunakan kesempatan tersebut untuk terus menunda pembayaran pajak. Berdasarkan hal itu, maka wajib pajak dengan niat kesengajaan memanfaatkan kelemahan tersebut tak akan mendapatkan penghapusan denda melainkan hanya sebatas penghapusan sanksi bunga.
Kebijakan pembayaran pajak di masa Pandemi Covid-19 yang diberikan oleh Bapenda Badung meliputi pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang bersumber pada Perbup Badung No. 27/2020. Dengan syarat wajib pajak mengajukan surat permohonan tertulis berbahasa Indonesia dilengkapi dasar sebagai pendukung sesuai dengan apa yang dipermohonkan. Bapenda Badung juga memberikan keringanan berupa angsuran maupun penundaan pembayaran pajak. Penanggung pajak diberikan kesempatan untuk melakukan pembayaran bukan pada jatuh tempo pajak yang sebenarnya sesuai dengan yang tertuang dalam Perbup Badung No. 21/2012. Upaya yang dilakukan Bapenda Badung dalam rangka mengoptimalkan penagihan pajak adalah melalui dua upaya, yakni penagihan aktif dan penagihan pasif. Namun di masa Pandemi Covid-19 ini, Bapenda Badung tidak melakukan upaya penagihan aktif melainkan penagihan secara pasif. Wajib pajak yang tak kunjung membayar pajak setelah diterbitkannya
surat tagihan maupun surat ketetapan oleh Bapenda Badung maka sebagai sanksi, wajib pajak tersebut akan dikenakan denda atas setiap keterlambatan terhadap pembayaran utang pajak daerah. Dalam rangka upaya penagihan pasif, Bapenda Badung hanya menerbitkan surat pemberitahuan utang pajak.
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Brotodihardjo, Raden Santoso. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. (Bandung, Refika Aditama, 2013).
Efendi, Jonaedi dan Ibrahim, Johnny. Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. (Depok, Prenada Media, 2018).
Soemitro, Rochmat. Pengantar Singkat Hukum Pajak, (Bandung, Refika Aditama, 2013).
Jurnal:
Aruan, Yosef Gilbert Parhula. "Efektivitas Insentif Pajak Restoran Dalam Mencapai Target Penerimaan Pajak Restoran Oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Di Kota Pekanbaru Provinsi Riau." PhD diss., IPDN Jatinangor, (2021).
Fuadi, Arabella Oentari, and Yenni Mangoting. "Pengaruh kualitas pelayanan petugas pajak, sanksi perpajakan dan biaya kepatuhan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM." Tax & Accounting Review 1, No. 1 (2013).
Hsb, Ali Marwan. "Pelaksanaan Kewenangan Atribusi Pemerintahan Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah." Jurnal Legislasi Indonesia 15, No. 2 (2019)
Irianto, Catur. "Penerapan Asas Kelangsungan Usaha Dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaraan Utang (PKPU)." Jurnal Hukum dan Peradilan 4, No. 3 (2015).
Kartiko, Nafis Dwi. "Insentif pajak dalam merespons dampak pandemi covid-19 pada sektor pariwisata." Jurnal Pajak dan Keuangan Negara 2, No. 1 (2020).
Paseleng, Agustinus, Agus T. Poputra, and Steven J. Tangkuman. "Efektivitas Penagihan Pajak Dengan Surat Teguran dan Surat Paksa Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado." Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi 1, No. 4 (2013).
Prathama, Galih Arya. “Eksistensi Pajak Daerah sebagai Wujud Pelaksanaan Otonomi Daerah dalam Kerangka Good Financial Governance.” Media Iuris 1, No. 2 (2018).
Rahmawati, Diyah. "Optimalisasi Sanksi Perpajakan Dalam Rangka Meningkatkan Penerimaan Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Wonocolo." Universitas Katolik Darma Cendika, (2017).
Suci, Stannia Cahaya, and Alla Asmara. "Pengaruh Kemandirian Keuangan Daerah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten/Kota Provinsi Banten." Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Pembangunan 3, No. 1 (2014).
Sudarmana, I., Putu Agus, and Gede Mertha Sudiartha. "Pengaruh Retribusi Daerah dan Pajak Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah di Dinas Pendapatan Daerah." E-Jurnal Manajemen 9, No. 4 (2020).
Susilawati, Ketut Evi, and Ketut Budiartha. "Pengaruh kesadaran wajib pajak, pengetahuan pajak, sanksi perpajakan dan akuntabilitas pelayanan publik pada kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor." E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana 4, No. 2 (2013).
Yuendini, Emy Puspita, Isfi Nurafifa Rachmi, Novanda Nurul Aini, Rika Harini, and Muhammad Arif Fahruddin Alfana. "Analisis Potensi Ekonomi Sektor Pertanian dan Sektor Pariwisata di Provinsi Bali Menggunakan Teknik Analisis Regional." Jurnal Geografi: Media Informasi Pengembangan Dan Profesi Kegeografian 16, No. 2 (2019)
Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemerintah Indonesia, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 131. Jakarta: Sekretariat Negara.
Pemerintah Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 130. Jakarta: Sekretariat Negara.
Pemerintah Indonesia, 2014. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Jakarta: Sekretariat Negara.
Pemerintah Indonesia, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non-alam penyebaran penyakit Virus Corona 2019 (COVID-19). Jakarta: Sekretariat Negara
Peraturan Bupati
Peraturan Bupati Badung Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran. Berita Daerah Kabupaten Badung Tahun 2011 Nomor 16. Mangupura: Kepala Bagian Hukum Dan HAM
Peraturan Bupati Badung Nomor 34 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif Dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah. Berita Daerah Kabupaten Badung Tahun 2012 Nomor 34. Mangupura: Kepala Bagian Hukum Dan HAM
Peraturan Bupati Badung Nomor 21 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Parkir, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan Dan Pajak Penerangan Jalan. Berita Daerah Kabupaten Badung Tahun 2012 Nomor 21. Mangupura: Kepala Bagian Hukum Dan HAM
Peraturan Bupati Badung Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah. Berita Daerah Kabupaten Badung Tahun 2018 Nomor 15. Mangupura: Kepala Bagian Hukum Dan HAM
Peraturan Bupati Badung Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administartif Pajak Daerah Dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Corona Virus Disease 2019. Berita Daerah Kabupaten Badung Tahun 2020 Nomor 27. Mangupura: Kepala Bagian Hukum Dan HAM
Instruksi Bupati Badung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Inventarisasi Daftar Tunggakan Pajak Daerah Dan Pemasangan Spanduk Atau Pemberitahuan Utang Pajak Daerah.
Jurnal Kertha Wicara Vol.10 No.11 Tahun 2021, hlm. 892-904
Discussion and feedback