PERANAN OJK TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (EQUITY CROWDFUNDING)

Made Andina Sinta Devi, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: andinasintadevii25@gmail.com

I G A Ari Krisnawati, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: arikrisnawati02@gmail.com

DOI : KW.2021.v10.i09.p01

ABSTRAK

Tujuan penulisan artikel ini yaitu agar masyarakat umum lebih memahami tentang peranan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Layanan Urun Dana khususnya pada Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding). Penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian empiris. Dalam penelitian hukum empiris ini, yang pertama diteliti yaitu data sekunder, dan selanjutnya melakukan penelitian terhadap data primer di lapangan. Penulis hukum ini sifatnya deskriptif yaitu penelitian yang dapat memberikan data setelitinya. Hasil studi menunjukkan bahwa berdasarkan ketentuan umum UU OJK dalam Pasal 1 ayat 1 menentukan bahwa Otoritas Jasa Keuangan merupakan kelembagaan independen yang terbebas dari campur tangan pihak lain dan mempunyai fungsi, tugas, wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. Tentu di zaman yang sudah maju ini, teknologi berkembang dengan sangat pesat bahkan perkembangan teknologi inilah yang mampu membawa dampak sangat besar bagi industri di sektor jasa keuangan yang ada di seluruh dunia. Kecanggihan teknologi di era modern ini membuat para industri jasa keuangan mendapatkan suatu inovasi teknologi baru, yang disebut dengan Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding).

Kata Kunci: Otoritas Jasa Keuangan, Equity Crowdfunding, Badan Usaha.

ABSTRACT

The purpose of writing this article is to make the general public better understand the role of the Financial Services Authority (OJK) in Crowdfunding Services, especially in Information Technology (Equity Crowdfunding). The writing of this article uses empirical research methods. In this empirical legal research, the first to be examined is secondary data, and then to conduct research on primary data in the field. The author of this law is descriptive in nature, namely research that can provide accurate data. The results of the study show that based on the general provisions of the OJK Law in Article 1 paragraph 1, it is determined that the Financial Services Authority is an independent institution that is free from interference from other parties and has the functions, duties, regulatory authority, supervision, examination, and investigation. Of course, in this advanced era, technology is developing very rapidly and even this technological development is able to have a huge impact on the industry in the financial services sector throughout the world. The sophistication of technology in this modern era makes the financial services industry get a new technological innovation, which is called the Information Technology-Based Crowdfunding Service (Equity Crowdfunding).

Keywords: Financial Services Authority, Equity Crowdfunding, Business Entities

  • I . Pendahuluan

    • 1.1.    Latar Belakang Masalah

Kecanggihan teknologi di era modern ini, sudah tidak diragukan kembali dengan kecanggihan suatu teknologi, dengan kecanggihan ini tentu mempermudahkan masyarakat dalam mengakses apapun melalui smartphone yang dimilikinya. Perlu diketahui juga teknologi informasi sudah membawa dampak yang sangat besar pada perindustrian jasa keuangan di seluruh dunia. Dengan perkembangan teknologi yang sudah maju, tentu akan membuat perkembangan jasa keuangan akan lebih dikenal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan kelembagaan yang dibuat oleh Negara yang berpacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, hal ini menyatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi tersendiri yaitu dapat diselenggarakannya suatu pengaturan dan tentu adanya pengawasan dalam mengintegrasikan suatu kegiatan yang terdapat di dalam sektor jasa keuangan baik itu terdapat di sektor perbankan maupun sektor non bank.

Bidang jasa keuangan tentu OJK selalu mengutamakan kepentingan masyarakat umum, kepercayaan masyarakat sangat berarti bagi sektor keuangan yang dimana akan selalu menegakkan keadilan yang terkait dengan peraturan perundang-undangan.1 Melakukan sebuah investasi atau transaksi yang akan dijalankan melalui lembaga jasa keuangan akan diberikan perlindungan dan rasa aman dari adanya Otoritas Jasa keuangan ini. Untuk memberikan suatu keuntungan yang berupa rasa aman bagi masyarakat tentu pemerintah akan memberikan penyediaan barang atau jasa yang berkualitas baik.2 Independensi Institusional yang bisa disebut sebagai political atau goal independence yang dimana Otoritas Jasa Keuangan selalu berkedudukan sekunder, berarti status dari otoritas jasa keuangan dari eksekutif atau pemerintah secara mendasar akan terpisah, tentu akan bebas dari lembaga politik maupun pemerintah dalam merumuskan sebuah tujuan ataupun saran kebijakan dari otoritas jasa keuangan itu sendiri.3 Berdasarkan ketentuan umum UU OJK dalam Pasal 1 ayat 1 menentukan bahwa Otoritas Jasa Keuangan adalah kelembagaan yang independen yang terbebas dari campur tangan pihak lain dan mempunyai fungsi, tugas, wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK sebagai lembaga negara yang independen, yang dasar kewenangan pembentukannya mengacu pada pasal 33 UUD 1945 serta yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam rangka pencapaian tujuan-tujuan dalam bernegara sebagaimana amanat UUD 1945, maka sangat berdasar pada hukum apabila kedudukan OJK disebut sebagai lembaga negara utama (main organ) bukan auxiliary organ yang menjadi penunjang lembaga negara lainnya.

Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2011 menyebutkan bahwa equity crowdfunding yaitu suatu penyelenggara yang melayani sebuah penawaran saham yang tentu sudah dilakukan oleh penerbit agar bisa menawarkan saham tersebut kepada pemodal secara langsung dengan menggunakan jaringan yang terbuka atau disebut dengan internet.4 Yang dimana OJK mengatur dan mengawasi seluruh

kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan equity crowdfunding, dalam hal mengatur kegiatan usaha ini sangat dibutuhkannya kepastian hukum dalam melindungi masyarakat yang sudah bergabung dalam kegiatan sektor keuangan. Dalam kepastian hukum dan perlindungan ini tentu membuat perusahaan yang merintis dari bawah (start up) dapat memperoleh pendanaan dari OJK, karena Otoritas Jasa Keuangan ini berpacu dalam kegiatan jasa keuangan di dalam sektor perbankan.5

Tujuan OJK dibentuk untuk mengetahui secara menyeluruh kegiatan yang berkaitan dengan jasa keuangan yang tentunya diselenggarakan dengan cara yang jujur, saling tukar pikiran untuk menciptakannya suatu otoritas yang lebih baik dan mampu melindungi sebuah komitmen yang telah disepakati antara sektor jasa keuangan dengan masyarakat umum yang dimana peran ini sangat penting dalam sebuah lembaga sektor keuangan, dalam tujuan ini telah dijabarkan pada Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan adanya pembentukan OJK, sangat diharapkan dari lembaga ini akan selalu mengutamakan kepentingan dari sektor jasa keuangan secara menyeluruh dan perspektif dalam mengerjakan sesuatu agar tujuan OJK yang telah dibentuk mampu mendongkrak kan hati masyarakat umum tentang sektor jasa keuangan ini. Tujuan OJK ini tentu akan meningkatkan daya saing dalam perekonomian.6 Dikarenakan OJK terbentuk dari suatu prinsip tata kelola keuangan yang baik, seperti akuntabilitas, independensi, selalu adanya pertanggung jawaban, adanya transparansi, dan tentu adanya kewajaran (fairness).7 Terdapat di dalam Pasal 4 Huruf c yang mengemukakan “melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat” yaitu suatu perlindungan di sektor jasa keuangan terhadap sebuah pelanggaran maupun kejahatan yang dapat merugikan sektor jasa keuangan dengan contoh adanya bentuk penggelapan dana secara diam-diam oleh orang dalam dan adanya manipulasi terkait data-data penting.8

Sumber penelitian dari Armin Schwienbacher, menyatakan bahwa crowdfunding itu adalah suatu pekerjaan yang membiayai suatu proyek maupun usaha melalui individu maupun berkelompok yang tidak bersangkutan dengan pihak yang sudah berpengalaman atau professional. 9 Secara mendasar, tentu crowdfunding ini bukan konsep individual melainkan berakar dari konsep crowdsourcing. Konsep ini bisa dibilang untuk memanfaatkan “kerumunan” orang, maksud dari kerumunan ini adalah bagaimana orang saat berkumpul untuk mewujudkan suatu ide, berdiskusi untuk memberikan umpan balik maupun solusi dalam suatu kendala maupun permasalahan untuk bisa mengembangkan suatu kegiatan perusahaan. 10 Secara mendalam, definisi dari kata crowdsourcing adalah suatu tindakan atau aktivitas perusahaan yang dilakukan oleh karyawannya yang dimana pekerjaan maupun tugas tersebut akan menyebarluaskan dengan bebas dan juga terbuka bagi masyarakat umum atau dengan kerumunan terkoneksi melalui jaringan komputer yang disebut internet. Berdasarkan penjelasan latar belakang diatas, maka penulis dapat melakukan

kajian mengenai “Peranan OJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding).

  • 1.2.    Rumusan Masalah

Penjelasan latar belakang yang telah dijelaskan diatas, maka penulis dapat merumuskan suatu permasalahan yaitu sebagai berikut:

  • 1.    Bagaimana peranan serta peraturan OJK tentang Penyelenggaraan Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding)?

  • 2.    Bagaimana kendala-kendala yang terjadi pada saat penerapan Peraturan OJK dalam Penyelenggaraan Layanan Urun Dana yang Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding)?

  • 1.3.    Tujuan Penulisan

Tujuan dalam penulisan artikel ini adalah agar dapat memahami secara mendalam tentang peranan dan kendala-kendala dalam pengaturan OJK melalui Layanan Urun Dana yang Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) di Indonesia. Tujuan umum dari penulisan artikel ini adalah untuk lebih memahami tentang hukum bisnis dan tujuan khususnya adalah untuk mendalami peranan OJK dalam Penyelenggaraan Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding).

  • 2 .Metode Penelitian

Metode yang digunakan dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode empiris. Dikatakan sifat empiris ditunjukan dengan data-data yang ada kaitannya dengan peranan serta pengaturan yang didapatkan oleh Otoritas Jasa Keuangan terhadap pihak-pihak yang ada kaitannya di dalam kegiatan Equity Crowdfunding. Pada saat melakukan penelitian hukum empiris ini, yang pertama diteliti yaitu data sekunder, dan selanjutnya melakukan penelitian terhadap data primer di lapangan. Penulis hukum ini sifatnya deskriptif yaitu penelitian yang dapat memberikan data setelitinya yang berkaitan dengan manusia, keadaan, atau gejala-gejala lainnya.

  • 3 .Hasil dan Pembahasan

    • 3.1.    Peranan Serta Peraturan OJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding)

Sentosa Sembiring, 2019 dengan bukunya berjudul Hukum Pasar Modal menyatakan bahwa: beberapa tahun belakang, dunia diperkenalkan dalam hal alternatif agar bisa mendapatkan akses keuangan yang dimana keuangan tersebut berupa pendanaan yang diluar sumber pendanaan yang sudah umum, seperti perbankan maupun pasar modal, alternatif pendanaan inilah yang dikenal dengan istilah crowdfunding. Crowdfunding merupakan salah satu usaha yang dilakukan untuk menggalangkan dana dari masyarakat umum dengan suatu minat tanpa paksaan guna usaha ini dapat memodalkan berbagai proyek yang dapat dilakukan melalui jaringan komputer yaitu internet. Dan dapat disimpulkan bahwa crowdfunding itu adalah suatu pendanaan yang dilakukan bukan hanya sendiri tetapi secara bersama-sama agar dapat mewujudkan suatu proyek baik yang mungkin sifatnya komersial maupun untuk kepentingan sosial. Amerika Serikat merupakan Negara yang pertama menggunakan platform ini dan membuat platform ini menjadi sangat populer di seluruh dunia termasuk di Asia. Crowdfunding adalah suatu sistem pendanaan yang beberapa aktor berperan didalamnya, aktor yang dimaksud itu adalah pemilik proyek

(project owner), penyediaan platform (situs online/media sosial), dan donatur (supporter), maksudnya public yang akan memberikan dukungan dengan memberikan dana. Crowdfunding ini sendiri akan dikelola oleh suatu perusahaan yang selalu memanfaatkan platform internet atau lebih dikenal dengan sebutan website. Crowdfunding ini berperan sangat penting, maka dari itu harus diketahui empat aspek penting dalam melakukan crowdfunding yaitu selalu perhatian, kepercayaan, kerjasama yang kolektif, dan pengumpulan uang secara bersama.

Berlakunya UU OJK, dalam hal ini awal mula dari pengaturan dan sektor perbankan itu berada di dalam kawasan Bank Indonesia tetapi untuk sekarang ini sudah beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). UU OJK yang terbentuk dapat memisahkan suatu objek yang ada di dalam suatu pengawasan di Bank Indonesia ke suatu lembaga yang independen di luar Bank Indonesia. Pada penjelasan UU OJK ini menyebutkan bahwa mampu mewujudkan sebuah perekonomian nasional yang stabil dan berkelanjutan, memperluas lapangan kerja dan bisa membuat seimbang di dalam sektor perekonomian, dan tentu selalu memberikan kesejahteraan yang adil dan makmur kepada seluruh masyarakat Indonesia

Trisandini dan Shomad Sembiring, 2017 dalam bukunya berjudul Hukum Perbankan menyebutkan bahwa: terbentuknya suatu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berlandasan dengan tata kelola yang berprinsip untuk memberikan yang terbaik di dalam sektor jasa keuangan, meliputi akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, transparansi dan juga adanya kewajiban. Dari segi kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan ini tentu berada di luar pemerintah, maka dapat disimpulkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan ini bukan dari kekuasaan pemerintah, karena Otoritas ini sudah memiliki relasi yang cukup banyak dan tentu keterkaitannya dengan otoritas lain sangat kuat.

Kaitannya dengan Otoritas Jasa Keuangan, Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) ini diatur dalam Peraturan OJK No 37/POJK.04/2018 yang berisi bagaimana pelaku usaha pemula (start up company) tersebut dapat mengkontribusi dalam suatu penyelenggaraan perekonomian nasional dengan mendapatkan suatu referensi dan juga bisa mendapatkan suatu alternatif dari sumber pendanaan yang berbasis teknologi informasi. Semua kegiatan dapat dilakukan dalam usaha layanan urun dana yang berbasis teknologi ini sudah diatur dan selalu diawasi oleh OJK sebab untuk memberikan perlindungan bagi pihak yang bersangkutan dan tentunya selalu memberikan ruang bertumbuh bagi perusahaan yang bermula dari nol (start up) untuk bisa melakukan sebuah rintangan agar bisa memperoleh suatu akses pendanaan dari Pasar Modal dan bisa meningkatkan inklusi keuangan di Pasar Modal terutama di Indonesia. Dalam kegiatan layanan urun dana ini ada istilah pengawasan yang berbasis market conduct yang artinya Otoritas ini dapat melakukan proses pengawasan atas kegiatan yang dilakukannya di sektor jasa keuangan yang dimana proses pengawasannya ini dapat diterapkan melalui pendekatan pengawasan yang berbasis market conduct ini.

Diaturnya dalam UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal menyatakan bahwa penawaran saham dari penerbit dapat dilalui dengan sebuah penyelenggaran yang dimana harus mendapatkan izin terlebih dahulu oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan dengan keputusan dari UU Pasar Modal yang berkaitan dengan penawaran modal yang dilakukan dengan jangka waktu maksimal 1 tahun, yang terhitung total dana dalam penawaran saham minimal adalah sekitaran 10 miliar. Pada tahun 2019, melalui pengesahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan peraturan-

peraturan tentang Layanan Urun Dana berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding), yaitu sebagai berikut:

  • a.    Jika ingin mengajukan suatu penawaran saham umum harus direncanakan dalam jangka waktu maksimal 1 tahun

  • b.    Total pendanaan yang maksimal dapat dihimpun dalam penawaran saham ini yaitu sekitaran Rp. 10 miliar

  • c.    Diketahui ternyata bukan penerbit dari suatu perusahaan yang melakukan penawaran saham ini, maka dapat diisyaratkan dengan memiliki pemegang saham dengan total tidak melebihi kapasitas yaitu maksimal 300 pihak

  • d.    Maksimalnya total pendanaan dari berbagai sektor hanya sebesar Rp. 30 miliar e. Dengan banyaknya yang menyelenggarakan suatu layanan urun dana tentu harus mempunyai modal untuk disetor dan juga harus mempunyai modal sendiri, dengan hal ini dapat mengajukan suatu permohonan perizinan di setiap pihak yang masing-masing memberikan minimum sekitaran Rp. 2,5 miliar. 11

  • 3.2.    Kendala-Kendala Yang Terjadi Pada Saat Penerapan Peraturan OJK Dalam Penyelenggaraan Layanan Urun Dana Yang Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding)

Saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah semakin dikenal secara luas oleh masyarakat umum, hal ini dikarenakan OJK mempunyai tugas mulia yaitu dengan menjadi lembaga pengawasan di seluruh industri jasa keuangan. Dilihat dari pandangan tentang perkembangan industri keuangan saat ini, pasti ada halnya dengan permasalahan yang terjadi sebab masalah yang menimpa suatu industri tersebut dapat berdampak sistemik dan juga bisa merembet ke industri yang lain. Tidak heran jika lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang kerap kita lihat di wilayah Indonesia juga bisa dilihat di berbagai Negara lain. Dalam hal ini banyak yang mengusung mandat Bali, dan hal yang perlu diketahui yaitu tidak semua Negara menegakkan lembaga keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini, Adapun Negara yang tidak menegakkan lembaga pengawasan keuangan ini sebut saja Negara Inggris, Prancis dan juga Amerika Serikat. Awalnya pernah ditegakkan lembaga pengawasan keuangan ini di Negara tersebut tetapi tidak lama kemudian lembaga otoritas ini ditutup. Tetapi sama halnya seperti di Indonesia, Negara yang tetap mempertahankan lembaga pengawasan ini adalah Negara Kanada, Jerman, Swiss, Jepang, Qatar, Singapura dan Korea Selatan. Negara yang sama seperti Indonesia, yang memisahkan peran lembaga pengawasan keuangan dengan bank sentral yaitu Negara Inggris dan Jepang. Pendapat dari Ekonom Samuel Sekuritas Lana Soelistianingsih yaitu menyebutkan bahwa suatu kelembagaan pengawasan keuangan belum tentu berjalan sempurna, pasti adanya pasang surut saat menjalaninya karena tidak ada satu sistem kelembagaan yang ideal sebab itulah mengapa kita harus mencontoh suatu pembentukan dari OJK lain karena inilah awalan yang bisa dilakukan oleh OJK Indonesia. Dalam hal ini, ada tiga hal kendala dalam pengawasan keuangan yaitu: struktur organisasi, biaya operasional, dan koordinasi. Dari tiga kendala pengawasan keuangan tersebut yang menjadi kendala utama yaitu koordinasi, karena koordinasi inilah yang menjadi penentu utama dalam keberhasilan suatu lembaga pengawasan keuangan, jika ada suatu permasalah dalam lembaga tersebut tidak ada lagi saling

lempar tanggung jawab dalam hal memecahkan permasalahan yang muncul dan tentu juga tidak ada lagi tumpang tindih dalam suatu kewenangan.

Setiap lembaga pengawasan keuangan memiliki kelebihan dan kelemahannya masing-masing. Tidak dipungkiri jika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mempunyai suatu kelemahan yaitu tidak memiliki data yang valid atau data yang jumlahnya pasti (fintech) kecuali peer to peer lending, karena untuk saat ini belum adanya peraturan untuk mengindeks data-data yang valid. Mungkin satu alasan belum adanya pengaturan, karena jumlah dari platform crowdfunding ini setiap waktunya akan terus berkembang seiring dengan banyaknya masyarakat Indonesia yang lebih mengenal crowdfunding. Walaupun sudah mulai dikenal oleh publik maupun masyarakat umum tidak dipungkiri juga jika ada platform crowdfunding yang ditutup karena kurangnya minat dari masyarakat umum dalam proyek yang ditawarkan, oleh sebab itu perlu adanya kerja keras untuk membuka kembali mata masyarakat umum mengenai fintech yang terkait, mungkin dengan cara yang lebih menarik dan pastinya juga cara untuk memastikan platform crowdfunding bukan lembaga pengawasan keuangan yang illegal mapun penipuan. Dan perlu diketahui fintech ini sangat menjanjikan return yang luar biasa, begitu pula OJK harus selalu mengemban tugas agar masyarakat terlindungi dan OJK juga selalu mengembangkan diri karena market yang begitu tinggi.

Seluruh belahan dunia untuk saat ini sedang tidak baik-baik saja, dikarenakan adanya virus Covid-19 yang menyebar luas ke seluruh dunia. Banyak dari perusahaan maupun lembaga keuangan yang kondisi ada yang stabil dan juga adanya menurun. Tetapi untungnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perkembangan keuangannya sampai bulan Maret 2020 masih di angka yang stabil dengan intermediasi yang masih membukukan kinerja yang positif dan juga profil risiko industri jasa keuangan ini dapat dikendalikan meski untuk saat ini tertekan dikarenakan penyebaran secara luas virus Covid-19. Dari situasi saat ini memungkinkan lembaga keuangan OJK mengeluarkan berbagai kebijakan-kebijakan stimulus karena yang diharapkan dengan adanya kebijakan ini perekonomian di sektor perbankan menjadi countercyclical dalam dampak penyebaran covid-19 saat ini. Agar dapat mengoptimalkan kinerja industri pada jasa keuangan yang khususnya fungsi intermediasi, tentu juga menjaga stabilitas sistem keuangan agar tidak ada suatu permasalahan yang muncul dan tetap selalu mendukung pertumbuhan perekonomian yang dilandasi dengan rasa bersyukur dan terus semangat dalam mengerjakan apapun persoalan yang terjadi. Untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan harus senantiasa dalam memantau perkembangan ekonomi global agar selalu memitigasi potensi terhadap resiko yang ada di kinerja sektor jasa keuangan domestik.

Penyebaran virus covid-19 ini belum tau berakhir kapan, tetapi harus tetap waspada karena besarnya sentiment negative terkait penyebaran virus covid-19 mampu mempengaruhi kinerja suatu sektor jasa keuangan baik secara global maupun di Indonesia. Agar tidak menjadi permasalahan untuk bekerja dan untuk selalu menjaga stabilitas perekonomian di sektor jasa keuangan ini, Otoritas Jasa Keuangan pun telah mengeluarkan suatu kebijakan-kebijakan yaitu sebagai berikut: realisasi pembatasan waktu dalam memberikan penyampaian suatu laporan keuangan dan juga dalam menyelenggarakan RUPS, tentu dalam relaksasi laporan keuangan dan juga dari laporan penilaian di sektor pasar modal yang relaksasinya sangat berkaitan dengan adanya suatu masa penawaran awal dan masa penawaran umum. Relaksasi ini akan mengeluarkan suatu kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berpautan dengan adanya nilai-nilai yang haircut dalam sebuah perhitungan yang collateral, tentu dalam suatu usaha Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), terdapat

stimulasi untuk industri pengolahan di bidang investasi, dapat mempersingkat jam perdagangan di bursa efek dan tentu harus menyesuaikan waktu dalam penyelesaian transaksi di perdagangan efek. Dari upaya kebijakan ini dapat membuat pemerintah memberikan suatu ruang pelonggaran terhadap sektor usaha mikro, agar sektor usaha ini diberikan keringanan dalam pembayaran kredit ataupun pembiayaannya selama membuka usaha tersebut dan tentu dapat dipermudahkan kembali dalam mendapatkan kredit dari perbankan maupun perusahaan pembiayaan.12

  • 4 . Kesimpulan

Sistem pendanaan crowdfunding ini dikaitkan dengan beberapa aktor yang berperan didalamnya, aktor yang dimaksud itu adalah pemilik proyek (project owner), penyediaan platform (situs online/media sosial), dan donatur (supporter), maksudnya publik yang akan memberikan dukungan dengan memberikan dana. Crowdfunding akan dikelola oleh suatu perusahaan yang selalu memanfaatkan platform internet atau lebih dikenal dengan sebutan website. Suatu kelembagaan pengawasan keuangan belum tentu berjalan sempurna, pasti adanya pasang surut saat menjalaninya karena tidak ada satu sistem kelembagaan yang ideal sebab itulah mengapa kita harus mencontoh suatu pembentukan dari OJK lain karena inilah awalan yang bisa dilakukan oleh OJK Indonesia. Alasan belum adanya pengaturan, karena jumlah dari platform crowdfunding ini setiap waktunya akan terus berkembang seiring dengan banyaknya masyarakat Indonesia yang lebih mengenal crowdfunding. Walaupun sudah mulai dikenal oleh publik maupun masyarakat umum tidak dipungkiri juga jika ada platform crowdfunding yang ditutup karena kurangnya minat dari masyarakat umum dalam proyek yang ditawarkan, oleh sebab itu perlu adanya kerja keras untuk membuka kembali mata masyarakat umum mengenai fintech yang terkait, mungkin dengan cara yang lebih menarik dan pastinya juga cara untuk memastikan platform crowdfunding bukan lembaga pengawasan keuangan yang illegal mapun penipuan.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Ali, Zainuddin. 2021. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Sembiring, Sentosa. 2019. Hukum Pasar Modal. Bandung: Nuansa Aulia.

P Usanti, Trisadini dan Shomad, Abd. 2017. Hukum Perbankan. Jakarta: Kencana.

Jurnal Ilmiah

FATIN, LUTHFIYAH. "TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERAN OJK DALAM PENANGGULANGAN PERUSAHAAN FINANCIAL TECHNOLOGY ILEGAL (Studi Pada Kantor OJK Provinsi Lampung)." (2019).

Ferry Perwira Nusantara, N. P. M. "ANALISIS YURIDIS SISTEM INVESTASI EQUITY BASED CROWDFUNDING (URUN DANA BERBASIS KEPEMILIKAN SAHAM) BERDASARKAN HUKUM INVESTASI INDONESIA." PhD diss., Perpustakaan Pascasarjana, 2019.

Hartanto, Ratna. "Hubungan Hukum Para Pihak Dalam Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi." Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 27, no. 1 (2020): 151-168.

Hidayat, Raditya Afrisal. "Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) Sebagai Alternatif Pembiayaan Di Indonesia." PhD diss., UNIVERSITAS AIRLANGGA, 2020.

Hutomo, Cindy Indudewi. "LAYANAN  URUN DANA MELALUI

PENAWARAN SAHAM BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

(EQUITY CROWDFUNDING)." Perspektif 24, no. 2 (2019): 65-74.

Irawati, Irawati. "Tinjauan Yuridis Pemanfaatan Equity Crowdfunding Bagi Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah di Indonesia." Diponegoro Private Law Review 4, no. 2 (2019).

Nurmalita, Luluk Nurmalita. "KEBIJAKAN EQUITY CROWDFUNDING DALAM RANGKA INOVASI PENDANAAN BAGI USAHA MIKRO KECIL MENENGAH (UMKM)." Airlangga Journal of Innovation Management 1, no. 1 (2020): 115-130.

Simanjuntak, Rugun Maylinda. "Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) Berdasarkan POJK Nomor 37/POJK. 04/2018." (2019).

Website

https://www.ojk.go.id

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 37 /POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding).

Jurnal Kertha Wicara Vol.10 No.9 Tahun 2021, hlm. 666-675