PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK CIPTA COVER VERSION YANG DIUNGGAH PADA YOUTUBE

Luh Tasya Pradnya Pratiwi, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

Ida Ayu Sukihana, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

DOI : KW.2021.v10.i08.p06

ABSTRAK

Tujuan dari studi ini adalah untuk mengetahui apakah kegiatan menyanyikan ulang sebuah lagu (cover) yang diunggah pada aplikasi Youtube tergolong perbuatan melanggar hak cipta berdasarkan UUHC serta mengetahui perlindungan hukum terhadap pencipta lagu atas kegiatan menyanyikan ulang sebuah lagu (cover) yang diunggah pada aplikasi youtube dengan kepentingan komersial menurut UUHC. Pada tulisan ini memakai metode penelitian hukum normatif. Hasil studi memperlihatkan bahwasanya dalam kegiatan menyanyikan ulang sebuah lagu (cover) yang diunggah pada aplikasi Youtube tergolong perbuatan melanggar hak cipta jika dilanggarnya hak eksklusif pencipta lagu dan perlindungan hukum pada pencipta lagu atas pelanggaran hak cipta dalam kegiatan menyanyikan ulang sebuah lagu (cover) yang diunggah di Youtube untuk tujuan komersial dapat dilaksanakan dengan upaya preventif dan represif.

Kata Kunci: Pencipta Lagu, Cover, Perlindungan Hukum, Youtube

ABSTRACT

The aim of this study is to find out whether the re-singing a song activity uploaded on Youtube is classified as a copyright infringement based on Copyright Law and knowing the legal protection of song creator for re-singing a song that uploaded on the Youtube for commercial purposes according to the Copyright Law. This paper used a normative legal research methods. The outcome of this study show that re-singing a song (cover) is classified as copyright infringement if it violates the song creator’s exclusive rights and legal protection of the song creator for copyright infringement in re-singing a song activity (cover) uploaded on Youtube for commercial purposes can be implemented with preventive and repressive efforts.

Keywords: Song Creator, Cover, Legal Protection, Youtube

  • 1.    Pendahuluan

    1.1.    Latar Belakang

Umat manusia diberikan anugrah oleh Mahakuasa berupa kekayaan intelektual beragam guna menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi, karya seni dan lain-lain. Kehadiran suatu ciptaan, membuat hukum memberikan pengakuan terhadap ciptaan tersebut sebagai hak kekayaan intelektual.1 Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang muncul bagi hasil akal budi yang melahirkan karya dan memiliki guna untuk

kehidupan manusia.2 Setiap orang dengan kemampuan intelektual masing-masing mampu menghadirkan suatu ciptaan yang kemudian memperoleh perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan satu diantaranya pada bidang Hak Cipta.3 Pengertian perihal hak cipta secara lebih luas bisa ditemukan di Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta selanjutnya disebut dengan UUHC, menyebutkan “hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Pengertian tersebut menitikberatkan pada hak cipta ialah hak eksklusif dari pencipta, dimana hak eksklusif ini memiliki keterkaitan dengan ciptaan yang timbul dari kreativitas intelektual.4 Hak ekslusif yang dimaksudkan terdiri dari dua yaitu hak ekonomi serta hak moral.

Menurut UUHC, ilmu pengetahuan, seni, serta sastra termasuk karya cipta yang memperoleh perlindungan. Memusatkan pada bidang seni, berdasarkan Pasal 40 huruf d ayat (1) UUHC, salah satu hak cipta pada bidang seni yang harus dilindungi yaitu lagu dan musik, baik dengan teks ataupun tidak. Lagu adalah kumpulan kata yang disenandungkan dengan iringan musik, dan musik merupakan karya seni bunyi yang dapat berwujud lagu maupun komposisi musik sebagai hasil pikiran dan perasaan pencipta.5 Musik/lagu kerap dipergunakan dalam berbagai hal, mulai dari disiarkan, dipertunjukkan maupun disebar pada kalangan terbatas maupun kalangan luas. Yang dipergunakan sebagai wadah untuk menikmati musik/lagu seiring berkembangnya zaman mengalami perubahan. Bukan lagi sekadar lewat radio maupun televisi, namun kini merambah pula pada media yang mudah diakses kapanpun yaitu telepon genggam. Dalam penyebarluasan karya cipta musik/lagu, pencipta kerap mempergunakan teknologi berupa beragam aplikasi yang menjadi wadah untuk menikmati lagu maupun musik. Eksistensi dari aplikasi-aplikasi tersebut tentu menimbulkan dampak baik dan buruk secara bersamaan. Dampak baiknya adalah kalangan luas dapat dengan mudah menjumpai karya-karya teranyar dari para pencipta lagu/musik. Sedangkan dampak buruknya dapat berupa penyalahgunaan teknologi dengan maksud dan tujuan meraup keuntungan untuk kepentingan individu.

Seiring berkembangnya zaman, selain media yang dipergunakan semakin beragam, cara mengekpresikan diri terlebih dalam bidang seni juga mengalami perkembangan dengan hadirnya wujud baru yaitu menyanyikan ulang sebuah lagu atau biasa pula disebut dengan cover. Tak jarang kegiatan menyanyikan ulang sebuah lagu (cover) ini diunggah pada beberapa aplikasi. Salah satu aplikasi yang kerap dipergunakan untuk mengunggah kegiatan menyanyikan ulang sebuah lagu (cover)

ialah Youtube. Youtube merupakan satu dari sekian jejaring sosial yang menyediakan kesempatan untuk para pengguna dapat menyaksikan maupun mengunggah lagu/musik dalam bentuk video secara gratis.6 Di masa kini, kegiatan menyanyikan ulang sebuah lagu (cover) yang kemudian diunggah pada aplikasi Youtube menjadi hal yang kerap dilakukan banyak orang dan dimaksudkan sebagai kebebasan berekspresi. Memang pada dasarnya dalam batas tertentu, membuat cover tidak tergolong melanggar hukum.7 Namun, apabila kegiatan menyanyikan ulang sebuah lagu (cover) ini diunggah pada aplikasi Youtube dengan tujuan komersial, maka akan memberikan dampak pada keberadaan hak cipta dari pencipta lagu.

Dari persoalan yang telah diuraikan, dalam artikel ini penulis memutuskan untuk mengkaji lebih lanjut perihal kegiatan menyanyikan ulang sebuah lagu (cover) dengan judul “Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Cover Version Yang Diunggah Pada Aplikasi Youtube Menurut Undang-Undang Hak Cipta.” Terdapat dua penelitian terdahulu dengan penguraian serupa. Pertama, artikel dengan penulis Tina Marlina dan Dora Kartika Kumala dengan judul “Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Lagu Yang Lagunya Dinyanyikan Ulang (Cover) Tanpa Izin Untuk Kepentingan Komersial Dalam Media Internet” yang menitikberatkan pada perlindungan hukum terhadap pencipta lagu yang belum berlangsung efektif dikarenakan minimnya sosialisasi dari pemerintah ataupun penyedia layanan. Lalu artikel dari Siti Hayati dan Siti Achiria dengan judul “Cover Song Di Youtube Dalam Perspektif Ekonomi Islam”, yang menitikberatkan pada cover lagu di Youtube dalam perpektif islam mengandung bahaya serta mengakibatkan tidak terpenuhinya etika produksi dalam islam sebab tidak dipatuhinya peraturan perundang-undangan. Sedangkan di dalam penulisan ini lebih memusatkan pada pandangan terhadap kegiatan menyanyikan ulang sebuah lagu (cover) dalam aplikasi Youtube dan perlindungan hukum bagi pencipta dari perspektif UUHC.

  • 1.2. Rumusan Masalah

Berdasar pada penjabaran latar belakang sebelumnya, yang diangkat sebagai fokus permasalahan pada tulisan ini adalah:

  • 1.    Apakah dalam menyanyikan ulang sebuah lagu (cover) yang diunggah pada aplikasi Youtube tergolong sebagai suatu perbuatan melanggar hak cipta jika dikaji lewat UUHC?

  • 2.    Bagaimana perlindungan hukum terhadap pencipta lagu terkait kegiatan menyanyikan ulang sebuah lagu (cover) yang diunggah pada aplikasi Youtube dengan tujuan komersial menurut UUHC?

  • 1.3. Tujuan Penulisan

Tujuan studi ialah guna mengetahui apakah kegiatan menyanyikan ulang sebuah lagu (cover) yang diunggah pada aplikasi Youtube tergolong sebagai perbuatan melanggar hak cipta menurut UUHC serta mengetahui bagaimana perlindungan hukum yang ditujukan pada pencipta lagu atas kegiatan menyanyikan ulang sebuah

lagu (cover) yang diunggah pada aplikasi Youtube dengan kepentingan komersial menurut UUHC.

  • 2.    Metode Penelitian

Eksistensi metode penelitian tergolong krusial karena lewat metode penelitian dapat diperolehnya arah penelitian yang lebih menyeluruh sebagaimana maksud dari ilmu hukum yang mengusahakan agar ditampilkannya hukum secara integral yang disinkronkan dengan apa yang dibutuhkan pada kajian ilmu hukum itu sendiri. Penelitian hukum normatif merupakan bentuk penelitian yang dipergunakan pada penelitian ini. Penelitian hukum normatif (Normative Legal Research) tergolong suatu bentuk metodologi penelitian hukum yang kajiannya didasarkan oleh peraturan perundang-undangan yang tengah berlaku serta bersangkut-paut dengan persoalan hukum yang dijadikan pusat suatu penelitian.8 Dan dalam penulisan ini mempergunakan bentuk pendekatan peraturan perundang-undangan, yaitu lewat dijadikannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagai bahan hukum primer. Kemudian bahan hukum sekunder bersumber dari literatur dan jurnal tentang Hak Cipta.

  • 3.    Hasil dan Pembahasan

    • 3.1    Hak Cipta Dalam Menyanyikan Ulang Lagu (cover) Yang Diunggah Pada Aplikasi Youtube Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Cover ialah sebutan untuk sebuah kegiatan mereproduksi kembali maupun menyanyikan ulang sebuah lagu oleh seseorang yang tidak memegang posisi sebagai pencipta atau penyanyi dari lagu tersebut. 9 Menyanyikan ulang sebuah lagu (cover) juga dapat menjadi jalan dalam menaikkan kembali kepopuleran suatu lagu yang telah mengalami penurunan popularitas. Dewasa ini, kegiatan menyanyikan ulang sebuah lagu (cover) menjadi hal yang kerap dilakukan banyak orang yang dimaksudkan sebagai kebebasan berekspresi. Tak jarang pula kegiatan menyanyikan ulang sebuah lagu (cover) milik orang lain ini diunggah pada aplikasi Youtube. Pengunggahan kegiatan menyanyikan ulang sebuah lagu (cover) pada aplikasi Youtube biasanya dilakukan dengan melakukan proses rekaman menyanyikan ulang sebuah lagu (cover) dalam wujud video, baik secara sederhana maupun secara profesional.

Kegiatan menyanyikan ulang sebuah lagu (cover) memang tidak diatur secara spesifik dalam UUHC, namun terdapat istilah serupa yang dapat dilihat pada Pasal 1 butir 12 yaitu penggandaan. Menurut Pasal 1 butir 12, “Penggandaan adalah proses, perbuatan, atau cara menggandakan suatu salinan Ciptaan dan/atau fonogram atau lebih dengan cara dan dalam bentuk apapun, secara permanen atau sementara”. Dalam kegiatan menyanyikan ulang sebuah lagu (cover) yang pada hal ini diunggah ke dalam aplikasi Youtube jika ditinjau dari UUHC, tidak dapat digolongkan sebagai pelanggaran hak cipta apabila dalam pelaksanaan pembuatan dan pengunggahan atau

pengumuman dari karya cipta yang dinyanyikan ulang tersebut tidak menyenggol atau mencederai hak eksklusif dari pencipta lagu. Hak eksklusif muncul dengan spontan dimulai dari dilakukannya pengumuman. Hak eksklusif di sini ialah pencipta maupun pemegang hak cipta saja yang diperbolehkan menggunakan hak cipta, sedangkan apabila terdapat pihak yang tak memegang kedudukan selaku pemegang hak cipta namun hendak melaksanakan hak cipta tersebut diharuskan untuk mendapat izin pencipta maupun pemegang hak cipta. 10

Merujuk pada ketentuan yang termaktub pada UUHC, Pasal 43 huruf d menyebutkan “perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta meliputi pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait, atau Pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut”. Namun apabila kegiatan menyanyikan ulang sebuah lagu (cover) yang diunggah pada aplikasi Youtube mengusik keberadaan hak eksklusif daripada pencipta atau pemegang hak cipta maka baru bisa digolongkan perbuatan melanggar hak cipta. Berdasarkan Pasal 4 UUHC, “hak eksklusif terdiri atas hak moral dan hak ekonomi”. Hak moral ialah hak yang telah melekat pada pencipta yaitu hak yang berkaitan dengan reputasinya. Hak moral tidak bisa dihapus baik berdasarkan alasan apapun meski telah dialihkannya hak cipta maupun hak terkait.11 Pengaturan perihal hak moral dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) UUHC, menyebutkan “Hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:”

  • a.    “tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;”

  • b.    “menggunakan nama aliasnya atau samarannya;”

  • c.    “mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;”

  • d.    “mengubah judul dan anak judul ciptaan;”

  • e.    “mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.”

Perihal pelanggaran hak moral di dalam mengunggah kegiatan menyanyikan ulang sebuah lagu (cover) pada aplikasi Youtube terjadi apabila seseorang selaku pelaku, tanpa hak melakukan perbuatan-perbuatan yang termuat pada ketentuan UUHC di dalam mengunggah kegiatannya menyanyikan ulang sebuah lagu (cover) pada aplikasi Youtube, diantaranya adalah tidak dicantumkannya nama dari pencipta lagu pada unggahannya, mencantumkan namanya sendiri sebagai pencipta lagu, melakukan pergantian atau pengubahan terhadap judul maupun isi dari lagu yang diunggah.

Selanjutnya adalah hak ekonomi yaitu hak pencipta guna memperoleh keuntungan ekonomi dari karya cipta yang bersangkutan. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) menentukan “Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:”

  • a.    “penerbitan Ciptaan;”

  • b.    “penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;”

  • c.    “penerjemahan Ciptaan;”

  • d.    “pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;”

  • e.    “pendistribusian Ciptaan atau salinannya;”

  • f.    “pertunjukan Ciptaan;”

  • g.    “pengumuman Ciptaan;”

  • h.    “komunikasi Ciptaan; dan”

  • i.  “penyewaan Ciptaan.”

Berkenaan dengan hak ekonomi, terdapat penggandaan yang merupakan istilah lain dari kegiatan menyanyikan ulang sebuah lagu (cover), yang apabila hendak dilaksanakan dengan kepentingan komersial oleh pihak lain harus mendapat izin/lisensi dari pencipta maupun pemegang hak cipta, sebagaimana Pasal 9 ayat (1) dan (2) UUHC:

Pasal 9 (2): “Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.”

Pasal 9 (3): “Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.”

Berdasarkan Pasal 1 butir 20 UUHC, “Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu”. Apabila tidak diperolehnya izin/lisensi dari pencipta di dalam melakukan kegiatan menyanyikan ulang sebuah lagu (cover) yang kemudian diunggah pada aplikasi Youtube dengan tujuan meraup keuntungan pribadi atau dikomersialkan, maka pembuatan serta pengunggahan kegiatan menyanyikan ulang sebuah lagu (cover) bisa digolongkan sebagai suatu perbuatan melanggar hak ekonomi dari pencipta yang merupakan bagian dari hak eksklusif.

  • 3.2    Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Lagu Atas Kegiatan Menyanyikan Ulang Lagu (cover) Yang Diunggah Pada Aplikasi Youtube Dengan Tujuan Komersial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Perlindungan hukum merupakan perbuatan guna melindungi martabat serta hak asasi manusia milik subyek hukum yang dilaksanakan guna memperoleh keadilan berdasarkan ketentuan hukum. 12 Perihal perlindungan hukum terkait perbuatan melanggar hak cipta, pada dasarnya suatu hasil karya cipta telah memperoleh perlindungan secara otomatis (automatically protection) yang berarti perlindungan tersebut didapatkan pencipta dengan cara spontan atau otomatis, tidak perlu adanya tindakan pencatatan. Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) UUHC tersirat jika pencatatan suatu karya cipta tidak tergolong sebagai suatu syarat mutlak. Akan tetapi jika adanya proses pencatatan maka akan lebih menguntungkan dikarenakan dapat berguna sebagai bukti formal dalam membuktikan keberadaan suatu hak cipta. 13

Dewasa ini, satu dari sekian perbuatan melanggar hak cipta terhadap musik/lagu yang kerap berlangsung ialah melakukan kegiatan menyanyikan ulang sebuah lagu (cover) yang diunggah pada aplikasi Youtube dengan tujuan komersial tanpa memperoleh izin/lisensi dari pihak pencipta lagu. Biasanya dalam kegiatan menyanyikan ulang sebuah lagu (cover) yang diunggah pada aplikasi Youtube

tergolong bermacam-macam, ada yang ditampilkan secara sederhana dan ada pula yang dikemas secara profesional. Perlindungan hukum terhadap pelanggaran hak cipta berkaitan dengan kegiatan menyanyikan ulang sebuah lagu (cover) yang diunggah pada aplikasi Youtube dengan tujuan komersial, bisa dilaksanakan dengan melakukan upaya preventif serta represif.

Upaya preventif ialah cara mencegah pelanggaran pada hak cipta yang mampu menimbulkan kerugian14, jika dilihat berdasarkan UUHC Pasal 66 sampai Pasal 67 dapat dilaksanakan dengan pencatatan maupun pendaftaran atas ciptaan. Ciptaan telah memperoleh perlindungan tepat disaat ciptaan itu lahir, jadi tidak diwajibkan dilakukannya pencatatan, namun sebenarnya pencatatan sendiri dapat berfungsi sebagai pembuktian jika muncul suatu sengketa. Kemudian untuk upaya represif tergolong sebagai upaya penanggulangan, berdasarkan ketentuan UUHC Pasal 95 hingga Pasal 120 menyiratkan penyelesaian suatu sengketa yang berkaitan dengan hak cipta bisa dilaksanakan lewat alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase maupun pengadilan.15 Jikalau mengajukan gugatan perdata maka Pengadilan Niaga yang memiliki kewenangan sedangkan jika yang diajukan ialah tuntutan pidana maka yang memiliki wewenang adalah Pengadilan Negeri. Pelanggaran hak cipta berupa tindak pidana tergolong sebagai delik aduan sebagaimana pada Pasal 120 UUHC.

Pada bagian lain ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan (2) UUHC menyiratkan jika hak cipta tergolong benda bergerak, serta dapat dilakukannya pengalihan baik secara keseluruhan maupun hanya sebagian. Selain itu, hak cipta dapat pula dilisensikan. Lisensi yang bermula dari kata Licentia termaktub pada Pasal 1 butir 20 UUHC yang menentukan “Izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk terkait dengan syarat tertentu”. Syarat tertentu yang dimaksud ini memiliki keterkaitan dengan Royalty fee serta jangka waktu berlakunya lisensi tersebut.16 Tanpa terdapatnya izin/lisensi di dalam melakukan kegiatan yang tergolong sebagai hak ekonomi seorang pencipta, maka tindakan tersebut tergolong sebagai perbuatan melawan hukum. Cakupan objek lisensi jika berbicara perihal musik/lagu, terdapat hak siar dan hak rekam yang tergolong sebagai ruang lingkup objek lisensi. Oleh karena itu, guna melakukan perlindungan kepada objek dari lisensi perlu adanya pengaturan perihal lisensi yang telah tertuang pada Pasal 80 hingga Pasal 86 UUHC. Perihal keberlakuan dari lisensi ini tak lebih dari masa waktu perlindungan terhadap hak cipta serta hak terkait yang bersangkutan.17

Terhadap kegiatan menyanyikan ulang sebuah lagu (cover) yang diunggah pada aplikasi Youtube dengan tujuan komersial sebenarnya harus memperoleh perlindungan dan penegakan hukum yang efisien. Maka perlu dikawal dengan peraturan perundang-undangan yang dapat bekerja secara efisien guna memberi perlindungan apabila terjadi pelanggaran dari orang-orang yang tidak mempunyai

hak atas hak cipta yang dimiliki pencipta. UUHC harus menyesuaikan dengan berbagai bidang termasuk juga teknologi. Karena teknologi sendiri semakin berkembang dengan pesat seiring berjalannya waktu, yang dapat merambah pada hak-hak warga negara yang salah satunya dalam kegiatan menyanyikan ulang sebuah lagu (cover) ini adalah hak dari pencipta. Jika telah dilakukannya perlindungan serta penegakan hukum secara maksimal terhadap hak pencipta, maka akan semakin banyak muncul karya cipta dengan kualitas yang semakin meningkat.

  • 4.    Kesimpulan

Apabila pihak yang melakukan kegiatan menyanyikan ulang sebuah lagu (cover) melakukan pelanggaran hak eksklusif dari pencipta maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak cipta. Berdasarkan Pasal 4 UUHC, “hak eksklusif terdiri atas hak moral dan hak ekonomi”. Dalam kegiatan menyanyikan ulang sebuah lagu (cover) yang diunggah di Youtube disebut melanggar hak moral apabila pelaku pembuat kegiatan menyanyikan ulang sebuah lagu (cover) tanpa hak melakukan perbuatan-perbuatan seperti tidak mencantumkan nama dari pencipta lagu pada unggahannya, mencantumkan namanya sendiri sebagai pencipta lagu, melakukan pergantian atau pengubahan terhadap judul maupun isi dari lagu yang diunggah. Dan hak ekonominya dilanggar apabila dalam kegiatan menyanyikan ulang sebuah lagu (cover) dipergunakan untuk kepentingan komersial tanpa mendapat izin/lisensi dari pencipta sebagaimana tersirat pada Pasal 9 UUHC. Mengenai perlindungan hukum pada pencipta lagu apabila terdapat perbuatan melanggar hak cipta berkaitan dengan kegiatan menyanyikan ulang sebuah lagu (cover) yang diunggah pada aplikasi Youtube dengan tujuan komersial bisa dilaksanakan lewat upaya preventif serta represif. Untuk upaya preventif dapat dilaksanakan proses pencatatan maupun pendaftaran sebagaimana tertuang pada Pasal 66 dan 67 UUHC. Kemudian untuk upaya represif sebagaimana tersirat pada Pasal 95-120 UUHC, apabila terjadinya suatu sengketa dapat dilaksanakan lewat arbritase atau pengadilan dengan mengajukan gugatan perdata pada Pengadilan Niaga sedangkan jika yang diajukan merupakan tuntutan pidana maka Pengadilan Negeri yang memiliki kewenangan.

Sebaiknya pemerintah memberikan perlindungan hukum secara lebih tegas dan efektif kepada pencipta lagu yang lagunya dinyanyikan ulang (cover) dan diunggah dengan tujuan komersial. UUHC harus mampu untuk berjalan beriringan dengan perkembangan zaman guna memberikan perlindungan hukum yang pasti terhadap pencipta lagu. Perlunya tindakan tegas ini dapat diwujudkan pemerintah dengan membuat peraturan berkaitan dengan menindak lanjuti unggahan kegiatan menyanyikan ulang sebuah lagu (cover) yang dikomersialkan tanpa adanya izin dari pencipta. Dengan dikeluarkannya peraturan yang lebih khusus, maka baik pengunggah maupun media yang menjadi wadah unggahan tersebut mampu turut serta di dalam perlindungan suatu hak cipta serta dapat meminimalisir penggandaan sebuah lagu yang berkaitan dengan hak eksklusif dari pencipta.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Dharmawan, Ni Ketut Supasti. Harmonisasi hukum kekayaan intelektual Indonesia. (Denpasar: Swasta Nulus, 2018).

Dharmawan, Ni Ketut Supasti. Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual (HKI). (Yogyakarta: Deepublish, 2016).

Hidayah, Khoirul. Hukum Hak Kekayaan Intelektual. (Malang: Setara Press, 2017).

Jurnal Ilmiah

Arif, Muhammad, dan Rosni. "Pemanfaatan Dan Pengelolaan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) Sebagai Strategi Pengembangan Kewirausahaan." Jurnal Geografi 10, no. 1 (2018).

Benuf, Kornelius, and Muhamad Azhar. "Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer." Gema Keadilan 7, no. 1 (2020).

Darmestha, I. Made Dwi, I. Nyoman Putu Budiartha, and Ni Made Puspasutari Ujianti. "Perlindungan Hukum dalam Pengalihan Karya Musik yang Diunggah pada Sosial Media." Jurnal Analogi Hukum 1, no. 2 (2019).

Faiqah, Fatty, Muhammad Nadjib, and Andi Subhan Amir. "Youtube sebagai sarana komunikasi bagi komunitas makassarvidgram." KAREBA: Jurnal Ilmu Komunikasi 5, no. 2 (2017).

Hatikasari, Siti. "Esensi Perlindungan Hukum dalam Sistem First to Announce Atas Karya Cipta." Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum 27, no. 2 (2018).

Hayati, Siti, and Siti Achiria. "Cover Song Di Youtube Dalam Perspektif Ekonomi Islam." Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah 7, no. 2 (2019).

Irmayanti, Si Luh Dwi Virgiani, and Ni Putu Purwanti. "Upaya Perlindungan Hukum Bagi Pencipta Lagu Terkait Unggahan Cover Version pada situs Soundcloud." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 7, no. 4.

Sinaga, Syahrul Syah. "Pemanfaatan Pemutaran Musik Terhadap Psikologis Pasien Pada Klinik Ellena Skin Care Di Kota Surakarta." Jurnal Seni Musik 6, no. 2 (2017).

Pawitram, Made Raditya Abhi, Ni Ketut Supasti Dharmawan, and A.A Ketut Sri Indrawati. "Pengaturan Lembaga Manajemen Kolektif Berkaitan Dengan Penarikan Royalti Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta." Jurnal Kertha Semaya 5, no. 1 (2017).

Pradiska, I Wayan, Indrawati, Anak Agung Sri dan Sukihana, Ida Ayu. "Perlindungan Hukum Terhadap Hasil Karya Cipta Ogoh-Ogoh Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta." Jurnal Kertha Semaya. Vol. 4, No. 3. (2016).

Paradiska, I. Wayan Agus Pebri, Anak Agung Sri Indrawati, and Ida Ayu Sukihana. "Perlindungan Hukum Terhadap Hasil Karya Cipta Ogoh-Ogoh Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 5, no. 2 (2016).

Maharani, Desak Komang Lina, and I. Gusti Ngurah Parwata. "Perlindungan Hak Cipta Terhadap Penggunaan Lagu Sebagai Suara Latar Video di Situs Youtube." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 7, no. 10 (2019).

Marlina, Tina, and Dora Kartika Kumala. "Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Lagu Yang Lagunya Dinyanyikan Ulang (Cover) Tanpa Izin Untuk Kepentingan Komersial Dalam Media Internet." Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia 4, no. 11 (2019).

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599.

Jurnal Kertha Wicara Vol 10 No.8 Tahun 2021, hlm. 635-644