PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA PEMEGANG

HAK CIPTA FILM TERHADAP KASUS FILM BAJAKAN DI INTERNET

I Putu Ari Heryadi Putra, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

Anak Agung Ketut Sukranatha, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

DOI : KW.2021.v10.i10.p06

ABSTRAK

Tujuan dari studi ini adalah untuk mengetahui peranan pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum bagi pemilik hak cipta film guna menanggulangi maraknya bermunculan situs-situs film bajakan secara online di dunia maya dan untuk memahami faktor-faktor apa yang dapat menghambat upaya pemerintah dalam usaha menanggulangi penyebaran film bajakan secara online, sehingga dapat menemukan jalan keluar permasalahan ini. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif menggunakan teknik pengumpulan data studi dokumen, dengan teknik pendekatan paraturan perundang-undangan dan pendekatan fakta yang bersifat deskriptif. Hasil dari studi ini menunjukan peranan pemerintah belum sepenuhnya dapat berjalan maksimal sesuai dengan perencanaan awal karena dihambat oleh beberapa faktor yang memungkinkan semakin meluasnya peredaran website streaming film bajakan secara online didunia maya (internet) karena sangat luasnya jangkauan dunia maya yang terdapat banyak celah bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam menjalankan aksinya terkait dengan berbagai kasus pelanggaran hak cipta berkaitan dengan film online bajakan.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Hak Cipta, Film Bajakan, Internet

ABSTRACT

The purpose of this study is to determine the role of the government in legal protection for film copyright owners in order to overcome the proliferation of pirated film sites online in cyberspace and to find out and understand what factors can hinder government efforts to prevent the spread. pirated movies online, so you can find a solution to this problem. This research was conducted with normative legal research methods using document study data collection techniques, with legislation approach techniques and descriptive facts approach. The results of this study show that the role of the government has not been fully implemented according to the initial planning because it is hampered by several factors that allow the wider circulation of pirated movie streaming websites online in cyberspace (the internet) because of the very wide reach of cyberspace, which has many gaps for unscrupulous individuals. persons who are not responsible for carrying out their actions related to various cases of copyright infringement related to pirated online films.

Key Words: Legal Protection, Copyright, Pirated Movies, Internet

  • I.    Pendahuluan

    1.1    Latar Belakang Masalah

Pada era globalisasi seperti saat ini, melahirkan suatu fenomena atas perwujudan dari adanya kemajuan teknologi dan informasi yang kini mengubah

model dan cara komunikasi yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dengan mewujudkannya ke dalam dunia maya yang kita ketahui saat ini dengan sebutan internet. Di era digital, berbagai jenis produk yang memiliki hak cipta seperti halnya buku serta musik, dan juga film telah berubah dan dapat kita temukan dalam bentuk digital. Saat ini, aktifitas menonton film sangat mudah dilakukan, orang-orang bahkan tidak perlu repot datang ke bioskop untuk sekedar menonton film. Karena dengan adanya pemanfaatan adanya teknologi internet yang kehadirannya tidak dapat disangkal lagi, membawa beberapa dampak negatif yang pastinya tidak kalah banyak dengan dampak positifnya. Salah satu dampak negatif dari kehadiran internet adalah berjamurnya situs-situs film bajakan yang menawarkan berbagai macam film, dari berbagai penjuru di dunia dengan genrenya masing- masing, yang dikemas dalam suatu situs yang menarik dan sangat mudah untuk diakses oleh siapapun yang menggunakan internet. Tidak hanya sekedar menonton (streaming) filmnya saja, namun kita juga dapat mengunduh (download) film yang disediakan dalam situs-situs tersebut.

Mengenai tujuan dari website yang menjamur ini adalah agar siapapun yang ingin menikmati film tanpa perlu mengeluarkan sepeserpun biaya, mudah untuk mengakses film yang diinginkannya. Dapat dilakukan melalui layar komputer, laptop, bahkan ponsel pintar sekalipun asal sudah terhubung atau terkoneksi ke dalam jaringan internet. Hal yang paling disoroti dari munculnya situs-situs film di internet adalah kontroversinya. Website-website film ini turut menciptakan persoalan yang krusial dalam era digital seperti saat ini. Karena terkait dengan hal yang sangat serius yaitu pembajakan dan pelanggaran terhadap hak cipta yang dimiliki oleh pembuat film-film tersebut, dimana film mereka diedarkan secara luas dengan mengambil keuntungan daripadanya dan tanpa izin dari si pembuat film. Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya bertindak tegas dengan melakukan tindakan pemblokirann terhadap beberapa situs-situs atau website penyedia film-film gratis yang bertebaran di internet. Hal yang mendasari pemblokiran ini adalah karena keberadaan situs-situs tersebut akan memberikan dampak yang buruk seperti permasalahan hukum dan ekonomi kepada Indonesia. Sudah jelas karena ini dapat berakibat pada beberapa hal negatif, antara lain seperti: 1) menimbulkan kerugian pada pemilik atas hak kekayaan intelektualnya (HKI), 2) ditemukannya beberapa situs-situs yang secara sengaja menyebarkan malware guna mendapatkan informasi pribadi para penggunanya, 3) turunnya penerimaan dan juga pendapatan negara yang di peroleh melalui pajak penghasilan hak cipta, 4) film-film bajakan ini belum tentu telah memperoleh tanda lulus sensor dari Lembaga sensor film (KPI), 5) dapat menimbulkan iklim hubungan internasional kurang sehat, khususnya yang berkaitan dengan hak cipta1.

Namun nyatanya situs-situs tersebut seperti halnya peribahasa, mati satu tumbuh seribu. Artinya sesuatu yang telah hilang, selalu ada gantinya. Begitulah kenyataannya, setelah adanya pemblokiran terhadap beberapa situs illegal yang memberikan akses untuk menemukan film gratis di internet, mereka tidak kehabisan akal. Kloningan atau backup file situs-situs baru yang serupa pun kembali ada dan bahkan semakin banyak jumlahnya. Tidak dapat dipungkiri,

kehadiran situs-situs penyedia film-film gratis ini sangat digandrungi oleh masyarakat. Khususnya masyarakat menengah kebawah, yang enggan dan berfikir bahwa lebih baik mencari film yang ada di internet ketimbang harus mengeluarkan banyak biaya hanya untuk menontonnya di bioskop. Alasan pembuat situs tidak jera dalam melakukan aksinya adalah karena mereka juga mendapat keuntungan yang tidak sedikit dari situsnya tersebut. Mereka juga mendapat keuntungan dari iklan yang dipasang di situsnya, setiap pengunjung situs tersebut mengklik iklan di situs yang mereka kunjungi untuk mencari film, disanalah keuntungan yang diperoleh dari pembuat situs saat situs mereka banyak di askes orang-orang.

Tujuan penulisan jurnal ini adalah sebagai wadah dalam mencurahkan kegelisahan penulis mengenai permasalahan yang kerap kali terjadi dan terus berulang seperti halnya pembajakan film melalui media internet. Agar memberikan pemahaman kepada pembaca hingga memahami betapa pentingnya menjunjung tinggi hak cipta sebuah karya cipta (dalam hal ini adalah film) sehingga nantinya mencegah dan mengehentikan adanya penyalahgunaan media internet sebagai wadah yang sempurna dalam menikmati film bajakan yang diberikan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan pada akhirnya dapat merusak moral bangsa dalam menghargai sebuah karya cipta.

Penulisan artikel mengenai perlindungan hukum kepada pemegang hak cipta terhadap kasus film bajakan di internet ini merupakan buah pemikiran saya karena sudah sejak beberapa tahun belakangan saya kerap kali menjumpai di internet situs-situs penyedia jasa layanan unduh dan menonton film secara ilegal, yang membuat saya menjadi resah dan memiliki ide untuk menjadikannya kajian dalam bentuk karya ilmiah yang mengacu pada referensi penelitian terdahulu namun dengan pembahasan yang berbeda. Adapun judul penelitiannya yaitu “Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Film Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Yang Dilakukan Situs Penyedia Layanan Film Streaming Gratis Di Internet Menurut Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Online)” dari Siti Mahmudah, Daniel Andre Stefano, dan Hendro Saptono yang berfokus pada penegakan hukumnya saja. Lebih lanjut, dalam penelitian yang kedua yakni “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Cipta Film atas Penayangan Film Streaming Tanpa Izin Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta” dengan penulis Zidney Fahmidyan dan Tatty Aryani Ramli, yang membahas mengenai perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta atas pengumuman dan pendistribusian film streaming.

Maka dengan dibuatnya artikel “Perlindungan Hukum Kepada Pemegang Hak Cipta Film Terhadap Film Bajakan di Internet” dengan penelitian yuridis normatif ini memberikan wawasan terhadap pentingnya peranan pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak cipta film. Selain itu penelitian ini menjelaskan mengenai faktor utama yang menjadi penghambat pemerintah dalam menanggulangi penyebaran film bajakan di internet. Dengan begitu penelitian ini membahas lebih lengkap mengenai upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pemegang hak cipta film yang dibajak di internet.

  • 1.2    Rumusan Masalah

    • 1.2.1    Bagaimanakah peranan pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pemilik hak cipta film dalam upaya menanggulangi maraknya bermunculan situs-situs film bajakan secara online?

    • 1.2.2    Apakah yang menjadi faktor-faktor utama penghambat upaya pemerintah dalam menanggulangi maraknya penyebaran film bajakan secara online?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

Berawal dari pembahasan diatas, bahwa tujuan dari studi ini antara lain:

  • 1.3.1    Untuk mengetahui dan menyoroti peran pemerintah memberikan perlindungan dan penegakan hukum sebagai salah satu upaya guna menanggulangi maraknya bermunculan situs-situs film bajakan secara online di dunia maya.

  • 1.3.2    Untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang dapat menghambat upaya pemerintah dalam usaha menanggulangi penyebaran film bajakan secara online, sehingga dapat menemukan jalan keluar permasalahan ini.

  • II.    Metode Penelitian

Dalam penulisan jurnal ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif yakni metode yang menggunakan peraturan perundang-undangan dan norma-norma hukum yang digunakan sebagai bahan hukum primer. Untuk bahan hukum sekunder yakni buku, literature, serta jurnal.2 Dalam penelitian ini menggunakan jenis pendekatan peraturan perundang-undangan (the statute approach) dan pendekatan fakta (the fact approach). Teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan teknik studi dokumen dengan melakukan pencarian data menggunakan bahan-bahan hukum dan data tertulis yang bersinggungan sesuai dengan topik permasalahan dari penelitian.

Penelitian dalam artikel ini bersifat deskriptif yakni dengan melakukan penguraian terhadap data berkualitas dalam bentuk kalimat yang teratur, runtun, logis, tidak tumpeng tindih dan juga efektif sehingga memudahkan interpretasi data dan analisis sehingga diperoleh data yang deskriptif dan argumentatif. Serta menggunakan teknik analisis kualitatif yakni mengumpulkan data primer dan sekunder. Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan jurnal ilmiah ini yaitu: “peraturan perundang-undangan yang dalam hal ini menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta”.

  • III.    Hasil Dan Pembahasan

Hak Kekayaan Intelektual adalah sesuatu yang tidak akan pernah bias dipisahkan didalam kehidupan masyarakat industrial atau masyarakat yang sedang menuju kea rah sana.3 Keberadaannya senantiasa pula mengikuti arus perubahan ataupun perkembangan dan kehidupan masyarakat Indonesia yang pastinya secara langsung mau tidak mau harus bersinggungan serta terlibat langsung didalamnya.4

Di dalam setiap karya pastinya memiliki hak kekayaan intelektual yang terkandung dan hal ini kerap kita sebut dengan istilah hak cipta. Namun biasanya, aturan hukum terkait dan mengatur hanyalah mencakup tentang ciptaan saja yang berupa sebuah perwujudan dari suatu topik ataupun ide, dan tidak terdapat cakupan dari gagasan utamanya, konsep maupun teknik yang dapat mewakili dari karya cipta tersebut. Oleh karenanya, dapat diartikan bahwasanya Hak Cipta itu adalah hak eksklufsif yang dimiliki oleh si pencipta ataupun si pemegang dari hak cipta dalam hal mengatur bagaimana penggunaan hasil karya atau hasil dari olah gagasan maupun informasi tertentu. Hak Cipta memungkinkan pemiliknya di dalam membatasi pemanfaatan dan dapat melakukan pencegahan dari pemanfaatan secara tidak sah atas suatu ciptaan. 5 Perpaduan antara teknologi dan juga internet di dalam hiburan yaitu film, membuat banyak orang kembali memutar otaknya unutk mengkonsumsi film-film tersebut secara cuma-Cuma alias gratis. Ataupun dengan maksud unutk memperjual belikan dan meraup keuntungan daripadanya, dengan cara memperdagangkan film-film tersebut dibawah harga yang ada di bioskop-bioskop agar terjangkau bagi setiap kalangan dan elemen masyarakat.6

Menurut Asril Sitompul, Hak Cipta pada Internet dibagi menjadi dua kategori yaitu:

  • 1.    Hak Cipta atas isi (content) yang termuat dalam media maya dan berupa hasil karya yang berbentuk informasi, tulisan, karangan, ulasan, program, atau bentuk lainnya yang sejenis.

  • 2.    Hak Cipta atas nama situs (domain) dan alamat surat elektronik atau e-mail dari pelanggan jasa internet.7

Dengan memberikan perlindungan hukum preventif dan represif, pemerintah berperan dalam melindungi karya yang didistribusikan di situs web yang menyediakan layanan unduh gratis di internet. Sabagai bagian dari kebijakam kriminal, adanya upaya penanggulangan kejahatan dilakukan melalui kebijakan didalam hukum pidana, juga merupakan sebuah bagian dari kebijakan dalam penegakkan hukum dan sebagai suatu kebijakan, yang sudah tentu dalam pelaksanaannya harus melalui tahapan-tahapan oenegakkan kebijakan, antara lain:

  • 1.    Tahap Formulasi, merupakan tahapan dari penegakkan hokum pidana in abstracto yang dilakukan oleh badan dalam pembentukan sebuah peranturan perundang-undangan. Tahapan ini disebut juga sebagai tahapan kebijakan legislatif.

  • 2.    Tahap Aplikasi, merupakan tahapan penerapan hokum pidana yang dilakukan oleh aparat-aparat penegakan hokum, yang diawali dari kepolisian hingga tingkat pengadilan. Tahapan ini disebut juga sebagai tahapan kebijakan yudikatif.

  • 3.    Tahap Eksekusi, merupakan tahapan pelaksanaan terhadap hokum pidana secara kongkrit yang dilakukan oleh para aparat dalam pelaksana pidana.

Tahapan ini juga dapat disebut sebagai tahap kebijakan Eksekutif ataupun Administratif.8

Adanya keberadaan dari website streaming film illegal bajakan, termasuk ke dalam kategori sebuah pelanggarn hukum kepada hak cipta yang dimiliki seseorang menyangkut tentang originalitas dari film tersebut. Situs-situs streaming illegal ini dianggap bertentangan dengan beberapa hukum di Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang ada, antara lain: “ (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. (2) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)”.

Dengan adanya beberapa aturan perundang-undangan tersebut, bahkan sampai detik ini belum juga efektif dan mampu dalam meminimalisasi berjamurnya pembuatan situs-situs streaming film illegal tersebut. Penegakkan hukum tidak dapat berjalan secara maksimal. Berbagai peraturan hukum tersebut hanya dapat melakukan penegakkan hukum berupa penutupan atau pemblokiran terhadap situs-situs streaming film bajakan. Maka dalam hal ini artikel penelitian ini akan membahas lebih lengkap mengenai upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak cipta film dan menjelaskan faktor utama yang menjadi penghambat pemerintah dalam menanggulangi penyebaran film bajakan di internet.

  • 3.1    Peranan Pemerintah Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Hak Cipta Film Sebagai Upaya Menanggulangi Maraknya Bermunculan Situs-Situs Film Bajakan Secara Online Penegakkan hukum terhadap Hak Cipta dilakukan si pemilik hak cipta baik dari segi hukum perdata maupun hukum pidana. Adapula sanksi pidana yang dikenakan secara umum terhadap bentuk aktifitas seperti halnya pemalsuan atau plagiarisme yang amat serius, tetapi saat ini menjadi hal lazim pada perkara lainnya.9 Pemerintah memiliki peranan dan andil yang sangat besar di dalam hal menindaklanjuti kasus pembajakan terhadap berbagai film yang terdapat dalam website di internet dengan jalan melalui pengesahan Undang-undang Hak Cipta, yang mana pengesahannya ditujukan untuk dapat memberi pelaku atau oknum yang tidak bertanggung jawab efek nyata agar mereka jera dalam melakukan aksi pembajakan.

Kemudian adalah tahapan dalam menghadapi pembajakan di internet, jikalau pemerntah mendapatkan laporan langsung dari si pemilik hak cipta yang meresa telah dirugikan karena adanya kasus pembajakan yang dilakukan, maka pemerintah akan melakukan tindakan penutupan ataupun pemblokiran terhadap situs illegal tersebut. Penutupan dan atau pemblokiran yang dilakukan terhadap akses dari situs yang bersangkutan ditetapkan oleh Direktur Jendral Aplikasi Informatika atas nama Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah didalam bidang komunikasi dan informatika. Tindakan tegas dari pemerintah dengan cara pemblokiran situs-situs illegal tersebut dilakukan agar kedepannya

situs tersebut tidak dapat diakses lagi oleh siapapun karena konten dalam situs tersebut telah melanggar hak cipta seseorang. Meskipun demikian, masih banyak ditemukan adanya pembajakan online yang diakali dengan cara mengganti nama domain mereka. Kendati demikian, pemerintah tidak kalah cerdas karena dengan sigap dan tegas pemerintah juga terus menerus melakukan penutupan dan pemblokiran secara permanen terhadap situs-situs film bajakan online yang kian menjamur jumlahnya yang tersebar didunia maya (internet).

Perlindungan hokum mengandung arti yaitu memberi rasa aman dan nyaman serta memberikan jaminan terhadap hak asasi manusia yang dirugikan dengan harapan agar mereka menikmati secara penuh hak-haknya yang dilindungi oleh hukum. Perlindungan hukum juga dapat dibagi menjadi dua, sebagai berikut: a) Perlindungan Hukum Preventif

Adalah perlindungan yang dilakukan dan diberikan oleh pemerinta agar dapat mengantisipasi serta mencegah terjadinya suatu pelanggaran. Hal ini pun terdapat didalam melaksanakan suatu kewajiban. Kaitannya adalah pemerintah telah melsanakan berbagai upaya preventif guna menanggulangi serta berupaya mengurangi berbagai macam tindak pelanggaran terhadap hak cipta dengan menciptakan dan mengesahkan Undang-undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Di dalam Pasal 54-56 dalam Undang-Undang Hak Cipta telah menjelaskan bagaimana mencegah pelanggaran terhadap hak cipta dan hak terkait melalui sebuah sarana yang berbasis teknologi. Maka daripada itu, pemerntah pun memiliki wewenang dalam pengawasan dalam kasus penyebarluasan konten, dengan koordinasi dan kerjasama dengan pihak terkait. Serta melakukan pengawasan yang dilakukan dalam berbagai tindak perekaman secara illegal menggunakan media apapun atas ciptaan ditempat pertunjukkannya.

  • b) Perlindungan Hukum Represif

Adalah perlindungan akhir dan final yang dapat berupa sanksi, seperti halnya denda administratif, kurungan dan penjara disaat sudah terjadi permasalahan dan telah terjadinya sebuah pelanggaran.10 Lalu menindaklanjuti Pasal 56-58, yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan pemblokiran serta penutupan sejumlah website yang terbukti telah melakukan berbagai bentuk pelanggaran terhadap hak cipta.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur tentang pencagahan pelanggaran terhadap hak cipta dan hak terkait melalui media atau sarana yang berbasis teknologi, maka daripada itu pemerintah memiliki wewenang penu untuk melakukan tindakan pengawasan terhadap pelaku penyebaran secara illegal, serta melakukan berbagai macam kerjasama serta saling berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait yang melakukan pengawasan terhedap ciptaan di tempat show (pertunjukkan).

Ketentuan Peraturan Menteri Bersama di dalamnya terdapat pengaturan mengenai bagaimana cara untuk menyampaikan laporan terkait dengan adanya pelanggaran terhadap hak cipta, laporan tersebut bisa dilakukan baik dengan media elektronik maupun non elektronik, pastinya telah memenuhi prsyaratan yang telah ditetapkan. Kemudian masuk pada tahap verifikasi laporan yang terdaftar atau telah diregister, yang dikerjakan oleh bagian yerifikasi. Lalu apabila bukti dianggap sudah cukup, bahwasanya situs-situs yang dilaporkan tersebut telah memenuhi unsur-unsur yang mengacu pada adanya pelanggaran hak cipta,

maka tahapan selanjutnya adalah terhadap situs-situs tersebut pun dilakukan pemblokiran sejak laporan tersebut diterima paling lama dalam jangka waktu tiga hari. Pemilik dari situs-situs tesebut juga bisa melaporkan permohonan untuk membuka blokir, apabila meraka nerasa tdak pernah melakukan kegiatan yang melanggar hak cipta seseorang didalam situsnya tersebut.

Menurut Bapak Haryanto, beliau mengatakan hak cipta dalam aturannya menggunakan prinsip deklaratif, yang memiliki arti bahwa hak cipta itu tercipta otomatis ketika tercipta sesuatu di dalam bentuk yang nyata, pencipta pun tidak harus mendaftarkan karya ciptanya terlebih dahulu guna memperoleh legalitas serta perlindungan hukum atas karya ciptanya. Meskipun demikian, dikarenakan tingginya kasus pelanggaran hak cipta di Indonesia, maka pencipta di wajibkan atau di himbau agar melakukan pendaftaran terhadap aspek-aspek hak ciptanya, agar nantinya dapat mempermudah mereka saat melakukan pembuktian terhadap keoriginalitas ataupun keaslian apabila terjadi konflik hukum terkait dengan ciptaannya.11

  • 3.2    Faktor-Faktor Yang Dapat Menghambat Upaya Pemerintah Dalam Usaha Menanggulangi Penyebaran Film Bajakan Secara Online

Pemerintah maupun pencipta film (pemegang hak cipta) didalam upaya melindungi hak cipta berupa film-film yang kini marak menjamur di situs atau website unduh film ataupun streaming gratis secara online, menumpas segala rintangan dan kendala yang mengakibatkan turunnya tingkat ke efektifitasan dalam upaya untuk menegakkan hukum terhadap kasus-kasus pelanggaran terhadap hak cipta.12

Pertama, terkait dengan problematika Hak Cipta yang kini terjadi dan merajalela pada media online (internet), yang pastinya menambah lagi pekerjaan rumah pemerintah karena akan sangat menyulitkan pemerintah dalam upaya mereka untuk menumpas masalah sampai ujung akarnya, sayangnya tindakan tersebut belum efektif dan tidak memiliki efek jera kepada pelaku, karena hanya dapat dilakukan melalui tindakan pemblokiran. Kemudian muncul lagi websitewebsite yang serupa namun diakali dengan mengubah domain yang berbeda dari sebelumnya. Kasus serupa terjadi di negara Amerika Serikat, ditemukan sebuah website yang dicurigai digunakan sebagai media dalam transaksii perbankan online untuk kasus pencucian uang, pemilik situs tersebut adlah orang yang dianggap paling bertanggungjawab. Hal ini dikarenakan didalam situs tersebut perputaran uang yang terjadi telah terjadi melaui transaksi yang tidak sah atau illegal. Transaksi tersebut adalah hasil dari tindak kejahatan pencurian melalui media dunia maya, disertai dengan transaksi jual-beli konten pornografi dan mengakibatkan situs-situs tersebut dibekukan paksa dan pemiliknya pun akan segera diamankan. Dengan adanya kasus serupa, seharusnya dapat dijadikan pengalaman dan pembelajaran oleh pemerintah negara Indonesia dalam

mengatasi terjadinya pelanggaran di media online atau internet. Pelanggaran terhadap hak cipta film, sudah sangat banyak terjadi dan menjamur di internet karena mudahnya proses akses dari situs-situs tersebut oleh khalayak ramai.

Kedua, rendahnya kualitas dan kuantitas SDM di dalam menangani masalah ini seperti pelanggran terhadap hak cipta, pemerintah nampak kewalahan dalam mengungkap dan menumpas kejahatan yang terjadi melalui media internet, karena kurangnya sumber daya manusia yang professional dalam bidang IPTEK guna membantu pihak kepolisian dalam upayanya melenyapkan pelaku tindak kejahatan di dunia maya secara tuntas. Disatu sisi, paraa oknum pelaku kejahatan memiliki banyak celah yang dapat dilakukan untuk terus membuat situs yang pastinya melanggar hak cipta, karena tidak ada aturan tertentu yang menyulitkan mereka dalam membuat situs illegal tersebut. Disisi lain, pemerintah yang memiliki sumber daya manusia terbilang sangat terbatas harus menangani seluruh pelanggaran dari adanya situs-situs illegal tersebut. Seperti halnya situs pornografi, situs penipuan, situs pembajakan, situs sara dan rasisme, situs kekerasan, serta situs-situs illegal lainnya. Namun tak dapat dipungkiri, Indonesia sebenarnya memiliki banyak anak muda yang sangat potensial dalam membantu pemerintah dalam menumpas tuntas kasus ini, mengingat tumbuh dan kembangnya tunas muda bangsa yang berprestasi dan memiliki kemampuan mempuni ataupun bakat terutama didalam bidang cyber. Namun sangat disayangkan karena pemerintah sendirilah yang kurang memberikan perhatian pada generasi berbakat dinegeri ini, hal ini menjadi dasar yang paling berperan dari rendahnya kualitas dan kuantitas SDM di Indonesia. Sebenarnya apabila pemerintah sedikit saja lebih menghargai kemampuan generasi nya dengan memberikan Pendidikan gratis di dalam bidangnya guna mengembangkan potensi yang dimiliki khususnya dalam kasus ini adalah yang berpotensi di dunia cyber, maka tidak mungkin mereka akan sangat membantu pemerintah dalam menumpas secara tuntas kasus pelanggran yang banyak terjadi di Indonesia. Dalam hal ini pemerintah paling tidak melakukan perekrutan dan pelatihan guna memaksimalkan potensi yang dimiliki bangsa ini, yang justru lebih ahli dalam bidang cyber, membangun dan mengembangkan sekolah pelatihan khusus yang diproyeksikan agar lulusannya dapat membantu kinerja pemerintah dalam mengatasi serta menangani beragam tindak kejahatan yang terjadi didunia cyber atau membantu pemerintah dalam membuat lapangan pekerjaan bagi kemajuan kehidupan bangsa ini.

Ketiga, adalah hal yang paling dasar yaitu kurangnya pemahaman dan kesadaran dari masyarkat itu sendiri terhadap pentingnya Hak Kekayaan Intelektual, jikalau disadari akan pentingnya HKI itu sendiri maka akan membawa dampak positif karena pastinya dapat meningkatkan kualitas dan pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan kehidupan masyarakat karena hak-haknya akan terjamin dan memiliki kekuatan hukum yang tetap. Jikalau dilihat dari sisi industrial, maka suatu negara memang membutuhkan peran para invetor untuk kegiatan investasi, karena dengan adanya peningkatan investasi maka akan menggerakkan kehidupan ekonomi suatu negara kearah yang lebih maju, yang pastinya akan meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat. Namun, itu semua perlu didukung dan disokong oleh peran penting dari pemerintah salah satunya adalah dengan memberikan perlindungan terhadap hak-hak investor seperti Hak Kekayaan Intelektual yang keamanannya dijamin, sehingga dapat memberikan rasa nyaman dan tenang dalam menanamkan dananya (investasi) di negeri ini

tanpa perlu khawatir akan perlindungan hukum terhadap dirinya.13 Jika kesadaran masyarakat rendah, akan sangat berpengaruh pada ada dan tiadanya penghargaan terhadap hasil karya para pencipta. Pada situasi seperti ini (tidak merasa dihargai), akan menyebabkan si pencipta menjadi merasa mal as untuk terus meciptakan karya dan kondisi ini pun diperparah ladi dengan adanya pemikiran dan pemahaman yang keliru bahwa profesi sebagai pencipta tidak ataupun belum cukup menjadikannya sebagai jaminan untuk kehidupan yang lebih baik. Didukung lagi di dalam Undang-Undang Hak Cipta saat ini, termasuk dalam kategori Delik Aduan yang mengakibatkan pemerintah pun tidak dapat melakukan tindakan lebih lanjut jika tidak adanya laporan atau aduan yang diberikan atas pelanggaran dan kejahatan yang terjadi atas sebuah karya cipta.14

Saat ini, masih banyak ditemukan dalam kehidupan masyarakat dari segala lapisan, yang menginginkan sesuatu yang ekonomis mengutamakan harga yang murah meriah ketimbang mereka harus mengeluarkan dan merogoh kantongnya lebih dalam menikmati suatu karya tanpa memikirkan keorisinilitasan karya cipta tersebut. Pengedukasian kepada masyarakat merupakan salah satu langkah yang dapat dilakukan guna menambah dan menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat tentang pentingnya menghargai apa itu Hak Kekayaan Intelektual, salah satunya dengan menayangkan iklan pada jam utama penanyangan sebuah acara televisi ataupun edukasi tentang apa itu hak Kekayaan Intelektual di media cetak, media elektronik maupun media online, sehingga nantinya secara tidak langsung dapat berdampak positif dan memberikan pengetahuan dasar pada masyarakay terkaiy HKI. Pendidikan dasar bagi anak usia dini untuk belajar menghargai setiap karya cipta, karena nantinya merekalah yang di harap akan mengubah stigma yang terlanjur melekat serta pola piker dari masyarakat kearah yang baik dan lebih maju, salah satunya adalah dengan sikap menghargai keorisinalitas suatu karya.

Hambatan-hambatan tersebut diperparah lagi dari para pencipta karya itu sendiri dalam hal ini adalah pencipta film, ditambah lagi dengan kurangnya ketatnya pengawasan yang dilakukan pihak penyiar film. Bapak Triyanto berpendapat, tangung jawab ialah milik seluruh pihak terkait mulai dari si pencipta, pemerintah dan tentunya pihak-pihak yang menyiarkan film itu (bioskop) di Indonesia. 15 Menurut beliau, hal yang mendukung tindak kejahatan pembajakan yang kerap terjadi ini adalah karena ada celah yang terbuka cukup lebar hingga dapat dimanfaatkan oleh pelaku dalam melancarkan aksinya. Seperti halnya, kurangnya pengawasan oleh pihak penyiar selama penayangan film, maka celah tersebut dimanfaatkan pelaku demi mendapatkan keuntungan mereka pribadi dengan melakukan perekam film kemudian diolah menjadi film-film bajakan lalu didistribusikan di internet seperti yang terdapat pada situs-situs

unduh dan streaming gratis yang kerap kita jumpai ditambah lagi dengan mudahnya akses ke situs-situs atau website tersebut. Peranan pencipta dalam hal ini juga sangat penting, karena apabila mereka kurang peduli terhadap hak cipta yang dimilikinya, yang terkesan lebih mengutamakan “balik modal” produksi dan keuntungan penjualannya, maka tak aneh apabila kejadian seperti ini akan terus berulang tanpa ada titik terang16. Hal inilah yang semakin memberi ruang pada pelaku tindak pembajakan dalam melanjutkan aksinya karena mereka merasa tidak adanya tindakan berarti dari pencipta yang mengancam malah membuat mereka merasa nyaman tanpa ragu dalam melakukan tindakan mereka dan malah semakin leluasa lagi karena tidak ada efek jera. Pihak penyiar (bioskop) harusnya turut aktif dalam meberikan keamanan yang lebih ketat berkaitan dengan pengawasan saat penayangan film tidak ada yang bias melakukan perekaman secara illegal.

Yang menjadi salah satu faktor utama mengapa orang lebih memilih untuk mengunduh dan streaming di situs film bajakan adalah karena biaya yang dapat terbilang mahal bagi masyarakat golongan menengah kebawah untuk sekedar tiket masuk bioskop, hal ini dikarenakan adanya praktek monopoli yang dilakukan satu perusahaan penyiaran. Bukan sekedar isapan jempol, memang faktanya bahwa di Indonesia, saat ini hanya ada beberapa perusahaan bioskop saja yang beroperasi, bahkan fakta yang lebih mengejutkan adalah hanya satu perusahaan bioskop yang mampu memamerkan seluruh film terbaru yang sedang hits, otomatis akan mengakibatkan perbedaan kualitas serta kuantitas penayangan film di tempat lain (bioskop lainnya). Oleh karena itu, perusahaan yang dapat memonopoli pasar ialah perusahaan yang memiliki hak untuk menaikan biaya dari penjualan tiketnya dengan leluasa karena memiliki anggapan bahwa orangorang sudah pasti pergi menonton di bioskop tersebut. Dalam benak sebagian besar masyarakat, bioskop hanyalah diperuntukkan bagi golongan menengah keatas, nyatanya di Indonesia masyarakat golongan menengah kebawah juga ingin untuk menonton film di bioskop namun terkendala ekonomi karena biaya atau tarif menonton yang dinilai hanya membuang-buang uang untuk sekedar memanjakan mata. Sehingga target dari oknum-oknum tidak bertanggungjawab untuk memanfaatkan keadaan ini pun semakin terbuka lebar sembari meraup keuntungan pribadi bagi mereka. Dengan jumlah bioskop yang terbilang masih sedikit, calon penonton pun ikut terbatas sehingga menyebabkan orang-orang lebih memilih untuk mengunduh film dibandingkan harus menontonnya di bioskop.

Hal yang dapat dilakukan guna sebagai solusi bagi masyarakat menengah kebawah yang ingin menonton bioskop tanpa perlu khawatir terbentur keinginannya karena persoalan biaya yang dianggap terlalu mahal adalah dengan menambah jumlah bioskop di Indonesia yang otomatis akan menurunkan biaya nya karena semakin tinggi persaingan, atau mematok harga tetap namun dengan peningkatan kualitas pelayanan. Hal ini juga bias dimanfaatkan oleh pemerintah sebagai celah dalam memaksimalkan peran investor asing dalam meningkatkan kualitas kehidupan perekonomian masyarakat Indonesia, semakin banyak investor yang menginvestasikan dananya di Indonesia maka akan semakin mudah

pula perkembangan dan pertumbuhan ekonomi di negara ini salah satu contoh dari kasus ini adalah investor dalam bidang industri perfilman (bioskop). Dengan bertaburnya jumlah bioskop di Indonesia, diharapkan agar harga masuk bioskop menjadi lebih murah dan menghilangkan image negatif dari masyarakat tentang harga yang fantastis untuk sebuah tiket, yang notabene hanya untuk menonton di bioskop namun tentunya sembari dengan peningkatan kualitas disetiap fasilitas yang diberikan, yang akan menambah kenyamanan bagi penonton sehingga tidak ada lagi pemikiran masyarakat seperti tidak perlu menonton film ke bioskop karena lebih nyaman dan tidak rugi apabila sudah dengan gampangan menonton bahkan mengunduh film yang di inginkan secara gratis dan bebas di internet.

Pencipta dan atau pemilik hak cipta, dibeberapa situasi terkadang merasa acuh dan seakan kurang peduli dengan hak ciptanya yang disalahgunakan dan dimanfaatkan guna kepentingan pribadi oleh beberapa oknum yang tidak bertanggungjawab, karena terkadang mereka hanya memprioritaskan pada keuntungan dari hasil produksi dan penjualan filmnya dan selebihnya adalah bukan tanggungjawabnya selain itu, apabila ingin mengurus tentang permasalahan ini terkadang mereka merasa malas karena birokrasi kita yang terlalu rumit dan memakan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit17. Hambatan seperti inilah kian mempersulit pemerintah dalam menuntaskan kasus pembajakan, beberapa upaya dilakukan oleh pemerintah pun masih saja belum ampuh untuk mengubah pola piker dari masyarakat, karena mengingat sudah terlanjur melekatnya kebudayaan yang negatif seperti halnya kurang menghargai ciptaan orang lain. Pencipta yang sadar akan pentingnya Perlindungan terhadap Hak Cipta akhirnya merasa frustasi dan putus asa karena minimnya tindakan yang dilakukan oleh pemerintah terkait dengan persoalan ini guna mengatasi pelanggaran hak cipta. Disini yang ditekankan paling utama tentunya adalah perlunya aksi nyata dari pemerintah sendiri untuk mengatasi dan menghentikan terjadinya pelanggaran itu, terkhusus persoalan hak cipta di internet, lalu membuka lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya guna mengehentikan tindakan pelanggaran terhadap hak cipta yang dilakukan oknum-oknum tidak bertanggungjawab yang menyebut dirinya penyedia jasa unduh gratis melalui dunia maya, serta menindak secara cepat, diperlukan sanksi agar memiliki efek jera dalam menghukum oknum-oknum tersebut agar mereka merasa takut serta diikuti dengan melakukan pengusutan secara tuntas terkait dalang dibalik situssitus penyedia jasa unduh dan streaming film gratis di media internet18.

IV. Kesimpulan

Peran pemerintah sangatlah penting dalam memberikan perlindungan terhadap Hak Cipta film, seperti yang kita tahu kini telah menjamur di media iinternet film-film bajakan yang mudah diakses oleh siapapun yang ingin menonton maupun mengunduhnya. Salah satu hal yang dapat menghentikannya adalah dengan cara melakukan pemblokiran terhadap IP Address. Sedangkan Faktor penghambat dalam hal melindungi karya-karya tersebut di internet, lemah, minim, dan kurangnya kualitas diiringi kuantitas yang dimiliki oleh SDM negara

kita dalam hal mencegah dan menanggulangi keberadaan dari situs-situs illegal yang melakukan pelanggaran terhadap Hak Cipta. Hambatan lain yang terdekat dan paling mendasar bagi pencipta ataupun pemilik hak cipta film itu sendiri dalam peranannya untuk ikut melindungi hak ciptaannya yang dilanggar oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk kepentingan pribadi mereka. Hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam menanggulangi permasalahan seperti ini adalah dengan cara membuka investasi terhadap industri perfilman sebesar-besarnya dengan jaminan bagi keamanan karya apara pencipta, sehingga menimbulkan iklim yang sejuk dalam industri perfilman, maka para investor dan pemilik hak cipta (pencipta) akan sama-sama merasa aman sehingga dapat dijamin meningkatkan kualitas perfilman dan sarana penayangan perfilman itu sendiri yang pastinya berdampak positif dalam kehidupan masyarakat. Masyarakat dapat mengambil sisi positif dari menikmati film dengan nyaman dan membawa dampak yang baik bagi pertumbuhan kehidupan masyarakat dibidang ekonomi, dan berpartisipasi dalam menyokong perekonomian negara.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Agus Riswandi, Budi. Hak Cipta Di Internet Aspek Hukum Dan Permaslahan Di Indonesia (Yogyakarta, FH. UII Press, 2009).

Danrivanto, Budhijanto. Hukum Telekomunikasi Penyiaran & Teknologi Informasi Regulasi & Konvegasi (Bandung, Reflika Adi Tama, 2010).

Margono, Suyud. Hukum Hak Cipta Indonesia (Bogor ,Ghalia Indonesia, 2010).

Munandar, Haris dan Sitanggang, Sally. Mengenal HAKI Hak Kekayaan Intelektual (Jakarta: Penerbit Erlangga, 2011).

Muladi dan Nawawi Arief, Barda. Teori Teori dan Kebijakan Hukum Pidana (Bandung, PT.Alumni, 2010).

Saidin, O.K. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights) Edisi Revisi (Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2015).

Jurnal

Agung Mirah Satria Dewi, Anak. “Perlindungan Hukum Hak Cipta terhadap Cover Version Lagu di Youtube.” Jurnal Magister Hukum Udayana 6, No. 04. (2017) DOI: https://doi.org/10.24843/JMHU.2017.v06.i04.p09

Fahmidyan, Zidney dan Tatty Aryani Ramli. “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Cipta Film atas Penayangan Film Streaming Tanpa Izin Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta”. Prosiding Ilmu Hukum 4, No. 1 (2018). DOI : http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.8915

Mahmudah, Siti. Andre Stefano, Daniel. Saptono, Hendro. “Perlindungan Hukum Pemegang Hak CiptaFilm Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Yang Dilakukan Situs Penyedia Layanan Film Streaming Gratis Di Internet Menurut Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Online)”. Diponegoro Law Journal 5, No. 3(2016).

Maruapey M. Husein. “Penegakkan Hukum dan Perlindungan Negara.” Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi 7, N0. 1 (2017).

Mulyani, Sri. “Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Collateral (Agunan) Untuk Mendapatkan Kredit Perbankan Di Indonesia.” Jurnal Dinamika Hukum 12, No. 3 (2012). DOI : http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2012.12.3.128

Ningsih, Ayup Suran dan Balqis Hediyati Maharani. “Penegakan Hukum Hak Cipta Terhadap Pembajakan Secara Daring”. Jurnal Meta-Yuridis 2, No.1 (2019). DOI :

Watie, Errika Dwi Setya. “Komunikasi dan Media Sosial.“ Jurnal Ilmu komunikasi 3, No.1 (2011). DOI : http://dx.doi.org/10.26623/themessenger.v3i2.270

Wibowo, T. O. “Kompleksitas Pembajakan Konten Di Era Digital (Resensi Dari Buku Piracy: Leakages From Modernity)”. Jurnal Kawistara 7, No. 2 (2017). DOI : https://doi.org/10.22146/kawistara.33534

Wibowo, T. O. “Ledakan Kreativitas Dan Kontrol Hukum Di Era Internet (Resensi Dari Buku Budaya Bebas: Bagaimana Media Besar Memakai Teknologi Dan Hukum Untuk Membatasi Budaya Dan Mengontrol Kreativitas)”. Jurnal Kawistara 8, No. 2 (2018). DOI : https://doi.org/10.22146/kawistara.39305

Wicaksono, A. P. & Urumsah, D. “Perilaku Pembajakan Produk Digital: Cerita Dari

Mahasiswa Di Yogyakarta”. Jurnal Aplikasi Bisnis 17, No. 1 (2017). DOI : https://doi.org/10.20885/jabis.vol17.iss1.art2

Syafrinaldi. “sistem hukum hak kekayaan intelektual.” Jurnal Hukum Republika 4, No. 1 (2014).

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terjemahan Burgerlijk wetboek, Diterjemahkan oleh Prof.R. Subekti, S.H., dan R. Tjitrosudibio, 2012, PT Balai Pustaka (Persero), Jakarta.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58)

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 141)

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5599)

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas

Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251)

Jurnal Kertha Wicara Vol.10 No.10 Tahun 2021, hlm. 830-843