PERANAN BAPAS TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (PELAKU)
on
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP KASUS PERDAGANGAN ANAK DI WILAYAH HUKUM POLDA BALI
Oleh:
Gede Yudha Wedantara
T.I.P Astiti
Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana
Abstrak
Perlindungan terhadap hak-hak anak sebagai korban trafiking harus ada perhatian lebih yang berarti bahwa perlu ada perhatian khusus, pertimbangan,pelayanan dan perlakuan khusus serta perlindungan khusus bagi anak-anak. Berdasarkan hal tersebut maka dipandang perlu mengetahui bagaimana implementasi undang-undang perlindungan anak terhadap kasus tindak pidana perdagangan anak. Metode penulisan yang digunakan adalah metode yuridis empiris dengan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat. Sehingga nantinya, bagaimana implementasi undang-undang tersebut terhadap terjadinya suatu kasus bisa dilihat.
Kata kunci: Korban, Perlindungan, Hak-hak Anak
Abstract
The protection of children's rights as a victim of child trafficking should be more attention, which means that there needs to be special attention, consideration, and care and special commission of special protection for children. Based on these conditions, it is necessary to know how the implementation of child protection laws against child trafficking criminal cases. The method used is the juridical methods empirically examine how the law works in society. So later, the implementation of the law against the occurrence of a case can be seen.
Keywords: Victim, Protection and Children Right
Anak sebagai bagian dari generasi muda merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber daya manusia bagi pembangunan nasional. Dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas serta mampu memimpin dan memelihara kesatuan dan persatuan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, diperlukan perlindungan secara terus menerus demi kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial serta perlindungan dari segala kemungkinan yang akan membahayakan mereka dan bangsa di masa depan.
Dalam perlindungan dan pemenuhan terhadap hak-hak anak, masyarakat dan aparat penegak hukum sering mengalami hambatan dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan terhadap hak-hak anak. Lebih khusus lagi, anak sebagai korban tindak pidana perdagangan orang acapkali tidak terpenuhi hak-haknya sebagai korban. Padahal pemenuhan terhadap hak-hak anak yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang sangat penting. Menyadari pentingnya hal tersebut, hendaknya pemenuhan hak-hak anak yang menjadi korban tindak pidana harus menjadi prioritas utama.1
Adapun tujuan dari penulisan ini adalah mengetahui implementasi Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terhadap Kasus Perdagangan Anak di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Bali
Dalam penelitian ini, dipergunakan jenis penelitian Hukum Empiris. Penelitian Hukum Empiris yaitu suatu penelitian yang beranjak dari adanya kesenjangan antara norma atau kaidah dengan realita sebenarnya.2 Analisis terhadap bahan-bahan hukum yang diperoleh dilakukan dengan cara deskriptif, analisis, dan argumentatif.3
Implementasi Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak adalah untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar tetap hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 mengkhususkan diri pada perlindungan anak. Kriminalisasi terhadap perdagangan anak termaktub dalam Pasal 83 dan Pasal 88 UU No. 23 Tahun 2002. Jika korbannya bukan anak maka pasal-pasal dalam undang-undang ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang di dalamnya telah mengatur tentang perlindungan terhadap anak sebagai korban tindak pidana perdagangan seksual komersial tetapi masih bersifat eksplisit, dan di sisi lain dalam penerapannya masih belum terlaksana secara maksimal karena kurangnya sosialisasi terhadap seluruh pihak yang bersangkutan, baik aparat negara ataupun masyarakat secara umum. Sehingga perlu diberikan definisi secara implisit mengenai tindak pidana perdagangan anak untuk tujuan seksual komersial dalam kedua undang-undang tersebut dan perlunya disosialisasikan secara menyeluruh kepada seluruh masyarakat di Indonesia agar anak benar-benar memperoleh perlindungan atas hak-haknya.4
-
2.2.2 Upaya Yang Dapat Ditempuh Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perdagangan Anak (Child Trafficking).
Menurut Ni Ketut Werki, Kepala Unit Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Bali, upaya yang dilakukan pihak Kepolisian Daerah Bali dalam menangani atau mencegah Perdagangan Anak (Child Trafficking), antara lain:
-
1. Mereview dan membuat aturan hukum (pembenahan aspek substansial) yang lebih akomodatif dan lebih tegas terhadap kejahatan Perdagangan Anak (Child Trafficking).
-
2. Meningkatkan profesionalisme, perlunya jalinan yang padu dan sistemik antar aparatur penegak hukum, Pemerintah Daerah dan seluruh steakholder yang concern dan terkait dalam upaya penanggulangan maraknya trafficking,
jika perlu dibentuk suatu badan atau komisi yang secara khusus menangani child trafficking (pembenahan aspek struktural).
-
3. Peningkatan pemahaman tentang kejahatan child trafficking, sekaligus untuk mengikis konstruksi sosial yang mempersepsikan child traffricking sebagai bentuk kejahatan biasa/komvensional dan maraknya kultur patriarkhi yang mengakibatkan semakin sulitnya pencegahan dan pemberantasan child trafficking.
-
4. Untuk upaya strategis yang tidak kalah pentingnya dalam rangka pembenahan dari aspek substansi, struktur dan kultur adalah peran Perguruan Tinggi, khususnya Fakultas Hukum melalui bentuk sajian matakuliah yang spesifik mengakomodasi permasalahan trafficking seperti;HAM, Hukum Perlindungan Anak. Dalam mata kuliah tersebut diharapkan substansinya tidak hanya bersifat aplikatif tetapi juga menampilkan perkembangan teori-teori yang dapat dipergunakan untuk merancang bangun model penanggulangan maraknya child trafficking secara lebih terpadu dan sistemik. (wawancara tanggal 4 September 2013)
Ni Ketut Werki juga menambahkan, upaya yang dilakukan semua pihak yang terkait dalam menangani atau mencegah Perdagangan Anak, antara lain:
-
1. Terus menerus melakukan kampanye guna membangun kesadaran permanen dikalangan masyarakat maupun sector industri, juga komitmen pemerintah dan penegak hukum guna mendukung perlindungan anak dari child trafficking.
-
2. Mewujudkan mekanisme kerjasama dan aksi dalam segenap institusi masyarakat dan lembaga-lembaga usaha yang bisa bersinergi untuk memberikan perlindungan anak dari child trafficking.
-
3. Tersedianya mekanisme nasional dan daerah – antara lain dengan cara bersinergi dalam bentuk task force (kelompok kerja) yang bisa langsung bekerja di lapangan secara komprehensif dan terus menerus didalam memberikan perhatian dan penanganan perlindungan anak dari kejahatan child trafficking.
-
4. Perlunya dikeluarkan produk hukum anti child trafficking yang pro perlindungan anak dari dari tindak pidana perdagangan anak dan bertujuan untuk perlindungan
hukum bagi anak korban child trafficking. (wawancara tanggal 5 September 2013)
Implementasi UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang terhadap pemenuhan hak-hak anak korban trafficking rupanya belum bisa berjalan dengan maksimal. Hal ini dikarenakan kurangnya sosialisasi di masyarakat mengenai kedua undang-undang tersebut.
Upaya yang dilakukan pihak Kepolisian Daerah Bali dalam menangani atau mencegah Perdagangan Anak sudah sangat positif, namun harus ada langkah yang lebih konkret lagi. Kerjasama dan koordinasi yang baik antar lembaga harus selalu ditingkatkan. Selain itu, upaya dan dukungan dari semua lapisan, baik masyarakat maupun pemerintah sangat diperlukan guna melindungi anak dari tindak perdagangan anak dan memenuhi segala hak-hak anak.
DAFTAR PUSTAKA
Amiruddin, dan H. Zainal Asikin, 2003, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Rahmawati, Atik. 2011. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Anak Dengan Tujuan Seksual Komersiona, Bandung.
Rony Hernitijo Soemitko, 1982, Metodelogi Penelitian Hukum, Grafika Indonesia, Jakarta.
Soedjono Dirdjosisworo, 2002, Respon Terhadap Kejahatan Introduksi Hukum Penanggulangan Kejahatan, STHB Press Bandung.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
5
Discussion and feedback