PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP STRATEGI PROFITABLE DALAM TRADING FOREIGN

EXCHANGE

Oleh:

Ni Luh Astri Kusumantari, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

Anak Agung Gede Agung Dharmakusuma, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

DOI : KW.2021.v10.i07.p05

ABSTRAK

Trading foreign exchange digunakan sistem free floating dan tidak menggunakan sistem fixed rate atau nilai tukar tetap seperti yang ditetapkan pada Konfrensi Internasional “The Bretton Woods”. Dalam trading foreign exchange dapat digolongkan beberapa pelaku aktif yang melakukan transaksi valas yaitu bank sentral, perorangan atau perusahaan masyarakat, pialang atau broker, pemerintah, spekulator dan arbitrase. Tujuan studi ini adalah untuk memberikan masyarakat pemahaman terkait dasar hukum dari diselenggarakannya trading foreign exchange dan perlindungan hukum yang diberikan kepada trader atas strategi profitable yang ia miliki dalam melakukan trading foreign exchange berdasarkan hukum positif Indonesia. Penelitian hukum normatif ini melakukan pengkajian terhadap problema norma berupa norma kabur dengan berdasar pada penggunaan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil studi yang dilakukan, ditemukan bahwasannya terkait dasar hukum dari penyelenggaraan trading foreign exchange adalah UU Perdagangan Berjangka Komoditi dan Peraturan lebih lanjut yang ditetapkan oleh Kepala BAPPEBTI meliputi Peraturan Kepala BAPPEBTI No. 109/BAPPEBTI/PER /01/2014 j.o Peraturan Kepala BAPPEBTI No. 95/BAPPEBTI/ PER/06/2012.Kemudian berkaitan penjaminan perlindungan hukum atas strategi profitable trader dalam melakukan trading foreign exchange, dapat dilindungi sebagai rahasia dagang melalui UU Rahasia Dagang sehingga trader foreign exchange dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri atas dilakukannya pelanggaran terhadap strategi profitable trading foreign exchange yang dimiliki trader untuk dimintakan pemberhentian perbuatan dan/atau ganti kerugian (vide Pasal 11 UU Rahasia Dagang).

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Strategi Profitable, Foreign exchange.

ABSTRACT

Foreign exchange trading is used free floating system and does not use fixed rate system or fixed exchange rate as stipulated at the International Conference "The Bretton Woods". In foreign exchange trading can be classified as several active actors who conduct foreign exchange transactions, namely central banks, individuals or public companies, brokers or brokers, governments, speculators and arbitrators. The purpose of this study is to provide the public with an understanding of the legal basis of implementing foreign exchange trading and the legal protection provided to traders for their profitable strategies in trading foreign exchange based on Indonesian positive law. This normative legal research examines the problem of norms in the form of blurred norms based on the use of a statutory approach. Based on the results of the study conducted, it was found that the legal basis for the implementation of foreign exchange is the Commodity Futures Trading Law and further regulations stipulated by the Head of BAPPEBTI, including the Head of BAPPEBTI Regulation No. 109 / BAPPEBTI / PER / 01/2014 j.o Head of BAPPEBTI Regulation No. 95 / BAPPEBTI / PER / 06/2012. Then concerning guaranteeing legal protection for a profitable trading strategy in forex trading, it can be protected as a trade secret through the Trade Secret Law so that forex traders can file a lawsuit to the District Court for violations of the forex trading strategy

which is owned by a trader to be asked for termination of actions and /or compensation (vide Article 11 of the Trade Secret Law).

Keywords :Legal Protection, Profitable Strategy, Foreign exchange

  • 1.    Pendahuluan

    1.1    Latar Belakang Masalah

Globalisasi memungkinkan terjadinya praktik bisnis yang dapat melibatkan negara dari belahan dunia yang berbeda-beda. Salah satu contoh dari praktik bisnis yang melibatkan berbagai negara dalam perdagangan internasional adalah perdagangan valuta asing (selanjutnya disebut valas). Perdagangan valas atau lazimnya dikenal sebagai trading foreign exchange (selanjutnya disebut forex) merupakan suatu jenis transaksi perdangan yang secara konsisten selama dua puluh empat jam berlangsung di pasar uang dunia dengan objek perdagangan berupa mata uang suatu negara. Menilik khazanah sejarah dunia, sejatinya praktik bisnis tukar menukar mata uang asing tidak dapat dilepaskan dari “The Bretton Woods Conference“ yakni suatu Konferensi Moneter Internasional pada tahun 1944, atas prakarsa dari Amerika Serikat bahwa yang menentukan beberapa kesepemahaman yakni ditetapkannya nilai tukar oleh setiap negara yang hadir atas mata uang USD, ditentukannya nilai USD atas emas, dijualnya emas kepada setiap pemegang resmi USD dengan harga tetap, dan yang terakhir ditentukannya batasan tidak boleh melebihi 1% atau 10% dalam keadaan memaksa terhadap nilai tukar mata uang dengan USD.

Pasca dilangsungkannya Konfrensi Internasional tersebut, Amerika Serikat dan berbagai negara di dunia mengalami pertumbuhan ekonomi yang sangat signifikan. Didirikannya World Bank dan International Monetary Fund, dua tahun setelah Konfrensi Internasional didasarkan pula pada keinginan untuk melakukan pengawasan terhadap sistem tersebut. Seiring berjalannya waktu, pada tahun 1970 muncul dan berkembang perdagangan valas (trading foreign exchange) sebagai bisnis alternative yang memberikan banyak keuntungan. Dalam trading foreign exchange digunakan sistem free floating dan tidak menggunakan sistem fixed rate atau nilai tukar tetap seperti yang ditetapkan pada Konfrensi Internasional “The Bretton Woods”. Sistem free floating menitikberatkan adanya kebebasan pada nilai tukar uang untuk berfluktuasi mengacu pada pasar utama dunia dengan berbagai faktor yang mempengaruhinya. Penggunaan sistem free floating inilah yang kemudian membuat berbagai pelaku investor individu ataupun pelaku pasar aktif melakukan trading foreign exchange dengan harapan mendapatkan keuntungan atau profit making dari adanya suatu pergerakan/perubahan atas nilai tukar pada mata uang asing.1 Berkembangnya trading foreign exchange yang begitu pesat, menimbulkan konsekuensi akan adanya kebutuhan kelembagaan yang menaungi trading foreign exchange, sehingga didirikanlah Badan Arbitrase Kontrak Berjangka (Future) yaitu International Money Market, Tokyo International Financial Future Exchange dan Londong International Financial Futures Exchange.

Dalam trading foreign exchange dapat digolongkan beberapa pelaku aktif yang melakukan transaksi valas yaitu bank sentral, perorangan atau perusahaan masyarakat, pialang atau broker, pemerintah, spekulator dan arbitrase. Adapun beberapa faktor yang dapat mempengaruhi kurs valas yang dapat berpengaruh pula pada untung dan ruginya pada trading foreign exchange yakni tingkat inflasi, supply and demand foreign currency, tingkat suku bunga, posisi balance of payment dan pengawasan oleh pemerintah. Melakukan bisnis trading foreign exchange bukanlah suatu perkara yang mudah, dibutuhkan keahlian khusus dan strategi yang tepat dalam melakukan pembacaan terhadap keadaan pasar utama dunia dan pergerakan kurs valas yang terjadi. Setiap pelaku mesti memiliki suatu kemampuan dalam membaca grafik valas, memahami volume trading yang tepat, ketepatan menetapkan kerangka waktu perdagangan, memahami sentimen pasar dunia dan bisa membuat keputusan membeli dan menukar yang tepat atas valas. Mengingat sulitnya untuk melakukan hal-hal tersebut secara akurat maka dibutuhkan suatu strategi atau metode khsusus yang digunakan agar dapat memperoleh keuntungan yang besar saat melakukan trading foreign exchange. Pada praktinya dikenal beberapa strategi trading foreign exchange yang umum dikenal oleh setiap pelaku bisnis ini yaitu strategi trading martingale, trading by news dan trading pending order. Keinginan untuk terus mendapatkan keuntungan yang lebih besar dalam melakukan trading foreign exchange melahirkan berbagai metode atau strategi baru yang lebih profitable atau menguntungkan. Persoalan hukum yang kemudian muncul ialah berkaitan dengan adanya keinginan oleh pelaku trading foreign exchange untuk mendapatkan kepastian hukum atas perlindungan hukum terhadap startegi profitable agar tidak digunakan atau diketahui oleh pihak lainnya. Ambiguitas atau kekaburan norma yang ada ialah terkait dengan bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan atas strategi atau metode profitable yang dimiliki oleh pelaku trading foreign exchange berdasarkan hukum positif Indonesia.

Indah Kusuma Wardhani melakukan penelitian dengan tema permsalahan sejenis dengan judul “"Perlindungan Hukum bagi Nasabah dalam Forex Trading Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan UU No. 32 Tahun 1999 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi”2, yang membahas tentang bentuk dari perlindungan yang diberikan oleh hukum terhadap nasabah yang menderita kerugian dalam trading foreign exchange. Selanjutnya Allysthia M Renti melalui judul “Perdagangan Berjangka Komoditi Dan Kajian Hukum Kontrak Derivatif Forex Dan Indeks Saham Asing Dalam Industri Perdagangan Berjangka Di Indonesia 3, membahas permasalahan terkait

trading foreign exchange dalam perspektif hukum kontrak derivative berdasarkan hukum positif Indonesia.

Berdasarkan beberapa penelitian yang sebelumnya telah dilakukan, dapat dipahami bahwasannya berkaitan dengan penelitian terhadap permasalahan hukum yakni perlindungan hukum terhadap strategi profitable dalam trading foreign exchange belum pernah dilakukan sebelumnya. sehingga berdasar kepada hal tersebut penulis berkeinginan untuk melakukan penelitian lebih lanjut terkait permasalahan dasar hukum penyelenggaraan trading foreign exchange dan bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan atas strategi profitable yang dimiliki oleh pelaku perdagangan trading foreign exchange. Kemudian penulis memilih judul “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP STRATEGI PROFITABLE DALAM TRADING FOREIGN EXCHANGE”.

  • 1.2   Permasalahan

  • 1.    Bagaimana dasar hukum penyelenggaraan trading foreign exchange ?

  • 2.   Bagaimana perlindungan hukum dari strategi profitable dalam trading

foreign exchange ?

  • 1.3   Tujuan Penulisan

Jurnal ini bertujuan agar memberikan pemahaman terkait dasar hukum penyelenggaraan trading foreign exchange . Lebih lanjut tujuan lain dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk membuat pembaca khususnya trader foreign exchange mengetahui perlindungan hukum yang diberikan terhadap strategi profitable yang trader miliki dalam melakukan trading foreign exchange.

  • 2.    Metode Penelitian

Penelitian hukum normatif ini melakukan pengkajian terhadap problema norma yang terjadi yaitu vague of norms atau norma kabur 4 dari pengaturan hukum atas perlindungan hukum yang diberikan pada strategi profitable yang dimiliki oleh trader dalam perdagangan valas. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Kemudian pendekatan pada penelitian ini ialah pendekatan peraturan perundang-undangan yang menelaah seluruh bahan kepustakaan terkait dengan permasalahan yang diteliti.5 Adapun teknik pengumpulan bahan hukum dalam penlitian ini dilakukan melalui teknik studi dokumen sedangkan untuk teknik analisis yang digunakan adalah teknik analisis secara deduktif.

  • 3.    Hasil dan Pembahasan

    3.1    Dasar Hukum Penyelenggaraan Trading Foreign Exchange

Trading foreign exchange dapat dipahami sebagai perdagangan yang terjadi selama dua puluh empat jam pada pasar utama dunia dengan memperdagangkan mata uang suatu negara atas mata uang negara lainnya pada tingkat percepatan pergerakan harga yang tinggi dan tingkat likuiditas

tertentu.6 Susanto menyatakan bahwa nilai dari transaksi pada trading foreign exchange menyentuh 3 trilliun USD atau lebih dalam seharinya.7 Hal yang membuat trading foreign exchange menjadi salah satu perdagangan utama di dunia ialah karena proses investasinya yang tinggi dengan tingkat return of investment lebih dari 5%-10%

perbulan membuat para pebisnis dapat memperoleh keuntungan yang begitu besar.8 Dalam perdagangan trading foreign exchange terdapat dua jenis pasangan mata yang dijadikan objek perdagangan foreign exchange yakni pasangan mata uang silang atau cross currency pair dan pasangan mata uang mayor atau major currency pair. Adapun cross currency pair terdiri dari mata uang EUR/CHF, EUR/GBP, CHF/GBP yang tidak melibatkan USD sedangkan pada jenis major currency pair merupakan mata uang yang melibatkan USD.9 Kemudian dalam perdagangan foreign exchange dikenal beberapa pelaku yang terlibat dalam pelaksanaannya yakni:10

  • a)    Bank Sentral, berperan dalam memberikan kestabilan terhadap nilai tukar atas valas

  • b)    Bank Komersial yang terlibat dalam perdagangan foreign exchange adalah bank devisa yang menyalurkan dan menghimpun dana dalam mata uang selain rupiah.

  • c)    Perusahaan Non Financial terlibat dalam trading foreign exchange dikarenakan kegiatan perdagangan yang ia lakukan secara lintas negara.

  • d)    Pialang Valas yakni perusahaan yang dibuat secara khusus agar melaksanakan kegiatan jasa sebagai perantara untuk memenuhi kepentingan setiap nasabahnya pada bidang pasar uang dengan mendapatkan imbalan atas jasa yang diberikan.

  • e)    Private Trader yaitu  sekelompok individu ataupun individu yang

meloakukan investasi secara aktif pada pasar foreign exchange dengan tujuan mendapatkan profit atas adanya fluktuasi dari pergerakan mata uang dunia.

  • f)    Dealer Bank dan Non-Bank memiliki akses untuk melakukan aktivitas pada interbank market dan client market dengan didasarkan pada tujuan memperoleh profit dari selisih antara harga beli dan jual atas valas.

  • g)    Spekulator melalukan aktivitas dipasar uang melalui pembelian dan penjualan atas komoditas dengan berharap akan diperolehnya

keuntungan jangka pendek atas perubahan yang terjadi dari harga mata uang.

Secara teoritis trading foreign exchange termasuk sebagai perdagangan berjangka komoditi atau yang dilakukan oleh perusahaan pialang perdagangan berjangka pada sistem perdagangan alternative (selanjutnya disebut SPA).11 Menelaah dalam ketentuan hukum positif Indonesia, payung hukum penyelenggaraan perdagangan berjangka komiditi adalah UU No. 10 Tahun 2011

tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (selanjutnya disebut UU PBK). Merujuk Pasal 1 angka 1 UU PBK ditentukan dengan yakni “Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Perdagangan Berjangka adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli Komoditi dengan penarikan Margin dan dengan penyelesaian kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.”12 Berkaitan dengan instrumen yang diperdagangkan pada pasar berjangka komoditi tidak hanya berupa komoditi primer yaitu hasil perkebunan, pertanian dan pertambangan akan tetapi juga mencakup komoditi instrumen keuangan, seperti kontrak berjangka valas atau foreign exchange. Kontrak yang digunakan dalam trading foreign exchange dapat berupa kontrak derivative yang memperdagangkan pada sistem perdagangan alternative yaitu contract for difference indeks saham, contract for difference mata uang asing dan contract of difference komoditi.

Merujuk Pasal 1 angka 6 UU Perdagangan berjangka komoditi ditentukan terkait pengertian kontrak derivative yakni “kontrak yang nilai dan harganya bergantung pada subjek Komoditi”, lebih lanjut pengertian dari sistem perdagangan alternative juga diatur dalam Pasal 1 angka 10 bahwa “Sistem Perdagangan Alternatif adalah sistem perdagangan yang berkaitan dengan jual beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, yang dilakukan di luar Bursa Berjangka, secara bilateral dengan penarikan Margin yang didaftarkan ke Lembaga Kliring Berjangka.” Kemudian terhadap pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Perdagangan Berjangka dilakukan oleh lembaga pemerintah yaitu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (selanjutnya disebut BAPPEBTI) sesuai Pasal 1 angka 3 UU Perdagangan berjangka komoditi.13 Menelaah dalam Pasal 2 Peraturan Kepala BAPPEBTI No. 109/BAPPEBTI/PER /01/2014 tentang Kontrak Derivatif Dalam Sistem Perdagangan Alternatif (selanjutnya disebut Peraturan Kepala BAPPEBTI tentang Kontrak Derivatif Dalam SPA) ditentukan

bahwa dalam Kontrak derivatif harus memenuhi persyarat yakni “ memiliki referensi harga yang terpercaya daripasar derivatif lain yang dapat diakses secara terus-menerus, paling sedikit diminati oleh 2 (dua) penyelenggara Sistem perdagangan alternative, memiliki spesifikasi dan standar, dan memiliki kemanfataan ekonomi sebagai sarana pengalihan risiko.“

Selanjutnya melalui Pasal 17 ayat (1) Peraturan Kepala BAPPEBTI No.95/BAPPEBTI/ PER/06/2012 tentang Sistem Perdagangan Alternatif ditentukan bahwa pelaksanaan dalam trading foreign exchange pada Sistem perdagangan alternative diselenggarakan sebagai berikut:

  • a)    Pasal 17 ayat 1 huruf a “Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif wajib memberikan penawaran harga jual dan beli setiap saat selama jam perdagangan”

  • b)    Pasal 17 ayat 1 huruf b “Peserta Sistem Perdagangan Alternatif wajib memiliki sistem yang menjamin transparansi harga, yang memungkinkan Nasabah memperoleh harga yang terbaik dan peluang yang sama untuk bertransaksi”

  • c)    Pasal 17 ayat 1 huruf c “Penawaran harga jual dan beli merupakan penawaran dan permintaan riil dan bukan merupakan sekedar harga indikatif”

  • d)    Pasal 17 ayat (1) huruf d “Seluruh transaksi yang terjadi dalam Sistem Perdagangan Alternatif oleh Penyelenggara dan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif wajib dilaporkan ke Bursa Berjangka dan didaftarkan ke Lembaga Kliring Berjangka”

  • e)    Pasal 17 ayat (1) huruf e “Peserta Sistem Perdagangan Alternatif wajib membuat tata cara perdagangan (trading rules), dikaji oleh Bursa Berjangka dan selanjutnya disampaikan oleh Bursa Berjangka kepada Bappebti untuk mendapatkan persetujuan”

  • f)    Pasal 17 ayat (1) huruf f “Bentuk dan isi tata cara perdagangan (trading rules) sebagaimana dimaksud pada huruf e diatur oleh Bursa Berjangka dan selanjutnya disampaikan oleh Bursa Berjangka kepada Bappebti untuk mendapatkan persetujuan”

  • g)    Pasal 17 ayat (1) huruf g “Mekanisme pelaksanaan kliring dan penjaminan atas transaksi yang telah terdaftar di Lembaga Kliring Berjangka, dilakukan sesuai dengan Peraturan dan Tata Tertib Lembaga Kliring Berjangka”

  • h)    Pasal 17 ayat (1) huruf h “Pengaturan teknis lebih lanjut mengenai pelaporan dan pendaftaran dilakukan oleh Bursa Berjangka bersama dengan Lembaga Kliring Berjangka.”14

  • 3.2    Perlindungan Hukum Dari Strategi Profitable Trading Foreign Exchange

Perlindungan hukum merupakan suatu perlindungan yang diberikan melalui sarana hukum.15 Merujuk kedalam ketentuan Pasal 1 angka 12 UU

Perdagangan berjangka komoditi ditentukan definisi dari yang dimaksud peserta dalam Sistem perdagangan alternative yakni “Pialang Berjangka yang merupakan Anggota Kliring Berjangka yang melakukan kegiatan jual beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, atas amanat Nasabah dalam Sistem Perdagangan Alternatif.” Kemudian berkaitan dengan pihak yang disebutkan dalam UU Perdagangan berjangka komoditi secara eksplisit dijelaskan melalui Pasal 1 angka 13 yaitu “orang perseorangan, koperasi, badan usaha lain, badan usaha bersama, asosiasi, atau kelompok orang perseorangan, dan/atau perusahaan yang terorganisasi.” Dalam melakukan trading foreign exchange tidak sedikit pelaku trading foreign exchange memiliki suatu strategi khusus untuk mendapatkan keuntungan yang besar, mengingat kompleksitas pergerakan mata uang dalam pasar utama dunia. Strategi ini lazim disebut sebagai strategi profitable. Strategi profitable merupakan suatu metode atau cara-cara khusus yang digunakan dalam melakukan trading foreign exchange agar mendapatkan keuntungan yang besar. Adapun strategi trading forex yang telah dikenal secara umum adalah Strategi Trading Martingale, Trading Pending Order, dan Trading By News.16 Strategi Martingale menitikberatkan pada metode menutup total kerugian dari transaksi sebelumnya dan memperoleh profit dengan melakukan penggandaan atas modal, dalam strategi ini memang terdapat resiko yang akan selalu meningkat pada transaksi berikutnya.Kemudian strategi Trading Pending Order adalah strategi yang menekankan pada proses order terhadap penukaran valas dengan emnpat kerangka dasar yaitu buy stop, sell stop, buy limit dan sell limit sedangkan yang terakhir pada strategi Trading By News merupakan strategi yang didasarkan pada proses pengamatan terhadap Tradeable News secara detail sehingga dapat membaca gerakan pasar valas dengan tepat dan akurat untuk memperoleh keuntungan.

Disamping strategi-strategi yang lazim telah dikenal dalam trading foreign exchange ini,terdapat pula berbagai strategi khusus yang diciptakan oleh trader foreign exchange agar mendapatkan profit yang tinggi dalam melakukan perdagangan valas di pasar utama dunia.17 Keberadaan strategi profitable yang dimiliki hanya oleh pihak tertentu dalam trading foreign exchange tentu penting untuk mendapatkan perlindungan hukum.18 Menelaah dalam perspektif hukum positif, strategi profitable pada trading foreign exchange dapat ditafsirkan sebagai suatu rahasia dagang perusahaan. Pemahaman atas rahasia dagang dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (selanjutnya disebut UU Rahasia Dagang) yaitu “informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya

oleh pemilik rahasia dagang.” Hal yang membuat strategi profitable dalam trading foreign exchange termasuk sebagai rahasia dagang dikarenakan strategi tersebut merupakan informasi tentang cara atau metode yang berharga untuk mendapatkan keuntungan besar dalam trading dimana hal tersebut tidaklah diketahui oleh orang umum, berdasar kepada hal tersebut strategi profitable memenuhi unsur dari rahasia dagang sesuai UU Rahasia Dagang.

Merujuk Pasal 3 ayat (1) UU Rahasia dagang ditentukan bahwa “Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya, ayat (2) Informasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat ayat (3) Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi, dan ayat (4) Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.” Adapun hak yang dimiliki oleh pemilik rahasia dagang ialah dapat digunakannya rahasia dagang tersebut oleh dirinya sendiri, memberikan lisensi kepada pihak lain serta serta dapat melarang pihak lain untuk mengungkapkan kepada pihak ketiga atau memakai rahasia dagang tersebut dengan didasarkan pada keperluan yang bersifat komersial sesuai yang ditentukan Pasal 4 UU Rahasia Dagang.19 Penjaminan terhadap perlindungan hukum atas rahasia dagang terlihat dengan ditetapkannya ketentuan pelanggaran rahasia dagang pada BAB VII UU Rahasia Dagang yang mesti diindahkan oleh setiap pihak dalam penyelenggaraan perdagangan, mencakup:

  • a.    Pasal 13 UU Rahasia Dagang yakni “Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan.”

  • b.    Pasal 14 UU Rahasia Dagang yakni “Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai yang ditentukan pokoknya dalam.”

Berdasarkan hal-hal tersebut dapat dipahami bahwa salah satu bentuk perlindungan hukum yang diberikan terhadap strategi profitable pada trading foreign exchange adalah dapat digugatnya setiap pihak yang mengungkapkan atau memakai strategi profitable tersebut tanpa izin pemegang hak rahasia dagang strategi foreign exchange ke pengadilan negeri dengan dugaan melakukan suatu perbuatan melawan hukum agar selanjutnya dapat dituntut

untuk melakukan pemberhentian perbuatan tersebut dan/atau memberikan ganti kerugian (vide Pasal 11 UU Rahasia Dagang ). 20

  • 4.    Kesimpulan

Trading forex exchange merupakan jenis transaksi perdagangan yang secara konsisten selama dua puluh empat jam berlangsung dipasar uang dunia dengan objek perdagangan berupa mata uang suatu negara. Trading forex exchange dilakukan pada sistem perdagangan alternative dengan kontrak derivative, maka dasar hukum penyelenggaraan trading foreign exchange adalah UU perdagangan berjangka komoditi (PBK) dan badan pengawas perdagangan komoditi (BAPPEBTI) sesuai dengan pasal 1 angka 3 UU perdagangan berjangka komoditi. Peraturan kepala BAPPEBTI tentang kontrak Derivatif Dalam Sistem peradilan alternative. Kemudian berkaitan dengan perlindungan hukum yang diberikan pada strategi profitable yang dimiliki oleh seorang trader dalam melakukan trading foreign exchange dapat dapat dijamin sebagai rahasia dagang perusahaan melalui ketentuan yang ter`dapat dalam pasal 1 angka 1 UU Rahasia Dagang sehingga terhadap pelanggaran rahasia dagang, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri untuk meminta dilakukan pemberhentian terhadap perbuatan penggunaan strategi profitable dalam trading foreign exchange maupun ganti kerugian atas kerugian yang diderita dari akibat pengungkapan strategi tersebut pada pihak ketiga. Saran dari penulis apa yang sudah dipaparkan sebelumnya untuk menjaga kerahasian strategi profitable yang merupakan suatu metode yang berharga untuk mendapatkan keuntungan yang sangat besar diperlukannya perlindungan hukum yang jelas untuk tetap dapat menjaga strategi profitable agar tetap aman dan dapat diterapkan dengan baik, tidak sampai merugikan suatu perusahaan. Dengan adanya perlindungan hukum yang jelas untuk menjaga strategi profitable suatu perusahaan dapat dengan baik menjalankan perusahaanya apabila nantinya terjadi kebocoran suatu strategi dan dapat di tindak secara hukum yang jelas.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Darmawan, M. Daud. "Mengenal Bisnis Valuta Asing Untuk Pemula ”. Edisi Pertama. Pinus. Yogyakarta. (2007).

Jonaedi Efendi. Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Prenada Media, (2018).

PNH Simanjuntak. Hukum Perdata Indonesia. Kencana. Jakarta, 2017.

Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan

Singkat. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada 2003.

Jurnal Ilmiah

Busman, Busman, Nurhayati Nurhayati, Fiqi Amali, and Zainal Muttaqin. "Penerapan Big Data Pada Forex Trading Menggunakan Analisa Statistik Dengan Breakout Strategy." Jurnal Pseudocode 4, no. 2 (2017).

Gerungan, Anastasia E. "Perlindungan Hukum terhadap Rahasia Dagang Ditinjau dari Aspek Hukum Perdata dan Pidana di Indonesia oleh: Anastasia E. Gerungan." Jurnal Hukum Unsrat 22, no. 5 (2016).

Kusuma, Nugroho. "Metode Analisa Fundamental dan Teknikal Pergerakan Mata Uang Asing (FOREX) Pada Bursa Berjangka di PT Monex Investsindo di Surakarta." Yustisia Jurnal Hukum 1, no. 3 (2013).

Liyanto, Liyanto, and Alwiyah Alwiyah. "Analisis Teknikal Untuk Mendapatkan Profit Dalam Forex Trading Online." Jurnal Studi Ekonomi 17 (2012).

Mahendra, Anak Agung Gede, I. Gusti Ayu Puspawati, and Ida Bagus Putu Sutama. "Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Perusahaan Pialang Berjangka." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 5, no. 2. (2016).

Maulid, Nugrah, Imam Koeswahyono, and Yuliati Yuliati. "Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Pialang Perdagangan Berjangka Dalam Hal Terjadinya Wanprestasi Yang Dilakukan Oleh Pihak Pialang Perdagangan Berjangka." Adil: Jurnal Hukum 8, no. 2 (2017).

Nugroho, Fauyhi Eko. "Trading Otomatis Perdagangan Forex Menggunakan Metode Martingale Dan Candlestick Sebagai Acuan Transaksi Di Exness." Simetris: Jurnal Teknik Mesin, Elektro dan Ilmu Komputer 7, no. 1 (2016).

Paat, Yanni Lewis. "Penyelesaian Sengketa Rahasia Dagang Menurut Hukum Positif Indonesia." Lex et Societatis 1, no. 3 (2013).

Renti, Allysthia M. "Perdagangan Berjangka Komoditi dan Kajian Hukum Kontrak Derivatif FOREX dan Indeks Saham Asing Dalam Industri Perdagangan Berjangka di Indonesia." Jurnal Hukum & Pembangunan 42, no.1 (2012).

Sari, Martina Ratna Paramitha. "Pengawasan Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) terhadap Pialang Perdagangan Berjangka dalam Hal Tindakan Menyalahgunakan Dana Nasabah." Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum 1, no. 1 (2013).

Suratman. "Expert Advisor Foreign Exchange Menggunakan Simple Moving Average." Jurnal Bangkit Indonesia 7, no. 1 (2018).

Suryani, Suryani. "Transaksi valuta asing sarf dalam konsepsi fikih mu’amalah." Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan 13, no. 2 (2013).

Wardhani, Indah Kusuma. "Perlindungan Hukum bagi Nasabah dalam Forex Trading Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 32 Tahun 1999 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Studi Kasus di PT. Finex Berjangka)." Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 1 (2016).

Syahviera, Nabhiella Putri. "Efektifitas Pasal 1 Surat Keputusan BAPPEBTI Nomor 99/bappebti/per/11/2012 Tentang Penerimaan Nasabah secara Elektronik On-line di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi untuk Melindungi Nasabah (Studi di PT Millenium Penata Futures)." Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum 1, no. 1 (2014).

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang

Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi

Peraturan Kepala BAPPEBTI No. 95/BAPPEBTI/ PER/06/2012 tentang Sistem Perdagangan Alternatif

Peraturan Kepala BAPPEBTI No. 109/BAPPEBTI/PER /01/2014 tentang Kontrak Derivatif Dalam Sistem Perdagangan Alternatif

Jurnal Kertha Wicara Vol.10 No.7 Tahun 2021, hlm. 520-531