PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN (CORPORATE SOCIAL

RESPONSIBILITY) PADA PADMA RESORT UBUD

I Dewa Gede Ngurah Sena Agung, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail : [email protected]

I Made Dedy Priyanto, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail : [email protected]

DOI : KW.2021.v10.i06.p05

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan program Corporate Social Responsibility di Padma Resort Ubud sebagai salah satu bentuk tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh suatu korporasi. Penelitian ini juga menganalisa upaya yang dilakukan oleh Padma Resort Ubud dalam meningkatkan pelaksanaan Corporate Social Responsibility bagi masyarakat dan lingkungan Desa Puhu. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris yaitu jenis penelitian hukum sosiologis atau penelitian lapangan yang membahas tentang ketentuan hukum yang berlaku serta kenyataan yang terjadi di masyarakat. Hasil studi ini menunjukkan bahwa Padma Resort Ubud telah melaksanakan CSR melalui Program sosial-budaya dan lingkungan yang terdiri dari beasiswa pendidikan, partisipasi Padma Resort Ubud dalam kegiatan desa, pemberdayaan masyarakat, water conservation, energy conservation, dan sustainable waste management. Upaya yang dilakukan oleh pihak PRU dalam meningkatan pelaksanaan program CSR bersifat preventif yakni dilakukannya perumusan atau perancangan program secara internal melalui diskusi antar divisi. Dari hasil diskusi kemudian akan dipresentasikan langsung kepada masyarakat desa setempat secara terbuka dan bebas untuk mencapai suatu tujuan yaitu kesejahteraan bersama. Program CSR yang telah dilaksanakan hingga saat ini oleh pihak Padma Resort Ubud memberikan dampak positif, baik bagi masyarakat maupun perusahaan. Dengan adanya hubungan timbal balik ini lah hubungan Padma Resort Ubud dengan masyarakat Desa Puhu sangat harmonis dan Padma Resort Ubud telah menjalankan bentuk tanggung jawab sosial secara berkelanjutan.

Kata Kunci : Industri pariwisata, perhotelan, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan

ABSTRACT

The purpose of this study is to determine the implementation of the Corporate Social Responsibility program at Padma Resort Ubud that must be carried out by a corporation. This study also analyzes the efforts by Padma Resort Ubud to improving the implementation of Corporate Social Responsibility for community and environment of Puhu Village. The research method is empirical legal research method, that is the type of sociological legal research or field research who discusses the applicable legal provisions and the reality that occurs in society. The results of this study indicate that Padma Resort Ubud has implemented CSR through socio-cultural and environmental programs consisting of educational scholarships, Padma Resort Ubud participation of village activities, community empowerment, water conservation, energy conservation, and sustainable waste management. The efforts improving the implementation of the CSR program are preventive, that the internal program formulation through discussions between divisions. The results of the discussion will be presented directly to local village community with open and free way to achieve a goal, namely mutual welfare. The CSR program has been implemented by Padma Resort Ubud with a positive impact, both of community and company. With this reciprocal relationship, the relationship between Padma Resort Ubud and the people of Puhu Village is very harmonious and Padma Resort Ubud has carried out a form of social responsibility in a sustainable manner.

Keywords: tourism industry, hospitality, corporate social and environmental responsibility

  • 1.    Pendahuluan

    1.1.   Latar Belakang

Pulau Bali merupakan salah satu pulau dikawasan Indonesia yang memberikan dampak cukup besar bagi dunia pariwisata. Bali merupakan salah satu industri pariwisata yang tidak dapat dipungkiri tingkat kepopulerannya. 1 Dengan pesona yang telah dimiliki, secara tidak langsung mendorong masyarakat Bali untuk masuk dan berkembang ke dalam sektor pariwisata. Tidak salah jika Bali merupakan salah satu sektor pariwisata penyumbang devisa terbesar untuk Indonesia. Bali selalu dipadati oleh wisatawan, baik lokal maupun mancanegara sehingga membuat para investor berbondong-bondong untuk melakukan investasi.2 Investasi yang dilakukan meliputi pembangunan dan pengembangan hotel, villa, ataupun resort bintang lima. Di era globalisasi, semua pihak dituntut untuk mengembangkan segala macam aspek agar dapat bersaing dalam perebutan kedudukan sebagai penentu sektor pariwisata.3 Tidak dapat dipungkiri jika beberapa hotel ataupun resort di Bali mampu bersaing dengan hotel-hotel ternama yang ada di Indonesia maupun dunia dengan fasilitas dan produk hotel yang dimiliki. Sebagai salah satu sektor pariwisata bertaraf internasional, menuntut hotel ataupun resort di Bali untuk terus mengembangkan kualitasnya sebagai akomodasi utama yang tentu dibutuhkan oleh wisatawan baik lokal maupun internasional.

Hotel merupakan suatu usaha komersial yang menyediakan tempat untuk menginap, beristirahat, makan, dan pelayanan-pelayanan lain untuk umum.4 Selain itu, hotel tidak hanya tempat menginap, tetapi juga untuk melakukan berbagai kegiatan seperti rekreasi-relaksasi, kuliner, melihat pertunjukan seni dan budaya, berbelanja hingga aktivitas pendidikan.5 Berdirinya hotel ditengah-tengah masyarakat dapat memberikan dampak yang positif maupun negatif. Dampak positif jika dibangunkannya perusahaan ditengah masyarakat ialah mampu meningkatkan perekonomian masyarakat dengan membuka lowongan pekerjaan, sedangkan dampak negatif yang dapat disumbangkan salah satunya ialah alih fungsi lahan perkebunan maupun hutan dan peningkatan penggunaan air secara besar-besaran (eksploitasi air). Hal ini tentunya dapat merusak dan merugikan masyarakat sekitar apabila dibiarkan begitu saja tanpa adanya bentuk pertanggung jawaban lingkungan dari pihak bersangkutan.

Sebagai negara Hukum, Indonesia mewajibkan para pelaku usaha untuk menggunakan beberapa bentuk badan hukum dalam menjalankan kegiatan usaha, salah

satunya ialah badan hukum Perseroan Terbatas (PT).6 Setiap perusahaan khususnya bidang perhotelan yang berbetuk Perseroan Terbatas (PT) wajib memberikan kontribusi positif atau bentuk tanggung jawab terhadap pengembangan masyarakat dan kelestarian lingkungan sekitar secara berkelanjutan melalui program Corporate Social Responsibility atau CSR. CSR dapat dikatakan sebagai suatu komitmen yang dimiliki oleh sebuah korporasi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar melalui kebijakan praktik bisnis serta memberikan kontribusi sumber daya korporasi. Dari berbagai macam definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab sosial atau CSR adalah bentuk kewajiban perusahaan secara berkelanjutan guna menyejahterakan masyarakat sekitar maupun lingkungan yang terdampak. Dengan demikian, untuk menjamin pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan tersebut diperlukannya suatu aturan hukum yang baik dan jelas.7

Peraturan mengenai perusahaan terkait dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) yang diatur dalam Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (PT), dan Undang –undang Nomor 25 tahun 2007 Tentang penanaman modal, serta diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas memiliki maksud dan tujuan untuk mewujudkan pembangunan perekonomian yang berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi perseroan itu sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat sekitar.8 Dengan adanya ketentuan tersebut, industri atau korporasi wajib untuk menjalankan tanggung jawabnya dengan beban yang tidak memberatkan dan dapat mendukung terjalinnya hubungan perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat. Dengan beradaptasi, perusahaan mendapatkan keuntungan sosial dari hubungannya dengan masyarakat berupa kepercayaan (trust).9

Pelaksanaan program CSR dapat dilihat dari dua sudut pandang yang berbeda yaitu pertama, pelaksaaan CSR merupakan praktik bisnis yang bersifat sukarela (voluntary basis) dimana pelaksanaan CSR berasal dari inisiatif atau gagasan perusahaan itu sendiri dan bukan merupakan suatu aktivitas yang diharuskan untuk dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.10 Kedua, pelaksanaan CSR tidak hanya bersifat voluntary basis, melainkan pelasanaannya telah tercantum dan di atur oleh undang-undang.11 Saat ini Corporate Social Responsibility (CSR) bukan hanya sekedar kegiatan amal, namun merupakan bentuk kewajiban yang mengharuskan perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik

Negara untuk memperhitungkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder), termasuk lingkungan hidup dalam pengambil keputusan.12

Penelitian yang sebelumnya membahas tentang Pelaksanaan CSR yaitu penelitian oleh I Kadek Diva Hari Sutara pada tahun 2020. 13 Permasalahan dalam penelitian tersebut yaitu pelaksanaan CSR yang diterapkan oleh BPR Ubud. Kemudian, penelitian lain yang membahas mengenai pelaksanaan CSR yaitu penelitian yang dilakukan oleh Ida Bagus Gede Bayu Suryagara pada tahun 2018. 14

Padma Resort Ubud merupakan salah satu hotel bintang lima yang berdiri pada tahun 2016 dan sudah menjadi salah satu resort yang banyak diincar para wisatawan, baik lokal maupun mancanegara. Padma Resort Ubud memiliki visi untuk selalu berusaha meningkatkan kualitas perusahaan serta pelayanan yang diberikan. Padma Resort Ubud sebagai industry jasa perhotelan perlu menjalankan tanggung jawab kepada lingkungan dan masyarakat sekitar lokasi Padma Resort Ubud guna meningkatkan kualitas perusahaan serta pelayanan yang tidak hanya kepada fokus kepada konsumen, tetapi juga bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Berdasarkan pemaparan latar belakang tersebut, maka penulis ingin mengangkat judul penelitian “Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan (Corporate Social Responsibility) Pada Padma Resort Ubud.”

  • 1.2.    Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas, maka penulis mendapatkan dua rumusan masalah yang akan dibahas pada penelitian ini yaitu:

  • 1.    Bagaimanakah pelaksanaan Corporate Social Responsibility oleh Padma Resort Ubud?

  • 2.    Bagaimana upaya yang dilakukan oleh Padma Resort Ubud dalam meningkatkan pelaksanaan Corporate Social Responsibility bagi masyarakat dan Lingkungan Desa Puhu?

  • 1.3.    Tujuan Penulisan

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan program Corporate Social Responsibility di Padma Resort Ubud sebagai salah satu bentuk tanggung jawab yang harus dilaksanakan korporasi. Serta penelitian ini juga menganalisa tentang upaya yang dilakukan oleh Padma Resort Ubud dalam meningkatkan pelaksanaan Corporate Social Responsibility bagi masyarakat dan lingkungan Desa Puhu.

  • 2.     Metode penelitian

Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian empiris yaitu jenis penelitian hukum sosiologis atau penelitian lapangan yang membahas tentang ketentuan hukum yang berlaku serta kenyataan yang terjadi di masyarakat mengenai pelaksanaan Corporate Social Responsibility dan upaya yang dilakukan oleh Padma Resort Ubud dalam meningkatkan pelaksanaan Corporate Social Responsibility bagi masyarakat dan lingkungan Desa Puhu.

  • 3.    Hasil dan Pembahasan

    3.1    Pelaksanaan Corporate Social Responsibility oleh Padma Resort Ubud

Padma Resort Ubud merupakan salah satu resort bintang lima yang berada di Ubud, Bali. Padma Resort Ubud berdiri pada tahun 2016 dan berlokasi di Banjar Carik, Desa Puhu Payangan Ubud menjadikannya sebagai salah satu resort yang disukai banyak wisatawan, baik lokal maupun internasional. Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang hospitality, Padma Resort Ubud memberikan fasilitas dan experiences yang berkelas bagi para tamunya dengan menghadirkan keindahan alam dan arsitektur bangunan khas Bali yang disuguhkannya.

Berdasarkan hasil wawancara pada tanggal 13 November 2020 dengan pihak Padma Resort Ubud, yaitu Bapak Anak Agung Ngurah Krisnajaya selaku kepala HRD, Padma Resort Ubud sudah menjalankan kewajibannya dalam menyejahterakan pemangku kepentingan khusunya masyarakat Desa Puhu. Bentuk tanggung jawab sosial yang telah dijalankan oleh Padma Resort Ubud terhadap masyarakat Desa Puhu yaitu:

  • 1.    Beasiswa Pendidikan

Program CSR Beasiswa Pendidikan merupakan salah satu program pertama yang diselenggarakan sebelum dibukanya Padma Resort Ubud pada tahun 2014 hingga saat ini. Beasiswa pendidikan dimulai dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Terdapat beberapa kriteria dalam program beasiswa pendidikan ini, meliputi:

  • 1)    Masyarakat asli Banjar Carik dan Banjar Puhu (Desa Puhu).

  • 2)    Masyarakat dengan tingkat perekonomian rendah.

  • 3)    Siswa/i dengan nilai rata-rata diatas 8.

Padma Resort Ubud memberikan beasiswa penuh di setiap tahunnya. Tidak hanya sekedar memberikan beasiswa, Padma Resort Ubud juga menjanjikan bagi mereka lulusan dengan predikat terbaik akan diberi kesempatan bekerja di Padma Resort Ubud karena dengan adanya perusahaan di tengah-tengah masyarakat tentu mengharuskan perusahaan yang terkait untuk menjalakan konsep CSR yaitu “People” yang salah satunya dapat dilihat melalui perekrutan tenaga kerja lokal.15 Beasiswa ini diberikan dalam bentuk biaya penuh mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Padma Resort Ubud mewajibkan para penerima beasiswa untuk melanjutkan pendidikannya

di bidang perhotelan yaitu di Sekolah Perguruan Tinggi Elizabeth Internasional School yang berlokasi di daerah Gianyar, Nusa Dua, dan Denpasar.

GRAFIK.1

■ PENERIMA BEASISWA

Pada grafik.1 menjelaskan bahwa jumlah penerimaan beasiswa pendidikan setiap tahunnya berubah-ubah. Pada tahun 2014 sampai 2016, penerimaan beasiswa mengalami peningkatan secara bertahap sedangkah di tahun 2017 mengalami penurunan yang tidak begitu signifikan. Menginjak tahun 2018 hingga 2019, kembali mengalami kenaikan dan di tahun 2020 penerimaan beasiswa mengalami penurunan yang drastis dikarenakan adanya pandemi Covid-19, dimana Padma Resort Ubud mengalami penurun income secara drastis.

  • 2.    Partisipasi Padma Resort Ubud dalam segala bentuk kegiatan di Desa Puhu Bali merupakah wilayah yang kental akan tradisi, budaya dan agamanya.

Lokasi Padma Resort Ubud yang berada di pulau Bali menjadikan Padma Resort Ubud untuk bisa beradaptasi dengan lingkungan sekitar mengenai adat istiadat dan tradisi. Dalam hal ini, Padma Resort Ubud menjalankan bentuk tanggung jawabnya dalam berpartisipasi di setiap upacara keagamaan, sosial dan juga lingkungan yang diadakan oleh masyarakat desa setempat khususnya Desa Puhu, seperti program kerja desa, gotong royong serta menjaga kebersihan lingkungan desa. Tidak hanya bentuk partisipasi, Padma Resort Ubud juga memberikan kompensasi berupa sejumlah uang dan sembako untuk masyarakat yang sedang mengadakan upacara keagamaan seperti upacara adat, pernikahan, dan kematian (ngaben).

  • 3.    Pemberdayaan masyarakat

Padma Resort Ubud menjaga hubungan baik dengan komunitas lokal yang ada. Salah satu bentuk CSR yang dilakukan yaitu dengan memberikan donasi berupa barang bekas layak pakai seperti handuk, shampoo, sabun dan seprei kepada panti asuhan dan panti jompo setempat. Selain itu, Padma Resort Ubud juga turut memberdayakan UMKM dengan cara mengapresiasi karya dan memberi izin untuk menjual hasil karya UMKM tersebut di gift shop Padma

Resort Ubud. Selain itu, local dancer dan artist diberikan kesempatan untuk menampilkan bakatnya di acara seni yang diadakan oleh Padma Resort Ubud. Hal ini sekaligus dapat menjadi lapangan pekerjaan bagi para masyarakat setempat.

  • 4.    Water conservation

Program ini dilakukan dengan maksud dan tujuan meminimalkan penggunaan air. Program ini dijalankan dengan cara pemeliharaan dan pemeriksaan secara berkala untuk meminimalisir kebocoran dan hilangnya air. Selain itu, Padma Resort Ubud juga menggunakan teknologi aerator yang dipasang di seluruh westafel dan juga toilet dual flush untuk mengurangi penggunaan air.

  • 5.    Energy conservation

Program ini dijalankan dengan menggunakan teknologi sebagai alat bantu pengurangan energi. Setiap kamar dipasang lampu hemat energi dan lock key card sebagai kunci dan saklar utama di kamar tamu.

  • 6.    Suistainable waste management

Bali sebagai salah satu kota yang telah menerapkan no plastic use, sehingga mendorong Padma Resort Ubud untuk menjalankan program CSR berupa pengelolaan limbah padat dengan cara menyediakan tempat sampah khusus agar para tamu dapat memisahkan sampah daur ulang dan limbah umum. Padma Resort Ubud juga turut andil dalam program daur ulang yang juga dilakukan oleh masyarakat desa setempat.

  • 3.2    Upaya yang dilakukan oleh Padma Resort Ubud dalam meningkatkan pelaksanaan Corporate Social Responsibility bagi masyarakat dan Lingkungan Desa Puhu

Desa Puhu merupakan salah satu desa yang terletak di kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, provinsi Bali, Indonesia. Desa Puhu terdiri dari 6 banjar yakni : Banjar Carik, Banjar Puhu, Banjar Kebek, Banjar Penginyahan, Banjar Ponggang, Banjar Selasih dan Banjar Semaon. Di bangunnya perusahaan tentu menimbulkan dampak positif maupun negatif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar. CSR merupakan salah satu program yang dijalankan oleh pihak perusahaan untuk membangun emosional antara masyarakat dengan perusahaan.

Berdasarkan hasil wawancara dengan pihak Padma Resort Ubud, yaitu Bapak Anak Agung Ngurah Krisnajaya selaku kepala HRD, menjelaskan bahwa sejak didirikannya PRU di tengah masyarakat Desa Puhu, PRU menjalin hubungan yang baik kepada masyarakat setempat dengan cara melakukan diskusi atau mediasi disetiap pelaksanaan program yang hendak dilaksanakan dengan tujuan agar sesuai dengan harapan bersama. Selain itu, PRU juga tentunya melakukan diskusi internal dengan masing-masing divisi seperti marketing, humas, kepala resort dan lainnya dalam hal merancang dan menyusun program-program yang hendak diimplementasikan kepada masyarakat setempat. Agar pelaksanaan program yang dirancang berjalan sesuai

dengan tujuan bersama, tentunya pihak PRU menghadirkan tokoh masyarakat Desa Puhu untuk ikut serta dalam memberikan masukan, aspirasi, maupun pendapat yang nantinya dapat sehingga program CSR yang dilakukan oleh PRU menjadi tepat guna dalam meningkatkan kesejahteraan bagi kedua belah pihak bersangkutan. Berdasarkan penyusunan yang telah disepakati, PRU mengklasifikasikan program-program yang hendak direalisasikan kedalam tiga bentuk yaitu ekonomi, lingkungan, dan sosial. Dalam pelaksanaan program CSR, tentunya banyak terdapat kendala atau hambatan-hambatan yang dialamai oleh pihak PRU, misalnya penyebaran program yang belum merata di setiap desa hingga pro dan kontra yang masih tinggi. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu dan sifat keterbukaan yang dimiliki pihak PRU terhadap opini masyarakat desa menjadikan hambatan atau kekurangan tersebut sebagai salah satu bahan evaluasi dan introspeksi pihak PRU untuk lebih baik kedepannya dalam menjalankan kewajibannya bagi masyarakat Desa Puhu. Bapak Ngurah Krisnajaya juga menegaskan bahwa setiap tahunnya program yang telah dijalankan oleh PRU 90 persen telah mengalami peningkatan dan mendapatkan respon positif dari berbagai pihak khusunya masyarakat Desa Puhu, sehingga dalam hal ini pihak PRU berusaha untuk terus meningkatkan program CSR lebih jauh lagi dan tentunya tetap terbuka kepada masyarakat desa agar pesan atau informasi yang ingin disampaikan dapat berjalan dengan efektif dan efisien sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

Berdasarkan hasil wawancara pada tanggal 15 November 2020 dengan I Ketut Sudiana selaku Kelian adat Banjar Carik, bahwa Padma Resort Ubud selalu berkordinasi mengenai hal apapun yang berkaitan dengan masyarakat maupun perusahaan khususnya program-program CSR. Hal ini bertujuan agar rancangan program yang akan dilaksanakan dapat diterima serta memberikan dampak yang positif bagi masyarakat maupun perusahaan. Berdasarkan pada data yang telah diperoleh, Padma Resort Ubud sudah mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banjar Carik dan Banjar Puhu dalam membantu perkembangan perekonomian, sosial, maupun lingkungannya melalui program CSR yang telah dijalankan.

Menurut Bapak Sudiana, terdapat beberapa dampak ekonomi dan lingkungan yang dirasakan oleh masyarakat yaitu:

Dampak Ekonomi

  • 1.    Ketika baru dimulainya pembangunan resort, masyarakat Desa Puhu diberi kesempatan untuk menjadi pekerja/buruh oleh pihak Padma Resort Ubud selama 3 tahun proses pembangunan.

  • 2.    Sebagian besar mata pencaharian masyarakat Desa Puhu adalah sebagai petani. Dalam hal ini, pihak Padma Resort Ubud lebih memprioritaskan hasil kebun dari masyarakat Desa Puhu untuk menunjang kebutuhan pokok Padma Resort Ubud seperti kitchen dan hingga saat ini masih tetap berjalan.

  • 3.    Setiap tahun Padma Resort Ubud juga membantu perkenomian masyarakat melalui pembelian banten piodalan. Dalam pelaksanaannya, masyarakat bersama – sama untuk membuat banten piodalan tersebut yang dimana hasil penjualan banten masuk

ke kas banjar. Pembelian banten dilakukan secara bergilir oleh pihak Padma Resort Ubud, baik dari Banjar Carik dan Banjar Puhu setiap tahunnya.

  • 4.    Para pedagang lokal Desa Puhu diberikan kesempatan untuk berjualan di Padma Resort Ubud ketika ada event seperti anniversarry Padma Resort Ubud, hari kemerdekaan dan event lainnya.

  • 5.    Meningkatnya wisatawan sangat dirasakan masyarakat sehingga menjadi kesempatan bagi pengerajin lokal untuk mengembangkan usahanya. Padma Resort Ubud sangat mendukung pengerajin lokal, dimana ketika tour guide Padma Resort Ubud mengajak tamu untuk berkeliling di seputaran desa, mereka tidak lupa untuk menawarkan dan memperkenalkan seni kerajinan tangan yang dibuat oleh pengerajin Desa Puhu. Hasil kerajinan tangan pengerajin Desa Puhu banyak disukai oleh para tamu sampai dikirim ke luar negeri.

Dampak lingkungan

  • 1.    Ramah akan sumber daya alam seperti air bersih sehingga masyarakat sekitar tidak terganggu atau kekurangan air bersih.

  • 2.    Pengolahan limbah yang sangat bijak, dimana Padma Resort Ubud mengurangi penggunaan bahan plastik, menjalankan program 3R yaitu ; Reuse, Reduce, Recycle dengan baik sehingga tidak mengganggu keasrian Desa Puhu.

  • 3.    Padma Resort Ubud melakukan reboisasi atau penanaman hutan kembali diatas tanah desa setempat dengan menanam 100 pohon jati dan hasilnya tersebut diperuntukan untuk Desa Puhu itu sendiri.

  • 4.    Padma Resort Ubud juga turut melakukan kegiatan gotong royong bersama masyarakat desa ketika akan ada acara keagamaan di Pura sekitaran Desa Puhu.

Mengenai dampak sosial yang ditimbulkan Padma Resort Ubud, peneliti telah melakukan wawancara pada tanggal 15 November 2020 dengan Bapak I Nyoman Murdana selaku masyarakat lokal sekaligus penerima beasiswa pendidikan dan juga merupakan karyawan di Padma Resort Ubud. Berdasarkan data wawancara, Padma Resort Ubud sudah menjalankan kewajibannya dalam menyejahterakan para pemangku kepentingan khusunya masyarakat Desa Puhu. Menurut Bapak Murdana, program beasiswa telah dilaksanakan oleh Padma Resort Ubud semenjak tahun 2014 yakni 2 tahun sebelum berdirinya Padma Resort Ubud. Pada saat itu, Padma Resort Ubud memberikan beasiswa kepada masyarakat dengan syarat dan ketentuan yg telah ditentukan dan biaya ditanggung 100%. Menurut I Nyoman Murdana selama ia menjadi bagian dari Padma Resort Ubud, program - program yang dilaksakan Padma Resort Ubud sangat berdampak bagi masyarakat.

Adapun dampak sosial yang dirasakan masyarakat yaitu :

  • 1.    Membantu para lansia dan tuna netra untuk menyalurkan bakat seninya ketika ada event tertentu seperti megender/rindik.

  • 2.    Ketika ada upacara adat di desa setempat, Padma Resort Ubud siap menyalurkan tenanganya untuk turut andil dalam upacara tersebut.

  • 3.    Mendukung kegiatan seni dan kebudayaan masyarakat sekitar. Di Desa Puhu terdapat 2 sanggar seni yang di berikan kesempatan untuk melakukan pementasan di Padma Resort Ubud dan di fasilitasi penuh untuk menghibur para tamu tiap hari Rabu dan Sabtu.

  • 4.    Padma Resort Ubud juga mengadakan pengabdian masyarakat melalui kegiatan donor darah dan turut membantu pembangunan sekolah di SD Negeri 2 Puhu, bagi-bagi sembako kepada masyarakat setempat, dan membantu masyarakat terkait dengan dana bantuan (perbaikan banjar, jalan raya, kegiatan desa, seka teruna dll).

Maka dalam hal ini, dapat disimpulkan bahwa upaya yang dilakukan oleh pihak PRU dalam meningkatan pelaksanaan program CSR kepada masyarakat Desa Puhu pada awalnya bersifat preventif dimana PRU menyusun atau merancang program secara internal, kemudian hasil diskusi akan dipresentasikan kepada masyarakat desa setempat dengan menghadirkan tokoh masyarakat Desa Puhu melalui keterbukaan atau kebebasan dalam berpendapat dan beropini untuk mencapai tujuan bersama yaitu kesejahteraan.

4. Kesimpulan

Padma Resort Ubud merupakan salah satu resort bintang 5 terbaik yang ada di Bali, menjadi salah satu alasan mengapa penulis memilih resort ini untuk dijadikan bahan penelitian. Dalam menjalankan tanggung jawabnya, PRU memiliki beberapa program CSR yang masih terlaksana hingga saat ini. Dalam menjalankan sebuah bisnis, suatu korporasi tentu harus bertanggung jawab atas lingkungan sosial dimana mereka menjalankan bisnisnya. Pelaksanaan program- program CSR yang telah dilaksanakan oleh Padma Resort Ubud kepada masyarakat setempat khususnya Desa Puhu memberikan peningkatan terhadap kualitas hidup masyarakatnya. Dampak yang terjadi sangat dirasakan oleh masyarakat itu sendiri, dimana terbukti bahwa semua program yang dijalankan mampu diterima dan diapresiasi oleh masyarakat Desa Puhu. Agar program CSR yang dilakukan oleh Padma ubud terlaksana dengan baik setiap tahunnya, maka dibutuhkannya suatu strategi untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan program CSR tersebut. Pada awalnya, upaya yang dilakukan oleh pihak PRU dalam meningkatan pelaksanaan program CSR terhadap masyarakat Desa Puhu bersifat preventif dimana PRU menyusun atau merancang program secara internal yaitu melakukan diskusi antar divisi seperti marketing, humas, kepala resort dan lainnya. Kemudian dari hasil diskusi akan dipresentasikan kepada masyarakat desa setempat dengan menghadirkan tokoh masyarakat Desa Puhu secara terbuka dan bebas dalam berpendapat atau beropini untuk mencapai suatu tujuan yaitu kesejahteraan bersama. Bisnis dan lingkungan masyarakat merupakan satu kesatuan yang menjadi kepentingan bersama dan terbukti Padma Resort Ubud telah menjalankan tanggung jawab sosialnya sesuai dengan Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Penulis menyarankan Padma Resort Ubud untuk menambah jumlah target beasiswa, serta menambah program di bidang kesehatan seperti cek kesehatan gratis, dan semacamnya

kepada masyarakat Desa Puhu. Serta diharapkan Padma Resort Ubud membuka luas cakupan program CSR sehingga dapat dirasakan bagi seluruh masyarakat Desa Puhu.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Adjie, Habib. 2008. Status Badan Hukum, Prinsip-Prinsip dan Tanggung Jawab Sosial Perseroan Terbatas. Mandar Maju: Bandung.

Sulastiyono, Agus. 2006. Manajemen Penyelenggaraan Hotel. Bandung: Alfabeta

Solihin, Ismail. 2009. Corporate Social Responsibility. Jakarta: Charity to Sustainability.

Jurnal Ilmiah

Ardiantari, I. G. A. I., Murni, R.A R.& Purwanti, N. P. “Investasi Asing Pada Sektor Pariwisata Di Bidang Perhotelan Di Bali”.Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum.5, No 1 (2017).

Dewi, N. N. R. K.& Sarna, K.“Analisis Pengaturan Dan TujuanCorporate Social Responsibility (CSR) Pada Penanaman Modal Di IndonesiaDengan SistemTeleconference Terkait Jaringan. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 2, No 3 (2014).

Dharmawan, N. K. S. “Keberadaan Pemegang Saham Dalam R Bermasalah Dalam Perspektif Cyber Law”.Jurnal Magister Hukum Udayana : Udayana Master Law Journal4, No. 1 (2015): 190 – 202.

Dharmawan, N. K. S. “A Hybrid Framework Suatu Alternatif Pendekatan Csr Di Indonesia”, Kertha Patrika31, No 3 (2010).

Firdaus,H & Putra,D. R. A. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Tenaga Kerja Magang (Trainee) Di Hotel Kelas Bintang Lima(Studi Pada Hotel Ritz –Carlton, Bali)”. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 8, No. 4 Tahun (2020): 608-620.

Krestanto, H. “Strategi Dan Usaha Reservasi Untuk Meningkatkan Tingkat Hunian Di Grand Orchid Hotel Yogyakarta”. Jurnal Media Wisata17, No 1 (2019).

Sinangjoyo, J. N. “Green Hotel Sebagai Daya Saing Suatu Destinasi”. Jurnal Nasional Pariwisata (Sekolah Tinggi Pariwisata Ampta Yogyakarta5, No 2(2013).

Sihandharma, I. K. B., Dharmawan, N. K. S., & Indrawati, A. A. S. Pelaksanaan Rekruitmen Tenaga Kerja Lokal Sebagai Bentuk Corporate Social Responsibility (Csr) Pada Industri Perhotelan Di Kuta Selatan”. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 1, No 1 (2013) 1-14.

Sutara, I.K.D.H & Dharmawan, N. K. S. (2020), “Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan (Corporate Social Responsibility) Pada Bank Perkreditan Rakyat Di Ubud”. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 8, No.2 (2020): 93-104.

Suryagara,I. B. G. B., Dharmawan, N. K. S. , &Indrawati, A. A. S. “Pelaksanaan Ketentuan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan (Corporate Social Responsibility) Pada Bank Perkreditan Rakyat Di Wilayah Kuta Utara Kabupaten Badung”. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 4, No 2 (2014) 1-16.

Yadnya, P. D. D., & Rudy, D. G. “Kewajiban Perusahaan Go Public Untuk

Melaksanakan Csr (Corporate Social Responsibility)”. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 1, No 4 (2013).

Yasa, N. N. K., Sukaatmadja, P. G., Widagda, I. G. J. A., &Putra, I. P. A. A. (2015). Corporate Social Responsibility Terhadap Loyalitas Nasabah Yang Dimediasi Oleh Citra Perusahaan”. Jurnal Keuangan Dan Perbankan 19, No 1. (2015).

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 4756.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5305.

Website

https://www.padmaresortubud.com/

Jurnal Kertha Wicara Vol. 10 No. 6 Tahun 2021, hlm. 430-441