PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA

(STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI DENPASAR)

Oleh

I Wayan Kartika Setiawan

I Ketut Mertha

I Wayan Suardana

Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRACT

Law protection on the children as performer of narcotic criminal act necessary because considers their mental and psychiatric that different with adults. This law protections is very important to do in order to protect the child rights to grow, develop, participate optimally in accordance with the dignity of humanity, and get protection to violence and discrimination. Law protection can be applied through discretion of Polri, public prosecutor and also court decision that by sanction of performer actions of narcotic crime the children can recover physically and mentally whithout having prosecuted criminal sanctions. Thus, all matters relate to the freedom and child human rights and the various interests of the child prosperity which is the purpose of the cild law protection can be met properly.

Keywords: Law Protection, Child, Narcotics Crime Act

ABSTRAK

Perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika sangat diperlukan karena mengingat kekhususan mental dan kejiwaan yang dimiliki anak-anak sangatlah berbeda dengan orang dewasa. Perlindungan hukum ini sangat penting dilakukan guna unuk melindungi hak-hak anak agar dapat tumbuh, berkembang, berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan kekerasan dan diskriminasi. Perlindungan hukum dapat diterapkan melalui diskresi Polri maupun Putusan Pengadilan dimana dengan sanksi tindakan pelaku tindak pidana narkotika Anak dapat sembuh secara fisik maupun mental tanpa harus dituntut sanksi pidana. Dengan demikian semua hal yang

menyangkut kebebasan dan hak asasi anak dan berbagai kepentingan kesejahteraan anak yang merupakan tujuan dari perlindungan hukum anak dapat terpenuhi dengan baik. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Anak, Tindak Pidana Narkotika

  • I.    PENDAHULUAN

Dewasa ini tingkat penyalahgunaan narkotika sudah semakin memperihatinkan, karena telah mampu masuk dan menggerogoti segala lapisan kehidupan masyarakat dan berbagai usia dan yang memprihatinkan sekali adalah penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak. Sehingga tidak jarang anak harus berhadapan dengan proses hukum. Oleh Karen anak adalah penerus generasi muda bangsa yang perlu kita lindungi agar memiliki budi pekerti yang luhur, maka sudah sepatutnya hak-hak seorang anak harus dilindungi baik ia sebagai pelaku tindak pidana ataupun tidak.

Perlindungan hukum anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar tetap hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi1. Perlindungan dan jaminan kepastian hukum diberikan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak harus mempertimbangkan kepentingan terbaik anak tidak hanya terhadap anak sebagai korban tindak pidana melainkan terhadap anak yang sedang berkonflik dengan hukum. Dan dalam menangani kasus anak yang berhadapan dengan proses hukum harus bertumpu pada ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

  • II.    ISI MAKALAH

    2.1    METHODE PENELITIAN

Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian hukum empiris karena meneliti antara kesenjangan antara teori dengan dunia realita dimana penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Denpasar. Karena penelitian ini adalah penelitian empiris maka menggunakan data primer dan data sekunder. Dimana data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan

hukum tersier2. Sifat penelitian yang digunakan adalah eksplanatois dimana penulis bertujuan untuk menggambarkan secara tepat peraturan perundang-undangan dan bagaimana penerapannya di kehidupan dunia realitas dimasa ini. Teknik pengumpulan datanya dilakukan dengan wawancara dimana wawancara dengan merancang pertanyaan-pertanyaan yang disusun secara apik guna mendapatkan jawaban-jawaban yang relevan dengan masalah penelian kepada responden atau informan dimana dalam hal ini adalah hakim-hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Denpasar. Dan pengolahan dan analisis data dilakukan secara analisis kualitatif dimana data-data berwujud kasus dan dilakukan menyusun data secara sistematik.

  • 2.2    HASIL DAN PEMBAHASAN

    • 2.2.1 . Bentuk Perlindungan Hukum Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak

Perlindungan Hukum Anak adalah suatu usaha mengadakan kondisi dan situasi yang memungkinkan pelaksanaan hak dan kewajiban anak secara manusiawi positif, yang merupakan pula perwujudan adanya keadilan dalam suatu masyarakat. Dengan demikian, perlindungan anak harus diusahakan dalam berbagai bidang penghidupan bernegara, bermasyarakat, dan berkeluarga berdasarkan hukum, ketertiban, keamanan, dan pembangunan nasional.3

Sebelum membicarakan bentuk-bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada anak yang telah melakukan Tindak Pidanan Narkotika yang dilakukan oleh anak. Maka kita harus memehami hak-hak seorang anak sebagai pelaku tindak pidana secara umum dan tindak pidana narkotika secara khususnya. Di dalam Undang-Undang. Karena mengingat sifatnya yang khusus, maka perkara anak harus ditangani secara khusus. Dengan begitu ada jaminana bahwa upaya hukum yang dilakukan tetap memperhatikan kondisi anak tanpa mengabaikan prinsip keadilan. Sehingga penangan kasus anak-anak arus dilakukan oleh pejabat khusus atau setidaknya mampu memahami kondisi anak serta memiliki keperdulian penuh terhadap anak-anak.4

Didalam Undang-Undang No.3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak menunjukan adanya sarana lain selain sanksi pidana sebagai sarana penanggulangan

kejahatan juga mengenal sanksi tindakan (double track system). Dengan merujuk ketentuan dalam Undang – Undang No 35 Tahun 2009 Pasal 1 angka 15 dan Bab XV (ketentuan pidana), bahwa pidana yang harus dijatuhkan oleh hakim hanyalah pidana mati, penjara, dan denda, namun apabila orang yang melakukan pelanggaran tersebut kualifikasinya masih dibawah umur maka berlakulah pasal 22 Undang – Undang Nomber 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

Dengan demikian, apabila ada orang yang dibawah umur melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Narkotika, maka pidana yang dijatuhkan oleh hakim tidak hanya terbatas pada pidana penjara. Tetapi hakim juga dapat menjatuhkan putusan sebagaimana diatur dalam pasal 22 Undang – Undang Pengadilan Anak. Dengan demikian dalam penerapan ketentuan tersebut berlaku asas lex spesialis derogate legi generalis.

  • 2.2.2    Pelaksanaan Hukum Bagi Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika

Proses peradilan pidana sesungguhnya bukan ditujukan melegalisasi pemberian nestapa atau penderitaan terhadap pelaku atas perbuatan yang telah dilakukannya, melainkan salah satu sarana untuk mewujudkan tujuan pidana atau hukum pidana, yaitu perlindungan masyaraka untuk mencapai kesejahteraan rakyat.

Menurut Bapak Hasoloan Sianturi, SH.,MH beliau adalah salah satu hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Denpasar berpendapat bahwa, dalam menjatuhkan hukuman bagi anak-anak yang vmelkukan tindak pidana Narkotika maka kita perlu melihat latar belakang dari anak yang bersangkutan baik mengenai pendidikan, keluarga, masyarakat maupun pergaulannya sehingga kita bisa mengambil keputusan dengan berbagai pertimbangan seperti Laporan dari Lembaga Pemasyarakatan dan mempertimbangkan segala hal yang spesifik dengan memperhatikan perkembangan moral dan fisik anak yang bersangkutan.

  • III.    KESIMPULAN

Perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana Narkotika dapat diterapkan disetiap tahapan-tahapan pemeriksaan, baik ditahapan penyidikan , kejaksaaan dan ditahap sidang pengadilan. Serta mengingat sifatnya yang khusus maka perkara anak juga harus diselesaikan secara khusus oleh pejabat khusus yang telah ditujuk sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

Dengan demikian dalam menangani kasus Narkotika yang pelakunya adalah anak-anak kita harus memilih pejabat secara khusus yang berdedikasi tinggi untuk anak-anak serta memiliki keperdulian yang tinggi terhadap anak-anak. Sehingga disetiap tahap pemeriksaan terjalin rasa kekeluargaan sehingga anak tersebutpun merasa terlindungi, aman dan nyaman. Selain itu pemeriksaan dapat dilakukan dengan waktu yang singkat agar proses untuk pemulihan mental dan phisikis anak yang bersangkutan dapat terlaksana lebih cepat.

DAFTAR PUSTAKA

Moch. Faisal Salam,2005, Hukum Acara peradilan Anak di Indonesia, MANDAR MAJU, Bandung

B. Netra, 1974, Metodelogi Penelitian, Biro Penelitian Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Udayana, singaraja

BW. Bawengan, 1997, Masalah Kejahatan Dengan Sebab Akibat, Pradnya Paramita, Jakarta

Arief Gosita, 1993, Masalah Korban Kejahatan, Akademika Pressindo, Jakarta

Moeljatno,1993, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta

Chairul Huda, 2006, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Tanpa Kesalahan, Kencana Prenada Media, Jakarta

5