PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA

BERDASARKAN ANALISIS EKONOMI MIKRO

A.A. Anggy Tryeza Purnama Ningrum, Fakultas Hukum Universitas Udayana, E-mail: [email protected]

A.A. Ngurah Oka Yudistira Darmadi, Fakultas Hukum Universitas Udayana, E-mail: [email protected]

DOI : KW.2021.v10.i03.p06

ABSTRAK

Penulisan artikel ini memiliki tujuan untuk meninjau hukum pidana di dalam proses pengembalian kerugian keuangan negara jika dikaitkan dengan analisis ekonomi mikro. Tujuan hukum pidana yang mencangkup kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan tidak terjadi di dalam proses pengembalian kerugian keuangan negara pada tindak pidana korupsi dikarenakan selama ini aparat penegak hukum mengabaikan prinsip ekonomi mikro yang sejatinya dapat memberikan pertimbangan melalui tiga prinsip dasarnya yakni: maksimalisasi, keseimbangan dan efisiensi. Dalam hal ini, penerapan Pasal 4 UU PTPK selama ini dipertanyakan terkait efisiensinya selama pasal tersebut diberlakukan karena meningkatnya jumlah dari orang yang melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara serta tidak dapat menimbulkan efek jera seperti cita-cita dan tujuan hukum. Dalam penulisan artikel ini menggunakan metode hukum normative yang meletakan hukum sebagai sebuah bangunan dari sistem norma. Berdasarkan hasil penelitian ini, penerapan Pasal 4 UU PTPK belum memiliki parameter yang jelas di dalam pengembalian kerugian keuangan negara maka dari itu dengan menerapkan prinsip yang terdapat di dalam analisis ekonomi mikro nantinya akan dapat mewujudkan cita-cita hukum dan tujuan hukum tersebut dengan mempertimbangkan “cost and benefit ratio “

Kata Kunci : Hukum Pidana, Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, Analisis Ekonomi Mikro.

ABSTRACT

The writing of this article aims to review criminal law in the process of returning state financial losses if it is associated with microeconomic analysis. The purpose of criminal law that covers legal certainty, justice and benefit does not occur in the process of returning state financial losses to corruption because so far law enforcement officials ignore the principles of microeconomics that can actually give consideration through three basic principles, namely: maximalization, balance and efficiency. In this case, the application of Article 4 of the PTPK Law has been questioned regarding its efficiency as long as the article is enforced due to the increasing number of people who commit corruption and harm the state's finances and cannot cause deterrent effects such as legal goals and objectives. In writing this article using normative legal methods that put the law as a building of the norm system. Based on the results of this study, the application of Article 4 of the PTPK Law does not yet have clear parameters in the return of state financial losses, therefore by applying the principles contained in microeconomic analysis will be able to realize the legal ideals and objectives of the law by considering the "cost and benefit ratio"

Keywords : Criminal Law, State Financial Loss Return, Microeconomic Analysis.

  • I.   PENDAHULUAN

    • 1.2.   Latar Belakang Masalah

Salah satu tujuan dari pemberantasan tindak pidana korupsi ialah pengembalian kerugian keuangan negara yang dimana hal tersebut sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK bahwasannya unsur yang harus terpenuhi di dalam mengungkapkan kebenaran terjadinya tindak pidana korupsi ialah kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. 1 Pada dasarnya pengembalian kerugian keuangan negara menjadi salah satu upaya di dalam reformasi dan membangun pondasi institusi hukum yang dalam hal mewujudkan cita-cita dan tujuan dari hukum pidana untuk pencegahan serta pemberantasan dari tindakan tersebut. 2 Keuangan negara ialah hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang maupun barang yang dalam hal ini dapat dimiliki oleh negara karena memiliki korelasi terkait pelaksanaan dari hak dan kewajiban tersebut. 3 Berbeda halnya dengan kerugian keuangan negara yang merupakan suatu kerugian yang dialami oleh sebuah negara dalam hal kekurangan uang, surat berharga dan barang yang berdasarkan kenyataan dan besaran dari jumlahnya sebagai sebab akibat dari perbuatan melawan hukum yang disengaja maupun perbuatan yang tidak sengaja dilakukan yang dimana kerugiannya sudah dapat dihitung jumlah besarannya berdasarkan dari hasil penghitungan oleh instansi yang berwenang yakni salah satunya Badan Pemeriksa Keuangan atau yang biasa disingkat dengan BPK. 4

UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara tepatnya pada Pasal 10 menjelaskan terkait penghitungan kerugian keuangan negara ialah sebuah kewenangan di dalam memberikan akses serta mendapatkan beberapa data yang nantinya akan dipergunakan untuk meminta dokumen yang memiliki kaitannya dengan keuangan negara yang akan diperiksa oleh pihak yang berwenang.5 Berdasarkan perspektif peraturan perundang-undangan, dimana kerugian keuangan negara awal mulanya muncul dari adanya perbuatan yang berakibat melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki seseorang yang tujuannya untuk dapat memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi.6 Kerugian keuangan negara sendiri memiliki aneka ragam bentuknya beberapa contohnya yakni dapat berbentuk pengeluaran kekayaan negara lebih besar dari yang seharusnya dikeluarkan oleh negara, hilangnya kekayaan negara tanpa yang seharusnya diterima, berkurangnya penerimaan sumber kekayaan negara yang seharusnya diperoleh.

Kerugian perekonomian negara nantinya akan dibebankan kepada pelaku tindak pidana korupsi setelah putusan pengadilan memperoleh suatu kekuatan

hukum yang tetap (inkracht). Pembebanan ini nantinya akan dipergunakan sebagai bukti nyata bahwa pembentuk undang-undang menginginkan adanya suatu asset recovery untuk adanya pemulihan dari keuangan negara setelah adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan terpidana karena seharusnya uang yang disalahgunakan tersebut seyogyanya dapat digunakan untuk kepentingan rakyat secara umum dan tidak disalahgunakan oleh koruptor tersebut. Kendati terpidana tindak pidana korupsi sudah diberikan beban untuk pengembalian kerugian keuangan negara, dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi merumuskan secara formil bahwa ketika terpidana tersebut sudah mengembalikan kerugian keuangan negara yang dialami oleh negara hal tersebut tidak akan dapat menghapus pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yang dimana orang yang melakukan tindak pidana korupsi tersebut akan tetap diajukan ke pengadilan dan tetap dipidana dimana hal ini sesuai dengan bunyi dari Pasal 4 UU PTPK. 7 Akan tetapi pada penerapan pemidaaan pelaku dari tindak pidana korupsi sampai saat ini terbukti belum efektif karena masih banyak terjadinya penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi yang terjadi di Indonesia. Tujuan penting dari adanya pembentukan UU PTPK dalam hal ini terbukti belum berhasil mewujudkan tujuan utama dari pembentukan peraturan tersebut yakni untuk mengembalikan keuangan negara secara signifikan, dimana angka keberhasilan tersebutlah yang melihatkan bahwa besarnya angka kerugian keuangan negara yang tidak terselamatkan pada saat ini masih tergolong sangat banyak. Hal ini dapat dikatakan bahwa tidak adanya pengaturan mengenai pengembalian kerugian keuangan negara.

Berdasarkan analisis ekonomi mikro, nilai kerugian keuangan negara dan penyelamatan tersebut nantinya akan semakin tinggi ketika melihat prinsip dari analisis ekonomi mikro yakni prinsip rasionalitas dan prinsip efisiensis, salah satu contohnya dimana ketika melihat data tanggungan yang menjadi kewajiban negara untuk menanggung para koruptor yang telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara, salah satu contoh yang harus ditanggung oleh negara ketika para koruptor harus dipenjara yakni biaya makan selama koruptor tersebut melangsungkan masa tahanannya hal ini yang sesungguhnya membuat menambah beban negara yang akan merugikan keuangan negara8 Maka di dalam penulisan jurnal ini orisinal dari penulisannya murni berdasarkan pemikiran dari penulis dan memiliki perbedaan dengan penelitian terdahulu karena menggunakan prinsip dari analisis ekonomi mikro yang mencangkup maksimalisasi (maximization), keseimbangan (equilibrium) dan efisiensi (efficiency) di dalam pengembalian kerugian keuangan negara, akan tetapi penulisan jurnal ini juga dilandasi dengan beberapa penelitian yang telah dilakukan oleh penulis melalui skripsi yang telah dibuat oleh Ibrahin dan Rizqi Aminulloh pada tahun 2019 mengenai gagasan sanksi pidana kerja social (community service order) terhadap terpidana korupsi prospektif teori analisis ekonomi mikro dalam hukum pidana.

  • 1.2.    Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang diatas, dapat diambil permasalahan yang akan dibahas di dalam penulisan ini sebagai berikut :

  • 1.    Bagaimanakah pengaturan kerugian keuangan negara di dalam hukum positif di Indonesia ?

  • 2.    Bagaimana pengembalian kerugian keuangan negara jika dikaitkan dengan analisis ekonomi mikro ?

  • 1.3.    Tujuan Penulisan

Tujuan penulisan dari artikel jurnal ini sebagai berikut :

  • 1.    Untuk mengetahui pengaturan kerugian keuangan negara di dalam hukum positif di Indonesia

  • 2.    Untuk mengetahui sistematika pengembalian kerugian keuangan negara jika dikaitkan dengan analisis ekonomi mikro

  • 2.     Metode Penelitian

Jenis metode penelitian yang digunakan di dalam penulisan jurnal ini ialah jenis penelitian hukum normatif yang dimana penulisan artikel ini meneletakan hukum sebagai sebuah bangunan dari sistem norma. Dimana di dalam penulisan jurnal terdapat berbagai macam pendekatan untuk mencari informasi terkait isu hukum yang diteliti. Pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian hukum yakni pendekatan Undang-Undang (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach) dan pendekatan komparatif (comparative approach). Dimana pendekatan konseptual ini berujung pada doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum serta dengan membandingkan beberapa peraturan perundang-undangan yang ada. Dalam penulisan penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier untuk mendukung penulisan dari penelitian ini serta bahan hukum dalam penelitiaan ini dikumpulkan dengan proses identifikasi dari peraturan perundang-undangan dengan mengklasifikasikan bahan hukum yang tepat digunakan untuk mengupas dinamika yang terdapat dalam penulisan ini.Dengan demikian, penulisan jurnal mengenai “TINJAUAN HUKUM PIDANA PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA BERDASARKAN ANALISIS EKONOMI MIKRO” menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan, Konseptual serta Komparatif.

  • III.    HASIL DAN PEMBAHASAN

    • 3.1.    Pengaturan Kerugian Keuangan Negara di dalam Hukum Positif di Indonesia

Indonesia memiliki hukum positif yang di dalamnya terdapat suatu kaidah hukum tertulis dan tidak tertulis yang berlaku serta mengikat secara umum maupun khusus. Dimana hukum positif tersebut ini nantinya guna untuk mengatur sebuah relevansi hukum dalam bermasyrakat untuk menghindari adanya suatu dinamika di dalam hubungan bermasyarakat di Indonesia. Hukum positif di Indonesia juga mengatur secara tertulis mengenai kerugian keuangan negara yang terdapat di dalam UU PTPK. Korupsi jika dilihat melalui pengertian perspektif yuridis dan pengertian umum memiliki arti yang sama akan tetapi di dalam perspektif yuridis mengartikan kepada unsur delik bagaimana diformulasikan dalam peraturan perundang-undangan sedangkan secara umum lebih dimaknai sebagai perbuatan melawan hukum. Sudarto yang mengandaikan korupsi dengan arti kerusakan yang menunjukkan suatu keadaan yang busuk. Sedangkan, Robert Klitgaard, dkk menyatakan bahwasannya korupsi

ialah suatu pungutan dana dana yang berhubungan dengan pelayanan yang sudah seharusnya diberikan tanpa adanya suatu pungutan atau menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki untuk menjalankan suatu proses singkat yang dimana bisa dikatakan tidak sah. 9 Dimana Tindak Pidana Korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang tergolong kedalam perbuatan extra ordinary crime.10 Dikatakan demikian karena sifat dari perbuatan tersebut sangat sistematik dan tidak bisa lepas dari kerugian keuangan negara padahal pada kenyataannya kedudukan kerugian negara sudah diatur juga di dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam hal ini Pasal 2 Ayat (1) serta Pasal 3 yang terdapat di dalam UU PTPK merupkan delik materiil bukan delik formil dikarenakan ketika sudah ada pengembalian mengenai kerugian keuangan negara maka kerugian yang dialami oleh negara sudah dikembalikan.

Kendati sudah diatur dan memiliki kedudukan di dalam peraturan tersebut, dalam praktiknya kedua pasal tersebut kerap kali menimbulkan suatu pokok permasalah yang berkaitan dengan penerapan unsur yang terdapat di dalam pasal tersebut tidak jelas serta penghitungan di dalam proses pembuktian dari adanya sebuah kerugian keuangan negara yang timbul akibat dari adanya perbuatan tindak pidana korupsi belum memiliki parameter yang jelas untuk menentukannya. Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatakan bahwa “pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 “. Dari bunyi pasal tersebut dapat diartikan bahwa meskipun koruptor tersebut telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara hasil dari penyalahgunaan kewenangannya terkait uang negara yang telah dilakukannya dengan melakukan perbuatan melawan hukum, maka koruptor tersebut akan tetap diproses secara hukum sebagaimana yogyanya karena sudah diatur dan ditentukan di dalam Pasal 4 tersebut telah menegaskan jika kerugian keuangan negara sudah dalam tahap ranah hukum pidana maka di dalam pengembalian kerugian keuangan negara tidak akan menghapuskannya suatu pertanggungjawaban pidana kepada koruptor hal ini tidak mengurangi sifat dari perbuatan melawan hukum yang termasuk kedalam unsur dari Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang PTPK.

Faktor kerugian secara nyata adanya maupun baru kemungkinan akan dipandang sebagai sesuatu yang memberatkan ataupun meringankan berkaitan dengan penjatuhan pidana bagi koruptor hal ini sebagaimana yang diuraikan dalam Pasal 4 UU PTPK yang mengandaikan pasal tersebut sebagai faktor meringankan. 11 Berkaitan dengan pengaturan yang terdapat di dalam Pasal 4 UU PTPK tersebut bahwasanya di dalam Pasal 4 menyatakan kendati sudah terlaksanakannya pengembalian kerugian keuangan negara tetapi pada faktanya negara telah mengalami kerugian yang dimana bisa dilihat melali aspek ekonomi bilamana koruptor tersebut tidak melakukan perbuatan melawan hukum yang menyalahgunakan kewenangannya sudah seharusnya apa yang dikorupsi tersebut dapat dipergunakan untuk kepentingan rakyat.

Koruptor sudah memperlambat negara untuk melakukan sebuah pembangunan nasional maka dari itu secara tidak langsung rakyat sudah mengalami kerugian akibat tindakan para koruptor, terlebih lagi negara harus menanggung biaya hidup para koruptor ketika koruptor tersebut menjalani masa tahanan tentunya hal ini juga dapat menyebabkan bertambahnya pengeluaran negara yang seharusnya bisa saja dipergunakan untuk melakukan pembangunan nasional. Pasal 4 ini bermaksud sebagai langkah preventif dalam PTPK untuk meminimalisir terjadinya korupsi yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara mengingat terdapat unsur di dalam pasal tersebut. Kendati para koruptor sudah banyak yang dapat dijerat melalui UU PTPK akan tetapi ada faktanya di dalam penerapan unsur kerugian keuangan negara kerap kali menimbulkan permasalahan di dalam proses penangannya karena belum memiliki parameter yang jelas. Permasalahan tersebut terletak pada ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 4 yang tujuan utamanya untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi kembali akan tetapi sampai detik ini juga kasus korupsi masi marak terjadi di Indonesia. 12 Penerapan pasal tersebut tidak dapat mewujudkan cita-cita maupun tujuan hukum yang diinginkan oleh pembentuk peraturan perundang-undangan. Maka dari itu diperlukannya suatu pembaharuan hukum pidana yang memiliki kaitannya UU PTPK agar nantinya dapat mewujudkan tujuan dari terbentuknya peraturan perundang-undangan dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Indonesia.

  • 3.2.    Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Jika Dikaitkan Dengan Analisis Ekonomi Mikro

Perkembangan perekonomian negara pada hakikatnya memiliki hubungan yang sangat erat dengan kekuatan hukum dari suatu negara. Perekonomian negara dapat dikatakan sebagai tulang punggung dari suatu negara untuk mensejahterakan rakyat yang dimana memerlukan suatu produk hukum untuk menopang pembangunan ekonomi negara tersebut. Hukum dan ekonomi memiliki esensi positif yang menggunakan teori hukum di dalam memberikan prediksi efek dari berbagai aturan terkait bagaimana sistem hukum tersebut dan dapat digunakan sebagai seleksi dari suatu aturan agar nantinya dapat efisien dan efektif. Dimana setiap tindakan dari individu jika dilihat dari sudut pandang hukum dan ekonomi merupakan suatu pandangan yang rasional dan wujud dari kepatuhaan terhadap suatu aturan untuk mengupas suatu informasi yang berkaitan dengan analisis tersebut. Analisis ekonomi mikro dapat memberikan pandangan kepada ilmu hukum untuk menemukan keganjalan yang terjadi dan mengukur efektivitas dari berlakunya produk hukum dalam masyarakat. Dalam hal ini analisis ilmu ekonomi mikro harus dipelajari oleh ahli hukum yang nantinya akan terjun langsung di dalam proses menemukan kebenaran yang terjadi dari sebuah kasus karena hukum juga dipandang sebagai proses yang bergerak secara dinamis yang artinya tidak sekedar mensejahterahkan masyarakat akan tetapi juga mencari kebenaran dan menemukan kegunaan hukum yang berlaku di dalam masyarakat.

Relevansi terkait hukum dengan analisis ekonomi mikro juga dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan “cost and benefit ratio “ yang nantinya dibutuhkan ketika proses pembentukan peraturan perundang-undangan serta pertimbangan yang

digunakan oleh aparat penegak hukum untuk menentukan keputusannya berdasarkan pertimbangan hukum dan beberapa fakta serta pandangan ahli, dimana hal ini akan membuat hukum tidak seperti bekerja di ruang yang tanpa kepastian dan kebermanfaatan bagi masyarakat. Sejatinya analisis ekonomi mikro dengan hukum pidana memiliki 2 prinsip yakni prinsip rasionalitas dan prinsip efiesiensi. 13Dimana prinsip rasionalitas di dalam analisis ekonomi mikro memiliki pengertian manusia di dalam melakukan suatu aktivitas tertentu termasuk melakukan suatu kriminalisasi maka manusia tersebut pastinya memiliki pola pikir secara rasional dengan tujuan paling utamanya untuk memaksimalkan keuntungan yang diharapkan ketika melakukan tindakan tersebut ( maximizing the expected utility ).14

Salah satu ahli hukum dan ekonomi yakni Posner mengatakan bahwa ekonomi ialah wadah yang sangat diperlukan di dalam melakukan pertimbangan yang berhubungan dengan permasalahan hukum, dimana ekonomi dalam hal ini dipandang sebagai suatu pilihan yang rasional serta merupakan suatu teori harga yang dikolaborasikan dengan pandangan keadaan yang lebih mengarah kepada pemakaian yang lebih berharga bila diimplementasikan perdagangan sistem pasar. Pertimbangan yang lebih meyakinkan menggunakan analisis ekonomi mikro untuk penerapan hukum pidana yakni akan adanya suatu kesadaran yang tercipta yang sejatinya mengetahui perbedaan secara nyata kesalahaan administratif dan suatu tindak pidana. Dimana pertimbangan tersebut juga didukung dengan pendapat Maria Soetopo yang mengutip dari Tom Bingham yakni dengan memandang “ rule of law “ ini tidak sepenuhnya menjadi pengambilan dari suatu keputusan yang seyogyanya sah diangkat karena berdasarkan pandangan hukum kewenangan tersebut dapat dicabut namun hukum sejatinya juga tidak mewajibkan kebijakan tanpa adanya batasan yang memiliki kekuatan kewenangan. Dimana pelanggaran hukum yang diakibatkan oleh kelalaian pejabat negara atau pegawai negeri yang bukan bendahara dapat menimbulkan suatu kerugian negara dimana pelanggaran ini biasanya terjadi ketika ada pelaksanaan kewenangan administratif maupun kewenangan kebendaharaan.15

Ketika terjadi kelalian yang dilakukan oleh pejabat negara terkait keuangan negara maka akan ditindak lanjuti dengan pengembalian kerugian negara melalui instrumen pidana dengan cara pembenanan uang pengganti yang memiliki tujuan untuk memiskinkan pejabat negara yang telah melakukan kelalaian karena dalam hal ini kerugian keuangan negara harus diganti dan dijatuhi hukuman penjara agar terpidana tersebut jera dan meminimalisir terjadinya kasus yang menyebabkan kerugian keuangan negara berlangsung kembali. Akan tetapi jika dikaitkan dengan analisis ekonomi mikro pemberian hukuman penjara bagi terpidana koruptor sejatinya malah menyebabkan negara menimbulkan kerugian. Dapat dikatakan demikian karena ketika kerugian negara tersebut sudah terjadinya pengembalian maka kerugian keuangan negara yang dialami oleh negara sejatinya sudah dikembalikan oleh koruptor tersebut maka negara sudah mendapatkan apa yang sudah menjadi milik dari negara dalam hal ini ketika para koruptor tersebut diberikan hukuman penjara

maka negara harus menanggung biaya koruptor tersebut selama masa yang telah ditentukan maka berdasarkan analisis ekonomi mikro negara telah mengalami kerugian negara ketika menanggung biaya koruptor yang telah mengembalikan kerugian keuangan negara. Berdasarkan analisis tersebut maka sanksi hukuman badan yang selama ini telah dilakukan untuk pejabat negara yang telah melakukan kelalaian atau menyalahgunakan kewenangannya dianggap tidak efisien jika dikaitkan dengan pendapat Posner mengenai fungsi pencegahan dari hukum pidana hal ini disebabkan ketidakberdayaan secara ekonomi dari para pelaku tindak pidana korupsi.

Maka dari itu melalui penerapan analisis ekonomi mikro negara dapat keluar dari vicious circle dengan alternatif yang nantinya akan bermanfaat sehingga nantinya fungsi hukum pidana dapat membuka konsep hukum pidana yang selama ini sudah berjalan secara tidak efektif serta efisien karena telah mengabaikan tiga prinsip dasar dalam analisis ekonomi mikro yang memiliki korelasi untuk mensejahterahkan kehidupan bermasyarakat yakni: maksimalisasi (maximization), keseimbangan (equilibrium) dan efisiensi (efficiency). Prinsip maksimalisasi ini nantinya akan memberikan jabaran seseorang yang telah melakukan tindak pidana dengan mempertimbangan suatu probabilitas antara adanya adanya aspek untung rugi dari kejahatan yang nantinya akan atau telah dilakukan, dimana makna dari keuntungan ini merupakan hasil kejahatan dan kerugian yang menyangkut kerugian materiil dan immaterial yang dialami oleh korban dari tindak pidana bisa dapat perorangan, korporasi bahkan suatu negara serta kerugian yang nantinya dipertimbangkan karena adanya penangkapan dan penahanan. Prinsip Keseimbangan yang terdapat di dalam analisis ekonomi mikro ini akan memberikan peninjauan yang berasal dari ranah hukum pidana serta akan memperlihatkan bagaimana nantinya hakim memberikan sanksi pedana kepada terdakwa apakah pendakwaan yang dilakukan tersebut sudah dapat menutupi kerugian keuangan negara. Prinsip efisiensi ini akan memberikan pandangan apakah penjatuhan pidana yang dilakukan oleh hakim sudah efisien dalam hal pemidanaan diberikan kepada pelaku tindak pidana korupsi atau justru lebih efisien ketika pelaku tersebut melakukan pengembalian kerugian keuangan negara yang dimana akan menjabarkan hakim harus proporsional dan tepat guna untuk dapat dijadikan dasar untuk mengubah karakternya agar dapat menimbulkan rasa keadilan. 16

Pada umumnya solusi dan masukan di dalam mengangkat kebijakan hukum biasanya terdapat cita hukum seperti kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan yang disandingkan dengan tiga prinsip ekonomi mikro yang selama ini diabaikan. Keselarasan antara prinsip ekonomi dan cita hukum tersebut nantinya akan membentuk korelasi diantara kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan serta maksimalisasi, keseimbangan dan efisiensi di dalam ekosistem hukum pidana. 17 Korelasi antara pengembalian kerugian keuangan negara, analisis ekonomi mikro dan aparat penegak hukum nantinya akan membantu aparat penegak hukum yang berwenang menangani kasus yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara tersebut untuk mendapatkan win-win solution tanpa mengesampingkan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi karena pada intinya makna dari pemberantasan tindak pidana korupsi dapat melalui tindakan preventif yang merupakan tindakan yang

dilakukan terhadap sesuatu guna mencegah terjadinya penyimpangan yang tidak diinginkan, tindakan represif yang merupakan tindakan yang harus dilakukan setelah adanya penyimpangan serta tindakan restroatif yang merupakan model pendekatan di dalam penyelesaian perkara pidana dengan berfokus pendekatan pelaku, korban dan masyarakat. 18 Dengan menggunakan prinsip yang terdapat di dalam analisis ekonomi mikro nantinya dapat memberikan suatu pembaharuan hukum terkhususnya pada UU PTPK agar di dalam penerapannya dapat mendapatkan win-win solution terkait pengembalian kerugian keuangan negara.

  • IV.    KESIMPULAN

Penerapan Pasal 4 yang terdapat di dalam UU PTPK mengenai pengembalian kerugian keuangan negara pada sejatinya untuk melakukan asset recovery guna memulihkan kerugian yang dialami oleh negara yang berhubungan dengan keuangan negara setelah adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korupto19 Pengembalian kerugian keuangan negara jika dikaitkan dengan analisis ekonomi mikro sesungguhnya merupakan cara pendekatan yang sangat cocok untuk memberikan pertimbangan di dalam memberikan putusan pidana pada koruptor. Terdapat 3 prinsip di dalam analisis ekonomi mikro yakni : maksimalisasi (maximization), keseimbangan (equilibrium) dan efisiensi (efficiency) yang dapat mewujudkan cita-cita hukum dan tujuan hukum yang selama ini dirasa kurang efektif dan efisien ketika menerapkan Pasal 4 UU PTPK di dalam proses mengembalikan kerugian keuangan negara karena belum dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi dan pada kenyataannya negara mengalami kerugian ketika harus menanggung biaya koruptor tersebut selama masa tahanan yang dimana biaya yang seharusnya dapat dialokasikan untuk ekonomi mensejahterahkan rakyat, pendidikan untuk mencerdaskan bangsa dan pembangunan nasional untuk meningkatnya kualitas negara mau tidak mau harus menanggung koruptor tersebut di dalam masa tahanannya. Maka dari itu pemerintah bersama dengan DPR harus memikirkan cara untuk mengembalian kerugian keuangan negara dengan mempertimbangkan “cost and benefit ratio “ serta mempergunakan analisis ekonomi mikro untuk menambahkan terkait mekanisme ketika sudah adanya pengembalian kerugian keuangan negara agar nantinya UU PTPK memiliki parameter yang jelas.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Atmasasmita, Romli dan Wibowo, Kodrat, 2016, Analisis Ekonomi Mikro Tentang Hukum

Pidana Indonesia, Kencana, Jakarta, h. 11

Bambang Setyo Wahyudi, 2016, Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Melalui Tuntutan Pencucian Uang Dan Gugatan Perdata, Pustaka Hanif, Surakarta, h.42 Pardede Rudi, 2016, Proses Pengembalian Kerugian Negara Akibat Korupsi, Genta

Publishing, Yogyakartaa, h. 108

Jurnal Ilmiah

Ade Mahmud, 2018, Problematika Asset Recovery Dalam Pengembalian Kerugian Negara

Akibat Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Yudisial 11, no. 3, h. 349

Ali Mahrus, 2008, “ Penegakan Hukum Pidana Yang Optimal (Perspektif Analisis Ekonomi Atas Hukum) “ Jurnal Pascasarjana Hukum UII Yogyakarta 15, No. 2, h. 226

Amrani, Hanafi; Elvani, Ayu Izza dan Yasinta, Iqra Ayatina, 2017, “ Esensi Keberadaan Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dan Implementasinya Dalam Praktek Penegakan Hukum “ Jurnal Universitas Islam Indonesia, h. 51

Fajar Sugianto, 2014, Efisiensi Ekonomi sebagai Remedy Hukum. Refleksi Hukum: Jurnal

Ilmu Hukum 8, no. 1 ,h. 64

Ibrahim, Rizqi Aminulloh, 2019, Gagasan Sanksi Pidana Kerja Sosial (Community Service Order) Terhadap Terpidana Korupsi Prospektif Teori Analisis Ekonomi Mikro Dalam Hukum Pidana.” Skripsi Sarjana (Strata-1), Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, h. 24

Latif Abdul, 2010, “ Tafsir Hakim Terhadap Unsur Melawan Hukum Pasca Putusan MK

Atas Pengujian UU PTPK” Jurnal Konstitusi 7, No.3, h. 55

Munirah, Intan dan Din, Mohdn. Efendi, 2017, “ Pembayaran Pidana Uang Pengganti

Dalam Perkara KorupsiJurnal Ilmu Hukum 19, No. 2, h. 347

Paeh, Karel Antonius, 2017, “ Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Berdasarkan Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (Bpk) Hubungan Dengan Unsur Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Tadulako 5, No. 2, h. 50

Prakarsa, Aliyth dan Yulia Rena, 2016, “ Model Pengembalian Aset (Asset Recovery) Sebagai Alternatif Memulihkan Kerugian Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi “ Jurnal Hukum PRIORIS 6, No. 1, h. 37

Suhariyanto, Budi, 2016, “Restoratif justice dalam pemidanaan korporasi pelaku korupsi demi optimalisasi pengembalian kerugian negaraJurnal Rechts Vinding 5, h. 421

Waluyo, Bambang, 2017,Optimalisasi pemberantasan korupsi di Indonesia, Jurnal Yuridis 1, no. 2, h. 170.

Zebua, Frans Rudy Putra, Iman Jauhari, and Taufik Siregar, 2008, Tanggungjawab Pelaku Tindak Pidana Korupsi dan Ahli Warisnya Dalam Pembayaran Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdata (Studi Kasus Pada Pengadilan Negeri Medan).Jurnal Mercatoria 1, no. 2, h.154

Jurnal Kertha Wicara Vol. 10 No. 3 Tahun 2021, hlm. 252-261.