PENGGUNAAN HANDPHONE SAAT MENGEMUDI

PERSPEKTIF UU NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU
LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Gede Dandi Pratama Putra, Fakultas Hukum Universitas Udayana, E-mail: [email protected]

I Ketut Rai Setiabudhi, Fakultas Hukum Universitas Udayana, E-mail: [email protected]

DOI : KW.2021.v10.i03.p08

ABSTRAK

Tujuan dari penulisan jurnal hukum ini difokuskan untuk mengetahui pengaturan menggunaan handphone saat mengemudi dan akibat hukum yang ditimbulkan dari penggunaan handphone saat mengemudikan kendaraan bermotor menurut produk hukum (hukum positif) yang berlaku di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penulisan jurnal hukum ini adalah metode hukum normatif, dengan melakukan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual sehingga lebih memudahkan menulis untuk menganalisa norma kabur yang terdapat pada peraturan tersebut, penelitian ini ditunjang dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang terpercaya sebagai acuan penulis. Hasil penelitian dapat ditemukan bahwa mengemudi sembari menggunakan handphone telah dilarang oleh Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jala Pasal 106 ayat (1) diancam dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), akan tetapi kemajuan seharusnya diikuti juga dengan pembaharuan hukum agar tetap relevan, ewasa ini handphone tidak hanya digunakan untuk berkomunikasi tetapi dapat juga digunakan sebagai sarana navigator dengan menggunakan Global Positioning System yang terdapat pada handphone modern, dalam peraturanya tidak disebutkan penggunaan handphone yang bagaimana dilarang, sehingga legalitas penggunaan GPS dalam hukum positif di Indonesia masih rancu, dan terdapat kekaburan norma dalam Pasal tersebut.

Kata Kunci: Pengemudi, Handphone, Kosentrasi

ABSTRACT

This journal aimed to elaborate regulations regarding handphone use while riding and it's legal consequences from the positive law perspective. Writing methods used on this law journal is normative legal research methods, supported with statute approach, conceptual approach as well as primary and secondary legal materials in order to ease writer in analyzing void norms contained in the regulations. This research resulted that the use of handphone while riding vehicle has been legally forbidden, as the act number 22 of 2009 concerning Traffic and Road Transportation article 106 paragraph (1) shall be punished with a maximum imprisonment of 3 (three) months or a maximum fine of Rp. 750,000.00 (seven hundred and fifty thousand rupiahs), however progress should also be followed by legal reforms so that it remains relevant, nowadays cellphones are not only used for communication but can also be used as a means of navigating by using the Global Positioning System found on modern cellphones. The regulations do not mention which use of cellphones is prohibited, so the legality of using GPS in positive law in Indonesia is still ambiguous, and there is a confusion of norms in that Article

Keywords: Driver, Handphone, Concetration.

  • I.   PENDAHULUAN

    • 1.1.   Latar Belakang

Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk terbanyak nomor empat di Dunia.1 selaras dengan hal tersebut, jumlah kebutuhan mobilitas menggunakan transportasi juga tinggi. Transportasi merupakan pergerakan manusia dan lain sebagainya dari satu tempat ke lain tempat dengan efektif dan efisien bertujuan untuk memenuhi kehidupan manusia. 2 Badan Pusat Statistik (BPS) menghimpun kuantitas transportasi (kendaraan bermotor) di Indonesia pada akhir tahun 2018 sejumlah 146.858.759 unit terdiri dari Mobil Bis, Mobil Penumpang, Mobil Barang, dan Sepeda Motor yang tersebar di seluruh Nusantara. Banyaknya jumlah kendaraan berpengaruh pada angka kecelakaan yang tiap tahunnya mengalami peningkatan dari tahun 2018 yang mencapai angka 103.672 kasus, dan meningkat sebanyak 3% pada tahun 2019 menjadi 107.500 kasus.3 Faktor penyebab terjadinya kecelakaan salah satunya adalah kelalaian, yang di bedakan menjadi dua, yaitu4:

  • (1)    Kelalaian karena kendaraan, yaitu faktor kondisi fisik kendaraan seperti ban, rem, hingga pencahayaan yang kurang sehingga mengakibatkan kecelakaan, dan;

  • (2)    Kelalaian karena orang yang artinya seseorang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, baik disebabkan oleh kurangnya pemahaman tentang rambu-rambu lalu lintas dan hilangnya kosentrasi karena gangguan dari dalam diri seperti kondisi kesehatan dan terdapat juga gangguan dari luar.

“Indonesia adalah negara hukum”, sebagai amanat dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3) hal tersebut memiliki arti segala aspek kehidupan dalam pemerintahan, kenegaraan serta masyarakat dijalankan berdasarkan koridor hukum. Disahkannya produk hukum untuk mengatur tentang lalu lintas yang dikenal sebagai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (yang selanjutnya disebut Undang-undang No. 22 Tahun 2009). Pasal 1 angka 1 Undang-undang No.22 Tahun 2009 mendefinisikan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan “adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaanya.” Tujuan dari pada Undang-undang No. 22 Tahun 2009 terdapat dalam Pasal 3 yang bertujuan “Mewujudkan pelayanan lalu lintas dan juga angkutan jalan yang aman, tertib terpadu dengan bermodal angkutan lain selain untuk mendorong kesejahteraan umum dapat pula mewujudkan etika dalam berlalu lintas sehingga terwujudnya suatu penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.”

Keadaan lalulintas dewasa ini masih belum memiliki manajerial yang mumpuni, kemacetan hingga jumlah angka kecelakaan masih tinggi dan kurangnya transportasi umum yang disediakan oleh pemerintah. Beranjak dari hal tersebut pihak

swasta mulai mengembangkan transportasi berbasis online untuk memudahkan mobilitas masyarakat yang membutuhkan. Kemajuan teknologi berimbas terhadap penyedia jasa transportasi online yang menggunakan handphone sebagai media dalam melaksanakan pekerjaan, mulai dari menerima pesanan dari konsumen, hingga menunjukan rute tercepat untuk menuju suatu lokasi menggunakan bantuan Global Positioning System (yang selanjutnya disebut dengan GPS). GPS merupakan suatu sistem untuk menentukan posisi dan navigasi secara global dengan menggunakan satelit dan metode triangulasi.5

Permasalahan yang terjadi dewasa ini adalah tidak adanya regulasi penggunaan GPS sehingga masih jadi pertanyaan apakah penggunaan GPS itu legal atau justru ilegal pada saat mengemudi. Pada tahun 2019 Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian konstitusionalitas dengan dalil tidak beralasan menurut hukum. Inti dari permohonan tersebut adalah direvisinya Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-undang No. 22 Tahun 2009, yang dimana para pemohon yang pro menggunakan GPS untuk menunjukan rute lokasi yang dituju, terganjal dengan Pasal 106 ayat (1) yang mengatur “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraanya dengan wajar dan penuh kosentrasi.” Frasa “penuh kosentrasi” tersebut masih terdapat kerancuan, dalam penjelasan Pasal tersebut disebutkan arti frasa penuh kosentrasi adalah “setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum-minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.” Pada penjelasan pasal terebut tidak terdapat syarat menggunakan telepon yang bagaimana dilarang, apakah berkomunikasi dua arah saja atau segala hal yang berkaitan dengan telepon dilarang. Kemajuan teknologi menjadikan penggunaan handphone tidak hanya sebagai alat komunikasi, melainkan penggunaan GPS dapat diakses melalui handphone, sehingga Undang-undang tersebut bisa diperjelas lagi.

Ide penulisan jurnal ini terinspirasi dari jurnal Kertha Wicara yang berjudul “Penegakan Hukum Terhadap Pengguna Handphone Saat Berlalu Lintas” oleh Desintha Paramitha, akan tetapi karena perkembangan hukum semakin dinamis pada kesempatan ini penulis menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XVI/2018 sebagai bahan pustaka untuk menulis dan menganalisis kembali hal tersebut sesuai dengan perkembangan hukum saat ini. Pada putusan MK nomor 23/PUU-XVI/2018 penggunaan GPS yang terinstal pada handphone dapat dibenarkan asalkan tidak mengganggu kosentrasi pengemudi, artinya tidak serta merta penggunaan GPS dapat diproses hukum, sehingga penerapannya harus dilihat secara kasuistis. Urgensi dari penulisan artikel ilmiah ini tidak adanya kepastian hukum yang mengatur penggunaan GPS, sehingga menyebabkan banyak pengemudi yang mengemudi sembari melihat GPS pada handphone, dan hal tersebut dapat membahayakan pengemudi disekitarnya. Berdasarkan putusan MK tersebut dan urgensi yang tidak mencerminkan kepastian hukum maka penulis tertarik untuk menganalisa Tinjauan Yuridis Pengaturan Penggunaan Handphone saat mengemudi,

dengan tujuan dan harapan dapat memberikan informasi kemasyarakat awam sehingga patuh dan tertib saat berlalulintas.

  • 1.2.    Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang tersebut, terdapat rumusan masalah yang dapat di kemukakan, diantaranya:

  • 1.    Bagaimana pengaturan menggunakan handphone saat mengemudi menurut hukum positif di Indonesia?

  • 2.    Apa akibat hukum yang ditimbulkan dari penggunakan handphone saat mengemudikan kendaraan bermotor menurut hukum positif di Indonesia?

  • 1.3.    Tujuan Penulisan

Penelitian ini bertujuan sebagai berikut:

  • 1.    Menganalisa dan menginformasikan kepada masyarakat luas mengenai Pengaturan menggunakaan handphone saat mengemudi menurut hukum positif di Indonesia.

  • 2.    Menganalisa akibat hukum yang ditimbulkan pada penggunaan handphone saat mengemudi.

  • II.    Metode Penelitian

Dalam melakukan penulisan Jurnal Hukum ini penulis menjadikan norma hukum, konsep hukum, asas hukum dan doktrin hukum, sebagai kajian objek penelitian, sehingga dapat disimpulkan penulisan jurnal ini menggunakan metode penelitian normatif.6 Dalam penelitian ilmiah ini penulis menemukan norma kabur pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 yang tidak menyebutkan secara jelas mengenai legalitas penggunaan GPS saat mengemudi. Apabila dilihat pada Pasal 106 ayat (1) terdapat frasa “penuh kosentrasi”, dan di penjelasan pasal tersebut makna frasa penuh kosentrasi adalah “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon arau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mengurangi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan”.

Dalam menganalisis kekaburan norma pada peraturan tersebut, penulis menggunakan pendekatan perndang-undangan (statute approach) serta pendekatan konseptual (conceptual approach) yang biasanya digunakan untuk menganalisis dan menguraikan suatu permasalahan yang berawal dari adanya kekaburan norma.7

Penulisan jurnal hukum ini menggunakan Bahan Hukum Primer, Sekunder, dan Tersier. Bahan hukum Primer merupakan semua aturan dalam bentuk tertulis yang ditegakan oleh negara dan berkekuatan hukum tetap seperti peraturan perundang-undangan. Bahan Hukum Sekunder yang menunjang penulisian ilmiah ini seperti Jurnal ilmiah yang dapat dipercaya kebenarannya, dan artikel dari media online yang akurat dan Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagai bahan hukum tersier.

Pengumpulan bahan hukum dalam penulisan jurnal hukum ini menggunakan teknik studi pustaka (library research). Dalam menganalisisnya penulis menggunakan teknik analisis deskripsi, dan evaluasi. Teknik analisis deskripsi menggambarkan

kondisi hukum yang sedang terjadi, dan teknik evaluasi yang menilai tepat atau tidakanya rumusan norma dari sudut pandang penulis.

  • III.    Hasil dan Pembahasan

  • 3.1    Pengaturan menggunakan handphone saat mengemudi menurut hukum positif di Indonesia

Seiring dengan kemajuan teknologi, handphone yang dikenal sebagai alat komunikasi, dewasa ini penggunaannya sudah semakin kompleks dan berpengaruh dalam kehidupan sehari-hari. Kemajuan teknologi tersebut berdampak pada segala aspek, salah satunya bidang transportasi yang menggunakan handphone sebagai navigasi untuk memudahkan pengemudi mencari tempat atau alamat yang akan dituju dengan bantuan GPS. GPS (Global Posititioning System) adalah suatu utilitas tanpa berbayar yang digunakan untuk mendeskripsikan kepada pengemudi mengenai rute perjalananan yang mencakup jarak dan waktu yang akan ditempuh. 8 Secara yuridis pengaturan dan pedoman mengenai tata cara berlalulintas telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, akan tetapi produk hukum tersebut sampai sekrang belum terdapat pembaharuan sehingga tidak adanya sinkronisasi dengan kemajuan teknologi yang terus berkembang. Sebagai contoh pengaturan yang harus perbaharui mengenai legalitas GPS yang berfungsi sebagai navigasi yang dimaanfaatkan untuk menunjukan dan menemukan titik kordinat suatu tempat khususnya ketika berpergian ke tempat yang belum pernah dikunjungi.9 Disisi lain para penyedia jasa angkutan berbasis aplikasi atau ojek online merasa sangat terbantu dengan layanan navigasi GPS yang digunakan pada handphone untuk mencapai suatu lokasi yang akan dituju.

Sebagai salah satu negara terbesar di dunia, Indonesia memiliki jumlah penduduk yang banyak dan tersebar diseluruh pulau nusantara, sehingga mobilitas untuk menunjang aktifitas sehari-hari pun cukup tinggi. Peran transportasi merupakan peran vital yang digunakan dalam aktifitas sehari-hari untuk menunjang kebutuhan hidup, contohnya adalah transportasi darat milik pribadi seperti motor dan mobil yang memiliki mobilitas yang cukup tinggi. Kendaraan bermotor adalah “kendaraan yang digerakan oleh peralatan teknik pada kendaraan tersebut, yang digunakan untuk mengangkut orang atau barang di jalan raya, selain kendaraan yang berjalan diatas rel.” (Pasal 1 angka 8 Undang-undang No. 22 Tahun 2009). Hingga saat ini tercatat sejumlah 146.858.759 unit transportasi yang ada di Indonesia, terdiri dari Sepeda Motor, Mobil Penumpang, Mobil Barang, dan Mobil Bis.10 Dari angka tersebut di Dominasi oleh kendaraan pribadi seperti Sepeda Motor, yang merupakan kendaraan bermotor beroda dua.

Terbentuknya produk hukum Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, yang terdiri dengan 326 Pasal dari XXII Bab bertujuan untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan lalu lintas. Diberlakukannya Undang-undang tersebut permasalahan dalam berlalu lintas tidak sepenuhnya tuntas. Melihat lemahnya budaya disiplin

dalam berlalu lintas pada masyarakat, sudah sepatutnya permasalahan mengenai tata cara berlalu lintas di Indonesia dari segi keselamatan dan keamanan pengguna jalan raya segera dibenahi.11 Perkembangan zaman dan kemajuan teknologi hendaknya harus diikuti dengan pembaharuan suatu produk hukum guna menyelaraskan antara aturan dan kondisi saat ini atau kedepannya, sehingga tetap relevan dan tidak menjadi polemik ditengah masyarakat.

“Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi.” (Pasal 1 angka 23 Undang-undang No. 22 Tahun 2009), namun dewasa ini kepemilikan SIM oleh pengemudi tidak menjamin bahwa orang tersebut sudah benar-benar cakap secara mental dan psikis dalam berkendara, dan tidak menutup kemungkinan melakukan melanggar norma dalam berlalulintas baik sengaja maupun tidak disengaja. Pengemudi dapat bertindak agresif saat mengemudi, hal ini disebabkan emosi pengemudi yang tidak stabil, sehingga berdampak pada tindakan membahayakan orang lain.12 Salah satu contoh pelanggaran yang marak dilakukan oleh pengemudi saat berkendara adalah menggunakan handphone sambil mengemudi. Hal tersebut sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 106 ayat (1) yang mengatur “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraanya dengan wajar dan penuh kosentrasi.” Pada penjelasan Pasal tersebut dijelaskan “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum-minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.”

Kemajuan teknologi informasi dimanfaatkan oleh beberapa pihak untuk mengembangkan layanan transportasi berbasis online, salah satunya Ojek Online (Ojol) melalui payung hukum Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Melalui produk hukum tersebut Ojol dapat beroperasi di wilayah yurisdiksi Indonesia, namun hal tersebut masih menyimpan polemik di tengah masyarakat diantaranya penggunaan GPS pada Handphone yang membuat pengendara Ojol terkesan membahaykan pengemudi disekitarnya. Perangkat GPS yang terinstalasi pada handphone sangatlah membantu pekerjaan pengemudi dari kalangan penyedia jasa transportasi berbasis online, mulai dari menjemput penumpang hingga mengantarkan penumpang ke lokasi yang dituju. Dengan mengaktifasikan GPS pengemudi akan mendapatkan informasi mengenai rute yang akan di tempuh baik secara visual maupun audio. Larangan menggunakan handphone disinyalir dapat mengurangi tingkat kosentrasi pengemudi, karena perhatian pengemudi terpecah diantara jalan raya dan layar handphone, hal tersebut senada dengan Pasal 6 huruf C Permenhub No. 12 Tahun 2019 sebagaimana syarat pemenuhan aspek kenyamanan oleh pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, yang

berbunyi “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu kosentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor”.

Adanya earphone (penyuara telinga) dapat membantu pengemudi menerima informasi mengenai rute yang ditempuh tanpa harus menatap layar handphone. Earphone atau penyuara telinga yang merupakan peranti yang mengubah sinyal listrik menjadi suara yang dapat didengar dan dikenakan di telinga. 13 Namun hal tersebut belum diatur dalam regulasi Undang-undang Lalu Lintas seghingga masih menjadi pertanyaan apakah diperbolehkan atau tidak menggunakan penyuara telinga demi efektifitas dan efisiensi atau justru dianggap melakukan aktifitas lain dan mengganggi kosentrasi ketika berkendara seperti yang tercantum pada Permenhub 12 Tahun 2019. Penggunaan Penyuara telinga tidak mengharuskan pengemudi menatap layar handphone, melainkan hanya mendengarkan petunjuk jalan yang dihasilkan dari GPS dan tersambung ke telinga menggunakan penyuara telinga “earphone”.

Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tidak menjelaskan secara spesifik kegiatan menggunkan handphone seperti apa yang dapat mengganggu kosentrasi, karena tingkat kosentrasi pengemudi kembali lagi pada masing-masing orang tersebut dan tidak mudah untuk disimpulkan. Penggunaan GPS dengan menggunakan penyuara telinga sangat efektif dilakukan apabila pengemudi berkendara dengan seorang diri tanpa didampingi oleh navigator yang bertugas memberi petunjuk arah secara manual. Justru hal yang membahayakan dari penggunaan penyuara telinga adalah mendengarkan musik sambil mengemudi karena dapat mempengaruhi emosional pengemudi kendaraan bermotor.14 Hal tersebut dikarenakan genre musik yang didengar dapat berpengaruh terhadap emosional dan mengakibatkan terganggunya kosentrasi saat mengemudi, seperti contoh musik bergenre rock, metal, hardcore dan sejenisnya yang memiliki tempo dan dentuman yang keras akan cenderung membuat pengemudi memacu kendaraannya lebih cepat dari biasanya, sedangkan musik yang bergenre pop, jazz, dan sejenisnya yang memiliki tempo rendah dan dentuman yang lembut membuat pengendara cenderung lebih pelan dalam berkendara.

Pada tahun 2018 sempat diajukannya permohonan ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji substansi “Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.” Namun dalam Ikhtiar Putusan Nomor 23/PUU-XVI/2018 Tentang menggunakan telepon ditolak oleh Mahkamah Konstitusi dengan dalil tidak beralasan menurut hukum. Dalam pertimbangan Putusan MK No. 23/PII-XVI/2018 menilai esensi dibentuknya Undang-undang No. 22 Tahun 2009 untuk menekan jumlah angka kecelakaan, sehingga dalam rangka penanggulangan angka kecelakaan adanya pengaturan yang harus diarahkan secara komprehensif mulai dari pencegahan hingga penegakan hukumnya. MK menilai menggunakan telepon genggam dengan berbagai fitur didalamnya termasuk GPS saat mengemudi, dalam penalaran yang wajar dapat mengganggu kosentrasi dan menyebabkan kecelakaan, sehingga dengan kata lain sepanjang tidak mengganggu kosentrasi dari pengemudi penggunaan GPS itu dapat dibenarkan dan tidak semata-mata melanggar hukum apabila ditafsirkan dengan argumentum a contrario yaitu penafsiran berlawanan dengan makna yang disebutkan

secara eksplisit dalam rangka penemuan hukum.15 Dalam penerapan Pasal 106 (ayat 1) mengenai frasa “penuh kosentrasi” harus dilihat secara kasuistis.

Sehingga penggunaan penyuara telinga “earphone” menjadi pilihan alternatif untuk memudahkan pengemudi mendapatkan petunjuk dari GPS tanpa harus melihat ke layar handphone, akan tetapi masih belum terdapat regulasi yang mengatur dan masih menjadi sesuatu yang abstrak, seharusnya dalam regulasi tersebut harus disebutkan secara jelas menggunakan handphone yang bagaimana yang tidak diperbolehkan apakah menggunakan penyuara telinga termasuk didalamnya, untuk menghindari adanya multitafsir oleh masyarakat dan memudahkan pihak yang berwenang untuk melakukan penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran.

Penggunaan GPS oleh penyedia jasa transportasi online dalam beberapa tahun kebelakang sangat membantu masyarakat dalam halnya melakukan mobilitas dari satu lokasi ke lokasi yang hendak dituju. Maka Indonesia sebagai Negara hukum dimana tindak-tanduk pemerintah dijalankan sesuai dengan koridor hukum diwajibkan membuat suatu regulasi dengan sejelas-jelasnya demi mewujudkan kepastian hukum. Pengaturan terhadap penggunaan handphone saat berkendara telah diatur dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan pengemudi kendaraan bermotor harus penuh kosentrasi saat mengemudi. Putusan MK Nomor 23/PUU-XVI/2018 menyatakan bahwa pemakaian handphone dalam penggunaan GPS dapat digunakan selama tidak menganggu kosentrasi dari pengemudi kendaraan bermotor.

  • 3.2    Akibat hukum yang ditimbulkan dari penggunakan handphone saat mengemudikan kendaraan bermotor menurut hukum positif di Indonesia Berbicara mengenai akibat hukum yang ditimbulkan dari suatu perbuatan hukum maka tak lepas dari Teori Kausalitas yang digunakan sebagai metode menentukan ada-tidaknya hubungan secara obyektif antara perbuatan dengan akibat yang dilarang. Ajaran Kasualitas dalam ilmu hukum pidana dijadikan sebagai acuan menentukan tindakan mana dari serangkaian tindakan yang menjadi sebab terjadinya akibat yang dilarang.16 Teori ini diperlukan dalam mengungkap kebenaran dari delik materiil, Delik Omisi tak murni/semu, dan Delik yang terkualifikasi/dikwalifisir. Secara umum ajaran kausalitas ini dibagi menjadi tiga teori17:

  • a.    Teori Conditio Sine Quanon, teori ini menjelaskan bahwa sebab adalah syarat terjadinya akibat, bila satu syarat dihilangkan maka akibatnya akan berbeda. Teori ini kemukakan olen Von Buri

  • b.    Teori Adequat, teori yang dipelopori oleh Von Kris ini menyatakan suatu sebab dari adanya tindak pidana merupakan syarat yang pada umumnya menurut jalannya kejadian normal yang dapat menimbulkan akibat.

  • c.    Teori Individualisasi, menurut Birk Mayer dari seluruh rentetan syarat yang menjadi akibat, hanya syarat yang dominan atau yang berpengaruh diambil dan digunakan.

Seperti adagium yang dilontarkan oleh Markus Tullius Cicero “Ubi Socitas Ibi Ius” yang artinya dimana terdapat masyarakat disitu terdapat hukum yang mengatur.18 Apabila ditelisik secara dalam, hukum berbentuk dinamis mengikuti seiring perkembangan. Perubahan dalam masyarakat, berdampak pada perubahan hukum tersebut yang berfungsi untuk melindungi kepentingan masyarakat, hukum akan bergerak secara dinamis dengan mengeluarkan, mecabut, atau mengubah ketentuan-ketentuan yang ada untuk menyelaraskan dengan perubahan kebutuhan masyarakat.19 Berbicara mengenai akibat hukum yang ditimbulkan dari kegiatan menggunakan handphone saat mengemudi, sudah selazimnya suatu tindak pidana baik berupa kejahatan atau pelanggaran sekalipun tetap dikenakan sanksi guna memberikan efek jera terhadap pelakunya. Ketentuan terhadap sanksi Pidana diatur pada Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mengatur jenis-jenis pidana, yakni “Pidana Pokok yang terdiri dari Pidana mati, Pidana Penjara, Pidana Kurungan, Pidana Denda, Pidana tutupan, dan Pidana Tambahan yang terdiri dari Pencabutan hak-hak tertentu, Perampasan barang-barang tertentu dan Pengumuman Putusan Hakim.”

Sebelum proses pemidanaan atau penjatuhan pidana kepada seseorang yang melakukan perbuatan melanggar hukum, perlu ditinjau dari aspek pertanggungjawaban pidana dari subyek tersebut. Artinya seseorang yang dapat dipidana ketika melakukan perbuatan melanggar hukum haruslah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kesalahan dan mampu bertanggungjawab secara hukum, baik dilakukannya kesengajaan maupun kealpaan dan tidak adanya alasan pemaaf. Menurut Van Hammel kemampuan bertanggungjawab seseorang dilihat dari kemampuan untuk memahami arti dan akibat perbuatan tersebut, kemampuan menyadari dilarang atau dibenarkannya suatu perbuatan dan kemampuan untuk menentukan kehendaknya atas perbuatan-perbuatannya tersebut.20

Asas “geen straft zoonder schuld” yang berarti tiada pidana tanpa kesalahan diadopsi dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Kekuasaan Kehakiman menyatakan “Tiada seorangpun yang dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat bukti yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan seseorang yang dianggap dapat bertanggungjawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.” Sehingga perbuatan yang dapat dipertanggungjawabkan harus mengandung kesalahan baik dalam bentuk kesengajaan (opzet) atau kealpaan (culpa). Menurut moeljatno kesengajaan dibagi menjadi tiga21:

  • a.    Kesengajaan yang Bersifat Tujuan, artinya perbuatan yang dilakukan oleh pelaku betul-betul dikhendaki dilakukan, untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu, sehingga layak untuk di pidana.

  • b.    Kesengajaan secara Keinsyafan Kepastian, artinya perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, akan tetapi tidak ada tujuan mencapai akibat yang merupakan dasar delik, tetapi pelaku mengetahui akibat yang ditimbulkan akan mengikuti perbuatan tersebut.

  • c.    Kesengajaan secara Keinsyafan Kemungkinan, artinya perbuatan yang dilakukan pelaku disadari atas kemungkinan terjadinya akibat lain selain akibat utama.

Kealpaan (culpa) menurut Moeljatno terletak diantara sengaja dan kebetulan, terjadinya kealpaan apabila pelaku mengetahui suatu perbuatan, tetapi adanya sifat kurang teliti dan gegabah.22 Terdapat dua jenis kealpaan, yaitu:

  • a.    Kealpaan yang disadari/diinsyafi, perbuatan yang dilakukan seseorang dan orang tersebut tahu akibatnya namun tetap dilakukan.

  • b.    Kealpaan yang tidak disadari, pelaku tidak dapat membayangkan akibat dari perbuatan yang telah diperbuatnya.

Jenis-jenis kealpaan tersebut tetap memungkinkan untuk dipidana. Untuk mengukur tingkat kealpaan dari seseorang diukur melalui seberapa besar tingkat pengetahuan orang tersebut akan perbuatan yang dilakukannya. Dikenal dua bentuk ukuran kealpaan, yakni culpa lata dan culpa levis. Culpa lata mengukur kealpaan seseorang dengan cara membandingkan kemampuan pelaku dengan kemampuan orang lain yang setara kemampuanya. Culpa levis mengukur kealpaan seseorang dengan diabandingkan dengan orang yang lebih pandai.

Moeljatno berpendapat perbuatan pidana merupakan perbuatan yang dilarang oleh suatu produk hukum, apabila dilanggar terdapat sanksi pidana yang akan dikenakan bagi pelanggar.23 Ketentuan Pidana pelanggaran Pasal 106 ayat (1) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 diatur dalam Pasal 283 menetapkan ” Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang menyebabkan gangguan kosentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).” Pemidanaan yang diatur oleh Pasal 283 mengatur tentang pasal 106 ayat (1) tidak disebutkan secara eksplisit pengaturan mengenai penggunaan GPS saat berkendara, akan tetapi apabila pemidanaan dijatuhkan pada seseorang maka sudah sepatutnya memandang dari sudut pandang teori kasualitas, apakah terganggunya kosentrasi karena menggunakan GPS pada handphone yang menyebabkan seseorang berkendara secara tidak wajar atau ada faktor lain dari luar yang menyebabkan terganggunya kosentrasi. Pemidaan terhadap pengemudi juga harus memperhatikan kesalaahan yang dilakukan baik itu kesengajaan maupun kealpaan, sehingga apabila terjadi kecelakaan yang diakibatkan dalam penggunaan GPS saat mengemudi dapat diukur tingkat kesalahannya.

Substansi Pasal 106 ayat (1) jo. Pasal 283 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 sempat menjadi polemik ditengah masyarakat, hal itu dianggap merugikan penyedia transportasi online dan pengemudi yang menggunakan GPS untuk menuju lokasi tertentu dengan efektif dan efisien. Pada tahun 2018 Mahkamah Konstitusi mendapat permohonan pengujian konstitusionalitas Undang-undang No. 22 Tahun 2009 pada

Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Putusan 23/PUU-XVI/2018 permohonan mengenai penggunaan navigasi berbasis satelit atau disebut GPS oleh pemohon Toyota Soluna Community (selaku perkumpulan) dan Irfan (selaku individual warga negara Indonesia yang bekerja di penyedia transportasi online) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi dengan dalil tidak beralasan menurut hukum.24 Namun disisi lain Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan penggunaan GPS dibenarkan, sepanjang tidak mengganggu kosentrasi pengemudi. Hal tersebut berimplikasi pada diskresi kepolisian sebagai aparat penegak hukum yang diberikan wewenang kekuasaan oleh hukum untuk bertindak berlandaskan penilaian subjektif, dan penggunaannya lebih pada gagasan tentang moral dibandingkan hukum, yang digunakan dalam upaya mengukur kosentrasi pengemudi untuk membuktikan penggunaan GPS apakah mengganggu kosentrasi pengemudi tersebut atau tidak, dan hal itu sangat mustahil dilakukan, sehingga dapat melanggar hak konstitusional warga negara dalam perlindungan kepastian hukum dan asas equality before the law (persamaan di depan hukum).

Pada umumnya pidana yang sering dijatuhkan dalam pelanggaran lalu lintas adalah Pidana Denda, sebelum penjatuhan sanksi pidana denda oleh Majelis Hakim di pengadilan terdapat proses yang mengawalinya mulai dari penindakan berupa razia dari polisi, tilang (bukti pelanggaran), hingga proses pembayaran denda tersebut.25 Pada praktiknya penyeleseaian pelanggaran lalu lintas cenderung diselesaikan diluar pengadilan dengan menggunakan ADR (Alternatif Dispute Resolution) melalui diskresi kepolisian yang mekanismenya dengan musyawarah atau perdamaian. 26 Diskresi merupakan kewenangan pari pihak kepolisian dalam menentukan sikap sesuai akal dan pikirnyan.27Apabila dibandingkan dengan negara lain seperti Inggris, Amerika Serikat, Prancis, Skotlandia, Kanada dan negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum telah menerapkan sanksi pidana penjara dan pidana denda lebih berat dibandingkan sanksi pidana penjara dan denda di Indonesia. 28

Akibat hukum yang terjadi apabila menggunakan handphone saat mengemudi dapat dijerat dengan Pasal 283 Undang-undang No. 22 Tahun 2009, dalam pasal tersebut terdapat unsur-unsur diantaranya setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor, melakukan kegiatan lain dan dipengaruhi oleh suatu keadaan yang menyebabkan gangguan kosentrasi. Penggunaan handphone saat mengemudi dapat menyebabkan kosentrasi terganggu, karena pengemudi membagi pandangannya pada jalan raya dan handphone. Ancaman dari Pasal 283 tersebut berupa

pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

  • IV. Kesimpulan

Penggunaan handphone pada saat mengemudi dapat mengganggu kosentrasi pengemudi, karena perhatianya terbagi antara jalan raya dan handphone yang digunakannya. Penggunaan handphone saat mengemudi telah ditur dalam Undang— undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 106 ayat (1) telah diatur bahwa pengemudi dalam berkendara harus penuh kosentrasi. Maraknya jasa trasnportasi online yang sangat bergantung pada GPS yang terinstalasi pada handphone itu sendiri, sehingga diperlukanya kepastian hukum untuk kejelasaan penggunaan GPS saat mengemudi. Sanksi terhadap penggunaan handphone saat mengemudi telah diatur juga dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Pasal 283 denga ancaman sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Kemajuan teknologi yang berkembang pesat akan berimplikasi dalam berbagai bidang salah satunya bidang trasnportasi. Pembaharuan hukum pidana diperlukan untuk menciptakan hukum yang proposional sesuai dengan keadaan sekarang dan masa yang akan datang, sehingga penulis menyarankan agar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diperbaharui agar sejalan dengan kemajuan teknologi khususnya dalam bidang lalulintas.

DAFTAR PUSTAKA

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan

Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat

BUKU:

Budianto, Arif dan Mahmudah. “Rekayasa Lalu Lintas.” ( Surakarta, UNS Pers, 2007). Diantha, I Made Pasek. “Metodelogi Penelitian Hukum Nornatif dalam Justifikasi Teori

Hukum.” (Jakarta, Prenadamedia Group, 2016).

Mertha, I Ketut dkk. “Buku Ajar Hukum Pidana.” (Denpasar, Udayana Press, 2016) Moeljatno. “Asas-Asas Hukum Pidana.” (Jakarta: RinekaCipta, 2008): 45

Supriadi, Asep. “Kecelakaan Lalu Lintas dan Pertanggungjawaban Korporasi Dalam

Perspektif Hukum Pidana Indonesia.” (Bandung, PT Alumni, 2014).

JURNAL:

Abadillah, M Syarifudin. “Penerapan Asas Kasualitas Dalam Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia.” Journal Hukum Kertha Semaya 08. No. 5 (2020): 803

Ahmad, Usamah Rievzqy. “Pemberlakuan Pajak terhadap Barang Hasil Transaksi Jasa Titip Online.” Jurnal Suara Hukum 2, No. 1, (2020): 74.

Darmawan, Farandy Anggarajati, dan Puspitasari, Nia Budi. “Analisis Pengaruh Persepsi Resiko dan Persepsi pada Driving Task terhadap Perilaku Keselamatan Berkendara.” Industrial Engineering Online Journal 08, No. 03 (2019): 2.

Limoy, Megalina dan Lit Katarina. “Hubungan Antara Karakteristik Ibu dengan Sikap Dalam Pemilihan Alat Kontrasepsi KB Suntik 3 Bulan di BPS Arismawati Kabupaten Kubu Raya Tahun 2017.” Jurnal Kebidanan 07, No. 2 (2017):82.

Mahsun. “Argumen A Portiori (Mafhum Muwafaqah) Dan Argumen A Contrario (Mafhum Mukhalafah)(Sebuah Studi Perbandingan Hukum Islam Dengan Hukum Positif).” El-Wasathiya: Jurnal Studi Agama 4. No. 1 (2016): 61

Murti, Putu Ayu Mas Candra Dewi dan Made Gede Subha Karma Resen. “Pengaturan Terhadap Pengendara yang Merokok Saat Berlalu Lintas.”, Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum 09, No. 09, (2020): 7.

Nugraha, Xavier, Anneta Cornelia Budianto, and Rizky Hadiwidjayanti. “Legalitas Penggunaan Gps Selama Berkendara Melalui Smartphone Pasca Putusan Mk No. 23/PUU-XVI/2018.” UNES Law Review 01. No.4 (2019): 350.

Paramitha, Desintha dan Anak Agung Ngurah Wirasila. “Penegakan Hukum Terhadap Pengguna Handphone Saat Berlalu Lintas.” Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum 08, No. 1 (2018): 2.

Pardidinata, I Kadek Angga Satya dan Gde Made Swardhana. “Penerapan Pidana Denda Dalam Menekan Angka Pelanggaran Lalu Lintas Di Kota Singaraja.” Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum 07, No.02 (2018): 5-6.

Pratama, Si Putu Hendra dan I Dewa Nyoman Sekar. “Pelaksanaan Diskresi Oleh Penyidik Dalam Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya di Kota Denpasar.” Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum 01, No. 04 (2013): 2.

Rahim, Abdul Jabar. “Tinjauan Hukum Terhadap Penyelesaian Pidana Menurut Adat Tolaki Dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaandi Desa Tirawuta Kecamatan Pondidahakabupaten Konawe.” Jurnal Hukum Responsif 07, No. 2 (2019): 3.

Sadono, Sonio. “Budaya Tertib Berlalu Lintas Kajian Fenomenologis Atas Masyarakat Pengendara Sepeda Motor di Bandung.” Channel 4, No.1 (2016): 64.

See, Benedictus Renny. “Peranan Hukum Sebagai Sarana Pembaharuan Masyarakat Menuju Masyarakat Indonesia Yang Sadar Hukum.”, Jurnal Hukum Caraka Justitia 01, No. 01, (2020): 1.

Sitinjak, Ivo Valensio Weston dan I Dewa Gede Dana Sugama “Diskresi Polisi Dalam Kerusuhan Demonstran Di Indonesia” Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum 09, No. 7, (2020): 7

Susilo, Yosephat Suryo. “Sistem Pelacakan dan Pengamanan Kendaraan Berbasis Gps Dengan Menggunakna Komunikasi Gprs.” Jurnal Ilmiah Widya Teknik 13, No. 1 (2014): 22.

Tahir, Budayawan. “Pertanggungjawaban Pidana Menurut Hukum Pidana Tentang Daya Paksa (Overmacht).” E-Jurnal SPIRIT PRO PATRIA 4. No. 2, (2018): 12.

Testamentyas, Holly, Burhanudin, Ganda & Ighbal, Wulung. “Pengaruh Psikologi Mendengarkan Musik Bagi Pengendara Mobil Di Surabaya.” Prossiding Semnas PPM 2018 01, No.01 (2018): 1492.

WEBSITE:

Mahkamah Konstitusi. “Ikhtiar Putusan MK Nomor 23/PUU-XVI/2018 Tentang Menggunakan                   Telepon”                   URL:

https://mkri.id/public/content/persidangan/sinopsis/sinopsis_sidang_458_ 20190529090043_Ikhtisar%2023%20PUU%202018.pdf Diakses 19 agustus 2020.

Kompas.    “Angka    Kecelakaan    di    2019    Meningkat.”    URL:

https://otomotif.kompas.com/read/2019/12/30/172100015/angka-kecelakaan-lalu-lintas-di-2019-meningkat” , diakses pada 3 Mei 2020.

Badan Pusat Statistik. “Perkembangan Jumlah Kendaraan Bermotor Menurut Jenis, 1949-2018” URL: https://www.bps.go.id/linkTableDinamis/view/id/1133diakses 4 agustus 2020.

SUMBER LAIN:

Kamus Besar Bahasa Indonesia

Putusan MK Nomor 23/PUU-XVI/2018 Tentang Menggunakan Telepon

Jurnal Kertha Wicara Vol. 10 No. 3 Tahun 2021, hlm. 273-286.