PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBAJAKAN MEREK DISTRO RIPPER DI KABUPATEN KLUNGKUNG

Ida Bagus Putu Gede Widya Adnyana, Fakultas Hukum Universitas Udayana,

e-mail: [email protected],

Ayu Putu Laksmi Danyathi, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail : [email protected]

KW.2021.v10.i07.p03

ABSTRAK

Adapun tujuan penulisan atas artikel ini adalah untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya pembajakan merek dan Sanksi hukum apa yang dapat dijatuhkan bagi para pelaku pembajakan merek Distro Ripper yang berada di Kabupaten Klungkung. Tulisan yang menggunakan metode penelitian hukum empiris berangkat dari adanya kesenjangan Das sollen dan das sein yang ditemukan dalam penelitian hukum. Pendekatan yang dipergunakan di dalam penulisan artikel ilmiah ini adalah Pendekatan perundang-undangan (state approach), Pendekatan lapangan dengan cara wawancara. Sumber data yang digunakan dalam artikel ini yaitu data primer dan data sekunder, dan teknik analisis data yang digunakan analisi kualitatif. Hasil dari penelitian ini menemukan beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pembajakan merek yaitu adanya faktor ekonomi, faktor sosial budaya, perbandingan harga, pendidikan, Faktor penegakan hukum dan perangkat perundang-undangan di bidang hak cipta, dan sanksi hukum bagi para pelaku pembajakan merek.

Kata Kunci : Hukum, Pembajakan Merek, Sanksi Hukum

ABSTRACT

The purpose of writing this article is to find out the factors that cause brand piracy and what legal sanctions can be imposed for the perpetrators of piracy of the Distro Ripper brand in Klungkung Regency. Writing that uses empirical legal research methods departs from the gap between Das sollen and das sein found in legal research. The approach used in writing this scientific article is a statutory approach (state approach), field approach by means of interviews. The data sources used in this article are primary data and secondary data, and the data analysis technique used is qualitative analysis. The results of this study found several factors that cause brand piracy, namely economic factors, socio-cultural factors, price comparisons, education, law enforcement factors and legislation in the field of copyright, and legal sanctions for perpetrators of brand piracy.

Keywords: Law, Brand Piracy, Legal Sanctions

  • 1 . Pendahuluan

    1.1    Latar Belakang Masalah

Di dalam lingkup dunia perniagaan merek menguasai peranan yang amat penting dalam memberikan kontribusi terhadap kesan dan reputasi untuk memciptakan suatu keyakinan yang merupakan dasar memperoleh pembeli yang setia, dan menaikan nama baik perusahaan. Merek diartikan sebagai tanda yang bisa mmbdakan barang dan jasa yang diproduksi dan dimiliki oleh suatu perusahaan terhadap perusahaan lainya. Pengertian merek berdasarkan oleh ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (selanjutnya disebut Undang-Undang Merek Dan Indikasi Geografis), ialah sebagai berikut, Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau tiga (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau kebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/ atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Sedangkan menurut R. Soekardono, menyatakan bahwa merek adalah suatu tanda, dengan mana dipribadikanlah sebuah barang tertentu, diman perlu juga untuk mempribadikan asalnya barang atau menjamin kualitas barang dalam perbandinga dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperniagakan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain. Suatu tanda seperti simbol atau tanda rancangan maupun kombinasi dari kedua hal tersebut digunakan sebagai suatu pembeda yang cukup (capable of distrugling) dalam produk-produk sejenisnya disebut dengan Merek.

Dengan memiliki merek suatu perusahaan mampu membedakan dirinya dengan produk atau barang-barang yang dimiliki oleh pesaingnya tau perusahan lainnya. Selain itu dapat menjadi nilai tambah terhadap penjualan dana untuk berinvestasi dalam memelihara dan meningkatkan kualitas produk yang mereka mempunyai guna menjamin bahwa merek yang mereka miliki memiliki reputasi yang baik, dan nantinya dapat menjadi sumber penghasilan langsung yang berupa royalti, karena merek dapat dilisensikan atau waralaba. Maka dari itu penting bagi suatu perusahaan untuk mendaftarkan mereknya supaya mereknya tersebut aman dari perusahaan-perusahaan nakal. Menurut Undang-Undang Merek Dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek memberikan kewenangan yang khusus kepada pemegang merek atau perusahan merek tersebut guna mencegah pihak-pihak lain untuk menyebarluaskan produk produk yang identik atau mirib dengan merek yang dimiliki oleh perusahaan bersangkutan dengan menggunakan merek yang serupa atau merek yang bisa menyebabkan pemeli atau konsumen menjadi bingung. Tanpa adanya suatu pendaftaran terhadap merek, perusahasan konkuren dapat menggunakan merek serupa untuk dipasarkan, sehingga dapat mengurangi keuntungan atau kerugian perusahaan dan bisa mengalami kepailitan, juga bisa merusak reputasi perusahaan apabila apabila produk pesaing lebih rendah, terutama apabila perusahan tersebut memiliki merek yang besar atau merek terkenal.

Maraknya pembajakan atau pemalsuan merek semakin hari semakin banyak pihak merasa resah dan dirugikan, selain insvestor, pemerintah juga rugi dalam sektor pajak, tentu saja yang paling mengalami kerugian adalah pemilik merek tersebut, karena adanya barang dengan merek bajakan itu, juga dapat merugikan para pelaku industri, konsumen serta tenaga kerja. Sebagai konsumen walaupun dapat membedakan barang dengan merek bajakan atau merek palsu, mereka tidak memperdulikan hal tersebut demi menjaga gengsi khususnya menggunakan pakian bermerek, keadaan seperti ini harus diperhatikan pemerintah supaya pemegang merek tersebut memperoleh perlindungan hukum dan terhindar dari pembajakan atau pemalsuan merek.1 Banyaknya pembajakan atau pemalsuan merek di Kabupaten Klungkung disebabkan kurang optimalnya pengawasan, kurang optimalnya pengawasan pemerintah dalam hal pembajakan atau pemalsuan merek terutama merek Repper di Kabupaten Klungkung.

Berdasarkan hasil temuan tersebut dapat dikatakan bahwa pelanggaran merek di kota Semarapura masih banyaknya terjadi. Karena itu, pemerintah khususnya Pemerintah kabupaten Klungkung harus memperhatikan hal tersebut karena jika itu dibiarkan, maka hal tersebut sangatlah merugikan pihak yang mempunyai merek yang sah. Berkaitan dengan hal tersebut diatas maka penulis hendak mengkaji melalui tukisan yang berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Pembajakan Merek Distro Ripper Di Kabupaten Klungkung. Apabila di bandingkan dari penelitian sebelumnya yang di tulis oleh Made Ayu Myleana Kusuma Putri, dengan judul Penilaian Standar Pemeriksaan Merek Secara Substantif Pada Pendaftaran Merek” dari judul penelitian tersebut di jelaskan secara garis besar adalah menjelaskan tentang Syarat Pendaftaran Merek dan penilaian standar substantif dana pendaftaran merek.2 Selain itu penelitian yang dari penelitian sebelumnya ditulis oleh Ni Komang Lugra Mega Triayuni Dewi dengan judul Perlindungan hukum Terhadap pendaftaran merek nama domain dalam Tindakan cybersquatting di Indonesia dari judul penelitian tersebut di jelaskan secara garis besar adalah Perlindungan Hukum Terhadap Pendaftaran Merek Nama Domain Dalam Tindakan Cybersquatting Di Indonesia.3 selanjutnya penelitian yang ditulis oleh Ida Ayu Sri Dewi Kusuma, dengan judul upaya arbitrase dalam penyelesaian sengketa merek terkenal, dari judul penelitian tersebut dijelaskan secara garis besar adalah menjelaskan tentang pengaturan penyelesaian sengketa merek di Indonesia dan model upaya arbitrase yang dapat ditempuh dalam memberikan perlindungan pada

penyelesaian sengketa merek terkenal di Indonesia.4 Kesimpulan dari ketiga penelitian di atas bahwa penelitian yang sebelumnya itu lebih mengenai syarat pendaftaran merek, perlindungan hukum atas pendaftaran merek dan bagaimana penyelesaian sengketa merek di Indonesia. Penelitian terdahulu menjelaskan bagaimana perlindungan hukum atas merek menjadi sangat penting agar tidak dignakan oleh pihak lain.

Karya tulis ini berbeda dari karya tulis yang sebelumnya, yang ditekankan dari artikel ini adalah mengutamakan tentang faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadi pembajakan merek dan bagaiman saksi hukum bagi para pelaku pembajakan merek. Sebab perlindungan hukum mengenai merek sangat perlu diperhatikan karena seiring perkembangan jaman dan teknologi terutama dalam bidang bisnis merek menjadi sangat penting maka dari itu perlu adanya perlindungan hukum mengenai merek agar tidak terjadinya pelanggaran merek.

  • 1.2    Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang yang terurai tersebut di atas maka penulis menarik beberapa permasalahan di dalam penelitian ini, antara lain sebagai berikut :

  • 1.    Apa faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran merek terutama merek Distro Ripper di Kabupaten Klungkung ?

  • 2.    Bagaimana perlindungan hukum bagi pemilik merek akibat

pembajakan merek Distro Ripper di Kabupaten Klungkung?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

Adapun tujuan penulisan atas artikel ini adalah untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya pembajakan merek dan Sanksi hukum apa yang dapat dijatuhkan bagi para pelaku pembajakan merek Distro Ripper yang berada di Kabupaten Klungkung

  • 2    Metode Penelitian

Tulisan yang menggunakan metode penelitian hukum empiris berangkat dari adanya kesenjangan Das sollen dan das sein yang ditemukan dalam penelitian hukum. Pendekatan yang dipergunakan di dalam penulisan artikel ilmiah ini adalah Pendekatan perundang-undangan (state approach) Pendekatan lapangan dengan cara wawancara. Sumber data yang digunakan dalam artikel ini yaitu data primer dan daa sekunder, dan teknik analisis data yang digunakan analisi kualitatif.

  • 3    Hasil dan Pembahasan

    • 3.1    Faktor-Faktor Yang Menyebabkan Terjadinya Pembajakan Merek Distro Ripper di Kabupaten Klungkung.

Pembajakan (Piracy), adalah penyalinan atau pengcopyan suatu barang atau produk-produk dan penyebarannya secara tidak sah atas obyek ciptaan yang dilindungi oleh undang-undang.5 Obyek ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta atau penemu yang dimana menunjukan kesliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

Berdasarkan oleh ketentuan dalam pasal; 40 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang hak Cipta (selanjutnya disebut Undang-Undang hak Cipta), ciptaan yang dilindungi :

  • a.    Buku, pamflet, pewajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya

  • b.    Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejens lainnya

  • c.    Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan

  • d.    Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks

  • e.    Drama, drama musikal,tari, koreografi, pewayangan, dan pantonim

  • f.    Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti, lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase

  • g.    Karya seni terapan

  • h.    Karya asitektur

  • i.   Peta

  • j.   Karya seni batik, atau seni motif lain

  • k.  Karya fotografi

  • l.    Potret

  • m.    Karya sinematografi

  • n.    Terjemah, tafsir, sadura, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari transformasi

  • o.    Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modihkasi ekspresi budaya tradisional

  • p.    Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya

  • q.    Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli

  • r.  Permainan video

  • s. Program komputer

Pembajakan merek sering dilakukan karena disebabkan oleh terkaitnya fungsi merek itu sendiri yang sebagai identitatas suatu produk yang sudah memiliki nama baik dan serta terkait dengan peran merek sebagai tanggungan atas kualitas barang atau jasa.6 Menurut Iur Soeryatin mengemukakan merek dari aspek fungsinya yaitu suatu merek dipergunakan untuk membedakan barang yang bersangkutan dari barang sejenis lainnya oleh karena itu, barang yang bersangkutan dengan di beri

merek tadi mempunyai, tanda asal, nama, jaminan terhadap mutunya.7 Fungsi merek menurut P.D.D. Dermawan ada tiga yaitu

  • a.    Fungsi indikator sumber yaitu merek mempunyai fungsi untuk memperlihatkan sebenarnya suatu produk berasal secara sah pada suatu komponen usaha dan untuk menyerahkan tanda bahwa produk itu diciptakan dengan profesional

  • b.    Fakta indikator kualitas, yaitu merek mempunyai fungsi sebagai tanggungan nilai khusus dalam hubungan dengan produk-produk berpamor (besar)

  • c.    Fungsi sugestif, maksudnya merek mempunyai atau memberikan penilaian yang bagus kepada pengoleksi barang tersebut.8

Pada merek tertuang keuntungan ekonomi, terutama merek yang mempunyai reputasi di kalangan anak muda. Merek yang sudah memiliki reputasi, sering dijadikan incaran pelanggaran karena terkait dengan reputasi yang dimilikinya, seperti merek Distro Ripper di Kabupaten Klungkung.

Berdasarkan wawancara pada tanggal 13 februari 2020 denga pemilik toko Distro Ripper yang bernama I Kadek Pande Yoga Antara, dimana ia menyatakan bahwa faktor yang meyebabkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan pelanggaran merek milik orang lain yaitu :

  • 1.    Faktor yang menyebabkan terjadinya pembajakan merek yaitu faktor ekonomis, yang dimana faktor ini merupakan faktor penyebab utama terjadinya suatu tindakan pelanggaran yaitu tentang pembajakan merek distro Ripper di Kabupaten klungkung. Dimana taraf penghasilan yang kecil dan tingkat tunakarya yang banyak merupakan faktor yang mendorong pihak yang berkepentingan memasarkan produk bajakan sehingga pendapatannya bisa bertambah.

  • 2.    Faktor kedua yaitu Faktor sosial budaya, dimana faktor ini menjelaskan bahwa masyarakat kecendrungan membeli produk bajakan dibandingkan dengan produk asli, contohnya dari produk distro Ripper. Ini juga sangat didukung dengan dengan kebiasaan dari masyarakat dalam hal membeli sebuah barang semata-mata mengorientaskan pada harga tanpa melihat mutu dari produk tersebut. Di sektor ini, efek yang terlihat menonjol adalah semakin bertambahnya pembajakan yang begitu beragam.

  • 3.    Perbandingan harga, harga dari produk distro Ripper lumayan tinggi maka dari itu banyak masyrakat Kabupaten Klungkung lebih memilih barang bajakan karena harganya lebih murah daripada produk aslinya.

  • 4.    Faktor Pendidikan, faktor yang penting penyebab terjadinya pembajakan, karena masyarakat kurang memahami atau belum mengetahui tentang adanya aturan mengenai pembajakan atau merek. Dampak ketidak tahuan msyarakat akan Undang-Undang yaitu tidak bisa membedakan antara produk bajakan dan produk asli (produk Ripper), karena dibuat dengan sedimikian rupa baik bentuk logo dan tulisannya. Dari ketidak tahuan masyarakat akan perbuatannya yang salah, maka dari itu mereka melakukan berbagai macam pelanggaran tentang hak cipta terutama pelanggaran terhadap pembajakan merek karena tidak mengetahui ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang tersebut.

  • 5.    Faktor penegakan hukum dan perangkat perundang-undangan di bidang hak cipta yang masih belum tegas dalam hal pengawasan produk atau merek bajakan atau palsu.

Berdasarkan wawancara pada tanggal 13 februari 2020 denga pemilik toko Distro Ripper yang bernama I Kadek Pande Yoga Antara, dimana ia menyatakan alasan yang menyebabkan maraknya terjadi pembajakan merek terutama merek distro Ripper khususnya di Kabupaten Klungkung yaitu :

  • 1.    Memperoleh suatu keuntungan secara cepat, dikarenakan merek yang dipakai atau yang ditiru itu biasanya merek-merek yang sudah terkenal dan laris di pasaran.

  • 2.    Tidak ingin memperoleh kerugian, membuat suatu merek baru menjadi tersohor membutuhkan pengiiklanan dan promosi sehingga mengeluarkan biaya yang lebih besar dibanding keuntungan.

  • 3. Selisih keuntungan yang dimiliki oleh barang bajakan lebih besar

dibandingkan dengan merek yang kita buat sendiri dikarenakan merek asli yang digunakan dalam barang bajakan tersebut telah laris dipasaran, sehingga dalam hal untuk mempromosikan barang agar laku tidak diperlukan lagi.

Dalam hal ini perlindungan mengenai merek sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang hak Cipta, akan tetapi maraknya pemabajakan merek masih terjadi hal ini disebabkan oleh pelaku usaha yang tidak memiliki etikad baik dimana ingin memperoleh keuntungan yangs cepat yang menyebabkan para pelaku usaha yang mereknya dibajak mengalami kerugian, seperti yang dialami oleh Distro Ripper di Kabupaten Klungkung.

  • 3.2 Perlindungan hukum bagi pemilik merek terdaftar distro Ripper di Kabupaten Klungkung.

Perlindungan hukum adalah perlindungan hak asasi manusia yang diberikan kepada masyarakat dimana hak dan kewajibannya dilanggar oleh orang lain. adanya perlindungan hukum ini agar masyarakat dapat menikmati hak-hak yang diberikan oleh undang-undang. Perlindungan hukum merupakan upaya yang diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan

ketenangan jiwa dan raga dari pelecehan dan berbagai ancaman dari pihak yang dilindungi undang-undang.9

Perlindungan hukum yang di kemukakan oleh Philipus M. Hadjon yaitu perlindungan hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh subyek hukum berdasarkan ketentuan umum dari kesewenangan atau sebagai kumpulan peraturan atau kaidah yang akan dapat melindungi suatu hal lain.10 Dan sedangkan pengertian perlindungan hukum yang dijelaskan menurut Satjipto Raharjo mendefinisikan Perlindungan Hukum adalah memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum.11

Perlindungan hukum ialah suatu hal yang memiliki tujuan untuk melindungi subyek-subyek hukum melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perlindungan hukum dapat dibedakan menjadi dua yaitu, perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif, pengertiannya ialah sebagai berikut :

  • a.    Perlindungan hukum preventif

Perlindungan hukum preventif adalah perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah yang dimana memiliki suatu tujuan untuk mencegah sebelum terjadinya pelanggaran.12 Perlindungan hukum preventif ini terdapat pada peraturan perundng-undangan dengan maksud dan tujuan untuk mencegah atau menghalau suatu pelanggaran hukum serta memberikan rambu-rambu atau batasan-batasan dalam hal melakukan suatu hak dan kewajiban. Perlindungan preventif dalam UU Merek dapat dilihat dalam pasal 35 ayat (1) menyatakan :

Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan

Sebelum melakukan pendaftaran di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Pemilik merek harus memegang suatu keharusan jika mereknya itu hendak memperoleh perlindungan hukum melalui konstitusi yang berlaku maka harus menginventarisasikan mereknya terlebih dahulu, dengan persyaratan yang mutlak yang harus dipenuhi pemilik merek agar mereknya dapat didaftarkan harus ada daya pembeda baik bentuk, gambar, tanda dengan merek lain. Tanda yang digunakan harus wajib memiliki suatu kekuatan pembeda antara barang murni produksi dari seseorang dengan barang- barang atau jasa yang diproduksi oleh orang, organisasi atau badan hukum, dan tidak bertentangan dengan kesusilaan,ketertiban umum dan peraturan perundang-undangan.Tanda-tanda

yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum tidak dapat diterima sebagai merek, ikon publik, dimana labang-lambang yang sudah terdaftar serta sudah digunakani secara umum tidak boleh dipakai lagi untuk keperluan pribadi maupun kelompok.13 Apabila pemilik merek telah melakukan pendaftaran dan memenuhi kewajibannya akan diberikan hak berupa perlindungan hukum terhadap merek yang ia punya tersebut karena sesuai dengan prinsip first to file principles yang di anut Negara Indonesia.14 Prinsip ini memiliki sebuah makna bahwa perlindungan hukum akan diberikan kepada penguasa merek, jika mereknya tersebut sudah terdaftar dan sudah sah di mata hukum, dengan kata lain merek yang terdaftar mendapat perlindungan hukum, merek tersebuat belum terdaftar maka tidak mendapatkan perlindungan hukum.15 Perlindungan hukum yang didapatkan kurun waktu selama 10 tahun, apabila telah habis masa waktunya, bagi pemilik merek dapat melakukan perpanjangan agar Kembali mendapatkan perlindungan hukum Kembali.16

  • b.    Perlindungan hukum represif

Perlindungan hukum represif merupakan perlindungan akhir berupa sanksi seperti denda, penjara, dan hukuman tambahan yang diberikan apabila sudah terjadi sengketa atau telah dilakukan suatu pelanggaran.17 Setiap orang berhak membuka suatu perusahaan yang dikehendaki, hanya saja harus menghindari perbuatan-perbuatan yang tidak patut dan tidak jujur. Memajukan suatu perusahaan dengan cara yang tidak sehat dan merugikan orang atau perusahaan lain dapat dikenakan sanksi hukum, baik hukuman pidana maupun denda.18 sanksi hukum berdasarkan oleh penjelasan dari Kamus Besar bahasa Indonesia Sanksi merupakan tanggungan (tindakan atau hukuman) untuk memaksa orang untuk menepati perjanjian atau menaati peraturan perundang undangan (anggaran dasar, perkumpulan, dan sebagainya), tindakan (mengenai perekonomian) sebagai hukuman pada suatu negara, hukum, imbalan negatif, berupa pembebanan atau penderitaan yang ditentukan dalam hukum, imbalan positif, yang berupa hadiah atau anugrah yang ditentukan dalam hukum.

Menurut Hans Kelsen, sanksi didefinisikan sebagai koersif atau pemkasaan masyarakat atas tingkah laku manusia (fakta sosial) yang mengganggu masyarakat. Sanksi hukum adalah hukuman yang diberikan pada seseorang

yang melakukan pelanggaran hukum.19 Di dalam Undang-undang tentang merek dan indikasi geografis mengeluarkan, atau mencetuskan suatu hak dengan kewajiban bagi sipmilik merek, dimana pemilik merek itu memgang hak untuk mendominasi penjualanannya dengan menggunakan atau memakai barang label tersendiri. Apabila merek yang kepunyaanya tersebut disalah gunakan oknum-oknum tidak bertanggung jawab maka pemilik merek tersebut memili hak untuk melakukan gugatan ganti rugi karena haknya itu sudah dilanggar. Dimana hal ini menimbulkan pangsa pasarnya mengalami penurun atau terganggu akibat beredarnya merek yang serupa (merek palsu), maupun merek yang dimiripkan dari pihak lain dengan menunggangi keterangan atau logo mereknya. Maka dari itu jika orang atau seseorang melakukan perbuatan dengan etikad tidak baik seperti pembajakan merek akan mendapatkan sanksi hukum.

Sanksi hukum terhadap pelanggaran merek bisa dilihat dalam peraturan sebagai berikut :

  • 1.    Undang-Undang tentang Merek dan Indikasi Geografis dalam pasal 83 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) menyatakan :

  • (1)    Pemilik Merek terdaftar dan atau penerirna Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang darr/atau jasa yang sejenis berupa:

  • a.    gugatan ganti rugi; dan/ atau

  • b.    penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.

  • (2)    Gugatan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) dapat pula diajukan oleh pernilik Merck terkenal berdasarkan putusan pengadilan.

  • (3)    Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Niaga.

  • 2.    Undang-Undang tentang Merek dan Indikasi Geografis dalam pasal 100 ayat (1) menyatakan:

Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik orang lain untuk barang dan/jasa sejenis yang di produksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

  • 3.    Menurut KUH Perdata dalampasal 1365 menyatakan :

Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

  • 4.    Menurut Kitab Undang- Undang Hukum Pidana dalam pasal 382 bis menyatakan :

Barang siapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seorang tertentu, diancam karena persaingan curang, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah, blila perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi konkuren- konkurennya atau konkuren-konkuren orang lain.

Dalam hal ini para pelaku pembajakan merek distro ripper di kabupaten klungkung harus dikenakan sanksi sesuai dalam peraturan perundang-undangan seperti yang sudah dijelaskan diatas yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Hak Cipta, baik sanksi pidanan maupun sanksi materil, hal ini bertujuan untuk membrantas para pelaku usaha yang tidak memiliki etikad baik yang dimana melakukan usaha dengan cara membajak atau meniru produk atau merek lain. Disamping itu para pemegang merek harus lebih ditingkatkan lagi perlindungan hak untuk mereknya agar tidak terjadi permasalah seperti yang terjadi di distro ripper di kabupaten klungkung.

  • 4.    Kesimpulan

Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pembajakan merek di Distro Ripper di Kabupaten Klungkung yaitu faktor ekonomis, Faktor sosial budaya, faktor perbandingan harga, faktor pendidikan dan faktor penegakan hukum. Perlindungan hukum adalah suatu hal yang dimana bertujuan untuk melindungi suatu subyek-subyek hukum melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perlindungan hukum dibedakan menjadi dua yaitu, Perlindungan hukum preventif dan Perlindungan hukum preventif. Pelaku pembajakan merek distro ripper di kabupaten klungkung harus dikenakan sanksi sesuai dalam Undang-Undang tentang Merek dan Indikasi Geografis dalam pasal 83 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan dalam pasal 100 ayat (1), Menurut KUH Perdata dalampasal 1365, Kitab Undang- Undang Hukum Pidana dalam pasal 382 bis.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Harahap, M. Yahya. "Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 1992." (1996).

Firmansyah, Hery. Perlindungan Hukum Terhadap Merek: Panduan Memahami Dasar Hukum Penggunaan dan Perlindungan Merek. Media Pressindo, 2018.

Ok, Saidin. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Raja Grafindo Persada, Jakarta (2010).

Jurnal ilmiah

Anggoro, Dwi. "ANALISIS PUTUSAN NOMOR 012 K/N/HAKI/2002." QISTIE 7, no. 1 (2014)

Dewi, Ni Komang Lugra Mega Triayuni, and Nyoman A. Martana. "Perlindungan Hukum terhadap Pendaftaran Merek Nama Domain dalam Tindakan Cybersquatting di Indonesia." Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum 8, no. 12 (2019): 1-15.

Kurniawan, I. Nyoman Ari, and Putu Gede Arya Sumerthayasa. Akibat Hukum Penjualan Barang BerMerek Palsu. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 6, no. 1 (2016).

Dewinta, Ida Ayu Made Rizky, and Ni Luh Gede Astariyani. Pengaturan Penolakan Pendaftaran Merek Dengan Itikad Tidak Baik. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 6, no. 11 (2018): 1-16.

Kusuma, Ida Ayu Sri Dewi, and I. Dewa Gede Dana Sugama. "UPAYA ARBITRASE DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MEREK TERKENAL." Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum 9, no. 3: 1-17Pratama,

Nurmala, Leni Dwi. "Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Pendidik." Gorontalo Law Review 1, no. 1 (2018): 68.

Putu Hendra, Ni Ketut Supasti Dharmawan, and Ida Ayu Sukihana. Perlindungan Hukum Pemilik Merek Terdaftar dan Relevansinya Terhadap Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum (2014).

Prawesti, Indah.PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PENJUALAN BARANG BERMEREK PALSU SECARA ONLINE. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum: 1-8.

Putri, Made Ayu Myleana Kusuma, and Ida Ayu Sukihana. "Penilaian Standar Pemeriksaan Merek Secara Substantif Pada Pendaftaran Merek." Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum 10, no. 6: 455-465.

Putra, Fajar Nurcahya Dwi. Perlindungan hukum bagi pemegang hak atas merek terhadap perbuatan pelanggaran merek. Mimbar Keadilan (2014).

Rendrajaya, Kadek Agus Bram, and Ida Bagus Rai Djaya. Perlindungan Hukum Atas Merek Terkenal (Well-Known Mark) Berkaitan Dengan Pelanggaran Merek." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum.Agung Sujatmiko. 2007. Pembajakan Merek Merusak Perekonimoan Nasional.

Ramadhanty, Nadira, and I. Wayan Wiryawan. "AKIBAT HUKUM TIDAK DIDAFTARKANNYA MEREK DAGANG PRODUK KUE KERING TOKO “MADAME PATISSERIE”. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 7, no. 6: 1-14.

SINAGA, RONI MARSON. "IMPLEMENTASI SANKSI ADMINISTRATIF PADA ANGKUTAN UMUM DI KOTA SEMARANG DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN." PhD diss., Universitas Negeri Semarang, 2018,

Wijaya, Kadek Yoni Vemberia, and I. Gusti Ngurah Wairocana. "Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Merek." Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Kertha Semaya Hukum Udayana 6, no. 3 (2018).

Skripsi

Fauzi, Anwar. "Perlindungan hukum pemilik merek terdaftar dari perbuatan passing off dan akibat hukumnya." Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis“

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Jurnal Kertha Wicara Vol.10, No.7 Tahun 2021,hlm. 496-508