Implementasi Peraturan Gubernur Bali No.46 Tahun 2020 Di Desa Batubulan
on
IMPLEMENTASI PERATURAN GUBERNUR BALI NO.
46 TAHUN 2020 DI DESA BATUBULAN
Dewa Ayu Agung Ika Pramesti, Fakultas Hukum Universitas Udayana, E-mail: [email protected]
I Gusti Ngurah Dharma Laksana, Fakultas Hukum Universitas Udayana, E-mail: [email protected]
DOI : KW.2020.v10.i01.p06
ABSTRAK
Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui hasil dari implementasi Peraturan Gubernur Bali No.46 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Desa batubulan dalam meningkatkan disiplin dan penegakan hukum guna mencegah pennyebaran covid-19. Pada tulisan ini digunakan metode penelitian hukum empiris dengan wawancara dan data yang dimohon pada pemerintah desa Batubulan. Hasil studi ini menunjukan bahwa masyarakat desa Batubulan telah turut aktif dan partisipatif dalam mencegah penyebaran virus corona dengan mematuhi himbauan dan peraturan yang disampaikan pemerintah. Adapun pemerintah desa Batubulan tetap mensosialisasikan peraturan ini namun tidak melaksanakan sanksi administratif kepada masyarakatnya yang melanggar, dengan diterapkannya peraturan ini di desa Batubulan pasien terkonfirmasi positif virus corona mengalami penurunan yang sangat signifikan bahkan saat penelitian ini dilaksanakan sudah tidak ada masyarakat desa Batubulan yang masih terpapar dan tidak ada penambahan jumlah kasus.
Kata Kunci: Penerapan, Peraturan Gubernur Bali, Virus Corona
ABSTRACT
The purpose of writing this journal is to find out the results of the implementation of the Governor of Bali Regulation No.46 of 2020 concerning the Application of Discipline and Law Enforcement of Health Protocols as Efforts to Prevent and Control Corona Virus Disease 2019 in a New Era Life Order in Batubulan Village in improving discipline and law enforcement in order to prevent the spread of covid-19. In this paper, an empirical legal research method is used with interviews and data requested from the Batubulan village government. The results of this study show that the people of Batubulan village have been active and participatory in preventing the spread of the corona virus by complying with the calls and regulations submitted by the government. The Batubulan village government continues to socialize this regulation but does not implement administrative sanctions to its people who violate it, with the implementation of this regulation in Batubulan village patients confirmed positive for the corona virus experienced a very significant decrease even when this research was carried out there were no Batubulan villagers who were still exposed and no increase in the number of cases.
Key Words: Application, Bali Governor Regulation, Corona Virus
Jaminan kesehatan merupakan hak konstitusional seseorang yang dijamin oleh negara maka jaminan terhadap kesehatan masyarakat merupakan salah satu prioritas utama yang harus dipenuhi oleh negara. Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 pasal 1 angka 1 “kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis”. Beberapa ilmuan menyampaikan definisi kesehatan jika ditarik kesimpulan salah satunya lengkap secara anatomi, agar memiliki kecakapan dalam melaksanakan nilai diri sendiri dalam keluarga, kemampuan untuk mengatasi tekanan secara jasmani, biologis, dan sosial, menumbuhkan rasa sejahtera, serta terbebas dari bahaya penyakit dan kematian dini.1 Status kesehatan individu pada umumnya dopengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya dari situasi biologis, psikologis, dan kondisi sosial masyarkat. Penting untuk memahami tiga faktor tersebut agar dapat melahirkan inovasi di bidang kesehatan seiring berjalannya waktu.
Akhir tahun 2019 menjadi waktu yang tidak pernah di duga sebelumnya, muncul sebuah ancaman bagi kesehatan masyarakat dimana pertama kali wabah ini ditemukan di Wuhan dan diberi nama Corona Virus Disease 2019, tidak butuh waktu lama kemudian berkembang hampir ke seluruh belahan dunia sehingga Badan Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan Covid-19 sebagai pandemi pada tanggal 11 Maret 2020. Secara resmi di Indonesia Presiden Joko Widodo menetapkan covid-19 menjadi bencana nasional non alam pada tanggal 13 April 2020 melalui Keputusan Presiden No. 12 tahun 2020.2
Dimaknai sebagai pandemi perkembangan virus ini sesuai dengan kondisi di lapangan saat ini, di mana virus corona telah melanda sebagian orang diberbagai macam daerah dibelahan dunia dengan demikian pesat. Makna kata pandemi sendiri berasal dari kata bahasa Yunani "pan", yang berarti seluruh, serta "demo", yang berarti orang. Istilah pandemi diberlakukan dan dilegalkan sebab sistem penularannya yang begitu pesat. Sebutan ini tak mengacu pada kecakapan dan kemampuan maupun meningkatnya korban wafat, akan tetapi masa perkembangan serta penyebarannya. Kendati demikian, bukan berarti virus corona selalu berujung pada kematian status pandemik merupakan wabah sebuah penyakit virus corona yang sudah menggapai titik spot kritis, karena menyebar ke sebagian negeri dengan begitu pesat disertai tewasnya ribuan orang.3
Salah satu negara terdampak pandemic Covid-19, yang hingga saat tulisan ini dikerjakan masih terus mengalami pelonjakan jumlah pasien Covid-19 dari seluruh wilayah di Indonesia. Pemerintah sebagai pemangku kebijakan telah menjadikan Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam. Lonjakan kasus yang sangat cepat semakin memicu kekhawatiran masyarakat, semakin tinggi jumlah kasus tersebut membuat pemerintah segera mengambil langkah membuat kebijakan antisipatif untuk mengatasi virus corona di Indonesia. Presiden Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah serta lembaga terkait secara bersama-sama membuat kebijakan sebagai sebuah langkah taktis dalam upaya pencegaham covid-19. Mulai dari pemerintah pusat, menteri sampai kepala daerah provinsi, kabupaten bahkan pemerintah kota.4
Tidak terlepas dari dampak penyebaran viris corona yang sangat cepat di luar negeri maupun dalam negeri memberikan perubahan pada seluruh bidang kehidupan salah satunya ekonomi. Prediksi Bank Dunia perkembangan ekonomi Indonesia akan tertekan sebesar 2,1 persen. Proyeksi pertumbuhan ekonomi yang diramalkan oleh Bank Indonesia yang biasanya mencapai di atas 5% kini hanya sekitar 2,5%.5
Melalui UU No. 2 tahun 2020 tentang “Penentapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang” kebijakan di sektor ekonomi lahir dengan tujuan utama tentu meringankan beban masyarakat. Diantaranya negara memberikan subsidi kepada masyarkat yang menggunakan listrik dengan daya 450v dan 900v, kebijakan dari presiden untuk memberikan nasabah KUR keringanan angsuran, pemerintah juga menaikan jumlah anggaran kartu pra-kerja. Selain itu sebagai apresiasi terhadap tenaga kesehatan yang telah mencurahkan waktu dan tenaganya berjuang untuk menanggulangi covid-19 di garda terdepan pemerintah memberikan insentif kepada tenaga medis dan santunan kematian kepada tenaga medis yang gugur saat bertugas. Sejak muncul kasus covid-19 di Indonesia pemerintah juga bekerja keras untuk menyiapkan dan melakukan pembaharuan di rumah sakit dan tempat rujukan pasien covid-19.
Di bidang pendidikan, melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 mengenai Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat Penyebaran Covid-19 yang dijalankan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 adalah menginstrusikan kepada seluruh instansi pembelajaran agar proses belajar mengajar untuk sementara tidak dilakukan secara langsung atau tatap muka
tetapi dilakukan secara daring di rumah (study from home).6 Selain itu mendikbud juga mengeluarkan kebijakan untuk meringankan beban ekonomi orang tua dan mahasiswa diantaranya dengan dikeluarkannya kebijakan untuk penyesuaian UKT yang keluarganya mengalami kendala financial, mahasiswa juga diberikan kesempatan untuk mengajukan keringanan yang dibagi menjadi empat bagian antara lain cicilan, penundaan pembayaran, penurunan, dan pembebasan pembayaran UKT. Selain itu mendikbud juga memberikan bantuan kuota pembelajaran untuk seluruh siswa, mahasiswa, guru, dan dosen yang terdaftar sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam menjalankan proses pembelajaran secara daring.
Sebagai upaya agar penanganan covid-19 menjadi cepat pemerintah juga melalui Peraturan Menteri Kesehatan No 9 tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai bentuk terusan dari Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2020 tentang PSBB. Dengan dilaksankannya PSBB seluruh kegiatan perkantoran dirumahkan. Hal ini dilakukan pemerintah sebagai sebuah strategi untuk memutus rantai penyebaran ke wilayah tertentu tentunya dengan lebih dulu melihat faktor sosial dan ekonomi sebagai pertimbangan utama. Kebijakan ini tentunya tidak akan berhasil apabila tidak ada kontribusi dari masyarakat, sehingga dibutuhkan kesadaran masyrakat untuk mentaati peraturan agar penyebaran covid-19 bisa diputus dan melindungi orang-orang dari tertularnya virus ini. 7 Upaya ini dilakukan tentunya untuk mencegah dan menangkal keluar masuknya virus dari satu wilayah ke wilayah yang lainnya.8
Pulau Bali menjadi daerah yang terdampak covid-19 menurut data yang didapatkan dari pendataan.baliprov.go.id jumlah pasien terkonfirmasi terpapar covid-19 hingga menembus angka lebih dari delapan ribu orang. 9 Pemerintah provinsi Bali sejak bulan Maret telah mengeluarkan kebijakan sebagai upaya mencegah penyebaran. Sebagai contoh adanya larangan larangan dilakukannya kegiatan yang menimbulkan keramaian termasuk rangkaian upacara pada hari suci nyepi melalui Instruksi Gubernur Bali Nomor 267/01-B/HK/2020, selain itu upaya yang dilakukan untuk menekan laju peningkatan masyarakat terpapar covid-19 juga dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 39 tahun 2020 tentang “Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 15 tahun 2020 tentang Paket Kebijakan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Bali”. Upaya yang dilakukan pemerintah tersebut tidak serta merta membuat angka masyarakat Bali yang terkena virus ini mengalami penurunan, masih di angka tergolong tinggi dan penyebaran yang cepat membuat pemerintah provinsi kembali mengeluarkan
kebijakan untuk mendorong kesadaran maysarakat agar waspada terhadap virus ini. Diterapkannya Peraturan Gubernur Bali Nomor. 46 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, kebijakan pemerintah memberikan sanksi administratif kepada masyarakat diharapkan mampu mengajak masyarakat untuk turut berkontribusi dalam mencegah penyebaran covid-19 ditatanan era baru kehidupan masyarakat. Penelitian ini menjadi penting untuk memberikan pandangan baru dan memotivasi pemerintah dan masyarakat dalam upaya pencegahan virus corona bias dilakukan dari lingkup terkecil salah satunya yang dilaksanakan lembaga Desa Batubulan agar dapat dicontoh oleh desa lainnya dan masyarakat pada umumnya.
Dari penjelasan latar belakang di atas maka penulis merumuskan tiga permasalahan yakni
-
1. Bagaimana Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 tahun 2020 sebagai upaya menekan jumlah masyarakat terapar covid-19 di Desa Batubulan ?
-
2. Faktor apa saja yang mempengaruhi efektivitas pelaksanaan Pergub Bali Nomor 46 tahun 2020 di Desa Batubulan ?
-
1. Untuk mengetahui pengaruh implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 tahun 2020 sebagai upaya menekan jumlah masyarakat terapar covid-19 di Desa Batubulan.
-
2. Mengkaji dan mengetahui faktor yang mendukung keberhasilan penerapan aturan tersebut.
Metode penelitian yang digunakan yaitu aspek hukum empiris, yakni dengan dilakukan penelahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap implementasinya di masyarakat. Penelitian hukum empiris ini juga dilakukan dengan melihat perubahan sosial yang terjadi menurut kesesuaian dengan peraturan yang berlaku serta menelaah eksistensi hukum dan fungsi dari hukum itu sendiri di masyarakat. 10
Adapun penggunaan data primer dari penelitian ini didapatkan dengan cara melakukan wawancara terhadap seseorang yang memiliki kewenangan di wiliayah hukum Batubulan dan memiliki keterkaitan dengan permasalahan yang diangkat, sedangkan data pendukung penelitian ini didapat dari buku, jurnal, dan website resmi yang memiliki hubungan dengan masalah yang diangkat.
-
3. Hasil dan Pembahasan
-
3.1. Implementasi Peraturan Gubernur Bali No. 46 Tahun 2020 Sebagai Upaya Pencegahan Virus Corona Di Desa Batubulan.
-
Melewati setengah tahun sudah pandemi covid-19 hidup di tengah masyarakat, tak terkecuali Desa Batubulan yang menjadi salah satu desa
terdampak dari adanya pandemi ini. Desa Batubulan dengan luas wilayah 644 ha dibagi ke dalam beberapa penggunaan lahan diantaranya: 234,87 ha tanah persawahan, 216 ha permukiman, 92 ha tegalan, 5,5 ha tempat suci (Pura), 1,5 ha kuburan, dan 95,63 ha fasilitas umum lainnya. Desa Batubulan memiliki jarak yang cukup dekat menuju kota kecamatan yakni sekitar 5 km, ke kota kabupaten dapat ditempuh dengan jarak 18 km, dan ke kota provinsi membutuhkan jarak 10 km. Desa Batubulan merupakan desa yang berada di dataran rendah secara geografis dengan ketinggian rata-rata 15-20 di atas permukaan laut. Desa beriklim tropis ini bertempratur 31oC hingga 33oC.
Desa Batubulan terdiri dari 16 Dusun/Banjar Dinas dan 3 Banjar Tempekan. Wilayah Banjar Dinas terdiri dari Banjar Tegal Tamu, Banjar Pengembungan, Banjar Tegal Jaya, Banjar Pagutan Kaja, Banjar Pagutan Kelod, Banjar Denjalan, Banjar Batur, Banjar Pegambangan, Banjar Telabah, Banjar Tubuh, Banjar Kapal, Banjar Buwitan, Banjar Tegehe, Banjar Sasih, Banjar Menguntur, Banjar Kalah. Adapun Banjar Tempekan terdiri dari 4 banjar yaitu Banjar Tempekan Batu Intan, Banjar Tempekan Kerta Candra Bhuana, dan Banjar Tempekan Puri Chandra Asri, dan Banjar Tempekan Taman Palekan. Berdasarkan aspek kelembagaan Adat Desa Batubulan terdiri dari 3 Desa Pakraman yaitu: Desa Pakraman Tegal Tamu, Desa Pakraman Jro Kuta, dan Desa Pakraman Delod Tukad. Populasi penduduk Desa Batubulan tahun 2020 sampai bulan Maret terhitung sebanyak 4.828 KK dengan jumlah anggota keluarga sebanyak 17.587 jiwa yang terdiri dari 8.869 laki-laki dan 8.718 adalah perempuan.
Letak desa Batubulan yang strategis membuat tidak sedikit masyarakat pendatang yang juga menggantungkan hidupnya di desa Batubulan. Sumber utama mata pencaharian masyarakat di sini adalah bergantung pada pariwisata, sebagai desa wisata ciri khas desa Batubulan adalah tempat pertunjukan tari barong dan juga cukup banyak tempat oleh-oleh yang berada di wilayah desa Batubulan
Sejak pandemi covid-19 melanda dunia terjadi penurunan yang sangat signifikan terhadap jumlah wisatawan yang berkunjung ke desa Batubulan. Hal ini membuat perekonomian masyarakat sangat lesu, banyak masyarakat yang berprofesi sebagai pegawai hotel harus di PHK dan pekerja luar negeri yang terpaksa dipulangkan.
Masa pandemi ini membuat pemerintah pusat maupun daerah dipaksa untuk melakukan modifikasi kebijakan agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Salah satu hasil modifikasi kebijakan yang dikeluarkan ialah Pembatasann Sosial Berskala Besar yang bias dilakukan wilayah baik kota ataupun provinsi tergantung pada skala keparahan wabah yang dinilai dan ditentukan oleh pemerintah pusat melalui kementrian kesehatan, dimana aturan dalam pelaksanaannya tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2020 dan diatur pula pada Keputusan Presiden No. 11 tahun 2020. 11
Sebagai pemangku kebijakan tingat desa, pemerintah desa Batubulan sejak awal mengupayakan yang terbaik untuk masyarakatnya termasuk segera mengambil langkah pencegahan penyebaran covid-19 di masyarakat. Menindak lanjuti Surat Edaran Menteri No 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap
Covid dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa melalui relawan satgas covid melakukan pendataan, penanganan, dan pencegahan untuk menekan laju penularan virus ini. Pemerintah Desa Batubulan juga bersinergi dengan pemerintah desa adat melalui satgas gotong royong, dimana muculnya satgas gotong royong di desa adat ini didasari oleh Instruksi Gubernur Bali Nomor 412.2/2018/PPDA/PMA Tentang Pendataan Pekerja Migran Indonesia /Anak Buah Kapal dan krama di desa adat dalam pencegahan dan penanganan COVID-19 di Bali.
Adapun langkah pencegahan yang telah diupayakan sesuai dengan arahan dari kemenkes adalah dengan melakukan sosialisasi physical distancing, menghindari kerumunan, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), cuci tangan pakai sabun, menggunakan masker, melakukan penyemprotan disinfektan setiap tiga hari sekali, memberikan masker untuk masyarakat, serta mematuhi protokol kesehatan, penjagaan di malam hari yang bekerja sama dengan satgas gotong royong serta himbauan akan bahaya Covid-19 kepada masyarakat. Sehingga diharapkan telah terbentuk pola pikir masyarakat yang menyadari bahaya dari virus corona ini.12
Pelaksanaan kebijakan yang telah di buat tidak serta merta membuat kasus virus corona di Bali menurun bahkan terjadi peningkatan yang cukup signifikan, dilansir dari sumber berita online sejak tanggal 31 Agustus – 6 September 2020 terkonfirmasi 1.134 kasus baru, angka ini melonjak 100% disbanding kasus pada pekan sebelumnya yakni tanggal 24 – 30 Agustus yang berada pada angka 565 orang. 13
Saat ini Indonesia telah memasuki era baru dalam penanganan covid-19 yang lebih dikenal dengen new normal. Ini merupakan suatu kondisi dimana masyarakat dapat melakukan aktivitas sebagaimana biasanya, baik itu bekerja, beribadah, dan hal lainnya namun dengan menerapkan dengan desain kebiasaan yang baru.14 Tak terkecuali Bali yang mengalami penurunan signifikan dalam bidang ekonomi, pemerintah provinsi dalam menyambut era baru dan mendukung aktivitas masyarakat untuk tetap produktif tentunya mengeluarkan kembali kebijakan yang telah diseusaikan dengan keadaan di lapangan. Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Diseas 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Adapun dalam aturan ini dimuat sanksi bagi pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan, aturan ini dikeluarkan dilandaskan dari Instruksi Presiden (Inpres) No 6 Tahun 2020 yang bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan disiplin masyarakat.
Setelah disosialisasikan selama dua minggu aturan ini mulai diberlakukan sejak tanggal 7 September 2020. Desa Batubulan turut serta mensosialisasikan aturan ini melalui desa adat namun tidak memberlakukan
sanksi denda administratif sebagaimana diatur di dalam pergub ini. Namun demikian dengan diberlakukannya peraturan gubernur ini memberikan kepastian hokum bagi masyarakat yang melanggar protocol kesehatan. Kesadaran masyarakat akan bahaya covid-19 yang telah dibangun jauh sebelum peraturan ini diresmikan membuat masyarakat desa Batubulan yang sudah cukup tertib dalam mematuhi protokol kesehatan semakin tertib. Menurut penuturan perbekel desa Batubulan sebagaimana anjuran pemerintah masyarakat di desa Batubulan yang memiliki kegiatan yang mungkin menciptakan keramaian diwajibkan melapor dan diberikan himbauan agar selalu menyediakan sarana pendukung pencegahan covid-19. Hingga tulisan ini dibuat di Desa Batubulan sendiri per hari Senin, 5 Oktober 2020 dinyatakan bahwa tidak ada penambahan kasus warga desa Batubulan yang terinfeksi virus corona. Dengan jumlah pasien terakhir sebanyakan 67 orang dengan rincian 4 meninggal dunia dan 64 sudah dinyatakan sembuh serta 0 orang dirawat. Hal ini menjadi sebuah indikator bahwa masyarakat desa Batubulan secara sosiologis telah terbangun pola pikir untuk mematuhi segala anjuran pemerintah, ditambah dengan adanya aturan yang memeberikan sanksi kepada pelanggar membuat kesadaran akan disiplin untuk mengikuti protokol kesehatan semakin meningkat. Seluruh badan usaha, toko, pasar, serta tempat-tempat umum telah menyediakan tempat cuci tangan sesuai standar yang diberlakukan, namun apabila ada pelanggaran tidak dikenakan sanksi administratif melainkan hanya dihimbau untuk mengikuti anjuran pemerintah dalam hal menyediakan fasilitas pendukung sebagai sarana pencegahan covid-19 di desa Batubulan.
-
3.2. Faktor yang mempengaruhi efektivitas pelaksanaan Pergub Bali Nomor 46 tahun 2020 di Desa Batubulan
-
1. Faktor Hukum
Sebagaimana tertuang dalam UUD Negara Republik Indonesia pada pasal 1 ayat (3) bahwa Indonesia dengan mantap menganut prinsip sebagai negara hukum dengan demikian artinya setiap perbuatan penyelenggaraan negara serta masyarakat haruslan dilaksanakan berdasar pada dan tidak keluar dari koridor hukum, seluruh kebijakan dan tindakan yang diambil oleh penyelenggara negara dan seluruh warga negara berdasar pada hak, kewajiban, dak kewenangan nya secara konstitusional. 15
Mewujudkan tri dharma hukum yakni fungsi hukum untuk keadilan, kepastian, dan kebermanfaatan, pada praktiknya tidak selalu berjalan mulus ada kalanya pertentangan dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum. Sifat dari kepastian hukum yang berwujud nyata dan konkret tak sejalan dengan sifat keadilan yang abstrak sehingga tidak jarang ketika hakim memutus suatu perkara hanya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku ada kalanya nilai keadilan tak tercapai. Persoalan
hukum atau peraturan yang dibuat mengutamakan keadilan sebagai prioritas utama. Sudut pandang hukum tidak dilihat dari yang tertulis saja.16
Adapun hal yang membatasi penggunaan hukum tersebut adalah dari aspen untuk apa hukum tersebut dibuat dan digunakan17
-
1) Kegunaannya dalam mengatur hak dan kewajiban yang memiliki keselarasan yang berimplikasi pada otoritas yang terbuka bagi tiap-tiap individu.
-
2) Sebagai bentuk syarat-syarat yang dibutuhkan untuk melaksanakan secara sadar kewenangan tersebut.
-
3) Sebagai bentuk larangan yang bertujuan untuk mencegah perilaku yang tidak sesuai syarat aturan berlaku.
-
4) Sebagai bentuk larangan untuk mencegah adanya perilaku yang bertentangan dengan hak serta kewajiban yang muncul dari adanya aturan yang dibuat tersebut.
-
2. Faktor Masyarakat
Salah satu faktor yang mempengaruhi berjalan dengan baiknya hukum yang berlaku adalah adanya kesadaran hukum dari masyarakay, masyarakat desa Batubulan sejak awal pandemi telah di edukasi mengenai bahaya dan dampak dari covid-19 sehingga telah tertanam dalam benak masyarakat untuk turut andil dalam menjaga dan mematuhi protokol kesehatan sehingga sejak diberlakukannya pergub ini jumlah pasien terinfeksi covid-19 bahkan hingga tulisan ini dibuat tercatat 0 penambahan kasus.
Dikenal beberapa pendapat dari konsep kesadaran hukum itu sendiri, dari pendapat tersebut dapat dirumuskan dan disampaikan bahwa sumber hukum dan kekuatan mengikatnya adalah satu-satunya berasal dari kesadaran hukum dari masyarakat. Kemudian dikatakan pula bahwa pada individu terdapat perasaan hukum dan keyakinan individu yang merupakan cikal bakal tumbuhnya kesadaran hukum masyarakat. Selain kedua pendapat tadi ada pula yang menyatakan bahwa kesadaran hukum seseorang berasal dari peristiwa-peristiwa tertentu. Selain itu sebuah pendapat menyebut hukum ditentukan dan tergantung praktiknya sehari-hari dari seorang yang memiliki kewenangan dalam hukum, seperti hukum dan ketertiban umum, lalu dikatakan bahwa dalam kenyataan kesadaran hukum tidak selalu sejalan dengan prosesnya, dan kepastian hukum menuntut agar ketentuan hukum yang tertulis selalu ditaati.18
-
3. Faktor Penegakan Hukum
Salah satu faktor lain yang dapat mensukseskan berjalannya suatu aturan adalah penegakan hukum, untuk melaksanakan penegakan hukum itu maka diperlukan penegak hukum yakni lembaga yang diberikan kewenangan
yang kekuasaannya diakui menurut undang-undang. Artinya diberikan pada pihak tersebut batas-batas pada kekuasaan dan lain pihak dalam menjamin berlakunya hukum tersebut.19
Aparat penegak hukum sebagai lembaga yang diberikan kewenangan dalam melaksanakan penegakan hukum sesusai tugas dan kewajibannya dengan baik, dengan demikian maka hukum dapat secara efektif dilaksanakan di masyarakat. Peraturan tertulis menjadi pedoman pelaksanaan yang bersifat jelas dan mengatur.20
Pemerintah sebagai lembaga negara yang berhak membuat regulasi sebagai upaya mempercepat penangangan dan pencegahan penularan covid-19 tentunya selalu melakukan inovasi dalam kebijakan termasuk untuk meningkatkan disiplin dan penegakan hukum yang tegas kepada masyarakat menyambut era baru. Pemerintah provinsi Bali telah mengeluarkan kebijakan pemberian sanksi kepada pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai yang dianjurkan pemerintah sebelumnya. Melalui Pergub Bali No. 46 tahun 2020 memberikan ketegasan secara hukum kepada petugas berwenang untuk menindak yang termasuk dalam subjek pelanggar di dalam peraturan tersebut.
Pemerintah desa Batubulan telah bekerja sama dengan desa adat dan kepala dusun untuk mensosialisasikan kebijakan ini baik dengan media elektronik maupun peringatan yang berupa poster/ banner. Dari hasil analisis data dan wawancara yang telah dilaksanakan bahwa peraturan ini memberikan dampak yang cukup baik terlihat dengan adanya kesadaran masyarakat ketika dilaksanakan sidak oleh satgas dan dilihat dari data penurunan angka masyarakat terpapar covid-19 di desa Batubulan.
Sudah kewajiban bagi semua pihak untuk turut serta dalam mengupayakan pencegahan penularan virus ini, adanya kerjasama antara pemerintah dan kesadaran hukum dari warga masyarakat merupakan kunci dari keberhasilan praktik dari sebuah regulasi di lapangan. Pemerintah desa Batubulan yang sejak awal pandemi covid-19 yang telah berupaya untuk membangun kesadaran masyarakat akan bahaya virus ini cukup terbantu dengan adanya aturan ini karena memberikan kepastian hukum apabila ada pelanggaran protokol kesehatan di wilayah desa Batubulan meskipun tidak dilaksanakan sanksi administratif apabila ada pelanggaran melainkan hanya memberikan himbauan dan peringatan kepada pelanggar.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Adi, Rianto. Sosiologi hukum: kajian hukum secara sosiologis. Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2012.
Masrul, M., Tasnim, dkk. Pandemik COVID-19: Persoalan dan Refleksi di Indonesia (Medan, Yayasan Kita Menulis,2020)
Soekanto, Soerjono . Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, (Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2013)
Wiradipradja, E. Saefullah. Penuntun Praktis Metode Penelitian Dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum Cetakan Ke 2 (Bandung, CV Keni Media, 2016)
Jurnal
Al Aslamiyah, Tsuwaybah, Punaji Setyosari, and Henry Praherdhiono. "Blended Learning dan Kemandirian Belajar Mahasiswa Teknologi Pendidikan. " Jurnal Kajian Teknologi Pendidikan 2, no. 2 (2019): 109-114.
Hammad, Muchammad. "Waris dan wasiat dalam hukum Islam: studi atas pemikiran hazairin dan munawir sjadzali." At-Tahdzib: Jurnal Studi Islam dan Muamalah 3, no. 1 (2015): 46-59.
Juaningsih, Imas Novita, Yoshua Consuello, Ahmad Tarmidzi, and Dzakwan NurIrfan. "Optimalisasi Kebijakan Pemerintah dalam penanganan Covid-19 terhadap Masyarakat Indonesia." SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i 7, no. 6 (2020): 509-518.
Made, Irma Lestari. "Signifikansi Pengaruh Sentimen Pemberlakuan PSBB Terhadap Aspek Ekonomi: Pengaruh Pada Nilai Tukar Rupiah dan Stock Return (Studi Kasus Pandemi Covid-19). " Jurnal Bina Akuntansi 7, no. 2 (2020): 223-239.
Muhyiddin, Muhyiddin. "Covid-19, New Normal, dan Perencanaan Pembangunan di Indonesia." The Indonesian Journal of Development Planning 4, no. 2 (2020): 240-252.
Nasruddin, Rindam, and Islamul Haq. "Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah." SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i 7, no. 7 (2020): 639-648.
Rosana, Ellya. "Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat." Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam 10, no. 1 (2014): 6184.
Saragih, N. I., Hartati, V., & Fauzi, M. (2020). Tren, Tantangan, dan Perspektif dalam Sistem Logistik pada Masa dan Pasca (New Normal) Pandemik Covid-19 di Indonesia. Jurnal Rekayasa Sistem Industri, 9(2), 77-86.
Stokes, Joseph; Noren, Jay; Shindell, Sidney "Definition of terms and concepts applicable to clinical preventive medicine". Journal of Community Health. 8 (1) (1982) : 33–41.
Syakurah, Rizma Adlia, and Jesica Moudy. "Pengetahuan terkait Usaha Pencegahan Coronavirus Disease (COVID-19) di Indonesia. " HIGEIA (Journal of Public Health Research and Development) 4, no. 3 (2020): 333-346.
Utama, N. A. D., & Rudy, D. G. Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 48 tahun 2014 tentang Harga Eceran Tertinggi Liquified Petroleum Gas Tabung 3 kilogram Kota Denpasar, Jurnal Kertha Semaya vol. 4 no. 3.
Usman, A. H. Kesadaran Hukum masyarakat dan Pemerintah sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 30(1), (2015) : 26-53
Zahrotunnimah, Z. Langkah Taktis Pemerintah Daerah Dalam Pencegahan Penyebaran Virus Corona Covid-19 di Indonesia. SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, 7(3),( 2020) :247-260.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495)
Undang-Undang No. 2 tahun 2020 tentang Penentapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (L,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2O2O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485)
Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
Surat Edaran Menteri No 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa
Instruksi Gubernur Bali Nomor 412.2/2018/PPDA/PMA Tentang Pendataan Pekerja Migran Indonesia /Anak Buah Kapal dan krama di desa adat dalam pencegahan dan penanganan COVID-19 di Bali.
Peraturan Gubernur Bali No. 46 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru
Jurnal Kertha Wicara Vol.10 No.1 Tahun 2020, hlm.71-82
Discussion and feedback