Analisis Yuridis, Sosiologis dan Filosofis Terhadap Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi
on
ANALISIS YURIDIS, SOSIOLOGIS DAN FILOSOFIS TERHADAP UNDANG – UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2008
TENTANG PORNOGRAFI
I Komang Adi Saputra, Fakultas Hukum Universitas Udayana, E-mail: [email protected]
I Gusti Ngurah Dharma Laksana, Fakultas Hukum Universitas Udayana,
E-mail: [email protected]
Abstrak
Kontroversi terhadap pro-kontra dari keberadaan undang-undang pornografi di dalam kehidupan masyarakat memang sangat menarik untuk dibahas. Masyarakat seakan terpecah menyikapi keberadaan undang-undang pornografi ini, terdapat kalangan yang menerima, tidak menerima, serta kalangan yang meminta revisi terhadap beberapa pasal. Dalam penulisan ini penulis mencoba untuk melakukan analisis yuridis, sosiologis, dan filosofis terhadap UU No. 44 tahun 2008 yang mengatur mengenai pornografi dengan tujuan untuk memperoleh informasi mengenai peran pancasila dan undang-undang dasar tahun 1945 dalam suatu aturan perundang-undangan, serta eksistensi undang-undang pornografi bagi masyarakat. Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan Pancasila dan UUD 1945 dalam UU No. 44 Tahun 2008 sangat penting mengigat peran Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi, sehingga undang-undang dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan sumber hukum tertinggi. UU ini didalam masyarakat dinilai belum bisa menjalankan fungsi hukum itu sendiri mengingat masih terdapat pro-kontra didalam masyarakat serta dinilai belum memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.
Kata Kunci : yuridis, sosiologis, filosofis, pornografi.
Abstract
The controversy over the pros and cons of the existence of pornography laws in people's lives is indeed very interesting to discuss. As if people are divided about the existence of this pornography law, there are those who accept, do not accept, and those who ask for revisions to several articles. In this paper the author tries to do a juridical, sociological, and philosophical analysis of Law No. 44 of 2008 which regulates pornography with the aim of obtaining information about the role of Pancasila and the 1945 Constitution in a statutory regulation, as well as the existence of pornography laws for the public. The method used in this paper is a normative legal research method. The results showed that the existence of Pancasila and the 1945 Constitution in Law No. 44 of 2008 is very important to remember the role of Pancasila as the source of all sources of law and the 1945 Constitution is the highest source of law, so that the laws under it may not conflict with the highest source of law. This law is considered in the community unable to carry out the legal function itself given there are still pros and cons in the community and is considered not to provide justice and legal certainty for the entire community.
Keywords : juridical, sociological, philosophical, pornographic.
Pornografi dapat diartikan sebagai perbuatan ataupun tindakan yang menimbulkan efek negatif bagi tingkah laku manusia khususnya untuk genersi muda. Telah banyak yang menjadi korban dari tindakan pornografi tersebut, terutama dari
kalangan perempuan dan anak-anak. Sehingga dengan demikian, pornografi dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan pidana.1
Seiring dengan perkembangan global yang terjadi, salah satu perkembangan yang begitu berdampak bagi kehidupan manusia adalah perkembangan teknologi yang seiring dengan perkembangan dari ilmu pengetahuann yang semakin tinggi pula, dapat dilihat peran teknologi dalam kaitannya dengan tindak pornografi akan memberikan dampak yang begitu besar dan sulit dibendung terhadap penyebarluasan serta peningkatan perbuatan pornografi yang tentunya akan memberikan pengaruh negatif terhadap nilai-nilai moral dan prilaku masyarakat Indonesia terutama bagi generasi muda bangsa Indonesia.
Perkembangan globalisasi yang terjadi saat ini yang telah masuk kedalam setiap sendi kehidupan maasyarakat Indonesia, dengan demikian dapat kita lihat bahwa tindakan pornografi ini dapat dikatakan sebagai suatu pemasalahan yang harus segera ditangani dan dicarikan solusi oleh bangsa Indonesia mengingat akibat-akibat negatif yang ditimbulkan dikemudian hari. Saat ini perkembangan pornografi tidak hanya dapat ditemukan dan dapat terjadi didalam kehidupan sosial masyarakat sehari-hari, terlebih penyebarluasannya saat ini banyak melalui media sosial yang kita ketahui bahwa media sosial tidak hanya digunakan oleh orang dewasa saja tetapi anak-anak dibawah umur sudah banyak pula yang menggunakannya untuk berbagai keperluan.2
Permasalahan yang terjadi tentu harus segera mendapat solusi terbaik agar keberadaan tindak pornografi dapat ditekan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat, perlu diingat juga Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas, penduduk yang begitu banyak, serta beragam adat dan kebiasaan-kebiasaan tradisonal masyarakat yang berkembang secara dinamis didalam masyarakat tetap dipertahankan dari dahulu hingga saat ini, sehingga pemerintah atau badan terkait yang berwenang membuat serta menetapkan peraturan-peraturan hukum untuk mengatur kehidupan sosial bermasyarakat harus berkeadilan, memiliki manfaat serta memberikan kepastian bagi masyarakat dimana hukum itu ditetapkan.
Salah satu produk hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk mengatur kehidupan masyarakat Indonesia yakni UU No. 44 Th 2008 yang mengatur perihal pornografi selanjutnya disebut UU Pornografi. Keberadaan UU pornografi ini adalah sebagai langkah awal untuk antisipasi maupun penanganan dari perbuatan asusila yang semakin sulit untuk dikendalikan yang tentunya sangat bertolak belakang dengan kepribadian luhur bangsa Indonesia dan nilai-nilai budi pekerti yang telah tertanam dan menjadi ciri khas bangsa Indonesia.3
Dalam perkembangan yang terjadi didalam masyarakat banyak terjadi pro-kontra terhadap keberadaan undang-undang tersebut. Kelompok yang pertama adalah
kelompok masyarakat yang menolak keberadaan undang-undang tersebut, berbagai penolakan timbul didalam masyarakat ada yang mengkaitkan dengan budaya, adat-istiadat, bahkan sebagian ada yang mengatkan persoalan ini dengan masalah HAM. Kelompok masyarakat yang kedua adalah kelompok masyarakat yang meminta untuk adanya revisi atas sejumlah pasal dari UU tersebut, dalam artian kelompok masyarakat ini dapat menerima keberadaan UU yang mengatur pornografi tersebut, namun harus dilakukan revisi terhadap sejumlah pasal yang dimuat didalamnya sehingga nantinya dapat diterima oleh masyarakat secara penuh. Kelompok masyarakat yang ketiga adalah kelompok masyarakat yang menerima dengan baik terhadap diundangkannya UU No. 44 Th 2008 yang mengatur mengenai Pornografi.4 Berdasarkan hal tersebut penulis berupaya membuat analisis terhadap salah satu produk hukum yang mengatur kehidupan masyarakat Indonesia yaitu UU No. 44 Th 2008 yang mengatur mengenai Pornografi dari aspek yuridis, sosiologis dan filosofis.
Berdasarkan latar yang telah dipaparkan diatas maka permasalahan yang timbul adalah :
-
1. Bagaimana peran Pancasila serta UUD NRI 1945 dalam UU No. 44 Th 2008 yang mengatur mengenai pornografi serta pengaturan pornografi didalam KUHP?
-
2. Bagaimana eksistensi keberadaan UU No. 44 Th 2008 yang mengatur mengenai pornografi terhadap kehidupan sosial masyarakat?
Seperti yang kita ketahuhi pornografi merupakan suatu perbuatan atau tindakan yang menimbulkan efek negatif bagi tingkah laku manusia khususnya genersi muda, dan untuk menangani hal tersebut, pemerintah telah metetapkan UU Nomor 44 Th 2008 yang mengatur mengenai pornografi, dan melalui tulisan ini penulis mencoba membuat kajian atau analisis yuridis, sosiologis, serta filosofis dari UU No. 44 th 2008 tentang pornograf tersebut selanjutnya bertujuan untuk memperoleh pengetahuan mengenai peran Pancasila serta UUD NRI 1945 dalam penyusunan aturan hukum yang mengatur tindakan amoral tersebut, selanjutnya eksistensi dan keadilan undang-undang pornografi didalam masyarakat.
Metode penulisan yang digunakan dalam penulisan penelitian ini ialah metode penelitian yuridis normatif , yakni jenis penelitian yang berkaitan dengan aturan hukum tertulis serta bahan-bahan hukum yang lainnya yang membahas mengenai asas serta doktrin yang ada kaitannya dengan ilmu hukum. Digunakannya jenis penelitian yuridis normatif karena dalam metode ini membahas nengenai isu-isu yang ada, untuk selanjutnya dianalisis dengan teori hukum, kemudian dikaitkan dengan aturan-aturan hukum yang berlaku. Dalam penulisan ini juga menggunakan metode pendekatan staapproach, hal itu mengindikasikan bahwa penelitian tersebut
menggunakan aturan-aturan hukum yang berkaitan dengan tidak asusila sebagai dasar melakukan analisis.5
Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer adalah segala dokumen resmi yang memuat ketentuan hukum, dalam hal ini adalah UU No. 44 Tahun 2008 serta peraturan perundang-undangan yang lain yang terkait. Bahan hukum sekunder adalah dokumen atau bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer seperti hasil penelitian atau karya tulis para ahli hukum yang memiliki relevansi dengan penelitian ini.
-
2.2 HASIL DAN PEMBAHASAN
Masyarakat Indonesia didalam setiap tindakannya hampir seluruhnya diatur oleh hukum, ini mengindikasikan bahwa Indonesia merupakan negara hukum, hal ini dapat dilihat dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Dengan menjadi Negara hukum, maka setiap penyelenggaraan urusan pemerintah haruslah berlandaskan atas hukum yang berlaku di Indonesia (wetmatigheid van bestuur).6 Tetapi pada dasarnya, hukum bukan sekadar menata penyelenggaraan pemerintah semata namun mengatur pula kehidupan masyarakat serta bersifat mengikat bagi seluruh masyarakat. Ini mengindikasikan bawa hukum senantiasa erat dan terikat kaitannya dengan kehidupan soasial masyarakat.7
Dalam pembentukan peraturan perundung-undang khususnya disini yaitu UU No. 44 Th 2008 yang mengatur mengenai pornografi tidak boleh berlawanan terhadap pancasila dan UUD 1945. Perihal tersebut dikarenakan pancasila merupakan suatu idiologi negara Indonesia yang digunakan sebagai pedoman dan landasan hidup oleh bangsa Indonesia yang digali dari kepribadian bangsa seperti nilai-nilai adat, budaya, dan kepribadian luhur bangsa Indonesia yang merupakan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, pada pasal 2 UU No. 10 Th 2004 yang didalamnya menyebutkan keberadaan dari Pancasila adalah sebagai sumber dari segala hukum Negara. dalam artian kapasitas Pancasila sebagai idiologi dasar bagi negara Indonesia yang diterapkan dalam alenia IV pembukaan UUD 1945, sehingga idiologi bangsa tersebut juga merupakan pandangan sekaligus jati diri bangsa.8 UUD 1945 ialah peraturan hukum tertinggi bagi aturan-aturan hukum dibawahnya hal ini sesuai dengan hierarki perundang-undangan, dengan demikian dapat berarti bahwa UU atau peraturan lain yang ada dibawahnya dalam penerapan hukum atau isi-isi pasalnya harus berpedoman dan tidak boleh berlawanan dengan UU tertinggi yang dalam hal ini adalah UUD 1945.9
Dalam KUHP sudah memuat mengenai larangan dan hukuman bagi perbuatan pornografi, hal ini dapat ditemukan didalam Pasal 28, 282, 283, 532, serta 533 KUHP.10 Untuk memberikan jaminan keadilan yang lebih kuat tentang pidana pornografi, maka pemerintah menetapkan UU No.44 Th 2008 yang mengatur perihal pornografi, ketika UU ini mulai dijalankan, seluruh aturan-aturan hukum yang memuat atau berhubungan terhadap tindak pidana pornografi atau asusila tetap berlaku selama tidak berlawanan dengan UU pornografi tersebut.
-
2.2.2 Eksistensi keberadaan UU No. 44 Th 2008 yang mengatur mengenai pornografi terhadap kehidupan sosial masyarakat
Pemerintah atau lembaga hukum dalam menetapkan suatu aturan hukum senantiasa dapat mewujudkan fungsi dan tujuan hukum itu sendiri yaitu berlaku adil bagi seluruh masyarakat, memiliki manfaat untuk kepentingan umum, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat tempat dimana hukum itu berjalan, begitu pula dengan UU No.44 th 2008 yang mengatur mengenai pornografi yang merupakan salah satu aturan hukum harus mampu mewujudkan tujuan utama dari hukum itu sendiri sehingga aturan hukum yang ditetapkan dapat diterima secara penuh oleh masyarakat. Hukum dalam perkembangannya untuk mengatur kehidupan bermasyarakat tentu memiliki fungsi atau peranannya tersendiri, berikut ini beberapa fungsi aturan hukum dalam perkembangan masyarakat:
-
a) Berfungsi menjadi sarana pengendali kehidupan manusia dalam bermasyarakat.
-
b) Berfungsi menjadi alat dalam menciptakan keadilan sosial bagi masyarakat
-
c) Berfungsi menjadi media pendorong pembangunan
-
d) Berfungsi menjadi manfaat kritis
Penjelasan mengenai fungsi hukum diatas dapat dicermati sebagai berikut:
-
a) Berfungsi menjadi sarana pengendali kehidupan manusia dalam bermasyarakat.
Dalam hal hukum menjadi kaidah dasar yang dapat dijadikan sebagai penuntun kehidupan manusia bermasyarakat, didalam aturan hukum memuat sesuatu yang benar dan yang tidak benar, selain itu didalam aturan hukum juga memuat perbuatan apa yang dapat dilakukan serta perbuatan apa yang dilarang untuk dilakukan. Dengan demikian kehidupan manusia dalam bermasyarakat dapat dijalankan dengan tertib serta dapat memberikan keadilan yang mutlak bagi masyarakat. Dengan sifatnya yang memeksa tersebut maka hukum dapat mengikat setiap masyarakat untuk selalu mematuhinya.
-
b) Berfungsi menjadi alat dalam menciptakan keadilan sosial bagi masyarakat
-
- Aturan hukum memiliki kekhasan yaitu adanya perintah maupun larangan
-
- Aturan hukum memiliki karakter yang memaksa atau mengharuskan
-
- Aturan hukum memiliki kekuatan mengikat bagi seluruh manusia dalam bermasyarakat.
Berdasarkan ciri khas, karakter dan kekuatan mengikat yang dimiliki, maka diharapkan aturan hukum dapat mewujudkan tujuan dari hukum itu sendiri, sehingga aturan hukum tersebut dapat melihat kebenaran serta keadilan yang mutlak didalam kehidupan sosial masyarakat dan apabila ada yang melanggarnya maka hukum dapat memberikan sanksi yang tegas dan tepat serta berkeadilan bagi seluruh masyarakat yang nantinya bermuara pada terlindunginya ketertiban, kerukunan, serta kepentingan masyarakat umum.
-
c) Berfungsi menjadi media pendorong pembangunan
Dengan kekuatan yang mengikat serta karakter yang memaksa yang dimiliki oleh aturan hukum, hal tersebut bisa dimanfaatkan dalam upaya mendorong pembangunan. Dalam hal ini aturan hukum digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan kemampuan masyarakat menuju masyarakat modern. Sehingga dengan menuntun masyarakat kearah yang lebih modern maka juga akan berimbas pada proses pemerataan pembangunan nasional yang lebih cepat perkembangannya.
-
d) Berfungsi menjadi manfaat kritis
Menurut Dr. Soedjono Dirdjosisworo, SH yang dimuat dalam bukunya PIH, h 155 menyatakan "Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pengawasan pada aparatur pemerintah (petugas) saja melainkan aparatur penegak hukum termasuk di dalamnya”.11
Khususnya UU No. 44 Th 2008 yang mengatur mengenai pornografi seharusnya dapat mewujudkan fungsi dari aturan hukum sesuai yang telah diuraikan sebelumnya serta dapat memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat. Namun dalam perkembangan yang terjadi didalam masyarakat, mulai dari perancangan sampai dengan ditetapkan keberadaan UU No. 44 Th 2008 mengenai pornografi banyak terjadi perdebatan dikalangan rakyat Indonesia, terdapat kelompok masyarakat yang dengan tegas tidak setuju, hal itu dikarenakan melihat kebiasan dan budaya masyarakat Indonesia yang beranekaragam sehingga tidak efektif untuk ditetapkan. Ada juga kelompok masyarakat yang menuntut adanya revisi terhadap sejumlah pasal dari UU tersebut. Terdapat pula kelompok masyarakat yang menerima dengan baik terhadap diundangkannya UU No. 44 Th 2008 yang mengatur mengenai pornografi.
Contoh lain dari pro- kontra Undang-undang pornorafi:
-
• PRO (setuju): UU mengenai Pornografi tidak berlawanan terhadap Konstitusi
Tidak berlawanan terhadap kebiasaan-kebiasaan tradisonal dalam hal ini adat dan budaya masyarakat
Didalam pasal 3 huruf b Pasal 3 huruf b UU perihal asusila tersebut pada intinya memuat bahwa keberadaan UU mengenai pornograafi tetap menghormati, melestarikan serta melindungi keberadaan kebiasaan-kebiasan tradisional masyarakat yang tetap dipertahankan seperti nilai adat dan budaya yang keberadaannya sangat beranekaragam di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga dalam pemberlakuan dari UU
tersebut dalam menangani suatu permasalahan berlaku secara kedaerahan namun tetap dalam lingkup konstitusi Indonesia.
-
• KONTRA (tidak setuju) : Undang – Undang Pornografi Bertentangan dengan Konstitusi
UU Pornografi tidak sesuai Pasal 28C (1) jo Pasal 30 (1) UUD 1945. Didalam pasal tersebut pada intinya menyebutkan bahwa negara memberikan jaminan kepada setiap orang dalam mengembangkan diri dan memperoleh manfaat dari seni dan budaya. Sehingga adanya Undang-undang mengenai pornografi ini dikhawatirkan keberadaan dari budaya dan seni tertentu tidak dapat dikembangkan dan dilestarikan padahal keberadaannya telah dijamin oleh Undang-undang dasar.
Berdasarkan pemaparan tersebut kita bisa melihat bagaimana eksistensi keberadaan undang-undang nomor 44 tahu 2008 tentang ponografi didalam kehidupan masyarakat masih belum bisa menjalankan fungsi hukum sepenuhnya karna efektifitas dari undang-undang tersebut belum mendapat pengakuan dari masyarakat karena sampai saat ini didalam masyarakat masih terjadi pro-kontra terkain undang-undang ini.
Keberadaan UU No. 44 Th 2008 didalam kehidupan masyarakat:
Melihat bagaimana pemaparan diatas maka keberadaan UU No. 44 Th 2008 yang mengatur mengenai pornografi didalam kehidupan masyarakat dapat dikatakan tepat karena mengingat suatu tingkah laku yang bersifat amoral atau asusila tentu dapat mengakibatkan dampak negatif terhadap seseorang khususnya generasi muda, dalam perkembangannya yang banyak menjadi korban dari perbuatan yang amoral tersebut banyak terjadi pada anak-anak dan wanita karena selain menjadi golongan yang rentan menjadi objek kejahatan asusila, anak dan wanita juga cenderung tidak dapat menjaga dirinya sendiri atau memerlukan perlindungan, sehingga menimbulkan rasa kekhawatiran dan ketakutan bagi masyarakat, untuk itu sangat penting ditetapkannya sebuah peraturan yang khusus mengatur tentang perbuatan pornografi yang memuat larangan dan sanksi bagi pelaku tindak pidana pornografi guna menimbulkan rasa aman serta kepastian hukum untuk seluruh masyarakat.
Kenyataannya saat ini keberadaan UU No. 44 Th 2008 yang mengatur mengenai pornografi masih menimbulkan perdebatan atau pro dan kontra didalam kehidupan bermasyarakat, ada yang menolak secara penuh keberadaan undang-undang pornografi ini, ada yang meminta revisi beberapa pasal, serta terdapat pula masyarakat yang menerima keberadaan dari UU yang mengatur mengenai perbuatan pornografi. Undang-undang ini dianggap belum memberikan keadilan bagi masyarakat, sehingga pemerintah harus segera melakukan tindakan agar produk hukum yang ditetapkan dapat menjalankan fungsi dan tujuan hukum itu sendiri secara mutlak didalam mengatur kehidapan masyarakat.
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Peran Pancasila dan UUD 1945 didalam UU Pornografi dapat dilihat dalam pembentukan suatu peraturan perundang-undangan, peran Pancasila adalah sebagai sumber dari segalam sumber hukum dikarenakan pancasila
merupakan suatu idiologi negara Indonesia yang digunakan sebagai pedoman dan landasan hidup oleh bangsa Indonesia. UUD 1945 ialah peraturan hukum tertinggi bagi aturan-aturan hukum dibawahnya hal ini sesuai dengan hierarki perundang-undangan, hal ini menunjukkan bahwa UU atau peraturan lain yang ada dibawahnya dalam penerapan hukum atau isi-isi pasalnya harus berpedoman dan tidak boleh berlawanan dengan UU tertinggi termasuk UU Pornorafi. Didalam KUHP pengaturan pornografi diatur dalam Pasal 28, 282, 283, 532, serta 533 KUHP.
Eksistensi keberadaan UU Pornografi didalam masyarakat dinilai belum bisa menjalankan fungsi hukum sepenuhnya karna efektifitas dari undang-undang tersebut belum mendapat pengakuan dari masyarakat karena sampai saat ini didalam masyarakat masih terjadi perdebatan terkait undang-undang ini, masyarakat ada yang setuju, menolak dan ada yang meminta revis beberapa pasal, sehingga UU Pornografi ini dianggap belum memberikan keadilan serta kepastian hukum bagi seluruh mayarakat
1.2 Saran
Kedepan pemerintah dalam menciptakan suatu peraturan perundang-undangan harus benar-benar memaknai nilai-nilai yang terdapat didalam Pancasila karena merupakan nilai-nilai yang digali dari kepribadian bangsa Indonesia seperti nilai-nilai adat, budaya, dan kepribadian luhur bangsa Indonesia yang merupakan idiologi negara serta memperhatikan pula UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi, sehingga Undang-undang yang ditetapkan mencerminkan budaya yang merupakan ciri khas bangsa indonesia sehingga sesuai dengan pedoman hidup bangsa indonesia
Suatu peraturan perundang-undangan hendaknya selalu melihat kondisi masyarakat dimana hukum itu ditetapkan, suatu kebiasaan atau hukum yang hidup dan berkembang didalam masyarakat secara dinamis yang selanjutnya digunakan sebagai pertimbangan dalam menetapkan suatu peraturan perundang-undangan agar produk hukum yang di tetapkan dapat menjalankan fungsi dan tujuan utama hukum itu sendiri terutama dalam memberikan keadilan, kemanfaatan, serta kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Ali, H. Zainuddin, 2017, Metode Penelitian Hukum, S.Grafika, Jakarta.
HR., Ridwan, 2010, Hukum Administrasi Negara, rajawali pers, Jakarta.
H.Kaelan dan Zubaidi, H. Achmad, 2010, Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi, Paradigma, Yogyakarta.
Pide, A. Suriyaman Mustari, 2014, Hukum Adat Dahulu, Kini, dan Akan Datang, Prenadamedia Group, Jakarta.
Soeroso,R., 2016, Pengantar Ilmu Hukum, S. Grafika, Jakarta
Umar Said S, 2012, Pengantar Hukum Indonesia, S. Grafika, Malang.
Jurnal :
Masroah, Intan Tri, Elviera Gamelia, and Bambang Hariyadi. "Perilaku Seksual Remaja Akibat Paparan Media Pornografi." Kesmas Indonesia: Jurnal Ilmiah Kesehatan Masyarakat 7.3 (2015): 244-255.
Sri Yuliani, “Tubuh perempuan: Medan Kontestasi Kekuasaan Patriarkis di Indonesia”, Jurnal Sosiologi, ISSN: 0215-9635, Volume 25 Nomor. 2, 2010, FISIP Universitas
Sebelas Maret.
Makalah:
Syam, Firdaus MA, 2010, “Analisis dan Evaluasi Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi”, Kementrian Hk dan HAM RI , Jakarta.
Suratman, Laksana, Andri Winjaya, 2014, “Analisis Yuridis Penyidikan Tindak Pidana Pornografi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 di Era Digitalisasi”, Jakarta.
Internet:
http://jurnal.uii.ac.id/JHI/article/view/2822 pada sabtu, 5 oktober 2019 pada pukul 11 : 00 wita.
http://www.bphn.go.id/data/documents/aeporno.pdf pada minggu, 6 oktober 2019 pada pukul 15 : 25 wita.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Jurnal Kertha Wicara Vol 9 No.8 Tahun 2020, hlm. 1-9.
Discussion and feedback