SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PEMBANTU KEJAHATAN TERHADAP NYAWA

Oleh:

I Wayan Agus Vijayantera

Ni Putu Purwanti

Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRACT

Murder is a brutal crime because the purpose of murderer is to take someone else life. when commit the murder sometimes there are people who help implement crime (accomplice). As accomplice has different role during the commission of a crime, they will be punished in different way. The problem is how to decide which penalties to give as this is a murder case. The purpose of this study is to know which penalties should be applied for accomplice of attempted murder as regulated in the Criminal Code (KUHP). The method used to analyze the problem is the normative law method. Accomplice is described in article 56 of the Criminal Code. The penalties for accomplice are regulated in article 57 of the Criminal Code. Based on those articles, the penalties for accomplice of attempted murder is jail punishment for certain time. Keywords : Murder, Life, Crime, Accomplice.

ABSTRAK

Pembunuhan merupakan tindak pidana yang kejam karena tujuan dari pelaku adalah menghilangkan nyawa orang lain. Ketika melakukan pembunuhan terkadang terdapat orang yang membantu terlaksananya kejahatan. Pembantu kejahatan memiliki peran yang berbeda dengan pelaku kejahatan, sehingga terdapat perbedaan dalam pemberian sanksi pidana juga terdapat perbedaan sanksi pidana antara pelaku dengan pembantu kejahatan. Adapun yang menjadi permasalahan adalah sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku pembantu kejahatan terhadap nyawa. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui sanksi pidana bagi pembantu kejahatan terhadap nyawa yang diatur dalam KUHP. Metode yang digunakan untuk mengkaji permasalahan tersebut adalah metode penelitian hukum normatif. Dalam pembahasannya, pembantu kejahatan diatur pada pasal 56 KUHP. Mengenai penjatuhan pidana terhadap pembantu kejahatan dikaitkan dengan pasal 57 KUHP. Berdasarkan pada pasal tersebut, penjatuhan pidana terhadap pembantu kejahatan terhadap nyawa hanya sebatas sanksi pidana penjara yang tenggang waktunya disesuaikan dengan pasal tersebut.

Kata kunci : Pembunuhan, Nyawa, Kejahatan, Pembantu kejahatan.

  • I.   PENDAHULUAN

    • 1.1.   Latar Belakang

Tindak pidana pembunuhan merupakan tindak pidana yang kejam karena pembunuhan merupakan tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja oleh pelaku untuk menghilangkan nyawa orang lain. Pembunuhan merupakan tindak pidana yang sadis dan kejam karena yang dirampas bukanlah benda, melainkan nyawa seseorang.

Terkadang dalam melaksanakan suatu pembunuhan, seseorang tidak melakukan pembunuhan itu sendirian. Dalam melancarkan niat pelaku dalam melakukan pembunuhan, diperlukan juga pelaku lain yang membantu pelaksanaan pembunuhan tersebut. Dalam melakukan pembantuan pembunuhan tersebut, pelaku pembantu dapat membantu dengan cara mencari informasi atau membantu menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan pelaku dalam melakukan perbuatannya baik ketika terjadinya pembunuhan, sebelum ataupun sesudah pembunuhan tersebut dilakukan.

Berdasarkan pada latar belakang masalah tersebut, terdapat perbedaan peran dan tugas antara pelaku dengan pembantu kejahatan terhadap nyawa tersebut. Terhadap pelaku pembantu kejahatan, terdapat sanksi pidana yang berbeda dengan pelaku baik pelaku yang menyuruh melakukan maupun pelaku yang membujuk untuk melakukan kejahatan. Hal ini yang kemudian membuat penulis tertarik untuk mengkaji permasalahan tentang “Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembantu Kejahatan Terhadap Nyawa”

  • 1.2.    Tujuan

Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku yang membantu kejahatan terhadap nyawa yang diatur dalam KUHP, di samping itu juga diharapkan dalam penulisan ini dapat memberikan pengetahuan umum kepada masyarakat mengenai pengaturan sanksi pidana terhadap tindak pidana pembunuhan yang pengaturannya terdapat di dalam KUHP.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1.    Metode Penelitian

Adapun metode yang dipakai dalam penulisan ini adalah metode penulisan hukum normatif dengan mengkaji data-data sekunder di bidang hukum yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bahan-bahan hukum yang ada, yaitu dari buku-buku yang relevan dengan permasalahan yang akan dibahas. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengungkapkan kebenaran secara sistematis, metodologis dan konsisten.1

  • 2.2.    Hasil dan Pembahasan

    2.2.1.    Tinjauan umum tentang pidana dan pembunuhan

Menurut Prof. Van Hammel, pidana atau straf adalah : “Suatu penderitaan yang bersifat khusus, yang telah dijatuhkan oleh kekuasaan yang berwenang untuk menjatuhkan pidana atas nama negara sebagai penanggung jawab dari ketertiban hukum umum bagi seorang pelanggar, yakni semata-mata karena orang tersebut telah 2 melanggar suatu peraturan hukum yang harus ditegakkan oleh negara.”2

Berdasarkan pada pendapat Prof. Van Hammel tersebut, pada intinya pidana itu merupakan suatu penderitaan yang sengaja diberikan dengan sengaja oleh pihak yang berwenang kepada seseorang yang melakukan perbuatan yang dilarang. Pihak yang berwenang yang dimaksud adalah pihak yang ditunjuk oleh negara melalui Undang-Undang, kemudian mengenai perbuatan yang dilarang yaitu perbuatan yang diatur dalam Undang-Undang.

Mengenai perbuatan yang dilarang khususnya pembunuhan, pada pasal 338 KUHP menjelaskan bahwa pembunuhan adalah : “barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.” Karena pembunuhan merupakan perbuatan yang dilarang dalam KUHP, maka terdapat sanksi yang diterapkan kepada pelaku sebagaimana diatur dalam KUHP tersebut.

Menurut P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang, “Untuk menghilangkan nyawa orang lain itu seorang pelaku harus melakukan sesuatu atau suatu rangkaian tindakan yang berakibat dengan meninggalnya orang lain dengan catatan bahwa opzet dari pelakunya itu harus ditujukan pada akibat berupa meninggalnya orang lain tersebut.”3 apabila kesengajaan dari pelaku untuk menghilangkan nyawa milik orang lain tersebut tidak dapat terwujud, maka tindak pidana tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana percobaan pembunuhan.

Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan sengaja diatur mulai pasal 338 sampai 349 KUHP. Jenis-jenis pembunuhan yang dimaksud dalam pasal tersebut antara lain :

  • 1.    Pembunuhan biasa dalam bentuk pokok.

  • 2.    Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului dengan tindak pidana lain.

  • 3.    Pembunuhan berencana.

  • 4.    Pembunuhan ibu terhadap bayinya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan.

  • 5.    Pembunuhan atas permintaan korban.

  • 6.    Penganjuran dan pertolongan pada bunuh diri.

  • 7.    Pengguguran dan pembunuhan terhadap kadungan.4

  • 2.2.2.    Sanksi pidana terhadap pelaku pembantu tindak pidana pembunuhan

Di dalam suatu tindak pidana pembunuhan, terkadang seorang pelaku membutuhkan pelaku lain yang membantu untuk melaksanakan kejahatannya tersebut. Pelaku yang membantu kejahatan ini di dalam KUHP disebut disebut sebagai pembantu kejahatan. Pada pasal 56 KUHP, adapun yang dimaksud sebagai pembantu kejahatan adalah :

  • 1.    Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

  • 2.    Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Menurut Leden Marpaung, “perbuatan membantu tersebut sifatnya menolong atau memberi sokongan. Dalam hal ini, tidak boleh merupakan perbuatan pelaksanaan. Jika telah melakukan perbuatan pelaksanaan, pelaku telah termasuk mededader, bukan lagi membantu.”5

Dalam melakukan suatu tindak pidana pembunuhan, terdapat perbedaan peran antara pelaku dengan pembantu kejahatan, sehingga terdapat sanksi yang berbeda antara yang melakukan suatu kejahatan dengan yang membantu melakukan kejahatan. Pemberian pidana terhadap pelaku yang membantu kejahatan tersebut selanjutnya diatur pada pasal 57 KUHP yaitu :

  • 1.    Dalam hal pembantuan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga.

  • 2.    Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

  • 4    Adami Chazawi, 2010, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, Rajawali Pers, Jakarta, h.56.

  • 5    Leden Marpaung, 2012, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, h.90.

  • 3.    Pidana tambahan bagi pembantuan sama dengan kejahatannya sendiri.

  • 4.    Dalam menentukan pidana bagi pembantu, yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja dipermudah atau diperlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya.

Berdasarkan pada ketentuan pasal 57 KUHP tersebut, sanksi pidana yang dijatuhkan kepada pembantu kejahatan terhadap nyawa hanyalah berupa pidana penjara. Untuk tenggang waktu pidana penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada pembantu kejahatan terhadap nyawa selanjutnya disesuaikan pada ketentuan pasal 57 KUHP tersebut.

  • III.    KESIMPULAN

Pembantu kejahatan dalam tindak pidana pembunuhan merupakan orang yang memberikan menolong atau memberikan sokongan, memberi kesempatan, sarana, maupun keterangan pada waktu tindak pidana pembunuhan tersebut dilakukan. Karena terdapat perbedaan peran antara pelaku dengan pembantu kejahatan, maka sanksi pidana yang diberikan juga berbeda. Dalam hal pembantuan kejahatan, sanksi pidana tersebut diatur pada pasal 57 KUHP. Berdasarkan apa yang dipaparkan pada pasal 57 KUHP tersebut, sanksi pidana terhadap pembunuhan hanya sebatas pidana penjara yang jangka waktunya disesuaikan dengan pasal 57 KUHP tersebut.

  • IV.    DAFTAR PUSTAKA

    BUKU :

Chazawi, Adami , 2010, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, Rajawali Pers,

Jakarta.

Hanitjipto Soemitro, Roy, 1994, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Lamintang, P.A.F. dan Theo Lamintang, 2010, Hukum Penitensier Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

_______, 2012, Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan, Sinar Grafika, Jakarta.

Marpaung, Leden, 2012, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

5