IMPLEMENTASI KREDIT TANPA AGUNAN DALAM HAL DEBITUR WANPRESTASI PADA PT BANK OVERSEAS CHINEESE BANKING CORPORATION (OCBC) NISP TBK CABANG DENPASAR

Oleh

I Putu Agus Sukyantara

I Gusti Ayu Puspawati

Ni Putu Purwanti

Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRACT

Studied empirically in the banking institutions give priority to the mortgage loans not only in the form of a moving object or objects do not move, but the bank can also provide loans without collateral on the basis of belief in providing bank credit to provide loans without collateral on the basis of trust. Collateral of the debtor only an additional guarantee submitted by the debtor to the creditor.. However, the collateral of the debtor only an additional guarantee submitted by the debtor to the creditor. This is to convince the creditor if the debtor can not perform its obligations in the future and rescue efforts unsecured loans can be made through alternative handling rescheduling, return requirements and restructuring.

Keywords: Banking, Credit, Debtor, Wanprestasi

ABSTRAK

Dikaji secara empiris lembaga perbankan didalam memberikan kredit tidak hanya mengutamakan agunan berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak, namun bank juga dapat memberikan kredit tanpa agunan atas dasar kepercayaan dalam memberikan kredit bank dapat memberikan kredit tanpa agunan atas dasar kepercayaan. Agunan dari pihak debitur hanya merupakan jaminan tambahan yang diserahkan oleh debitur kepada kreditur. Hal ini untuk meyakinkan kreditur apabila debitur tidak dapat melaksanakan kewajibannya di kemudian hari dan upaya penyelamatan kredit tanpa agunan dapat dilakukan melalui alternatif penanganan secara penjadwalan kembali, persyaratan kembali, dan penataan kembali.

Kata Kunci : Perbankan, Kredit, Debitur, Wanprestasi

I.


PENDAHULUAN


  • 1.1    Latar Belakang

Dari segi bahasa, kredit berasal dari kata credere yang diambil dari bahasa Romawi yang berarti kepercayaan.1. Kredit bank adalah pemberian dana kepada masyarakat dengan perjanjian pokok yaitu perjanjian utang piutang antara bank sebagai kreditur dengan pihak masyarakat peminjam yang disebut debitur.

Kredit yang diberikan bank kepada masyarakat yang membutuhkan dana diantaranya adalah kredit mikro. Kredit mikro adalah pinjaman yang diberikan pihak bank kepada masyarakat yang mempunyai usaha kategori menengah ke bawah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian Indonesia. Dalam hal pemberian fasilitas kredit di PT. Bank Overseas Chineese Banking Corporation (OCBC) NISP,Tbk Cabang Denpasar selanjutnya disingkat PT. Bank OCBC NISP, Tbk. Cabang Denpasar dapat memberikan kredit tanpa agunan sesuai dengan kebutuhan finansial debitur.

  • 1.2    Tujuan

Tujuan umum dari penulisan ini yaitu :

  • 1.    Untuk mengetahui apakah pemberian kredit tanpa agunan pada PT. Bank OCBC NISP, Tbk. Cabang Denpasar dapat dibenarkan dalam hokum perbankan .

  • 2.    Untuk mengetahui upaya bank dalam penyelamatan kredit tanpa agunan bilamana debitur wanprestasi .

  • I.    ISI MAKALAH

    2.1    METODE PENELITIAN

Dilihat dari karakter objek yang diteliti, jenis penelitian yang dipakai yakni Penelitian Hukum Empiris yaitu melakukan penelitian di PT. Bank OCBC NISP,Tbk

Cabang Denpasar dengan melakukan wawancara pada pihak-pihak yang terkait. Setelah data yang dibutuhkan terkumpul, maka data tersebut akan diolah dan dianalisa dengan menggunakan teknik pengolahan data secara kualitatif. Yang dimaksud dengan teknik pengolahan data secara kualitatif, yaitu dengan memilih data dengan kualitasnya untuk dapat menjawab permasalahan yang diajukan.2 Dan untuk penyajiannya dilakukan secara deskriptif analisa yaitu suatu cara analisa data yang dilakukan dengan jalan menyusun secara sistematis sehingga diperoleh suatu kesimpulan yang ilmiah.

  • 2.2    HASIL DAN PEMBAHASAN

    • 2.2.1    Pemberian Kredit Tanpa Agunan pada PT. BANK OCBC NISP, Tbk Cabang Denpasar

Menurut Bapak Dwi Suryana Putra, untuk mendapatkan fasilitas kredit mikro di Bank OCBC NISP tetap mengutamakan kredit dengan memakai agunan,antara lain surat kepemilikan kios ataupun los di pasar, ataupun calon debitur dapat menjaminkan sertifikat tanah. Bilamana calon debitur tidak mempunyai agunan tetapi usahanya layak untuk dibiayai, maka tidak menutup kemungkinan kredit diberikan tanpa agunan dengan mengikuti prosedur pemberian kredit mikro yang ada di Bank OCBC NISP. Untuk memperoleh kredit bank seorang debitur harus melalui beberapa tahapan,yaitu dari tahap pengajuan aplikasi kredit sampai dengan tahap penerimaan kredit. Tahapan-tahapan tersebut merupakan suatu proses baku yang berlaku bagi setiap debitur yang membutuhkan kredit bank (Wawancara, Selasa 20 januari 2013).

Kegunaan agunan kredit adalah untuk :

  • 1.    Memberikan hak dan kekuasaan kepada bank untuk mendapat pelunasan dari agunan apabila debitur melakukan cidera janji , yaitu untuk membayar kembali utangnya pada waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian.

  • 2.    Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya ,sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usaha atau proyeknya dengan merugikan diri sendiri atau perusahaannya dapat dicegah atau sekurang-kurangnya kemungkinan untuk berbuat demikian dapat diperkecil;

  • 3.    Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya, khususnya mengenai pembiayaan kembali dengan syarat-syarat yang disetujui agar debitur dan atau pihak ketiga yang ikut menjamin tidak kehilangan kekayaan yang telah dijaminkan kepada bank.3

Dasar hukum pemberian kredit tanpa agunan dapat dilihat pada Undang – Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, pada pasal 8 ayat 1 : “Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi hutangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan. “

  • 2.2.2    Upaya Bank Dalam Penyelamatan Kredit Tanpa Agunan bilamana Debitur

    Wanprestasi

Menurut Ibu A.A Sagung Sri Mayuni Dewi, Unit Head Microbanking pada PT Bank OCBC NISP,Tbk cabang Denpasar langkah-langkah penyelamatan kredit tanpa agunan yaitu :

  • a.    Melalui rescheduling (penjadwalan kembali) yaitu suatu upaya hukum untuk melakukan perubahan terhadap beberapa syarat perjanjian kredit yang berkenaan dengan jadwal pembayaran kembali/jangka waktu kredit termasuk tenggang (grace period), termasuk perubahan jumlah angsuran. Bila perlu dengan penambahan kredit .

  • b.    Melalui reconditioning (persyaratan kembali), yaitu melakukan perubahan atas sebagian atau seluruh persyaratan perjanjian, yang tidak terbatas hanya kepada

perubahan jadwal angsuran, dan/atau jangka waktu kredit saja. Tetapi perubahan kredit tersebut tanpa memberikan tambahan kredit atau tanpa melakukan konversi atas seluruh atau sebagian dari kredit menjadi equity perusahaan.

  • c.    Restructuring (penataan kembali), yaitu upaya berupa melakukan perubahan syarat-syarat perjanjian kredit berupa pemberian tambahan kredit, atau melakukan konversi atas seluruh atau sebagian kredit menjadi perusahaan, yang dilakukan dengan atau tanpa rescheduling dan/atau reconditioning . (Wawancara, Rabu 25 Januari 2012) .

  • II.    KESIMPULAN

Berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilakukan, maka dapat diambil suatu kesimpulan yang sekaligus merupakan jawaban dari rumusan masalah sebagai berikut :

  • 1.    Pemberian kredit tanpa agunan dapat dibenarkan secara hukum perbankan dan agunan dari pihak debitur bukan merupakan hal yang essensial yang harus ada dalam setiap pemberian kredit. Namun, agunan dari pihak debitur hanya merupakan jaminan tambahan yang diserahkan oleh debitur kepada kreditur.

  • 2.    Upaya penyelamatan kredit tanpa agunan dapat dilakukan melalui alternatif penanganan secara penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring)

DAFTAR PUSTAKA

Djumhana Mohammad, 1993, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya, Bandung.

Soemitro Ronny Hanitijo, 1990, Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cet. IV, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Usman Rahmadi, 2001, Aspek- aspek Hukum Perbankan Di Indonesia, PT Pustaka Utama,Jakarta.

Undang-Undang No. 10 tahun 1998 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Republik Indonesia tentang Perbankan

5