PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ORANG ASING DI KEPOLISIAN DAERAH BALI*

Oleh:

Putu Diah Indriyani**

I Dewa Made Suartha***

Program Kekhususan Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstrak

Banyak persoalan terkait narkotika ini dilakukan oleh warga sipil, jika angka ini ditambah dengan kehadiran wisatawan asing yang turut melakukan penyalahgunaan narkoba, maka itu artinya mereka ikut menyumbang panjangnya daftar kasus tindak pidana narkotika di Indonesia. Tujuan penulisan jurnal ini untuk memahami upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Bali terhadap tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh orang asing dan untuk mengetahui faktor penghambat dalam penanggulangan tindak pidana narkotika. Metode penulisan yang digunakan ialah empiris suatu penelitian yang dilakukan terhadap masalah berdasarkan teori-teori hukum yang ada. Upaya pencegahan yang dilakukan oleh POLDA Bali untuk menekan terjadinya tindak pidana narkotika ini dengan melakukan pengawasan dan melakukan upaya pencegahan pre-emtif dan preventif, dan penindakan hukum melalui upaya represif. Faktor penghambat dalam upaya penanggulangan tindak pidana narkotika yaitu pada struktur hukum, substansi hukum, dan sosial.

Kata kunci: Penanggulangan, Tindak Pidana, Narkotika, Orang Asing, Kepolisian.

Abstract

Most issues related to narcotics are related to civilians, if these numbers were summed up with the presence of foreigners involved in the misuse of drugs, it means that they have contributed to the long listed cases of the crime of drugs abuse in Indonesia.This article was written to further understand the factors causing the crime of drugs abuse committed by foreigners and to observe the measures taken by the Bali Police Department in countering the crimes of drugs abuse committed by foreigners. This article was constructed using empirical qualitative method through facts approach, analytical approach, and conceptual approach. Internal and external factors are both contributing factors to the crime of drugs abuse committed by foreigners. Measures taken by Bali Police Department in countering and supressing and reducing the commission of the crimes of drugs abuse are supervision, undertaking preemptive and preventive measures, as well as to carry out a repressive law enforement.

Keywords: Prevention, Crimes, Narcotics, Foreigners, Police.

  • I.    Pendahuluan

    1.1    Latar Belakang

Pulau Bali sebagai pulau seribu pura mengantongi daya tarik yang besar oleh pengunjung manca negara. Bagi beberapa warga negara asing, Bali dijadikan sebagai destinasi pariwisata yang harus dikunjungi. Banyak wisatawan yang mengunjungi pulau dewata ini untuk menyelisik keindahan pantai, menikmati hawa pegunungan tropis atau bahkan melihat kebudayaannya yang masih kental. Akan tetapi banyak turis yang datang demi niatan terselubung dengan memanfaatkan popularitas yang dimiliki Bali.

Presentase kedatangan wisatawan asing yang tinggi tentu dapat memicu terjadinya kejahatan atau perbuatan melawan hukum. Salah satu yang paling marak terjadi adalah penyalahgunaan narkotika 2

oleh orang asing. Kasus penyalahgunaan barang haram oleh orang asing sudah banyak ditemukan dilapangan. Soedjono Didjosisworo dalam bukunya yang berjudul Hukum Narkotika Indonesia menyatakan bahwa narkotika ialah zat yang menyimpan ciri-ciri khusus. Narkotika merupakan jenis zat yang mempunyai pengenal tersendiri kepada oknum yang mengenakan melalui memasukkan atau memasang ke dalam tubuhnya, lalu pengaruhnya yaitu timbulnya sebuah khayalan-khayalan, rangsangan yang membuat semangat, timbulnya halusinasi, dan pembiusan hilangnya suatu rasa sakit.1

Banyak kita lihat kasus terkait narkotika ini dilakukan oleh warga sipil jika angka ini ditambah dengan kehadiran warga negara asing yang turut melakukan penyalahgunaan narkoba maka itu artinya mereka ikut menyumbang panjangnya daftar kasus tindak pidana narkotika di Indonesia. Berikut adalah data mengenai pengungkapan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh wisatawan asing yang terjadi pada kurun waktu tahun 2017 hingga September 2019:

Tabel 1. Data pengungkapan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh wisatawan asing:

No.

Tahun

Jumlah

1.

2017

6 Orang

2.

2018

35 Orang

3.

2019

61 Orang

1Soedjono Dirdjosisworo, 1990, Hukum Narkotika Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, h.35.

Sumber: Dit Resnarkoba Polda Bali.

Berdasarkan data diatas maka dapat dilihat bahwa tiap tahunnya tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh orang asing terus meningkat.

Mengingat banyaknya orang asing yang memilih Bali sebagai destinasi wisata mereka baik untuk berlibur atau bekerja, maka pemberantasan tindak pidana narkotika harus semakin ditegaskan, agar tidak ada turis yang menggunakan momen ini sebagai sarana bagi mereka untuk melakukan penyalahgunaan narkoba. Perlu kesadaran kita bersama agar Bali tetap utuh citranya dan tidak tercoreng oleh narkoba. Aparat hukum dipercaya dapat cakap untuk menghalangi dan menyelesaikan pelanggaran hukum narkotika ini demi memajukan moralitas dan kualitas individu di Indonesia dikhususkan terhadap anak bangsa kedepannya.2

Berdasarkan uraian tersebut, maka diangkatlah jurnal dengan judul “Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Yang Dilakukan Oleh Orang Asing Di Kepolisian Daerah Bali”.

  • 1.2    Rumusan Masalah

Berlandaskan latar belakang yang sudah dituturkan diatas, lalu dicapai permasalah:

  • 1.    Bagaimana upaya penanggulangan tindak pidana narkotika oleh orang asing di wilayah hukum Kepolisian Daerah Bali?

  • 2.    Faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat dalam upaya penanggulangan tindak pidana narkotika oleh orang asing di wilayah hukum Kepolisian Daerah Bali?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

Tujuan penulisan jurnal ini yakni dimaksudkan untuk memahami upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Bali terhadap tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh orang asing serta untuk mengetahui hambatan-hambatan dalam upaya penanggulangan tindak pidana narkotika oleh orang asing di wilayah hukum Kepolisian Daerah Bali.

  • II.    Isi Makalah

    2.1    Metode Penelitian

Jenis penelitian yang dipakai ialah metode penulisan empiris, yakni suatu penelitian yang dilakukan terhadap masalah berdasarkan teori-teori hukum yang ada serta peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dihubungkan dengan suatu permasalahan berdasarkan kenyataan ataupun pada praktek-praktek yang terjadi di dalam kehidupan sehari-hari.3

  • 2.2    Hasil Dan Pembahasan

    • 2.2.1    Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Yang Dilakukan Oleh Orang Asing

Bertitik tolak dari hasil diskusi yang dilakukan bersama Bapak I Putu Darma menyatakan bahwa upaya penanggulangan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh wisatawan asing di wilayah hukum POLDA Bali dengan melakukan pengawasan serta melakukan cara pencegahan pre-emtif, preventif, dan represif.

Melakukan pengawasan yang cukup ketat terhadap pendatang asing yang menjejakkan kaki ke Indonesia maupun yang berdomisili khususnya menyangkut segala aktivitasnya di Indonesia. Dengan cara melihat kembali dokumen yang dimiliki oleh wisatawan asing tersebut, apakah dia memiliki visa bekerja atau visa berwisata maka harus disesuaikan karena banyak kasus ditemukan visa yang dimiliki oleh wisatawan asing bertentangan dengan isi dan tujuannya berkunjung ke negara yang di tujunya. Pengawasan ini dilakukan oleh petugas-petugas yang memiliki kewenangan seperti imigrasi, kepolisian dan seluruh masyarakat Indonesia di daerahnya yang ditemukan warga negara asing yang tinggal atau berdomisili disana. Masyarakat dalam hal pengawasan memiliki tugas yang utama karena apabila wisatawan asing datang ke Indonesia maka akan tinggal bersama dengan masyarakat, disini masyarakat harus peka terkait kegiatan apa yang dilakukan oleh wisatawan asing tersebut apabila ditemukan kegiatan yang mencurigakan maka harus segera dilaporkan supaya pihak kepolisian dapat menindak wisatawan asing tersebut.

Penanggulangan yang dilakukan oleh Kepolisian Polda Bali dibagi menjadi 3 bagian yakni melakukan upaya pencegahan pre-emtif dan preventif, dan penindakan hukum melalui upaya represif. Ketiga hal ini merupakan fungsi utama (operasional) sesuai dengan tugas-tugas pokok dari Kepolisian Republik Indonesia, yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002.4

Tindakan pre-emtif (pembinaan) dilakukan demi membendung terjadinya suatu kejahatan melalui cara menanamkan kaidah hukum ke dalam diri warga negara.5 Dalam tindakan pre-emtif apabila seseorang memiliki kesempatan untuk melakukan suatu perbuatan melawan hukum, akan tetapi seseorang tersebut tidak memiliki niat maka kejahatan tidak akan terjadi. Jadi tindakan pre-emtif berhasil terimplementasikan kepada masyarakat, tidak hanya kepada masyarakat Indonesia tetapi juga dilakukan terhadap turis asing yang datang ke Indonesia.

Tindakan pre-emtif dilakukan dengan melakukan bimbingan atau pendekatan terhadap masyarakat, usaha yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Bali melalui tindakan preventif ini adalah melakukan sosialisasi kepada pelajar atau mahasiswa di Bali dan masyarakat, menyebar baliho dan pamplet di sepanjang jalan raya agar diketahui oleh seluruh masyarakat maupun turis asing, dan juga melakukan pembinaan terkait bahaya dari narkotika itu sendiri.

Contoh kegiatan yang sudah dilangsungkan yakni aktivitas pengabdian masyarakat dimana polisi, dosen Fakultas Hukum UNUD, dan radio Suara Janger melakukan sosialisasi dengan uraian ceramah melalui siaran radio.6

Upaya preventif yakni menjaga ketertiban umum mencegah terjadinya kejahatan dimasyarakat dan memelihara ketaatan warga negara mengenai hukum.7 Preventif dalam kejahatan narkoba dilakukan melalui pengendalian maupun pengawasan terhadap jalur resmi serta melakukan pengawasan terhadap jalur-jalur gelap.8 Tindakan Preventif dalam fakta lapangan yang dilakukan kepolisian Polda Bali yakni terjun langsung dalam kegiatan patroli9 didaerah yang dicurigai atau banyak masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan pemakaian, dan penjualan narkotika oleh orang asing ataupun warga sipil.

Tabel 2. Jadwal tindakan pre-emtif dan preventif yang dilakukan POLDA Bali:

No.

Kegiatan

Tempat

Sasaran

Jadwal Tetap

1.

Sosialisasi

Sekolah, Balai Banjar, Pengajian

Pelajar dan Masyarakat

4 kali dalam sebulan

2.

Sebar Brosur

Lapangan

Renon, GOR Ngurah Rai, dan Jalan Raya

Pelajar dan Masyarakat

4 kali dalam sebulan

3.

Siaran Radio

Stasiun Radio

Masyarakat

4 kali dalam sebulan

4.

Patroli

Kuta, Legian, Nusa Dua (wilayah yang banyak wisatawan)

Masyarakat dan WNA

4 kali dalam sebulan

Sumber: Dit Resnarkoba Polda Bali

Berdasarkan tabel diatas bahwa Polda Bali khususnya Dit Resnarkoba sudah memiliki jadwal tetap setiap bulannya dalam melakukan upaya pencegahan pre-emtif dan preventif. Apabila masyarakat menginginkan adanya kegiatan pre-emtif di balai banjar, maka dit resnarkoba polda Bali dengan senang hati melayani masyarakat tanpa melihat jadwal tetap setiap bulannya.

Tindakan represif atau pengawasan yakni segala tindakan yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum sesudah terjadinya

kejahatan.10 Dalam hal ini tindak pidana yang dimaksud adalah pelanggaran terhadap UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pencegahan dan penanggulangan tindak pidana ini dimulai pada tahap formulasi, dalam hal ini pencegahan dan penyelesaian suatu delik tidak semata-mata kewajiban dari pejabat penegak hukum, melainkan kewajiban terhadap petugas pembuat hukum (legislatif) juga. Kebijakan pada tahap legislatif adalah kebijakan yang utama, karena bilamana terdapat kelemahan ataupun kesalahan legislatif melambangkan kelengahan yang merupakan penghalang terhadap penghindaran beserta penanggulangan pada langkah praktek atau penerapan dan tahap eksekusi.11 Upaya represif ini berwujud tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan sampai peradilan. Dalam UU Narkotika penyidikan juga dilaksanakan oleh penyidik BNN.12

Kepolisian dalam membongkar suatu kriminal khususnya pada narkoba mengenakan cara undercover buy ialah proses khusus yang dimana pihak polisi menjadi pembeli dalam transaksi barang haram ini13, sedangkan cara controlled delivery yang artinya pihak polisi dan tersangka bersama-sama membeli barang haram tersebut. Tujuan

dari kedua teknik tersebut guna saat penangkapan tersangka dan barang bukti dapat diamankan secara langsung.14

  • 2.2.2    Faktor Penghambat Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika yang Dilakukan Oleh Orang Asing

Terdapat beberapa faktor penghambat yang dialami oleh Kepolisian Daerah Bali dalam melakukan penanggulangan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh orang asing. Bapak I Putu Darma menjelaskan faktor hambatan yang dialami Polda Bali yakni salah satunya faktor intern.

Faktor intern ini berasal dari dalam Indonesia itu sendiri, yang pertama adalah mengenai struktur hukum. Struktur hukum pada hal ini dalam segi aparatur penegak hukumnya apabila aparatur penegak hukumnya masih bisa disuap maka 1000 ton narkotika yang dibawa oleh orang asing akan lolos masuk ke Indonesia. Pada faktor ini apabila seorang polisi, jaksa, hakim mengatakan seseorang tidak membawa narkotika padahal nyatanya membawa narkotika maka dalam hal ini masyarakat akan mempercayai mereka karena mereka ini adalah orang yang dipercaya untuk memberantas tindak pidana narkotika ini. Diperlukannya menanamkan sifat bahwa seorang penegak hukum tidak boleh disuap dalam kasus apapun, karena dapat menimbulkan hilangnya sifat kepercayaan terhadap aparat penegak hukum.

Faktor kedua yakni substansi hukum, pada hal ini mengenai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. UU Narkotika ini masih banyak kelemahan dan kurang menjamin maka UU tersebut akan diamandemen kembali. Polisi Daerah Bali telah melakukan uji syahid oleh Kerjasama Komite 3 DPD RI dengan Fakultas Hukum UNUD pada tanggal 27 Agustus 2019 mengenai Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kelemahannya seperti beberapa lembaran-lembaran pada lampiran-lampiran dalam penggolongan narkotika terdapat golongan 1 yang tidak dapat dikonsumsi oleh manusia karena apabila digunakan 1 atau 2 kali akan mengakibatkan kecanduan yang sangat parah dan tidak akan bisa lepas15, sedangkan golongan 2 dan 3 digunakan untuk kepentingan penelitian. Adanya narkotika jenis baru juga menjadi kelemahan dalam UU ini, karena apabila orang asing membawa narkotika jenis baru ke Indonesia maka orang asing itu tidak dapat dipidana karena pada UU Narkotika belum mengatur mengenai jenis baru tersebut.

Faktor ketiga yaitu menyangkut masalah sosial, artinya masyarakat sosial harus dapat membantu dalam rangka pengawasan penegakan hukum apabila masyarakat cuek atau acuh tak acuh maka itu merupakan suatu kesulitan dalam penegakan hukum.

  • III.    Penutup

    3.1    Kesimpulan

  • 1.    Cara untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada narkoba yang dilakukan oleh turis asing di wilayah hukum Kepolisian Daerah Bali dengan melakukan pengawasan dengan cara

melihat kembali dokumen-dokumen orang asing tersebut dan melakukan upaya pencegahan  pre-emtif, preventif,  dan

represif.

  • 2.    Faktor penghambat dalam upaya penanggulangan yakni faktor struktur hukum berasal dari aparatur penegak hukum, faktor substansi hukum dari UU Narkotika, dan faktor sosial yakni masyarakat.

  • 3.2    Saran

  • 1.    Pencegahan secara pre-emtif dan preventif, dan penindakan hukum melalui upaya represif terhadap tindak pidana narkotika oleh wna ini, dipercayakan ada sinkronisasi dan koordinasi kepada kelima eleman penting SPP.

  • 2.    Perlu dilakukan sidak terhadap aparatur penegak hukum yang melakukan suap, agar Indonesia bisa mengurangi jumlah tindak pidana narkotika ini.

DAFTAR PUSTAKA

  • A.    Buku:

Soedjono Dirdjosisworo, 1990, Hukum Narkotika Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, h.35.

A Hamzah. RM. Surachman, 1994, Kejahatan Narkotika dan Psikotropika, Sinar Grafikak, Jakarta, h. 6.

Barda Nawawi Arief, 2007, Masalah Penegak Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kecana

Prenada Media Grup, Jakarta, h.78.

  • B.    Jurnal:

I Nyoman Hendri Saputra, “Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Kepolisian Sektor Kuta”, Jurnal Fakultas Hukum universitas Udayana, Denpasar, Vol. 08, No. 01, 2019.

Paul Ricardo, “Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Oleh Kepolisian (Studi Kasus Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi), Jurnal Kriminologi Indonesia)”, Vol. 06, No. III, 2010.

Dian Herdian Silalahi, “Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di SATRES Narkoba Polres Tebing Tinggi”, Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum Universitas Medan Area, doi: Io. 3I289/jiph.v5i2.2I82.

Komang Atika Dewi Wija Pramesti, “Faktor Penyebab dan Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) Di Kota Denpasar”, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, Vol. 8 No. 3, 2019.

Ni Ketut Supasti Dharmawan, I Gusti Ngurai Wairocana, I Ketut Sudiarta, Nyoman Mas Aryani, & Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati, Sosialisasi Dan Konsultasi Hukum Bisnis, Hukum Kewarganegaraan, Hukum Pidana dan Hukum Adat & Masyarakat Di Klinik Hukum Ineraktif Radio Suara Janger Polda Bali, Vol 7 No. 1 (2008).

Valentina Dyah Ayu Andhina Megaputri, “Penegakan Hukum Oleh Polri Terhadap Perjudian (Studi Kasus di Polres Kabupaten Kulon Progo), Jurnal Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya, Yogayakarta, 2016.

Bayu Puji Hariyanto, “Pencegahan Dan Pemberantasan Peredaran Narkoba Di Indonesia”, Jurnal Daulat Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Vol. 1, No. 1, 2018.

Fedri Rizki Ramadan, “Analisis Penanggulangan Kejahatan Penyalahgunaan Narkotika Di Kalangan Mahasiswa”, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Lampung, Bandar Lampung, Vol. 5, No. 4, 2017.

M. Dody Sutrisna, “Pertanggungjawaban Pidana Penyalahgunaan Narkoba Yang Dilakukan Oleh Warga Negara Asing”, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, Vol. 01, No. 01, 2013.

I Putu Wisnu Nugraha,”Peranan Teknik Undercover Buy Dalam

Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika (Studi Di Polresta Denpasar), Jurnal Fakultas hukum Universitas Udayana, Denpasar, Vol. 05, No. 03, 2016.

Komang Prawira Nugraha, “Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Di Kepolisian Daerah Bali (Studi Kasus Polda Bali)”, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, Vol. 06, No. 05, 2017.

I Wayan Gede Phalosa Jitaksu Wahendra, “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Baru Di Indonesia”, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, Vol. 08, No. 6, 2019.

C.Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5062).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indoneia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4168).

15