PEMBATALAN MEREK OLEH PIHAK YANG TIDAK BERHAK : KAJIAN ITIKAD BAIK

Oleh

Putri Ari Safitri∗∗

Ni Luh Gede Astariyani∗∗∗

Program Kekhususan Hukum Bisnis Fakultas Hukum

Universitas Udayana

Abstrak

Penulisan karya ilmiah ini mengenai pemilik hak atas merek pada umumnya mengajukan permohonan pembatalan merek bagi pihak lain yang menyerupai mereknya. Namun, dalam realitanya adanya pihak yang tidak berhak menyadari kekeliruannya, sehingga dengan Itikad baik melakukan permohonan pengajuan pembatalan merek. Tujuan dari studi ini untuk mengetahui pengaturan atas pembatalan merek dengan itikad baik oleh pihak yang tidak berhak dalam Undang – Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografi. Metode yang digunakan dalam penulisan jurnal ilmiah ini adalah metode hukum normatif dengan pendekatan perundang – undang serta bahan – bahan hukum lainnya. Adapun Hasil studi ini menyimpulkan bahwa belum jelasnya pengaturan mengenai pengajuan permohonan pembatalan merek oleh pihak yang tidak berhak dalam Undang – Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografi.

Kata kunci : Itikad Baik, Pembatalan Merek, Pengaturan.

Abstracts

The writing of this scientific work concerning the owner of the trademark rights generally submits the application for the cancellation of the mark for other parties who resemble the mark. However, in reality there are parties who are not entitled to realize their mistakes, so that in good faith, the petition requests for cancellation of the mark. The purpose of this study is to find out the arrangements for canceling

Penulisan Karya Ilmiah yang berjudul Pembatalan Merek Oleh Pihak Yang Tidak Berhak: Kajian Itikad Baik ini bukan merupakan ringkasan skripsi (diluar skripsi)

∗∗ Putri Ari Safitri adalah penulis pertama dalam karya ilmiah ini yang merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana, email: [email protected]

∗∗∗ Ni Luh Gede Astariyani adalah penulis kedua dalam karya ilmiah ini yang merupakan Dosen Pengajar Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana, email : [email protected].

a mark in good faith by an unauthorized party in Law No. 20 of 2016 concerning Brand and Geographical Indications. The method used in writing this scientific journal is a normative legal method with a statutory approach and other legal materials. The results of this study conclude that there is no clear regulation regarding the application for cancellation of trademarks by unauthorized parties in Law No. 20 of 2016 concerning Brand and Geographical Indications.

Keywords: Good Faith, Brand Cancellation, Arrangement.

  • I.    Pendahuluan

    1.1    Latar Belakang

Pada dasarnya manusia dikaruniakan wawasan yang tak terbatas terhadap hal tertentu di alam semesta ini. Sehingga dalam perkembangan yang pesat seperti sekarang pemikiran manusia merupakan salah satu hasil sumber daya yang bebas, kreativ serta inovasi dalam hal ini lebih dikenal sebagai hak kekayaan intelektual.

Karya dari kekayaan intelektual ini sangat luas yang salah satu wujudnya adalah merek. Merek memiliki peran penting untuk meningkatkan kelancaran dan kualitas suatu barang serta jasa yang diproduksi dalam perdagangan. Dengan demikian merek perlu dilekatkan perlindungan hukum terhadap hak – hak perorangan maupun badan hukum sebagai objek. Keungulan dari merek tidak sekedar sebagai identitas untuk membedakan barang atau jasa suatu perusahaan dengan perusahaan lain. Namun dapat menjadi asset suatu perusahaan yang tidak ternilai secara finansial. 1

Dengan kedudukan merek yang memiliki peranan penting dalam dunia perdagangan itu, maka sangat penting juga memberikan perlindungan terhadap merek yang apabila semakin terkenalnya merek perusahaan tersebut secara luas

di masyarakat, maka memungkinkan terjadinya para pesaing yang tidak beriktikad baik dengan cara pembajakan, meniru merek, atau bahkan dengan pemalsuan untuk memperkaya diri sendiri dalam kurun waktu singkat.2 Di lain sisi Perlindungan merek ini juga sebagai perlindungan atas dasar HAM seseorang yang telah menuangkan pemikiran, kreativitas serta usahanya untuk menciptakan merek yang akhirya dia dapatkan. Pernyataan terdapat dalam Deklarasi Universal HAM pasal 27 ayat (2) yang mengatur bahwa “setiap orang berhak memperolah suatu perlindangan baik secara moral maupun materiil yang berasal dari ciptaan ilmiah ataupun dari kreativitas lainnya yang mana orang tersebut sebagai penciptanya”.

Dalam hal ini maka merek perlu didaftarkan terlebih dahulu ke instansi yaitu Dirjen Kekayaan Intelektual (KI). Dengan menggunakan sistem first to file yakni merek yang terdaftar dan memiliki ikhtikad baiklah yang memperoleh perlindungan hokum oleh pemerintah. Adapun merek yang pendaftarannya tidak diterima kerena dasar oleh iktikad tidak baik diatur dalam pasal 21 UUMerek yang mana menyatakan bahwa “adanya kesamaan merek baik secara jenis, asal, ukuran, macam maupun kualitasnya dengan pendaftar merek sebelumnya maka pendaftarannya tidak diterima”.

Walaupun di dalam UUMerek telah memberikan penjelasan mengenai pendaftaran merek tidak dapat diterima

pendaftarannya serta bagaimana perlidungan merek yang telah didaftarkan, namun masih dapat dijumpai perorangan maupun kelompok melakukan pendaftaran merek yang secara pokok dan/atau secara keseluruhan memiliki persamaan merek. Sehingga hal ini menimbulkan pihak yang dirugikan mengajukan pembatalan merek kepada pihak yang telah meniru dan merugikan. Maka jarang sekali pihak yang meniru beritikad baik untuk mengajukan pembatalan merek terlebih dahulu, pada kenyataannya yang diatur dalam Undang – Undang hanyalah mengenai pembatalan merek karena iktikad tidak baik dari pihak lain.

  • 1.2    Rumusan Masalah

  • 1.    Bagaimana Pengaturan Pembatalan Merek dengan Alasan Itikad Baik pada Merek Terdaftar?

  • 2.    Bagaimana Upaya Hukum Apabila Pihak Pemilik Merek serupa tidak memiliki itikad baik untuk membatalkan merek?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pembatalan merek terdaftar dengan alasan iktikad baik dan untuk mengetahui upaya hukum yang diambil apabila pemilik merek serupa tidak memiliki iktikad baik untuk membatalkan merek.

  • II.    Isi Makalah

    2.1    Metode Penilitian

Penulis menggunakan Metode Normatif dalam penulisan jurnal ilmiah ini. Metode penelitian normatif tersebut merupakan penelitian dari data sekunder yaitu melalui studi kepustakaan yang mana berasal dari buku – buku, undang – undang, hasil pemikiran ahli hukum, bisa juga dari dokumen resmi maupun diperoleh dari hasil penelitian berbentuk

laporan ilmiah lainnya.3 Dan dalam jurnal ilmiah ini pendekatan yang digunakan berdasarkan peraturan dan fakta yang terjadi.

  • 2.2    Hasil dan Pembahasan

    • 2.2.1    Pengaturan Pembatalan Merek dengan Alasan Iktikad Baik pada Merek Terdaftar

Bagi sebagian besar kalangan, Merek diartikan sebagai tanda pengenal suatu produk untuk membedakan produk lain dalam kepentingan perdagangan.4 Sedangkan Dari segi yuridis, definisi merek diatur dalam pasal 1 angka 1 UUMerek no. 20 tahun 2016, bahwa Merek merupakan “suatu tanda yang berupa gambar, kata, nama, angka – angka, huruf – huruf, susunan warna atau berbagai warna serta bisa juga gabungan dari unsur – unsur tersebut yang berfungsi sebagai pembeda dalam bisnis perdagangan barang dan/atau jasa".5Dalam hal ini, Merek memiliki peranan penting untuk perkembangan perdagangan atau/bisnis sebagai representasi yang mana dari suatu produk dan jasa tersebut.

Disisi lain peran merek juga menciptakan persaingan usaha yang sehat dalam perekenomian di Indonesia. Yang dari segi produsennya, merek digunakan sebagai jaminan dari hasil produksinya untuk kualitas dari barang tersebut dan dari segi konsumen, merek diperlukan untuk memberikan pilihan kepada konsumen terkait barang apa yang akan dibeli dan suatu merek dapat menimbulkan image tertentu bagi

penggunanya.6Sebagai contoh yaitu pembelian produk iphone, dikalangan masyarakat merek tersebut sudah dikenal dan diketahui sebagai produk smartphone dengan harga yang relatif mahal namun memiliki kualitas yang bagus dan bagi sebagian masyarakat tersebut iphone memiliki image yang elegan dan kepuasan tersendiri bagi penggunanya.

Sedemikian penting peranan merek tersebut pada suatu barang dan/atau jasa, maka diperlukan pula adanya perlindungan untuk keberadaan merek itu. Perlindungan terhadap merek merupakan hal mendasar atas hak seseorang yang telah berusaha dalam penciptaannya ikarenakan sekarang ini banyak maraknya tindak kecurangan yang sangat merugikan yang sering timbul yaitu peniruan baik sebagian maupun secara keseluruhan pada merek terkait. 7Agar merek tersebut mendapat perlindungan hukum maka wajib didaftarkan terlebih dahulu di ”Dirjen HKI” Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dikarenakan Indonesia menganut sistem konstitutif (First to file) yaitu hak merek itu diperoleh berdasarkan pendaftaran tersebut. 8Namun dalam hal tersebut pendaftaran merek tidak dapat didaftarkan, menurut pasal 21 ayat (1) UUMerek yang mengatur bahwa “permohonan pendaftaran merek ditolak jika memiliki persamaan pada pokok atau/ keseluruhan dengan pihak pemilik merek terdaftar atau/ dimohonkan terlebih dahulu

oleh pihak lain atas barang dan/atau jasa yang sejenis, merek terkenal yang dimiliki pihak lain atas barang dan/atau jasa sama jenis, dan merek terkenal yang dimiliki pihak lain atas barang dan/atau jasa yang tidak sejenis atau indikasi geografis yang terdaftar”.

Tidak hanya persanyaratan tersebut, jika si pendaftar merek tidak beriktikad baik maka merek tidak dapat didaftarkan menurut pasal 21 ayat (3) UUMerek menjelaskan “permohonan pendaftaran merek ditolak jika diajukan oleh pemohon yang tidak memiliki iktikad baik”. Dalam hal ini, “pemohon yang tidak memiliki iktikad baik” adalah pemohon yang dapat diduga untuk mendaftarkan mereknya memiliki niatan meniru, mengikuti ataupun menjiplak merek pihak lain demi kepentingan bisnis atau/ usahanya menimbulkan suatu kondisi persaingan yang tidak sehat dalam usaha sehingga mengecoh dan menyesatkan para konsumen.9

Jika dilihat dari sistem pendaftaran merek di Indonesia tersebut, masih banyak pihak yang beriktikad tidak baik dalam melakukan pendaftaran apalagi Undang – Undang yang telah mengatur bagaimana ketentuan pendaftaran merek, tetap saja pada prakteknya sering kali terjadinya beberapa masalah dalam pemeriksaan merek mengenai “persamaan” tersebut sehingga menimbulkan pemilik merek yang sah atau pendaftar merek yang terlebih dahulu mengalami kerugian atas pihak yang meniru tersebut. Maka dari itu, pemilik merek memiliki hak untuk melakukan pembatalan merek. “Pembatalan merek” adalah suatu prosedur yang ditempuh salah satu pihak serta

menghilangkan eksistensi pendftaran dari merek terdaftar dari daftar merek umum atau/ membatalkan keabsahan hak berdasarkan bukti dari sertifikat merek.10

Namun dalam hal ini tidak pernah terjadi kasus mengenai pihak yang menyerupai merek pihak lain mengajukan pembatalan atas merek yang sudah ia gunakan. Yang mana hal ini merupakan pembatalan merek dengan alasan iktikad baik, yaitu iktikad baik dari pihak yang meniru terlebih dahulu untuk mengajukan membatalkan merek sebelum si pemilik merek mengajukan pembatalan terlebih dahulu. sedangkan disisi lain kejadian yang banyak terjadi, yaitu kasus pengajuan pembatalan merek yang dilakukan oleh pemilik merek sebagai pemohon kepada pihak yang telah merugikannya. Dalam hal ini pengaturan untuk permasalahan tersebut belum jelas atau kabur, dikarenakan hal yang diatur dalam UUMerek Nomor 20 tahun 2016 hanyalah pemilik merek mengajukan pembatalan merek dengan alasan iktikad tidak baik kepada pihak yang bersangkutan.

  • 2.2.2    Upaya Hukum Apabila Pihak Pemilik Merek yang serupa tidak memiliki Iktikad Baik untuk Membantalkan Merek

Mengenai permasalahan merek tersebut, ada dua perlindungan merek yang terdapat di Indonesia, yang pertama yaitu perlindungan preventif merupakan tindakan pencegahan, yang mana dilakukan sebelum terjadinya pelanggaran hukum atas merek, tindakan yang dilakukan

yaitu mendaftarkan merek untuk mendapatkan perlindungan hukum sehingga dapat meminimalisasi sengketa - sengketa permasalahan merek dan Peniruan merek yang telah terdaftar. Dan yang kedua yaitu perindungan represif yaitu melakukan upaya hukum yang mana melakukan tindakan untuk mengajukan gugatan pembatalan ke pengadilan niaga atas pelanggaran hukum merek tersebut. 11

Gugatan Pembatalan merek kepada Pengadilan Niaga di Indonesia tersebut hanya dapat diajukan oleh pihak berkepentingan beradasarkan alasan yang diatur dalam pasal 21 UUMerek Nomor 20 Tahun2016 mengenai pendaftar merek yang merugikan tersebut seharusnya tidak dapat didaftarkan karena adanya persamaan secara pokoknya ataupun keseluruhan. Adapun yang dimaksud “pihak yang berkepentingan” yaitu pemelik merek yang sah atau terdaftar, jaksa, yayasan atau/lembaga di bidang konsumen, dan majelis atau/lembaga keagamaan.12

Berdasarkan pasal 76 ayat (2) UUMerek, pemilik merek yang tidak terdaftar dapat juga mengajukan gugatan pembatalan merek setelah terlebih dahulu mengajukan permohonan pendaftaran merek kepada menteri hukum dan Hak Asasi Manusia(HAM) karena jika tidak didaftarkan pemilik dari merek tersebut tidak mendapatkan perlindungan. Yang dimaksud dari “Pemilik merek tidak

terdaftar” adalah pemilik merek yang memiliki iktikad baik namun tidak terdaftar ataupun pemilik merek terkenal yang mereknya tidak terdaftar.13 Dan Dalam hal gugatan pembatalan tersebut, penggugat dan/atau tergugat yang bertempat tinggal di luar wilayar Negara Republik Indonesia (NRI) maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Niaga di Kota Jakarta.

Gugatan pembatalan merek bertujuan untuk mengakhiri perlindungan merek tersebut dan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 tahun terhitung sejak tanggal dimana pendaftaran merek itu dilakukan, tetapi jika merek yang bertentangan dengan ideologi suatu Negara, Peraturan PerUndang – Undangan, Moralitas, Agama, kesusilaan serta ketertiban umum maka hal gugatan pembatalan merek tersebut diajukan tanpa batas waktu yang mana diatur dalam pasal 77 ayat (1) dan (2) dalam UUMerek.

Terhadap putusan dari pengadilan niaga, yang memutuskan gugatan pembatalan semacam ini hanya dapat diajukan ke kasasi Mahkahmah Agung (MA) berdasarkan pasal 78 ayat (1) UUMerek, yang mana isi dari putusan tersebut segera disampaikan panitera pengadilan kepada ”Dirjen HKI” Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual setelah tanggal putusan diucapkan, karena setelah putusan dari badan peradilannya diterima dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan dari Daftar Umum Merek Dirjen HaKI barulah melaksanakan pembatalan merek terdaftar yang

bersakutan dan memberitahunya dalam Berita Resmi Merek.14

Mengenai bagaimana cara pembatalan merek berdasarkan pasal 76 sampai dengan pasal 78 tersebut pada penjelaskan secara jelasnya bahwa Dirjen HKI tersebut hanya melaksanakan pembatalan merek dengan mencoret merek yang bersangkutan dari Daftar Umum Merek disertai catatan mengenai alasan dan tanggal pembatalan tersebut yang mana berasal dari putusan peradilan yang berkekuatan hukum tetap hal ini disampaikan oleh panitera. Kemudian diberitahukan kepada pemilik merek atau/ kuasanya secara tertulis dalam berita resmi merek mengenai pembatalan merek itu dengan menjelaskan alasan pembatalan dan penegasan bahwa sertifikat merek yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal pencoretan dari Daftar Umum Merek. Dengan begitu maka berakhirnya perlindungan hukum atas merek pihak yang bersangkutan.

  • III.    Penutup

    • 3.1    Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa pengaturan mengenai pihak bersangkutan yang meniru terlebih dahulu membatalkan merek sebelum pemilik merek yang sah, tidak diatur secara jelas dikarena hal yang lebih diatur dalam Undang – Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografi hanya pengajuan pembatalan merek oleh pemilik merek

kepada pihak yang telah meniru. Dan dalam hal pemilik merek serupa tidak memiliki iktikad baik untuk membatalkan maka akan diajukan gugatan pembatalan merek oleh pihak bekepentingan ke Pengadilan Niaga di Indonesia kemudian atas gugatan yang diterima dan memiliki hukum tetap barulah “Dirjen Haki” akan melakukan mencoretan merek dari Daftar Umum Merek disertai alasan pembatalan dan hasil dari gugatan pembatalan tersebut menyebabkan sertifikat merek yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi.

  • 3.2    Saran

Sebagai akhir dari penulisan ini, maka penulis menyarankan kepada pemohon pendaftaran merek untuk lebih memperhatikan Undang – Undang yang berlaku yaitu UUMerek dan Pihak “Dirjen HaKI” Direktoral Jendral Hak atas Kekayaan Intelektual selaku penerima pendaftaran merek lebih mempertimbangkan syarat dan ketentuan pendaftaran merek secara detail sehingga tidak terjadinya persamaan merek dalam mengajukan dengan pemilik merek sebelumnya, yang menyebabkan terjadinya sengketa permasalah merek yang berkepanjangan di Pengadilan Niaga diakrenakan tidak sesuai dengan ketentuan ketentuan yang berlaku.

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2010, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Ambadar, Jacki, Miranty Abidin dan Yanty Isa, 2007, Mengelola Merek, Yayasan Bina Karsa Mandiri, Jakarta.

Dharmawan, Ni Ketut Supasti et al., 2018, Harmonisasi Hukum Kekayaan Intelektual Indonesia, Swasta Nulus, Denpasar.

Djumhana, Muhamad dan Djubaidillah, 2014, Hak Milik Intelektual, Sejarah, Teori dan Praktiknya di Indonesia, Citra Aditya, Bandung.

Rumanadan, Ismail 2018, Kriteria Iktikad Baik dalam Penyelesaian Sengketa Merek Terkenal Melalui Putusan Pengadilan,   Puslitbang Hukum dan Peradilan

Mahkamah Agung RI, Jakarta.

Subroto, Muhammad Ahkam dan Suprapedi, 2008, Pengenalan HKI (Hak Kekayaan Intelektual, Indeks, Jakarta.

JURNAL ILMIAH

Irsyanti Nadya, Ida Ayu Kadek, 2019, Pembatalan Merek Karena Adanya Kesamaan Konotasi Dengan Merek Lain Yang Telah Terdaftar, Jurnal Kerta Semaya Fakultas Hukum Universitas Udayana, Vol.7, No.4, h. 11, URL : https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article /view/48227

Mirfa, Enny, 2016, Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terdaftar, Vol.02, No.01, h. 72, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, URL : http://media.neliti.com

Pahus, Dandi, 2015, Persamaan Unsur Pokok Pada Suatu Merek Terkenal (Analisis Putusan MA Nomor 162 K/Pdt.Sus-HKI/2014), Vol. 02, No. 01, h. 171, Jurnal Cita Hukum, URL : https://www. academia.edu

Pratama, Putu Hendra, 2014, Perlindungan Hukum Pemilik Merek Terdaftar Dan Relevansinya Terhadap Pratek Persaingan Usaha Tidak Sehat, Vol.02, No.02, Jurnal Kertha Semaya Fakultas Hukum Universitas Udayana, URL:https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/a rticle/view/8197

Semaun, Syahriyah, 2016, Perlindungan Hukum Terhadap Merek Perdagangan Barang dan Jasa, Vol. 14, No. 01, Jurnal Hukum Diktum, h. 109,     URL :

https://media.neliti.com

Wijaya, Wilson, 2018, Analisis Kekuatan Unsur Iktikad Baik Pada Pelaksanaan Pendaftaran Merek Di Indonesia (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 364K/Pdt.Sus-HKI/2014) Berdasarkan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016, Jurnal Hukum Adigama, h. 16, URL : https://journal.untar.ac.id

Yeremia, Charles, 2014, Tinjauan Yuridis Pembatalan Merek Dagang Terdaftar Terkaid Prinsip Iktikad Baik (Good Faith) Dalam sistem Pendaftaran Merek (Studi Putusan No

356 K/Pdt.Sus-HaKI/2013), Jurnal Fakultas Hukum

Universitas      Brawijaya,      h.4,      URL      :

http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/huku m/article/view/716

Peraturan Perundang – Undangan

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia

Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 Mengenai Merek dan Indikasi Geografi.

14