PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN

MINIMARKET ATAS PERBEDAAN LABEL HARGA DENGAN HARGA YANG DIBAYARKAN

Oleh:

Anak Agung Istri Dewi Permatasari**

I Wayan Novy Purwanto***

Program Kekhususan Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstrak

Dalam kehidupan sehari-hari, para konsumen sudah diberi kemudahan dengan ada banyaknya toko berupa minimarket. Konsumen tidak lagi kesulitan dalam hal memenuhi kebutuhan sehari-hari, mereka sudah dengan mudah memenuhi kebutuhan tersebut dengan cara membelinya di minimarket terdekat. Seringnya terjadi perubahan harga barang mengakibatkan kelalaian pelaku usaha minimarket dalam mengubah label harga antara label harga dirak barang dengan harga yang tertera pada computer, maupun adanya kesalahan pada sistem yang menentukan harga di computer pada saat melakukan transaksi pembayaran. tentunya pelaku usaha minimarket secara tidak langsung dapat dengan mudah memperoleh keuntungan yang mengakibatkan kerugian pada konsumen sehingga memerlukan peningkatan upaya untuk melindungi hak-hak konsumen tersebut agar ditegakkan .Adapun masalah yang dapat ditemukan yaitu apakah pelaku usaha dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian harga yang didapatkan oleh konsumen atas perbedaan label dengan harga yang dibayarkan dan sanksi apa yang dapat diberikan terhadap pelaku usaha minimarket yang tidak jujur atas harga yang dicantumkan pada label harga. Metode yang digunakan pada penulisan ini adalah yuridis normatif. Pelaku usaha dapat dikenakan pertanggungjawaban atas kerugian harga yang diderita oleh konsumen atas perbedaan label dengan harga yang dibayarkan. Konsumen dapat meminta kelebihan pembayaran yang telah dibayarkan kepada pelaku usaha minimarket tersebut dan pelaku usaha minimarket wajib memberikan uang tersebut karena penyesatan informasi tersebut. Apabila pelaku usaha terbukti melakukan penyesatan informasi terebut maka dapat dikenakan dan dimintai pertanggungjawaban secara pidana dengan ancamana pidana penjara dan/atau denda, secara perdata dengan tuntutan ganti kerugian serta sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan usaha selama waktu tertentu, sanksi berupa pencabutan izin usaha minimarket Sesuai dengan ketentuan peraturan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Kata kunci : Konsumen, label harga , pertanggungjawaban, sanksi

Abstract

In everyday life, consumers have been given convenience with there are many shops in the form of minimarkets. Consumers no longer have difficulties in meeting their daily needs, they have easily met those needs by buying it at the nearest minimarket. Frequent changes in the price of goods result in negligence of minimarket business actors in changing the price tag between the price tag of the peacock goods with the prices listed on the computer, as well as an error in the system that determines the price on the computer when making payment transactions. of course, minimarket business actors can indirectly obtain profits that result in losses to consumers so that it requires increased efforts to protect the rights of these consumers to be enforced. As for the problems that can be found namely whether the business actor can be held responsible for the price losses obtained by consumers over the difference between the label and the price paid and what sanctions can be imposed on dishonest business actors who are dishonest over the prices listed on the price tag. The method used in this paper is normative juridical. Business operators may be liable for the price loss suffered by consumers for the difference in labeling with the price paid. Consumers can ask for the excess payment that has been paid to the minimarket business actor and the minimarket business actor is obliged to give the money because of the misinformation. If the business actor is proven to have misled the information, he may be subject to criminal liability and liability for imprisonment and / or fines, civilly with compensation claims and administrative sanctions in the form of a written warning, freezing of business for a certain time, sanctions in the form of revocation of a minimarket business license In accordance with regulatory requirements in the Consumer Protection Act.

Keywords : Consumer, price tags,liability, sanctions

  • I.    Pendahuluan

    1.1    Latar Belakang

Ditengah pesatnya kemajuan perekonomian membuat kegiatan bisnis para pelaku usaha semakin berkembang. Dalam kehidupan sehari-hari, para konsumen sudah diberi kemudahan dengan ada banyaknya toko berupa minimarket yang ada hampir disetiap sudut kota maupun desa. Konsumen tidak lagi kesulitan dalam hal memenuhi kebutuhan sehari-hari, mereka sudah dengan mudah memenuhi kebutuhan tersebut dengan cara membelinya di minimarket terdekat.

Banyaknya kebutuhan konsumen membuat semakin banyak barang yang diperjualbelikan diminimarket, bila hal itu terjadi maka pelaku usaha tidak mungkin lagi bisa melayani konsumen dengan sistem manual melainkan harus menggunakan alat bantu komputer sejak awal untuk mengatur harga barang. Salah satu unsur penting yang diperhatikan oleh konsumen pada saat berbelanja adalah harga. Harga adalah salah satu unsur penentu apakah seorang konsumen akan membeli suatu barang tersebut atau tidak.

Seringnya terjadi perubahan harga barang mengakibatkan kelalaian pihak minimarket dalam mengubah label harga antara label harga dirak barang dengan harga yang tertera pada computer, maupun adanya kesalahan pada sistem yang menentukan harga di computer pada saat melakukan transaksi pembayaran. Sehingga sering menimbulkan perbedaan harga yang mengakibatkan kerugian konsumen. Kenakalan atas kelalaian ini sering terjadi sehingga pelaku usaha minimarket tersebut secara tidak langsung dapat dengan mudah memperoleh keuntungan, hal tersebut mengakibatkan banyaknya

konsumen yang dirugikan sehingga memerlukan peningkatan upaya untuk melindunginya dan hak-hak konsumen tersebut harus ditegakkan.1

Konsumen ialah orang yang menggunakan barang atau jasa yang terdapat dimasyarakat yang berguna untuk memenuhi segala kebutuhannya maupun orang lain dan tidak diperjualbelikan kembali.2 Dalam hal mewujudkan keseimbangan, maka dalam hal ini peran pemerintah sangat dibutuhkan sebagai regulator serta sebagai pengawas sehingga kepentingan diantara keduanya bisa tercapai.

Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa Perlindungan konsumen dapat diwujudkan melalui segala upaya yang dapat menjamin adanya kepastian hukum terhadap konsumen. Pada pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang jelas menyatakan bahwa hak konsumen antara lain seperti hak untuk menerima informasi yang benar,jelas dan jujur sesuai dengan keadaan barang/ jasa yang ditawarkan oleh pelaku usaha serta hak untuk mendapat advokasi, perlidungan dan upaya penyelesaian sengketa perlidungan konsumen secara patut. Perlindungan konsumen bertujuan agar dapat melindungi konsumen didalam melakukan kegiatan usaha antara pelaku usaha dan konsumen dengan memperhatikan kepentingan konsumen,dimana hal ini harus sesuai dengan pengaturannya dalam Undang-Undangan Perlindungan Konsumen. Dengan begitu globalisasi ekonomi perlu melindungi hak-hak konsumen. Namun dalam praktek pembangunan ekonomi ini tidak dibarengi dengan aspek perlindungan terhadap konsumen.3

Label adalah hak konsumen dalam mendapat informasi tentang produk pangan yang akan dikonsumsinya. Dari informasi pada label, konsumen secara tepat dapat menentukan pilihan sebelum membeli dan atau mengkonsumsi pangan. Tanpa adanya informasi yang jelas maka kecurangan-kecurangan dapat terjadi.4

Pelaku usaha menjualkan produk barang seyogyanya menjual dengan harga yang sesuai dengan label yang sesuai. Jika dalam label harga tertulis adalah Rp.100.000,00 maka pelaku usaha dilarang untuk menjual seharga Rp.150.000,00. Pelaku usaha harus memiliki kesadaran baik kesadaran hukum ataupun kesadaran bisnis. Menurut Rizky Karo Karo dan Amanda bahwa kesadaran hukum itu terdapat didalam diri manusia sendiri tentang hukum yang berlaku berfungsi untuk mencegah dari perbuatan melawan hukum5.

Perbedaan label harga tersebut adalah perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut UUPK) khususnya dalam Pasal 10 menyebutkan bahwa “Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan,mempromosikan,mengiklankan,atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai :

  • a.    Harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa

  • b.    Kegunaan suatu barang dan / atau jasa

  • c.    Kondisi,tanggungan,jaminan,hak atau ganti rugi atas suatu barang dan /atau jasa

  • d.    Tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan

  • e.    Bahaya penggunaan barang dan/ atau jasa

Sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 10 huruf a dan d mengenai harga pada suatu barang dan /atau jasa, perbuatan tersebut juga telah melanggar hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 4 angka 3 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Berdasarkan penjelasan diatas walaupun sudah ada pengaturan yang menjelaskan mengenai tentang perlindungan konsumen namun belum adanya perlindungan atas kerugian yang dialami oleh konsumen tersebut. Terjadi kekosongan hukum karena belum diaturnya definisi perbedaan antara label harga dengan harga yang dibayarkan di computer, serta bagaimana ketentuan jika konsumen menyadari perbedaan antara harga yang dibayarkan. Apakah hal tersebut dapat dimintai ganti rugi saat konsumen meninggalkan minimarket tersebut atau hanya pada saat konsumen melakukan transaksi di minimarket tersebut meningat seringnya terjadi kasus terkait perbedaan label harga dengan transaksi saat melakukan pembayaran sehingga tidak terjaminnya kepastian hukum atas kerugian yang dialami oleh konsumen.

  • 1.2    Rumusan Masalah

  • 1.    Apakah pelaku usaha dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian harga yang didapatkan oleh konsumen atas perbedaan lable dengan harga yang dibayarkan?

  • 2.    Apakah sanksi yang dapat diberikan terhadap pelaku usaha minimarket yang tidak jujur atas harga yang dicantumkan pada label harga ?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap konsumen atas kerugian perbedaan label harga dengan harga yang dibayarkan dan sanksi yang dapat diberikan terhadap pelaku usaha minimarket yang tidak jujur atas harga yang dicantumkan pada label harga.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1    Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif yakni memecahkan permasalahan hukum dengan cara mengkaji norma yang ada berdasarkan kepada bahan hukum primer berupa instrument hukum dan perundang-undangan serta didukung oleh bahan hukum sekunder dan tersier terkait dengan permasalahan yang diangkat.6

  • 2.2    Hasil dan Pembahasan

  • 1.    Apakah pelaku usaha dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian harga yang didapatkan oleh konsumen atas perbedaan lable dengan harga yang dibayarkan?

Perlindungaan hukum ialah suatu upaya yang diberikan dalam bentuk perangkat hukum yang bersifat tertulis maupun lisan terhadap subjek hukum, sehingga perlindungan hukum adalah salah satu implementasi dari fungsi hukum yang dapat memberikan kepastian, ketertiban, kemanfaatan, keadilan, serta kedamaian. Usaha tersebut berguna agar menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan kepada konsumen sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen merupakan implementasi dari perlindungan terhadap konsumen itu sendiri.

Ditengah ketatnya persaingan bisnis yang terjadi saat ini, banyak cara yang digunakan para pelaku usaha agar bisa mendapatkan keuntungan meskipun harus menggunakan cara tidak benar. Dalam keadaan seperti ini tentu saja kedudukan konsumen sangat lemah dan rentan untuk mengalami kerugian. Sehingga dibutuhkan suatu kepastian yang menuju kepada perlindungan hukum guna melindungi segenap hak konsumen.

Kewajiban pelaku usaha dalam menjalankan usahanya terdapat dalam Pasal 7 yang menyatakan bahwa :

  • a.    Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;

  • b.    Memberikan informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta member penjelasan penggunaan,perbaikan dan pemeliharaan;

  • c.    Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

  • d.    Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/ atau jasa yang berlaku;

  • e.    Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta member jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;

  • f.    Memberi kompensasi,ganti rugi,dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;

  • g.    Memberi kompensasi,ganti rugi dan/atau pergantian apabila barang dan/atau jasa yan g diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Terkait dengan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha, pelaku usaha juga memiliki tanggungjawab pelaku usaha sebagaimana tertulis dalam Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menyebutkan bahwa:

  • (1)    Pelaku usaha bertanggungjawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran,dan/atau kerugian konsumen akibat mengkomsumsi barang atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

  • (2)    Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara lainnya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • (3)    Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi

  • (4)    Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai unsur kesalahan

  • (5)    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.

Rumusan Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak menjelaskan bahwa perbedaan label harga pada rak barang dengan harga yang terter dikomputer saat melakukan transaksi dikasir sehingga tidak menimbulkan kepastian hukum terhadap hak konsumen.

Dalam Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengatur mengenai hak yang dimiliki oleh konsumen seperti

  • a.    hak atas keamanan dan keselamatan dalam dikonsumsinya jasa atau barang, memperoleh dan memilih jasa yang sesuai dengan jaminan kondisi niilai tukar yang dijanjikan,

  • b.    mendapatkkan informasi yang benar, jelas sesuai dengan keadaan jasa atau barang,didengar keluhannya dan pendapat terhadap barang yang dipakai, untuk dilindungi dalam sengketa penyelesaian peerlindungan konsumen upaya secara patut,

  • c.    mendapat hak pendidikan dan dibinanya konsumenn, untuk hak dilayani dan diperlakukan jujur dan benar tanpa diskriminatif,

  • d.    mendapatkan hak kompensasi, diberikan ganti rugi ketika barang dan jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian,

  • e.    hak lainnya yang terdapat pada peraturan perundang undangan lainnya.7

Kedudukan produsen berada ditingkat yang paling tinggi apabila dibandingkan dengan kedudukan konsumen, hal tersebut yang membuat konsumen perlu untuk diberi perlindungan yang diwujudkan melalui pemenuhan hak konsumen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Konsumen berhak memperoleh informasi yang sebenarnya terkait keadaan jaminan jasa dan barang serta hak dilayani dan diperlakuakn secara jujur dan benar tanpa ada yang ditutup-tutupi, sehingga dengan adanya kejujuran pelaku usaha tersebut diharapkan konsumen dapat terhindar dari kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha mengakibatkan kerugian pada konsumen. Pada saat seorang konsumen akan membeli suatu barang konsumen akan terlebih dahulu mengecek harga barang. Harga atas suatu barang tentunya harus sesuai dengan kualitas dari barang tersebut dan tidak menimbulkan kerugian terhadap konsumen.8

Konsumen memiliki kewajiban yakni melakukan transaksi dengan pelaku usaha, anatara lain mengikuti petunjuk informasi sesuai dengan prosedur pemakaian barang demi keamanan, mempunyai maksud baik saat melakukan transaksi pembayaran, membayar sesuai dengan nilai tukar yang telah disepakati, mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara baik.

Pembayaran yang dilakukan konsumen harus sesuai dengan harga yang telah disepakati dengan pelaku usaha adalah kewajiban kedua belah pihak. Hal ini berkaitan dengan perikatan yang terjadi antara konsumen dan pelaku usaha saat melakukan transaksi jual beli. Walaupun pengaturan mengenai perbedaan label harga pada rak barang dengan harga yang terter dikomputer saat melakukan transaksi dikasir belum dijelaskan secara spesifik dalam tanggungjawab pelaku usaha, namun pelaku usaha memiliki kewajiban untuk beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya dan memberikan informasi yang sesuai dengan harga suatu barang.

Sehingga pelaku usaha dapat dipertanggungjawabkan karena terdapat kewajiban berupa memberikan informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan,perbaikian dan pemeliharaan.

  • 2.2.1    Sanksi Yang Dapat Diberikan Terhadap Pengelola Minimarket Yang Tidak Jujur Atas Harga Yang Dicantumkan Pada Label Harga

Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dijelaskan bahwa Pelaku usaha ialah seseorang ataau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum, didirikan daan melakukan kegiatan usaha diberbagai bidang ekonomi di NKRI secara sendiri ataupun bersama-sama dengan suatu perjanjian.9

Kewajiban pelaku usaha berkewajiban untuk menjual barang sesuai yang diperjanjikan. Menurut Rizky Karo Karo & Agnes bahwa “The sellers as business actors have an obligation to: a. have good intentions in carrying out their business activities; b. provide true, clear and honest information about the condition and the guarantee of goods and / or service s and provide an explanation of usage, repair and maintenance; c. treat or serve consumers correctly and honestly and not discriminatory; d. provide compensation, and / or compensation for loss of use, use and utilize tion of traded goods and / or services; e. provide compensation”.10

Seiring pesatnya laju perekonomian membuat para pelaku usaha melakukan berbagai cara untuk mendapatkan keuntungan yang besar, salah satunya dengan cara sengaja mencantumkan harga yang tidak sebenarnya pada label harga. Kecurangan pihak pengelola minimarket ini sangat marak terjadi namun konsumen tidak menyadari kecurangan tersebut dan seringkali dianggap sepele oleh para konsumen yang mengganggap bahwa hal tersebut hanya sebuah ketidaktelitian pelaku usaha minimarket dalam mencantumkan harga yang sebenarnya pada label harga, walaupun sebagian daripada konsumen tersebut terkadang komplain terhadap pelaku usaha minimarket. Hal ini juga baru disadari oleh para konsumen pada saat mereka melakukan pembayaran dikasir terhadap barang yang hendak mereka beli. Pada saat melakukan pembayaran, konsumen membayar barang tersebut dengan jumlah uang yang lebih banyak dari yang seharusnya dibayar seperti yang tertera pada label harga. Menurut ketentuan hukum perdata, pengelola minimarket dapat dimintai pertanggungjawaban berupa ganti kerugian dapat dilakukan dengan cara pengembalian jumlah uang lebih yang diambilnya apabila dalam keadaan konsumen telah membayar barang dengan harga yang tidak sesuai.11

Dasar hukum yang dijadikan patokan yaitu terdapat hak untuk menuntut kerugian yang dialami oleh konsumen kepada pengelola minimarket, Pasal 1365 KUHPerdata menyebutkan bahwa: “seseorang yang melakukan perbuatan melanggar hukum menyebabkan kerugian kepada orang lain diwajibkan untuk mengganti kerugian atas tersebut”. Pasal 1865 KUHPerdata menyebutkan:

“seseorang yang menyatakan dirinya memiliki hak maka untuk meneguhkan haknya sendiri atau membantah hak orang lain diwajibkan untuk membuktikannya”.untuk membuktikannya konsumen selaku pihak penggugat harus dapat memenuhi unsur-unsur tersebut diantaranya yaitu terdapat suatu perbuatan yang melawan hukum, kelalaian oleh pengusaha, kerugian yang dialami konsumen serta adanya hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum dengan yang dialami oleh konsumen.12 Beban pembuktian tersebut harus berikan kepada konsumen agar konsumen bisa membuktikan adanya keempat unsur tersebut.

Menurut Hemat Penulis, sanksi yang dapat diberikan terhadap pengelola minimarket yang tidak jujur atas harga yang dicantumkan pada label harga adalah sebagai perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yakni: Pasal 8 ayat (1) huruf f “pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut”. jika pelaku usaha tersebut terbukti melakukan perbuatan ‘curang’ berdasarkan pada Pasal 62 ayat (1) bahwa “Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).”

Selain sanksi dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen maka pengelola minimarket seyogyanya dapat diberikan sanksi tambahan seperti yang terdapat dalam Pasal 63 Undang-Undang Perlindungan Konsumen berupa :

  • a.    Perampasan barang tertentu;

  • b.    Pengumuman putusan hakim;

  • c.    Pembayaran ganti rugi;

  • d.    Perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;

  • e.    Kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau

  • f.    Pencabutan izin usaha

  • III.    PENUTUP

    • 3.1    Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan diatas, maka kesimpulan yang dapat diambil ialah:

Pertama, Pelaku usaha dapat dikenakan pertanggungjawaban atas kerugian harga yang diderita oleh konsumen atas perbedaan label dengan harga yang dibayarkan. Konsumen dapat meminta kelebihan pembayaran yang telah dibayarkan kepada pelaku usaha minimarket tersebut dan pelaku usaha minimarket wajib memberikan uang tersebut karena penyesatan informasi tersebut.

Kedua, sanksi yang dapat diberikan terhadap pelaku usaha minimarket yang tidak jujur atas harga yang dicantumkan pada label harga ialah sanksi berupa ancaman pidana penjara sebagai ultimum remidium yakni paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)”. Selain sanksi pidana, konsumen dapat mengajukan gugatan ganti kerugian yang didaftarkan di pengadilan negeri, serta pelaku usaha yang terbukti melanggar tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran langsung maupun tertulis, pembekuan usaha selama waktu tertentu bahkan yang terberat ialah sanksi berupa pencabutan izin usaha, sanksi pidana penjara dan sanksi pidana denda sesuai dengan pengaturannya dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

  • 3.2    Saran

Perlu adanya kejelasan mengenai perbedaan label harga pada rak barang dengan harga yang tertera dikomputer saat melakukan transaksi dikasir dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pengelola minimarket harus menyadari bahwa pentingnya bersikap jujur dalam menjalankan kegiatan usaha, memberikan informasi yang benar atas jaminan barang atau jasa, dan penjelasan penggunaan,pemeliharaan serta perbaikan barang karena kewajiban pelaku usaha serta pemenuhan hak-hak lainnya terdapat pada peraturan Undang- Undang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha agar lebih teliti dalam mencantumkan label harga pada barang yang akan diperjual belikan.

Penerapan sanksi yang tegas terhadap pelaku usaha haruas benar-benar ditegakkan, mengingat banyaknya kasus kelalaian harga yang sengaja dilakukan oleh pengelola minimarket. Tindakan tegas yang dilakukan pemerintah akan memberikan dampak yang positif seperti dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap sistem hukum perlindungan konsumen meningkatkan partisipasi pengawasan masyarakat dan lembaga konsumen, serta mendorong pelaku usaha untuk berproduksi secara berkualitas dan menciptakan iklim berusaha yang lebih baik. Jika pemerintah mampu melaksanakan undang-undang perlindungan konsumen dengan baik maka akan memberikan kenyamannan untuk setiap konsumen.

  • IV.    DAFTAR PUSTAKA

    BUKU:

Erman, Rajagukguk, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Mandar Maju, Bandung.

Hamid, Haris , 2017, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia ,CV Sah Media, Makassar.

Ibrahm, Jhony, 2006, Teori dan Metodeologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Publishing, Malang.

Kansil,C.S.T dan Christine S.T. Kansil, 2013, Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Jilid II, Sinar Grafika, Jakarta.

Nasution, Az,2001, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar ,Diadit Media, Jakarta.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamuji, 2008, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

JURNAL ILMIAH

Apriani, Rani, 2019, Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Akibat Praktik Klinik Kecantikan Illegal Di Kerawang, Jurnal IUS, E- ISSN 2477815X, P-ISSN 2303-3827, Vol. 07, No. 2.

Brotosusilo, Agus, 2017, Hak-Hak Produsen Dalam Hukum Perlindungan Konsumen, Jurnal Hukum dan Pembangunan, vol. 22 no.5 tahun 1992.

Fadhly, Fabian, 2013, Ganti Rugi Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Akibat Produk Cacat, Nationally Accredited Juornal, pp. 236-253, Vol.6, No.2.

Karo, Rizky PP Karo and Amanda Fitri Yana, 2018, Upaya Membangun Kesadaran Hukum Penggunaan Teknologi Bagi Generasi Milineal Berdasarkan Prinsip Keadilan Bermartabat, In Seminar Nasional Multi Disiplin Ilmu Universitas Asahan, Jakarta.

Karo, R. K., & Sebastian, 2019, A Juridical Analysis on the Criminal Act of Online Shop Fraud in Indonesia, Lentera Hukum, Jakarta.

Muljiono, Slamet , 2016, Perlindungan Konsumen : Regulasi Bisnis , Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, Fakultas Ekonomi dan Bisnis islam Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang, Vol. 1, No. 1

Nabella, Putri, 2016, Tidak Jujur Pelaku Usaha Pada Struk Belanja Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Jurnal Magister Hukum Universitas Udayana, 06(04), h. 4.

Rani, Amalia dan Ngurah Wirasila, 2016, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Persaingan Curang, Kertha Semaya : Jurnal Ilmu Hukum, ISSN 2303-0569, Vol. 04, No.1

Rianti, Ni Komang Ayu Nira Relies, 2017, Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Dalam Hal Terjadinya Shortweighting Ditinjau Dari UndangUndang Ri No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Jurnal Magister Hukum Udayana, 06(04), H. 7.

Setyowati, Wiwit, 2014, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Pangan Indrustri Rumah Tangga Yang Tidak Berlabel Di Surabaya, Jurnal Novum, 1.1: 36-46.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Republik Indonesia, 1999, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999, Nomor 42, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUH Perdata)

12