UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA JUDI ONLINE DI WILAYAH HUKUM POLRESTA DENPASAR
on
UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA JUDI ONLINE DI WILAYAH HUKUM POLRESTA DENPASAR*,
Oleh :
Hermon N. H. Hutasoit**, Dr. Gde Made Swardhana, SH., MH.***,
Program Kekhususan Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana
Abstrak
Karya ilmiah ini berjudul Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Judi Online di Wilayah Hukum Polresta Denpasar. Perkembangan teknologi yang pesat pada saat ini menjadi peluang besar bagi para pelaku kejahatan dalam melakukan kejahatannya. Tindak pidana perjudian saat ini sudah masuk ke dunia Internet yang sekarang dikenal sebagai judi online. Dalam mengurangi tingkat kriminalitas tindak pidana judi online perlu diketahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana judi online dan upaya penanggulangannya. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penulisan empiris yaitu berkonsentrasi pada penelitian data primer dengan teknik wawancara yang dilakukan di Polresta Denpasar. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kasus judi online di wilayah Hukum Polresta Denpasar adalah faktor internal yaitu niat, sifat, bakat dan daya emosional, dan juga faktor eksternal yang meliputi faktor ekonomi, perilaku yang dipelajari (differential association), dan sarana dan prasarana. Upaya penanggulangan yang bersifat preventif yaitu dengan memberi himbauan dan melakukan pengawasan di dalam dunia maya menggunakan media Internet. Penanggulangan yang bersifat represif yaitu melakukan penangkapan, pemerosesan, lalu pengajuan ke pengadilan dan penjatuhan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP.
Kata Kunci : Upaya Penanggulangan, Tindak Pidana, Judi Online
Abstract
This thesis is entitled Efforts to Overcome Online Gambling Crime in the Jurisdiction of the Polresta Denpasar. The rapid technological development at this time is a great opportunity for the perpetrators of crime in committing crimes. Gambling crime has now entered the world of the Internet which is now known as online gambling. In reducing the crime rate of online gambling it is necessary to know the factors that cause the occurrence of online gambling crime and its handling efforts. The writing of this thesis uses an empirical writing method which concentrates on primary data research with an interview approach conducted in the Jurisdiction of the Polresta Denpasar. Factors that cause online gambling cases in Denpasar Law Police area are internal factors, namely intention, nature, talent and emotional power, and also external factors which include economic factors, differential association, and facilities and infrastructure. Countermeasures that are preventive by appealing and monitoring in cyberspace using the Internet media. Countermeasures that are repressive that is to make an arrest, processing, then filing with the court and the imposition of criminal sanctions in accordance with Article 303 and Article 303 bis KUHP.
Keywords: Countermeasures, Criminal Act, Online Gambling
Sejak zaman dahulu judi merupakan hal yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat di berbagai belahan dunia. Dalam KUHP Pasal 303 (3) yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Tidak dapat dipungkiri bahwa judi dianggap sebagai solusi cepat atas masalah keuangan bagi individu atau golongan masyarakat yang sudah terjerumus ke dalamnya. Hal itu dikarenakan manusia mempunyai kebutuhan dasar yang harus
dipenuhi. Untuk memenuhi kebutuhannya dan keluarganya tersebut antara lain pilihannya adalah melakukan perjudian, judi menjadi alternatif yang dapat dilakukan meskipun ada risikonya.1
Judi merupakan salah satu jenis tindak pidana yang bertentangan dengan berbagai nilai dan norma yang diakui dan hidup di dalam masyarakat, baik norma adat, norma sosial budaya, norma hukum mapun norma agama2, walaupun demikian praktik perjudian tetap marak terjadi di kehidupan masyarakat. Menurut Kartini Kartono, judi merupakan pertaruhan yang dilakukan secara sengaja dengan mempertaruhkan sesuatu yang dianggap memiliki nilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang hasilnya belum diketahui.3
Perkembangan teknologi yang sangat pesat saat ini mengakibatkan berbagai perubahan, baik itu perubahan yang berdampak positif dan sekaligus berdampak negatif4, oleh karena itu judi pun semakin berkembang yang merupakan perubahan berdampak negatif. Pada era modern ini, judi sudah merambat ke dunia Internet yang sekarang dikenal sebagai judi online. Judi online yaitu judi yang memanfaatkan jaringan Internet, sehingga pelaku dalam berjudi dapat melakukan permainan ini di mana saja, kapan saja, asalkan terdapat jaringan Internet maka mereka dapat bermain judi online.
Pulau Bali merupakan destinasi pariwisata terbesar di Indonesia yang menarik perhatian wisatawan lokal maupun wisatawan mancanegara. Hal ini mengakibatkan meningkatnya berbagai macam kejahatan, seperti perjudian online. Judi online sudah mulai tersebar di seluruh Pulau Bali termasuk Kota Denpasar, oleh karena itu dibutuhkan upaya penanggulangan terkait perjudian online.
Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah kasus tindak pidana judi online pada tahun 2016-2019 terdapat 115 kasus. Jumlah kasus tindak pidana judi online di Kota Denpasar pada tahun 2016 sebanyak 65 kasus dan pada tahun 2017 sebanyak 33 kasus. Hal ini menunjukan penurunan yang cukup drastis, begitu juga pada tahun 2018 yang terdapat 12 kasus. Pada tahun 2019 dari bulan Januari hingga hingga bulan Juli berjumlah 5 kasus, dan masih berlanjut. Walaupun kasus judi online di Kota Denpasar mengalami penurunan, namun upaya penanggulangan tetap perlu dilakukan agar judi online benar-benar dapat di tanggulangi secara tuntas.
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan yakni:
-
1. Apakah faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana judi online di wilayah Hukum Polresta Denpasar?
-
2. Bagaimanakah upaya penanggulangan perjudian online di wilayah Hukum Polresta Denpasar?
Adapun tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah untuk memberikan pemahaman terkait Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Judi Online di wilayah Hukum Polresta Denpasar.
Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian hukum empiris, yaitu hukum dikonsepkan sebagai suatu gejala empiris yang terjadi di lingkungan masyarakat. Penelitian hukum empiris berawal dari adanya ketidak harmonisan antara teori dan realita atau kesenjangan antara keadaan teoritis dan fakta hukum. Penelitian hukum empiris lebih berkonsentrasi pada penelitian data primer dengan teknik wawancara.5
-
2.2. HASIL DAN PEMBAHASAN
-
2.2.1. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana judi online di wilayah Hukum Polresta Denpasar Tindak pidana merupakan tingkah laku manusia yang dirumuskan dalam Undang-undang, melawan hukum, yang patut dipidana dan dilakukan dengan kesalahan. Orang yang melakukan perbuatan pidana akan mempertanggungjawabkan perbuatan dengan pidana apabila ia mempunyai kesalahan, seseorang mempunyai kesalahan apabila pada waktu melakukan perbuatan dilihat dari segi masyarakat menunjukan pandangan normatif mengenai kesalahan yang dilakukan.6
-
Sutherland juga mengungkapkan tentang kejahatan atau tindak pidana, menurutnya kejahatan memiliki arti suatu perilaku yang dilarang oleh Negara karena merugikan terhadapnya, Negara bereaksi dengan hukuman sebagai upaya untuk mencegah dan memberantasnya.7 Sesuai dengan perkembangannya menurut Hoefnagels menjelaskan bahwa kejahatan sekedar perilaku saja belum cukup untuk dianggap sebagai kejahatan. Menurutnya,
kejahatan adalah perilaku manusia yang diberi tanda lebih dapat dimengerti daripada sekedar melihat kejahatan sebagai label atau etiket. Contohnya, nama-nama perilaku yang dimaksud, yaitu pencuri, pemerkosa, pembunuh, dan sebagainya. Kejahatan dari sudut pandang lain, misalnya dari sudut pandang sosiologis, kejahatan dipandang sebagai perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Norma dalam masyarakat ini merupakan konsensus dari anggota masyarakat tersebut dengan adanya sanksi bagi yang menyimpang dari konsensus, sehingga penjatuhan hukuman berarti penegasan kembali kepada masyarakat luas bahwa mereka terikat oleh seperangkat norma dan nilai-nilai umum, kejahatan identik dengan penyimpangan sosial.8
Tindak pidana yang terjadi dipastikan memiliki alasanalasan tersendiri mengapa pelaku tersebut melakukan kejahatan, termasuk tindak pidana judi online. Tentunya para pelaku judi online memiliki faktor-faktor tertentu mengapa mereka melakukan tindakan tersebut sehingga menybebakan kecanduan.
Berdasarkan hasil wawancara dengan IPDA I Gede Wirta Kasubnit II Satreskrim Polresta Denpasar yang dilakukan pada tanggal 30 Juli 2019, terdapat beberapa faktor yang mengakibatkan terjadinya kasus judi online di wilayah Hukum Polresta Denpasar, anatara lain adalah faktor internal dan eksternal
Faktor internal merupakan faktor yang timbul dari masing-masing individu yaitu niat (kamauan seseorang untuk melakukan perjudian), sifat (watak seseorang yang gemar mendapatkan keuntungan dengan cara apapun), bakat (keahlian seseorang dalam bermain judi dan perhitungannya), dan daya emosional
(tidak adanya pengendalian diri seseorang untuk menahan hasrat untuk bermain judi) yang mendorong seseorang untuk melakukan tindak pidana judi online.
Faktor eksternal meliputi faktor ekonomi (penyebabnya antara lain yaitu tingginya angka penganggguran di suatu daerah, kepadatan penduduk, tekanan sosial, dan banyaknya kebutuhan. Hal tersebut yang mendorong masyarakat melakukan berbagai cara guna memenuhi segala kebutuhan, termasuk dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan hukum), faktor perilaku yang dipelajari atau differential association (dalam melakukan perjudian online diperlukan interkasi dan komunikasi sehingga lebih mudah untuk dipelajari), dan faktor sarana dan prasarana (judi online dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun dengan hanya dengan menggunakan telepon genggam atau laptop).
Sutherland dan Cressey menyatakan dengan tegas bahwa kejahatan atau perilaku menyimpang terjadi karena faktor pembelajaran melalui interaksi dengan orang lain dalam kelompok pribadi yang intim. Menurut hasil wawancara dengan IPDA I Gede Wirta, pelaku yang melakukan tindak pidana judi online mengaku pada awalnya hanya ‘iseng-iseng’ karena sebelumnya pelaku dijanjikan keuntungan yang sangat besar oleh teman atau orang terdekatnya yang merupakan sesama pelaku judi online. Setiap orang yang sudah tertarik akan mempelajari cara bermain judi online sehingga menjadi kecanduan. Hal tersebut menggambarkan perjudian online dalam melakukan kejahatannya diperlukan interkasi dan komunikasi, sehingga memudahkan pelaku melakukan kejahatannya.
Perkembangan teknologi menjadi faktor yang sangat berpengaruh terhadap tingkat kejahatan yang terjadi, termasuk perjudian. Di era modern yang serba digital ini tindak pidana
perjudian sudah bisa diakukan dengan menggunakan Internet. Hal ini yang mendorong masyarakat untuk melakukan tindak pidana judi online, karena judi online dapat dilakukan dimana saja hanya dengan menggunakan telepon genggam (handphone) atau laptop. Faktor ini menjadi keuntungan tersendiri bagi para pelaku tindak pidana judi online untuk mengelabui pihak Kepolisian, sehingga semakin banyak masyarakat yang tertarik untuk melakukan tindakan tersebut. Berdasarkan hasil wawancara dengan IPDA I Gede Wirta, hal ini menjadi faktor penghambat pihak Kepolisian dalam menyelidiki dan menindak para pelaku tindak pidana judi online, karena tingginya tingkat kesulitan yang dihadapi pihak Kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.
Faktor-faktor tersebut menjelaskan bahwa faktor internal yang didukung faktor eksternal merupakan alasan mengapa perjudian online marak terjadi di wilayah Hukum Polresta Denpasar. Hal ini juga didukung dengan adanya perkembangan teknologi sehingga judi online akan mudah dipelajari dan membantu masyarakat agar dapat bermain judi online dimanapun dan kapanpun. Selain itu, dengan bantuan teknologi yang memungkinkan masyarakat untuk bermain judi online dimana saja, masyarakat beranggapan bahwa akan lebih mudah untuk mengelabui pihak Kepolisian dan memungkinkan untuk terhindar dari jeratan hukum.
Upaya penanggulangan tindak pidana dikenal dengan istilah kebijakan adalah suatu usaha untuk menanggulagi kejahatan melalui penegakan hukum pidana, yang rasional yaitu memenuhi rasa keadilan dan daya guna. Dalam rangka menanggulangi kejahatan terhadap berbagai sarana sebagai reaksi yang dapat
diberikan kepada pelaku kejahatan yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif, yang dapat diintegrasikan satu dengan yang lainnya. Apabila sarana pidana dipanggil untuk menanggulangi kejahatan, berarti akan dilaksanakan politik hukum pidana, yakni mengadakan pemilihan untuk mencapai hasil perundang-undangan pidana yang sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu dan untuk masa-masa yang akan datang.9
Upaya penanggulangan yang bersifat preventif ini lebih menitikberatkan pada pencegahan sebelum terjadinya kejahatan dan secara tidak langsung yang dilakukan tanpa menggunakan sarana pidana atau hukum pidana. Kebijakan penanggulangan kejahatan dengan sarana non penal atau preventif hanya meliputi penggunaan sarana sosial untuk memperbaiki kondisi-kondisi sosial tertentu, namun secara tidak langsung mempengaruhi upaya pencegahan terjadinya kejahatan.10
Kota Denpasar merupakan salah satu kota yang cukup padat di provinsi Bali, oleh karena itu Kepolisian Kota Denpasar harus lebih tanggap dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat wilayah Hukum Polresta Denpasar. Terkait masalah perjudian online, Kepolisian Kota Denpasar memiliki beberapa upaya penanggulangan yang bersifat preventif.
Berdasarkan hasil wawancara dengan BRIPKA Ni Nyoman Eni Perimawati Anggota Unit 5 Bagsat Reskrim Polresta Denpasar yang dilakukan pada tanggal 22 Agustus 2019, Kepolisian Kota Denpasar memiliki beberpa upaya penanggulangan terkait tindak perjudian online yang bersifat preventif. Hal yang dilakukan oleh pihak Kepolisian yaitu memberikan himbauan kepada masyarakat
mengenai bahaya melakukan perjudian dan memberi pengawasan di dunia maya melalui media Internet.
Himbauan yaitu terjun langsung ke masyarakat dengan memberikan peringatan dan penyuluhan. Penyuluhan dalam hal ini yaitu pihak Kepolisian melakukan pendekatan dengan cara memberikan pengertian mengenai perjudian online serta memberi pengetahuan akan bahaya dan kerugian yang didapat apabila melakukan perjudian online tersebut. Kepolisian juga memberikan peringatan dengan menekankan bahwa perjudian maupun perjudian online merupakan tindak pidana dan akan mendapatkan sanksi pidana bagi yang melakukannya yang sebagaimana diatur dalam Pasal 303 dan 303bis KUHP.
Kepolisian Kota Denpasar memadukan kolaborasi antara Satreskrim dengan Sat Binmas dalam memberi himbauan berupa penyuluhan dan peringatan kepada masyarakat. Kolaborasi antara Satreskrim dan Sat Binmas ini menargetkan penyuluhan kepada tokoh-tokoh masyarakat seperti petinggi agama, petinggi desa, dan orang-orang yang berpegaruh di suatu daerah. Selain tokoh-tokoh masyarakat, pihak kepolisian juga menargetkan memberikan penyuluhan kepada organisasi masyarakat seperti teruna teruni yang ada di seluruh desa di wilayah Hukum Polresta Denpasar. Dengan ini himbauan yang telah diberikan Kepolisian diharapkan dapat disalurkan ke seluruh masyarakat, dan juga agar dapat mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas perjudian online di wilayah Hukum Polresta Denpasar.
Upaya selanjutnya yang dilakukan pihak Kepolisian dalam memberantas perjudian online yaitu melakukan pengawasan di dalam dunia maya dengan media Internet.
Kepolisian dan Kementerian Komunikasi Dan Informatika (Kominfo) berkolaborasi dalam pemberantasan terhadap situs-
situs yang mengandung unsur perjudian online. Peran pihak Kepolisian dalam hal ini yaitu dengan melakukan patroli di dunia maya dengan menggunakan media Internet untuk mengawasi kegiatan tiap-tiap orang yang terindikasi melakukan kegiatan judi online dan melacak serta mengumpulkan sejumlah tautan dan situs yang dicurigai mengandung unsur perjudian. Tautan dan situs yang telah dikumpulkan tersebut diserahkan ke Kominfo untuk diproses dan di seleksi, lalu situs-situs yang terbukti mengandung unsur perjudian akan di blokir sehingga situs-situs tersebut tidak bisa di akses oleh masyarakat.
Upaya penanggulangan yang bersifat represif merupakan salah satu upaya penegakan hukum yang lebih menitikberatkan pada pemberantasan setelah terjadinya kejahatan yang dilakukan dengan hukum pidana yaitu sanksi pidana yang merupakan ancaman bagi pelakunya. Penyidikan, penyidikan lanjutan, penuntutan dan seterusnya merupakan bagian-bagian dari politik hukum pidana.11
Berdasarkan hasil wawancara dengan BRIPKA Ni Nyoman Eni Perimawati, Kepolisian Kota Denpasar juga melakukan upaya penanggulangan yang bersifat represif dalam memberantas perjudian online yang terjadi di wilayah Hukum Polresta Denpasar.
Selama tahun 2019 dari bulan Januari sampai dengan bulan Juli ini sudah terdapat 5 kasus tindak pidana judi online di wilayah Hukum Polresta Denpasar. Menurut Laporan Informasi (LI) dari kelima kasus tersebut terdapat 4 kasus yang pelakunya sudah menjalani sanksi pidana atau dapat di kategorikan kasus-kasus tersebut sudah inkrah, dan 1 kasus yang masih dalam tahap pemerosesan (masih dalam proses persidangan). Dalam
kasus-kasus tersebut rata-rata memiliki 2 sampai dengan 3 tersangka yang terindikasi melakukan tindak pidana judi online.
Beliau juga menjelaskan upaya penanggulangan represif Kepolisian Kota Denpasar yaitu melakukan penangkapan, pemerosesan, lalu pengajuan ke pengadilan dengan menerapkan Pasal 303 dan 303 bis KUHP bagi para pelaku tindak pidana judi online. Namun Pasal 45 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) belum bisa diterapkan dalam pemberian sanksi pidana, hal ini disebabkan dibutuhkannya kerjasama dengan kepolisian negara lain yang mendistribusikan dan mengelola situs perjudian online tersebut melalui ASEANAPOL atau INTERPOL. Dapat diterapkannya Pasal 303 dan 303 bis KUHP dalam kasus perjudian online yang dan tidak dapat diterapkannya Pasal 45 Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) didasari oleh Pasal 103 dan Pasal 55 KUHP.
-
1. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kasus judi online di wilayah Hukum Polresta Denpasar, antara lain adalah faktor internal merupakan faktor yang timbul dari masing-masing individu seperti niat, sifat, bakat, dan daya emosional seseorang untuk melakukan tindak pidana judi online, dan faktor eksternal yang meliputi faktor ekonomi, faktor perilaku yang dipelajari (differential association), dan faktor sarana dan prasarana. Kemajuan teknologi saat ini menjadi juga faktor pendorong bagi masyarakat untuk melakukan tindak pidana judi online
-
2. Upaya penanggulangan terhadap tindak pidana judi online yang dilakukan Reskrim Polresta Denpasar adalah upaya
penanggulangan yang bersifat preventif dan represif.
Penanggulangan yang bersifat preventif yaitu dengan
memberi himbauan berupa peringatan dan penyuluhan dan melakukan pengawasan di dalam dunia maya menggunakan media Internet. Penanggulangan yang bersifat represif yaitu melakukan penangkapan, pemerosesan, lalu pengajuan ke pengadilan terhadap pelaku tindak pidana judi online dan penjatuhan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
-
1. Kepolisian Kota Denpasar dalam upaya mengurangi angka kriminalitas perlu menghimbau masyarakat mengenai kesadaran hukum dan memberi peringatan dalam penggunaan Internet, terutama terkait perjudian online. Kepolisian Kota Denpasar juga perlu lebih serius dalam memberi ceramah dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya permainan judi online.
-
2. Kepolisian Kota Denpasar perlu menghimbau manyarakat agar berperan aktif untuk melapor ke pihak Kepolisian terkait tindak pidana judi online. Kepolisian juga perlu melakukan kerjasama antar negara melalui ASEANAPOL atau INTERPOL untuk mencegah masuknya bandar-bandar baru ke Indonesia,dan juga agar dapat diterapkannya sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana judi online menurut Pasal 45 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
DAFTAR PUSTAKA
BUKU:
Amiruddin, dan Zaenal Asikin. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Arief, Barda Nawawi. 2002. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Hamzah, Andi. 2001. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Kartono, Kartini. 1981. Pantologi Sosial. jilid I. Jakarta: Penerbit PT Raja Grafindo Persada.
Priyanto, Anang. 2012. Kriminologi. Yogyakarta: Penerbit Ombak.
Sudarto. 1986. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Yesmil Anwar, dan Adang. 2010. Kriminologi. Bandung: PT. Refika Aditama.
JURNAL:
I Gusti Ayu Shabaina Jayantari, Kekuatan Aalat Bukti Dokumen Elektronik dalam Tindak Pidana Berbasis Teknologi dan Informasi (Cyber Crime), Jurnal Hukum Udayana, Volume 08, Nomor 06, 2019, Nama Situs:
https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view /54072
Nikita Riskila, Studi Komparatif Tindak Pidana Perjudian Ditinjau dari Syari’at Isalm dan Hukum Pidana Positif Indonesia,
Jurnal Hukum Universitas Bandar Lampung, Volume 05, Nomor 02, 2017, Nama Situs:
http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/pidana/article/downl oad/850/732
WAWANCARA
Wawancara dengan IPDA I Gede Wirta, S.H. (Kasubnit II Satreskrim Polresta Denpasar) pada tanggal 30 Juli 2019 dan BRIPKA Ni Nyoman Eni Perimawati, S.H. (Anggota Unit 5 Bagsat Reskrim Polresta Denpasar) pada tanggal 22 Agustus 2019
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 207, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3040
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952
Discussion and feedback