TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERBUATAN KUMPUL KEBO (SAMEN LEVEN) DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA
on
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERBUATAN KUMPUL
KEBO (SAMEN LEVEN) DALAM PEMBAHARUAN HUKUM
PIDANA DI INDONESIA*
Gede Bisma Mahendra** I Gusti Ngurah Parwata***
ABSTRAK
Remaja yang merupakan generasi perubahan sering kali melakukan kegiatan yang menyimpang yang biasa disebut kenakalan remaja salah satunya adalah samen leven (Kumpul kebo). Seperti yang kita ketahui secara yuridis hukum pidana yang berlaku di Indonesia belum ada atau tidak dapat mengancam dengan sanksi pidana hal ini merupakan kekosongan hukum yang berakibat susahnya melakukan penindakan dalam kasus kumpul kebo tersebut karena tidak ada aturan tegas yang mengaturnya. Berdasarkan latar belakang penulis membuat rumusan masalah yaitu Apa penyebab maraknya terjadinya perbuatan kumpul kebo dalam Indonesia? dan Bagaimana aturan yuridis pemerintah dalam menanggulangi perbuatan kumpul kebo?. Serta tujuan penulisan penelitian ini untuk mengetahui dan memahami tentang penyebab maraknya terjadinya perbuatan kumpul kebo serta aturan yang mengatur perbuatan kumpul kebo di dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif. Yang dimana penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang meletakan hukum sebagai acuan dasar dalam
membentuk norma – norma hukum. Penyebab – penyebab maraknya masyarakat melakukan perbuatan kumpul kebo, diantaranya : Kurangnya Perhatian Orang Tua, Pengaruh Teman Sebaya, Pornografi, Ketidaksiapan Mental untuk Menikah, Ketidaksiapan secara Ekonomis, Pengalaman Traumatis sebelum dan sesudah Pernikahan. dalam RKUHP yaitu terdapat pada pasal 483 ayat (1) yang mengatur tentang perbuatan kumpul kebo. Akan tetapi aturan ini harus lebih disahkan agar memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Kata Kunci : Pembaharuan hukum, Sanksi, Kumpul Kebo
ABSTRACT
Adolescents who are a generation of change often carry out deviant activities which are commonly called juvenile delinquency, one of which is Samen leven. As we know juridically, the criminal law in force in Indonesia does not yet exist or cannot threaten with criminal sanctions, this is a legal vacuum which results in the difficulty of carrying out prosecution in the case of such cement because there are no strict rules governing it. Based on the background of the author to formulate a problem, namely what is the cause of the rampant acts of cement in Indonesia? and What are the government juridical rules in dealing with acts of cement leven ?. As well as the purpose of this study to find out and understand the causes of the rampant acts of cement and the rules governing the actions of mortals in the positive law prevailing in Indonesia. The research method used in this paper is normative legal research. Which is where normative legal research is legal research that places the law as a basic reference in forming legal norms. The causes of the rampant people doing samen leven, including: Lack of Parental Attention, Peer Influence, Pornography, Mental Preparedness
for Marriage, Economic unpreparedness, Traumatic Experience before and after Marriage. in the Criminal Procedure Code, which is contained in article 483 paragraph (1) which regulates acts of cement leven. However, this rule must be more legalized in order to have a permanent legal force.
Keywords: Legal renewal, Sanctions, Samen Leven
Remaja merupakan agent of change dimana remaja dapat dikatakan sebagai generasi emas yang nantinya di harapkan akan membawa perubahan yang baik pada bangsa. Remaja adalah masa peralihan dari kanak-kanak ke dewasa, seorang remaja sudah tidak lagi dapat dikatakan sebagai kanak – kanak, namun ia masih belum cukup matang untuk dapat dikatakan dewasa. Ia sedang mencari pola hidup yang paling sesuai baginya dengan cara mencoba berbagai hal baru walaupun kadang kala dapat menimbulkan banyak kesalahan. Diantara banyaknya kesalahan yang di lakukan remaja, tidak jarang ada kesalahan yang menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan yang biasa disebut kenakalan remaja.
Contoh – contoh perbuatan yang bisa di kategorikan sebagai kenakalan remaja diantaranya tawuran, pemerkosaan yang dilakukan oleh pelajar, pemakaian narkoba, kumpul kebo dan lain – lain.
Perbuatan “kumpul kebo” ini merupakan fenomena yang marak terjadi di masyarakat pengertian kumpul keboini sendiri merupakan perbuatan hidup bersama tanpa adanya ikatan suatu perkawinan
yang antara seorang pria dan seorang wanita dimana mereka bersama-sama tinggal dalam satu rumah.
Kumpul kebo merupakan suatu perbuatan yang memiliki ruang lingkup lebih luas daripada zinah (adultery) atau perbuatan cabul lainnya. Perbuatan cabul, pergaulan seks bebas antara remaja di rumah kontrakan atau dengan dasar suka sama suka yang oleh KUHP yang saat ini berlaku belum diatur1
Perbuatan kumpul kebo itu sendiri merupakan prilaku yang melanggar norma dalam masyarakat walaupun secara yuridis normatif hukum pidana yang berlaku di Indonesia sekarang ini belum ada atau tidak dapat mengancam dengan sanksi pidana terhadap orang yang melakukan hubungan badan diluar pernikahan yang sah. Apabila melihat kehidupan masyarakat Indonesia yang masih dikenal sebagai bangsa yang teguh memegang norma – norma agama, kumpul kebo yang didalamnya ada perbuatan zina tersebut merupakan perbuatan kotor.2
Selama ini di daerah pedesaan atau kampung – kampung pun berlaku norma yang menolak pelanggaran moral seperti itu sehingga pelakunya sering sekali digerebek petugas hansip dan warga masyarakat yang merasa terganggu.3
Begitu banyak kasus kumpul kebo di Indonesia ini, salah satu contoh kasus yang bisa kita lihat yaitu di provinsi bali yang terjadi di daerah buleleng yang dimana seorang gadis SMA bernama Azhari yang berusia 16 tahun pergi meninggalkan rumah selama 9 hari dan menginap dirumah Kadek Ari Sudiarta alias Kocan yang berusia 24
tahun. Berdasarkan keterangan ari, ia tidak melarikan Azhari tetapi Azhari sendiri yang mendatanginya dan meminta menginap. Dari pengakuan ari, selama menginap Azhari dan Ari sudah hampir setiap hari melakukan hubungan layaknya suami istri. Dalam kasus ini cara penyelesaian kasus ini dilakukan secara keluargaan.4
Seperti yang kita ketahui secara yuridis hukum pidana yang berlaku di Indonesia belum ada atau tidak dapat mengancam dengan sanksi pidana hal ini merupakan kekosongan hukum yang berakibat susahnya melakukan penindakan dalam kasus kumpul kebo tersebut karena tidak ada aturan tegas yang mengaturnya.
Dari latar belakang yang telah dijelaskan adapun masalah akan dibahas dalam tulisan ini yaitu
-
A. Apa penyebab maraknya terjadinya perbuatan kumpul kebo dalam Indonesia?
-
B. Bagaimana aturan yuridis pemerintah dalam menanggulangi perbuatan kumpul kebo?
Tujuan Penulisan adalah untuk mengetahui dan memahami tentang penyebab maraknya terjadinya perbuatan kumpul kebo serta aturan yang mengatur perbuatan kumpul kebo di dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif disebut juga penelitian hukum doktrinal. 5 Yang dimana penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang meletakan hukum sebagai acuan dasar dalam membentuk norma-norma hukum.6
Penelitian normatif dilakukan dengan cara mengkaji dan mendeskripsikan dari bahan – bahan pustaka yang berupa literatur, perundang-undangan dan beberapa berita yang berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas, dalam hal ini aturan hukum tentang perbuatan kumpul kebo dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia.
-
2.2 Hasil dan Pembahasan
-
2.2.1 Penyebab Maraknya Terjadinya Perbuatan Kumpul Kebo Dalam Indonesia
-
Pada dasarnya setiap orang memiliki nafsu sexualitas terhadap lawan jenis yang dimana hal tersebut merupakan kodrat manusia itu sendiri, akan tetapi Sadar atau tidak, manusia dipengaruhi oleh peraturan – peraturan hidup yang berlaku untuk mengekang hawa nafsu dan mengatur hubungan antar manusia. Peraturan – peraturan hidup ini memberi rambu-rambu perbuatan mana yang boleh dijalankan dan mana yang harus dihindari.7
Tetapi dalam prakteknya aturan hukum tidak bisa mencakup seluruh perbuatan yang di larang, salah satu contohnya merupukan perbuatan kumpul kebo. Penyebab – penyebab maraknya masyarakat melakukan perbuatan kumpul kebo, diantaranya :
-
A. Kurangnya Perhatian Orang Tua
Anak – anak merupakan tanggung jawab orang tua. Yang dimana orang tua memiliki peran paling besar terhadap prilaku mereka. Anak – anak secara tidak langsung meniru sikap, keteladanan, perilaku serta, kata – kata yang digunakan oleh orang tua.
Para orang tua semestinya memerhatikan dengan baik serta memberikan pemahaman – pemahaman kepada anak guna menghindari terjerumusnya anak pada prilaku yang salah contohnya kumpul kebo.
-
B. Pengaruh Teman Sebaya
Teman merupakan bagian dari lingkungan sosial yang turut berperan serta membentuk perkembangan pribadi seseorang, setelah lingkungan keluarga. Proses pembentukan tersebut terjadi melalui proses yang sangat natural, yakni interaksi antar individu dalam lingkungan sosialnya yang didalamnya terdapat komunikasi sehingga baik atau buruknya teman juga mempengaruhi baik buruknya sikap seorang anak.
-
C. Pornografi
Pornografi merupakan penggambaran tubuh manusia atau perilaku seksualitas manusia secara terbuka dengan tujuan membangkitkan berahi (gairah seksual). Pornografi dapat menggunakan berbagai media, seperti: teks tertulis maupun lisan, foto-foto, gambar bergerak (termaksud animasi), dan suara seperti misalnya suara orang bernapas tersengal – sengal.8
Pornografi sendiri merupakan salah satu faktor pendorong yang kuat dalam tindakan asusila salah satu contohnya pemerkosaan dan kumpul kebo.
-
D. Ketidaksiapan Mental untuk Menikah.
Individu ingin membuat sebuah hubungan yang romantis dengan pasangannya sehingga dapat meyalurkan kebutuhan seksualnya secara sah dengan pernikahan. Akan tetapi sesorang yang melakukan kegiatan kumpul kebo ingin membuat sebuah hubungan yang romantis dengan pasangannya sehingga dapat meyalurkan kebutuhan seksualnya tanpa harus terikat dalam sebuah pernikahan yang sah.
Mereka yang melakukan kegiatan kumpul kebo umumnya tidak memiliki kesiapan mental untuk memasuki jenjang pernikahan, walaupun dari segi usia dan pekerjaan atau ekonomi sudah memenuhi syarat.
-
E. Ketidaksiapan secara Ekonomis
Meskipun dari segi usia seseorang telah memenuhi syarat, namun dari segi ekonomis mungkin dirasa belum siap untuk menikah. Contohnya mereka yang masih duduk di bangku perguruan tinggi, lulus universitas atau akademi tetapi masih menganggur, atau sudah bekerja tetapi penghasilannya belum mencukupi jika dipergunakan untuk hidup berdua dalam pernikahan.
Sementara itu, dorongan seksual dari dalam dirinya sudah seharusnya memperoleh penyaluran secara teratur dan sah dari segi hukum perkawinan. Dengan kondisi tersebut, akhirnya mereka sering kali tidak berpikiran panjang dan mengabaikan nilai-nilai agama, norma sosial dan etika. Akhirnya, mereka memilih “kumpul kebo” sebagai alternatif terbaik.
-
F. Pengalaman Traumatis sebelum dan sesudah Pernikahan
Bagi seorang individu yang telah menjalin hubungan dengan lawan jenis baik pacaran ataupun bertunangan, tetapi kandas dan terpaksa mengalami
patah hati, dengan perasaan sangat kecewa, sedih, depresi, sehingga individu memiliki pemikiran untuk tidak menikah.
Akhirnya, mereka pun melakukan “kumpul kebo” dan tinggal serumah dengan pasangan hidupnya. Mereka hidup bersama sehingga dapat saling membagi cinta kasih dan menyalurkan hasrat seksual.
Dalam hukum positif Indonesia sendiri belum ada aturan pasti tentang kumpul kebo yang ada hanya aturan tentang perzinahan yaitu dalam pasal 284 ayat (1) KUHP berbunyi :
-
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
-
1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan zina (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
-
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan zina, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
-
2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
-
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Dan berdasarkan bunyi pasal tersebut dapat kita lihat bahwa pasal 284 ayat (1) KUHP tidak bisa mengikat pasangan yang melakukan perbuatan kumpul kebo jika pasangan tersebut sama – sama belum melakukan perkawinan atau tidak terikat dengan status perkawinan yang sah. Hal tersebutlah yang di jadikan celah bagi masyarakat untuk
melakukan perbuatan kumpul kebo tanpa takut menerima sanksi pidana dan berdasarkan kekosongan hukum tersebut mengakibatkan susahnya aparat pemerintah dalam melakukan penindakan terhadap masyarakat yang melakukan perbuatan kumpul kebo tersebut.
Akan tetapi dalam perkembangan hukum pidana di indonesia peraturan tentang zina direncanakan mengalami perbaharuan sehingga akan ada aturan tegas yang bisa memberikan sanksi terhadap perbuatan kumpul kebo peraturan tersebut terdapat dalam RKUHP yaitu terdapat pada pasal 483 ayat (1) yang berbunyi :
“laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.”9
Berdasarkan hal ini sebentar lagi akan ada aturan tegas yang memberikan sanksi terhadap perbuatan kumpul kebo akan tetapi RKUHP ini tidak bisa di jadikan landasan yuridis semasih belum di sahkan dan belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
-
III. PENUTUP
Berdasarkan penjelasan dari bab sebelumnya dapat ditarik dua keimpulan sebagai berikut:
-
1. Perbuatan kumpul kebo merupakan prilaku yang melanggar norma dalam masyarakat walaupun secara yuridis normatif hukum pidana yang berlaku di Indonesia sekarang ini belum ada atau tidak dapat mengancam dengan sanksi
pidana terhadap orang yang melakukan hubungan badan diluar pernikahan yang sah. Apabila melihat kehidupan masyarakat Indonesia yang masih dikenal sebagai bangsa yang teguh memegang norma – norma agama, kumpul kebo yang didalamnya ada perbuatan zina tersebut merupakan perbuatan kotor. Penyebab – penyebab maraknya masyarakat melakukan perbuatan kumpul kebo, diantaranya : Kurangnya Perhatian Orang Tua, Pengaruh Teman Sebaya, Pornografi, Ketidaksiapan Mental untuk Menikah, Ketidaksiapan secara Ekonomis, Pengalaman Traumatis sebelum dan sesudah Pernikahan.
-
2. Dalam hukum positif Indonesia sendiri belum ada aturan pasti tentang kumpul kebo yang ada hanya aturan tentang perzinahan yaitu dalam pasal 284 ayat (1) KUHP berbunyi : (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan: 1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan
zina (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya, b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan zina, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya; 2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin; b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya. Akan tetapi dalam perkembangan hukum pidana di indonesia peraturan tentang zina direncanakan mengalami perbaharuan sehingga akan ada aturan tegas yang bisa memberikan
sanksi terhadap perbuatan kumpul kebo peraturan tersebut terdapat dalam RKUHP yaitu terdapat pada pasal 483 ayat (1) yang berbunyi : “laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.” Berdasarkan hal ini sebentar lagi akan ada aturan tegas yang memberikan sanksi terhadap perbuatan kumpul kebo akan tetapi RKUHP ini tidak bisa di jadikan landasan yuridis semasih belum di sahkan dan belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Melihat dari masih banyaknya terjadi perbuatan kumpul kebo di Indonesia saran penulis untuk rumusan masalah pertama yaitu yaitu peran orang tua sangat penting dalam menkontrol prilaku anak mereka pada tahap remaja jika adanya komunikasi dan pengertian antara anak dan orang tua perbuatan kumpul kebo ini bisa di minimalisir. Dan untuk rumusan masalah yang kedua pemerintah sebaiknya segera mengesahkan RKUHP tentang perzinahan akan tetapi saya rasa perlu adanya kajian lebih lanjut mengenai pasal 483 ayat (1) tersebut mengingat hal tersebut bisa merusak ataupun mengganggu privasi atau hak orang lain dan juga hal tersebut bisa memicu terjadinya presekusi oleh masyarakat yang memiliki pola pikir pendek dan suka main hakim sendiri. Mungkin akan lebih baik membuka partisipasi masyarakat untuk mengkaji lebih lanjut tentang RKUHP tentang perzinahan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Artadi , I Ketut, 2003, Hukum Adat Bali, Pustaka Bali Post, Denpasar.
Sudarto, 1983, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Sinar Baru, Bandung.
Arif, Barda Nawawi, 2005, Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni, Bandung.
Suratman dan H. Philips Dillah, 2013, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung.
Ali, Zainudin, 2009, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Kansil, C.S.T, 1989, Pengntar Ilmu Hukum dan Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Soebagijo, Azima, 2008, Pornografi Dilarang Tapi Di Cari, Gema Insani, Depok.
Peraturan Perundang – undangan :
Kitab Undang – Undang Hukum Pidana
Rancangan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana
Internet :
Gede Nadi Jaya, 2015, ”9 Hari menghilang , ABG 16 Tahun
ditemukan Kumpul Kebo” , https://www.merdeka.com/peristiwa/9-hari-menghilang-abg-16-tahun-ditemukan-kumpul-kebo.html, diakses pada tanggal 11 Januari 2019
Kristian Erdianto, 2018, "Pasal Zina di Ruu KUHP Dikhawatirkan Buat Masyarakat Main Hakim Sendiri",
https://nasional.kompas.com/read/2018/01/30/18340811/pasal-zina-di-ruu-kuhp-dikhawatirkan-buat-masyarakat-main-hakim-sendiri. Diakses pada tanggal 12 Febuari 2019.
14
Discussion and feedback