1

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP WARGA BINAAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI LEMBAGA PERMASYARAKATAN KLAS II A KEROBOKAN*

Oleh :

I Noman Tri Sukma Yogantara** Anak Agung Ngurah wirasila,. SH,. MH*** I Gusti Ngurah Parwata., SH., MH****

Program Kekhususan Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstrak

Penegakan hukum terhadap warga binaan dimaksudkan untuk menunjukan bagaimana kinerja petugas di dalam Lembaga Permasyarakatan. Pemerintah RI melakukan upaya pemajuan, penghormatan, perlindungan, pemenuhan dan penegakkan HAM kepada narapidana yang berada di RUTAN dan LAPAS melalui Sistem Pemasyarakatan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Saat ini Lapas Klas IIA Kerobokan memiliki kapasitas hunian sebanyak 323 orang, namun dihuni oleh 1488 orang kondisi dari Lapas yang sudah over kapasitas tersebut, sangat potensial untuk mendorong terjadinya pelanggaran HAM yang dilakukan antar napi, karena petugas Lapas kesulitan memantau atau mengawasi kegiatan-kegiatan Napi.

Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum empiris, permasalahan yang dibahas adalah bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap warga binaan dari tindak pidana di lapas Klas IIA Kerobokan dan apa yang menjadi kendala-kendala dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap warga binaan dari tindak pidana penganiayaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kerobokan

Perlindungan hukum di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kerobokan sudah dilaksanakan, namun keamanan dan ketertiban warga binaan belum efektif karena petugas tidak dapat menjangkau semua warga binaan,petugas sudah melakukan berbagai upaya

untuk mengurangi kendala-kendala yang ada agar perlindungan hukum terhadap Napi dapat terwujud

Kata Kunci : Penegakan Hukum, Penganiayaan, Warga Binaan

Abstract

Law enforcement of the assisted citizens is intended to show how the officers perform in the Correctional Institution. Government of Indonesia makes efforts to promote, respect, protect, fulfill and enforce human rights to prisoners in prisons and correctional institutions through the correctional system as stipulated in Law No. 12 of 1995 concerning Corrections. Currently the Kerobokan Class IIA Prison has a residential capacity of 323 people, but it is inhabited by 1488 people from the Lapas who have already overcapacity, it has the potential to encourage human rights violations committed between prisoners, because prison officials have difficulty monitoring or supervising prisoners' activities .

The type of research used in this writing is empirical legal research, the problems discussed are: (1). How is the implementation of legal protection for inmates from criminal acts of persecution in the Kerobokan Class IIA Correctional Institution? (2) What are the constraints in the implementation of legal protection for inmates from criminal acts of abuse at the Kerobokan Class IIA Correctional Institution

Legal protection in the Kerobokan Class IIA Correctional Institution has been carried out, but the security and order of the inmates have not been effective because officers cannot reach all assisted citizens, the officers have made various efforts to reduce the existing constraints so that legal protection for prisoners can be realized.

Keywords : Legal Protection, Persecution, Patronage Citizens

I.PENDAHULUAN

  • 1.1    Latar Belakang

UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia) memberikan kepastian hukum dan perlindungan untuk semua orang. Hak Asasi Manusia merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun. Penghormatan dan pemartabatan terhadap Hak Asasi Manusia merupakan suatu hal yang mulia. Dengan begitu hak-hak narapidana harusla di jaga

dan dilindungi juga karena bagaimanapun narapidana juga merupakan bagian dari warga negara yang harus dilindungi.

Hak-hak yang didapat oleh narapidana di atur dalam Pasal 14 ayat (1) UU No. 12/1995. Semua hak tersebut haruslah dipenuhi tanpa ada mengenal latar belakang kasus atau pelanggaran pidananya. Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kerobokan memiliki kapasitas hunian sebanyak 323 orang, namun saat ini dihuni oleh 1488 orang (583 orang tahanan, 905 orang narapidana )Berdasarkan kondisi dari Lapas yang sudah over kapasitas tersebut, maka tinggi peluang terjadinya pelanggaran di Lembaga pemasyarakatan ini sangat potensial untuk mendorong terjadinya pelanggaran HAM yang dilakukan antar napi, karena petugas Lapas kesulitan memantau atau mengawasi kegiatan-kegiatan Napi.I Narapidana melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan narapidana lain terluka, Telah terjadi beberapa kasus di Lapas Klas IIA Kerobokan yang telah melanggar peraturan perUUan diantaranya yaitu :

  • 1.    Kasus penusukan yang terjadi terhadap Ida Bagus Putu Hita Wesana penghuni wisma Edelwis, tersangka tindak pidana penganiayaan ini bernama Januarinton Sihombing Bin James penghuni Wisma Cempaka, hal ini terjadi pada hari senin tanggal 26 Oktober 2016.

  • 2.    Kasus perkelahian antar sesama warga binaan atau narapidana yang tinggal dalam satu blok yang sama yaitu Wisma Edelwis , kasus ini terjadi berikut pada hari minggu, tanggal 8 juni 2016 pukul 21.00 Wita, tersangka bernama Amal Anas dan korban bernama Saiful.

Narapidana       melakukan       tindak       pidana

kekerasan/penganiayaan yang menyebabkan narapidana lain terluka, hal ini jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia khususnya UU No. 12/1995 tentang Lembaga Permasyarakatan. Lembaga Permasyarakatan wajib menjaga keamanan para narapidana dalam hal apapun dan oleh siapa pun, bukan hanya narapidana tetapi para tamu/pengunjung juga merupakan salah satu hal yang harus di jaga keamanannya oleh semua pihak yang bertugas di Lembaga Permasyarakatan. Narapidana di lembaga Pemasyarakatan tidak mendapat pembinaan yang maksimal karena kenyataannya sebagian kecil narapidana yang telah pernah dipenjara kembali lagi ke penjara dengan kata lain (residivis). Ada beberapa faktor yang menyebabkan mereka kembali lagi ke penjara, salah satunya adalah masalah pembinaannya, karena masih banyak yang harus diperbaiki dari sisi pembinaannya.

Berdasarkan tidak tercapainya tujuan permasnyarakatan di Lembaga permasyarakatan Klas IIA Kerobokan (antara das sollen dan das sein). tersebut maka penulis melakukan penelitian yang berjudul “Penegakan Hukum Terhadap Warga Binaan Tindak Pidana Penganiayaan Di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kerobokan).”

  • 1.2    Tujuan Penulisan

  • 1.    Untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum terhadap warga binaan dari tindak pidana penganiayaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kerobokan.

  • 2.    Untuk mengetahui kendala-kendala dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap warga binaan dari tindak pidana penganiayaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA

Kerobokan.

  • II. ISI MAKALAH

  • 2.1    Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yang bersifat empiris. Hukum dikonsepkan sebagai suatu gejala empiris yang diamati di dalam kehidupan nyata.II

  • 2.2    Hasil dan Pembahasan

    • 2.2.1    Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Warga Binaan

Dari Tindak Pidana Penganiayaan Di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kerobokan

Penegakan hukum Pidana merupakan suatu upaya untuk mewujudkan dan menerjemahkan apa yang menjadi keinginan-keinginan hukum pidana menjadi kenyataan, yaitu adalah negara yang menganut keseluruhan dasar dan aturan dalam kewajibannya untuk penegakan hukum, dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan mengenakan hukuman kepada yang melanggar larangan tersebutIII.

Menurut Satjipto Raharjo penegakan hukum yaitu suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide kepastian hukum, kemanfaatan sosial dan keadilan menjadi kenyataan. Implementasi penegakan hukum narapidana dapat diartikan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi narapidana (fundamental rights and freedoms of prisoners) serta berbagai kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan narapidana. Narapidana merupakan seseorang yang telah terbukti melakukan tindak pidana yang menjalani pidana kehilangan kemerdekaan di Lapas. Pada prinsipnya seseorang yang telah melakukan kejahatan

atau tindak pidana yang sudah mendapat putusan dari pengadilan akan dibina dalam suatu lembaga permasyarakatan sebagai narapidana dan di proses kembali sesuai hukum yang berlaku agar nantinya dapat kembali hidup bermasyarakatIV. Sistem kepenjaraan di Indonesia memiliki tujuan untuk membuat para narapidana merasa jera dan menyesal atas perbuatannya dan merasakan pidananyaV

Pengertian terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan dari hasil putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pembinaan Narapidana atau sistem pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarka pancasila untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat, dan hidup wajar sebagai warga negara yang bertanggung jawabVI

Berdasarkan wawancara dengan Yosafat Rizanto A.Md.I.P,SH,MH, selaku KPLP Lapas Klas II A Kerobokan pada hari Senin, 23 Juli 2018 (jam 13.30), menyatakan bahwa pernah terjadi beberapa kasus pelanggaran di lembaga pemasyarakatan klas II A Kerobokan salah satunya yaitu :

  •    Pada pada hari senin tanggal 26 Oktober 2016, sekiranya pukul 16.30 Wita. Tersangka main ke wisma gadung dan akan pulang ke wisma cempaka, tersangka mampir ke wisma

Edelwis, sampai disana tersangka bertemu dengan Ida Bagus Putu Hita Wesana.

  •    Antara tersangka dan Ida Bagus Putu Hita Wesana awalnya ngobrol namun kemudian terjadi cekcok mulut dan saling ejek.

  •    Tersangka yang saat itu emosi, langsung menusukan pisau yang telah dibawanya ke paha kiri korban.

  •    Akibat dari tindak pidana yang terjadi korban menderita pendarahan dipaha kiri sehingga harus dirawat di klinik.

Berdasarkan contoh kasus pertama diatas narapidana telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan untuk itu pemerintah harus bertanggungjawab dan melindungi korban.

  • 2.2.2    Kendala-kendala Dalam Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Warga Binaan Di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kerobokan

Lembaga Pemasyarakatan merupakan suatu instansi pemerintahan yang sangat penting dalam mendidik dan memasyarakatkan kembali para narapidana sebagai bagian akhir sistem peradilan pidana di Indonesia.VII Pembinaan dilakukan dengan berbagai tahapan dan dilakukan oleh para Pembina sejak narapidana masuk ke dalam lingkungan Lembaga Pemasyarakatan.Pembinaan    di    dalam    lembaga

pemasyarakatan dilakukan dengan berbagai tahapan dan dilakukan oleh para Pembina Pemasyarakatan yang melakukan pembinaan kepribadian dan kemandirian

narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan.VIIIHasil dari wawancara dengan Bapak I Wayan Agus Primayana,SH selaku staff subsi pelaporan dan tata tertib seksi minkamtib Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kerobokan pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2018 di ruangan Ka.PLP Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kerobokan, beberapa faktor penyebab yang dapat menghambat perlindungan hukum terhadap sistem keamanan dan pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan, sehingga sampai terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap sesama narapidana adalah sebagai berikut :

  • 1.    Tidak seimbangnya jumlah petugas pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kerobokan

Banyaknya jumlah warga binaan pemasyarakatan, menyebabkan pelaksanaan sistem keamanan menjadi tidak maksimal. Jumlah petugas yang tersedia sangat berbanding terbalik dengan jumlah narapidana yang ada dalam Lembaga permasyarakatan KLAS II Kerobokan. Hal ini menyebabkan tidak maksimalnya tindakan pengamanan yang dapat dilakukan oleh petugas, demi menjaga keamanan setiap narapidana. Perlunya penambahan petugas yang cakap sangat dibutuhkan, mengingat jumlah narapidana saat ini yang berjumlah 1400 narapidana. Tidak seimbangnya jumlah sumber daya manusia yang memadai dengan jumlah narapidana merupakan salah sau factor yang sangat mempengaruhi proses pembinaan dan pengamanan narapidana di dalam Lembaga Permasyarakatan.

  • 2.    Terbatasnya sarana dan prasarana yang mendukung pengamanan di Lapas Klas IIA Kerobokan

Sarana dan prasarana yang sangat terbatas merupakan salah satu faktor yang tidak dapat diabaikan dalam terhambatnya proses pelaksanaan pembinaan bagi narapidana. Sarana dan prasarana yang masih kurang tidak hanya menghambat jalannya pelaksanaan proses pemasyarakatan, tetapi berakibat juga dalam hal pengaruh terhadap keberhasilan atau efektifitasnya seperti kurangnya jumlah kamera pengamanan (CCTV) dan senjata pengamanan bagi petugas pengamanan Lapas Klas IIA Kerobokan. Keadaan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kerobokan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kerobokan yang mengalami over kapasitas (tidak memadai daya tampung Lembaga Pemasyarakatan dibandingkan jumlah warga binaan pemasyarakatan).Lembaga Pemasyarakatan memiliki kapasitas daya tampung sebanyak 336 orang, sedangkan jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Klas IIA Kerobokan hingga saat ini berjumlah 1400 orang. Melihat kondisi ini, Lapas Klas IIA Kerobokan sudah mengalami over kapasitas sebesar 300 %.

  • 3.    Mentalitas Narapidana.

Masih banyak terdapat narapidana yang melakukan pelanggaran-pelanggaran dengan mengabaikan peraturan-peraturan yang telah diatur di dalam Lapas Klas IIA Kerobokan, baik itu pelanggaran ringan bahkan mungkin pelanggaran berat. Kurangnya tingkat kesejahteraan yang dirasakan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan. Kesejahteraan memang bersifat relatif, tingkat kesejahteraan setiap warga binaan pemasyarakatan berbeda satu sama lain. Salah satunya yaitu, banyaknya keluhan kepada petugas

sipir terkait dengan kesehatan warga binaan pemasyarakatan.

  • 4.    Anggaran/dana yang masih kurang

Anggaran dana yang masih kurang dalam pelaksanaan proses pemasyarakatan merupakan faktor yang mutlak dan sangat perlu untuk diperhatikan. Tanpa adanya anggaran/dana yang memadai sangatlah sulit untuk memaksimalkan proses pembinaan dimana segala bentuk pembinaan memerlukan biaya untuk merealisasikannya. Dikarenakan hal ini anggaran yang memadai sangat dibutuhkan dalam terciptanya proses permasyarakatan yang memadai.IX

Faktor-faktor penghambat perlindungan hukum terhadap Warga Binaan di Lapas Klas IIA Kerobokan diatas apabila tidak mendapat penanganan maka selain menghambat pelaksanaan perlindungan hukum di pemasyarakatan, hal ini juga meyebabkan proses pembinaan terhadap warga binaan tidak ada hasil atau manfaatnya serta tidak dapat menunjang ide dan mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan sebagaimana diharapkan..

  • III. SIMPULAN

  • 1.    Perlindungan hukum di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kerobokan sudah dilaksanakan, namun keamanan dan ketertiban warga binaan belum efektif

  • 2.    Kendala-kendala yang di hadapi    dalam pelaksanaan

perlindungan hukum terhadap warga binaan dari hasil wawancara dengan Bapak I Wayan Agus Primayana, SH selaku

staff subsi pelaporan dan tata tertib seksi minkamtib Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kerobokan binaan meliputi tidak seimbangnya jumlah tahanan dan penjaga di Lembaga permasyarakatan, kurangnya pendanaan dari pemerintah untuk menunjang pembinaan, terbatasnya sarana dan prasarana yang mendukung pengawasan,dan kurangnya tingkat kesejahteraan narapidana di Lembaga permasyarakatan

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Departemen Kehakiman dan HAM RI, 2003, Panduan Penerapan HAM Bagi Petugas Pemasyarakatan, Jakarta.

Bambang Waluyo, 2008, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarata, Cetakan keempat.

Sudarto, 1986, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung.Widiana Gunakarya, 1988, Sejarah dan Konsepsi Pemasyarakatan, Armico, Bandung.

Jurnal :

I Gede Cita Permana, Model Pembinaan Narapidana di Lembaga Permsyarakatan Klas II B Tabanan, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, E-Jurnal Ilmu Hukum Kerta Wicara, Vol.06, No.02, April 2017

Destriana Alvini, I Made, Efektivitas Lembaga Pemasyarakatan Dalam Pembinaan Narapidana DiLembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar. E-Jurnal Ilmu Hukum Kerta Wicara, Vol.04, No.03, September 2015

I Gede Ardian Paramandika, Pembinaan Terhadap Narapidana Di Lembaga Klas II A Denpasar,Fakultas Hukum Univeritas Udayana, Denpasar, . E-Jurnal Ilmu Hukum Kerta Wicara, Vol.03, No.01, Maret 2014

Kadek Bayu Setiawan, Pengaruh Sanksi Pidana Terhadap Residivis Dalam Proses Resosialisasi Di Lembaga Permasyarakatan Klas II A Denpasar, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, E-Jurnal Ilmu Hukum Kerta Wicara, Vol.06, No.05, Desember 2017.

Peraturan Perundang-undangan :

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 3614

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 3886