PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENCIPTA KOMIK TERKAIT PEMBAJAKAN KOMIK PADA SITUS ONLINE*

Oleh:

Ni Made Denny Ambarwati** I Nyoman Mudana***

Program Kekhususan Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas

Udayana

Abstrak

Buku Komik pada era Globalisasi dapat dengan mudah diakses pada situs online tanpa perlu membeli komik. Namun demikian, karya cipta komik rentan mengalami pembajakan. tujuan penulisan ini untuk menganalisis pengaturan dan sanksi hukum bagi pihak yang melakukan pelanggaran terhadap komik melalui situs online. Metode yang digunakan pada studi ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan Hukum Hak Cipta dan UU ITE, hasil studi menunjukan bahwa pencipta komik mendapatkan perlidungan yang karyanya tidak boleh digunakan tanpa izin dari pencipta. sanksi hukum bagi pihak pembajak dikenakan sanksi pidana dan administrasi yang diatur dalam UU no. 28 Tahun 2014 (UUHC) mengenai pembajakan serta UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi elektronik (UU ITE). Pemerintah juga telah melakukan upaya membuat UUHC serta membentuk satgas penanganan pengaduan Pembajakan Produk Ekonomi kreatif

Kata kunci: Pencipta Komik, perlindungan hukum, Situs online, Pembajakan

Abstrak

Comics in the Globalization era can be easily accessed on online sites without the need to buy comics. However, comic works are prone to piracy. The purpose of this paper is to analyze legal arrangements and sanctions for those who violate comics through online sites. The method in this study is a normative legal research based on Copyright Law approach and the ITE Law, the results of the study show that comic creators get protection whose work

cannot be used without permission from the creator. legal sanctions for the hijackers are subject to criminal and administrative sanctions as stipulated in Law no. 28 of 2014 (UUHC) concerning piracy and Law No.11 of 2008 concerning information and electronic transactions (ITE Law). The government has also made efforts to make the UUHC and form a task force to handle complaints about Piracy of Creative Economy Products

Keywords: Creators of Comics, legal protection, online sites, piracy

  • I.   PENDAHULUAN

    • 1.1  Latar Belakang

Komik mengandung sebuah cerita yang bertekanan dalam gerak dan tindakan dimana menampilkan urutan gambar yang dibuat secara khas serta dipadu padankan dengan kata - kata menarik. Seiring berkembangnya zaman serta kemajuan teknologi yang semakin pesat, tepatnya pada era globalisasi ini telah membuat perubahan besar dalam pembaharuan serta pemanfaatan hasil-hasil dari Teknologi itu sendiri. 2 Segala hal dapat ditemukan melalui Internet, begitu pula dengan Media cetak yang sudah mulai ditinggalkan dan mulai beralih ke sarana media online. Layaknya Komik yang kini sudah diterbitkan tidak hanya berupa Buku namun juga berupa Komik online yang dapat dengan mudah dibaca oleh setiap umat melalui smartphone. Perkebangan pola penggunaan internet yang sangat pesat tentu membawa dampak negative serta positive, dalam dampak positivenya melalui internet kita mendapatkan berbagai macam informasi yang

dibutuhkan tanpa mengenal birokrasi, demogradi dan perbedaan waktu. Selain berbagaai manfaat positive yang kita dapatkan melalui mengakses internet, terdapat beberapa kalangan yang justru memanfaatkan kecanggihan dari internet untuk melakukan hal-hal yang bersifat negative atau bagi beberapa orang yang memiliki intelektual tinggi pada bidang teknologi yang dengan sembarangan menggunakan ilmunya untuk membajak karya orang lain, melakukan pemalsuan terhadap karya orang lain, yang dapat merugikan orang lain tertutama terhadap bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dimana terdapat tingginya tingkat pembajakan terhadap hak kekayaan intelektual (HAKI) dilihat dari pembajakan software di Indonesia pada tahun 2006 mencapai 85 persen sehingga menyebabkan Indonesia menduduki peringkat kedelapan negara di dunia pembajakan tertinggi3.

Hak Cipta adalah bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (KI) istilah KI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Rights (IPR) yang merupakan konsep barat mengenai hak, kekayaan, dan hasil akal budi manusia 4 Berbicara mengenai sebuah karya, sesuatu yang lahir dari hasil pikiran seni seseorang dapat dikatakan sebagai karya cipta. Sebagai salah satu cara mengapresiasi karya seseorang yakni dengan mendapatkan sebuah perlindungan khusus seperti yang diatur dalam Undang - Undang nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (selanjutnya disingkat UUHC). Dalam UUHC, jelas memberikan hak eksklusif kepada pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata

tanpa mengurangi pembatasan - pembatasan dalam bentuk apapun Pada pasal 1 ayat 1 UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UUHC). Akan tetapi, terkait pembajakan komik situs pada online, dalam UU tersebut belum adanya pengaturan secara eksplisit yang mengatur mengenai perlindungan Hukum terhadap pencipta Komik yang karyanya di unggah tanpa izin di situs Online. Hal ini dapat menimbulkan kekhawatiran dikemudian hari dikarenakan adanya kekosongan hukum dalam hal pengaturan komik berbasis online di Indonesia. Padahal hal ini sangat perlu dikaji mengingat di era Globalisasi ini minat pembaca Komik terutama Komik Online semakin meningkat. Berdasarkan uraian di atas maka penulis menggunakan judul "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENCIPTA KOMIK TERKAIT PEMBAJAKAN KOMIK PADA SITUS ONLINE

  • 1.2    Rumusan Masalah

Dari uraian Latar Belakang diatas, maka dari itu ditemukan beberapa permasalahan yaitu:

  • 1.    Bagaimana perlindungan hukum terhadap pencipta Buku Komik pada pembajakan komik di situs Online?

  • 2.    Apa upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah pembajakan komik di situs Online?

  • 1.3    Tujuan Penelitian

Tujuan dari penelitian ini yaitu selain untuk mendapatkan pengetahuan serta wawasan mengenai suatu sistematika dari perangkat kaedah-kaedah hukum, penulis juga ingin mengetahui mengenai Pengaturan dari Perlindungan Komik dalam Perspektif Hak Kekayaan Intelektual.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1     Metode Penelitian

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif, yang mengkaji dan menganalisis pokok permasalahan dengan substansi Peraturan Perundang-Undangan dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder 5 . Dalam menunjang proses penelitian jenis pendekatan yang digunakan ialah pendekatan perundang- undangan (Statue approach), yang pada konteksnya dilakukan dengan menelaah isu hukum yang hendak dijawab dengan semua undang-undang dan semua regulasinya yang bersangkutan.

  • 2.2    Pembahasan

    • 2.2.1    Perlindungan hukum terhadap pencipta Buku Komik

pada pembajakan komik di situs Online

Karya cetak dan karya rekam pada umumnya

merupakan peranan yang sangat penting sebagai penunjang pembangunan pada umumnya, khususnya dalam bidang pendidikan, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta penyebaran informasi dalam rangka peningkatan kecerdasan kehidupan bangsa Indonesia. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, komik adalah cerita bergambar (di majalah, surat kabar, atau berbentuk buku) yg umumnya mudah dicerna dan lucu. dalam Era globalisasi ini mendorong Derasnya arus informasi dan

telekomunikasi terutama didalam Perkembangan 3T (Transportasi, Telekomunikasi, dan Teknologi) dan hal ini pula yang mempengaruhi pola prilaku masyarakat yang semakin konsumtif terhadap perkembangan teknologi dimana tidak hanya media Cetak, adapula media online. didalam Komik Online dengan adanya media Internet jangkauan pembacanya bisa lebih luas dari pada media cetak. hal ini yang mengakibatkan Komik Online lebih menguntungkan dari pada komik media cetak, karena dengan biaya yang sangat relatif lebih murah kita bisa menyebar luaskan komik yang bisa dibaca siapa saja.

Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu, dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku6. Undang - Undang Hak Cipta melindungi setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Maraknya kasus pembajakan melalui situs online tanpa seizin dari pemilik karya komik tersebut merupakan sebuah pelanggaran yang harus berupa sanksi. Persoalan pokok menyangkut penegakan hukum Hak Cipta adalah persoalan kultur dan paradigma. dalam pandangan tradisional yang sampai sekarang belum sepenuhnya pupus,

bahwa suatu ciptaan oleh masyarakat dianggap sebagai milik bersama dan kalaupun ada pengakuan hak individu terhadap ciptaan, tetapi bentuknya lebih menonjolkan segi moral hak cipta dari pada nilai ekonomisnya 7

Kerap terbatasnya perlindungan hukum serta penghargaan pada kekayaan intelektual yang diserahkan pada kekuatan hak tersebut dan penghargaan masyakat, bergantung kepada toleransi dan pola pikir dari masyarakat untuk mencegah adanya peniruan.8 Indonesia Sebagai salah satu anggota (WTO) World Trade Organization maka harus mengikuti ketentuan yang dicantumkan dalam TRIPs Agreement. perwujudan dalam bidang KI, yang dimana Indonesia sendiri telah ikut mengundangkan perlindungan HKI yang sesuai dengan ketentuan TRIPs Agreement, salah satunya UUHC9.

Pasal 9 ayat (2) UUHC sudah tertuang atas perlindungan yang diberikan untuk para pencipta karya dimana disebutkan siapapun yang menggunakan hak ekonomi tersebut, di maksud dalam pasal 9 ayat (1) setiap orang dilarang melakukan penggandaan serta penggunaan yang secara komersal tanpa adanya izin si pencipta atau pemegang hak cipta. serta telah diatur hak ekonomi dari pencipta dan pemegang hak cipta pada pasal 9 ayat (1) UUHC, serta diatur pula bahwa menerbitkan,

8


Rahmi Jened, (2014), Hukum Hak Cipta (Copyright's law), PT Citra Aditya


Bakti, Bandung, h.7


menggandakan, menerjemahkan, mengadaptasi mendistribusikan, mempertunjukan, mengumumkan, mengkomunikasikan, serta menyewakan merupakan hak ekonomi dari si pencipta dan pemegang hak cipta. hal ini mendukung si pencipta agar apabila terjadi kasus pembajakan atau membagi di situs online terhadap hasil karya cipta seseorang tanpa izin sudah merupakan pelanggaran hak cipta.

Dengan demikian bila seseorang melakukan hal-hal yang dilanggar diatas maka mereka telah melakukan suatu pelanggaran hak cipta. setiap orang yang melakukan pelanggaran hak ekonomi terhadap karya cipta orang lain tanpa izin pencipta secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau dipidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dimana diatur dalam pasal 113 ayat (2) UUHC, dalam pasal 113 ayat (4) dengan memenuhi unsur pasal 113 ayat (3) disebutkan apabila terjadi pelanggaran dalam bentuk pembajakan maka dipidana paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) pembajakan situ online juga telah diatur dalam undang-undang No.11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) dimana membahas mengenai sanksi pidana serta denda sebanyak Rp. 2.000.000.000,00

Penjelasan diatas menggambarkan perlindungan yang terdapat didalam UU ITE terhadap pencipta akibat maraknya pembajakan situs online yang terjadi, membuat setiap pencipta berhak mendapatkan perlindungan terhadap

hasil karya ciptanya, dimana komik kini juga telah banyak mengalami pembajakan serta penggunaan hak ekonomi dalam situs online.

Pembangunan sistem kekayaan intelektual merupakan kebutuhan nyata seiring dengan proyeksi pembangunan ekonomi, industri serta antisipasi terhadap dampak globalisasi Kekayaan intelektual (KI) salah satu faktor strategis didalam penentuan daya saing sekaligus simbol- simbol prestasi era globalisasi merupakan salah satu andalan dalam memenangkan rivalitas industri dan perdagangan 10

  • 2.2.1    Upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah pembajakan komik di situs Online

Ditinjau dari cara perwujudannya Hak Cipta sebenarnya berbeda dengan objek berwujud lain sebagai contoh jika anda membeli sebuah buku, anda memiliki bukunya bukan Hak Cipta yang ada dalam buku tersebut11 Indonesia yang dianggap kaya dengan sumber daya alam, sudah barang tentu akan mendatangkan investor melalui konsekuensinya terhadap pembangunan hukum termasuk kebijakan dalam peraturan perundang-undangan, serta bagaimana melakukan harmonisasi ketentuan konvensi

internasional dengan hukum nasional untuk melindungi KI yang telah ada12.

Komik online memang cukup menggiurkan, serta memberi banyak kemudahan dalam beberapa situs online ataupun sebuah aplikasi yang dapat mengakses berbagai macam komik, berbagai genre, bahasan maupun negara sebenarnya telah tersedia, namun untuk mengaksesnya tentu tidak diberikan secara cuma-cuma, mereka para pembaca harus melakukan transaksi, dengan mengunduh aplikasi dan membayar dengan sistem transfer tiap masing- masing komik yang ingin dibaca.

Beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab dimana lebih menginginkan untuk mendapatkan segala kemudahan dengan faktor-faktor yang mempengaruhi maraknya pembajakan karya cipta adalah: (1) faktor sosial ekonomi, (2) faktor sosial budaya, (3) perbandingan harga, (4) pendidikan, (5) rendahnya sanksi hukum13.

Pembajakan Komik yang terjadi ini dapat mengurangi penghasilan dari si pencipta Komik, dan hal ini pula yang akan membuat pencipta tidak memiliki modal untuk kembali menulis atau menghasilkan karya cipta lainnya, belum lagi keresahan akan adanya pembajakan terhadap ciptaannya dan hal inilah yang membuat pencipta karya

serta penerbit enggan untuk berkarya dan mengakibatkan akan berdampak pada penurunan tingkat investasi.

Dengan membuat dan mengesahkan UUHC pemerintah telah berupaya menindaklanjuti hal tersebut, sehingga memberikan efek takut pada pelaku pembajakan, kemudian dalam menghadapi pembajakan situs online Kementrian Komunikasi dan Informasi (selanjutnya disebut Kemenkominfo) yang bekerja sama dengan Kementrian Hukum dan HAM membuat langkah untuk menumpas situssitus pembajakan film, seperti dengan cara meblokir situssitus tersebut sehingga tidak dapat diakses lagi . 14

Memberikan arahan dan catatan pada setiap hasil karya terhadap perlindungan Hak Cipta, memberi larangan pembajakan serta melakukan hak ekonomi atas karya cipta orang lain, adanya sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai perlindungan Hak Cipta, serta pemerintah agar dapat lebih tegas dalam membentuk satuan petugas (satgas) pengaduan mengenai pembajakan produk ekonomi kreatif hal-hal tersebut dapat menjadi upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk melindungi hak ekskusif pencipta karya cipta Komik.

  • III.    Penutup

    • 3.1    Kesimpulan

Perlindungan yang diberikan untuk para pencipta karya dimana disebutkan siapapun yang menggunakan hak ekonomi tersebut, di maksud dalam pasal 9 ayat (1) setiap orang dilarang melakukan penggandaan serta penggunaan yang secara komersal tanpa adanya izin si pencipta atau pemegang hak cipta. serta telah diatur hak ekonomi dari pencipta dan pemegang hak cipta pada pasal 9 ayat (1) UUHC, serta diatur pula bahwa menerbitkan, menggandakan, menerjemahkan, mengadaptasi,      mendistribusikan,

mempertunjukan, mengumumkan, mengkomunikasikan, serta menyewakan merupakan hak ekonomi dari si pencipta dan pemegang hak cipta, hal ini mendukung si pencipta agar apabila terjadi kasus pembajakan atau membagi di situs online terhadap hasil karya cipta seseorang tanpa izin sudah merupakan pelanggaran hak cipta. pasal 113 ayat (2) UUHC, dalam pasal 113 ayat (4) pasal 113 ayat (3), Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau dipidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),

Dalam upaya dalam mencegah adanya pembajakan yaitu melalui terciptanya UUHC pemerintah telah berupaya menindaklanjuti hal tersebut, memberikan arahan serta catatan Meningkatkan tingkat kesadaran Masyaraat akan pentingnya dan berharganya, membentuk satuan petugas (satgas) pengaduan mengenai Pembajakan Produk Ekonomi Kreatif, serta Menyajikan Komik di situs layanan media online yang terdaftar pada Menkominfo.

  • 3.2    Saran

  • 1.    Agar kepada Pemerintah sebagaimana dapat menjadi penyeimbang antara pencipta dan masyarakat, diharapkan untuk membuat peraturan yang mengkhususkan terkait pembajakan di situs online secara sistematika mengenai penerbitan dan penulis Komik agar dapat menimbutkan efek jera

  • 2.    Agar dalam upaya melindungi pencipta karya sinematografi pada pembajakan di situs online maka sebagiknya penegak hukum sigap serta dapat menyelidiki lebih lanjut apabila terdapat pembajakan dalam situs online.

  • IV.    Daftar Pustaka

  • 1.    Buku

Rahmi Jened, 2014, Hukum Hak Cipta (Copyrights Law), PT Citra Aditya Bakti, Bandung h.7

R. Diah Imaningrum Susant, 2017, Hak cipta kajian Filosofis dan Historis, Setara Press, Malang h.1

Dharmawan, N. K. S. (2018). Harmonisasi hukum kekayaan intelektual Indonesia. Swasta Nulus, hal.50

Yusran isnaini, 2009, Hak Cipta dan tantangannya di era cyber space, Ghalia Indonesia, Jakarta h.2

  • 2.    Jurnal Ilmiah

Aan Priyatna (2016), Penegakkan Hukum terhadap Pelanggaran Hak Cipta dalam pembuatan e-book, Notarius 1(1), h.16

Ferry darmawan dan saefuddin (2005), Desain dan Kasus Pembajakan Karya Intelektual di Indonesia, MediaTor, 6(2) h.242

Nahrowi , (2014), Plagiat dan Pembajakan Karya Cipta dalam Hak Kekayaan Intelektual, Salam 1(2), h.230

Maria Alfons (2017), Implementasi Hak Kekayaan Intelektual dalam Perspektif ngeara Hukum, Jurnal Legislasi Indonesia 14(3) hal. 304

Ayu Ratna Sari, M. Y. (2016) Pembangunan kekayaan intelektual (KI) berbasis teknologi informasi di era global. Proceeding SENDI_U. hal. 496

Ni Made Rian Ayu Sumardani, (2018), Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Karya Sinematografi Terkait Pembajakan Film pada Situs Online, Junal Kertha Semaya , h.11

Nurhaidah, M. Insya Musa (2015) "Dampak Pengaruh Globalisasi bagi Kehidupan Bangsa Indonesia", Jurnal Pesona Dasar, 3(3) h.1-4

Yohanes Ari Turyandoko, (2013) "Penegakan Hak Cipta dari tindakan pembajakan di Indonesia" Jurnal Lex Crimen 11(5) h.46

  • 3.    Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang RI No.28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5599)

Undang-Undang RI No.11 tahun 208 tentang Informasi dan

Transaksi Elektronik (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4843)

14