PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI PEMINJAM DALAM LAYANAN APLIKASI PINJAMAN ONLINE

Oleh:

Ni Nyoman Ari Diah NurmantariNyoman A. Martana∗∗ Bagian Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRAK

Dalam layanan aplikasi pinjaman online, banyak orang telah mengeluhkan permasalahan mengenai penyebarluasan data pribadi yang dilakukan oleh pihak penyelenggara pinjaman online tanpa pemberitahuan dan tanpa izin dari pemiliknya. Terkait dengan hal itu, maka penting untuk dikaji mengenai perlindungan hukum terhadap data pribadi peminjam dalam layanan aplikasi pinjaman online, dan sanksi terhadap pelanggaran data pribadi. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap data pribadi peminjam dalam layanan aplikasi pinjaman online. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Hasil studi menunjukan bahwa perlindungan hukum dan sanksi bagi pelanggaran data pribadi telah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 dan perubahannya tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, namun secara khusus mengenai perlindungan hukum dan sanksi pelanggaran data pribadi dalam layanan pinjaman online telah tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, yang ditegaskan pada Pasal 26 bahwa pihak penyelenggara bertanggung jawab menjaga kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan data pribadi pengguna serta dalam pemanfaatannya harus memperoleh persetujuan dari pemilik data pribadi kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi terhadap pelanggaran data pribadi mengacu pada Pasal 47 ayat (1), yaitu sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin.

Mahasiswa Program Studi (S1) Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Udayana Denpasar, Bali, e-mail: aridiah.mail@gmail.com.

∗∗ Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana Denpasar, Bali, email: nyomanamartana@gmail.com.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Data Pribadi, Peminjam, Pinjaman Online.

ABSTRACT

In online loan application services, many people have complained about the issue of the dissemination of personal data carried out by providers of online loans without notice and without permission from the owner. In this regard, it is important to review legal protection of borrowers' personal data in online loan application services, and sanctions for violating personal data. The purpose of this paper is to examine the legal protection of borrowers' personal data in online loan application services. The method used in this paper is a normative legal method with a statutory approach and a factual approach. The results of the study show that legal protection and sanctions for violations of personal data are regulated in Law No. 11 of 2008 and amendments to Information and Electronic Transactions along with implementing regulations, but specifically regarding legal protection and sanctions for violating personal data in online loan services are listed in the Financial Services Authority Regulation No. 77 / POJK.01 / 2016 concerning Information

Technology-Based Money Lending and Borrowing Services, which is stated in Article 26 that the organizer is responsible for maintaining confidentiality, integrity and availability of the user's personal data and in its utilization must obtain the approval of the owner of personal data unless specified otherwise by the provisions legislation. Sanctions for violating personal data refer to Article 47 section (1), namely administrative sanctions in the form of written warnings, fines, obligations to pay certain amounts of money, restrictions on business activities, and revocation of licenses.

Keywords: Legal Protection, Personal Data, Borrowers, Online Loan

  • I.   PENDAHULUAN

    • 1.1  Latar Belakang

Salah satu kemajuan teknologi yang sangat diminati oleh masyarakat pada saat ini yaitu dibidang komunikasi. Dengan adanya kemajuan teknologi ini, maka dapat dimanfaatkan oleh banyak orang untuk melakukan usaha, salah satunya yaitu usaha di bidang jasa keuangan. Terbukti dengan adanya berbagai aplikasi bukan bank yang tersedia pada internet yang menyediakan jasa pemberian pinjaman uang.

Sistem pinjaman pada Aplikasi pinjaman online dilaksanakan dengan sistem “peer to peer lending”, yaitu

penyelengaraan perjanjian pinjam-meminjam yang mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman melalui jaringan internet. Kehadiran sistem peer to peer lending di Indonesia tentunya dapat memberi dampak yang positif, yaitu beberapa penduduk yang bertempat tinggal di daerah-daerah terpencil atau pelosok-pelosok daerah dapat dengan mudah melaksanakan proses pinjam-meminjam uang.1 Dalam pinjaman online ini, pelaksanaan pemberian kredit dapat dilaksanakan dengan cepat. Selain itu, pemberian pinjaman dapat diberikan tanpa Agunan, lain halnya dengan bank yang secara yuridis meyatakan bahwa KTA tidak mungkin terjadi, dan walaupun bank memberikan kredit tanpa agunan khusus, hal itu bukan berati bahwa pemberian kredit tersebut tanpa disertai agunan sama sekali.2

Pelanggaran data pribadi telah terjadi dalam kasus RupiahPlus. RupiahPlus merupakan salah satu penyelenggara pinjaman online berbasis aplikasi. Dalam kasus tersebut, beberapa nasabahnya telah mengeluhkan bahwa data pribadinya telah disebarluaskan oleh pihak RupiahPlus tanpa pemberitahuan dan tanpa izin dari pemilik data pribadi tersebut. Penyebarluasan data pribadi tersebut dilakukan dengan mengirim pesan ke seluruh kontak telepon yang dimiliki peminjam, dimana pesan tersebut berisi data pribadi peminjam, jumlah utang yang dipinjam dan memberitahu agar yang bersangkutan melaksanakan pembayaran utang dari peminjam.3

Dengan latar belakang tersebut maka dalam kesempatan kali ini, penulis mengangkat judul yaitu “Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Peminjam Dalam Layanan Aplikasi Pinjaman Online”.

  • 1.2    Rumusan Masalah

  • 1.    Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap data pribadi peminjam dalam layanan aplikasi pinjaman online?

  • 2.    Bagaimanakah sanksi terhadap  pelanggaran  data

pribadi?

  • 1.3    Tujuan

Penulisan karya ilmiah ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap data pribadi peminjam dalam layanan aplikasi pinjaman online.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1    Metode Penelitian

Metode yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini yaitu metode penelitian hukum normatif dengan melakukan pendekatan peraturan perundang-undangan (The statute Approach) dan pendekatan fakta (The Fact Approach). Pendekatan perundang-undangan dengan cara menelaah semua peraturan perundang-undangan yang ada yang berhubungan dengan permasalahan di dalam penulisan ini. Dan pendekatan fakta dengan mencari kenyataan-kenyataan atau fakta yang berkaitan dengan permasalahan dalam penulisan ini.

  • 2.2    Hasil dan Pembahasan

    2.2.1    Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Peminjam
    Dalam Layanan Aplikasi Pinjaman Online

Perkembangan teknologi informasi pada masa ini telah mampu melaksanakan pengumpulan, penyimpanan, pembagian serta penganalisisan data. Konsep dari perlindungan data pribadi menjelaskan  bahwa  setiap  individu memiliki hak untuk

menentukan mengenai apakah dirinya akan bergabung dengan

masyarakat dan membagikan/bertukar data pribadi atau tidak. Hukum perlindungan data mencakup langkah-langkah perlindungan terhadap keamanan data pribadi, serta syarat-syarat mengenai penggunaan data pribadi seseorang.4

UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dalam Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi….” Maka dalam pernyataan tersebut, dapat ditarik kesimpulan mengenai perlindungan data pribadi merupakan hak (privacy rights) yang dimiliki setiap orang yang harus dilindung oleh negara, dimana dalam privacy rights setiap orang memilki hak untuk menutup atau merahasiakan hal-hal yang sifatnya pribadi.5

Perlindungan data pribadi telah diatur dalam UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, yang tercantum dalam Pasal 26 ayat (1) dan (2) yang menyatakan bahwa:

  • (1)    Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.

  • (2)    Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.

Ketentuan yang diatur tersebut, telah memberikan hak kepada pemilik data pribadi untuk tetap menjaga kerahasiaan data pribadinya, apabila data pribadinya telah tersebar dan disalahgunakan oleh pihak lain, maka pemilik data pribadi dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Gugatan yang dimaksud berupa gugatan perdata yang diajukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Ketentuan pasal tersebut merupakan perlindungan yang diberikan terhadap data pribadi seseorang secara umum, artinya dalam setiap kegiatan yang menyangkut transaksi elektronik yang menggunakan data pribadi seseorang maka wajib untuk menjaga dan melindungi data pribadi tersebut, dengan pengaturan tersebut, maka setiap orang memiliki hak untuk menyimpan, merawat dan menjaga kerahasiaan datanya agar data yang dimiliki tetap bersifat pribadi. Setiap data pribadi yang telah diberikan tersebut harus digunakan sesuai dengan persetujuan dari orang yang memiliki dan harus dijaga kerahasiannya.

Mengenai perlindungan data pribadi dalam layanan pinjaman online, Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Dalam peraturan tersebut telah mengatur mengenai perlindungan data pribadi peminjam dalam rangka menggunakan layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi. Pasal 26 huruf a POJK ini menyatakan bahwa penyelenggara wajib “menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelolanya sejak data diperoleh hingga data tersebut dimusnahkan.” Hal ini berarti pihak pemberi pinjaman

memiliki kewajiban untuk merahasiakan data pribadi peminjam dimulai dari proses perjanjian pinjam-meminjam dibuat hingga selesainya perjanjian tersebut. Kewajiban tersebut harus dilaksakan guna tercapainya perlindungan terhadap data pribadi peminjam.

Selanjutnya, Pasal 26 huruf c POJK ini menyatakan bahwa penyelenggara wajib “menjamin bahwa perolehan, penggunaan, pemanfaatan, dan pengungkapan data pribadi... yang diperoleh oleh Penyelenggara berdasarkan persetujuan pemilik data pribadi, data transaksi, dan data keuangan, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.” Berdasarkan pasal tersebut jelas bahwa, tanpa persetujuan dari pemilik data pribadi (peminjam), maka pihak pemberi pinjaman tidak dapat menggunakan data pribadi tersebut untuk kegiatan apapun, kecuali dengan persetujuan pemilik atau ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggara pinjaman online juga dilarang untuk memberikan atau menyebarluaskan data atau informasi mengenai pengguna kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari pengguna atau diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut, telah menjamin adanya kepastian hukum mengenai perlindungan terhadap data pribadi. Perlindungan tersebut berupa pemberian hak kepada peminjam untuk dilindungi data pribadinya dalam penyelenggaraan pinjaman online. Apabila hak yang dimiliki tersebut dilanggar, maka peminjam dapat menyelesaikan masalah tersebut melalui upaya hukum, yaitu upaya hukum non-yudisial (di luar peradilan) dan upaya hukum yudisial (peradilan). Upaya hukum non-yudisial dapat dilakukan dengan cara pengaduan kepada pengawas di

bidang jasa keuangan yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kemudian OJK akan memberikan peringatan atau teguran kepada penyelenggara. Sedangkan, upaya hukum yudisial bersifat represif artinya telah memasuki proses penegakan hukum. Upaya hukum ini diajukan setelah pelanggaran terjadi dengan maksud untuk mengembalikan atau memulihkan keadaan. Upaya hukum ini dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan ke pengadilan. Pengajuan gugatan ke pengadilan tidak hanya untuk menggugat penyelenggara pinjaman online yang telah menyebarluaskan data pribadi peminjam, tetapi juga kepada pihak ketiga dan pihak yang tidak memiliki hubungan hukum dengan pemilik data pribadi yang telah menyalahgunakan data pribadi tersebut. Dengan diberikannya hak tersebut, maka telah adanya kepastian hukum berupa perlindungan hukum terhadap data pribadi peminjam dalam penggunaan layanan aplikasi pinjaman online. Perlindungan hukum yang dimaksud yaitu perlindungan terhadap kerahasiaan data pribadi peminjam agar data pribadinya tidak disebarluaskan atau agar tetap dijaga kerahasiannya oleh pihak penyelenggara pinjaman online, serta berhak untuk mengajukan upaya hukum apabila data pribadinya disebarluaskan tanpa persetujuan.

  • 2.2.2    Sanksi Terhadap Pelanggaran Data Pribadi

Pelanggaran terhadap data pribadi menyebabkan adanya akibat hukum bagi pelanggar. Akibat hukum adalah akibat yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum. Dengan demikian, akibat hukum dari adanya pelanggaran data pribadi oleh pihak penyelenggara pinjaman online yaitu berupa penjatuhan sanksi.

Dalam ketentuan hukum perdata, jenis perikatan yang paling penting adalah perikatan yang lahir dari perjanjian.6 Kegiatan pinjam-meminjam uang merupakan salah satu perikatan yang lahir dari perjanjian. Menurut pendapat Ch. Gatot Wardoyo perjanjian kredit/perjanjian pinjam-meminjam uang mempunyai fungsi sebagai; perjanjian pokok, alat bukti mengenai batas-batas hak dan kewajiban para pihak dan sebagai alat untuk melakukan monitoring.7

Dalam pembuatan perjanjian, harus memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Dalam klausula perjanjian tersebut, diatur mengenai hak dan kewajiban para pihak. Dengan adanya hak dan kewajiban dari masing-masing pihak, maka dalam hal ini, pihak pemberi pinjaman harus melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah ditentukan guna tercapainya perlindungan hukum bagi peminjam, namun prakteknya dalam keadaan tertentu, pihak pemberi pinjaman tidak melaksanakan kewajibannya,8 hal tersebut tentu dapat merugikan peminjam. Secara yuridis formal setiap orang yang merasa dirugikan dapat melakukan tuntutan ganti rugi dan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu wajib mengganti kerugian tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.

Perlindungan hukum perlu diberikan kepada peminjam dari tindakan sepihak yang dilakukan oleh pelaku usaha (dalam hal ini yaitu pemberi pinjaman)9 serta peminjam memiliki hak untuk

mendapatkan penyelesaian hukum.10 Agar tercapainya perlindungan hukum, maka dibutuhkan sanksi dalam pelaksanaannya. Pemberian sanksi dilatarbelakangi atas adanya kebutuhan dari masyarakat terhadap kejahatan atau pelanggaran yang terjadi di lingkungannya. Sanksi akan menciptakan ketertiban dan keamanan dalam masyarakat.

Jika dikaitkan dengan penyebarluasan data pribadi yang dilakukan oleh pihak penyelenggara pinjaman online, dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyatakan bahwa, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, maka sanksi yang dijatuhkan diatur dalam ketentuan pidana UU ITE yaitu pada Pasal 45 yang menyatakan bahwa, “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. Selain sanksi pidana, secara khusus pelanggaran data pribadi di bidang pinjaman online juga dapat dikenakan sanksi administratif, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 POJK No. 77/POJK.01/2016, yang menyatakan bahwa:

Atas pelanggaran kewajiban dan larangan dalam peraturan OJK ini, OJK berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap Penyelenggara berupa:

  • a.    peringatan tertulis;

  • b.    denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;

  • c.    pembatasan kegiatan usaha; dan

  • d.    pencabutan izin.

Selanjutnya, Pasal 47 ayat (2) dan (3) POJK tersebut menyatakan bahwa, sanksi administratif berupa denda, pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin, dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, kemudian sanksi administratif berupa denda dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin.

Peringatan tertulis merupakan teguran tertulis yang diberikan oleh OJK kepada penyelenggara pinjaman online agar pihak penyelenggara tidak mengulangi tindakan pelanggaran yang dilakukan dan merugikan pihak lain. Sanksi denda, merupakan kewajiban yang diberikan oleh OJK kepada penyelenggara pinjaman online untuk membayar sejumlah uang, sehingga memberikan efek jera kepada penyelenggara karena telah melanggar dan merugikan pihak lain. Pembatasan kegiatan usaha merupakan pembatasan kapasitas penerimaan nasabah peminjam uang yang dilakukan penyelenggara pinjaman online dalam waktu tertentu. Hal ini dilakukan agar calon nasabah tidak dirugikan akibat pelanggaran data pribadi yang dilakukan oleh penyelenggara. Pencabutan izin usaha merupakan sanksi terberat yang dijatuhkan kepada penyelenggara pinjaman online. Sanksi ini menyebabkan penyelenggara tidak dapat lagi melaksanakan kegiatan usahanya secara legal. Sanksi administratif tersebut diberikan oleh OJK selaku pengawas kegiatan di bidang jasa keuangan, termasuk juga pada pinjaman online. Sanksi diberikan kepada penyelenggara pinjaman online setelah OJK menerima

laporan dari beberapa pihak yang telah dirugikan, kemudian selanjutnya dilakukan pemeriksaan, apabila penyelenggara terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan merugikan beberapa pihak, maka sanksi akan dijatuhkan.

  • III.    PENUTUP

    • 3.1    Kesimpulan

Sesuai dengan pembahasan permasalahan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan:

  • 1.    Perlindungan hukum data pribadi telah diatur dalam Pasal 26 UU ITE. Secara khusus perlindungan data pribadi peminjam dalam layanan pinjaman online diatur dalam POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, yang ditegaskan pada Pasal 26 bahwa pihak penyelenggara wajib dan bertanggung jawab menjaga kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan data pribadi pengguna serta dalam pemanfaatannya harus memperoleh persetujuan dari pemilik data pribadi kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • 2.    Sanksi terhadap pelanggaran data pribadi yang mencakup pencemaran nama baik, diatur dalam Pasal 45 UU ITE berupa sanksi pidana. Selain sanksi pidana, secara khusus juga diatur dalam Pasal 47 ayat (1) POJK No. 77/POJK.01/2016 yaitu sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin.

  • 3.2    Saran

  • 1.    Untuk mencegah terjadinya pelanggaran data pribadi, disarankan untuk menghindari penggunaan layanan pinjaman berbasis online apabila tidak dalam keadaan yang sangat membutuhkan.

  • 2.    Bagi penyelenggara pinjaman online, disarankan agar melaksanakan kegiatan usaha dengan jujur, beritikad baik serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam menggunakan data pribadi nasabah dengan sebaik-baiknya dan tetap menjaga kerahasiaannya.

  • IV.    DAFTAR PUSTAKA

Buku

Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen, Cet. III, Sinar Grafika, Jakarta.

Djoni S. Gozali dan Rachmadi Usman, 2012, Hukum Perbankan, Cet. II, Sinar Grafika, Jakarta.

Hermansyah, 2011, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Cet. VI, Kencana, Jakarta.

Oka Setiawan, I Ketut, 2018, Hukum Perikatan, Cet. III, Sinar Grafika, Jakarta.

Suharnoko, 2012, Hukum Perjanjian: Teori dan Analisis Kasus, Cet. VII, Prenada Media Group, Jakarta.

Zaeni Asyhadie, 2006, Hukum Bisnis dan Pelaksanaannya di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Skripsi

Alfhica Rezita Sari, 2018, “Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Pinjaman Dalam Penyelenggaraan Financial Technology Berbasis Peer To Peer Lending Di Indonesia”, Skripsi Program Studi (S1) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.

Jurnal

Dewi, Sinta, 2016, “Konsep Perlindungan Hukum Atas Privasi Dan Data Pribadi Dikaitkan Dengan Penggunaan Cloud Computing Di Indonesia”, DEMO 2 JURNAL.

I Dewa Gede Adi Wiranjaya dan I Gede Putra Ariana, 2016, “Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Privasi Konsumen Dalam Bertransaksi Online”, Kerta Semaya, Vol. 4, No. 4, Juni 2016.

Internet

Andri Donnal Putera, 2018, “Netizen Pertanyakan Cara Penagihan Fintech                       Ini”,                       URL:

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/06/30/131400426 /netizen-pertanyakan-cara-penagihan-fintech-ini,    diakses

tanggal 4 November 2018.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843).

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 324, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6005).

14