FAKTOR PENYEBAB DAN UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR (CURANMOR) DI KOTA DENPASAR
on
FAKTOR PENYEBAB DAN UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN
BERMOTOR (CURANMOR) DI KOTA DENPASAR*
OLEH :
Komang Atika Dewi Wija Pramesti** I Wayan Suardana***
Program Kekhususan Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana
Abstrak
Tingkat kriminalitas terhadap pencurian kendaraan bermotor semakin meningkat seiring dengan beban perekonomian yang semakin berat, sedangkan tingkat pengangguran semakin tinggi. Orang melakukan tindak pidana tersebut dapat menyangkut persoalan modernisasi yang dimana mereka tidak bisa berkompetitif untuk ikut terlibat dalam dunia kerja, faktor ekonomi, dan faktor profesionalisme. padahal di depan mata mereka terdapat banyak lapangan pekerjaan, tetapi mereka tidak memiliki kemampuan profesionalisme, sedangkan di sisi lain mereka perlu makan dan memenuhi kebutuhan hidup untuk kelangsungan hidupnya. Dari fenomena itu penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui faktor-faktor seseorang melakukan pencurian kendaraan bermotor serta upaya penanggulangannya. Berdasarkan hal tersebut, ditarik beberapa permasalahan dalam penelitian ini yaitu faktor-faktor apa saja yang dapat menyebabkan seseorang melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan upaya apa saja yang dapat dilakukan untuk menekan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Denpasar. Untuk membedah persoalan tersebut, metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian emperis dengan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan sebab-sebab terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dapat berasal dari faktor intern dan faktor ekstern. Upaya penanggulangan teradap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dilakukan dengan penerapan manajerial dalam kegiatan penyidikan yang dilaksanakan kepolisian,
penerapan upaya preventif dan represif sebagaimana upaya represif diatur dalam pasal 362 KUHP. Kesimpulannya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor mungkin akan terus terjadi, namun dengan melakukan berbagai pencegahan-pencegahan akan menekan atau mengurangi terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Kata Kunci : Tindak Pidana ; Pencurian ; Kendaraan Bermotor
Abstract
The level of crime against motor vehicle theft is increasing along with the economic burden that is getting heavier, while the unemployment rate is getting higher. People committing these crimes can concern modernization problems where they cannot be competitive to be involved in the world of work, economic factors, and professionalism. whereas in front of their eyes there are many jobs, but they do not have the ability to professionalism, while on the other hand they need to eat and fulfill their needs for their survival. From this phenomenon, this study aims to determine the factors a person commits to motor vehicle theft as well as efforts to overcome them. Based on this, some of the problems in this study are drawn, namely what factors can cause a person to commit a crime of motor vehicle theft and any effort that can be done to suppress the crime of motor vehicle theft (curanmor) in Denpasar City. To dissect the problem, the research method used is the empirical research method with a sociological juridical approach. The results of the study indicate the causes of criminal acts of motor vehicle theft can come from internal factors and external factors. Efforts to overcome the crime of motor vehicle theft are carried out by managerial application in investigative activities carried out by the police, the implementation of preventive and repressive measures as repressive efforts are regulated in article 362 of the Criminal Code. In conclusion, the crime of motor vehicle theft will probably continue to occur, but by carrying out various prevention measures, it will suppress or reduce the occurrence of criminal acts of motor vehicle theft.
Keywords: Crime; Theft; Motorized Vehicles
Sebagaimana kita ketahui Bali sebagai salah satu daerah tujuan wisata. Tidak hanya berwisata, namun banyak juga orang-2
orang yang memilih untuk menetap di pulau ini. Untuk memenuhi kebutuhan ekonomi hidupnya, berbagai cara dilakukan agar kebutuhan hidupnya dapat terpenuhi. Dengan demikian, hal tersebut dapat menjadikan suatu potensi untuk melakukan suatu kejahatan yang salah satunya adalah tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang akan berdampak pada sistem keamanan.
Tingkat kriminalitas terhadap pencurian kendaraan bermotor semakin meningkat seiring dengan berkembangnya beban perekonomian yang semakin berat sedangkan tingkat pengangguran semakin tinggi. Hal itu sangat berpengaruh pada kesejahteraan hidup masyarakat. Masyarakat yang memiliki taraf hidup rendah sehingga memiliki tingkat kesejahteraan yang rendah pula, biasanya mereka tidak memperdulikan norma-norma hukum yang berlaku beserta sanksi-sanksi yang sudah ada yang dimana perbuatan itu dilakukan agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
Pada umumnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dapat dikatakan sebagai suatu kejahatan yang merupakan perbuatan anti sosial sehingga dapat dianggap sebagai berometer dari iklim sosial yang terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat.1 Kejahatan dalam suatu masyarakat dapat merupakan pertanda adanya ketimpangan sosial atau adanya penyimpangan tingkah laku dalam masyarakat, pencurian kendaraan bermotor banyak dirasakan dapat mengganggu keamanan dan meresahkan masyarakat.
Tindakan kejahatan pencurian dapat terjadi dimana saja dan kapan saja. Tak hanya di kota-kota besar, tetapi di kota kecil. Beragam upaya telah dicoba untuk mengurangi tindak kejatahan, tetapi masih tetap saja terjadi namun dengan intensitas yang lebih rendah.
Tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP yang merumuskan, “Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”2
tindak pidana pencurian kendaraan bermotor lebih mengarah pada spesialisasi obyek atau sasaran pencurian.3 Kasus curanmor yang terjadi kian meningkat sehingga hal ini dapat meresahkan masyarakat. Orang yang memiliki kendaraan bermotor akan merasa was-was dan khawatir akan keamanan kendaraan bermotornya dari incaran dan jangkauan pelaku curanmor. Dilihat dari kasus-kasus yang ada, maka apabila tidak segera diadakan usaha-usaha untuk menanggulangi timbulnya kejahatan secara umum dan tindak pidana curanmor dari segi kuantitas, juga akan berkembang dari segi cara dan tekniknya.4
Dalam usaha penanggulangan atau mencegah timbul serta berkembangnya tindak pidana curanmor tidaklah hanya dilihat dari perbuatan kejahatan itu sendiri yang memandang bahwa perbuatan itu adalah suatu tindak pidana yang harus dihukum.
Ataupun dengan kata lain dalam usaha ini tidaklah cukup dengan menjatuhkan pidana semata bagi pelakunya. Akan tetapi kiranya perlu diperhatikan hal-hal yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana curanmor.
Apa yang telah diuraikan pada latar belakang diatas, maka dapat ditarik beberapa permasalahan yaitu :
-
1. Faktor-faktor apa sajakah yang dapat menyebabkan seseorang melakukan tindak pidana dengan cara mencuri kendaraan bermotor?
-
2. Upaya apa saja yang dapat dilakukan untuk menekan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Denpasar ?
Adapun tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor serta upaya penanggulangannya untuk menekan terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Dalam membuat penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris kualitatif, yaitu suatu proses penelitian dan pemahaman yang berdasarkan pada metodologi yang menyelidiki suatu fenomena sosial dan masalah manusia. Dalam hal ini melakukan penelitian lapangan terkait dengan tindakan polisi dalam penanganan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). yang ditunjang dengan
mengkaji aspek hukum dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan seperti KUHP.
Pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis, yaitu dengan mengamati terjadinya gejela social dalam masyarakat disamping melakukan pendekatan perundang-undangan yaitu UUD NRI Tahun 1945, KUHAP, KUHP, serta UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Repubik Indonesia
Adapun data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi :5
-
1. Data primer adalah data yang diperoleh secara langsung melalui penelitian di lapangan yaitu dengan cara wawancara kepada informan bapak Aiptu. I Ketut Soma Ardana, S.H. di Polresta Denpasar
-
2. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari bahan-bahan pustaka dan sumber hokum pidana. Data sekunder pada penelitian ini adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
-
3. Data tersier adalah bahan yang memberikan informasi, penjelasan, terhadap bahan hukum primer dan skunder yaitu kamus, surat kabar atau jurnal, internet dan informasi lainnya yang mendukung penelitian.
Pengumpulan bahan hukum dan data diatas dilakukan dengan :
-
1. Studi pustaka dilakukan untuk mengumpulkan bahan data sekunder, dengan cara mempelajari peraturan hukum dan
literatur yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian yaitu dengan membaca, mengutip, mencatat dan mengidentifikasi data yang sesuai dengan permasalahan dan pokok bahasan.
-
2. Studi lapangan dilakukan dengan cara terjun langsung ke lapangan dengan menggunakan teknik wawancara. Wawancara merupakan tanya jawab secara lisan dimana dua orang atau lebih berhadapan secara langsung. Dalam proses Wawancara ada dua pihak yang menempati kedudukan yang berbeda. Satu pihak berfungsi sebagai pencari informan atau interviewer sedangkan pihak lain berfungsi sebagai pemberi informan atau responden. Wawancara dilakukan secara langsung kepada Ajun Inspektur Polisi satu, bapak I Ketut Soma Ardana, S.H.
-
2.2 Pembahasan
-
2.2.1 . Sebab-sebab terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)
-
Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dapat terjadi karena ada beberapa faktor yang mendorong terjadinya tindakan tersebut. Sebab-sebab terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dapat berasal dari faktor dari dalam diri (intern) dan faktor dari luar diri si pelaku (ekstern). Faktor intern yaitu faktor-faktor yang murni berasal dari dalam benak/diri pelaku untuk melakukan perbuatan kejahatan tersebut.
Faktor intern karena dorongan yang disebabkan oleh beberapa seperti factor ekonomi serta mental pelaku. Faktor ekonomi, penyebabnya adalah desakan ekonomi/memenuhi
-
5 Suratman dan H. Philips Dillah, 2015, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta,
kebutuhan hidup yang sulit sehingga mengakibatkan seseorang berfikir untuk mengambil cara pintas demi memenuhi kebutuhan hidup.6 Sedangkan faktor mental disebabkan karena pelaku mempunyai kebiasaan buruk dan mencari pendapatan yang besar dengan cara pintas. Masalah ekonomi biasanya bukan faktor utama. Faktor mental ini dapat juga disebabkan karena pergaulan pelaku, gaya hidup pelaku yang menginginkan sesuatu yang lebih sehingga kemampuannya untuk memenuhi keingingan tersebut tidak mencukupi.
Terhadap masalah tindak kejahatan tersebut, para sarjana kriminologi meneliti dari beberapa sudut pandang atau keahliannya, masing-masing sesuai dengan desiplin ilmu yang ditekuninya, yang antara lain ada yang melihat dari faktor –faktor antropologi, sosiologi, dan sebagainya.7 Disamping itu dapat pula dilihat dari sesuai sudut psikologi atau kejiwaan, dimana kejahatan dilakukan disebabkan karena terganggunya kejiwaan para pelaku kejahatan tersebut, dan hal ini sudah mejadi suatu ketetapan sebagai sebab-musabab timbulnya tindak kejahatan tersebut, dan selain itu sebab-sebab kejahatan yang paling utama, disebabkan karena kondisi dan keadaan masyarakat itu sendiri.8
Sedangkan faktor ekstern merupakan faktor yang datang dari luar diri si pelaku (lingkungan) seperti pergaulan kepada teman yang sering melakukan kejahatan, selain itu lingkungan yang kurang baik juga mempengaruhi terjadinya tindak pidana
pencurian kendaraan bermotor serta perkembangan teknologi dan moderenisasi yang dapat merubah nilai-nilai sosial. Pada akhirnya hal tersebut menimbulkan dampak negatif dalam diri pelaku kejahatan.
Faktor ekstern ini berpangkal pada lingkungan dimana individu tinggal dan faktor ekstern inilah yang menjadi penyebab individu melakukan perbuatan kearah kejahatan. Faktor ekstern ini terutama berpangkal pada lingkungan keluarga dan lingkungan pergaulan individu. Keluarga dipandang mempunyai peranan yang begitu penting bagi tingkah laku individu di dalam masyarakat, hal ini karena, awal manusia belajar bertingkah laku adalah dari keluarga sehingga timbullah pandangan bahwa proses dan cara anak bersosialisasi dalam masyarakat bergantung pada hubungan anak dengan orang tuanya.9 Akibatnya keluarga menjadi penyebab sebagai faktor timbulnya kejahatan yang mana banyak sedikitnya kejahatan yang terjadi pada setiap keluarga ini dapat dilihat dari keadaan suatu keluarga dan faktor-faktor lain yang terdapat pada setiap keluarga.
Kejahatan dalam suatu masyarakat dapat merupakan pertanda adanya ketimpangan sosial atau adanya penyimpangan tingkah laku dalam masyarakat, pencurian kendaraan bermotor banyak dirasakan dapat mengganggu keamanan dan meresahkan masyarakat, hal ini merupakan suatu masalah yang sangat komplek dan beraneka ragam.
Selain itu sebab-sebab kejahatan yang paling utama, disebabkan karena kondisi ekonomi yang buruk masyarakat itu sendiri.
Sebagaimana masyarakat luas mengetahui bahwa kejahatan itu terutamnya banyak sekali dilakukan oleh keluarga yang tidak mampu (kelas bawah). Hal ini disebabkan oleh keadaan sosial ekonomi yang buruk sehingga mereka terpaksa melakukan kejahatan untuk menyambung hidupnya.10
Keadaan masyarakat yang seperti itulah yang memberikan pengaruh paling besar terhadap orang sehingga orang itu melakukan kejahatan. Meskipun orang itu tidak mempunyai bakat untuk berbuat jahat, akan tetapi jika pengidupannya sehari-hari yang sulit dan dapat pengaruh buruk dari masyarakat, tentu orang itu akan melakukan kejahatan.
Untuk menekan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, berbagai upaya harus dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan bekerja sama dengan lembaga sosial masyarakat baik di masing-masing lingkungan diri sendiri maupun di lingkungan desa itu sendiri. Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tidak saja merugikan masyarakat secara materiil tetapi juga akan berdampak pada hilangnya nyawa seseorang.
Untuk menekan terjadinya penyimpangan, kepala Satuan kepolisian dan kepala unit harus secara tegas melaksanakan tugas-tugas dan wewenangnya dalam mencegah kejahatan-kejahatan yang terjadi di masyarakat. Mereka memiliki peran yang
amat penting dan strategis.11 Kepala unit harus secara langsung membawahi penyidik atau penyidik pembantu pada unitnya, begitu juga Kasat Reskrim dimana sebagai penanggung jawab atas pelaksanaan tugas dari Kesatuan Fungsi Reskrim. Komitmen dari para Pimpinan pihak kepolisian harus dilaksanakan dengan baik untuk dapat mencapai sasaran dan tujuan tindak kejahatan yang telah ditetapkan. Selain komitmen, kemampuan manajerial, kemampuan teknis dan taktis sangat diperlukan agar mempermudah melakukan penyidikan kepada pelaku kejahatan. Dari hasil wawancara dengan bapak Aiptu. I Ketut Soma Ardana, S.H., penerapan manajerial dalam kegiatan penyidikan yang dilaksanakan kepolisian, adalah sebagai berikut :
-
1. Penangan Perkara dilakukan sesuai dengan SOP Kepolisian, seperti Polisi menerima laporan, dilanjutkan dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan, melalakukan penyitaan barang bukti, melakukan penangkapan dan penahanan
-
2. Dalam penangan perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dilakukan dengan skala prioritas dengan tidak mengesampingkan tindak pidana pencurian yang lainnya
-
3. Pengungkapan perkara harus sesuai dengan ketentuan yang sudah ada dalam peraturan perundang-undangan
-
4. Aparat Kepolisian tidak mengaggap ringan setiap terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor
-
5. Adanya hubungan kerjasama baik secara vertikal maupun secara horizontal dalam pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor
-
6. Kepolisian melalui Polmas maasing-masing harus siap siaga dimasing-masing wilayah tugasnya
-
7. Melakukan perluasan patroli dan melakukan hubungan kerjasama yang baik dengan aparat desa dan masyarakat Disamping hal tersebut diatas ada beberapa cara untuk menanggulangi terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yaitu dengan upaya preventif dan secara revresif.12
Upaya preventif yaitu memelihara ketertiban umum, mencegah terjadinya penyakit masyarakat dan memelihara ketaatan warga tentang hukum. Upaya preventif dilakukan dengan cara turut aktif dan tanggap dalam melakukan pencegahan terhadap kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Cara-cara tersebut dapat dilakukan dengan melakukan patroli, razia, penjagaan atau pemantauan yang dilakukan oleh anggota Satuan Reserse dan Sabhara Kepolisian Sektor Denpasar.
Upaya Represif yaitu penindakan kepada para pelaku sesuai dengan perbuatannya serta memperbaikinya kembali agar seseorang yang telah melakukan pencurian menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan membahayakan masyarakat sehingga tidak akan melakukan lagi perbuatan tersebut. Selain itu, aturan hukum positif di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang sudah mengatur mengenai tindak pidana yang
menjadi larangan yang tidak boleh dilakukan oleh setiap orang, siapa saja yang melakukan tindak pidana akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Khusus mengenai pencurian, tercantum dalam pasal 362-365 KUHP sehingga dapat dijatuhi sanksi sesuai ketentuan pasal tersebut. Pasal 362 yang menyatakan bahwa siapapun yang mengambil seluruh ataupun sebagian barang milik orang lain dengan maksud untuk dimilikinya secara melawan hukum, dapat diancam karena tindak pidana pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
-
III. PENUTUP
Dari hasil pembahasan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai jawaban dari permasalahan yaitu :
-
1. Faktor-faktor yang menjadi penyebab seseorang melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) disebabkan oleh 2 faktor, yaitu faktor Intern (faktor ekonomi serta mental pelaku) dan faktor ekstern (lingkungan sekitar dan pergaulan di masyarakat).
-
2. Upaya penanggulangan terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor, dari hasil wawancara dilakukan dengan penerapan manajerial dari pihak kepolisian. Selain itu diterapkan upaya penanggulangan secara Preventif dan represif untuk menekan terjadinya tindak pidana pencurian kendaraa bermotor.
-
1. Pihak kepolisian bersama-sama dengan masyarakat harus saling membantu dalam menekan factor-faktor penyebab
pencurian kendaraan bermotor sehingga angka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dapat berkurang.
-
2. Menanggulangi/mencegah baik secara preventif maupun represif tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, harapannya harus adanya koordinasi dan sinkornisasi diantara keempat komponen peradilan pidana itu (kepolisian, kejaksaan, hakim, lembaga permasyarakatan) dan untuk mencapai keberhasilan dalam penanggulangan kejahatan seharusnya keempat komponen tersebut bekerja secara terpadu.
DAFTAR PUSTAKA
Atmasasmita, Romli, 2004, Kriminologi, Mandar Maju, Bandung
Sahetapy. 1983, Kejahatan, Kekerasan Suatu Pendekatan Interdisiplinet, Cet.I, Sinar Wijaya, Surabaya,
Setiabudi, Rai, 1989, Peranan Korban dan Hubungan Korban Dengan Pelaku Dalam Kejahatan Penganiayaan, Merupakan Laporan Penelitian, Fakultas Hukum Unud
Sudarto, 1983, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Sinar Baru, Bandung
Suratman, H. Philips Dillah, 2015, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung.
Syani, Abdul, 1989, Sosiologi Kriminalitas, Remadja Karya,
Bandung
Putra, I Nyoman Budi Perdana Dan I Ketut Mertha, 2017, Penanggulangan Terhadap Pencurian Kendaraan Bermotor Di Denpasar (Studi Kasus Polresta Denpasar), Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, Vol. 06, No. 04, Oktober 2017
Suharsoyo, Agus, 2015, Karakter Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dalam Tipologi Kejahatan Pencurian Di Wilayah Sukoharjo, jurnal Jurisprudence, Vol. 5 No. 1 Maret 2015
Guna, Dewa Bagus Arta, I Ketut Mertha,Sagung Putri M.E Purwan, 2018, Penanggulangan Terhadap Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Polresta Denpasar), Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, Vol. 07 No. 02 Maret 2018
Alfiansyah, Andi Muhammad, 2013, ”Tinjauan Kriminologis Terhadap Kejahatan Pencurian Kendaraan Bermotor (Studi Kasus Di Kabupaten Gowa Tahun 2009 - 2013)”, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, URL :
http://repository.unhas.ac.id/handle/123456789/8235, Diakses tanggal 28 Mei 2019
Denny Setiadi,I Gede, 2013, Model Optimalisasi Fungsi Penegak Hukum Polri (Studi Yuridis Pasal 2 Undang-Undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Skripsi Universitas Negeri Semarang,
Semarang, URL :
https://lib.unnes.ac.id/18512/1/8111409115.pdf, diakses tanggal 28 Mei 2019
Magrhobi, Berdy Despar, 2014, Tinjauan Kriminologis Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru Malang), Artikel Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, april 2014, URL :
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/huku m/article/view/538/528, diakses tanggal 28 Mei 2019
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Repubik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168)
16
Discussion and feedback