TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN SATWA DILINDUNGI BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA
on
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN SATWA DILINDUNGI
BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA∗
Oleh:
Eka Wijaya Adhis Thanaya∗∗
Ni Made Ari Yuliartini Griadhi∗∗∗
Progam Kekhususan Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana
Abstrak
Indonesia merupakan negara yang memiliki beraneka ragam satwa langka endemik yang dilindungi. Oleh sebab itu, banyak orang yang menjadikan satwa langka sebagai sumber pendapatan dengan cara menyelundupkan satwa langka tersebut kemudian menjualnya dalam keadaan hidup atau mati. Permasalahan yang dikaji pada jurnal ilmiah ini adalah bagaimanakah pengaturan mengenai tindak pidana penyelundupan terhadap satwa yang dilindungi serta bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku penyelundupan satwa dilindungi. Jurnal ilmiah ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam terhadap masyarakat luas pada umumnya mengenai pengaturan tindak pidana penyelundupan satwa dilindungi serta pertanggungjawaban pidana pelaku penyelundupan satwa dilindungi. Berdasarkan metode penelitian hukum normatif yang digunakan dalam penulisan jurnal ilmiah ini, menghasilkan analisis bahwa tindak pidana penyelundupan terhadap satwa dilindungi pengaturannya terletak dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya yang selanjutnya disebut dengan UU KSDA. Kemudian pertanggungjawaban pidananya diatur dalam Pasal 40 ayat (2) dan ayat (4) UU KSDA. Kesimpulan yang dapat diambil yakni secara yuridis penyelundupan satwa dilindungi tidak diatur secara jelas dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c UU KSDA. Akan tetapi, sudah dapat dikategorikan sebagai penyelundupan berdasarkan pengkategorian penyelundupan dari Pasal 42 ayat (1) Jo Pasal 63
∗ Penulisan jurnal ilmiah yang berjudul “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penyelundupan Satwa Dilindungi Berdasarkan Hukum Positif Indonesia” ini merupakan jurnal ilmiah di luar ringkasan skripsi.
∗∗ Eka Wijaya Adhis Thanaya adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udaya, [email protected].
∗∗∗ Ni Made Ari Yuliartini Griadhi, SH., MH, adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana.
ayat (1) Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan Dan Satwa Liar. Kemudian untuk pertanggungjawaban pidananya diatur di dalam Pasal 40 ayat (2) dan ayat (4) UU KSDA, apabila satwa tersebut termasuk dalam kategori satwa dilindungi.
Kata kunci: penyelundupan, satwa dilindungi, hukum positif
Abstract
Indonesia is a country that has a diverse range of endemic endangered species. Therefore, many people make endangered species a source of income by smuggling these endangered animals and then selling them alive or dead. The problem studied in this scientific journal is how the regulation regarding the crime of smuggling protected animals and how the criminal responsibility of the perpetrators of smuggling is protected. This scientific journal was created with the aim of providing a deeper understanding of the general public in general regarding the regulation of criminal acts of smuggling of protected animals and the criminal responsibility of perpetrators of smuggling of protected animals. Based on normative legal research methods used in writing this scientific journal, produce an analysis that the crime of smuggling against protected animals is regulated in Article 21 paragraph (2) letter c of the State Law of the Republic of Indonesia Number 5 of 1990 concerning Conservation of Biological Resources and their Ecosystem, hereinafter referred to as the KSDA Law. Then the criminal liability is regulated in Article 40 paragraph (2) and paragraph (4) of the KSDA Law. The conclusion that can be taken is that legally the smuggling of protected animals is not clearly regulated in Article 21 paragraph (2) letter c of the KSDA Law. However, it can be categorized as smuggling based on smuggling categorization from Article 42 paragraph (1) Jo Article 63 paragraph (1) Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 8 of 1999 concerning Utilization of Plants and Wildlife Types. Then the criminal liability is regulated in Article 40 paragraph (2) and paragraph (4) of the KSDA Law, if the animal is included in the category of protected animals.
Key words: smuggling, protected animals, positive law
Satwa dilindungi adalah satwa yang mendapatkan
perlindungan dari pemerintah. Tentu saja dalam hal ini
masyarakat tidak dapat melakukan tindakan yang melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah terhadap satwa tersebut. Pada hakikatnya Indonesia adalah negara kepulauan yang terkenal dengan keberagaman satwa langka yang dilindungi oleh pemerintah dan juga menjadi habitat bagi satwa endemik yang berarti mempunyai ciri khas tersendiri di setiap daerah dan tidak ditemukan di daerah lain.1
Jika satwa langka dilindungi sampai punah maka tidak akan ada lagi yang bisa melihatnya secara langsung oleh sebab itu keberadaan satwa dilindungi tersebut harus senantiasa dijaga. Meskipun memiliki banyak satwa langka endemik yang dilindungi oleh pemerintah namun ini berbanding lurus dengan jumlah tindak pidana penyelundupan satwa dilindungi yang juga sangat banyak di Indonesia. Seperti pada kasus penyelundupan 11 ekor burung cendrawasih dan 1 ekor monyet emas yang diselundupkan lewat jaur laut Kuala Tungkal Jambi menuju malaysia, beruntung penyelundupan tersebut digagalkan oleh Polres Tanjung Jabung Timur Jambi.2 Kemudian kasus penyelundupan 12 burung cucak ijo dan 4 ekor burung cucak ranting yang digagalkan di pelabuhan merak.3 Serta kasus penyelundupan 5 ekor anakan komodo yang digagalkan oleh Polda Jatim.4 Banyaknya akses yang dapat
digunakan oleh pelaku untuk menyelundupkan satwa tersebut serta rendahnya kesadaran dari masyarakat akan peraturan yang melindungi satwa tersebut ditambah lagi kurang maksimalnya kontrol dari pihak pemerintah dalam melindungi satwa langka yang menyebabkan banyak terjadinya kasus penyelundupan. Di dalam UU KSDA tidak mengatur secara jelas mengenai tindak pidana penyelundupan terhadap satwa liar yang dilindungi.
Dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c UU KSDA, tidak menyebutkan kata “menyelundupkan” melainkan hanya memakai kata “mengeluarkan”. Akan tetapi jika dilihat dari ketentuan Pasal 42 ayat (1) Jo Pasal 63 ayat (1) Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan Dan Satwa Liar yang selanjutnya disebut PPNRI No. 8 Tahun 1999, menentukan bahwa perpindahan hewan dari suatu wilayah ke wilayah lainnya tanpa adanya dokumen yang sah merupakan tindak pidana penyelundupan. Kemudian dalam Pasal 40 ayat (2) dan ayat (4) mengatur mengenai pertanggungjawaban pidana pelaku penyelundupan satwa dilindungi jika menginterpretasikan Pasal 21 ayat (2) huruf c UU KSDA sebagai tindak pidana penyelundupan. Tidak adanya aturan yang tegas inilah yang menyebabkan banyak terjadinya kasus penyelundupan satwa langka dilindungi yang terjadi di Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut maka ditulislah jurnal ilmiah ini yang berjudul “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN SATWA DILINDUNGI BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA”
-
1.2. Rumusan Masalah
Dari uraian latar belakang jurnal ilmiah ini yang telah dipaparkan sebelumnya, maka masalah yang akan dibahas adalah:
-
1. Bagaimanakah pengaturan tindak pidana penyelundupan satwa dilindungi berdasarkan hukum positif Indonesia ?
-
2. Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku penyelundupan satwa dilindungi berdasarkan hukum positif Indonesia ?
jurnal ilmiah ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam terhadap civitas akademika dan masyarakat luas mengenai tindak pidana penyelundupan satwa dilindungi serta pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penyelundupan satwa dilindungi. Sehingga tidak lagi terjadi penyeundupan terhadap satwa yang dilindungi tersebut. Dan masyarakat bisa menyadari pentingnya kelestarian satwa-satwa yang dilindungi oleh pemerintah tersebut.
Pada penulisan jurnal ilmiah ini jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini mengkaji norma-norma dalam hukum positif tetapi tidak mengkaji aspek terapan atau implementasinya.5 Dalam konteks ini penulis mengkaji norma-norma yang ada dalam UU No. 5 Tahun 1990 Tentang KSDA, PPNRI No. 8 Tahun 1999 Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan Dan Satwa Liar, serta PPNRI No.7 Tahun 1999 Tentang Jenis Pengawetan Satwa Dan Tumbuhan, serta KUHP.
Jenis pendekatan yang digunakan dalam penulisan jurnal ilmiah ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pendekatan perundang-undangan merupakan pendekatan yang menggunakan legislasi dan regulasi sebagai titik acuan.6 Dalam konteks ini penulis menelaah pasal-pasal dari UU No. 5 Tahun 1990 Tentang KSDA, PPNRI No. 8 Tahun 1999 Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan Dan Satwa Liar, serta PPNRI No.7 Tahun 1999 Tentang Jenis Pengawetan Satwa Dan Tumbuhan, serta KUHP. Sedangkan pendekatan konseptual adalah pendekatan yang beranjak dari pandangan dan doktrin yang berkembang dan secara langsung menyajikan konsep sesuai dengan permasalahan yang diangkat.
-
2.2. Hasil Dan Analisa
-
2.2.1. Pengaturan Tindak Pidana Penyelundupan Satwa Dilindungi
-
Seperti yang sudah dipaparkan pada uraian sebelumnya bahwa Indonesia memiliki banyak kasus penyelundupan satwa dilindungi. Pada intinya penyelundupan sendiri diartikan sebagai pemasukan atau pengeluaran barang secara gelap untuk menghindari bea cukai yang sangat mahal bagi barang tertentu atau karena menyelundupkan barang terlarang agar bisa dipasarkan secara ilegal di wilayah tertentu.7
Pada hakikatnya perbuatan atau serangkaian perbuatan yang dilekatkan sanksi pidana guna dikenakan kepada pelaku apabila melanggar ketentuan yang sudah ditentukan merupakan
dasar dari tindak pidana.8 Rumusan mengenai tindak pidana penyelundupan terhadap satwa dilindungi pada hakikatnya mengarah kepada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai upaya-upaya untuk pelestarian dan perlindungan satwa-satwa yang dilindungi oleh pemerintah tersebut agar terhindar dari penyelundupan yaitu dalam ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf c UU KSDA yang menentukan:
“Setiap orang dilarang untuk mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;”
Dalam rumusan pasal tersebut tidak menyebutkan kata “menyelundupkan” melainkan hanya memakai kata “mengeluarkan”. Kata “mengeluarkan” termasuk kedalam penyelundupan jika dilihat dari konsep penyelundupan yang telah dipaparkan sebelumnya. Dan dalam Pasal 42 ayat (1) PPNRI No. 8 Tahun 1999 yang merupakan pelaksanaan dari UU KSDA, menyebutkan bahwa:
“Pengiriman atau pengangkutan jenis tumbuhan dan satwa liar dari satu wilayah habitat ke wilayah habitat lainnya di Indonesia, atau dari dan ke luar wilayah Indonesia, wajib dilengkapi dengan dokumen pengiriman atau pengangkutan. ”
Dari rumusan pasal tersebut, dapat diartikan bahwa perpindahan satwa liar dari satu wilayah habitat ke wilayah habitat lainnya harus dilengkapi dengan dokumen yang sah. Kemudian Pasal 63 ayat (1) PPNRI No.8 Tahun 1999, menyebutkan bahwa:
“Barangsiapa melakukan pengiriman atau pengangkutan tumbuhan dan atau satwa liar tanpa dokumen pengiriman atau
pengangkutan, atau menyimpang dari syarat-syarat atau tidak memenuhi kewajiban, atau memalsukan dokumen sebagaimana dimaksud, dalam Pasal 42 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) dihukum karena turut serta melakukan penyelundupan dan atau pencurian dan atau percobaan melakukan perusakan lingkungan hidup.”
Berdasaran rumusan pasal tersebut, perpindahan satwa liar dari suatu wilayah habitat ke wilayah habitat lainnya tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dikategorikan sebagai penyelundupan.
Keterkaiatan PPNRI No. 8 Tahun 1999 dengan UU KSDA dapat dilihat pada ketentuan menimbang huruf b PPNRI No. 8 Tahun 1999, yang menyebutkan:
“Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas dan sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dipandang perlu menetapkan peraturan tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dengan Peraturan Pemerintah;”
Berdasarkan ketentuan menimbang tersebut, dapat diartikan bahwa PPNRI No. 8 Tahun 1999 merupakan peraturan yang ditetapkan sebagai pelaksanaan dari UU KSDA. Subjek tindak pidana di dalam UU KSDA sebagaimana disebutkan di atas hanya ditujukan kepada orang perorangan. Hal itu terlihat pada ketentuan pidananya yang hanya menyebutkan “setiap orang” di dalam pasal tersebut. Namun melihat perkembangan zaman sekarang ini para pelaku penyelundupan terhadap satwa dilindungi juga telah berkembang, antara lain dilakukan juga oleh kelompok tertentu hingga badan hukum hanya demi mendapatkan keuntungan semata. Hal tersebut menunjukkan kelemahan dari undang-undang tersebut yang tidak mampu lagi mengikuti perkembangan peristiwa hukum yang terjadi di Indonesia.
Sementara untuk objek tindak pidana yang disebutkan di dalam UU KSDA adalah satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Jenis Pengawetan Satwa dan Tumbuhan yang selanjutnya disebut PPNRI No. 7 Tahun 1999, yaitu dalam ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5. Ketentuan yang ada di dalam Pasal 4 menentukan bahwa jenis satwa yang dilindungi adalah satwa yang terlampir dalam PP No.7 Tahun 1999 tersebut. Dan dalam Pasal 5 disebutkan bahwa satwa dilindungi adalah satwa yang memenuhi syarat seperti:
-
1. Memiliki jumlah populasi yang kecil baik di alam liar maupun di tempat penangkaran
-
2. Mengalami penurunan jumlah populasi yang tajam di alam liar pada suatu waktu tertentu dan terjadi secara terus menerus
-
3. Hanya terdapat di daerah tertentu (endemik), akibatnya penyebaran populasinya menjadi sangat terbatas
Criminal responsibility atau biasa juga disebut dengan Criminal Liability merupakan istilah dari Pertanggungjawaban Pidana dalam bahasa asing.9 Seseorang akan bertanggung jawab secara pidana apabila telah terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Pertanggungjawaban pidana harus mengarah kepada sifat-sifat melawan hukum dari perbuatan
pelaku dikarenakan setiap tindak pidana adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum.10
Pelaku penyelundupan terhadap satwa yang dilindungi dapat dipidana apabila telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c UU KSDA. Ancaman pidana hanya akan diancamkan kepada dilarangnya suatu perbuatan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.11
Dalam asas pertanggungjawaban pidana, perbuatan pelaku harus memiliki kesalahan karena tidak ada pidana jika tidak ada kesalahan. Jadi dapat dikatakan bertanggungjawab atas suatu tindak pidana berarti pelaku telah secara sah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur dalam pasal yang diancamkan, tidak ada alasan pembenar dalam perbuatan tersebut serta, adanya kesalahan dalam perbuatan pelaku.12
Berikut ini adalah tiga macam sistem pertanggungjawaban pidana:
-
1. Rumusan yang menentukan hanya orang yang dapat dipidana.
-
2. Rumusan yang menentukan bahwa orang dan/atau badan hukum yang dapat dipidana.
-
3. Rumusan yang menentukan bahwa badan hukum yang menjadi subjek pertanggungjawaban pidana.13
Sedangkan untuk pelaku, dalam Pasal 55 KUHP secara eksplisit menentukan pelaku terdiri dari:
-
1. Orang yang melakukan sendiri (dader)
-
2. Orang yang menyuruh (doen plegen)
-
3. Orang yang turut melakukan (medeplegen)
-
4. Orang yang membujuk orang lain untuk melakukan perbuatan pidana (uitloking)
Di dalam UU KSDA, berdasarkan sudut kesalahannya membedakan perbuatan penyelundupan satwa dilindungi menjadi dua unsur yaitu:
-
a) Unsur Kesengajaan
Kesengajaan pelaku adalah kesengajaan sebagai maksud dimana perbuatan yang dilakukan oleh pelaku memang menjadi tujuannya dalam hal ini tentu saja menyelundupkan satwa dilindungi sehingga melakukan kejahatan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c UU KSDA.
-
b) Unsur Kelalaian
Karena kelalaiannya sehingga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c UU KSDA.14
Kemudian ketentuan pidana terhadap pelaku
penyelundupan satwa dilindungi dalam UU KSDA tercantum dalam Pasal 40 ayat (2) dan ayat (4), yaitu sebagai berikut : Pasal 40 ayat (2):
Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratusjuta rupiah).
Pasal 40 ayat (4):
Barangsiapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Sanksi yang diberikan terhadap pelaku penyelundupan satwa dilindungi antara lain pengenaan sanksi pidana pokok (penjara, kurungan, dan denda). Pidana yang disebutkan dalam ketentuan di atas juga hanyalah menyebutkan pidana maksimal dan tidak menyebutkan pidana minimum khusus, sehingga memungkinkan para pelaku penyelundupan satwa dilidungi tersebut mendapatkan pidana yang ringan padahal para pelaku telah menyebabkan terancamnya kelestarian satwa dilindungi dengan menyelundupkannya ke berbagai daerah.
Berdasarkan ketentuan pidana dalam Pasal 40 ayat (2) dan ayat (4) tersebut, maka dapat diartikan bahwa formulasi pertanggungjawaban pidananya adalah sebagai berikut:
-
1. Sanksi pidana menggunakan single track system.
-
2. Pidana pokok pada Pasal 10 KUHP (penjara, kurungan, dan denda) digunakan dalam ketentuan pidana UU KSDA
-
3. Hanya orang perorangan yang menerima penjatuhan sanksi pidana karena tidak mencantumkan badan hukum atau kelompok sebagai pelaku penyelundupan.
-
4. Tidak adanya ketentuan minimum khusus yang diancamkan pada ketentuan pidana UU KSDA, yang ada hanya
ketentuan pidana maksimum yang diancamkan.
-
5. Ketentuan pidana dalam UU KSDA dibagi menjadi dua kualifikasi delik yaitu kejahatan dan pelanggaran.
Tujuan dari ketentuan Pidana di atas adalah cara untuk menciptakan efek jera bagi para pelaku penyelundupan satwa dilindungi. Hal ini merupakan cara berpikir logis yaitu dengan menggunakan ancaman hukuman berat sebagai cara untuk menimbulkan efek jera dari pelaku yang terlibat di dalam tindak pidana kejahatan terhadap satwa dilindungi.
-
3.1.1 .Secara yuridis penyelundupan satwa dilindungi tidak diatur secara jelas dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c UU KSDA. Akan tetapi jika dilihat dari ketentuan Pasal 42 ayat (1) Jo Pasal 63 ayat (1) Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan Dan Satwa Liar yang selanjutnya disebut PPNRI No. 8 Tahun 1999, menentukan bahwa perpindahan hewan dari suatu wilayah ke wilayah lainnya tanpa adanya dokumen yang sah merupakan tindak pidana penyelundupan.
-
3.1.2 .Pertanggungjawaban pelaku penyelundupan satwa dilindungi diatur dalam Pasal 40 ayat (2), ayat (4). Tindak pidana terbagi menjadi kejahatan dan pelanggaran sesuai ketentuan pasal 40 ayat (5), serta sanksi pidana menggunakan single track system, hanya ada pidana maksimum yang diancamkan, tidak mengancamkan pidana minimum khusus, dan mengancamkan pidana pokok (penjara, kurungan, denda).
-
3.2. Saran
-
3.2.1. Pemerintah agar segera mereformulasikan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini agar jelas mengenai pengaturan penyelundupan satwa dilindungi serta
-
bisa menjerat badan hukum atau kelompok untuk mengikuti perkembangan tindak pidana pada zaman sekarang. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap satwa-satwa langka tersebut guna menjaga kelestariannya.
-
3.2.2. Harus segera meningkatkan sanksi maksimum serta
menambahkan ketentuan sanksi minimum khusus pada ketentuan pidana dalam UU KSDA agar para pelaku penyelundupan satwa dilindungi mendapatkan efek jera. Serta harus menggunakan sistem double track system agar adanya tindakan dari pelaku guna mewujudkan restorative justice untuk memulihkan keadaan seperti sebelumnya dalam hal ini memulihkan jumlah populasi satwa dilindungi yang diselundupkan.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Cet. 1, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Chairul Huda, 2006, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta : Fajar Interpratama Offset.
Koesnandi Hardjasoemantri, 2009, Hukum Perlindungan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, Yogyakarta: Edisi pertama, Gajah mada University Press.
Leden Marpaung, 1991, Tindak Pidana Penyelundupan Masalah Dan Pemecahan, Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta : Bina Aksara.
Petter Mahmud Marzuki, 2015, Penelitian Hukum, Prenamedia Group, Jakarta.
Sodikin, 2007, Penegakan Hukum Lingkungan, Jakarta : Djambatan.
Jurnal Ilmiah
Aldera Rema, 2016, Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Jual Beli Satwa Langka Secara Ilegal, Fakultas Hukum Universitas Lampung, Bandar Lampung.
Tri Saputra, 2016, “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Ilegal Satwa Liar Yang Dilindungi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Di Wilayah Hukum Ditreskrimsus Polda Riau”, Fakultas Hukum Universitas Riau.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Jenis Pengawetan Satwa dan Tumbuhan
Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan Dan Satwa Liar
Internet
Ferdi A, 2019, “Penyelundupan Satwa Langka di Jambi Digagalkan, 2 Pelaku Ditangkap”, detikNews, URL: https://news.detik.com/berita/d-44406201/penyelundupan-satwa-langka-di-jambi-digagalkan-2-pelaku-ditangkap.
Diakses tanggal 18 April 2019.
Rasyid Ridho, 2019, “Penyelundupan 570 Burung asal Riau Digagalkan Oleh Petugas di Pelabuhan Merak”, SINDOnews, URL:https://daerah.sindonews.com/read/1386982/174423/ 1829/penyelundupan-570-burung-asal-riau-digagalkan-oleh-petugas-di-pelabuhan-merak-1552631829. Diakses tanggal
18 April 2019.
Rahmat Ilyasan, 2019, “Polda Jatim Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan Anakan Komodo ke Luar Negeri”, SINDOnews, URL:https://daerah.sindonews.com/read/1390469/1743643 1/polda-jatim-berhasil-menggagalkan-upaya-penyelundupan-komodo-ke-luar-negeri-1553670355. Diakses tanggal 19 April 2019.
15
Discussion and feedback