KEBIJAKAN FORMULASI PENGATURAN PIDANA PENGAWASAN DALAM KONSEP RANCANGAN KUHP TAHUN 2015
on
KEBIJAKAN FORMULASI PENGATURAN PIDANA PENGAWASAN DALAM KONSEP RANCANGAN KUHP TAHUN 2015
April Lia Krisdayanti*1 I Nyoman Suyatna**
Program kekhususan Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana
Abstrak
Penulisan yang berjudul “Kebijakan Formulasi Pengaturan Pidana Pengawasan dalam Konsep Rancangan KUHP Tahun 2015” ini, membahas mengenai perkembangan pidana pengawasan yang merupakan jenis pidana pokok baru dari Rancangan KUHP Nasional Tahun 2015. Pidana pengawasan ini sebagai sarana alternatif dari pidana penjara yang saat ini menuai banyak kritikan tajam baik di pandang dari efektivitasnya ataupun hal negatif yang ditimbulkan, oleh karena itu pemerintah berupaya melakukan pembaharuan hukum pidana. Metode normatif digunakan dalam penelitian ini. Berdasarkan penelitian tersebut di dapatkan hasil bahwa urgensi adanya pidana pengawasan yaitu, pidana penjara banyak efek negatif dan sangat merugikan pelaku tindak pidana sehingga dengan adanya pidana pengawasan dapat melindungi kepentingan terpidana dan masyarakat. Ada beberapa Negara yang telah mengembangkan kebijakan formulasi pidana pengawasan ini antara lain sistem Inggris-Amerika dan Portugal. Kebijakan formulasi pidana pengawasan di Indonesia diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 79 RUU-KUHP Tahun 2015, serta adanya beberapa syarat yang dibebankan terhadap terpidana pengawasan yang dapat dijadikan pedoman oleh hakim sebelum menjatuhkan pidana.
Kata Kunci: Kebijakan, Pidana Pengawasan, Pembaharuan Hukum Pidana
Abstract
This writing, entitled "The Formulation Policy of Criminal Supervision Regulation in the Concept of Criminal Penal Code 2015," discusses the progress of criminal supervision which is a kind of new principal crime in the National Draft of Criminal Penal Code 2015. This supervision, as an alternative means of imprisonment, is currently reaping a lot of sharp criticism both at view of the effectiveness or the negative things that are caused thereof, therefore the government seeks to reform the criminal law. Normative method is used in this research. Based on the research, it is found that the urgency of the existence of criminal supervision is that the imprisonment has many negative effects and is very detrimental to the perpetrators of criminal acts so that the existence of criminal supervision can protect the interest of the convicted person and the public. There are several countries that have developed this policy formulation of criminal supervision including the British-American and Portuguese systems. Indonesia's criminal supervision policy formulation is regulated in Article 77 to Article 79 of the Draft of Criminal Penal Code 2015, and the existence of several conditions imposed on the supervised convict can be used as guidelines by the judge before the final judgement.
Keywords: Policy, Criminal Control, Criminal Law Update
Hukum pidana di Indonesia bentuknya tertulis yang di kodifikasikan dalam sebuah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dari zaman pemerintahan penjajahan Belanda. Berlakunya hukum pidana dari Belanda ke Indonesia di dasarkan pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Hukum Pidana meskipun merupakan turunan dari Belanda namun pemerintah kolonial zaman dulu telah menerapkan asas konkordasi atau penyesuaian dengan kondisi maupun misi di Negara jajahannya.2
Seiring dengan berkembangnya zaman dan teknologi di Negara Indonesia maka semakin banyak timbul permasalahan yang terjadi di masyarakat sehingga perlu adanya pembaharuan hukum pidana yang terdapat dalam KUHP agar supaya dapat menyesuaikan dengan budaya dan kepribadian yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Dapat dikatakan pula bahwa hukum pidana yang sekarang diberlakukan di Indonesia sudah tidak cocok lagi dengan perkembangan masyarakat yang dinamis.3
Adanya pembaharuan hukum pidana ini sangat erat kaitannya dengan urgensi maupun yang melatar belakangi perubahan Indonesia untuk dapat memiliki hukum buatannya sendiri yang sesuai dengan cerminan jati diri bangsa ini,4 salah satu yang perlu diperhatikan adalah mengenai pidana penjara yang saat ini mengalami banyak kritik negatif baik dari segi efektivitas maupun kesanggupan para lembaga penjara dalam mengendalikan suatu kejahatan.
Masyarakat banyak yang mengatakan bahwa pidana penjara itu tidak manusiawi serta hanya dapat menimbulkan suatu kejahatan baru dan stigmatisasi dari berbagai pihak. Berkaitan dengan itu dalam Konsep Rancangan KUHP Baru Buku 1 tahun 2015 (selanjutnya disebut dengan Konsep) diajukan jenis pidana baru berupa “Pidana Pengawasan” sebagai alternatif pidana penjara.
Adanya konsep tentang pidana pengawasan tersebut dapat dilihat sebagai suatu kebijakan baru untuk mengurangi dan
membatasi diterapkannya pidana penjara terhadap orang yang melakukan tindak pidana tertentu.5 Berdasarkan hal itu selain sebagai alternatif pidana penjara, pidana pengawasan diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap pelaku tindak pidana dari cap negatif masyarakat dan agar pelaku tersebut tetap dapat hidup normal dalam lingkungan masyarakatnya.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang ada saat ini meskipun telah mengatur mengenai pidana bersyarat namun belum dapat secara optimal digunakan sebagai pilihan pengganti pidana perampasan kebebasan, selain itu juga masih dirasa kurang mampu memberikan perlindungan terhadap pelaku tindak pidana serta bukan merupakan pidana pokok sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar yang kuat bagi hakim dalam penjatuhan pidana bersyarat ini.
-
1. Bagaimanakah urgensi Pidana Pengawasan dalam
perkembangan sistem pidana di Indonesia?
-
2. Bagaimanakah kebijakan formulasi pengaturan Pidana Pengawasan dalam konsep rancangan KUHP Nasional tahun 2015?
-
1. Guna mengetahui dan memahami mengenai urgensi pidana pengawasan dalam perkembangan sistem pidana di Indonesia.
-
2. Guna memahami dan menganalisa mengenai kebijakan formulasi pengaturan pidana pengawasan dalam Konsep KUHP Nasional.
II ISI MAKALAH
Penulisan ini menggunakan penelitian hukum normatif. Digunakannya penelitian normatif sehingga dapat dicari pembenaran berdasarkan konsep maupun teori yang di gunakan dalam aturan mengenai pidana pengawasan yang terdapat dalam RUU-KUHP Tahun 2015.6
Pada saat berbicara mengenai hukum pidana, pembicaraan ini pasti menjurus pada lembaga penegak hukum yang terstruktur mulai dari polisi, jaksa, hakim, sampai ke Lapas. Sistem peradilan pidana pun disebut sebagai penegakkannya. Ketika antara sistem tersebut lepas dari pembicaraan kita, akan menimbulkan kerancuan dalam hukum.7
Hukum pidana meskipun dalam suatu sistem, tidak menutup kemungkinan untuk melakukan perubahan seperti halnya pada saat ini dapat di ketahui sendiri bahwa pidana penjara menjadi salah satu jenis pidana yang sangat tidak disukai dan banyak kritikan yang menohok baik dari segi efektifitasnya maupun akibat negatif dari adanya pidana perampasan kemerdekaan ini.
Pidana perampasan kemerdekaan bertentangan dari segi filosofis, jika dilihat dari segi tujuan. Hal ini di sampaikan oleh
Herman G. Moeller dalam bukunya Barda Nawawi Arief, diantaranya adalah:
-
a. Dilihat dari sasaran diadakannya pidana perampasan kemerdekaan yaitu yang pertama agar memberikan keamanan dan melakukan rehabilitasi terhadap pelaku tindak pidana.
-
b. Dilihat dari hakekat tujuan pidana tersebut seringkali menimbulkan dehumanisasi pelaku tindak pidana dan dapat mengakibatkan pelaku tindak pidana tersebut tidak dapat melanjutkan kehidupannya secara produktif di masyarakat karena sudah terlalu lama dalam lembaga.8
Berkaitan dengan hal tersebut, Berners dan Teeters dalam bukunya Barda Nawawi Arief juga mengemukakan pendapatnya bahwa rumah tahanan telah menjadi kawasan pencemaran dimana penjahat-penjahat yang baru datang dalam dunia kejahatan dan penjahat-penjahat kebetulan akan dirusak baik dari moral maupun pikiran oleh penjahat yang sudah kronis akibat pergaulannya di dalam sel tahanan. Bahkan personil yang sangat baikpun gagal untuk memperbaiki keburukan ini.9
Pidana penjara sehingga dapat dikatakan merupakan tempat produksi kejahatan baru. Justru orang tidak akan menjadi baik ketika telah menjalani pidana tersebut bahkan akan memperparah keadaan ketika orang tersebut sudah terkena pengaruh buruk dari dalam bui/tahanan.
Sorotan dan kritik tajam tidak hanya di utarakan menurut para ahli mengenai pidana penjara, kritikan tajam juga disampaikan oleh masyarakat dunia melalui beberapa Kongres
Internasional, dimana salah satunya yaitu Kongres PBB ke lima pada tahun 1975 di Geneva yang pada intinya menyatakan bahwa ada banyak Negara yang mengalami krisis kepercayaan terhadap kemampuan lembaga-lembaga penjara dan efektivitas pidana penjara. Puncaknya adalah dalam perkembangan terakhir muncul gerakan-gerakan untuk menghapuskan adanya pidana penjara.10
Pembaharuan Hukum Pidana dengan demikian sangat diperlukan untuk mencegah dan menanggulangi suatu kejahatan. Urgensi diadakannya pembaharuan ini bisa di tinjau dari pandangan sosiofilosofis, sosiopolitik, dan sosiokultural, sehingga dengan hal ini pembaharuan dapat sesuai dengan nilai moral rakyat Indonesia.11
Dilihat dari tujuan pemidanaan yang terdapat pada Pasal 54 RUU-KUHP Tahun 2015 yang intinya menyatakan bahwa tujuan pemidanaan yaitu menanggulangi terjadinya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum, memasyarakatkan pelaku pidana dengan melakukan pembinaan agar menjadi pribadi yang patut, menyelesaikan permasalahan yang diakibatkan oleh tindak pidana, agar dapat kembali seimbang dan memberikan rasa damai di masyarakat, membebaskan rasa salah pada pelaku tindak pidana. Pemidanaan ini tidak dimaksudkan untuk membuat menderita maupun merendahkan martabat manusia.
Tujuan dari suatu pemidanaan ini dapat dikatakan sebagai perlindungan pembinaan individu (Social Welfare) dan sebagai perlindungan masyarakat/kepentingan umum (Social Defence).12
Hal demikian dapat mencerminkan perwujudan asas individualisasi dan monodualistis untuk mengakomodasi tuntutan pemidanaan yang sedang berkembang saat ini.
Barda Nawawi Arief dalam bukunya menyatakan bahwa, pidana penjara penjatuhannya dapat ditunda dengan pelaksanaan pidana pengawasan sehingga tidak terjadi final sentence.13 Hal ini dapat mencegah adanya cap atau stigma negatif yang datang dari masyarakat dan hal ini juga berdampak positif bagi pelaku tindak pidana karena dapat mempengaruhi ia dalam hidup di lingkungan masyarakat.14
Bagi masyarakat dengan adanya pidana pengawasan juga memiliki keuntungan diantaranya para terpidana dapat ikut serta melakukan pekerjaan, dengan hal ini dapat memberikan keuntungan pada masyarakat dalam segi ekonomi. Secara finansial akan lebih hemat karena pidana pengawasan dilaksanakan di luar lembaga.
-
2.2.2 Kebijakan Formulasi Pengaturan Pidana Pengawasan dalam Konsep Rancangan KUHP Nasional Tahun 2015
Kebijakan pidana pengawasan di berbagai Negara dapat di bandingan dengan Konsep pengaturan pidana pengawasan di Indonesia, sehingga bisa di jadikan acuan dalam menentukan pengaturan pidana pengawasan di Indonesia dan yang pastinya akan diselaraskan dengan keadaan dari sistem pemidanaannya sendiri.
Pertama kebijakan pidana pengawasan pada sistem Inggris-Amerika dimana terdapat dua fase. Fase ke 1 yaitu terhadap pelaku tindak pidana tidak dijatuhkan pidana namun ditentukan masa percobaan dengan melakukan pengawasan oleh pejabat pengawas sebagai bentuk pembinaan. Fase ke 2 yaitu jika dalam masa percobaan pelaku tersebut melakukan kejahatan/tindak pidana maka langkah selanjutnya adalah pelaku akan dihadapkan pada muka persidangan dan akan ditentukan pidananya. Sistem ini ada suatu penundaan penjatuhan pidana yang artinya terdapat efek penghindaran akan adanya cap negatif dari masyarakat.15
Kedua kebijakan pidana pengawasan pada sistem Portugal. KUHP baru 1982 Portugal terdapat jenis pidana pengawasan yang disebut “prova” dimana terdapat syarat-syarat bahwa putusan pemidanaan ditunda yang dengan demikian tidak ada final sentence. Dibuatnya perintah pengawasan ini hanya cukup dengan hakim memiliki keyakinan akan kesalahan terdakwa dan delik yang dilakukan tidak dapat dipidana lebih dari tiga tahun penjara. Orang yang diberi pengawasan ini menjadi sasaran rencana rehabilitasi di bawah pengawasan dan bimbingan pekerja sosial yang terlatih untuk masa 1-3 tahun.16
Pidana bersyarat sebagai alternatif pidana penjara sebenarnya telah diatur dalam Pasal 14a-14f KUHP yang pada intinya Pasal 14a KUHP menyatakan apabila hakim menjatuhkan pidana penjara kurang dari satu tahun, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka hakim dalam putusannya dapat
memberi perintah bahwa pelaku tidak perlu menjalaninya dan dapat diganti dengan pidana bersyarat.
Mengetahui hal tersebut dapat dikatakan bahwa terhadap pelaku kejahatan yang sudah dijatuhi pidana namun dalam pelaksanaannya di tunda dengan pidana bersyarat sehingga secara tidak langsung tetap saja sudah ada pelabelan dari masyarakat mengenai perbuatan terdakwa. Hal ini dapat membuatnya merasa rendah dan terasingkan sehingga dapat membuat terdakwa frustasi dan dapat beresiko mengulagi perbuatannya lagi. Jenis pidana ini dapat dipastikan masih kurang efektif dalam melindungi pelaku tindak pidana.
Pidana pengawasan diatur di Pasal 77-79 RUU-KUHP Tahun 2015, yang intinya Pasal 77 RUU-KUHP Tahun 2015 berisi, pidana pengawasan dapat dijatuhi terhadap terdakwa yang pidana penjarannya diancam paling lama 7 tahun. Pasal 78 RUU-KUHP Tahun 2015, menyatakan bahwa untuk penjatuhan pidana pengawasan paling lama dilakukan selama 3 tahun mengingat perbuatan dan keadaan pribadi terdakwa dengan memberikan beberapa syarat antara lain terpidana tidak lagi melakukan kejahatan yang berhubungan dengan pidana, harus mengganti kerugian yang di sebabkan karena tindakannya dalam waktu tertentu selama masa pengawasan dan terpidana harus melakukan/tidak suatu perbuatan tertentu dengan tidak mengganggu kebebasan beragama dan politik. Selama masa pengawasan yang dijalankan oleh balai pemasyarakatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia ini dilanggar maka dapat diperpanjang masa pengawasannya yang tidak lebih dari 2x masa pengawasan yang belum dijalani, begitu juga sebaliknya ketika
terpidana dapat memperbaiki sifatnya menjadi lebih baik maka dapat diperpendek masa pengawasan oleh hakim pengawas. Pasal 79 RUU-KUHP Tahun 2015, menyatakan bahwa ketika dalam melaksanakan pidana pengawasan pelaku melakukan kejahatan namun tidak dijatuhi pidana mati maupun pidana penjara maka tetap dilasanakan pidana pengawasan tersebut. Sebaliknya ketika perbuatan tersebut mengakibatkan pidana penjara maka pidana penjara tersebut harus dijalani terlebih dahulu dan akan dilanjutkan pidana pengawasan.
Rumusan Pasal 77 RUU-KUHP Tahun 2015 ini dapat dilihat sebagai suatu kebijaksanaan baru untuk mengurangi atau membatasi diterapkannya pidana penjara dimana hanya terhadap pelaku yang pidana penjaranya diancam selama maksimum 7 tahun dapat diberlakukan pidana pengawasan. Adanya batasan ancaman ini nampaknya pembuat Konsep ingin memberikan ukuran yang obyektif bagi tindak pidana yang dipandang tidak begitu berat.17 Adanya konsep ini berarti belum ada penjatuhan pidana secara pasti karena baru tingkat ancaman. Pidana pengawasan ini merupakan penundaan dari pidana penjara dengan demikian dapat meminimalisir label negatif dari masyarakat.
Rumusan Pasal 78 RUU-KUHP Tahun 2015 ini sudah ada perkembangan dalam tujuan pemidanaan dimana pada zaman dulu lebih mengedepankan pembalasan namun dalam Konsep ini sudah mengarah kepada kepentingan individu (pelaku tindak pidana) dan masyarakat. Nampak dengan jelas bahwa dalam perumusan pidana pengawasan yang didalamnya ditentukan beberapa persyaratan yang telah diuraikan di atas dapat
mengakomodasi adanya tujuan/kebutuhan guna memberikan perlindungan baik itu terhadap diri pelaku maupun masyarakat.
Perlindungan terhadap individu pelaku tindak pidana mengarah pada upaya-upaya untuk merehabilitasi/memberikan pembinaan yang segala sesuatunya disesuaikan dengan dan atas persetujuan si pelaku yang bersangkutan. Sedangkan dari sisi perlindungan masyarakat jenis pidana pengawasan ini juga menyentuh tujuan perlindungan masyarakat baik dalam artian pengamanan maupun pemulihan keseimbangan dalam bentuk pemberian atau penggantian kerugian yang di derita korban/masyarakat dari si terpidana.
Mengingat begitu pentingnya peran dari syarat-syarat bagi pembinaan pelaku tindak pidana dan perlindungan kepentingan masyarakat/pihak korban dalam penerapan pidana pengawasan ini, untuk itu penetapan syarat-syarat ini jangan bersifat fakultatif (tidak diharuskan) akan tetapi persyaratan ini merupakan suatu keharusan (imperatif). Hakekat pidana pengawasan ini adalah mengawasi di laksanakan atau tidaknya persyaratan tersebut oleh pelaku tindak pidana.
Rumusan Pasal 79 RUU-KUHP Tahun 2015 memiliki makna apabila dalam masa pengawasan si pelaku melanggar syarat-syarat yang telah ditentukan namun tidak bersifat prinsipiil, seyogyanya tidak langsung direspon dengan penjatuhan pidana (pidana penjara) secara pasti, akan tetapi dengan tetap berpijak pada motif pembinaan dan perlindungan masyarakat cukuplah dengan memperpanjang masa pengawasan menambah atau merubah persyaratan yang lebih berat dari sebelumnya. Ketentuan demikian selain dampak stigma dan pengaruh buruk dari pidana
penjara tetap dapat dicegah, juga program pembinaan dapat terus berlangsung.
Pengadilan mempunyai beberapa pilihan untuk menekan terpidana memenuhi syarat-syarat khusus yaitu:
-
a) memberi peringatan (warning);
-
b) mengubah syarat-syarat khusus (alter the conditions);
-
c) menambah masa/tenggang waktu pengawasan (increase the probationary period); dan
-
d) memasukkan orang itu dalam penahanan dalam waktu pendek (put in detention for short period)”.18
Berarti dalam jenis pidana pengawasan ini mengandung beberapa ciri di antaranya adalah:
-
1) Pelaku pada awalnya belum/tidak dikenakan perampasan kemerdekaan dan dalam hal ini pelaku dapat tetap menjalani hidupnya di masyarakat dengan normal.
-
2) Pelaku diberikan jangka waktu tertentu untuk mengubah perilaku dirinya menjadi lebih baik.
-
3) Dalam masa percobaan, pelaku dibina oleh pejabat pengawas dan memberikan laporan secara berkelanjutan mengenai perkembangannya agar dapat membantu pelaku mendapat kebebasan.
-
4) Apabila selama percobaan tersebut pelaku memperlihatkan itikad baik dan berkelakuan baik maka tindak pidana yang dilakukan dapat dipertimbangkan agar diberi pengampunan, namun apabila pelaku tidak menunjukan sifat baik maka kemungkinan ia akan disidang kembali dan dijatuhi pidana terhadap perbuatan yang dilakukan.
III PENUTUP
-
1. Urgensi pidana pengawasan dalam sistem pemidanaan di Indonesia yaitu bahwa dapat di ketahui pidana penjara telah mendapatkan stigma buruk dari warga masyarakat dan pidana penjarapun memiliki dampak negatif antara lain dapat memberikan pengaruh buruk dari pelaku kejahatan yang sudah kronis kepada pelaku tindak pidana yang baru masuk sel.
-
2. Ada beberapa Negara yang sudah melakukan pidana pengawasan antara lain sistem Inggris-Amerika dan
Portugal. Pidana pengawasan diatur di Pasal 77-79 RUU-KUHP Tahun 2015 dimana memiliki 4 karakteristik yaitu Pelaku diawal belum/tidak dikenakan pidana penjara dan dapat tetap menjalani hidupnya di masyarakat dengan
normal, ia diberikan jangka waktu tertentu untuk
mengubah perilakunya menjadi lebih positif, dalam masa percobaan pelaku diawasi oleh pejabat pengawas agar dapat membantu pelaku mendapat kebebasan, jika selama waktu percobaan tersebut pelaku bertindak baik maka dapat diberi pertimbangan untuk diberi pengampunan, namun apabila gagal kemungkinan ia akan di sidang kembali dan dijatuhi pidana terhadap perbuatan yang dilakukan.
-
1. Adanya Negara-negara yang menyepakati dengan alternatif pidana penjara yang telah banyak menimbulkan efek buruk, maka di Indonesia pengaturan mengenai pidana pengawasan ini cukup mendesak untuk segera di sahkan.
-
2. Untuk memperkecil citra bahwa pidana pengawasan bersifat lunak kepada pelaku kejahatan maka semestinya penjatuhan pidana pengawasan tersebut di rumuskan lebih bersifat memerintah atau bersifat imperatif.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Amiruddin dan H.Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum,PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Anwar, Yesmil dan Adang, 2008, Pembaharuan Hukum Pidana Reformasi Hukum, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta.
Djamali, R.Abdul, 2014, Pengantar Hukum Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.
J.E.Jonkers, 1987, Buku Pedoman Hukum Pidana Hindia Belanda, PT. Bina Aksara, Jakarta.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1998, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni Bandung.
Nawawi Arief, Barda, 2000, Sari Kuliah Perbandingan Hukum
Pidana, Undip, Semarang.
_______, 2003, Beberapa masalah Perbandingan Hukum pidana, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
_______, 2008, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Kencana, Jakarta.
_______, 2011, Tujuan dan Pedoman Pemidanaan (Perspektif Pembaharuan & Perbandingan Hukum Pidana), Pustaka Magister, Semarang.
Putra Jaya, Nyoman Serikat, 2017, Pembaharuan Hukum Pidana, PT. Pusaka Rizki Putra, Semarang.
Jurnal
Victory Prawira Yan Lepa, 2014, Pidana Pengawasan Dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia, Lex Administratum, Vol. II No.3.
Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
15
Discussion and feedback