PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENYALAHGUNA

OBAT PCC DI INDONESIA

Oleh:

Ni Putu Ari Apriani*1 I Nengah Suharta** Program Kekhususan Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRAK

Penyalahgunaan obat PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol) yang terjadi pada tahun 2017 di Indonesia berdampak terhadap kesehatan psikis dan fisik, terlebih lagi korban penyalahgunaan obat PCC adalah anak-anak dibawah umur. Pelaku penyalahgunaan obat PCC harus dapat bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukannya. Penelitian ini mengemukakan permasalahan mengenai bagaimana letak unsur kesalahan dalam kaitannya dengan pertanggungjawaban pidana terhadap korban penyalahgunaan obat PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol) dan permasalahan kedua bagaimana pertanggungjawaban terhadap korban penyalahgunaan obat PCC (Paracetamol Caffein. Carisoprodol). Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan fakta, dan pendekatan analisis konsep hukum.    Hasil    Penelitian    ini   menunjukan    bahwa

pertanggungjawaban yang dilakukan pelaku peredaran serta memproduksi obat PCC diberikan pidana penjara dan pidana denda. Pelaku penyalahgunaan obat PCC bertanggungjawab atas perbuatannya dengan menjalani sanksi rehabilitasi.

Kata Kunci: Pertanggungjawaban, PCC, Pemidanaan

ABSTRACT

The abuse of PCC (Paracetamol Caffeine, Carisoprodol) drugs which occurred in 2017 in Indonesia has an impact on psychological and physical health, moreover the victims of PCC drug abuse are minors. The perpetrators of PCC drug abuse must be able to take responsibility for their actions. This study presents the problem of how the element of problem in relation to criminal responsibility against victims of drug abuse PCC (Paracetamol Caffeine Carisoprodol) and the second problem of how to account for the victims of abuse of PCC

(Paracetamol Caffeine Carisoprodol). The research method used is normative legal research with a legislative approach, a fact approach, and a legal concept analysis approach. The results of this study indicate that accountability carried out by the perpetrators of the circulation and producing drugs PCC is given a prison sentence and a fine. PCC drug abusers are responsible for their actions by undergoing rehabilitation sanctions.

Keywords: Accountability, PCC, Criminalization

  • I.    Pendahuluan

    1.1.    Latar Belakang

Penyebaran obat farmasi yang tidak memiliki izin dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) atau dari Kementerian Kesehatan di Indonesia semakin tidak terkendali. Perdaran obat farmasi yang tidak memiliki izin edar tersebut dapat dengan bebas dikonsumsi oleh konsumen, hal ini dapat membahayakan penggunanya. Terlebih lagi jika disalahgunakan peruntukannya atau dikonsumsi dalam dosis yang tidak tepat. Salah satu obat farmasi yang disalah gunakan adalah obat Paracetamol Caffein. Carisoprodol (selanjutnya disingkat PCC). Terjadi banyak kasus peredaran serta penyalahgunaan obat PCC (Paracetamol Caffein. Carisoprodol), salah satu kasus terjadi di Kendari, Sulawesi Tenggara yang menyebabkan korban meninggal dunia. Tim Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Narkotika bersama Polres Banyumas, Purwokerto melakukan penggerebekan pada pabrik pembuatan obat PCC dan menyita mesin pembuat obat PCC serta bahan baku, ratusan ribu butir obat PCC siap diedarkan.2

Obat PCC (Paracetamol Caffein. Carisoprodol) tidak tergolong psikotropika ataupun narkoba, obat PCC ini diproduksi sebagai salah satu obat yang digunakan untuk meredakan rasa nyeri pinggang, mengembalikan mobilitas otot yang kaku, penenang,

maupun obat jantung. Kandungan Carisoprodol merupakan bahan kimia obat yang memiliki efek langsung terhadap sistem saraf pusat serta menunjukan property analgesik yang tidak biasa, namun pada tahun 1976 terjadi kasus overdosis akibat mengkonsumsi obat PCC tersebut. Melihat dampak buruk yang ditimbulkan akibat mengkonsumsi dan penyalahgunaan obat PCC tersebut maka Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mencabut seluruh izin edar obat-obatan yang mengandung carisoprodol sejak tahun 2013.3

Karena obat PCC tidak termasuk dalam kategori psikotropika maupun narkoba maka pelaku yang memproduksi obat PCC tersebut ataupun pengedar dari obat PCC tidak dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika maupun Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta korban dari penyalahgunaan obat PCC tersebut tidak dapat diperlakukan seperti halnya pada korban tindak pidana psikotropika maupun narkoba. Diperlukan suatu bentuk perlindungan hukum terhadap korban penyalahgunaan obat PCC, serta bentuk sanksi yang dapat menjerat pelaku pengedar dan pelaku yang memproduksi obat PCC tersebut.

Jerat hukum yang diterima para pelaku yang memproduksi obat PCC serta pengedarnya dirasa tidak menimbulkan efek jera, serta tidak memberikan perlindungan maksimal terhadap penyalahgunanya. Maka penulis tertarik untuk mengkaji permasalahan tersebut kedalam sebuah tulisan ilmiah dengan judul “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Peredaran Serta Penyalahgunaan Obat PCC Di Indonesia”.

  • 1.2.    Rumusan Masalah

Dari uraian latar belakang tersebut terdapat beberapa permasalahan yang nantinya akan dibahas pada pembahasan. Adaapun rumusan masalah adalah sebagai berikut:

  • 1.    Bagaimana letak unsur kesalahan dalam kaitannya dengan pertanggungjawaban pidana terhadap korban penyalahgunaan obat PCC?

  • 2.    Bagaimana bentuk pertanggungjawaban yang dilakukan oleh korban penyalahgunaan obat PCC?

  • 1.3.    Tujuan Penulisan

Secara umum penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai unsur kesalahan dalam hal pertanggungjawaban pidana terhadap penyalahgunaan obat PCC. Serta mengetahui bagaimana sanksi yang diterima oleh penyalahguna obat PCC. Tujuan penulisan ini mengetahui bentuk tanggungjawab berupa bentuk pemidanaan yang dilakukan oleh penyalahguna obat PCC, serta mengetahui tanggungjawab yang dilakukan oleh pelaku penyalahgunaan obat PCC.

  • II.   Isi Makalah

    2.1.  Metode

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (normative legal research) dimana pendekatan yang digunakan untuk menjawab isu hukum adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konsep hukum (conseptual approach).4 Dikatakan penelitian hukum normatif karena lebih mengedepankan bekerjanya norma dalam menganalisis norma hukum yang terdapat dalam produk peraturan perundang-undangan. Penelitian ini juga dapat dikatakan bersifat deskriptif analitis. Dikatakan deskriptif

analitis karena menggambarkan permasalahan yang akan dibahas, beserta jawaban atas permasalahan melalui analisis bahan hukum dan peraturan hukumnya.

  • 2.2.    Pembahasan

    2.2.1. Unsur Kesalahan Pelaku Penyalahgunaan Obat PCC

Tindak pidana merupakan perbuatan yang dilarang dengan ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan perbuatan bertentangan terhadap Undang-Undang.5 Perbuatan pidana dapat dipertanggungjawabkan jika telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana. J. Baumman, menyatakan bahwa unsur-unsur tindak pidana adalah perbuatan yang memenuhi rumusan delik. Diantaranya, bersifat melawan hukum, dilakukan dengan kesalahan.6 Pertanggungjawaban pidana hanya dapat terjadi jika sebelumnya seseorang telah melakukan kesalahan dalam suatu tindak pidana.7 Kesalahan merupakan unsur subyektif dari tindak pidana. Kesalahan dapat berupa ketidak sengajaan (culpa) dan kesengajaan (dolus).8 Kealpaan terjadi jika pelaku mengetahui namun secara tidak sempurna seseorang mengalami sifat kekurang hati-hatian ataupun kurang teliti. Unsur kesalahan sangat penting bagi penegak hukum untuk menentukan apakah seseorang yang melakukan tindak pidana dapat mempertanggungjawabkan dan patut dipidana.

Seseorang yang melakukan perbuatan pidana tidak serta merta dapat dipidana, seseoarang harus mempertanggungjawabkan atas perbuatan ataupun kesalahan yang telah dilakukannya.9 Pemidanaan dilakukan jika seseorang telah melakukan tindak

pidana yang telah disangkakan dan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Pertanggungjawaban pidana dilakukan berdasarkan asas tiada pidana tanpa kesalahan.10 Seseorang dapat dikatakan mempunyai kesalahan, jika perbuatan pidana yang telah dilakukannya dicela oleh masyarakat karena telah mengganggu kehidupan bermasyarakat dan merugikan masyarakat.

Menurut Moeljatno tindak pidana harus memenuhi unsur perbuatan yakni perbuatan manusia sebagai syarat materiil yang harus ada karena perbuatan tersebut benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak patut dilakukan serta bertentangan dengan tercapainya tata dalam pergaulan masyarakat yang dicita-citakan. Unsur kedua yakni, memenuhi rumusan Undang-Undang yang merupakan syarat formil dari tindak pidana.11 Hukum pidana tanpa pemidanaan berarti menyatakan seseorang bersalah tanpa ada akibat yang pasti terhadap kesalahan tersebut. Dengan demikian, konsepsi tentang kesalahan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap pengenaan pidana dan proses pelaksanaannya. Jika kesalahan dipahami sebagai “dapat dicela”, maka pemidanaan merupakan perwujudan dari celaan tersebut.

Pembuktian unsur kesalahan diperlukan sepanjang hal tersebut menjadi bagian dari tindak pidana, serta tidak perlu dibuktikan jika menjadi unsur diam-diam. Perbuatan pidana mutlak harus bersifat melawan hukum, maka disebutkan atau tidaknya kata “melawan hukum” dalam rumusan pasal perundang-undangan tetap harus dibuktikan unsur kesalahannya.12 Bukan berarti tindak pidana yang tidak memuat perkataan “melawan hukum” tidak dapat bersifat melawan hukum. Sifat melawan hukumnya akan tersimpul dari unsur tindak pidana yang lain. Melawan hukum dibuktikan sepanjang menjadi rumusan tindak

pidana. Melawan hukum dipandang sebagai unsur tindak pidana, sekalipun tidak dirumuskan. Jika “melawan hukum” tidak dirumuskan dalam bunyi pasal dan tidak terbukti maka menyebabkan putusan pengadilan lepas dari segala tuntutan hukum.

Hanya Undang-Undang yang dapat menentukan perbuatan mana sajakah yang dapat dipidana, serta sanksi-sanksi apakah dan atas perbuatan–perbuatan apa yang dapat dijatuhkan pidana. Dalam kasus peredaran dan memproduksi obat PCC secara ilegal dijerat dengan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 197 berbunyi “setiap orang dengan sengaja memproduksi, mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tak memiliki izin edar sebagaimana Pasal 106 ayat (1) dipidana penjara paling lama lima belas tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Perbuatan yang dilakukan oleh pengedar dan memproduksi obat PCC telah memenuhi unsur tindak pidana yakni unsur kesalahan yang disangkakan pada Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009.

Dasar dari perbuatan pidana adalah asas legalitas, yakni tiada pidana tanpa terlebih dahulu terdapat pengaturan yang mengatur perbuatan tersebut. Seseorang dapat dipidana berdasarkan kesalahan dan berkaitan terhadap pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepadanya.13 Konsep pertanggungjawaban dalam hukum pidana merupakan konsep sentral berdasarkan kesalahan (mens rea). Dua syarat yang perlu dipenuhi untuk dapat memidanakan seseorang adalah perbuatan yang dilarang atau perbuatan pidana (actus reus), dan sikap batin (mens rea).14 Seseorang tidak dapat dijatuhi pidana atau

mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang telah dilakukan jika tidak melakukan perbuatan pidana.15

Unsur kesalahan dalam kemampuan seseorang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya harus dibuktikan adanya unsur kesalahan yang telah diperbuatnya. Pembuktian unsur kesalahan oleh penyalahguna obat PCC cukup sulit dibuktikan, karena pada dasarnya obat PCC digunakan dalam ilmu kesehatan medis untuk meredakan penyakit jantung, melemaskan otot pasca operasi, dan sebagai obat penenang terhadap seseorang yang memiliki gangguan jiwa yang berada dalam pengawasan rumah sakit jiwa. Izin peredaran obat PCC dicabut oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan pada tahun 2013 dan mengkategorikan obat tersebut sebagai obat ilegal. Pada tahun 2018 Kementerian Kesehatan mengeluarkan dan mengundangkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Bentuk pertanggungjawabkan korban Penyalahgunaan obat PCC adalah dengan memberlakukan sanksi rehabilitasi hingga pemidanaan, karena obat PCC sudah digolongkan kedalam Narkotika Golongan I berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dalam hal penyalahgunaan obat PCC perlu dibuktikan unsur kesalahan terhadap penyalahgunaan tersebut. Pembuktian unsur kesalah diperlukan sebagai bagian dari tindak pidana, serta tidak perlu dibuktikan jika telah menjadi unsur diam. Perbuatan pidana mutlak harus bersifat melawan hukum, maka terdapat atau tidaknya frasa melawan hukum pada ketentuan Undang-Undang tetap harus dibuktikan unsur kesalahannya.16

Obat PCC berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika mengandung carisoprodol dan termasuk dalam narkotika golongan I pada tanggal 6 Maret 2018. Penyalahgunaan obat PCC yang tergolong dalam Narkotika Golongan I berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika akan dijerat dengan Pasal 111 sampai dengan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pertanggungjawaban pidana yang dilakukan adalah dengan pidana penjara paling singkat selama empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan denda paling banyak delapan miliar rupiah.

  • 2.2.2.    Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Korban

    Penyalahgunaan Obat PCC

Pertanggungjawaban pidana terhadap korban penyalahgunaan narkotika tidak serta merta harus dipidana penjara ataupun denda. Sanksi pidana lebih bersifat pembalasan terhadap pelaku kejahatan. Terdapat sanksi tindakan terhadap pelaku penyalahgunaan obat PCC yang lebih bersifat antisipasif serta dapat melakukan perbaikan psikis dan fisik pelaku penyalahgunaan obat PCC yang sebagian besar adalah korban dari penyalahgunaan obat PCC. Sanksi tindakan berfokus pada upaya pencegahan serta menolong pelaku penyalahgunaan berupa pembinaan serta perawatan guna menyelamatkan penyalahguna obat PCC terhadap ketergantungan berkelanjutan. Sanksi tindakan berupa rehabilitasi digunaka untuk merawat seoseorang penyalahgunaan obat PCC menjadi lebih baik dan bersifat sanski relatif dari sanksi pidana.17

Pelaku penyalahgunaan obat PCC berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika wajib direhabilitasii dengan ketentuan bahwa pecandu ataupun penyalahguna obat PCC tidak melanggar ketentuan pada Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyalahgunaan obat PCC yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, merujuk pada ketentuan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena obat PCC terdapat kandungan carisoprodol, zat tersebut telah digolongkan dalam Narkotika Golongan I sehingga penyalahgunaan terhadap obat PCC serta kandungan kimia dan turunannya diberlakukan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rehabilitasi dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diatur dalam Pasal 54 menyebutkan bahwa “Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Rehabilitasi medis pecandu narkotika dilaksanakan pada rumah sakit yang telah ditunjuk oleh menteri kesehatan. Rehabilitasi sosial diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat melalui pendekatan keagamaan dan tradisional guna memulihkan serta mengembalikan kemampuan mental, sosial dan fisiknya sesuai dengan ketentuan pada Pasal 56 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tata cara pelaksanaan rehabilitasi diselenggarakan melalui peraturan menteri dalam bidang sosial.18

Sanksi rehabilitasi memiliki tujuan untuk melindungi masyarakat serta perbaikan terhadap pelaku. Perbaikan pelaku dalam sanksi rehabilitasi meliputi pengembalian kehidupan pelaku kepada masyarakat sehingga dapat diterima kembali dan dapat beraktifitas kembali didalam kehidupan masyarakat. Dalam hal perlindungan terhadap masyarakat sanksi rehabilitasi dapat dilakukan guna melakukan pencegahan, mengurangi, atau mengendalikan, serta memulihkan pelaku penyalahgunaan obat PCC. Sanksi rehabilitasi lebih tepat diberikan bagi pelaku penyalahguna, karena lebih dirasa humanisme serta dapat menyadarkan prilaku serta ketergantungan terhadap narkoba terutama obat PCC. Sanksi rehabilitasi ditinjau dari teori pemidanaan tidak bersifat balas dendam atau menghukum seorang penyalahguna dengan mengambil kebebasan serta membatasi haknya yang dikhawatirkan membuat pelaku penyalahguna untuk kembali melakukan penyalahgunaan naroba jenis lainnnya serta tidak memberikan efek tekanan psikis kepada pelaku penyalahguna.

Sanksi rehabilitasi merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaku penyalahgunaan narkotika terutama penyalahgunaan obat PCC. Penerapan sanksi rehabilitasi berdasarkan teori relatif tujuan pemidanaan sangatlah tepat. Dasar pembenar teori relatif dapat dilihat dari tujuan sanksi tersebut. Pemidanaan diberikan kepada seseorang bukan berarti seseorang tersebut telah berbuat kejahatan melainkan mencegah seseorang berbuat jahat dan menyimpang dari peraturan perundang-undangan.19

  • III.    Penutup

    3.1.    Kesimpulan

  • 1.    Pertanggungjawaban pidana terhadap penyalahgunaan obat PCC telah memenuhi sifat melawan hukum dan unsur kesalahan berdasarkan Pasal 111 sampai dengan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasca diundangkannya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, obat PCC telah digolongkan menjadi Narkotika Golongan I, pekaku penyalahgunaan obat PCC akan dipidana atau diberikan tindakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 2.    Pertanggungjawaban yang dilakukan oleh pelaku penyalahgunaan obat PCC berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan diberikannya sanksi rehabilitasi. Syarat pemberian sanksi rehabilitasi jika pelaku penyalahgunaan obat PCC tidak melanggar ketentuan Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Sanksi rehabilitasi dibagi menjadi dua, yakni rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial berdasarkan pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

  • 3.2.    Saran

  • 1.    Penegak hukum khususnya Kepolisian Republik Indonesia serta Kementrian Kesehatan disarankan untuk melihat unsur kesalahan yang dilakukan oleh pelaku penyalahgunaan obat PCC sebelum memberikan atau menentukan pemidanaan yang tepat, sehingga tercapainya keadilan dan kemanfaatan hukum.

  • 2.    Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Kesahatan di sarankan melakukan sanksi rehabilitasi. Rehabilitasi

dibenarkan dalam hal pertanggungjawaban pelaku penyalahgunaan obat PCC. Dengan tetap mempertimbangkan unsur kesalahan yang dilakukannya. Pelaku penyalahgunaan obat PCC layak untuk mendapatkan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Ali, Mahrus, 2012, Dasar-Dasar Hukum Pidana, sinar Grafika, Jakarta.

Hartono, C.F.G.Sunaryati, tanpa tahun terbit, Penelitian Hukum Di Indonesia Pada Akhir Abad ke 2, Alumni Bandung.

Huda, Chairul, 2013, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Marzuki, Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Fajar Interpratama Offset, Jakarta.

Moeljatno, 2004, Asas-Asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2010, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.

R.M, Soeharto, 2006, Hukum Pidana Materiil, Sinar Grafika, Jakarta.

Sudarto, 1990, Hukum Pidana I, Yayasan Sudarto, Semarang.

Karya Tulis Ilmiah:

Adi Surya, 2017, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penyalahgunaan Psikotropika Golongan I Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Jurnal Kertha Wicara Fakulas Hukum Universitas Udayana Vol.             06             No.05,             URL:

https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view /34983 , diakses pada tanggal 23 Mei 2018.

Internet:

Jefris Santama, Korban Tewas Akibat Obat Pil PCC di Kendari Bertambah, URL :   https://news.detik.com/berita/d-

3654357/korban-tewas-akibat-obat-pcc-di-kendari-bertambah , diakses pada 26 Februari 2018.

Firdaus Anwar, Asal Usul Obat PCC, Obat Nyeri yang Kerap Disalahgunakan,                  URL                  :

https://health.detik.com/read/2017/09/16/085656/763/a

sal-usul-obat-pcc-obat-nyeri-yang-kerap-disalahgunakan diakses pada 26 Februari 2018.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 52

15