TINJAUAN KRIMINOLOGIS KEJAHATAN PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN ANAK (STUDI KASUS PEMBUNUHAN DI JALAN BY PASS NGURAH RAI NUSA DUA)*

Oleh :

Gusti Agung Adi Pramana** Gde Made Swardhana*** I Gusti Ngurah Parwata**** Program Kekhususan Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRAK

Kejahatan pembunuhan yang dilakukan anak sangatlah meresahkan masyarakat dalam kasus ini membuktikan bahwa tidak selamanya orang yang melakukan kejahatan adalah orang yang berada dalam keadaan ekonomi yang rendah tetapi juga orang yang berada dalam keadaan tingkat ekonomi yang tinggi. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan pembunuhan yang dilakukan anak dan upaya penanggulangannya.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris. Simpulan dari penelitian ini adalah faktor yang menyebabkan pelaku melakukan kejahatan pembunuhan adalah faktor internal yakni faktor kesalahpahaman, faktor emosi yang labil. Faktor rendahnya budi pekerti, dan faktor rendahnya iman dan faktor eksternal yaitu disebabkan oleh faktor lingkungan pergaulan, faktor kurangnya pengawasan orang tua, faktor pemakaian alkohol, faktor terlantarnya anak-anak, faktor lingkungan keluarga dan faktor kedudukan keluarga. Upaya penanggulangan kejahatan pembunuhan yang dilakukan anak adalah upaya preventif dan upaya represif.

Kata Kunci : Kriminologi, Kejahatan, Pembunuhan, anak

ABSTRACT

Murder crime committed by children is very disturbing against the society where in this case has been proven that the suspects of crime are not always those who are in low economic condition but also those who are in high economic condition. The problems discussed in this research are the causative factors of murder that committed by children and the repressive measures towards it. The method that is used in this research is empirical research method. The conclusion of this research are; firstly, the internal factors as the causative factors of this crime are miscomprehension and unsteady emotions. The low level of morals and faith, and the external factors are caused by social environment, low parental supervision the alcohol consuming, abandonment of children, the family environment and also the family situation. The repressive measures towards the murder which is committed by children are the preventive action and the repressive action.

Keywords: criminology, crime, murder, children

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1    Latar Belakang Masalah

Anak merupakan suatu aset yang sangat berharga bagi bangsa, karena merekalah yang akan berperan penting dalam memajukan kesejahteraan, membangun bangsa dan negara yang akan datang. Sebagai salah satu sumber daya manusia yang sangat berpotensi anak memiliki peranan yang sangat penting sebagai penerus cita-cita bangsa di tengah kehidupan bangsa Indonesia. Akibat pengaruh dari globalisasi membuat perkembangan dunia saat ini menyebabkan terjadinya berbagai perubahan tanpa batas, yang ditandai dengan kemajuan teknologi, transportasi dan komunikasi. Sehingga proses perpindahan budaya dan nilai-nilai sosial dari satu wilayah ke wilayah lain menjadi sangatlah cepat. Salah satunya di Indonesia, adapun perubahan nilai-nilai sosial yang terlihat semakin nyata dalam waktu yang sangat singkat. Salah satunya adalah pergaulan anak-anak pada jaman 80-an sangatlah jauh berbeda dengan anak jaman 90-an bahkan anak pada jaman saat ini. Perubahan nilai-

nilai tersebut kemudian menjadi pemicu atau merupakan salah satu kriminogen dari munculnya prilaku yang menyimpang dari seorang anak. Di dalam kriminologi dikenal dengan rumusan-rumusan beberapa para ahli seperti Thomas melihat kejahatan dari sudut pandang psikologi sosial sebagai suatu tindakan yang bertentangan degan solidaritas kelompok dimana pelaku menjadi anggotannya.1

Tingkat banyaknya kejahatan sedikit banyak mempunyai dengan hubungan dengan penyakit-penyakit masyarakat dan perorangan seperti kemiskinan, perumahan yang buruk, daerah gubuk, keluarga yang ceroboh, rusak mentalnya, daya pikir yang lemah dan moralnya yang rusak. Akan tetapi kecendrungan terjadinya kejahatan tidak hanya terjadi pada orang yang berada di tingkat ekonomi yang rendah melainkan orang-orang yang berada di tingkat ekonomi yang tinggi.2

Peristiwa pidana yang juga disebut tindak pidana (delict) salah suatu perbuatan atau rangkaian perbuatan atau rangkaian atau perbuatan yang dapat dikenakan hukuman pidana. Suatu peristiwa hukum dapat dinyatakan sebagai peristiwa pidana kalau memenuhi unsur-unsur pidananya. Unsur-unsur itu terdiri dari:

  • a.    Objektif

Merupakan tindakan (perbuatan) yang bertentangan dengan hukum dan mengindahkan akibat yang oleh hukum dilarang dengan ancaman hukum. Yang dijadikan titik utama dari pengertian objektif disini adalah tindakan

  • b.    Subjektif

Merupakan perbuatan seseorang yang berakibat tidak dikehendaki oleh undang-undang. Sifat unsur ini lebih mengutamakan adanya pelaku (seseorang atau beberapa orang).

Dilihat dari unsur-unsur pidana ini, maka suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang harus memenuhi persyaratan supaya dapat dinyatakan sebagai peristiwa pidana.3 Kejahatan pembunuhan merupakan suatu perbuatan yang sangat meresahkan bagi masyarakat terlebih lagi dilakukan anak. Masuknya anak ke dalam klasifikasi pelaku suatu kejahatan, dimana kasus-kasus kejahatan yang melibatkan anak sebagai pelaku tindak kejahatan membawa fenomena tersendiri. Mengingat anak adalah individu yang masih labil emosi sudah menjadi subyek hukum, maka penanganan kasus kejahatan dengan pelaku anak perlu mendapat perhatian khusus. Menurut Sutherland memandang bahwa kejahatan dari sudut sosiologis. Bahwa kejahatan bersumber dari masyarakat, dimana masyarakat yang memberi kesempatan untuk melakukan kejahatan sehingga masyarakat sendirilah yang menanggung akibat dari kejahatan tersebut. Jadi dapat disimpulkan kejahatan atau sifat jahat itu bukan karena pewarisan tetapi karena di pelajari dalam pergaulan dimasyarakat.4

Salah satu kasus yang pernah terjadi yaitu kasus pembunuhan Prada Yanuar (20) yang berpangkat prada, tengah mengikuti pendidikan infantry di Singaraja, rata-rata usia tersangka yang melakukan pembunuhan masih berumur 16

(enam belas) tahun dengan status masih pelajar yakni berinisial KCA (16), CI (17) dan KTS (17) serta pelaku lainnya dan DKDA (16) merupakan pelaku utama yang menikam korban dengan sebilah pisau dan diketahui merupakan anak dari anggota DPRD Provinsi Bali. Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Minggu (9/7) sekitar pukul 05.00 Wita di Jalan By Pass Ngurah Rai Nusa Dua tempatnya di seberang SPBU Nusa Dua. Kepada Satuan Reserse Kriminal POLRESTA Denpasar Komisaris Polisi Aris Purwanto mengatakan pembunuhan itu diduga karena ketersinggungan saat keduanya mengendarai sepeda motor bersama temannya masing-masing. Ketersinggungan tersebut, kata dia, berujung maut karena terjadi perkelahian hingga salah satu pelaku berinisial DKDA menikam menggunakan sebilah pisau yang dibawa anak wakil rakyat di DPRD Bali itu.5 Dalam kasus ini penulis ingin mengetahui apakah ada faktor lain yang menyebabkan anak melakukan pembunuhan atau murni hanya karena ketesinggungan belaka.

  • 1.2    Tujuan Penulisan

Tujuan penulisan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis faktor apa yang menyebabkan anak melakukan kejahatan pembunuhan dari sudut pandang kriminologi. Adapun aspek kriminologi tersebut adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan anak melakukan kejahatan pembunuhan dan bagaimana upaya penanggulangan terhadap kejahatan pembunuhan yang dilakukan anak.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1    Metode Penulisan

Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Dalam penelitian hukum empiris hukum di konsepkan sebagai suatu gejala empiris yang dapat diamati dalam kehidupan nyata.6 Penelitian empiris ini meneliti tentang faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan pembunuhan yang dilakukan oleh anak dan bagaimana upaya penanggulangannya.

  • 2.2    Hasil dan Pembahasan

    2.2.1    Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Kejahatan
    Pembunuhan Yang Dilakukan Anak

Kejahatan-kejahatan yang melibatkan anak pada umumnya dilakukan karena kurangnya pemahaman antara hal yang baik maupun buruk. Masa anak-anak adalah masa yang rawan melakukan tindakan karena masa anak-anak adalah suatu masa yang rentan dengan berbagai keinginan dan harapan untuk mencapai sesuatu maupun melakukan sesuatu.7 Faktor yang menyebabkan kejahatan pembunuhan yang dilakukan oleh anak adalah faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal merupakan faktor yang berasal dari individu sedangkan faktor eksternal merupakan faktor yang disebabkan dari luar individu.8 Berdasarkan hasil wawancara pada 20 februari 2018 dengan ibu AKP Ni Made Lestari dan bapak I Ketut Sidia adapun faktor

internal dan eksternal penyebab tejadinya kejahatan pembunuhan yang dilakukan anak di Jalan By Pass Ngurah Rai Nusa Dua adalah :

  • 1.    Faktor internal

Faktor internal penyebab anak melakukan kejahatan pembunuhan adalah

  • a.    Faktor kesalahpahaman

Kesalahpahaman sering kali diawali dengan kurangnya komunikasi dan penjelasan antara satu dengan lainnya. Kesalah pahaman biasanya terjadi karena ego yang sangat tinggi dari setiap individu sehingga menimbulkan masalah hingga memicu terjadinya tindak pidana.

  • b.    Faktor emosi yang labil

Anak pada masa remaja merupakan masa yang sangat labil emosinya. Memiliki emosi yang labil dalam menangkap informasi dan ingin mewujudkan keinginan hati seringkali tanpa berfikir dahulu apakah perbuatan yang dilakukannya merupakan perbuatan yang baik atau buruk dan dampak yang akan ditimbulkan dari suatu perbuatan tersebut dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

  • c.    Faktor rendahnya budi pekerti

Faktor ini menyebabkan pelaku kejahatan tidak dapat berfikir dengan menggunakan akal budinya ketika melakukan kejahatan. Rendahnya budi pekerti yang dialami oleh kelompok anak disebabkan karena kurangnya kontrol sosial dalam lingkungan keluarga maupun sekolah.

  • d.    Faktor rendahnya iman

Faktor ini merupakan faktor yang mendasar menyebabkan terjadinya kejahatan. Keyakinan serta pengetahuan agama yang kurang akan membuat seseorang tidak memiliki iman yang kuat. Orang yang imannya lemah cenderung mudah terpancing emosinya untuk melakukan kejahatan.

  • 2.    Faktor eksternal

Faktor ekternal penyebab anak melakukan kejahatan pembunuhan adalah :

  • a.    Faktor lingkungan keluarga

Faktor lingkungan keluarga memiliki peranan yang sangat penting terhadap perkembangan anak itu sendiri. Lingkungan keluarga yang baik akan berpengaruh positif bagi perkembangan anak, sedangkan lingkungan keluarga yang buruk akan menimbulkan pengaruh negatif terhadap perkembanga anak tersebut. Oleh karena itu sangat wajar apabila faktor lingkungan keluarga sangat mempengaruhi perilaku anak tersebut.

  • b.    Faktor kedudukan orang tua

Kejahatan yang dilakukan oleh anak disebabkan oleh faktor kedudukan yang dimiliki oleh orang tua, dimana orang tua memiliki kedudukan dalam masyarakat. Hal ini menyebabkan anak tersebut beranggapan bahwa jika mereka melakukan kesalahan sudah pasti akan dilindungi oleh orang tuanya karena orang tuanya memliki pengaruh dalam masyarakat.

  • c.    Faktor kurangnya pengawasan orang tua

Kurangnya pengawasan orang tua merupakan salah satu faktor yang menyebabkan anak melakukan

kriminalitas. Akibat kurangnya pengawasan orang tua membuat anak tersebut dengan leluasa melakukan kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kesan negatif dalam masyarakat. Maka dari itu pengawasan orang tua sangatlah dibutuhkan dalam memperhatikan perilaku dan kegiatan yang dilakukan anak sehari-harinya.

  • d.    Faktor pemakaian alkohol

Pengaruh alkohol dapat mengakibatkan seseorang bisa berbuat agresif dan melakukan perbuatan yang berlebihan tanpa disadari oleh penggunanya sendiri. Usia anak yang masih dalam masa peralihan sangat rentan terhadap minuman yang beralkohol, mereka menganggap dengan meminum minuman beralkohol atau minuman keras dapat meningkatkan rasa percaya diri mereka.

  • e.    Faktor terlantarnya anak

Kriminalitas yang melibatkan anak sering kali dikaitkan dengan faktor terlantarnya anak. Orang tua tersebut tidak mampu melaksanakan kewajibanya sehingga kebutuhan anak baik jasmani maupun rohani tidak terpenuhi.

Menurut Nashriana dalam bukunya menyatakan bahwa tidak selamanya terlantarnya anak diakibatkan kondisi ekonomi yang berada tingkat bawah, akan tetapi pada saat ini terlantarnya anak diakibatkan karena orang tua yang sibuk kerja, tidak ada pengasuh dan keluarga tidak harmonis (broken home), sehingga dapat membuat perilaku anak menjadi menyimpang.9

  • f.    Faktor lingkungan pergaulan

Lingkungan pergaulan sangatlah berpengaruh terhadap perkembangan anak, terutama dalam konteks kultural atau konteks kebudayaan lingkungan anak tersebut karena anak tersebut menjadi delinquen karena banyak dipengaruhi oleh berbagai tekanan pergaulan yang semuanya memberikan pengaruh yang menekan dan memaksa pada pembentukan prilaku buruk, sehingga anak tersebut menjadi suka melanggar peraturan.

  • 2.2.2    Upaya Penanggulangan Terhadap Anak Yang Melakukan Kejahatan Pembunuhan

Kejahatan merupakan suatu masalah yang dapat menggangu ketertiban dan keamanan masyarakat, sehingga kejahatan dapat juga diartikan sebagai sumber dari perbuatan perilaku yang bertentangan dengan norma hukum dan merugikan masyarakat. Sehingga kejahatan pembunuhan yang dilakukan anak di perlu ditanggulangi. Menurut Muladi dalam kaitannya dengan upaya-upaya penangnggulangan kejahatan melalui tindakan upaya preventif atau pencegahan kejahatan pada umumnya dalam perkembangannya, kebijakan kriminal berkembang ke arah tindakan-tindakan proaktif yang ternyata lebih murah dan menjanjikan hasil yang lebih baik dalam memerangi kejahatan.10 Upaya penanggulangan kejahatan dapat dilakukan dengan upaya preventif dan upaya represif. Penanggulangan kejahatan upaya

preventif adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya kejahatan itu terjadi.

Berdasarkan hasil wawancara dengan IPDA Ketut Sidia selaku penyidik Pembantu Bidang KASUBNIT 12 RESKRIM POLRESTA Denpasar, upaya preventif yang dilakukan pihak POLRESTA terhadap kasus pembunuhan yang dilakukan anak yaitu mengadakan razia rutin untuk meminimalisir terjadinya kriminal, razia yang dilaksanakan berupa razia sajam (senjata tajam) dan pengecekan identitas, razia ini dilaksanakan di tempat hiburan malam dan swalayan yang buka 24 (dua puluh empat) jam, melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah memberikan informasi akan bahaya tindakan kriminalitas yang dilakukan kelompok anak, pihak POLRESTA juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mencegah aksi kejahatan yang dilakukan oleh kelompok anak dengan cara langsung melaporkan kepada pihak POLRESTA apabila melihat langsung perbuatan anakris yang dilakukan oleh kelompok anak, pihak POLRESTA juga menghimbau kepada orang tua agar memberi tahu anak-anak untuk mengurangi kegiatan yang dilakukan pada malam hari supaya tidak terjadi hal yang tidak dinginkan dan melakukan peningkatan pengamanan di wilayah hukum POLRESTA Denpasar.

Upaya represif adalah suatu upaya penanggulangan kejahatan bila kejahatan itu sudah terjadi. Berdasarkan hasil wawancara pada tanggal 20 februari 2018 dengan AKP I Made Lestari selaku penyidik KANIT PPA SATRESKRIM POLRESTA Denpasar. Adapun upaya represif yang dilakukan kepolisian POLRESTA Denpasar adalah melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan pembunuhan yang dilakukan anak mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor

11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan PP Nomor 65 tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak Yang Belum 12 (dua belas) Tahun. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) merupakan dasar bagi penegakan hukum pidana itu sendiri, dimana KUHAP mengatur bagaimana tata cara mengajukan suatu perkara pidana kedepan pengadilan.

Pihak penyidik POLRESTA Denpasar lebih dahulu mengupayakan Diversi bagi anak yang berusia dibawah 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Apabila upaya Diversi menemui kata sepakat antara kedua belah pihak yaitu antara pihak korban dan pelaku dan tidak ada perlawanan dari pihak manapun. Akan tetapi upaya Diversi gagal dilaksanakan oleh Pihak POLRESTA dalam menyelesaikan pembunuhan yang terjadi di Jalan By Pass Ngurah Rai Nusa Dua, pada tanggal 9 Agustus 2017, dimana korban yang bernama Prada Yanuar Setiawan dibunuh oleh kelompok anak yang diantaranya pelaku tersebut berinisial berinsial DKDA (16) merupakan pelaku utama yang menikam korban dengan sebilah pisau. Sehingga pihak POLRESTA tidak dapat melakukan upaya Diversi khususnya bagi pelaku yang berinisial DKDA, sehingga pihak POLRESTA menyerahkan kasus ini kepada pihak Kejaksaan untuk dilanjutkan proses peradilan pidana karena upaya Diversi tidak dapat persetujuan dari pihak keluarga korban karena menimbulkan korban jiwa dan hukuman yang dijatuhkan lebih dari 7 (tujuh) tahun penjara. Tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus pembunuhan yaitu KCA (16), CI (17) dan KTS (17) juga diserahkan ke pihak kejaksaan mengingat mereka juga terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. Hukuman yang dijatuhkan kepada majelis hakim dalam kasus ini untuk tersangka yang berinisial KCA (16) dan KTS (17) dijatuhkan

vonis 2 (dua) tahun penjara dan CI divonis satu tahun enam bulan, sedangkan pelaku utama yaitu DKDA di vonis selama 4 (empat) tahun penjara.

  • III.    PENUTUP

    • 3.1    Simpulan

Berdasarkan pembahasan permasalahan diatas dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor penyebab kejahatan pembunuhan yang dilakukan anak adalah pertama faktor internal yakni faktor kesalahpahaman, faktor emosi yang labil, faktor rendahnya budi pekerti dan faktor rendahnya iman. Kedua faktor eksternal yang menyebabkan terjadinya kejahatan pembunuhan yang dilakukan anak adalah faktor lingkungan keluarga, faktor kedudukan orang tua, faktor kurangnya pengawasan orang tua, faktor pemakaian alkohol, faktor terlantarnya anak dan faktor lingkungan pergaulan.

Upaya penanggulangan kejahatan pembunuhan yang dilakukan anak adalah dengan upaya preventif dan upaya represif. Upaya preventif merupakan upaya penanggulangan mencegah kejahatan itu terjadi agar tidak terjadinya kembali kejahatan pembunuhan yang dilakukan anak pihak POLRESTA mengadakan razia rutin berupa melaksanakan razia sajam (senjata tajam) dan pengecekan identitas, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mencegah terjadinya kembali kejahatan yang dilakukan anak dengan langsung melapor kepada pihak POLRESTA dan peningkatan keamanan di wilayah hukum POLRESTA Denpasar, sedangkan upaya represif yang dilakukan oleh pihak POLRESTA adalah dengan cara melakukan penindakan tegas terhadap pelaku berdasarkan hukum yang berlaku.

  • 3.2    Saran

Adapun saran yang dapat penulis sampaikan terhadap kejahatan pembunuhan yang dilakukan anak yang terjadi di Nusa Dua yaitu untuk mengindari terulangnya lagi kasus kejahatan pembunuhan yang dilakukan kelompok anak yang pelakunya masih belum dewasa, hendaknya kepolisian berperan aktif dan lebih meningkatkan lagi dalam melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para siswa-siswa mulai dari tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Hendaknya orang tua harus lebih memperhatikan anaknya dalam pergaulan, dimana anak dalam masa remaja merupakan masa yang sangat krusial, sehingga anak tersebut masih belum tahu yang mana yang baik atau buruk dalam memilih teman pergaulan.

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Djamali, Abdoel, 2013, Pengantar Hukum Indonesia, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta

Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2013, Pedoman Pendidikan Fakultas hukum Universitas Udayana, Denpasar, h. 79.

Martasaputra, Momon, 1973, Azas-Azas Kriminologi, Alumni, Bandung

Nashriana, 2014, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta

Prakoso, Abintoro 2016, Kriminologi Dan Hukum PIdana Pengertian, Aliran, Teori dan Perkembangannya, Laksbang Pressindo, Yogyakarta

Soekanto, Soerjono, Liklikuwata, Hengkie W, Mulyana 1981, Kriminologi Suatu Pengantar, Ghalia Indonesia, Jakarta Timur

Sunggono, Bambang 1999, Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

JURNAL

Candra Lupita, Niken, 2017, Analisis Kriminologis Terjadinya Pembunuhan Yang Dilakukan Anak, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Lampung, Bandar Lampung

INTERNET

Suluh Bali, 2017, Pembunuh Tentara ternyata Anak Anggota DPRD Bali Umur 16 Tahun, http://suluhbali.co/pembunuh-tentara-ternyata-anak-anggota-dprd-bali-umur-16-tahun/, diakses tanggal 13 Desember 2017.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Wetboek van Strafrecht, 2009, diterjemahkan oleh Moeljatno, Sinar Grafika, Jakarta.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332.

15