PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENYALAHGUNA NARKOTIKA
on
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENYALAHGUNA NARKOTIKA
Idham Maula Tama**
I Gusti Ketut Ariawan***
I Gusti Ngurah Parwata***
Program Kekhususan Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
Provinsi Bali atau lebih sering disebut Pulau Dewata yang merupakan satu Pulau di Indonesia dan sering dikunjungi wisatawan dari luar negeri yang cukup tinggi, menyebabkan terjadinya pembauran dua kultur budaya yang biasanya diiringi dengan perubahan tingkah laku masyarakatnya, dengan adanya pergesekan dua kultur menjadikan Bali sebagai salah satu pulau di Indonesia yang menjadi wilayah subur peredaran narkotika baik dari tingkat regional maupun internasional. Namun narkotika juga dapat dijadikan bahan atau obat, yang dalam penggunaannya di dalam masyarakat di atur dengan ketentuan hukum tertentu. Permasalahan yang ditemukan dalam karya tulis adalah: Apakah penuangan ide dasar perlindungan hukum terhadap korban penyalahgunaan narkotika sudah tertuang di dalam Undang-undang No. 35 Tahun 2009, dan bagaimanakah penerapan hukum oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar terhadap korban penyalahgunaan narkotika.Metode pendekatan yang di gunakan adalah secara normatif, yaitu metode pendekatan perundang-undangan (the statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Penuangan ide dasar perlindungan hukum terhadap korban penyalahgunaan narkotika sudah tertuang di dalam Undang-undang No 35 Tahun 2009 jo SEMA No 4 Tahun 2010 jo SEMA No. 3 Tahun 2011 bawa korban penyalahgunaan narkotika di Rehabilitasi secara Medis dan Sosial. SEMA ini diperkuat dengan Pasal 13 – 14 PP No. 25 Tahun 2011, pasal 21 ayat (4) KUHP, dan Pasal 54-59 Undang – undang No. 35 tahun 2009.
Kata Kunci: Narkotika, Provinsi Bali, Penerapan Hukum, Pengadilan Negeri Denpasar
ABSTRACT
Bali Province or more often called Bali Island is often visited by foreign tourists is causing the blending of two cultural cultures are usually accompanied by changes in community behavior, with the two-culture friction make Bali as one of the islands in Indonesia which became the fertile area of narcotics circulation both from regional and international level, but narcotics can also be used as ingredients or drugs, which in its use in the community is set with certain legal provisions. The Problems found in this paper are is the pouring of the basic idea of legal protection against the victims of Narcotics abuse has been contained in Law 35 of 2009, and how is the law enforcement by the Denpasar District Court judge against the victims of Narcotics abuse. The approach method used is normative. It’s the statute approach and Fact Factor (The Fact Approach). The removal of the basic idea of legal protection against victims of Narcotics abuse has been contained in Law No. 35 of 2009 jo SEMA No. 4 of 2010 jo the supreme court circular letter No. 3 of 2011 on the placement of Narcotics abuse Victims in the Institution Medical Rehabilitation and Social Rehabilitation. This SEMA reinforces Article 13 - 14 of Government Regulation No. 25 of 2011, Article 21 paragraph (4) of the Criminal Procedure Code, Article 54 -59 Law No. 35 of 2009.
Key Words: Narcotics, Bali Province, Law Enforcement, Denpasar District Court
Indonesia adalah Negara Kepulauan, memiliki luas wilayah perairan yang lebih besar dengan wilayah daratan yakni 1:1 dan 9:11, di samping juga Indonesia memiliki kedudukan geografis yang strategis yakni berada pada posisi silang benua, antara dua benua besar yaitu Australia dan Asia serta ada dua Samudera besar, yaitu Pasifik dan Hindia2. Disamping itu kawasan laut juga memiliki dimensi pengembangan yang lebih luas dibanding dengan daratan, sebab lebih memiliki keragaman potensi alam yang dapat dikelola3. Kedudukan Negara kepulauan Indonesia merupakan jalur aman dan cepat yang dapat dilalui oleh kapal dan pesawat asing yang sekaligus melakukan transit di kepulauan Indonesia untuk tujuan yang beraneka ragam, seperti tujuan berdagang, menyebarkan agama maupun hanya untuk lewat atau melintas di perairan Indonesia, hal ini disebablan Negara kepulauan Indonesia terletak pada posisi silang dunia ini.
Melihat mudahnya hubungan antar individu maupun antar Negara, baik melalui transportasi darat, laut, maupun udara, maka hal ini juga dapat membawa dampak yang negatif bagi masyarakat bangsa Indonesia maupun Negara Indonesia, seperti sebagai jalur perdagangan Narkotika.
Narkotika atau Narkoun dalam bahasa Yunani merupakan kata sifat yang memiliki arti menjadikan mati rasa atau lumpuh. Sedangkan di dalam Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika (UU No. 35 Tahun 2009), bahwa narkotika ialah berasal
dari zat macam tanaman dan bukan tanaman, baik secara sintetis juga secara semi sintetis, yang bisa menyebabkan perubahan dan penurunan kesadaran, mengurangi atau rasa nyeri, dan bisa menjadikan ketergantungan, dibedakan dalam macam-macam golongan seperti tertera di dalam Undang-undang no 35 diatas. Ini juga terlampir dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang narkotika. Hal ini menjadikan narkotika sebagai bahan atau obat yang termasuk berbahaya atau dilarang untuk digunakan, diproduksi, diperjualbelikan dan di edarkan di luar ketentuan hukum.4
Bali merupakan satu pulau di Indonesia sering dikunjungi oleh wisatawan dari luar negeri yang cukup tinggi juga menyebabkan terjadinya pembauran dua kultur budaya yang biasanya diiringi dengan perubahan tingkah laku masyarakatnya. Dengan adanya pergesekan dua kultur yang berbeda ini sekaligus menyebabkan berbagai permasalahan sosial di dalamnya. Ini menjadikan Bali sebagai salah satu pulau di Indonesia yang menjadi wilayah subur dalam peredaran narkotika baik dari tingkat regional maupun internasional. Hal ini menyebabkan penegak hukum senantiasa bersikap tegas terhadap segala bentuk pelanggaran apalagi yang menyangkut masalah narkotika.
Pada dasarnya narkotika diperlukan dan memiliki manfaat untuk manusia, khususnya di bidang ilmu pengetahuan dan bidang kesehatan. Di dunia kedokteran, ada jenis narkotika yang digunakan untuk membius pasien sebelum dilakukan operasi. Ini digunakan karena di dalam jenis narkotika tertentu terdapat zat yang dapat mempengaruhi kesadaran dan perasaan pasien. Untuk itu, penggunaan narkotika agar bisa bermanfaat bagi hidup umat
manusia, peredarannya di awasi dengan sungguh-sungguh, hal ini diatur dalam Pasal 4 UU No. 35 tahun 2009.
Namun dengan semakin berkembangnya zaman dan minimnya pengetahuan masyarakat, menyebabkan sering terjadinya penyalahgunaan narkotika oleh masyarakat untuk mendapatkan sensasi seperti Depresan, Stimulan dan Halusinogen dari penggunaan narkotika tersebut. Dengan semakin banyaknya penggunaan narkotika yang ada menyebabkan terjadinya kualifikasi penggolongan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, yaitu penyalahgunaan, korban penyalahgunaan, pecandu dan pengedar gelap (illegal) narkotika.
Korban dalam kejahatan narkotika ditetapkan juga sebagai pelaku kejahatan. Jadi posisi korban dalam kejahatan narkotika ini juga sebagai pelaku kejahatan5. Akan tetapi menjadi korban dalam suatu perkara berhak mendapatkan perlindungan hukum, dan perlindungan hukum yang seperti apa yang diberikan bagi pelaku penyalahgunaan narkotika.
Perlindungan hukum dalam hukum pidana tidak hanya diberikan pada pelaku kejahatan akan tetapi juga terhadap korban. Manusia pada hakekatnya adalah sama harkat dan martabatnya dan sama kedudukannya dalam hukum. Ini dapat dilihat pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 27 ayat 1 yang menyebutkan segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Perlindungan hukum dan jaminan Hak Asasi Manusia adalah merupakan hal yang sangat
urgen di dalam suatu negara yang berdasarkan hukum dan juga merupakan ciri negara demokrasi.
Menurut Phillipus Hadjon, Perlindungan hukum untuk rakyat adalah sebagai tindakan pemerintah yang bersifat Represif dan Preventif .6 Perlindungan hukum yang Represif bertujuan menyelesaikan terjadinya sengketa, dan Perlindungan hukum Preventif bertujuan mencegah terjadinya sengketa, termasuk penangan di lembaga peradilan yang membuat tindakan pemerintah bersikap hati-hati dalam pengambilan keputusan.7
Pantas untuk digaris bawahi bahwa perlindungan hukum yang sesuai dengan kepentingan manusia adalah keteraturan dan ketertiban dari nilai-nilai dasar hukum yaitu adanya keadilan, kepastian hukum dan kegunaan hukum, meski dalam kenyataanya, tiga nilai-nilai dasar diatas tidak sinergi, tetap harus diusahakan untuk dapat berjalan beriringan.8
Perlindungan Hukum ialah perlindungan diberikan kepada subyek hukum dalam bentuk perangkat, baik yang bersifat Represif maupun bersifat Preventif, tertulis maupun lisan. Dapat pula di nyatakan sebagai gambaran dari fungsi hukum, yang memiliki konsep bahwa hukum memberikan suatu ketertiban, keadilan, kepastian, kedamaian dan kedamaian kemanfaatan.
Perlindungan hukum terhadap korban penyalahgunaan narkotika perlu mendapatkan perhatian, karena korban penyalahgunaan narkotika adalah generasi muda yang akan menjadi penerus bangsa. Salah satu cara menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika adalah memberikan perlindungan
hukum terhadap korban penyalahgunaan narkotika, bukannya memberikan hukuman pidana penjara seperti seorang bandar atau pengedar narkotika.
Karya tulis ini membahas dua permasalahan sebagai berikut:
-
1. Apakah ide dasar perlindungan hukum terhadap korban penyalahgunaan narkotika sudah tertuang didalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009?
-
2. Bagaimana penerapan hukum oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar terhadap korban penyalahgunaan narkotika?
-
1. Mendeskripsikan dan Menganalisis penuangan ide dasar perlindungan hukum terhadap kurban penyalahgunaan narkotika sudah tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.
-
2. Mendeskripsikan dan Menganalisis penerapan hukum oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar terhadap korban penyalahgunaan narkotika.
Penelitian yang digunakan untuk menjawab dari apa yang menjadi rumusan masalah ialah jenis penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif bertujuan melakukan penelitian hukum dengan menelaah suatu perundang-undangan, yaitu UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika khususnya berkaitan dengan korban penyalahgunaan narkotika dan menganalisis putusan hakin di Pengadilan Negeri Denpasar tarkait dengan permasalahan yang diteliti.
-
2.2 Pembahasan
-
2.2.1 Tujuan Perlindungan Hukum terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika berdasarkan Undang-undang No. 35 Tahun 2009
-
Perlindungan Hukum ialah perlindungan diberikan kepada subyek hukum dalam bentuk perangkat, baik yang bersifat Represif maupun bersifat Preventif, tertulis maupun lisan. Dapat pula di nyatakan sebagai gambaran dari fungsi hukum, yang memiliki konsep bahwa hukum memberikan suatu ketertiban, keadilan, kepastian, kedamaian dan kedamaian kemanfaatan.
Negara Hukum adalah bertujuan memberikan Perlindungan Hukum bagi rakyat yang dilandasi dua prinsip Negara Hukum, antara lain :
-
1. Perlindungan Hukum yang Represif bertujuan
menyelesaikan sengketa
-
2. Perlindungan Hukum Preventif adalah perlindungan hukum kepada bagi rakyat yang diberi kesempatan mengajukan keberatan pendapat, sebelum keputusan pemerintah menjadi bentuk yang definitif.
Perlindungan hukum diatas bersumber pada perlindungan dan pengakuan Hak Asasi Manusia yang dilandasi prinsip-prinsip Negara Hukum9.
Menurut ketentuan UU Narkotika, sanksi bagi penyalahgunaan narkotika diatur dalam pasal-pasal yaitu:
Pasal 54 UU Narkotika, tentang pelaksanaan wajib menjalani Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika.
Pasal 55 UU Narkotika, tentang
-
1. Untuk mendapat dan/atau perawatan melalui Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Orang tua atau wali pecandu narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, Rumah Sakit, dan/atau lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial yang ditunjuk oleh pemerintah.
-
2. Untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial Pecandu narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, dan/atau Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah.
-
3. Peraturan Pemerintah untuk mengatur ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor seperti pada ayat (1) dan ayat (2)
Pasal 56 UU Narkotika, tentang
-
1. Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Menteri dipakai sebagai Rehabilitasi Medis pecandu narkotika.
-
2. Setelah mendapat persetujuan Menteri, Lembaga Rehabilitasi tertentu yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat dapat melakukan Rehabilitasi Medis.
Pasal 57 UU Narkotika, tentang selain melalui pengobatan dan/atau Rehabilitasi Medis, penyembuhan pecandu narkotika melalui pendekatan keagamaan dan tradisional dan dapat diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat.
Pasal 58 UU Narkotika, tentang rehabilitasi Sosial bagi mantan pecandu narkotika diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat.
Pasal 59, tentang
-
1. Peraturan Menteri dipakai sebagai acuan dari pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 56 dan pasal 57.
-
2. Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial sebagai acuan dari pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 58.
Pasal 103 UU Narkotika, tentang keputusan hakim memeriksa perkara pecandu narkotika, memutus, menetapkan dan memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi, jika pecandu narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika
Pasal 127 UU Narkotika, tentang
-
1. Setiap penyalahgunaan narkotika golongan I, II dan III bagi diri sendiri di pidana dengan pidana penjara paling lama masing-masing 4 tahun, 2 tahun dan 1 tahun, dan dalam memutus perkara seperti pada ayat (1), Hakim wajib memperhatikan ketentuan seperti pada pasal 54, 55, dan pasal 103.
-
2. Korban penyalahgunaan narkotika, bila terbukti bersalah wajib menjalani Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
SEMA No. 9 tahun 2009, tentang menempatkan pemakai narkoba ke dalam Panti Terapi dan Rehabilitasi, SEMA No. 4 tahun 2010 dan No.3 Tahun 2011 tentang Penempatan penyalahgunaan, Korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika kedalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Sosial
Peraturan Bersama (Perber), Peraturan Bersama Mahkamah Agung, Menkumham, Menkes, Mensos, Jaksa Agung, Kepolisian
negara Republik Indonesia, Kepala Badan Narkotika Nasional, Nomor : 01/PB/MA/III/2014, Nomor : 03 tahun 2014, Nomor
:11/tahun 2014, Nomor : Per-005/A/JA/03/2014, Nomor : 1
tahun 2014, Nomor : PERBER/01/III/2014/BNN : tentang
pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika penanganannya di rehabilitasi baik secara Medis dan Sosial. KESIMPULAN
Penuangan ide dasar perlindungan hukum terhadap korban penyalahgunaan Narkotika sudah tertuang di dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, sesuai dengan SEMA No 4 tahun 2010, SEMA No 3 tahun 2011, tentang kurban penyalahgunaan narkotika di tempatkan pada Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Surat Edaran ini, memperkuat pasal 13–14, pasal 21 ayat (4) KUHAP, pasal 54-59, UU narkotika, PP No 25 tahun 2011, agar penyalahgunaan narkotika yang dalam masa proses peradilan dan masih berhadapan dengan hukum dapat ditempatkan dalam Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. SARAN
Diharapkan para aparat penegak hukum dapat menegakkan peraturan yang berlaku agar para korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan penangangan yang terbaik untuk direhabilitasi baik secara medis maupun sosial.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Agoes, Etty R, 1991, Konvensi hukum laut 1989 : masalah
pengaturan lintas kapal asing, Abardin, Bandung.
Alfons, Maria, 2010,Implementasi perlindungan indikasi Geografis atas produk-produk masyarakat lokal dalam perspektif Hak Kekayaan Intelektual, ringkasan disertasi Doktor, Malang.
Hadjon, Phillipus M.,1987, Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya.
Muhjiddin, Atje Misbach, 1993, Status hukum perairan kepulauan Indonesia dan hak lintas kapal asing, Alumni, Bandung.
_______, 2000, Ilmu Hukum, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.
Suseno, Magnis, 1994, Etika Politik : prinsip-prinsip moral dasar kenegaraan modern, Gramedia, Jakarta.
Zen, MT, et. al, 1996, Profil Kelautan Nasional (National Maritime Profile):menuju kemandirian, edisi kedua, Panitia
pengembangan riset dan teknologi kelautan serta industri maritim (PTK), Jakarta.
Jurnal / Artikel
Fabian Fadhly, 2013,
http://download.portalgaruda.org/article.php?article=406306 &val=7385&title=GANTIRUGISEBAGAIPERLINDUNGANHUKU MBAGIKONSUMENAKIBATPRODUKCACAT, Ganti rugi
sebagai perlindungan hukum bagi konsumen akibat produk cacat.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Surat Edaran Mahkamah Konstitusi no, 3 tahun 2011 tentang penempatan korban penyalahgunaan narkotika di Lembaga Rehabilitasi Medis dan Sosial.
12
Discussion and feedback