KAJIAN YURIDIS MENGENAI HAK ANAK DALAM PROSES PENYIDIKAN BERDASARKAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Oleh

Ni Putu Ayu Mas Dianti Putri

I Wayan Windia

Program Kekhususan Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

The title of this paper is "Juridical Studies Regarding the Rights of the Child In Investigation Process Under the provisions of Act Number 11 of 2012 on Child Criminal Justice System", which discusses the interrogation of children and the rights of children in the child criminal justice system. This paper is a normative legal research combine with other relevant statute approach. The investigation process conducted with respect to the best interest of the child and seek a family atmosphere is maintained. The rights of children in the juvenile justice process emphasizes the protection and nondiscrimination stipulated in Article 3 of Law No. 11 of 2012 on Child Criminal Justice System.

Keywords: Rights of the Child, Process of Investigation, Child Criminal Justice System

Abstrak

Tulisan ini berjudul ”Kajian Yuridis Mengenai Hak Anak Dalam Proses Penyidikan Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak”, yang membahas mengenai proses penyidikan terhadap anak dan hak-hak anak dalam sistem peradilan pidana anak.Tulisan ini merupakan penelitian hukum normative yang menggabungkan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan terkait.Proses penyidikan anak dilakukan dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dan mengusahakan suasana kekeluargaan tetap terpelihara. Hak anak dalam proses peradilan anak yang menekankan pada perlindungan dan non diskriminasi diatur dalam ketentuan pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kata kunci : Hak Anak, Proses Penyidikan, Sistem Peradilan Pidana Anak

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1    Latar Belakang

Ada beberapa undang-undang yang membahas tentang hak anak. Kalau dikaji maka ada perbedaan pengertian tentang hak anak. Pengertian “anak” dimata hukum positif Indonesia lazim diartikan sebagai orang yang belum dewasa, orang yang di bawah umur atau keadaan di bawah umur atau kerap juga disebut sebagai anak yang di bawah pengawasan wali.1 Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 52 ayat (1) menentukan hak anak merupakan hak asasi manusia sehingga demi kepentingannya sejak dalam kandungan hak anak harus diakui dan dilindungi hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 1 angka 12 menentukan bahwa Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah dan pemerintah daerah. Dari ketentuan-ketentuan diatas hak anak sangat perlu diperhatikan dalam setiap aspek kehidupan. Tidak terkecuali terhadap anak yang melakukan tindak pidana dan sedang menghadapi proses peradilan sebab, hak seorang anak tentu akan berbeda dengan orang dewasa.

Proses peradilan pidana anak di Indonesia cenderung mempersonifikasikan anak sebagai orang dewasa dalam tubuh yang kecil, dimana anak mendapatkan perlakuan layaknya orang dewasa pada saat proses peradilan. Contohnya pada proses penyidikan, ketika memeriksa tersangka dewasa, seorang penyidik bertanya dengan cara membentak dan menggunakan kata-kata kasar, namun pada proses penyidikan anak hal ini sangat dilarang. Oleh sebab itu perlu dikaji lebih lanjut mengenai bagaimana proses penyidikan anak serta apa saja yang menjadi hak seorang anak saat proses penyidikan dalam sistem peradilan pidana anak.

  • 1.2    Tujuan Penulisan

Adapun tujuan penulisan ini untuk mengetahui dan memahami proses penyidikan anak dan hak anak dalam proses penyidikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang selanjutnya disebut UU SPPA.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1    Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukumnormatif dengan pendekatan undang-undang yang dilakukan dengan menelaah undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan permasalahan hukum yang dikaji guna menemukan ada tidaknya benturan filosofis antara undang-undang dengan 2

permasalahan hukun yang dikaji.

  • 2.2    Hasil dan Pembahasan

    2.2.1    Proses Penyidikan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012

Penyidikan merupakan salah satu dari tindakan pemeriksaan pendahuluan menurut KUHAP, yang tidak saja merupakan dasar pemeriksaan di muka pengadilan tetapi juga pencerminan dari tindakan kepolisisan terhadap tersangka yang merupakan tolak ukur perlindungan HAM dan penegakan hukum.3 Pada sistem peradilan pidana anak, proses penyidikan dilakukan oleh penyidik anak yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia denga telah memenuhi persyaratan sebagai seorang penyidik anak yang diatur dalam pasal 26 ayat (3) UU SPPA.

Penyidikan yang dilakukan dalam sistem peradilan pidana anak wajib memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dan mengusahakan suasana kekeluargaan tetap terpelihara.Dalam melakukan penyidikan, penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari pembimbing kemasyarakatan setelah tindak pidana dilaporkan atau dilakukan.Penyidik juga dapat meminta pertimbangan atau saran ahli pendidikan, psikolog, psikiater, tokoh agama, pekerja sosial professional atau tenaga kerja kesejahteraan sosial, dan tenaga ahli lainnya apabila dianggap perlu.Terdapat perbedaan antara proses penyidikan dalam sistem peradilan pidana anak dengan penyidikan pada orang dewasa yakni penyidik wajib mengupayakan diversi dalam waktu paling lama 7 hari setelah penyidikan dimulai dan dilaksanakan paling lama 30 hari. Apabila proses diversi ini mencapai kesepakatan maka penyidik menyampaikan berita acara diversi beserta kesepakatan diversi ketua pengadilan negeri untuk dibuatkan penetapan. Namun apabila diversi gagal, penyidik wajib melanjutkan penyidikan dan melimpahkan perkara

ke penuntut umum dengan melampirkan berita acara diversi dan laporan penelitian kemasyarakatan.Dalam proses penyidikan dapat dilakukan penahanan terhadap anak dengan syarat yang telah ditentukan dalam pasal 32 UU SPPA. Anak yang ditahan ditempatkan di lembaga penempatan anak sementara atau ditempatkan di lembaga pemyelenggaraan keadilan sosial. Berdasarkan uraian diatas dapat dikemukakan bahwa proses penyidikan pada sistem peradilan pidana anak mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dan mengusahakan suasana kekeluargaan dimana salah satu bentuknya seperti upaya diversi dan penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari pembimbing kemasyarakatan

  • 2.2.2    Hak-Hak Anak Dalam Proses Penyidikan

Seorang tersangka atau terdakwa diberikan seperangkat hak-hak oleh KUHAP mulai dari pasal 50 sampai dengan pasal 68.4 Implementasi hak anak sebagai pelaku tindak pidana atau tersangka dalam UU SPPA dijelaskan dalam ketentuan pasal 3 yang dijabarkan dalam 17 poin hak-hak anak saat proses peradilan. Hak-hak tersebut meliputi : a) Diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya; b) Dipisahkan dari orang dewasa; c) Memperoleh bantuan hukum dan bantuan secara efektif; d) Melakukan kegiatan rekreasional; e) Bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya; f) Tidak dijatuhi pidana mati atau seumur hidup; h) Tidak ditangkap, di tahan, atau dipenjara kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat; i) Memperoleh keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum; j) Tidak dipublikasikan identitasnya; k) Memperoleh dampingan orang tua atau wali dan orang yang dipercaya oleh Anak; l) Memperoleh advokasi sosial; m) Memperoleh kehidupan pribadi; n) Memperoleh aksesibilitas, terutama bagi anak cacat; o) Memperoleh pendidikan; p) Memperoleh pelayanan kesehatan; dan q) Memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pada saat proses penyidikan penegak hukum melindungi hak-hak anak dengan cara : a) proses penyidikan yang dilakukan dengan mengutamakan kepetingan anak dan mengusahakan suasana kekeluargaan masih terpelihara; b) penempatan anak yang diduga melakukan tindak pidana saat penahanan yang dibedakan narapidana anak;

dan c) pengupayaan diversi dalam tahap penyidikan. Berdasarkan uraian diatas dapat dikemukakan bahwa seorang anak saat proses penyidikan berhak untuk diperlakukan secara manusiawi; dipisahkan dari orang dewasa; memperoleh bantuan hukum; bebas dari perlakuan yang kejam; tidak ditangkap dan di tahan kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat; memperoleh dampingan orang tua atau wali dan orang yang dipercaya oleh Anak.

  • III.    KESIMPULAN

Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa proses penyidikan pada sistem peradilan pidana anak mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dan mengusahakan suasana kekeluargaan dimana salah satu bentuknya seperti upaya diversi dan penyidik wajib meminta pertimbangan ataua saran dari pembimbing kemasyarakatan. Dalam proses penyidikan, seorang anak juga memiliki hak-hak tertentu seperti diperlakukan secara manusiawi; dipisahkan dari orang dewasa; memperoleh bantuan hukum; bebas dari perlakuan yang kejam; tidak ditangkap dan di tahan kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat; memperoleh dampingan orang tua atau wali dan orang yang dipercaya oleh Anak. Sehingga seorang anak mendapatkan perlindungan dan non diskriminasi sebagaimana telah diatur dalam UU SPPA.

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Amirudin, Zainal Asikin, 2016, Pengantar Metode Penelitian Hukum , PT Raja

Grafindo Persada, Jakarta,

Hamzah, Andi, 2006, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta

Gultom, Maidin, 2008, Perlindungan Hukum Terhadap Anak=Dalam Sistem Peradilan

Pidana Anak di Indonesia, PT Refika Adiatma, Bandung

Mulyadi,Lilik, 2005, Pengadilan Anak Di Indonesia, CV.Mandar Maju, Bandung.

Peraturan Perundang-undangan :

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Noomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

5