TINJAUAN TENTANG HAKIM AD-HOC TERKAIT DENGAN ASPEK IMPARSIAL DALAM PRAKTEK PERADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
on
TINJAUAN TENTANG HAKIM AD-HOC TERKAIT DENGAN ASPEK IMPARSIAL DALAM PRAKTEK PERADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Oleh
Ni Putu Inten Kusuma Yanti Tjok Istri Putra Astiti
Program Kekhususan Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRACT
The title of this journal is Overview of the Ad-Hoc Judges Aspects Related to Practise Impartial in the Industrial Relations Court. As for the background of this journal writing is an opportunity alignments Ad-Hoc judges who come from two different interest, the interest of workers and employers interest, which it is not compatible with the principle of impartiality in the privat procedure law. The purpose of this journal is to provide an overview of the Ad-Hoc judges related to aspects of impartiality in the judicial practise of industrial relations. The method used is a normative legal research methods, which is doing research on legal principles. The conclusion that can be drawn from this journal writing, the first is the Industrial Relations Court, which is one type of special court has several characteristics or specificity that distinguishes it from other courts, one of which is the arrangement of the judge. Second, alignments of Ad-Hoc judges at the Court of Industrial Relations can be caused by several things with the overarching goal interest of origin and it is not compatible with the principle of impartiality in the judicial practise of industial relations.
Keyword : Ad-Hoc Judge, Impartial, Industrial Relations Court
ABSTRAK
Judul dari jurnal ini adalah Tinjauan tentang Hakim Ad-Hoc terkait dengan Aspek Imparsial dalam Praktek Peradilan Hubungan Industrial. Adapun yang melatarbelakangi penulisan jurnal ini adalah adanya peluang keberpihakan hakim Ad-Hoc yang berasal dari dua kepentingan yang berbeda, yakni kepentingan pekerja dan kepentingan pengusaha, dimana hal tersebut tidak sesuai dengan asas imparsial dalam hukum acara perdata. Tujuan dari penulisan jurnal ini adalah untuk memberikan tinjauan tentang hakim Ad-Hoc terkait dengan aspek imparsial dalam praktek peradilan hubungan industrial. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, yakni melakukan penelitian terhadap asas hukum. Kesimpulan yang dapat ditarik dari penulisan jurnal ini, pertama adalah Pengadilan Hubungan Industrial yang merupakan salah satu jenis pengadilan khusus memiliki beberapa karakteristik atau kekhususan yang membedakannya dengan pengadilan lainnya, salah satunya adalah mengenai susunan hakimnya. Kedua, keperpihakan hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dapat disebabkan oleh beberapa hal dengan tujuan memayungi kepentingan asalnya dan hal tersebut tidak sesuai dengan asas imparsial dalam praktek peradilan hubungan industrial.
Kata Kunci : Hakim Ad-Hoc, Imparsial, Peradilan Hubungan Industrial
Sebagai organ pengadilan, hakim memegang peranan penting dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan, demikian halnya dengan hakim pada Pengadilan Hubungan Industrial.1 Hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara di pengadilan, tentunya tidak boleh berpihak kepada salah satu pihak yang berperkara atau berselisih, hal tersebut berkaitan erat dengan salah satu asas yang berlaku dalam hukum acara perdata, yakni asas Imparsial (tidak berpihak pada pihak yang berperkara). Namun, apabila dikaji lebih dalam, peluang keberpihakan hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara bisa saja terjadi. Salah satunya adalah dalam hal Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, sebagai kewenangan dari Pengadilan Hubungan Indutrial yang merupakan salah satu jenis pengadilan khusus, dimana kedudukan hakim Ad-Hoc yang berasal dari 2 (dua) kepentingan yang berbeda yakni berasal dari pihak pekerja dan pihak pengusaha akan memberikan celah kepada para hakim tersebut untuk membela ataupun berpihak pada kepentingan asalnya. Hal ini didukung oleh adanya beberapa kasus dimana hakim pada Pengadilan Hubungan Industrial dilaporkan oleh pihak pekerja ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) karena adanya manipulasi putusan yang lebih memihak kepada pihak atau kepentingan pengusaha. Melalui penelitian hukum ini diharapkan mampu memberikan tinjauan yang jelas tentang hakim Ad-Hoc yang berkaitan dengan aspek imparsial dalam praktek peradilan hubungan industrial.
Berdasarkan latar belakang diatas, adapun tujuan dari penulisan jurnal ini adalah untuk memberikan tinjauan tentang hakim Ad-Hoc terkait dengan aspek imparsial dalam praktek peradilan hubungan industrial.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah metode penelitian hukum normatif, yakni melakukan penelitian terhadap asas hukum. Adapun
bahan hukum yang digunakan dalam penulisan jurnal ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.2
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang dimaksud dengan Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial. Sebagai salah satu jenis pengadilan khusus, tentunya Pengadilan Hubungan Industrial memiliki kekhususan atau karakteristik yang membedakannya dengan pengadilan pada umumnya. Kekhususan Pengadilan Hubungan Industrial, antara lain adanya ketentuan yang mengatur tentang : Jangka waktu yang dibatasi selama 50 hari kerja sejak sidang pertama Hakim wajib memberi putusan; Penanganan dilakukan oleh Hakim secara majelis terdiri dari 1 (satu) Hakim Pengadilan Negeri (hakim karier) sebagai Ketua dengan 2 (dua) Hakim Ad-Hoc. Keberadaan Hakim Ad-Hoc dalam formasi Majelis Hakim masing-masing sebagai hakim anggota yang berasal dari organisasi pengusaha dan serikat pekerja/buruh; Penyelesaian hubungan industrial yang nilai gugatannya dibawah Rp 150.000.000,00 tidak dikenakan biaya perkara termasuk eksekusi; pihak serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrialuntuk mewakili anggotanya; mengatur proses pemeriksaan dalam acara cepat dan acara biasa. Hakim pada Pengadilan Hubungan Industrial terdiri dari hakim karier pada Pengadilan Negeri yang ditugaskan pada Pengadilan Hubungan Industrial dan hakim Ad-Hoc, yakni hakim yang pengangkatannya atas usul serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha.3 Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial diangkat dengan Keputusan Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung. Calon hakim Ad-Hoc diajukan oleh Ketua Mahkamah Agung dan nama yang disetujui oleh menteri atas usul serikat pekerja atau serikat buruh atau organisasi pengusaha.
Asas imparsial (tidak memihak) ini tercantum dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa “Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang”. Dengan adanya asas imparsial (tidak memihak), hakim di dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara harus objektif dan netral serta tidak berpihak kepada siapa pun kecuali kepada hukum dan keadilan, sehingga para pihak yang berperkara maupun berselisih di pengadilan akan percaya sepenuhnya bahwa apa yang akan diputuskan oleh hakim nantinya, putusannya akan sesuai dengan ketentuan hukum dan rasa keadilan yang diinginkannya. Pencari keadilan akan hilang kepercayaan kepada hakim dan pengadilan, apabila hakim tersebut sudah berpihak dan tidak objektif lagi. Imparsialitas hakim terletak pada hukum dan fakta-fakta persidangan, bukan atas dasar keterikatan dengan salah satu pihak yang berperkara atau yang berselisih. Imparsialitas hakim memang bukan suatu hal yang mudah untuk dideteksi, dimana hal itu hanya dapat dilacak dari perilakunya selama menjadi hakim vis a vis keterkaitannya dengan pihak yang berperkara atau berselisih dalam konteks hubungan sosial ataupun hubungan politik. Imparsialitas proses peradilan hanya dapat dilakukan, jika hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara dapat melepaskan dari konflik kepentingan atau faktor semangat pertemanan (collegial) dengan pihak yang berperkara atau berselisih. Menurut Bagir Manan ada beberapa hal penyebab keberpihakan atau ketidaknetralan hakim antara lain : 1) Pengaruh kekuasaan, dimana Majelis Hakim tidak berdaya mengahadapi kehendak pemegang kekuasaan yang lebih tinggi, baik dari lingkungan kekuasaan kehakiman sendiri maupun dari luar. 2) Pengaruh publik, tekanan dari publik yang berlebihan dapat menimbulkan rasa takut atau cemas kepada Majelis Hakim yang bersangkutan sehingga memberikan putusan yang sesuai dengan paksaan publik. 3) Pengaruh pihak, pengaruh pihak dapat bersumber dari hubungan primordial tertentu maupun karena “komersialisasi perkara”. Perkara menjadi komoditas perniagaan, yang membayar lebih banyak akan dimenangkan.4
Dari ketiga penyebab keberpihakan hakim menurut Bagir Manan diatas, dalam kaitannya dengan Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial, pengaruh pihak merupakan penyebab terbesar terjadinya keberpihakan para hakim Ad-Hoc untuk memayungi masing-masing kepentingannya yang bertolak belakang. Pihak yang berasal dari dua kepentingan yang berbeda serta kekuatan yang berbeda akan memberikan peluang terjadinya keberpihakan itu semakin besar. Selain daripada hal tersebut diatas, keberpihakan hakim di dalam Pengadilan Hubungan Industrial juga dapat disebabkan oleh adanya konflik kepentingan (Interest Conflict) yakni antara pengusaha dengan pekerja. Dalam hal melakukan suatu aktivitas seseorang memiliki kepentingan-kepentingan. Konflik kepentingan dapat terjadi karena beberapa hal, yakni : a) adanya perasaan bersaing, b) adanya kepentingan substansial, c) Adanya kepentingan prosedur, d) adanya kepentingan psikologi.5
III.KESIMPULAN
Berdasarkan seluruh pembahasan diatas, dapat ditarik 2 (dua) kesimpulan. Pertama, Pengadilan Hubungan Industrial yang merupakan salah satu jenis pengadilan khusus memiliki beberapa karakteristik atau kekhususan yang membedakannya dengan pengadilan lainnya, salah satunya adalah mengenai susunan hakimnya. Kedua, keberpihakan hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dapat disebabkan oleh beberapa hal dengan tujuan memayungi kepentingan asalnya dan hal tersebut sama sekali tidak sesuai dengan asas imparsial dalam praktek peradilan hubungan industrial. DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Lalu Husni, 2007, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan
& di Luar Pengadilan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2012, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta.
Sunarto, 2014, Peran Aktif Hakim dalam Perkara Perdata, Prenadamedia Group, Jakarta.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
5
Discussion and feedback