PELAKSANAAN PENGAWASAN NOTARIS OLEH MAJELIS PENGAWAS DAERAH (MPD) NOTARIS DI KABUPATEN BADUNG (STUDI KASUS PADA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM BALI)
on
PELAKSANAAN PENGAWASAN NOTARIS OLEH MAJELIS PENGAWAS DAERAH (MPD) NOTARIS DI KABUPATEN BADUNG
(STUDI KASUS PADA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM BALI)
Oleh :
Ni Kadek Setiawati**
I Made Sarjana***
I Nyoman Dharmadha****
Program Kekhususan Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRACT :
Notary is a public official who is given the authority by the State in making authentic deed. Along with the responsibility of Notary to society in carrying out its duty, hence must be guaranteed with existence of supervision as regulated in Law number 30 Year 2004 About Position Notary Jo Law Number 2 Year 2014 About Changes Position Notary. The purpose of this paper is to review the implementation of Notary Supervision by the Regional Supervisory Board Notary in Badung regency. The method used in this paper is the empirical legal method with the approach of legislation and *conceptual approach. As to be inferred from this legal research is the Regional Supervisory Board Notary in carrying out its function as a body that conducts surveillance of Notary in Badung regency has done some monitoring mechanism and inspection both directly and indirectly. The settlement efforts are made by MPD in order to avoid any breach of office by Notary with prevention (Preventive) and Penafakan (Curative).
Keywords : Notary, Surveillance, Regional Supervisory Council
ABSTRAK :
Notaris merupakan pejabat umum yang diberikan kewenangan oleh Negara dalam membuat akta otentik. Seiring dengan adanya pertanggungjawaban Notaris kepada masyarakta dalam menjalankan tugasnya, maka haruslah dijamin dengan
adanya suatu pengawasan sebagaimana diatur didalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Jabatan Notaris. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengkaji pelaksanaan Pengawasan Notaris oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris di Kabupaten Badung. Metode
yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Adapun yang dapat disimpulkan dari oenelitian hukum ini adalah Majelis Pengawas Daerah Notaris didalam melaksanakan fungsinya sebagai badan yang melakukan pengawasan terhadap Notaris di kabupaten Badung telah melakukan beberapa mekanisme pengawasandan pemeriksaan baik secara langsung dan tidak langsung. Upaya penyelesaian dikakukan oleh MPD guna menghindari adanya pelanggaran jabatan yang dilakukan Notaris dengan pencegahan secara (Preventif) dan Penindakan (Kuratif).
Kata Kunci : Notaris, Pengawasan, Majelis Pengawas Daerah
Notaris sebagai pejabat umum, merupakan salah satu organ negara yang dilengkapi dengan kewenangan hukum untuk memberikan pelayanan umum kepada masyarakat, teristimewa dalam pembuatan akta autentik sebagai alat bukti yang sempurna berkenaan dengan perbuatan hukum di bidang keperdataan.1Secara teoritis, akta otentik adalah surat atau akta yang sejak semula dengan sengaja secara resmi dibuat untuk pembuktian. Sedangkan secara dogmatis berdasarkan Pasal 1868 KUHPerd, akta autentik adalah akta yang bentuknya ditentukan oleh undang-undang dan dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat dimana akta
dibuatnya.2Notaris mempunyai kewajiban menerapkan apa yang termuat dalam akta Notaris dengan sungguh-sungguh yang telah dimengerti dan sesuai dengan kehendak para pihak, yaitu dengan cara membacakannya, sehingga isi dari akta Notaris menjadi jelas.3
Didalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Notaris, Majelis Pengawas Daerah Notaris di Kabupaten Badung Provinsi Bali dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali. Berkaitan dengan fungsi-fungsinya itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali adalah juga merupakan salah satu instasi Pemerintah yang mengemban mandat untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada Notaris sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.02.PR.08.10 Tahun 2004 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Tata Cara Pemeriksaan Pengawas Notaris dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.39-PW.07.10 Tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Majelis Pengawas Notaris.4
Notaris dalam menjalankan tugas dan kewenangan serta kewajibannya harus selalumenjunjung tinggi suatu integritas dan moral yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena pada faktanya terjadi penyimpangan-penyimpangan yang banyak dilakukan oleh Notaris dalam melaksanakan kewenangan dan jabatannya mulai
dari penyimpangan-penyimpangan yang bersifat administratif maupun penyimpangan-penyimpangan yang mengakibatkan kerugian materiil pada masyarakat pengguna jasa Notaris, maka diperlukanya pelaksanaan pengawasan yang baik oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris yang berada di setiap Kabupaten/Kota.
Berdasarkan uraian diatas, maka perlu digali lebih dalam lagi mengenai segala sesuatu yang terkait dengan tugas dan kewenangan serta kewajiban yang dimiliki oleh Majelis Pengawas Notaris khususnya Majelis Pengawas Daerah (MPD) di Kabupaten Badung, termasuk didalamnya adalah antara lain upaya pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris dalam pelaksanaan JabatanNotaris.
Berdasarkan latar belakang diatas, adapun tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui tindakan Majelis Pengawas Daerah (MPD) apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan Notaris di Kabupaten Badung dan untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris di Kabupaten Badung dalam melaksanakan pengawasan Notaris
Metode penulisan yang digunakan dalampenulisan ini adalah penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris dimaksudkan hukum dikonsepkan sebagai suatu gejala empiris yang dapat diamati di dalam kehidupan nyata. Karakteristik pada penelitian hukum empiris dapat terlihat pada sifat empirisnya
dimana penelitian lapangan sebagaimana yang dilakukan oleh peneliti ilmu sosial menjadi rujukan.5
Di dalam penulisanini, terdapat beberapa pendekatan yang digunakan,pendekatan undang-undang (statue approach), dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isi hukum yang sedang ditangani. Dan pendekatan konseptual (conceptual approach) beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum.6Data yang digunakan dalam penulisan ini adalah data primer dan data sekunder.Bahan Hukum Primer yaitu bahan-bahan hukum yang mengikatterdiri dari peraturan perundang-undangan yang terkait dengan objek penelitian.7
Teknik Pengumpulan data yang digunakan dalam penulisan ini adalahTeknik wawancara. Wawancara ini dilakukan dengan mengajukan daftar pertanyaan yang diajukan secara sistematis. informan yang akan diwawancara adalah staff dari Kementerian Hukum dan HAM Bali.
-
2.2 . Pembahasan
2.2.1. Tindakan majelis pengawas daerah Notaris apabila terjadi pelanggaran Notaris di kabupaten badung
Di Kabupaten Badung Mekanisme Pengawasan danPemeriksaan kepada Notaris di wilayahnya menurut Bapak Kadek Yuliana,selaku Sekretaris Majelis Pengawas Daerah Notaris di Kabupaten Badung ada 2 (dua) Mekanisme yang dilakukan
dalam pelaksanaan Pengawasan dan Pemerisaan Notaris, yaitu langsung dan tidak langsung.
-
1. Mekanisme pengawasan dan pemeriksaan langsung
Pemeriksaan dan Pengawasan secara langsung yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Daerah di Kabupaten Badung dilaksanaakan setiap 1 (satu) tahun sekali.Dalam melaksanakan pengawasan terhadap Notaris di Kabupaten badung yang berjumlah kurang lebih 140 kantor Notaris. Pengawasan dan Pemeriksaan yang demikian ini dilakukan secara berkala.Kemudian dalam melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan secara langgung selain dilakukan pemeriksaan secara berkala oleh MPD Kabupaten Badung, juga dilaksanakan pada waktu tertentu, waktu tertentu ini adalah pemeriksaan yang dilaksanaakan beberapa kali setiap tahunya.
-
2. Pengawasan dan pemeriksaan secara tidak langsung.
Pengawasan terhadap Notaris secara tidak langsung yaitu dilakukan dengan inventarisasi, inventarisasi disini dimaksudkan adalah MPD Kabupaten Badung mengumpulkan dan merekapitulasi laporan bulanan yang masuk berdasarkan Laporan wajib yang diberikan Notaris kepada MPD Kabupaten Badung, Laporan disini adalah laporan Protokol dari Notaris sendiri.Tata Cara Pemeriksaan yang dilakukan oleh MPDKabupaten Badung terhadap Laporan Masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Notaris:Laporan yang masuk ke MPD Badung harus bersifat tertulis dan disampaikan dalam bahasa Indonesia yang disertai dengan alat bukti yang cukup, serta identitas Pelapor juga harus jelas;Laporan akan diterima oleh Sekretariat MPD melalui Sekretaris, yang akan ditelaah dan dikaji dari segi Formal Laporan baik Identitas, Bukti Permulaan, Identitas Notaris yang dilaporkan, serta dari segi
Materiil Laporan seperti apakah Laporan tersebut merupakan salah satu bagian kewenangan dari MPD atau tidak;Jika Laporan dinyatakan lengkap, maka Laporan akan diterima oleh Sekretaris, dan apabila terdapat kekurangan secara Formal maka akan di kembalikan untuk dilengkapi, serta jika dari segi Materiil tidak memenuhi persyaratan akan ditolak dengan penyampaian secara tertulis dari MPD;Laporan yang telah diterima akan deregister oleh Sekretaris dalam buku Register Perkara MPD dan diberikan Nomor Register;Laporan yang telah deregister akan disampaikan kepada Ketua MPD untuk dapat dikaji lebih lanjut dan selanjutnya ditetapkan Majelis Pemeriksa paling lambat 3 hari setelah Perkara deregister yang terdiri dari 3 orang anggota yang terdiri dari ketiga unsur (Birokrasi, Akademisi, dan Profesi Notaris) yang dibantu oleh Seorang Sekretaris melalui Surat Penetapan Majelis Pemeriksa Notaris, dengan menunjuk salah satu unsur sebagai Ketua Majelis Pemeriksa, dalam waktu paling lama 5 hari kerja dari tanggal Register Perkara.Penetapan Ketua MPD ditindaklanjuti dengan pemberitahuan kepada Para Majelis terkait adanya Penetapan serta Laporan Masyarakat yang kemudian diagendakan hari pemeriksaan oleh Majelis Pemeriksa;Pemeriksaan yang dilakukan Majelis tersebut harus sudah terselesaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Perkara tersebut deregister;Setelah hari pertama ditentukan, Majelis memerintahkan Sekretaris untuk memanggil kedua belah pihak (pelapor dan terlapor), dengan surat Panggilan yang sudah diterima paling lambat 5 hari kerja sebelum hari pemeriksaan dilakukan, dan dalam keadaan mendesak Panggilan dapat dikirim melalui Faximile dan segera disusul dengan Surat Panggilan;Pada pemeriksaan pertama para pihak wajib hadir, untuk mendengarkan laporan dari pihak pelapor dan dapat ditanggapi
oleh terlapor berdasarkan bukti yang dimiliki;Jika pada pemeriksaan pertama pihak pelapor tidak hadir walaupun telah dipanggil dengan patut maka Pemeriksaan pertama ditunda dan dilakukan pemanggilan Kedua. Dan apabila pada pemeriksaan kedua Pelapor tidak datang juga maka laporan dinyatakan gugur dan tidak dapat diajukan kembali.Kemudian jika Terlapor tidak hadir pada pemeriksaan pertama maka dipanggil untuk kedua kalinya, dan jika pada saat pemeriksaan kedua tidak hadir maka pemeriksaan dilanjutkan dan diputus tanpa kehadiran Terlapor.Pemeriksaan dilakukan secara tertutup untuk umum.Hasil pemeriksaan dituangkan kedalam Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani Ketua dan juga anggota Majelis Pemeriksa yang disampaikan kepada Ketua Majelis Pengawas Daerah Notarsi Kabupaten Badung;Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Badung mengirimkan hasil pemeriksaan berupa Rekomendasi beserta kelengkapannya kepada Majelis Pengawas Wilayah Provinsi Bali. (Wawancara dilakukan pada tanggal 9 februari 2017).
-
2.2.2. Kendala-kendala yang dihadapi Majelis Pengawas Daerah Notaris dalam pengawasan Notaris di Kabupaten Badung dan upaya penyelesaianya berdasarkan peraturan perundang-undangan
-
A. Berdasarkan wawancara kepada Bapak Kadek Yuliana,kendala-kendala dalam praktek pelaksanaan pengawasan terhadap Notaris di Kabupaten Badung adalah:
-
1. Secara Administratif
Kesekretariatan dalam hal penyimpanan Arsip MPD, selama ini MPD Badung merasa masih kurangnya sarana dan prasarana yang mendukung kinerja MPD, baik sarana sekretariat seperti
komputer, printer dan juga tempat penyimpanan arsip kenotariatan.Anggaran operasional tugas Majelis Pengawas Daerah Kabupaten Badung, yang tidak proporsional.
-
2. Secara Substantif
Perlunya penganggaran kegiatan MPD yang bersifat pembinaan mengutamakan pencegahan. Pencegahan yang dimaksud adalah upaya yang dilakukan MPD untuk melakukan pengawasan dengan melakukan pencegahan terjadinya kesalahan dalam menjalankan jabatannya. Hal tersebut dapat dilaksanakan dengan melakukan Sosialisasi terhadap Peraturan Perundang-undangan terkait Kenotariatan dan Kode Etik kepada Notaris di daerahnya.
Salah satu faktor permasalahan yang ada di kinerja Majelis Pengawas adalah tidak ditindaklanjutinya Rekomendasi MPD oleh MPW, hal tersebut menyebabkan proses penegakan hukum terhadap Laporan Masyarakat menjadi tidak terselesaikan atau tidak adanya putusan. Hal sedemikian juga menyebabkan citra dan kepercayaan masyarakat terhadap Majelis Pengawas Daerah Notaris menjadi kurang atau bahkan tidak percaya lagi terhadap kinerja MPD. Berdasarkan wawancara kepada Bapak Ida Bagus Danu, selaku anggota Majelis Pengawas Wilayah Provinsi Bali dari kalangan birokrasi tidak ditindaklanjutinya hasil Rekomendasi dari MPD Kabupaten Badung karena adanya beberapa hasil pemeriksaan yang dianggapnya kurang objektifitas, adanya administrasi yang kurang lengkap, dan selain itu kinerja Majelis Pengawas Daerah yang kurang dan lamban, hal ini dikarenakan banyaknya Majelis Pengawas Daerah yang mengalami mutasi jabatan dengan dipindahtugaskan sehingga membuat kurangnya kinerja Majelis Pengawas Daerah. (Wawancara dilakukan pada tanggal 20 februari 2017).
B.Upaya penyelesaian terhadap pelanggaran yang dilakukan Notaris oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris di Kabupaten Badung
Menurut hasil wawancara dengan BapakKadek Yuliana,selaku sekretaris MPD Kabupaten Badung ada 2 (dua) macam penyelesaian terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris di Kabupaten Badung penyelesaian dengan Pencegahan (Preventif) dan penyelesaian dengan Penindakan (Kuratif). Penyelesaian dengan Pencegahan (Preventif) adalah dimana MPD Kabupaten Badung melakukan sosialisasi terhadap kewenangan-kewenangan yang dimiliki Notaris, termasuk dengan pemberian Informasi pada Notaris tentang Tata Cara pembuatan akta dan kelengapan-kelengapan Protokol dimana dilaksanaan pada saat pemeriksaan pada waktu tertentu dan dengan langsung mengunjungi Kantor Notaris. Penyelesaian dengan Penindakan (Kuratif) dilakukan oleh MPD Kabupaten Badung menurut Bapak Kadek Yuliana, SH ada 2 macam Penindakan yang dilakukan yaitu: Penyelesaian sesuai dengan Prosedur Pemeriksaan Notarisadalah berdasarkan Tata Cara Pemeriksaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja, dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris.Penyelesaian Dengan Metode Alternative Dispute Resolution(ADR).Pengertian alternative dispute resolution (ADR) atau alternatif penyelesaian sengketa (APS), yaitu lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.Sebaliknya, melalui proses di luar pengadilan menghasilkan
kesepakatan win-win resolutionyang dijamin kerahasiaan sengketa para pihak, dihindari keterlambatan yang diakibatkan karena hal procedural dan administratif, menyelesaikan masalah secara komprehensif dalam kebersamaan, dan tetap menjaga hubungan baik.8(Wawancara dilakukan pada tanggal 17 februari 2017).
-
1. Tindakan Majelis Pengawas Daerah Notaris dalam hal terjadinya pelanggaran oleh Notaris di Kabupaten Badung melalui beberapa mekanisme pengawasan dan pemeriksaan yang dapat dibedakan menjadi 2 (dua), mekanisme pengawasan dan pemeriksaan secara langsung dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali yaitu mengumpulkan seluruh Notaris pada satu tempat secara bersamaan dan secara tidak langsung dilakukan dengan cara inventarirasi dengan merekapitulasi laporan bulanan yang masuk ke MPD Kabupaten Badung.
-
2. Kendala-kendala yang dihadapi MPD Kabupaten Badung
dalam pelaksanaan pengawasan terhadap Notaris diwilayahnya adalah secara Administratif Kesekretariatan MPD Kabupaten Badung dalam hal penyimpanan Arsip MPD Kabupaten Badung merasa kurangnya sarana dan prasarana yang mendukung kinerja MPDdan Koordinasi serta penyelesaian Rekomendasi MPD kepada MPW yang tidak ditindaklanjuti oleh MPW. Upaya penyelesaian terhadap pelanggaran jabatan oleh Notaris di Kabupaten Badung adalah MPD Kabupaten Badung melakukan 2 (dua)
macam penyelesaian yaitu penyelesaian dengan Pencegahan (Preventif) dan penyelesaian dengan Penindakan (Kuratif).
-
1. Agar terlaksananya fungsi Pengawasan dan Pembinaan terhadap Notaris oleh MPD Kabupaten Badung dengan baik, maka perlunya penganggaran yang proporsional guna menunjang kinerja MPD Kabupaten Badung baik secara Administarif maupun secara Substantif.
-
2. Perlunya kerjasama yang baik dari MPD Kabupaten Badung, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Bali, MPW Provinsi Bali, dan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Badung dalam rangka pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Badung.
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Ade Saptomo, 2009, Pokok-Pokok Metodelogi PenelitIan Huku Empiris Murni, Penerbit Universitas Trisakti, Jakarta.
M. Yahya Harapan, 1997, Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Peter Mahmud Marzuki, 2007, Penelitian Hukum. Kencana,
Jakarta.
Sjaifurracman, 2011, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Mandar Maju, Bandung.
Soerjono Soekanto, 2007, Pengantar Penelitian Hukum,
UniversitasIndonesia, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo, 2006, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 117, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4432.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Jabatan Notaris, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491.
Jurnal Ilmiah :
N.G. Yudara, 2006, “Notaris dan Permasalahannya (Pokok-Pokok Pemikiran Di Seputar Kedudukan Dan Fungsi Notaris Serta Akta Notaris Menurut Sistem Hukum Indonesia)”,Majalah Renvoi, Nomor 10.34 Tahun III, 3 Maret 2006.
Internet:
Situs Resmi Pemerintah Provinsi Bali, 2013, “Kewenangan Pengawasan Notaris ada ditangan Kemenkumham”,URL :http//www.bali.kemenkumham.go.id. Diakses tanggal 25 Oktober 2016.
13
Discussion and feedback