PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN YANG DILAKUKAN OLEH GENG MOTOR (ANALISA PUTUSAN NOMOR 31/Pid.Sus.Anak/2016/PN Dps)
on
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN YANG DILAKUKAN OLEH GENG MOTOR (ANALISA PUTUSAN NOMOR 31/Pid.Sus.Anak/2016/PN Dps)
Oleh :
Ni Made Narayana Savitri Bhakti Utami* I Ketut Mertha**
A.A. Ngurah Wirasila***
Program Kekhususan Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Udayana
ABSTRAK
Geng motor merupakan sekumpulan orang yang memfasilitasi kegiatan mereka dengan menggunakan sepeda motor sebagai alat pemersatu. Belakangan ini, tindak pidana geng motor marak terjadi, yang semula merupakan klub motor untuk menyalurkan hobi bersepeda motor tetapi akhirnya berujung negatif dan kebanyakan para pelakunya adalah orang yang masih tergolong anak. Salah satu perbuatan negatif geng motor yaitu pengeroyokan yang terjadi di Kota Denpasar. Berdasarkan hal tersebut, permasalahan yang dapat diangkat adalah bagaimanakah pengaturan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh geng motor dan bagaimanakah
pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh geng motor berdasarkan kasus Pengadilan Negeri Denpasar. Penelitian ini mempergunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus serta pendekatan konsep. Tindak pidana pengeroyokan oleh geng motor diatur dalam Pasal 170 KUHP. Pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh geng motor sesuai Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 31/Pid.Sus.Anak/2016/PN Dps adalah dikenakannya Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, yang mana hakim menjatuhkan pidana pokok yaitu penjara dan tambahan.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Pengeroyokan, Geng Motor.
ABSTRACT
Syndicate motorcycle gang is a group of people utilizing their motorcycles as a means of exposing their identity and facilitating their outlaw activities. In recent years, such action which falls under the category of criminal act has been occurring in the society. It was once widely recognized as a mere a hobby or another common community, however; it gradually shifted into negative action in which the majority of the members is underage individuals. One of the most common known outlaw actions committed by this infamous gang is the violent raid which has been happening in Denpasar. In regards to this issue, problems which can be formulated are related to what law regulations are applicable for the committed violent actions and how they are applied in relation to the concept of criminal liability at the Denpasar District Court. Normative legal method was applied in this research in conjunction with the legislation approach and case approach, as well as conceptual approach. The criminal act violent raids committed by the syndicate motorcycle gang are regulated in Article 170 of the Criminal Code. In addition, the criminal liability for any violent raids committed by the syndicate motorcycle gang is regulated in Article 170 section (2) first line of the Criminal Code, in accordance with the Denpasar District Court Decision Number 31/Pid.Sus.Anak/2016/PN Dps, in which the convicted individual is sentenced to jail as the main retribution in conjunction with another additional penalty.
Keywords : Criminal Act, Violent Raids, Motorcycle Gang.
Indonesia Negara hukum (rechstaat), terdapat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945. Setiap perbuatan harus sesuai dengan aturan hukum tanpa kecuali. 1 Hukum adalah suatu rangkaian ugeran/peraturan yang menguasai tingkah laku dan perbuatan tertentu dari hidup manusia dalam hidup bermasyarakat.2 Hukum tidak menghendaki pertentangan antar individu, hukum itu mengisi kehidupan yang jujur dan damai dalam seluruh lapisan
masyarakat. 3 Sehingga hukum sangat diperlukan dalam sebuah Negara untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang terjadi didalamnya agar tercapai suatu supremasi hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sebagai Negara yang sedang berkembang dan memiliki penduduk yang padat terutama di kota-kota besar, Indonesia dipenuhi dengan berbagai permasalahan sosial yang timbul di tengah-tengah masyarakat. Pergaulan yang terjadi di masyarakat dalam kehidupan sehari-hari akan menimbulkan berbagai peristiwa atau kejadian yang dapat mengakibatkan suatu peristiwa hukum. Perubahan pandangan hidup masyarakat berdampak pula pada semakin beragamnya motif tindak pidana. Keadaan demikian, dapat menyebabkan terganggunya kepentingan umum dan keamanan serta keselamatan masyarakat.
Belakangan ini, geng motor telah menjadi perhatian bagi pihak-pihak yang berwenang oleh karena aksi mereka yang semakin berani. Bermula dari klub motor yang dibentuk untuk menyalurkan hobi bersepeda motor tetapi akhirnya berujung pada hal-hal negatif dan kebanyakan pelakunya adalah orang yang masih tergolong anak yang kesulitan dalam melakukan adaptasi dengan modernisasi.
Geng motor tidak hanya melakukan pelanggaran ringan seperti pelanggaran lalu lintas, tetapi juga kejahatan seperti tawuran, balapan liar, penganiayaan dan pengeroyokan. Mereka yang telah berbuat anarkis menjadi tidak takut untuk melakukannya kembali. Lambat laun, gerombolan geng motor akan tumbuh menjadi kelompok-kelompok yang semakin besar lagi dari sebelumnya, bahkan dapat menjadi suatu jaringan kriminal yang terorganisasi, menjalani kehidupan dengan
peraturannya sendiri tanpa mempedulikan peraturan yang berlaku.
Salah satu kejahatan geng motor adalah pengeroyokan, yang terjadi di Kota Denpasar. Tindakan pengeroyokan yang dilakukan oleh geng motor telah melanggar ketentuan hukum khususnya hukum pidana yang berlaku di Negara kita. Tuntutan agar dijatuhkannya sanksi kepada pelaku pengeroyokan yang dilakukan oleh geng motor wajib mampu untuk memberikan suatu efek tidak lagi mengulangi hal negatif tersebut. Jika hal seperti ini tidak segera ditangani dengan cepat dan tepat, maka dikhawatikan akan sangat berbahaya dikarenakan terdapat suatu solidaritas yang didoktrinkan ke masing-masing anggota dari suatu geng motor yang berujung pada hal-hal negatif. Dalam hal adanya suatu tindakan yang tegas dari aparat penegak hukum memberikan sanksi bagi mereka yang melanggar, diharapkan akan dapat memberantas kriminalitas yang terjadi di Negara Indonesia ini.
Tujuan penulisan untuk mengetahui pengaturan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh geng motor dan pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh geng motor berdasarkan kasus di Pengadilan Negeri Denpasar.
Penelitian ini mempergunakan metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang menguraikan permasalahan-permasalahan yang ada, yang kemudian dibahas dengan kajian
teori hukum yang relevan dan dikaitkan dengan pengaturan perundang-undangan yang berlaku dalam praktek hukum.4
-
2.2 Pembahasan
-
2.2.1 Pengaturan Tindak Pidana Pengeroyokan Yang Dilakukan
-
Oleh Geng Motor Ditinjau Dari KUHP
Istilah kata “pengeroyokan” dalam KUHP sebenarnya tidak diatur, yang diatur dalam KUHP adalah kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, terang-terangan/terbuka dengan tenaga bersama yang mana pelakunya lebih dari satu orang yang dilaksanakan di hadapan umum terhadap orang atau barang/benda, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) sampai dengan ayat (3) KUHP.
Secara terbuka itu dimaksud sebagai suatu perbuatan yang dapat dilihat oleh umum. Sedangkan, jika suatu perbuatan dilaksanakan di suatu tempat yang tidak ada manusia lain yang melihat maka tidak tepat jika delik ini dipergunakan. Tenaga bersama adalah terdapat tenaga-tenaga yang disatukan, dimana pelaku lebih dari seorang. Suatu perbuatan pidana yang dilakukan secara bersama-sama dihubungkan dengan istilah
“pengeroyokan”.
Mengenai akibat dari tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama tersebut adalah pidana penjara paling lama tujuh (7) tahun bila menyebabkan luka-luka, pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun bila menyebabkan luka berat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 90 KUHP, dan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun bila menyebabkan hilangnya nyawa.
Sehingga, agar para pelaku geng motor yang melakukan tindak pidana pengeroyokan dapat dinyatakan sebagai terbukti telah turut serta dalam tindak kekerasan tersebut maka di sidang pengadilan harus dapat dibuktikan bahwa mereka benar-benar telah memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan oleh penuntut umum dan jika salah satu unsur yang terdapat dalam Pasal 170 KUHP itu ternyata tidak dapat dibuktikan maka hakim akan memberikan putusan bebas bagi terdakwa.
-
2.2.2 Pertanggungjawaban Pidana Pengeroyokan Yang Dilakukan Oleh Geng Motor Berdasarkan Kasus di Pengadilan Negeri Denpasar
Roeslan Saleh menyatakan bahwa, “dipidana atau tidaknya seseorang yang melakukan perbuatan pidana tergantung apakah saat melakukan perbuatan pidana itu memang punya kesalahan maka tentu ia dapat dikenakan sanksi pidana, akan tetapi bila ia telah melakukan perbuatan yang terlarang dan tercela tetapi tidak mempunyai kesalahan maka ia tentu tidak dipidana”. 5 Pertanggungjawaban pidana mewajibkan yang berbuat mampu bertanggungjawab, hal ini diatur dalam Pasal 44 KUHP. Serta, perbuatan tersebut dilakukan dengan kesengajaan.
Berdasarkan kasus geng motor yang terdapat di Pengadilan Negeri Denpasar dalam putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 31/Pid.Sus.Anak/2016/PN Dps, penuntut umum mendakwa para terdakwa mempergunakan dakwaan alternatif yaitu Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam Pasal 170 KUHP mengatur mengenai akibat hukum untuk mereka yang melakukan perbuatan melanggar hukum di
muka umum kepada orang atau barang. Dapat dibilang bahwa Pasal 170 KUHP identik dengan Pasal 351 KUHP jo. Pasal 55 KUHP. Tetapi, jika ditelaah lebih dalam maka akan terlihat perbedaan dari keduanya, baik itu dari segi pengertian ataupun tujuan yang diinginkan oleh masing-masing pasal tersebut.
Suatu ketelitian diperlukan untuk menerapkan Pasal 170 KUHP karena dapat menyentuh isi dari ketentuan dalam Pasal 351 KUHP. Maka dari itu, sering sekali Penuntut Umum mempergunakan jenis dakwaan alternatif, yang nantinya hakim dapat memilih untuk menentukan dakwaan mana yang sekiranya tepat serta sesuai dengan fakta atau hasil pembuktian di persidangan.
Objek Pasal 170 KUHP tidak saja harus orang namun bisa juga berupa benda/barang. Dalam kasus di atas yang menjadi objek adalah orang yaitu korban Edi Purnomo. Penggunaan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP berbeda, Pasal 170 KUHP “barangsiapa” atau subjek hukum yang melakukan perbuatan tersebut atau pelaku lebih dari satu orang yang pada kasus diatas adalah I Kadek Sudarsa, Imanuel Prayoga Pratama Putra Moda, dan I Ketut Bagus Maha Hendra dengan “tenaga bersama” dipersatukan melakukan kekerasan terhadap Edi Purnomo.
Sementara itu, dalam Pasal 351 KUHP, bisa saja dilakukan hanya dengan seorang diri atau lebih dari seorang namun dilakukannya dengan tidak bersama-sama, dan juga tidak ada kesepakatan ataupun kesepahaman maka dikenakan Pasal 351 KUHP. Berbeda dalam halnya suatu perbuatan yang dilakukan sesuai Pasal 170 KUHP dimana tentu perbuatan itu dilakukan oleh para pelaku kepada orang atau barang di waktu yang bersamaan ataupun di waktu berdekatan dimana ada kesepakatan dan juga kesepahaman, yang dalam kasus ini mengakibatkan
korban Edi Purnomo mengalami luka-luka yaitu luka terbuka pada bagian punggung bawah kiri, luka terbuka bagian tangan kiri (atas siku) tepi tajam. Hal ini ditunjukkan pada Laporan Medis Klinik Penta Medica Nomor : PM10/MR/052016-0040 pada tanggal 28 Mei 2016 yang ditandatangani oleh Dr. I Ketut Budiarsa, selaku Dokter Klinik Penta Medica. Jadi terdapat hubungan kausalitas antara tindakan yang dilakukan oleh I Kadek Sudarsa, Imanuel Prayoga Pratama Putra Moda, dan I Ketut Bagus Maha Hendra dengan luka-luka yang dialami Edi Purnomo.
Dalam Pasal 170 KUHP dilakukannya perbuatan tersebut didepan banyak orang atau di hadapan umum, dalam kasus ini I Kadek Sudarsa, Imanuel Prayoga Pratama Putra Moda, dan I Ketut Bagus Maha Hendra “terang-terangan” melakukan kekerasan terhadap Edi Purnomo di depan KFC Jalan Teuku Umar Barat (Jl. Marlboro) Denpasar yang merupakan tempat umum yang dapat dilihat oleh umum atau semua orang, sedangkan Pasal 351 KUHP tidak dibedakan sedemikian.
Menurut penulis, terhadap kasus di atas memang lebih tepat diterapkan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dikarenakan perbuatan para pelaku tersebut telah memenuhi semua unsur dalam pasal tersebut dan juga terdapat hubungan kausalitas antara tindakan yang dilakukan para pelaku dengan luka-luka yang dialami korban, terbukti dengan sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan dimana hakim menjatuhkan pidana pokok yaitu pidana penjara dan tambahan.
Disamping itu, hukuman pidana dalam putusan hakim terhadap kasus di atas tersebut terlalu singkat yaitu dengan pidana penjara masing-masing terdakwa I Kadek Sudarsa dan I Ketut Bagus Maha Hendra selama 3 (tiga) bulan, terdakwa Imanuel Prayoga Pratama Putra Moda selama 6 (enam) bulan.
Sehingga dalam hal ini pembinaan yang nantinya akan dilakukan tidak akan dapat terlaksana dengan baik dan juga efisien serta dengan hukuman yang terlalu ringan ini tidak akan mungkin dapat menimbulkan adanya suatu efek jera terhadap para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya tersebut.
Tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh geng motor diatur dalam Pasal 170 ayat (1) sampai dengan ayat (3) KUHP. Pertanggungjawaban pidana pengeroyokan oleh geng motor sesuai Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 31/Pid.Sus.Anak/2016/PN Dps adalah dikenakannya Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dimana hakim menjatuhkan pidana pokok yaitu pidana penjara dan pidana tambahan yaitu perampasan barang-barang tertentu. Penulis berpendapat bahwa hukuman dalam putusan hakim terhadap kasus tersebut terlalu singkat sehingga pembinaan tidak akan dapat terlaksana dengan baik serta tidak akan dapat menimbulkan suatu efek jera bagi para pelaku.
-
1. Untuk aparat penegak hukum agar para pelaku tindak pidana geng motor tersebut ditindak dengan hukuman maksimal sehingga dapat menimbulkan suatu efek jera sedangkan bagi para anggota geng motor yang tidak terlibat baik itu dalam kejahatan maupun pelanggaran hukum, perlu untuk segera disadarkan dengan bimbingan konseling yang melibatkan dinas pendidikan pemuda dan olahraga, sosial dan agama serta masyarakat atau dari ahlinya masing-masing dan ditangani secara persuasif.
-
2. Pertanggungjawaban tidak terbatas pada aturan yang berlaku. Akibat yang ditimbulkan dari suatu perbuatan pidana tersebut juga dapat melibatkan orang tua untuk mengganti kerugian baik berupa material ataupun biaya pengobatan bagi si korban bila hasil dari perbuatan pelaku menimbul luka-luka/luka berat.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Asshiddiqie, Jimly, 2006, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.
Kadek Herry Witarsa, Tinjauan Kriminologis Tindak Pidana Penganiayaan “Penyayatan Paha” Yang Dilakukan Terhadap Pengendara Sepeda Motor, Jurnal Fakultas Hukum
Universitas Udayana.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2005, Teori-Teori dan Kebijakan Hukum Pidana, Alumni, Bandung.
Poernomo, Bambang, 1978, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Yogyakarta.
Saleh, Roeslan, 1983, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Dua Pengertian Dasar Dalam Hukum Pidana, Aksara Baru, Jakarta.
Sudarsono, 1995, Pengantar Ilmu Hukum, Cet. Ke-2, Rineka Cipta, Jakarta.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2001, Penelitian Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Edisi I Cetakan V, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
10
Discussion and feedback