UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI KEPOLISIAN DAERAH BALI (STUDI

KASUS POLDA BALI)Oleh :

Komang Prawira Nugraha∗∗ Gde Made Swardhana∗∗∗

I Gusti Ngurah Parwata∗∗∗∗ Program Kekhususan Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstrak :

Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan tergolong dalam kejahatan luar biasa, karena banyaknya korban yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui bagaimana upaya penanggulangan narkotika dan faktor-faktor penghambat dalam upaya penanggulangan terkait dengan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Daerah Bali. Penulisan ini menggunakan metode penelitian empiris dengan Pendekatan Fakta, Pendekatan Analitik, dan Pendekatan Konseptual. Kepolisian Daerah Bali dalam melakukan upaya penanggulangan tindak pidana narkotika melalui kebijakan non penal dan penal dengan upaya melalui jalur preventif dan represif. Faktor penghambat yang dialami oleh Kepolisian Daerah Bali yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Upaya melalui jalur preventif yaitu pendekatan sosialisasi ke setiap lapisan masyarakat sedangkan upaya represif sesuai undang-undang yang berlaku yaitu Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. faktor penghambat internal yaitu dari fasilitas,sarana pra sarana di Kepolisian Daerah Bali sedangkan faktor eksternal yaitu mengenai peran dari masyarakat dan perkembangan dari pengedar narkotika yang menggunakan cara-cara baru.

Kata kunci :Upaya Penanggulangan, Tindak Pidana, Narkotika

Makalah ilmiah ini disarikan dan dikembangkan lebih lanjut dari Skripsi yang ditulis oleh Penulis atas bimbingan Pembimbing Skripsi Dr. Gde Made Swardhana, SH, MH dan Pembimbing Skripsi II I Gusti Ngurah Parwata SH, MH.

∗∗Komang Prawira Nugraha adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana, Korespondensi : [email protected]

∗∗∗Gde Made Swardhana adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana.

∗∗∗∗I Gusti Ngurah Parwata adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Abstract :

Drugs abuse and illegal drugs traficking are classifies as extraordinary criminal act, because of the large number that caused by it. The purpose of this essay is to find out how the countermeasure of drugs abuse and illegal drugs trafficking and the obstacle to countermeasure the drugs abuse and illegal drugs trafficking in Bali. This thesis uses empirical research methods with Factual Approach, Analytical Approach, and Conceptual Approach. Bali Police Departement use penal and non-penal approach to countermeasures this act of crime through preventive and represive way. The preventive way to countermeasures drugs abuse is by socializing the damages of drugs abusing and illegal drugs traficking to every layers of the society while the represive way to countermeasures it is based by State Law No. 35 about Narcotics. The factor that preventing Bali Police Departement to countermeasures it splited into internal factor, including the facilities in Bali Police Departement while the external factor including the new methods of the drug dealers themselves.

Keyword : Countermeasures, Criminal Act, Narcotics

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1    Latar Belakang

Indonesia merupakan salah satu Negara yang termasuk Negara berkembang, dimana saat ini Indonesia memasuki era Globalisasi. Era Globalisasi merupakan jaman dimana terdapat penggabungan atau penyatuan antara Negara di dunia dimana adanya pertukaran pandangan dunia, pemikiran, pengetahuan, produk dan berbagai aspek kebudayaan lainnya. Akan tetapi, dibalik kemajuan yang di dapat di era globalisasi ini banyak hal-hal negatif pula yang didapat. Salah satu faktor terjadinya dampak negatif di era gobalisasi ini yaitu penyalahgunaan narkotika, mengakibatkan narkotika sangat mudah masuk ke berbagai daerah di Indonesia dan berbagai strata sosial masyarakat.

Soedjono Dirdjosisworo menyatakan bahwa narkotika atau yang diistilahkan sebagai drug adalah zat yang memiiki ciri-ciri khusus. Narkotika diartikan sebagai sejenis zat, memiliki ciri-ciri

tertentu bagi orang yang menggunakan dengan memasukan ke dalam tubuh. Pengaruhnya yaitu timbulnya khayalan-khayalan, rangsangan semangat, halusinasi dan pembiusan hilangnya rasa sakit.1 Penyalahgunaan dan peredaan gelap narkotika yang terjadi di Bali sudah sangat membahayakan, dilihat dari Bali merupakan daerah yang banyak menjadi destinasi wisata dari berbagai Negara di dunia. dimana adanya pertukaran dalam berbagai bidang dengan warga Negara baik dalam hal positif maupun negatif. Provinsi Bali terdiri dari 8 Kabupaten dan 1 Kota Madya, yang tidak luput dari peredaran narkotika. Berikut adalah data mengenai pengungkapan tindak pidana narkotika yang terjadinya dar kurun waktu tahun 2015 hingga Juni 2017 ;

Tabel 1. Data pengungkapan tindak pidana narkotika

No.

Kesatuan

2015

2016

2017

1

Ditres Narkoba

93

125

91

2

Poltabes Denpasar

379

373

197

3

Res Buleleng

57

56

36

4

Res Tabanan

42

15

11

5

Res Gianyar

111

103

65

6

Res Klungkung

79

23

15

7

Res Bangli

87

22

1

8

Res Krangasem

17

17

6

9

Res jembrana

66

106

28

10

Res Badung

50

85

57

Jumlah

981

925

507

Sumber ; Dit Reserse Narkoba Polda Bali

Dilihat dari tabel 1, pengungkapan terhadap tindak pidana narkotika di Bali sangat banyak, dengan banyaknya tindak pidana narkotika yang terjadi di Balidiperlukan adanya upaya-upaya dalam penanggulangan tindak pidana narkotika.

  • 1.2    Permasalahan

  • 1.    Bagaimana upaya penanggulangan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kepolisian Daerah Bali ?

  • 2.    Apa hambatan-hambatan penanggulangan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kepolisian Daerah Bali ?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

Tujuan penulisan ini adalah yang pertama untuk mengetahui upaya penanggulangan yang dilakukan Kepolisian Daerah Bali terhadap tindak pidana narkotika, yang kedua untuk mengetahui apa saja hambatan-hambatan yang terjadi diKepolisian Daerah Bali dalam proses upaya penanggulangan tindak pidana narkotika.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1    Metode Penelitian

Jenis penelitian dalam penulisan karya ilmiah ini adalah yuridis empiris. Yuridis yaitu suatu metode penulisan hukum yang berdasarkan pada literatur-literatur, peraturan perundang-undangan dan teori-teori hukum yang berlaku dalam masyarakat sedangkan empiris yaitu suatu metode dengan melakukan penelitian atau observasi secara langsung ke lapangan yang berguna mendapatkan kebenaran yang akurat dalam proses

penyempurnaan penulisan karya ilmiah ini.2 Metode empiris juga memiliki hubungan dengan metode pengamatan yaitu menangkap atau apa yang dilakukan oleh seseorang sedangkan tujuan umumnya unutk mengetahui cirri-ciri dan hubungan perilaku manusia pada gejala social yang serba koplit.3

  • 2.1.1    Jenis Penelitian

Metode empiris ini juga memiliki hubungan erat dengan Metode Pengamatan tujuan dari metode pengamatan ini yaitu untuk menangkap “what people do” atau apa yang dilakukan oleh seseorang sedangkan dari tujuan umumnya adalah untuk mengetahui ciri – ciri dan luasnya hubungan perilaku manusia pada gejala sosial yang serba komplit, dalam bentuk pola – pola budaya tertentu.

  • 2.1.2    Jenis Pendekatan

Pendekatan Fact Approach (pendekatan fakta), pendekatan fakta adalah pedekatan yang dilakukan dengan melakukan pengamatan dan penelitian data lapangan yang akan dilaksanakan di Kepolisian Daerah Bali kriminal khusus (krimsus) Narkotika. Pendekatan The case approach (pendekatan kasus) , pendekatan kasus adalah pendekatan yang dilakukan seperti pendekatan fakta-faktayang ada.Pendekatan analytical & conceptualapproach (pendekatan analisis konsep hukum), pendekatan analisis konsep hukum adalah pendekatan yang dilakukan dengan menelaah teori-teori yang akan digunakan untuk menganalisis tindak pidana narkotika.

  • 2.1.3    Teknik Pengumpulan Data

Penelitian pustaka (library research), penelitian ini dilakukan dengan cara mengumpulkan data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum.Penelitian lapangan (field research), penelitian ini dilakukan dengan cara terjun langsung ke lapangan untuk memperoleh data primer.

  • 2.1.4    Teknik Analisis

Teknik deskripsi yang berarti dalam penulisan ini menguraikan apa adanya terhadap suatu kondisi atau isu tindak pidana narkotika dimana akan memberikan data seteliti mungkin.Teknik evaluasi yang berarti penulisan ini merupakan penilaian terhadap tepat atau tidak tepat terhadap suatu pernyataan rumusan norma baik yang tertera dalam primer maupun bahan dalam bahan sekunder mengenai tindak pidana narkotika.Teknik argumentasi penilaian harus didasarkan pada alasan-alasan yang bersifat argumentasi serta penalaran hukum.

  • 2.2 Hasil dan Analisis

    • 2.2.1    UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA

      DI KEPOLISIAN DAERAH BALI

Berdasarkan wawancara yang dilakukan dengan Ibu Janawati sebagai Kabag Wassidik tindak pidana narkotika Polda Bali, menjelaskan bahwa upaya penanggulangan narkotika di Kepolisian Daerah Bali menggunakan dua kebijakan yaitu kebijakan Non Penal melalui tindakan preventif dan kebijakan Penal melalui tindakan represif. Tindakan preventif dilakukan dengan cara pendekatan, bimbingan dan ajakan. Tindakan yang kedua yaitu represif dilakukan setelah terjadinya suatu tindak

pidana atau usaha-usaha yang dilakukan setelah pelanggaran terjadi.

Penjelasan tersebut memiliki kesamaan dengan penjelasan yang ada di buku Sudarto. Dalam hal tersebut dapat dipahami upaya untuk mencapai kesejahteraan melalui aspek penanggulangan secara garis besarnya dapat dibagi menjadi 2 jalur, yaitu lewat jalur penal (hukum pidana) dan lewat jalur non penal (bukan/diluar hukum pidana). Upaya penanggulangan melalui jalur penal menitik beratkan pada sifat represif (penindasan/pemberantasan/penumpasan) sesudah kejahatan terjadi. Sedangkan jalur non penal menitik beratkan pada sifat preventif (pencegahan/penangkalan/pengendalian).4

Penanggulangan tindak pidana narkotika melalui jalur non penal menggunakan upaya preventif, upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Bali yaitu melalui bentuk sosialisasi, penyuluhan, penyebaran pamplet, pembuatan baliho, serta pendekatan terhadap tokoh-tokoh agama di daerah setempat dan pembinaan terhadap masyarakat dari berbagai golongan. Kepolisian Daerah Bali juga bekerja sama dengan Media Masa, seperti stasiun televisi, radio dan Koran. Berdasarkan wawancara dengan Ibu janawati Kabag wassidik narkoba bahwa selama kurun waktu dari tahun 2015 hingga Juni 2017 telah melakukan sosialisasi dan penyuluhan. Pada instansi pemerintah dan swasta sebanyak 338 kali pertemuan, pada pelajar dan mahasiswa sebanyak 956 kali dan kelompok masyarakat sebanyak 867 pertemuan.

Dalam buku Moch Sulman menjelaskan hakekat dalam upaya pencegahan tindak pidana narkotika yaitu;

  • 1.    Penanaman disiplin melalui pembinaan pribadi dan kelompok

  • 2.    Pengendalian situasi khususnya menyangkut aspek budaya, ekonomi dan politik yang cenderung dapat merangsang terjadinya penyalahgunaan narkotika

  • 3.    Pengawasan lingkungan untuk mengurangi atau meniadakan kesempatan penyalahgunaan narkotika

  • 4.    Pembinaan atau bimbingan dari partisipasi masyarakat secara aktif untuk menghindari penyalahgunaan tersebut dengan kegiatan positif.5

Kepolisian juga melakukan operasi dengan cara patroli, razia ditempat yang dianggapa rawan penyalahgunaan narkotika. pengawasan yang dilakukan yaitu pada diskotik, pub, Karaoke dan lain-lain untuk mendeteksi adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. upaya preventif tidak hanya dibebankan kepada kepolisian namun juga melibatkan instansi lain seperti BNN, Angkasa Pura, Badan Intelijen Negara, Bea Cukai, Balai POM.

Upaya kedua yang dilakukan Kepolisian Daerah Bali adalah Kebijakan penal melalui sifat represif. Upaya represif dilakukan setelah adanya pelanggaran atau kejahatan yang melanggar Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan sanksi apa yang didapat oleh pelaku tindak pidana narkotika.

Pencegahan dan penanggulangan kejahatan dengan saran penal operasionalisasinya melalui beberapa tahap;

  • 1.    Tahap formulasi (kebijakan legislatif)

  • 2.    Tahap aplikasi (kebijakan yudikatif)

  • 3.    Tahap eksekusi (kebijakan eksekutif/administratif)

Dengan adanya tahap formulasi, maka upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga aparat pembuat hukum (legislatif). Bahkan kebijakan legislatif merupakan tahap paling strategis, bilamana kelemahan dan kesalahan legislatif merupakan kesalahan strategis yang dapat menjadi penghambat upaya pencegahan dan penanggulangan pada tahap aplikasi dan eksekusi.6

Kepolisian dalam mengungkap tindak pidana narkotika memiliki beberapa teknik yang digunakan dalam pengungkapan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Berdasarkan wawancara dengan Ibu AKBP Putu Janawati menjelaskan teknik yang digunakan yaitu teknik Undercover Buy dan Controled Delivery, dimana dapat dilihat pada pasal 75 huruf j Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Teknik Undercover Buy merupakan teknik khusus, dimana seorang polisi bertindak atau sebagai pembeli dalam situasi jual beli narkotika. Teknik ini bertujuan agar saat penangkapan tersangka dan barang bukti dapat diamankan. Controlled Deliverymerupakan teknik pada tahap penyelidikan dan terjadi penangkpan tersangka beserta barang buktinya, dimana seorang tersangka bekerja sama dengan

kepolisian untuk membeli narkotika dengan maksud ketika penangkapan orang-orang yang terlibat dapat ditangkap beserta dengan barang buktinya.

  • 2.2.2 FAKTOR-FAKTOR PENGHAMBAT DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Ada beberapa hambatan-hambatan yang dialami oleh Kepolisian Daerah Bali dalam melakukan langkah-langkah penanggulangan tindak pidana narkotika. Berdasarkan Wawancara dengan Kompol I Gusti Ayu Yuli Ratnawati hambatan yang dialami Polda Bali yaitu dari Faktor internal dan eksternal.

Faktor internal yang pertama adalah mengenai sarana dan fasilitas yaitu kurangnya transportasi, kurangnya alat tes urine dan alat deteksi. Faktor internal yang kedua adalah kurangnya personil kepolisian atau SDM kepolisian bilamana melakukan pengecekan barang misalnya di pelabuhan pemeriksaan truck yang membawa barang banyak. Faktor internal yang ketiga adalah kurangnya dana operasional,dimana dana operasional diperlukan pada teknik Undercover Buy. Polisi yang menyamar harus membeli narkotika dan memerlukan dana yang besar bila ingin mendapatkan barang bukti yang banyak. Faktor penghambat terakhir yaitu tidak semua personil kepolisian mampu berbahasa asing, karena kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang berskala internasional.

Hambatan-hambatan penanggulangan tidak hanya terjadi pada institusi kepolisian sajanamun terdapat juga diluar

institusi atau berasal dari faktor eksternal. Beberapa hambatan berdasarakan faktor eksternal yaitu berasal dari lingkungan, masyarakat dan pelaku itu sendiri.

Hambatan yang pertama yaitu pada masyarakat, yaitu tidak sedikit masyarakat yang tidak mau melaporkan atau member informasi ke kepolisian bila terjadi tindak pidana dilingkungannya. Penyebabnya adalah tidak adanya kepedulian dan adanya ras takut terhadap pelaku. Hambatan yang kedua adalah pada modus operandi pelaku yang semakin berkembang, dimana pelaku kejahatan menggunakan berbagai cara untuk membawa narkotika.Sistem tempel juga menjadi hambatan, dikarenakan pelaku menaruh barang di tempat yang telah dijanjikan, pelaku berhubungan dengan pembeli melalui handphone.

Hambatan berikutnya yaitu komunikasi menggunakan social media dan via transfer mbanking. Dengan menggunakan aplikasi chating yang tersedia para pembeli dan penjual dapat membeli tanpa harus bertemu dan biasanya para pelaku menggunakan akun palsu dalam menjalankan aksinya. Faktor penghambat terakhir yaitu adanya varian narkotika baru, dikarenakan apabila pelaku terdapat membawa narkotika jenis baru orang tersebut tidak dapat dikenakan pidana. Hal tersebut dikarenakan di Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 belum mengatur tentang itu. Sesuai dengan asas hukum pidana yaitu asas legalitas yang terdapat pada Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi “Suatu perbuatan hanya merupakan tindak pidana, jika ini ditentukan lebih dulu dalam suatu ketentuan perundang-undangan.

III PENUTUP

3.1    KESIMPULAN

  • 1.    Upaya penanggulangan tindak pidana narkotika yang terjadi di Kepolisian Daerah bali menggunakan dua kebijakan, yaitu kebijakan Non Penal dan kebijakan Penal. Kebijakan Non penal lebih menekankan pada upaya preventif yaitu melalui pencegahan, penangkalan, pengendalian, bimbingan dan ajakan. Upaya preventif melalui bentuk sosialisasi, penyuluhan, serta pendekatan terhadap berbagai golongan masyarakat. Kebijakan penal melalui upaya represif lebih menekankan kepada pelaku kejahatan yang telah melakukan tindak pidana dan sanksi apa yang didapat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 2.    Hambatan-hambatan   yang   terjadi   pada   upaya

penanggulangan tindak pidana narkotika terdapat pada faktor internal dan eksternal. Hambatan pada faktor internal adalah mengenai sarana dan fasilitas yang kurang, kurangnya personil kepolisian, kurangnya dana operasional, dan kurangnya SDM dalam bahasa asing. Hambatan yang terjadi pada faktor eksternal yaitu modus operandi para pelaku yang berkembang, menggunakan social media dan rasa takut dan ketidak pedulian masyarakat.

  • 3.2    Saran

  • 1.    Upaya penanggulangan tindak pidana narkotika harus mengedepankan tindakan preventif dimana upaya tersebut harus ditekankan dari usia anak-anak hingga usia remaja, mulain dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi karena

perlu disadari bahwa generasi muda akan menjadi pelaku pembangun bangsa di masa datang. Karena upaya preventif lebih mengedepankan melalui pencegahan, penangkalan, pengendalian dan ajakan.

  • 2.    Perlunya anggaran atau dana operasional yang cukup

dalam penanggulangan  tindak pidana narkotika di

Kepolisian Daerah Bali dan agar sarana fasilitas seperti alat deteksi narkotika dilengkapi melihat perkembangan peredaran narkotika yang cepat. Adanya pendidikan bahasa asing bagi anggota kepolisian melihat perkembangan kejahatan narkotika sudah skala internasional.

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Soedjono Dirdjosisworo, 1990, Hukum Narkotika Indonesia,PT Citra Aditya Bakti, Bandung

Soerjono Soekanto, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia

Burhan Ashofa, 1996, Metode Penelitian Hukum, PT Rineka Cipta Sudarto, 1981, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung Moch Sulman, 1999, Mari Bersatu Memberantas Penyalahgunaan Narkoba (Naza), BP. Dharma Bakti

Barda Nawawi Arief, 2007, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kecana Prenada Media Grup, Jakarta

JURNAL :

A.A. Istri Mas Chandra Dewi,”Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penyalahguna Narkotika Dengan Berlakunya Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” Jurnal ilmiah Mahasiswa Universitas Udayana Bali Vol.1 Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Perundang-undangan :

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

14