PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DI WILAYAH HUKUM POLRES BADUNG

Oleh:

I Gusti Nyoman Sucahyana I Wayan Suardana

I Gusti Ngurah Parwata

Program Kekhususan Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstrak:

Judul penelitian ini yakni penanggulangan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Wilayah Hukum Polres Badung. Dilatarbelakangi karena kejahatan atau Tindak pidana merupakan persoalan yang dialami manusia dari waktu ke waktu, mengapa tindak pidana dapat terjadi dan bagaimana pemberantasnya merupakan persoalan yang tiada hentinya diperdebatkan. Penelitian ini dapat dikualifikasikan kedalam jenis penelitian yuridis empiris. Penelitian hukum empiris mengandung pengertian bahwa hukum dikonsepkan sebagai suatu gejala empiris yang dapat diamati dalam kehidupan nyata. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana pencuriang dengan kekerasan di Polres Badung, yaitu: Faktor ekonomi, Faktor Lingkungan yang buruk, Faktor Urbanisasi, Faktor pendidikan, Faktor minuman beralkohol. Upaya penanggulangan kejahatan pencurian dengan kekerasan oleh Polres Badung yakni dengan melakukan: upaya penanggulangan preventif, dilakukan dengan meningkatkan keamanan di Wilayah Hukum Polres Badung, melakukan penyuluhan, menambah lampu penerangan, melakukan razia miras. Upaya penggulangan represif merupakan penanggulangan yang terjadi setelah terjadinya suatu tindak pidana, upaya penanggulangan represif yang di lakukan oleh Polres Badung dalam mengatasi dan menaggulangi tindak pidana pencurian dengan kekerasan adalah Kepolisian Polres Badung harus teliti dan cermat dalam mencari bukti-bukti seperti visum maupun keterangan saksi ataupun alat yang dipergunakan untuk memudahkan pelaku melakukan aksinya.

Kata Kunci:  Penanggulangan, Tindak Pidana, Kekerasan dengasn

Pencurian.

Abstract:

The title of this research is the prevention of criminal theft with violence in the Badung Police Law Area. Background because crime or crime is a human thing from time to time, why a criminal offense can occur and how its eradication is a matter of incessant disputation. This research can be qualified in the type of empirical juridical research. Empirical law studies contain a legal notion that is conceptualized as an empirical phenomenon that can be seen in real life. Theft by violence is a criminal act against property. Violence committed in this theft has the purpose of preparing or seeking theft or if caught red-handed there is an opportunity for the offender to escape to keep the stolen item in the hands of the

perpetrator. Factors, factors, factors, factors urbanization, educational factors, alcoholic beverages factors. The effort to overcome crime of theft by violence by Badung Police by doing: prevention prevention efforts, done by improving security in Badung Police Area, doing counseling, adding lighting lamp, doing alcohol ria. Repressive repressive effort is the prevention that occurred after a crime, repressive efforts that done by Badung Police in overcoming and mengaggulangi crime of theft with violence is Badung Police Police must be careful and in the heart to more quickly or indirectly. Tools used to facilitate the action.

Keywords: Countermeasures, Crime, Violence with theft.

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1 . Latar Belakang

Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat).1 Kejahatan atau Tindak pidana merupakan persoalan yang dialami manusia dari waktu ke waktu, mengapa tindak pidana dapat terjadi dan bagaimana pemberantasnya merupakan persoalan yang tiada hentinya diperdebatkan. Tindak pidana merupakan problema manusia, yang mana terjadi pada seorang yang tidak menggunakan akal serta ditambah dengan dorongan hawa nafsu dalam berbuat, sehingga terjadilah kejahatan yang melampaui batas dalam hal ini contohnya adalah pencurian dengan kekerasan.

Hukum pidana positif Pasal 365 KUHP ,mengatur akibat hukum tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam bentuk hukuman pokok diancam dengan pidana penjara maksimal seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun dan dapat juga dijatuhkan pidana mati. Berdasarkan Data Polda Bali pada tahun 2016, kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi sebanyak 26 kasus, kejahatan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di daerah Klungkung 1 kasus, Gianyar 6 kasus, Karangasem 1 kasus, Jembrana 1 Kasus, Badung 15

kasus, dan Denpasar 2 kasus. Kasus pencurian dengan kekerasan paling banyak terjadi di wilayah hukum Poolres Badung memang tergolong tinggi. Kasus yang ditangani mencapai 15 kasus. Dikarenakan banyaknya kasus di Polres Badung dan Badung merupakan daerah pariwisata yang sentral, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian di wilayah hukum Polres Badung.

Oleh karena itu dengan bertitik tolak dari latar belakang yang telah diuraikan tersebut maka penulis kemudian mengangkat permasalahan tersebut dalam skripsi yang berjudul “PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DI WILAYAH HUKUM KABUPATEN BADUNG”.

  • 1.2    Tujuan Penulisan

Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Badung dan upaya penanggulangan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Badung.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1.    Metode Penelitian

Penelitian hukum yang dilakukan ini adalah penelitian hukum empiris yaitu hukum dikonsepkan sebagai gejala empiris yang dapat diamati di dalam kehidupan masyarakat yang nyata. Soerjono Soekanto juga menjelaskan mengenai penelitian hukum empiris atau sosiologis, yang terdiri dari penelitian terhadap identifikasi hukum (tidak tertulis) dan penelitian terhadap efektivitas hukum.2 Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan fakta (the fact approach) dan pendekatan

perundang-undangan (the statute approach). Pendekatan fakta (the fact approach) dilakukan dengan melihat keadaan nyata di wilayah penelitian. Sedangkan pendekatan perundang-undangan (the statute approach) adalah pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut sesuai hukum yang ditangani.3

  • 2.2.    Hasil dan Pembahasan

    • 2.2.1    Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Badung

Tindak pidana merupakan tindak pidana terhadap harta benda. Kekerasan yang dilakukan dalam pencurian tersebut mempunyai tujuan untuk menyiapkan atau mempermudah pencurian atau jika tertangkap tangan ada kesempatan bagi pelaku untuk melarikan diri agar barang yang dicuri tersebut tetap berada di tangan pelaku.

Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Walter Lunden menunjukkan beberapa faktor yang mendukung kejahatan, sebagai berikut:4

  • 1.    Adanya migrasi dari kaum muda dari desa ke kota-kota besar.

  • 2.    Adanya konflik antara norma-norma baru dengan adat kebiasaan lama dari pedesaan.

  • 3.    Tidak adanya dasar-dasar kepribadian yang kuat dalam diri individu karena hilangnya kepribadian mereka.

Menurut W.A. Bongers, penelitian - penelitiannya menyimpulkan adanya (7) faktor sebagai penyebab orang melakukan:5

  • 1.    Terlantarnya anak-anak.

Kebanyakan penjahat yang sudah dewasa umurnya sudah sejak mudanya menjadi penjahat sudah merosot merosot kesusilaannya, sejak kecil.

  • 2.    Kesengsaraan.

Pengaruh kesengsaraan terhadap kejahatan ekonomi sudah terbukti sangat besar, asal saja, yang dimaksud dengan kesengsaraan bukan hanya, hampir mati karena kelaparan.

  • 3.    Nafsu ingin memiliki.

Seseorang yang berbuat jahat karena mempunyai nafsu ingin memiliki sudah mempunyai predisposisi psychis, tidak ada suatu kejahatan di masyarakat yang tidak ada hubungannya dengan jiwa manusia.

  • 4.    Demoralisasi seksual.

Psychopathologi menerangkan pendidikan usia muda, berpengaruh dengan tidak normal seksual (dapat menyebabkan kejahatan)

  • 5.    Alkoholisme.

Pengaruh alkoholisme terhadap kejahatan, biarpun sudah berkurang dari pada dulu, sekarang masih juga tetap besar dan banyak jenis-jenisnya.

  • 6.    Kurangnya peradaban.

Peradaban dan ilmu pengetahuan yang terlalu sedikit dan kurangnya daya menahan diri, merupakan penyebab kejahatan.

  • 7.    Perang.

Adanya kekuasaan penduduk sipil dan tentara yang sangat di benci, dan diri sendiri juga selalu memberi contoh yang paling buruk dari kekerasan, penipuan dan perampokan, sama sekali memutar balikan semua nilai-nilai dan norma-norma kesusilaan kemanusiaan.

Sedangkan untuk wilayah Polres Badung, berdasarkan wawancara dengan bapak Mikael Hutabarat selaku Kasat Reskrim Polres Badung pada tanggal 13 Februari 2017, mengatakan bahwa faktor penyebab yang dominan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Polres Badung adalah :

  • 1.    Faktor Ekonomi

Masalah ekonomi merupakan masalah penyebab timbulnya pencurian khususnya pencurian dengan kekerasan. Orang yang melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan kebanyakan karena terjerat kebutuhan ekonomi. Faktor ekonomi yang kurang stabil akan membawa pengaruh terhadap tingkah laku seseorang.

  • 2.    Faktor Minuman Beralkohol

Minuman beralkohol atau yang biasa disebut dengan minuman keras atau miras dapat mempengaruhi seseorang melakukan kejahatan. Minuman beralkohol dapat menyebabkan efek seseorang tidak dapat berpikir jernih dan cendrung membawa seseorang nekat untuk melakukan tindak pidana.

  • 3.    Faktor Urbanisasi

Urbanisasi merupakan perpindahan penduduk dari desa ke kota. Perpindahan ini membuat keadaan kota yang semakin terhimpit oleh penduduk desa. Karena sulitnya untuk hidup didesa, maka orang desa mengadu nasibnya ke kota, dengan harapan mendapat pekerjaan yang lebih baik.

  • 4.    Faktor Pendidikan.

Faktor pendidkan memeiliki pengaruh yang besar terhadap pergaulan hidup seseorang. Rendahnya pendidikan seseorang dapat mempengaruhi cara berpikir, bertindak, demikian pula bertingkah laku di masyarakat.

  • 5.    Faktor pada lingkungan Buruk

Seseorang yang lahir dan dibesarkan pada lingkungan yang buruk, kemungkinan besar akan mempunyai perilaku yang tidak sesuai dengan suasana di sekelilingnya. Lingkungan yang tidak baik, akan berpengaruh terhadap pola pikir para penghuninya, yang membuat seseorang melakukan tindakan kejahatan.

  • 2.2.2 Upaya Penanggulangann Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan di Wilayah Hukum Polres Badung.

Berdasarkan wawancara dengan bapak Mikael Hutabarat selaku Kasat Reskrim Polres Badung pada tanggal 13 Februari 2017, upaya penanggulangan dilakukan dengan 2 metode, yakni : 1. Upaya penanggulangan preventif, dilakukan dengan cara :

  • a.    Meningkatkan keamanan di wilayah Kepolisian Polres Badung agar dapat meminimalisir terjadinya suatu tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

  • b.    Melakukan razia minuman keras, dikarenakan di wilayah Polres Badung pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan maupun tindak pidana lainnya lebih sering dikarenakan pelaku mabuk atau meminum-minuman keras sebelum melakukan aksinya.

  • c.    Pihak kepolisian Polres Badung melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah baik ke SD, SMP, SMA mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan juga terhadap warga-warga agar lebih waspada terhadap segala jenis tindak pidana yang terjadi di wilayah Polres Badung, khususnya mengenai tindak pidana pencrurian dengan kekerasan. Agar warga sebelum berpergian tidak mengenakan perhiasan yang berlebihan karena dapat memancing terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

  • d.    Pihak kepolisian Polres Badung bekerja sama dengan Pecalang di berbagai desa adat setempat agar selalu waspada dan melakukan patroli di berbagai tempat yang kurangnya lampu penerangan atau tempat yang tergolong sepi, dikarenakan peran dari Pecalang juga sangat

diperlukan demi meminimalisir terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

  • 2.    Upaya penggulangan represif merupakan penanggulangan yang terjadi setelah terjadinya suatu tindak pidana, adapun upaya penanggulangan represif yang di lakukan oleh Polres Badung dalam mengatasi dan menaggulangi tindak pidana pencurian dengan kekerasan adalah Kepolisian sebagai penyidik dan sekaligus pelindung, pengayom dan pelayanan masyarakat khususnya, Polres Badung harus teliti dan cermat dalam mencari bukti-bukti seperti visum maupun keterangan saksi ataupun alat yang dipergunakan untuk memudahkan pelaku melakukan aksinya, agar pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan tidak lepas begitu saja dari tindak pidana yang disangkakan. Penanggulangan secara represif Polres

Badung adalah dengan menindak pelaku tindak pidana

pencurian dengan kekerasan agar di berikan sanksi yang seberat-beratnya sehingga dapat memberikan efek jera pada pelaku tindak pidana sehingga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini tidak berani mengulangi suatu tindakan pidana tersebut, apabila pelaku tindak pidana tersebut telah keluar dari lembaga pemasyarakatan.

Profesor Yoshio Noda dalam seminar "Pencegahan kejahatan dan pembinaan pelanggar hukum". Menyatakan bahwa pencegahan kejahatan yang efektif tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum saja, tanpa dukungan dan keterlibatan masyarakat.6

Berdasarkan wawancara dengan bapak Mikael Hutabarat selaku Kasat Reskrim Polres Badung pada tanggal 13 Februari 2017, mengatakan ada beberapa kendala yang ditemui oleh pihak

kepolisian Polres Badung dalam menanggulangi tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yaitu pelaku mempelajari teknik-teknik kepolisian dalam ngengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, contohnya seperti pelaku membobol rumah dengan menggunakan selop tangan agar sidik jari pelaku tidak ditemukan, selain itu pelaku juga menggunakan helm agar wajah pelaku tidak terlihat oleh cctv. Kendala lainnya adalah polisi tidak bisa melakukan pengawasan atau patroli pada setiap lokasi atau tempat dalam waktu yang bersamaan, dikarenakan keterbatasan personil kepolisian dan juga tugas kepolisian tidak hanya mencapai ketertiban semata-mata tetapi juga ketentraman serta perlu mewujudkan keserasian anatara kepentingan pribadi dengan kelestarian umum, juga keserasian nilai inovatif dengan kelestarian.

  • III.    PENUTUP

    • 3.1.    Kesimpulan

Adapun kesimpulan yang dapat diperoleh sebagai berikut:

  • 1.    Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Polres Badung, yaitu Faktor ekonomi dengan jumlah kejahatan dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 mencapai 15 kasus dengan persentase 71,6%, faktor lingkungan yang buruk dan faktor pendidikan dengan jumlah kejahatan dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 mencapai 1 kasus dengan persentase 4,7%, faktor urbanisasi dan faktor minuman beralkohol dengan jumlah kejahatan dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 mencapai 2 kasus dengan persentase 9,5%.

  • 2.    Upaya penanggulangan kejahatan pencurian dengan kekerasan oleh Polres Badung yakni dengan melakukan:

  • a.    Upaya penanggulangan preventif, dilakukan dengan cara meningkatkan keamanan di wilayah Kepolisian Polres Badung, melakukan razia minuman keras, melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah baik ke SD, SMP, SMA mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan juga terhadap warga-warga agar lebih waspada terhadap segala jenis tindak pidana yang terjadi di wilayah Polres Badung, khususnya mengenai tindak pidana pencrurian dengan kekerasan. Terakhir adalah bekerjasama dengan Pecalang di berbagai desa adat setempat ag     alu waspada dan melakukan

patroli di berbagai tempat yang kurangnya lampu penerangan atau tempat yang tergolong sepi.

  • b.    Upaya    penggulangan    represif    merupakan

penanggulangan yang terjadi setelah terjadinya suatu tindak pidana, upaya penanggulangan represif yang di lakukan oleh Polres Badung dalam mengatasi dan menaggulangi tindak pidana pencurian dengan kekerasan adalah Kepolisian Polres Badung harus teliti dan cermat dalam mencari bukti-bukti seperti visum maupun keterangan saksi ataupun alat yang dipergunakan untuk memudahkan pelaku melakukan aksinya, agar pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan tidak lepas begitu saja dari tindak pidana yang disangkakan.

  • 3.2.    Saran

  • 1.    Agar tidak terjadinya peningkatan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Polres Badung perlu melakukan sosialisasi

ke sekolah-sekolah baik itu SD, SMP, SMA, maupun Universitas mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan juga terhadap warga-warga agar lebih waspada terhadap tindak pidana yang terjadi di Wilayah Hukum Kabupaten Badung.

  • 2.    Usaha penanggulangan pencurian dengan kekerasan harus dilakukan dengan rutin dan didukung oleh segenap fungsional hukum yakni sistem dan organisasi kepolisian yang baik, selain itu adanya kerja sama dari masyarakat dimana anggota masyarakat    mempunyai    tanggung    jawab    dalam

penanggulangan    kriminalitas    termasuk    pencegahan

kriminalitas.

DAFTAR PUSTAKA

Buku.

Romli Atmasasmita, 1997, Kriminologi, Mandar Maju, Bandung.

Soedjono, 1970, Konsep Kriminologi Dalam Usaha Penanggulangan Kejahatan, Alumni, Bandung.

Soerjono Soekanto, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta.

Syarifin, 2000, Hukum Pidana di Indonesia, Pustaka Setia,

Bandung.

W.J.S Poerwadarminta, 1976, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Penerbit Balai Pustaka, Jakarta.

Jurnal Ilmiah

Shanti Kartikasari, Ibrahim. R, Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati, 2016, “Proses Dan Tahapan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010”, Kertha Negara, Vol. 04, No. 02, Februari 2016, h. 3, ojs.unud.ac.id, URL : http://ojs.unud.ac.id/index.php/Kerthanegara/article/view/

19024/12487 , diakses tanggal 7 Maret 2017, Pukul 11:52

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

13