PIDANA PENGAWASAN DALAM PERSPEKTIF PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA

Oleh :

I Made Ardian Prima Putra Marwanto

Bagian Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Udayana

Abstract

Titles in this writing that "Criminal Supervision in the Perspective of Criminal Law Reform in Indonesia". The purpose of this paper is to find out how the general review of criminal surveillance and to find out how the concept of criminal supervision in criminal law reform in Indonesia. The method in writing scientific papers are using normative method, because the research is to investigate and regulations written. The need for a normative legal research because of the vagueness of legal norms relating to the prospects of criminal supervision as an alternative to criminal sanctions in criminal law reform in Indonesia. The conclusion of this paper that the setting of Criminal Supervision contained in the provisions of the Criminal Code and the juvenile Justice System, but the setting is not yet clear, and the provisions regarding criminal surveillance has also been subject to the provisions of Article 77 to Article 79 of the Bill include the Criminal Code of the National, but still need to add a few things important that the prospects for the future when the draft penal Code legalized be able to accommodate the new criminal Code by both the existence of criminal supervision as an alternative to criminal threats.

Keywords: Criminal law reform, regulation, criminal supervision.

Abstrak

Judul dalam penulisan ini yaitu “Pidana Pengawasan Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia”. Adapun tujuan dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui bagaimana tinjauan umum mengenai pidana pengawasan dan untuk mengetahui bagaimana konsep pidana pengawasan dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Metode dalam penulisan karya ilmiah ini adalah menggunakan metode normatif, karena penelitian ini mengkaji dan meneliti peraturan-peraturan tertulis. Perlunya penelitian hukum normatif dikarenakan adanya kekaburan norma hukum yang berkaitan dalam prospek pidana pengawasan sebagai alternatif ancaman pidana dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Kesimpulan dari penulisan ini bahwa Pengaturan Pidana Pengawasan terdapat dalam ketentuan KUHP dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, namun pengaturannya belum secara jelas serta ketentuan mengenai pidana pengawasan juga telah diatur dalam ketentuan Pasal 77 sampai Pasal 79 RUU-KUHP Nasional, namun masih perlu ditambahkan beberapa hal penting agar prospek ke depannya apabila Rancangan KUHP di sahkan menjadi KUHP Baru dapat mengakomodir dengan baik keberadaan pidana pengawasan sebagai alternatif ancaman pidana.

Kata Kunci: Pembaharuan hukum pidana, pengaturan, pidana pengawasan.

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1    Latar Belakang

Hukum pidana yang saat ini berlaku di Indonesia merupakan hukum warisan penjajahan Belanda yang berdasarkan asas konkordasi diberlakukannya di Indonesia. KUHP atau dalam Bahasa Belanda disebut Wetboek van Strafrecht merupakan bagian hukum politik yang berlaku di Indonesia dan terbagi menjadi dua bagian, yakni hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Semua hal yang berkaitan dengan hukum pidana materiil adalah tentang tindak pidana, pelaku tindak pidana dan pidana (sanksi), sedangkan hukum pidana formil adalah hukum yang mengatur tentang pelaksanan hukum pidana materiil. Menurut Kansil, KUHP merupakan segala peraturan-peraturan tentang pelanggaran (overtredingen), kejahatan (misdrijven), dan sebagainya, diatur oleh Hukum Pidana (strafrecht) dan dimua dalam satu Kitab Undang-Undang.1

Sangat disadari bahwa hukum pidana yang sekarang ini berlaku di Indonesia sudah tidak dapat menampung aspirasi masyarakat yang berkembang sangat dinamis serta tidak sesuai dengan nilai-nilai dalam masyarakat Indonesia. Pembaharuan hukum pidana dalam rangka menciptakan sistem hukum pidana nasional menjadi sangat penting dan mendesak untuk dikedepankan. Dalam Rancangan Undang-Undang KUHP Tahun 2015 terdapat dua jenis pidana pokok baru yang ditawarkan yakni pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Diharapkan dengan kehadiran jenis pidana pokok ini akan dapat mengefektifkan efek jera terhadap pelaku tindak pidana.

Pidana pengawasan sebagai upaya alternatif pidana perampasan kemerdekaan, diharapkan dapat menekan biaya ekonomi pelaksanaan pidana dan dapat menghindari terpidana dari dampak negatif seperti kelakuan yang semakin buruk setelah menyelesaikan masa hukuman, adanya pemikiran negatif masyarakat yang menganggap terpidana adalah orang jahat sehingga terpidana tidak dapat bersosialisasi dengan baik didalam masyarakat dan tidak menutup kemunkinan terpidana tersebut untuk kembali melakukan kejahatan. Keberadaan pidana pengawasan bagi terpidana diharapkan juga mampu membuat terpidana tersebut hidup secara normal di dalam masyarakat.

  • 1.2    Tujuan

Adapun tujuan dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui bagaimana tinjauan umum mengenai pidana pengawasan dan untuk mengetahui bagaimana konsep pidana pengawasan dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia serta perbandingan dengan negara lain.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1    Metode

Metode dalam penulisan karya ilmiah ini adalah menggunakan metode normatif, karena penelitian ini mengkaji dan meneliti peraturan-peraturan tertulis.2 Perlunya penelitian hukum normatif dikarenakan adanya kekaburan norma hukum yang berkaitan dalam prospek pidana pengawasan sebagai alternatif ancaman pidana dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia.

  • 2.2    Hasil dan Pembahasan

    2.2.1    Tinjauan umum mengenai pidana pengawasan

Pidana Pengawasan merupakan alternatif pidana perampasan kemerdekaan bersyarat, yaitu adanya ketentuan untuk tidak dijalankannya pidana yang telah dijatuhkan (yang berkaitan dengan pidana penjara) dengan diadakannya syarat-syarat tertentu dan ditetapkan masa percobaan paling lama 3 (tiga) tahun. Menurut Muladi, istilah pidana pengawasan (probation) dalam pengertian modern mempunyai arti sebagai suatu sistem yang berusaha untuk mengadakan rehabilitasi terhadap seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana, dengan cara mengembalikannya ke masyarakat selama suatu periode pengawasan.3

Muladi juga mengemukakan bahwa dalam Pidana Pengawasan, pelaku tindak pidana dalam perkara tertentu (perbuatan dan keadaanya) diputuskan untuk di kembalikan pada masyarakat dengan pengawasan, bantuan, dukungan dan bimbingan dari pejabat pengawas untuk menjadi manusia yang baik dan berguna bagi masyarakat. Dalam hal ini, terdapat upaya guna menghindarkan atau melindungi pelaku tindak

pidana tersebut dari kemungkinan pengaruh buruk yang bisa terjadi bila ditempatkan di dalam penjara.

Pidana Pengawasan sebagai alternatif dari pidana perampasan kemerdekaan dapat membantu pelaku tindak pidana untuk dapat melanjutkan kehidupan sosial yang normal kembali, meningkatkan kemungkinan untuk memberikan kompensasi atas kerugian-kerugian si korban akibat tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku. Dengan demikian, dalam pidana pengawasan telah tercakup adanya upaya untuk mengimplementasikan ide atau gagasan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan kepentingan individu pelaku.

  • 2.2.2    Konsep Pidana Pengawasan dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia dan Perbandingannya dengan Negara Lain

Rancangan Pengawasan Konsep KUHP di latar belakangi oleh kebutuhan dan tuntutan nasional untuk melakukan pembaharuan dan sekaligus perubahan/pergantian KUHP lama (wetboek van strafrech) warisan zaman kolonial Belanda, jadi berkaitan erat dengan ide “penal reform” (pembaharuan hukum pidana) yang pada hakikatnya juga merupakan bagian dari ide yang lebih besar, yaitu pembangunan/pembaharuan (sistem) hukum nasional.

Jenis-jenis sanksi pidana telah diatur dalam ketentuan Pasal 10 KUHP, dimana pidana terdiri atas pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok terdiri dari pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda dan pidana tutupan, sedangkan pidana tambahan terdiri dari pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim.

Berbeda halnya dengan Rancangan Undang-Undang KUHP Tahun 2015, Indonesia telah menambahkan beberapa poin dalam pidana pokok dan pidana tambahan yang diatur pada ketentuan:

  • I.    Pasal 65 ayat (1), Pidana pokok yang terdiri atas:

  • 1.    Pidana penjara;

  • 2.    Pidana tutupan;

  • 3.    Pidana pengawasan;

  • 4.    Pidana denda;

  • 5.    Pidana kerja sosial.

  • II.    Pasal 67 ayat (1), Pidana tambahan yang terdiri atas:

  • 1.    Pencabutan hak-hak tertentu;

  • 2.    Perampasan barang-barang tertentu dan/atau tagihan;

  • 3.    Pengumuman putusan hakim;

  • 4.    Pembayaran ganti kerugian;

  • 5.    Pemenuhan kewajiban adat setempat dan/atau kewajiban menurut hukum yang hidup dalam masyarakat.

Pidana pengawasan telah banyak dikembangkan oleh negara-negara lain sebagai salah satu jenis pidana pokok, hal ini tentunya dapat dijadikan sebagai perbandingan dalam menentukan pengaturan pidana pengawasan dalam KUHP Nasional di masa yang akan datang. Perbandingan hukum pidana Indonesia dengan negara lain diperlukan dalam rangka mengkritisi hukum pidana sendiri menuju sistem hukum nasional yang lebih baik. Negara lain yang akan dijadikan perbandingan adalah negara Portugal.

KUHP Portugal termasuk KUHP modern yang dalam artian sangat baru. KUHP ini disusun sama sekali secara revolusioner radikal merombak sistem yang lama. KUHP ini berlaku mulai 1 januari tahun 1983. Kitab ini berbeda dengan yang ada sebelumnya, terutama tentang sanksi pidananya. Prosesnya di mulai dengan penunjukan Eduardo Correia seorang Professor, oleh Menteri Kehakiman tahun 1961. KUHP lama Portugal berlaku sejak tahun 1886.4

Adapun sanksi-sanksi hukum pidana pokok di Portugal yaitu terdiri dari 7 sanksi yakni :

  • 1.    Pidana Pokok

  • a.    Pidana Penjara

  • b.    Pidana Denda

  • c.    Pidana Tertunda/Pidana Bersyarat

  • d.    Pidana Pengawasan

  • e.    Pidana Teguran

  • f.    Pidana Pelepasan Bersyarat

  • g.    Tidak Menjatuhkan Pidana

Titik sentral pembaharuan hukum pidana di Portugal ini terletak pada dekriminalisasi dan humanisasi administrasi penuntutan pidana pengurangan pidana penjara, penekanan kepada perlindungan masyarakat dan rehabilitasi pelanggar hukum. Selain itu juga terlihat dalam KUHP Portugal pengaturan mengenai pidana pengawasan

dibedakan dengan pidana bersyarat, sedangkan apabila dibandingkan dengan hukum positif yang ada di Indonesia apabila Rancangan KUHP 2015 di sah kan maka diaturnya pidana pengawasan akan menggantikan/menghapuskan pidana bersyarat.

III. KESIMPULAN

Pengaturan Pidana Pengawasan terdapat dalam ketentuan KUHP dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, namun pengaturannya belum secara jelas. Ketentuan mengenai pidana pengawasan juga telah diatur dalam ketentuan Pasal 77 sampai Pasal 79 RUU-KUHP Nasional, namun masih perlu ditambahkan beberapa hal penting agar prospek ke depannya apabila Rancangan KUHP di sahkan menjadi KUHP Baru dapat mengakomodir dengan baik keberadaan pidana pengawasan sebagai alternatif ancaman pidana.

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Hamzah Andi, 1995, Perbandingan Hukum Pidana, Edisi 1, Cetakan 2, Sinar Grafika, Jakarta, (selanjutnya disebut Andi Hamzah III).

Kansil, CST, 1976, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Muladi dan Barda Nawawi Arif, 2010, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.

Soekanto Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 153).

Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional Tahun 2015.

6