PENERAPAN PRINSIP MIRANDA RULE SEBAGAI PENJAMIN HAK TERSANGKA DALAM PRAKTIK PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
on
PENERAPAN PRINSIP MIRANDA RULE SEBAGAI PENJAMIN HAK TERSANGKA DALAM PRAKTIK PERADILAN PIDANA DI
INDONESIA
Oleh :
I Dewa Bagus Dhanan Aiswarya Putu Gede Arya Sumerthayasa Bagian Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
Tulisan ini akan membahas mengenai Prinsip Miranda Rule dengan mengangkat judul “Penerapan prinsip Miranda Rule sebagai penjamin hak tersangka dalam praktik peradilan pidana di Indonesia”. Miranda Rule adalah suatu aturan yang mengatur tentang hak-hak seseorang yang dituduh atau disangka melakukan tindak pidana/kriminal, sebelum diperiksa oleh penyidik/instansi yang berwenang. Dalam hal ini yang dimaksudkan sebagai hak merupakan suatu yang diberikan kepada seseorang tersangka, terdakwa dan terpidana atau terhukum, sehingga apabila hak ini dilanggar, maka hak asasi tersangka, terdakwa dan terpidana atau terhukum telah dilanggar atau tidak dihormati. Hak-hak asasi seorang yang berkaitan dengan prinsip-prinsip Miranda Rule adalah hak yang ada dan melekat pada diri seorang sejak lahir. Hak tersebut merupakan bagian dari hak untuk memperoleh keadilan. Dengan memberikan hak-hak kepada tersangka pidana merupakan satu bentuk perlindungan terhadap harkat manusia. Dalam proses peradilan pidana di Indonesia kerap terjadi dikesampinkannya Miranda Rule baik di tingkat instansi penyidikan, di tingkat kejaksaan dan di tingkat sidang pengadilan. Penelitian ini dilakukan secara normatif yaitu dengan pendekatan undang-undang.
Kata Kunci : Miranda Rule, Hak Asasi, Peradilan Pidana
ABSTRACT
This paper will discuss the principle of Miranda Rule by lifting the title " Application of the principle Miranda Rule as a guarantor of the rights of suspects in criminal justice practices in Indonesia " Miranda Rule is a rule governing the rights of a person accused or suspected of committing a criminal offense / crime, before being checked by the investigator / authorities. In this case that is intended as a right is given to a person a suspect, accused and convicted or condemned, so that when this right is violated, then the rights of suspects, defendants and convicts or convicts have been violated or not respected. The rights relating to the principles of Rule Miranda is a right that is vested on the one from birth. The rights are part of the right to obtain justice. By giving up the rights to criminal suspects is a form of protection against human dignity. In the criminal justice process in Indonesia aside of the Miranda Rule often occur both at the investigation agency, at the prosecutor level and at the level of the court. This research was conducted normative that with the approach of legislation. Key Words : Miranda Rule, Rights, Criminal Justice
Negara Indonesia merupakan negara hukum yang berdasar atas Pancasila. Pancasila selain menjadi dasar negara juga merupakan pandangan hidup setiap warga negara Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta Pancasila juga merupakan sumber dari semua tertib hukum yang berlaku di Indonesia yang mana di dalamnya mengandung nilai-nilai kemanusiaan dan/atau hak-hak asasi manusia. Maka dari itu penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia merupakan dua hal yang secara wajib untuk diperhatikan dan dipatuhi dalam setiap proses penegakan hukum di Indonesia.
Proses penegakan hukum di Indonesia dilaksanakan dalam sebuah sistem yang saling berkaitan. Dalam proses penegakan hukum tersebut setiap orang di dalamnya memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi salah satunya adalah hak dari tersangka pidana. Memberikan hak-hak yang pantas kepada tersangka pidana merupakan perlindungan terhadap harkat manusia, sehingga jaminan pemerintah terhadap pelaksanaan hak tersangka tersebut sudah masuk ke wilayah peradaban umat manusia. Dalam hal ini, hukum dalam dunia yang beradab yaitu hukum yang antara lain melindungi hak-hak tersangka secara maksimal, di antaranya adalah atas suatu proses hukum yang adil.1
Di Negara Amerika Serikat berkembang istilah Miranda Rule yang awal mulanya dikarenakan kejadian salah tangkap terhadap Ernesto Miranda oleh pihak kepolisian yang berujung pada vonis 20 tahun kepada Ernesto Miranda. Vonis tersebut dijatuhkan tanpa memberikan hak kepada Ernesto Miranda untuk diam dan didampingi oleh Penasihat Hukum dalam proses pemeriksaan serta dipaksa untuk menandatangani sebuah pengakuan. Atas dasar vonis tersebut Mahkamah Agung Amerika Serikat mengeluarkan putusan bahwa pengakuan dari Ernesto Miranda tidak sah, maka sejak saat itu Hak-hak dari tersangka pidana mulai diperhatikan.
Hak-hak tersangka pidana sangat penting untuk dilindungi oleh hukum, karena biasanya tersangka merupakan orang yang kemerdakaan pribadinya dirampas seperti penangkapan, penahanan, penyitaan dan lain sebagainya. Padahal itu semua merupakan bagian dari hak penting bagi seseorang. Sehingga hukum sangat dibutuhkan untuk
menjamin agar pengambilan hak dari tersangka tersebut tidak dilakukan sewenang wenang.
Tujuan dari penulisan ini adalah mengetahui sejauh mana prinsip Miranda Rule dapat menjamin hak-hak tersangka dalam praktik peradilan pidana di Indonesia dan untuk menghindarkan tindakan kesewenang-wenangan terhadap tersangka pidana.
Dalam penulisan ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan (the statute approach), yang didukung oleh bahan hukum primer yakni asas dan kaidah hukum yang berupa peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder yakni buku-buku hukum.
-
2.2 Hasil dan Pembahasan
2.2.1 Penerapan Prinsip Miranda Rule Sebagai Penjamin Hak Tersangka Dalam
Praktik Peradilan Pidana di Indonesia
Prinsip Miranda Rule merupakan suatu aturan yang mengatur tentang hak-hak seseorang yang dituduh atau disangka melakukan tindak pidana/kriminal, sebelum diperiksa oleh penyidik/instansi yang berwenang.2 Beberapa hak yang termasuk dalam Miranda Rule yaitu: hak untuk diam, karena semua pernyataan yang dikeluarkan oleh tersangka dapat memberatkannya di pengadilan, hak untuk mendapatkan/menghubungi penasihat hukum untuk membela hak-hak hukum yang dimilik tersangka dan apabila tidak tersangka kurang mampu maka penasihat hukum disediakan oleh negara.
Proses penyelidikan dan penyidikan adalah hal yang sangat penting dalam hukum acara pidana, sebab dalam pelaksanaannya sering kali harus menyinggung derajat dan/atau martabat individu yang berada dalam persangkaan, oleh karena itu salah satu semboyan penting dalam hukum acara pidana adalah “Hakikat penyelidikan perkara pidana adalah untuk menjernihkan persoalan, untuk mengejar si pelaku kejahatan,
sekaligus menghindarkan orang yang tidak bersalah dari tindakan yang tidak 3
seharusnya.”3
Di Negara Indonesia penerapan prinsip Miranda Rule dapat ditemukan pada ketentuan Pasal 54, 55 dan 114 KUHAP. Berdasarkan ketentuan pasal 54 dan 114 KUHAP, sebelum melakukan pemeriksaan terhadap seorang tersangka maka wajib diberitahukan hak-haknya, bahwa yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum dan pada saat pemeriksaan di dampingi oleh penasihat hukum. Secara implisit pada ketentuan pasal 114 sebelum pemeriksaan dimulai, seorang tersangka wajib mendapat pemberitahuan terkait haknya untuk memperoleh bantuan hukum dari penasihat hukum.
Sesuai dengan prinsip-prinsip Miranda Rule, setelah tersangka ditangkap wajib diberikan pemberitahuan atau setelah seorang dinyatakan sebagai tersangka, dengan maksud agar tersangka dapat meghubungi penasihat hukum guna mengkonsultasikan permasalahan yang sedang dihadapi.
Prinsip Miranda Rule lain yang diadopsi dalam KUHAP yaitu terdapat pada ketentuan pasal 56 ayat (1) KUHAP, menyimak dari pasal tersebut dimana di dalamnya ditegaskan hak dari tersangka atau terdakwa untuk mendampingi penasihat hukum apabila tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana 15 tahun atau lebih, atau bagi yang tidak mampu yang diancam pidana 5 tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, di mana pejabat yang bersangkutan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka
Prinsip-prinsip Miranda Rule yang berlaku secara universal dalam hukum posiif di Indonesia khususnya dalam KUHAP baru dua buah prinsip yang telah diakomodasi, yaitu yang pertama, prinsip bahwa seorang tersangka berhak mendapatkan bantuan hukum (vide : pasal 54, 55, dan 114 KUHAP), dan yang kedua wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka (vide : pasal 56 ayat 1 KUHAP)
DAFTAR PUSTAKA
Munir Fuady dan Sylvia Laura L. Fuady, 2015, Hak Asasi Tersangka Pidana, Jakarta.
M. Sofyan Lubis, 2010, Prinsip “Miranda Rule” Hak Tersangka Sebelum Pemeriksaan, Yogyakarta.
Andi Sofyan dan Abd. Asis, 2014, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Jakarta.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
5
Discussion and feedback