TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PELAKU PELANGGARAN LALU LINTAS YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR KHUSUSNYA BALAPAN LIAR (BERDASARKAN DATA DI WILAYAH HUKUM POLRESTA DENPASAR)
on
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PELAKU PELANGGARAN LALU LINTAS YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR KHUSUSNYA BALAPAN LIAR (BERDASARKAN DATA DI WILAYAH HUKUM POLRESTA DENPASAR)
Oleh:
Dewa Kadek Dwi Naro Sigito
I Ketut Rai Setiabudhi
I Gusti Ngurah Parwata
Program Kekhususan Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRACT
In the writing of thesis entitled “Review of Criminology Against Perpetrators of Traffic offenders Committed by Child Especially Illegal Race (Based on The Data in The Jurisdiction Polresta Denpasar)”. Writing method used is the empirical law. Illegal races is one form of child traffic violations, which if not dealt with quickly and right then it will be a big problem. The illegal rice is a “prohibited activity” and it is rule by Article 297 jo Article 115 letter b Law No. 22 of 2009 about Road Traffic and Road Transportation. Sourced on primary and secondary data. In this case there is a problem that is what factors cause the occurrence of traffic offence committed by child particularly illegal race in Denpasar and how to attempt countermeasures against perpetrators offences by child especially illegal race in Denpasar.
Keywords : Criminological, Traffic Violations, Child, Illegal race
ABSTRAK
Di dalam Penulisan skripsi yang berjudul “Tinjauan Kriminologis Terhadap Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas Yang Dilakukan Oleh Anak Di Bawah Umur Khususnya Balapan Liar (Berdasarkan Data Di Wilayah Hukum Polresta Denpasar)”. Metode penulisan yang digunakan adalah hukum empiris, Balapan liar merupakan salah satu wujud pelanggaran lalu lintas anak di bawah umur, yang apabila tidak ditangani secara cepat dan tepat maka akan menjadi masalah besar. Balapan Liar ini adalah merupakan “perbuatan yang dilarang” dan pengaturannya terdapat dalam Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yang bersumberkan pada data primer dan data sekunder. Dalam hal ini terapat permasalahan yaitu apa faktor penyebab terjadinya pelanggaran lalu lintas oleh anak di bawah umur khususnya balapan liar di wilayah Kota Denpasar dan bagaimanakah upaya penanggulangan terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak di bawah umur khususnya balapan liar di wilayah Kota Denpasar.
Kata Kunci : Kriminologi, Pelanggaran Lalu Lintas, Anak, Balapan Liar.
Teknologi dan industri semakin berkembang pesat, disertai dengan keinginan masyarakat untuk saling mengenal, berinteraksi dan menjalin kerjasama antara sesamanya. Pada satu sisi memberikan manfaat yang besar bagi manusia dan sebagai pertanda kemajuan masyarakat, namun di sisi lain dapat juga memberikan ruang dalam memperluas perbuatan-perbuatan manusia untuk melakukan kejahatan yang melewati ambang batas kewajaran dari nilai-nilai yang berkembang dari masyarakat. Teknologi bisa dikatakan sebagai faktor kriminogen, yaitu faktor yang menjadi penyebab timbulnya keinginan orang untuk berbuat jahat atau memudahkan terjadinya kejahatan.1 Salah satu hasil dari kemajuan teknologi yang telah diciptakan adalah adanya kendaraan bermotor yang dapat membawa manusia dari satu tempat ke tempat yang lain dengan jarak yang relatif jauh. Menurut Arif Budiarto dan Mahmudah bahwa transportasi adalah pergerakan manusia, barang daninformasi dari suatu tempat ke tempat lain dengan nyaman, aman, murah, cepat dan sesuai dengan lingkungan untuk memenuhi kehidupan manusia.2 Robert Preddle juga menyataka bahwa: transport system are the life bood of cities, providing mobility and access that critical to most activities. But many transport system are beginning to threaten the very live ability of the cities they serve.3 Balapan liar merupan salah satu wujud pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak di bawah umur, yang apabila tidak ditangani secara cepat dan tepat maka akan menjadi masalah yang besar. Balapan liar Balapan Liar ini adalah merupakan “perbuatan yang dilarang” dan pengaturannya terdapat dalam Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Faktanya pada kenyataannya dan fakta yang ada, di Denpasar masih terdapat banyak pelanggaran terhadap aturan tersebut. Dalam konteks itu dipahami bahwa di Denpasar masih terdapat banyak anak yang melakukan pelanggaran lalu lintas khususnya balapan liar.
Kajian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji faktor-faktor penyebab anak melakukan balapan liar dan upaya apa saja yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam penanggulangan balapan liar.
Dalam Penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum empiris, dimana hukum di aplikasikan dalam kehidupan nyata. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data hasil wawancara, dimana data yang terkumpul baik data dari promer maupun sekunder tersebut diolah dan dianalisis.
-
2.2. Hasil dan Pembahasan
-
2.2.1. Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Pelanggaran Lalu Lintas Oleh
-
Anak di Bawah Umur Khususnya Balapan Liar di Kota Denpasar
Faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran oleh anak yang akan dibahas pada permasalahan pertama ini mempergunakan teori kontrol sosial sebagai salah satu landasan teori dalam membahas dan menganalisa permasalahan, yang berkaitan dengan faktor-faktor yang menyebabkan anak melakukan balapan liar. Penulis mempergunakan teori kontrol sosial, karena teori ini memliki ke khasan atau ciri khusus, dimana dalam teori containment dijelaskan mengapa anak tersebut melakukan kenakalan, mereka tetap saja melakukan kenakalan itu karena dipengaruhi oleh dorongan dan tarikan baik yang berasal dari dalam diri ataupun luar diri anak tersebut.
-
a. Faktor Internal
faktor penyebab yang termasuk ke dalam faktor internal adalah “faktor hobi”. Hobi adalah kegiatan rekreasi yang dilakukan pada waktu luang untuk menenangkan pikiran seseorang. Kata hobi merupakan sebuah kata serapan dari bahasa inggris yaitu dari kata “hobby”. Tujuan hobi itu sendiri adalahuntuk memenuhi keinginan dan mendapatkan kesenangan. Melihat apa yang menjadi definisi dan tujuan dari hobi ini, jelas dapet dilihat bahwa balapan liar yang
menjadi hobi dari anak atau remaja sekarang ini bukan merupakan suatu pekerjaan utama. Mereka melakukan balapan liar karena adanya keinginan untuk mendapatkan kesenangan setelah seharian bergelut dengan rutinitas mereka sebagai seorang pelajar.
-
b. Faktor Eksternal
-
(1) Faktor Lingkungan; (2) Faktor Teknologi; (3) Faktor Taruhan; (4) Faktor Keluarga
Keempat faktor di atas merupakan “faktor eksternal” yang berasal dari luar diri pelaku yang menyebabkan anak melakukan balapan liar. Dari segi outer, norma dan aturan dalam masyarakat menjadi faktor penting untuk mengkaji permasalahan balapan liar.
-
2.2.2. Upaya Penanggulangan Terhadap Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas Yang Dilakukan Oleh Anak Di Bawah Umur Khususnya Balapan Liar Di Kota Denpasar
Upaya penanggulangan balapan liar di Kota Denpasar oleh Polresta Denpasar berdasarkan teori kebijakan hukum pidana, yang kemudian direalisasikan ke dalam 2 (dua) upaya penanggulangan yakni :
-
1. Melalui Sarana Penal
Penanggulangan balapan liar di Kota Denpasar oleh Polresta Denpasar melalui saran penal merupakan salah satu fungsionalisasi dari kebijakan hukukm pidana (penal policy) khususnya pada tahap aplikasi (kebijakan yudikatif) yang dilakukan oleh aparat penegak hukum satunya kepolisian. Upaya penanggulangan balapan liar di Kota Denpasar melalu sarana penal lebih menitikberatkan pada sifat represif sesudah balapan liar terjadi yang merupakan upaya penindakan dan penegakan hukum terhadap pelaku balapan liar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
2. Melalui Sarana Non Penal
Upaya penanggulangan balapan liar di Kota Denpasar melalui sarana non penal lebih menitikberatkan pada sifat pencegahan sebelum balapan liar itu terjadi, yaitu melalui upaya preemtif dan preventif. Penyelenggaraan upaya preemtif dan preventif tersebut didasarkan atas Rencana Operasi (RENOPS) Patuh dan Simpatik Polresta Denpasar. RENOPS Patuh dan
Simpatik Polresta Denpasar dilaksanakan dengan mengedepankan kegiatan preemtif melalui pendidikan dan penyuluhan lalu lintas, dan tindakan preventif melalui pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patrol lalu lintas untuk mencegah terjadinya kegiatan yang mengganggu Kamseltibcar Lantas yakni salah satunya adalah balapan liar.
Faktor-faktor yang menyebabkan anak melakukan balapan liar di Kota Denpasar, antara lain : Faktor Internal dan Eksternal. Faktor internal tersebut yaitu dikarenakan hobi. Sedangkan faktor eksternal meliputi, (1) Faktor Lingkungan; (2) Faktor Teknologi; (3) Faktor Taruhan; (4) Faktor Keluarga. Upaya penanggulangan balapan liar di Kota Denpasar oleh Polresta Denpasar berdasarkan teori kebijakan hukum pidana, yang kemudian direalisasikan ke dalam 2 (dua) upaya penanggulangan yakni melalui sarana penal dan sarana non penal.
-
IV. DAFTAR PUSTAKA
Literatur
Wahid, Abdul dan Labib, Mohamad, 2010, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), Refika Aditama, Bandung.
Budiarto, Arif dan Mahmudah, 2007, Rekayasa Lalu Lintas, UNS Pers, Surakarta.
Preddle, Robert, 2002, Bus System For the Furture, Achieving Sustainable Transport Worldwide, Internasioanal Energy Agency, Paris.
Abdurrahman, Muslan, 2009, Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum, UMM Press, Malang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan .
Discussion and feedback