ABORSI OLEH KORBAN PEMERKOSAAN DITINJAU BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN

Oleh :

Agus Jerry Suarjana Putra AA. Istri Ari Atu Dewi Bagian Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Udayana

ABSTRACT

This journal is titled “Abortion by Rape Victims Observed Based On Criminal Code and Law No.36 of 2009 about Health”. The formulation of the problems of this journal issues contain about how the criminal law policies toward abortion because of pregnancy due to rape and how the settlement of the conflict between the norms of the Criminal Code with the Health Law regarding the prohibition and exceptions for having an abortion due to rape. The research method of this journal is normative. The conclusion of this paper namely in the explanation of Article 75 paragraph (2) of the Health Law, the victim who is pregnant due to rape is legalized in doing abortion. But, the Criminal Code in Article 346 to Article 349 prohibits any act of abortion. Considering the pregnancy occurred on rape victims is not a desired pregnancy and also for the sake of psychological health as a result of the rape, settlement of the conflict between the legal norms of the Criminal Code regarding the prohibition of abortions with the Health Law that excludes abortions due to rape is needed. The use of the principle of Lex Specialis Derogat Legi Generalis here gives settlement of the conflicting norms. Health Law is a rule that is being used, while the use of the Criminal Code can be ruled out.

Keywords: Abortion, Victims, Rape, Criminal Code, Law No. 36 of 2009.

ABSTRAK

Jurnal ini berjudul “Aborsi Oleh Korban Pemerkosaan Ditinjau Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan”. Rumusan masalah jurnal ini berisikan tentang bagaimana kebijakan hukum pidana terhadap tindakan aborsi karena hamil akibat pemerkosaan dan bagaimana cara penyelesaian konflik norma antara KUHP dengan UU Kesehatan mengenai pelarangan dan pengecualian melakukan aborsi akibat pemerkosaan. Metode penelitian jurnal ini yaitu yuridis normatif. Kesimpulan dari jurnal ini yaitu di dalam penjelasan Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan, korban hamil akibat pemerkosaan dilegalkan melakukan aborsi. Melainkan KUHP pada Pasal 346 sampai Pasal 349 melarang segala tindakan aborsi. Mengingat kehamilan yang terjadi pada korban pemerkosaan bukanlah kehamilan yang dikehendaki dan juga demi untuk kesehatan psikologis korban akibat dari perkosaan tersebut diperlukan penyelesaian konflik norma hukum antara KUHP mengenai pelarangan melakukan aborsi dengan UU Kesehatan yang mengecualikan melakukan aborsi akibat pemerkosaan tersebut. Penggunaan asas preferensi Lex Specialis Derogat Legi Generalis disini memberikan penyelesaiaan terhadap kasus konflik norma yang terjadi. UU Kesehatan merupakan peraturan yang dipergunakan disini, sedangkan KUHP disini kegunaannya dapat dikesampingkan.

Kata kunci: Aborsi, Korban, Pemerkosaan, KUHP, UU No. 36 Tahun 2009

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1    Latar belakang

Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Hukum dalam hal ini dijadikan sebagai dasar bagi Negara Indonesia untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan dalam kehidupan masyarakat khususnya mengenai hukum pidana.1 Hukum Pidana memiliki wilayah pengaturan utamanya terkait dengan permasalahan-permasalahan publik seperti salah satunya adalah aborsi.

Masalah aborsi, khususnya di Indonesia saat ini telah sampai pada tingkat yang mengkhawatirkan, hal ini dilihat dari jumlah korban kematian yang diakibatkan dari aborsi tahun ke tahun semakin menunjukkan angka peningkatan. Aborsi adalah keluarnya atau dikeluarkannya hasil konsepsi dari kandungan seorang ibu sebelum waktunya.2 Aborsi yang dilakukan dengan disengaja dibuat atau dilakukan tanpa adanya indikasi medik atau illegal dinamakan abortus provokatus kriminalis. Salah satu penyebab melakukan suatu abortus provokatus kriminalis dikarenakan kehamilan tersebut tidak dikehendaki, yang dimana kehamilan tersebut dikarenakan salah satunya dari suatu akibat pemerkosaan. Akibat pemerkosaan tersebut muncul cara untuk menggugurkan kehamilan dengan cara illegal.

Aborsi merupakan suatu tindakan yang dilarang di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana selanjutnya disingkat KUHP, walaupun hal tersebut akibat dari pemerkosaan. Munculnya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan selanjutnya disigkat UU Kesehatan, mengecualikan melakukan aborsi berdasarkan indikasi kedaruratan medis, dan kehamilan akibat perkosaan yang dapat menimbulkan trauma psikologis bagi korban perkosaan yang dinyatakan pada Pasal 75 ayat (2). Dapat dilihat suatu konflik antara norma hukum yaitu antara KUHP dengan UU Kesehatan tersebut mengenai pelarangan dan pengecualian aborsi sebagai akibat dari pemerkosaan.

  • 1.2    Tujuan

Adapun tujuan dari penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui bagaimana kebijakan hukum pidana terhadap tindakan aborsi karena hamil akibat pemerkosaan dan bagaimana cara

penyelesaian konflik norma antara KUHP dengan UU Kesehatan mengenai pelarangan dan pengecualian melakukan aborsi akibat pemerkosaan.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1    Metode Penelitian

Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian yuridis normatif. Penelitian normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada.3 Dengan penggunaan metode normatif disini diharapkan dapat menyelesaikan kasus konflik norma yang terjadi antara KUHP dengan UU Kesehatan mengenai pelarangan dan pengecualian melakukan aborsi akibat pemerkosaan.

  • 2.2    Hasil dan Pembahasan

    2.2.1    Kebijakan hukum pidana terhadap tindakan aborsi karena hamil akibat pemerkosaan

Menurut Pasal 346 KUHP menyatakan : “Perempuan yang dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun”. Hal ini dapat dikatakan bahwa pada pasal 346 KUHP melarang adanya perbuatan aborsi. Perbuatan aborsi ini baik yang timbul dari kehendaknya sendiri atau suruhan orang lain merupakan suatu unsur kesengajaan. Unsur kesengajaan pelaku aborsi haruslah didasari dengan adanya niat yang dikehendaki pelaku untuk menggugurkan kandungannya.4 Perbuatan aborsi selain diatur dalam Pasal 346 KUHP juga terdapat di dalam Pasal 347 sampai Pasal 349 KUHP. Penjelasan dari masing masing pasal tersebut menjelaskan mengenai larangan aborsi. Segala macam aborsi dilarang dengan tidak ada terkecuali di dalam KUHP.

KUHP melarang semua aborsi dengan alasan apapun tanpa terkecuali, maka UU Kesehatan memberikan pengecualian bagi aborsi atau pengguguran kandungan yang dilakukan akibat perkosaan, hal ini diatur dalam Pasal 75 ayat (2) yang dimana aborsi dapat dilakukan bila terdapat indikasi kedaruratan medis dan aborsi karena kehamilan akibat pemerkosaaan.

Melihat ketentuan pada Pasal 75 ayat (2) di atas maka kegiatan aborsi akibat dari perkosaan tersebut dapat dilegalkan mengingat bahwa demi kepentingan dari pihak korban yang

tidak menghendaki janin tersebut dan demi kepentingan kesehatan akibat dari trauma psikologis bagi korban perkosaan.

  • 2.2.2    Penyelesaian konflik norma hukum antara KUHP dengan UU Kesehatan mengenai pelarangan dan pengecualian melakukan aborsi akibat pemerkosaan.

Konflik norma antara KUHP dengan UU Kesehatan yang dimana sama-sama terdapat mengatur tentang pelarangan aborsi, tetapi pada UU Kesehatan menyatakan pada Pasal 75 ayat (2) huruf b menyatakan semua larangan terhadap aborsi mendapat pengecualian apabila dikarenakan kehamilan tersebut merupakan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan. Sedangkan pada Pasal 456 sampai Pasal 459 KUHP menyatakan aborsi dilarang dilakukan tanpa terkecuali.

KUHP melarang melakukan aborsi dikarenakan juga menganggap sebagai suatu pembunuhan. Tetapi di dalam buku Arif Gosita yang berjudul “Masalah Korban Kejahatan Kumpulan Karangan” mengatakan bahwa, dalam kasus aborsi janin ditolak sebagai makhluk hidup, dan dianggap sebagai objek mati. Oleh karena diformulasikan seperti itu maka penghancurannya saat itu tidak dianggap sebagai suatu pembunuhan dan tidak menimbulkan kemarahan moral atau pertentangan moral seperti pada kasus pembunuhan lain.5

KUHP dan UU Kesehatan dalam hal ini sudah jelas terdapat suatu konflik antara norma hukum sehingga untuk menyelesaikan kasus konflik norma antara KUHP dengan UU Kesehatan tentang kasus pelarangan dan pengecualian aborsi akibat pemerkosaan digunakan asas preferensi Lex Specialis Derogat Legi Generalis, yang dimana peraturan yang khusus akan melumpuhkan peraturan yang bersifat umum.6 Peraturan yang dipergunakan atau diutamakan disini untuk menyelesaikan kasus konflik norma mengenai aborsi tersebut adalah UU Kesehatan dikarenakan UU Kesehatan disini bersifat khusus, sedangkan untuk KUHP dalam hal ini dapat dikesampingkan kegunaannya dikarenakan KUHP bersifat umum.

  • III.    KESIMPULAN

  • 1.    Kebijakan hukum pidana terhadap tindakan aborsi karena hamil akibat pemerkosaan dapat kita lihat dalam penjelasan Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan, korban hamil akibat pemerkosaan dilegalkan melakukan aborsi. Kebalikannya di dalam KUHP melarang

segala tindakan aborsi. Mengingat bahwa kehamilan yang terjadi pada korban pemerkosaan bukanlah kehamilan yang dikehendaki dan juga demi untuk kesehatan psikologis korban akibat dari perkosaan yang tidak diharapkan tersebut.

  • 2.    Penyelesaian konflik norma hukum antara KUHP dengan UU Kesehatan mengenai pelarangan dan pengecualian melakukan aborsi akibat pemerkosaan digunakan asas preferensi Lex Specialis Derogat Legi Generalis. Dikarenakan peraturan yang bersifat khusus akan melumpuhkan peraturan yang bersifat umum. Peraturan yang dipergunakan disini untuk menyelesaikan kasus konflik norma mengenai aborsi tersebut adalah UU Kesehatan, sedangkan untuk KUHP dalam hal ini dikesampingkan kegunaannya.

  • IV.    DAFTAR BACAAN

Buku

Chazawi, Adami, 2001, Kejahatan Terhadap Tubuh Dan Nyawa, Raja Grafindo Persada, Jakarta. Gosita, Arif, 1985, Masalah Korban Kejahatan (Kumpulan Karangan), Akademika Presindo, Jakarta.

Mertokusumo, Sudikno, 2002, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Cetakan Ketiga, Lyberty,Yogyakarta.

Notoatmodjo, Soekidjo, 2010, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta.

Rahardjo, Sajipto, 1982, Ilmu Hukum, Bandung : Alumni.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2009Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cet.11, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

5