PERANAN TEKNIK UNDERCOVER BUY

DALAM PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI DI POLRESTA DENPASAR)

oleh

I Putu Wisnu Nugraha A.A Ngurah Wirasila I Made Walesa Putra

Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRACT

This article discusses the role of Technical Disclosure Undercover Buy In Crime Narcotics (Study In Polresta Denpasar). Undercover Buy is a special technique in the investigation of criminal offenses of narcotics and precursors of the narcotics which an informer or a member of the police (undercover) act as a buyer in the sale and purchase of narcotics.

It raises the question of how the role of undercover buy techniques in the disclosure of narcotic crime and obstacles that arise in implementation as well as efforts to overcome these constraints. By using the method of empirical research results obtained is a buy undercover techniques involved in investigations narcotic crime. The obstacles that arise during the implementation of the undercover buy techniques are internal constraints and external constraints and efforts to overcome these constraints is to optimize the performance of the police investigator.

Kewords: Narcotics, Abuse, Undercover Buy, Narcotics Crime

ABSTRAK

Artikel ini membahas tentang Peranan Teknik Undurcover Buy Dalam Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika (Studi Di Polresta Denpasar). Undercover Buy adalah teknik khusus dalam penyelidikan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika dimana seorang informan atau anggota polisi (dibawah selubung) bertindak sebagai pembeli dalam jual beli narkotika.

Hal tersebut menimbulkan pertanyaan diantaranya bagaimanakah peranan teknik undercover buy dalam pengungkapan tindak pidana narkotika dan kendala-kendala yang muncul dalam pelaksanaannya serta upaya-upaya untuk mengatasi kendala-kendala tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian emperis hasil yang didapat adalah teknik undercover buy berperan dalam proses penyelidikan tindak pidana narkotika. Kendala-kendala yang muncul saat pelaksanaan teknik undercover buy adalah kendala internal dan kendala eksternal dan upaya dalam mengatasi kendala-kendala tersebut adalah dengan mengoptimalkan kinerja penyidik kepolisian

Kata Kunci : Narkotika, Penyalahgunaan, Undercover Buy, Kejahatan Narkotika

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1    Latar Belakang Masalah

Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya merupakan masalah besar yang harus dihadapi banyak Negara. Di Indonesia penyalahgunaan narkotika tumbuh dan berkembang menjadi sebuah masalah sosial sejak tahun 1964. 1 “Narkotika adalah sejenis zat yang apabila di pergunakan atau di masukkan kedalam tubuh si pemakai akan menimbulakan pengaruh-pengaruh seperti berupa menenangkan, merangsang dan menimbulkan khayalan atau halusinasi”2. Perkembangan aspek kehidupan di Indonesia khususnya pulau Bali dan kota Denpasar merupakan ibu kotanya, dimana didalamnya terdapat mobiltas penduduk yang cukup tinggi, serta kuantitas penduduk yang lebih menonjol dari kota-kota lain di Propinsi Bali. Bali sebagai daerah tujuan wisata internasional tidak dapat dipungkiri juga sebagai pusat tujuan peredaran gelap narkotika oleh mafia-mafia internasional.

Kota Denpasar merupakan Wilayah Hukum dari Polresta Denpasar, jika dilihat dari perkembangan Kota Denpasar maka Polresta Denpasar intensitas kasus tindak pidana terutama tindak pidana narkotika yang telah diungkap oleh Polresta Denpasar. Dalam penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika tersebut, salah satunya adalah dilakukannya teknik pembelian terselubung (undercover buy). undercover buy adalah suatu teknik khusus dalam penyelidikan kejahatan narkotika dan prekursor narkotika, dimana seorang informan atau anggota polisi (dibawah selubung), bertindak sebagai pembeli dalam suatu transaksi gelap jual beli narkotika, dengan maksud pada saat terjadi hal tersebut si penjual atau perantara atau orang-orang yang berkaitan supply narkotika dan precursor narkotika dapat ditangkap beserta barang bukti apa adanya. 3 Tujuan dari penulis selain untuk mengetahui pengaturan pelaksanaan pembelian

terselubung juga untuk mengetahui kendala-kendala yang muncul saat dilaksanakannya teknik pembelian terselubung serta upaya-upaya yang dilakukan oleh Polresta Denpasar untuk mengatasi kendala-kendala tersebut.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1    Metode Penelitian

Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris, dalam penelitian hukum empiris, hukum dikonsepkan sebagai suatu gejala empiris yang diamati dalam kehidupan nyata. Peter Muhmud Marzuki, menyatakan penelitian hukum empiris adalah data yang diperoleh langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama dengan melalui penelitian lapangan, yang dilakukan baik melalui pengamatan, wawancara, ataupun penyebaran kuisioner. 4

  • 2.2    Hasil Dan Pembahasan

    2.2.1    Peranan Teknik Pembelian Terselubung

Teknik pembelian terselubung merupakan teknik pengungkapan tindak pidana narkotika yang dibenarkan oleh undang-undang yakni undang undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan petunjuk lapangan NO.Pol. Juklap/04/VIII/1983 pengertian dari teknik pembelian terselubung adalah suatu teknik khusus penyelidikan dalam pengungkapan kejahatan narkotika dan Psikotropika, dimana seorang informan atau anggota polisi (dibawah selubung), atau pejabat lain yang diperbantukan kepada polisi (dibawah selubung), bertindak sebagai pembeli dalam suatu transaksi gelap jual beli Narkotika dan Psikotropika, dengan maksud pada saat terjadi hal tersebut, si penjual atau perantara atau orang– orang yang berkaitan dengan suplai narkotika dan psikotropika dapat ditangkap beserta barang bukti yang ada padanya.

  • 2.2.2    Kendala-kendala yang Dihadapi Satuan Reserse Narkotika Polresta Denpasar Dalam Pelaksanaan Teknik Pembelian Terselubung

Kendala internal kurangnya jumlah peralatan yang diperlukan, dan terbatasnya biaya operasional. Sedangkan kendala-kendala eksternal yang dihadapai adalah kendala dalam mendapatkan informan / spionase, kendala menentukan lokasi pembelian terselubung, jaringan narkotika menggunakan tehnik ranjau. Upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala yang muncul dalam pelaksanaan teknik pembelian terselubung adalah mengoptimalkan kinerja penyidik dengan memaksimalkan sumber daya manusia, mengajukan rencana penambahan biaya oprasional, mengoptimalkan informasi dari mata-mata maupun dari tersangka yang tertangkap, meningkatkan teknik-teknik pengungkapan untuk mengatasi teknik yang digunakan pelaku tindak pidana Narkotika.

  • III.    KESIMPULAN

Peranan teknik pembelian terselubung dalam pengungkapan tindak pidana narkotika adalah dalam proses penyelidikan tindak pidana Narkotika dan kendala-kendala yang dihadapi oleh Satuan Narkotika Polresta Denpasar dalam pelaksanaan teknik pembelian terselubung adalah kendala internal dan eksternal.

DAFTAR BACAAN

B.Bosu, 1982, Sendi-Sendi Kriminologi, Usaha Nasional,Surabaya

Hawari Dadang,1991, Penyalahgunaan Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Marzuki Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Kencana, Cetakan 1.

Petunjuk Lapangan No. Pol. Juklap/04/VIII/1983,taktik dan teknik pembelian narkotika dan psikotropika