PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PEMBELI BARANG HASIL KEJAHATAN DITINJAU DARI PASAL 480 KUHP TENTANG PENADAHAN

I Gede Made Krisna Dwi Putra

I Made Tjatrayasa

I Wayan Suardana

Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Udayana

Abstract

This paper is entitled “Criminal Responsibilities for buyer of Stolen Properties Observed from Article 480 of Penal Code about Fencing. Therefore the problems which would be discussed in this paper were implementation of Article 480 of Penal Code by Law Enforcement to the buyers of stolen properties and judge’s consideration in determining responsibilities for the suspect of fencing. Research method used in this paper was empirical research with juridical approach. Implementation of Article 480 of Penal Code by the Law Enforcemer was orientation to the elements of article 480 of Code Penal which are: whoever, buy goods and which is known or has to be suspected. Of all these elements the investigators investigating the buyer of stolen properties to prove that the person has met the elements of fencing that can be suspected to him the Article 480 of the Code Penal . In deciding the criminal responsibility of the fencing suspect, a judge referring to the results and the strength of evidence to obtain a conviction . The valid evidence that can be used are that the stolen properties , witness testimony , expert witnesses , letters and information from the defendant ,from that evidence the judge do assessment for clues that can convince a judge that the defendant had actually committed the crime . The conclusions of this paper are : guidelines for law enforcers to implement Article 480 of the Code Penal are the elements of article 480 of the Code Penal, while consideration of the judge in determining the suspected is the result and the strength of the valid evidence that presented at the court.

Keyword: Criminal Responsibilities, Fencing, Stolen Properties

Abstrak

Artikel ini berjudul, “Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pembeli Barang Hasil Kejahatan Ditinjau Dari Pasal 480 KUHP Tentang Penadahan. Permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan artikel ini adalah penerapan pasal 480 KUHP oleh penegak hukum terhadap pembeli barang hasil kejahatan dan pertimbangan hakim dalam menentukan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penadahan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah penelitian yuridis empiris. Penerapan Pasal 480 KUHP oleh penegak hukum tetap berpedoman pada unsur-unsur Pasal 480 KUHP itu sendiri yaitu:barang siapa, membeli barang serta yang diketahui atau sepatutnya harus diduga. Dari semua unsur-unsur tersebut penyidik melakukan penyidikan terhadap pembeli barang hasil kejahatan untuk membuktikan bahwa orang tersebut telah memenuhi unsur-unsur penadahan sehingga padanya dapat disangkakan Pasal 480 KUHP. Dalam menentukan

pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penadahan, hakim mengacu pada hasil dan kekuatan pembuktian guna memperoleh keyakinan. Alat-alat bukti sah yg digunakan adalah barang hasil kejahatan, keterangan saksi, saksi ahli, surat serta keterangan terdakwa, dari alat bukti tersebut hakim melakukan penilaian untuk mendapatkan petunjuk yang dapat meyakinkan hakim bahwa terdakwa benar-benar telah melakukan tindak pidana. Simpulan makalah ini adalah: pedoman penegak hukum dalam menerapkan Pasal 480 KUHP adalah unsur-unsur dari Pasal 480 KUHP itu sendiri, sedangkan pertimbangan hakim dalam menentukan pertanggungjawaban pelaku penadahan adalah hasil dan kekuatan pembuktian dari alat-alat bukti sah yang dihadirkan di persidangan.

Kata kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Penadahan, Barang Hasil Kejahatan

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1.    Latar Belakang

Adanya lalulintas barang hasil dari kejahatan seperti mencuri, penggelapan, penipuan dan sebagainya, berimplikasi besar adanya perdagangan gelap barang hasil dari kejahatan. Dengan demikian sudah barang tentu dari segi harga barang-barang tersebut jelas lebih murah dari harga normal di pasaran. Dari perbuatan tersebut diatas, tidaklah serta merta seseorang yang melakukan perbuatan membeli barang hasil kejahatan dapat dipidana, masih diperlukan dibuktikan secara hukum dengan mempertimbangkan unsur-unsur kesalahan pada diri pelakunya.

Beberapa unsur kesalahan seperti membuktikan barang yang dibeli oleh seseorang adalah barang hasil dari kejahatan, harga tak sesuai dengan harga normal pasaran atau barang yang dibelinya dengan harga yang jauh dibawah harga pasaran baik barang baru maupun barang dan lain sebagainya, maka seseorang dapat dilakukan penyidikan atas perkara penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Tidak semua orang yang menguasai sesuatu hasil kejahatan dengan jalan membeli dapat dipidanakan dengan pasal 480 KUHP, karena ketidaktahuan dan ketidak mengertian dari seseorang sehingga dengan tidak sengaja menguasai barang hasil kejahatan. Bahkan karena profesi seseorang telah membeli barang hasil kejahatan, dengan harga normal sesuai dengan harga pasaran, sehingga unsur kesengajaan untuk mendapatkan keuntungan dapat diabaikan. Hal seperti ini tidak dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan bersekongkol atau telah melakukan perbuatan tadah.

  • 1.2.    Tujuan Penulisan

Adapun tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimana tindak pidana penadahan, penerapan pasal 480 terhadap pelaku penadahan, serta pertanggungjawaban pidana bagi pelaku penadahan.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1.    Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis empiris. Penelitian yuridis yaitu mengkaji suatu permasalahan yang muncul berdasarkan hukum yang berlaku, sedangkan penelitian empiris yaitu penelitian dengan aspek hukum dari hasil penelitian lapangan serta karena data-data yang dikumpulkan melalui wawancara dan observasi.1 Penelitian yuridis empiris memecahkan masalah dengan menganalisa kenyataan praktis dalam praktik penerapan Pasal 480 KUHP yang kemudian dihubungkan dengan peraturan serta teori yang ada sehingga masalah dapat diselesaikan.

  • 2.2.    Hasil dan Pembahasan

    • 2.2.1.    Penerapan Pasal 480 KUHP Oleh Penegak Hukum Terhadap Pembeli Barang

Hasil Kejahatan

Pasal 480 KUHP mengatur tentang perbuatan tadah atau penadahan, “Tindak pidana penadahan disebut tindak pidana pemudahan, yakni karena perbuatan menadah telah mendorong orang lain untuk melakukan kejahatan-kejahatan yang mungkin saja tidak mungkin ia lakukan, seandainya tidak ada orang yang bersedia menerima hasil kejahatannya.”2. Namun tidak semua orang yang membeli barang hasil kejahatan dapat dikatakan penadah. Haruslah dibuktikan terlebih dahulu apakah orang tersebut memenuhi unsur-unsur dasar untuk dapat dikatakan sebagai seorang penadah.

Untuk mengetahui bagaimana penerapan Pasal 480 oleh penegak hukum terhadap seseorang yang membeli barang hasil kejahatan, dilakukan wawancara dengan Penyidik POLRI ( Kompol. I Gede Redastra, SH. MH.) dimana beliau menjelaskan, seorang penyidik dalam menerapkan Pasal 480 KUHP terhadap seseorang yang membeli barang hasil kejahatan tetap berpedoman pada unsur-unsur Pasal 480 KUHP itu sendiri, yaitu:

  • 1.    Barang siapa, maksud barang siapa dalam hal ini adalah orang atau seseorang.

  • 2.    Membeli barang , yang dimaksud dengan membeli barang dalam hal ini adalah, adanya pembelian barang di mana barang tersebut merupakan hasil kejahatan.

  • 3.    Diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.

Dari semua unsur-unsur yang telah disebutkan di atas, penyidik harus bisa membuktikan dari hasil penyidikan bahwa seseorang dapat diduga melakukan tindak pidana penadahan, sehingga padanya dapat disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP.

  • 2.2.2.    Pembuktian Oleh Hakim Dalam Tindak Pidana Penadahan

Pembuktian memegang peranan yang sangat penting dalam menentukan pertanggung jawaban bagi seorang terdakwa, karena seorang terdakwa tidak dapat dihukum atas dakwaan yang dijatuhkan kepadanya tanpa didukung oleh bukti-bukti yang sah dan meyakinkan. Dalam Pasal 184 KUHAP telah diatur alat bukti yang sah, yang dapat digunakan dalam proses pembuktian di dalam persidangan, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa, selain alat bukti yang demikian, diperlukan juga keyakinan hakim yang harus diperoleh atau ditimbulkan dari alat-alat bukti yang sah.3 Pembuktian oleh hakim dilakukan dengan mendengarkan keterangan terdakwa, keterangan saksi serta membandingkannya dengan barang bukti hasil kejahatan yang dihadirkan di dalam persidangan. Bila dirasa perlu maka hakim dapat mendengarkan keterangan dari saksi ahli untuk menambah keyakinannya dalam memutus perkara. hal-hal inilah yang nantinya yang akan dapat memberikan petunjuk untuk menilai unsur subyektif dari tindak pidana penadahan. Apabila pembuktian tersebut dirasa cukup memberikan

hakim keyakinan untuk membuktikan bahwa pelaku memenuhi unsur-unsur tindak pidana penadahan, maka pelaku dapat diputus bersalah.

  • III.    KESIMPULAN

Berdasarkan hasil pembahasan sebelumnya maka dapat disimpulkan bahwa dalam menerapkan Pasal 480 KUHP terhadap pembeli barang hasil kejahatan Penegak Hukum dalam hal ini Penyidik POLRI berpedoman pada unsur-unsur Pasal 480 KUHP itu sendiri yaitu: barang siapa, pembelian barang hasil kejahatan, yang diketahui atau patut diduga. Maka untuk dapat menerapkan Pasal 480 KUHP terhadap seorang pembeli barang hasil kejahatan, penyidik harus dapat membuktikan melalui hasil penyidikan yang telah dilakukan bahwa pembeli tersebut telah memenuhi unsur-unsur kesalahan dari Pasal 480 KUHP itu sendiri. Yang menjadi pertimbangan hakim dalam menetukan pertanggungjawaban pidana terhadap seseorang yang membeli barang hasil kejahatan adalah pembuktian dari unsur obyektif dan unsur subyektif dari tindak pidana penadahan itu sendiri, yang mana hal tersebut dapat dibuktikan dari penilaian alat-alat bukti sah yang dihadirkan dalam persidangan, yang kemudian dilakukan penilaian oleh hakim sehingga memperoleh keyakinan dalam menentukan pertanggungjawaban pidananya.

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Djoko Prakoso, 1988, Alat Bukti dan Kekuatan Pembuktian Di Dalam Proses Pidana,Liberty, Yogyakarta.

P.A.F. Lamintang, 1989, Delik - Delik Khusus Kejahatan - Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Cet. I, Sinar Baru, Bandung.

Ronny Hanitijo Soemitro, 1983, Metode Penelitian hukum, cetakan I Ghalian Indonesia, Jakarta.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana

5