PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DANA DESA DI BALI
on
PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DANA DESA DI BALI
Oleh:
Ni Putu Leona LaksmiSuryadi SuatraPutrawan, S.H., M.H
BagianHukumPidana, FakultasHukum, UniversitasUdayana
ABSTRACT
This paper titled countermeasures of corruption in the financial management of village funds in Bali. As for the background of this paper is many corruption case happen in the financial management of village funds. The problems of this paper is related with the regulation and the effort of the corruption countermeasures in the village funds and generally regulation of enforcement and prevention of the corruption in indonesia.. This type of researchused in law writingisnormative researchusingempiricalsupporting data.In the regulation of corruption prevention in Indonesia, there the formulation belongs to corruption regulation are has a prevention characteristic. The corruption countermeasures for financial management of village fund divided by two refers to the practical in the society by prevention methods, are the prevention by means of management process, by means of organization related village fund, the application of good governance principle, by means of the village corporation of deliberation and by village instrument. The enforcement method by examination of village fund allocation corruption verdict because there are none about village fund corruption case. The regulation of the corruption countermeasures in Indonesia in terms of norms or rules against the enforcement and prevention of corruption. The regulation of enforcement by comparing the regulation from the past years untill now. The regulation of corruption preventive in Indonesia by seeing or analyzing the prevention characteristic.the effort of corruption countermeasures of financial management of village funds in Bali done by following every financial management procedures.
Keywords: countermeasures, Corruption, Financial Management, Village Funds
ABSTRAK
Penanggulangantindakpidanakorupsidalampengelolaankeuangandanadesa di Bali.
Adapunlatarbelakangdaripenulisaniniadalahmarakyakorupsi yang terjadipadapengelolaankeuangandanadesa. Adapunmasalah yang diangkatadalahberkaitandenganupayapenanggulangantindakpidanakorupsi yang terjadipadapengelolaankeuangandanadesa. Jenispenelitian yang digunakandalampenulisaniniadalahpenelitianhukumnormatifdengan data empiris.Dalampengaturantindakpidanakorupsi di Indonesia
dibandingkansejauhmanaaturantersebutdapatmenjeratpelakukorupsi.Dalampengaturanpenceg ahankorupsi di Indonesia di analisamengenaisifatprevensidarirumusanperaturanperundang-undanganterkait.Penanggulangankorupsiterhadappengelolaankeuangandanadesaadaduadilihat daripraktiknya di lapangan, dengancarapencegahanyaitupencegahanmelalui proses pengelolaandana, olehlembagaterkait, penerapanasasgood governance, olehlembaga BPD, olehaparatdesa di Bali. Dengancarapemberantasannya,
dikajiputusantindakpidanakorupsiterhadapalokasidanadesakarenabelumditemukankasuskorup siterhadapdanadesa. Pengaturanpenanggulangantindakpidanakorupsi di Indonesia
dilihatdarisisinormaatauperaturannyaterhadappemberantasandanpencegahankorupsi, pengaturan pemberantasannya dengan membandingkan peraturannya tersebut dari tahun ke tahun. Pengaturan pencegahannya dengan menganalisa peraturan tersebut yang memiliki sifat pencegahan. Upaya pencegahan penanggulangan korupsi terhadap pengelolaan keuangan dana desa dengan mengikuti setiap prosedur pengelolaan keuangannya.
Kata Kunci: Penanggulangan, Korupsi, PengelolaanKeuangan, Dana desa
Maraknyakorupsi di Indonesia. Korupsiberkaitandengankekuasaan.
Kekuasaanberkaitandenganpemerintahan. Pemerintahan di atursecaraumumdalamUndang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
terdiriataspemerintahanpusatdandaerah yang
manakeduanyadisinergikandenganasasotonomidantugaspembantuan. PadakepemimpinanPresidenJokowidanWakilPresidenJusufKalla, beliaumerancangkonsepNawaCita yang berarti 9 (Sembilan) agenda prioritaspembangunan, yang berkaitandenganmasalahadalahpada pointketigayaitumembangun Indonesia
daripinggirandenganmemperkuatdaerah-daerahdandesadalamsistemnegarakesatuan. Untukmelakukanpembangunandiperlukanpendanaan yang besar. Berdasarkanhaltersebut, pemerintahmembentukdanmemberlakukanUndang-UndangNomor 6 tahun 2014 tentangDesa, di dalamnyaterdapatrumusanpasalmengenaisumberpendapatandesa, padapasal 72 Ayat (1) danpendapatandesa yang baru di sinipadahuruf b
yaitualokasiAnggaranPendapatandanBelanja Negara (APBN) yang disebutdanadesa. Dana desakisarannyamencapai 1,4 (satukomaempat) milyar rupiah. Ini yang dikhawatirkanolehberbagaikalanganterkaitkesiapankuranglebih 74.000
(tujuhpuluhempatribu) desa se Indonesia untukmenerimadanmengeloladanasebesaritu.
Kembalilagi, sebelumadanyadanadesasajasudahmarakterjadikasuskorupsiterkaitsumberpendapatandesabaik di daerahmaupun di desa. Makadiperlukanpenanggulangan, agar
nantinyadanadesatidakmenyumbangkan actor korupsi yang
berdampakpadapemberantasankorupsi di Indonesia. 1.2 Tujuan
Untukmemberikansuatugambaranataupembahasanmengenaiadanyasuatupeluangterjad inyatindakpidanakorupsimelaluipengelolaandanadesa, sertapenanggulangantindakpidanakorupsitersebutterhadapdanadesa
Metode yang digunakandalampenulisaniniadalahmetodenormatifditunjangdengan data empiris.Pendekatan yang digunakanadalahpendekatanperundang-
undanganyaitupendekatanberdasarkanpadaketentuanhukumpositif yang berlaku di Indonesia yang terkaitdenganisuhukum yang terjadi.1,faktayaitupendekatandenganmelihatfakta yang terjadi di masyarakatdansejarah. 2.2 HasildanPembahasan
Penanggulangandapatdilakukandenganduacarayaitu: pemberantasandanpencegahan. Setelahperbuatanterjadidansebelumtindakanterjadi.Mengenaipengaturanpenanggulanganterda patpengaturanmengenaipemberantasanyaitumelaluiprodukhukumdapatdilakukanpenjeratanter hadappelakukorupsi.Peraturanperundang-undanganpemberantasankorupsi di Indonesia dijabarkansejarahpengaturannyasertadibandingkanantaraperaturan-peraturantersebutmengenaikekuatanmengikatnyarumusannorma yang diatur.
Pengaturanpencegahankorupsidenganmenganalisamaknaprevensi yang
adadalamrumusanperundang-undanganterkait, secaratersuratbelum di atur,
ditemukanaturanmengenaidiberikannyahakkepadamasyarakatuntukmencegahdanmemberanta stindakpidanakorupsi.Secaratersuratbelum di aturpencegahanyasepertiapa,
namunmengenaiupayaapa yang
dilakukanmasyarakatdiserahkanpadamerekadanharusberdasarkanperaturanperundang-undangan. Karenanormatidaklepasdaritindakannyatadi masyarakat.Maraknyakorupsi di berbagailinikehidupan, makamenurut Jeremy Pope upaya yang
2 dapatdilakukanadalahdenganmeningkatkanintegritasnasional.2 2.2.2PenanggulanganTindakPidanakorupsiTerhadapPengelolaanKeuangan Dana Desa di Indonesia dan Di Bali
Penanggulangandalamhaliniadalahdalamartianpraktisnyaataupenerapanperaturanperund
ang-undangannya.Penanggulangankorupsiterhadappengelolaankeuangandanadesadengancarapenc egahandalampraktisnyayaitudenganmengikutiprosedurpengelolaankeuangandesa.
Pengelolaankeuangannegaraadalahkeseluruhankegiatanpejabatpengelolakeuangannegarasesu aidengankedudukandankewenangannya, yang meliputiperencanaan, pelaksanaan, pengawasan, danpertanggungjawaban.3Jaditerdapat proses
dariperencanaansampaipertanggungjawaban. Jikasudahmelewatisegalaprosedurini,
makakorupsiterhadapdanadesa di
kemudiaharidapatdiminimalisiratautidakberpotensisamasekalikarenamanajemenkeuangan yang bersih, akuntabel, proporsionaldantransparan.
Selanjutnyaadalahpencegahanmelaluiupaya yang dilakukanolehlembagaseperti KPK, BadanPemeriksaKeuangandanlainnya.Melaluipenerapanasasgood governanceataupemerintahan yang baik (asaskepastianhukum, kemanfaatan,
ketidakberpihakan, kecermatan, tidakmenyalahgunakankewenangan, keterbukaan, kepentinganumumdanpelayanan yang baik).Melaluipengawasan yang
dilakukanolehBadanPermusyawaratanDesa (BPD) sertaupaya yang dilakukanolehaparatdesa di Bali seperti (pemahamanterhadapperaturanperundang-undangan, revolusi mental, pelatihandansosialisasisertamenatakembaliadministrasidesa).
Penanggulangandengancarapemberantasandalampraktiknya, denganmenerapkansanksikepadapelakutindakpidanakorupsiterhadapalokasidanadesa (ADD) sepertikasuskepaladesadesaToyaPakeh, Nusa Penida, KabupatenKlungkung, Bali. Pemberantasankorupsidanadesabelumadakarenabelumditemukankasusnyaselainitudananyaba ruturunpadapertengahantahun 2015 kemarin.
Pengaturanpenanggulangantindakpidanakorupsi di Indonesia
dilihatdarisisinormaatauperaturannyaterhadappemberantasandanpencegahankorupsi. Pengaturanpemberantasankorupsidijabarkanberbagaimacamperaturannyalaludibandingkansej auhmanaperaturantersebutmenjeratpelakukorupsi.Pengaturanpencegahandenganmenganalisar umusan yang
memilikisifatpencegahan.UpayaPenanggulangankorupsiterhadappengelolaankeuangandanade
sadilihatdaripraktiknya di masyarakat,
upayapencegahanyaitudenganmengikutiprosedurpengelolaankeuangan, olehlembagaterkait, pengawasanoleh BPD, asasgood governancedanolehaparatdesa di Bali.
Pemberantasanterhadappengelolaankeuangandalamalokasidanadesadenganmengkajiputusante rhadapkepaladesaToyaPakeh, Nusa Penida, Klungkung, Bali, yang manaputusannyamembuat agar pelakumenyadariperbuatannyadantidakmengulangiperbuatannyakembali.
Kasuskorupsidanadesabelumditemukansehinggadioptimalkanupayapencegahannya.
DAFTAR PUSTAKA
Marzuki, Peter Mahmud, 2010, PenelitianHukum, Cet. VI, KencanaPrenada Media Group, Jakarta
Pope, Jeremy, 2003, StrategiMemberantasKorupsi,
ElemenSistemIntegritasNasional,YayasanObor Indonesia, Jakarta
Saidi, Muhammad Djafar, 2011, Hukumkeuangan Negara, RajawaliPers, Jakarta
5
Discussion and feedback