PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DANA DESA DI BALI

Oleh:

Ni Putu Leona LaksmiSuryadi SuatraPutrawan, S.H., M.H

BagianHukumPidana, FakultasHukum, UniversitasUdayana

ABSTRACT

This paper titled countermeasures of corruption in the financial management of village funds in Bali. As for the background of this paper is many corruption case happen in the financial management of village funds. The problems of this paper is related with the regulation and the effort of the corruption countermeasures in the village funds and generally regulation of enforcement and prevention of the corruption in indonesia.. This type of researchused in law writingisnormative researchusingempiricalsupporting data.In the regulation of corruption prevention in Indonesia, there the formulation belongs to corruption regulation are has a prevention characteristic. The corruption countermeasures for financial management of village fund divided by two refers to the practical in the society by prevention methods, are the prevention by means of management process, by means of organization related village fund, the application of good governance principle, by means of the village corporation of deliberation and by village instrument. The enforcement method by examination of village fund allocation corruption verdict because there are none about village fund corruption case. The regulation of the corruption countermeasures in Indonesia in terms of norms or rules against the enforcement and prevention of corruption. The regulation of enforcement by comparing the regulation from the past years untill now. The regulation of corruption preventive in Indonesia by seeing or analyzing the prevention characteristic.the effort of corruption countermeasures of financial management of village funds in Bali done by following every financial management procedures.

Keywords: countermeasures, Corruption, Financial Management, Village Funds

ABSTRAK

Penanggulangantindakpidanakorupsidalampengelolaankeuangandanadesa di Bali.

Adapunlatarbelakangdaripenulisaniniadalahmarakyakorupsi yang terjadipadapengelolaankeuangandanadesa. Adapunmasalah yang diangkatadalahberkaitandenganupayapenanggulangantindakpidanakorupsi yang terjadipadapengelolaankeuangandanadesa. Jenispenelitian yang digunakandalampenulisaniniadalahpenelitianhukumnormatifdengan data empiris.Dalampengaturantindakpidanakorupsi di Indonesia

dibandingkansejauhmanaaturantersebutdapatmenjeratpelakukorupsi.Dalampengaturanpenceg ahankorupsi di Indonesia di analisamengenaisifatprevensidarirumusanperaturanperundang-undanganterkait.Penanggulangankorupsiterhadappengelolaankeuangandanadesaadaduadilihat daripraktiknya di lapangan, dengancarapencegahanyaitupencegahanmelalui proses pengelolaandana, olehlembagaterkait, penerapanasasgood governance, olehlembaga BPD, olehaparatdesa di Bali. Dengancarapemberantasannya,

dikajiputusantindakpidanakorupsiterhadapalokasidanadesakarenabelumditemukankasuskorup siterhadapdanadesa.    Pengaturanpenanggulangantindakpidanakorupsi di Indonesia

dilihatdarisisinormaatauperaturannyaterhadappemberantasandanpencegahankorupsi, pengaturan pemberantasannya dengan membandingkan peraturannya tersebut dari tahun ke tahun. Pengaturan pencegahannya dengan menganalisa peraturan tersebut yang memiliki sifat pencegahan. Upaya pencegahan penanggulangan korupsi terhadap pengelolaan keuangan dana desa dengan mengikuti setiap prosedur pengelolaan keuangannya.

Kata Kunci: Penanggulangan, Korupsi, PengelolaanKeuangan, Dana desa

  • I.    PENDAHULUAN 1.1 LatarBelakang

Maraknyakorupsi      di      Indonesia.      Korupsiberkaitandengankekuasaan.

Kekuasaanberkaitandenganpemerintahan. Pemerintahan di atursecaraumumdalamUndang-UndangDasar     Negara     Republik     Indonesia     Tahun     1945     yang

terdiriataspemerintahanpusatdandaerah                                               yang

manakeduanyadisinergikandenganasasotonomidantugaspembantuan. PadakepemimpinanPresidenJokowidanWakilPresidenJusufKalla, beliaumerancangkonsepNawaCita yang berarti 9 (Sembilan) agenda prioritaspembangunan, yang berkaitandenganmasalahadalahpada    pointketigayaitumembangun    Indonesia

daripinggirandenganmemperkuatdaerah-daerahdandesadalamsistemnegarakesatuan. Untukmelakukanpembangunandiperlukanpendanaan yang besar. Berdasarkanhaltersebut, pemerintahmembentukdanmemberlakukanUndang-UndangNomor 6 tahun 2014 tentangDesa, di dalamnyaterdapatrumusanpasalmengenaisumberpendapatandesa, padapasal 72 Ayat (1) danpendapatandesa        yang        baru        di        sinipadahuruf        b

yaitualokasiAnggaranPendapatandanBelanja Negara (APBN) yang disebutdanadesa. Dana desakisarannyamencapai 1,4 (satukomaempat) milyar rupiah. Ini yang dikhawatirkanolehberbagaikalanganterkaitkesiapankuranglebih                      74.000

(tujuhpuluhempatribu) desa se Indonesia  untukmenerimadanmengeloladanasebesaritu.

Kembalilagi, sebelumadanyadanadesasajasudahmarakterjadikasuskorupsiterkaitsumberpendapatandesabaik di     daerahmaupun     di      desa.      Makadiperlukanpenanggulangan,      agar

nantinyadanadesatidakmenyumbangkan          actor          korupsi          yang

berdampakpadapemberantasankorupsi di Indonesia. 1.2 Tujuan

Untukmemberikansuatugambaranataupembahasanmengenaiadanyasuatupeluangterjad inyatindakpidanakorupsimelaluipengelolaandanadesa, sertapenanggulangantindakpidanakorupsitersebutterhadapdanadesa

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1    MetodePenelitian

Metode yang digunakandalampenulisaniniadalahmetodenormatifditunjangdengan data empiris.Pendekatan             yang             digunakanadalahpendekatanperundang-

undanganyaitupendekatanberdasarkanpadaketentuanhukumpositif yang berlaku di Indonesia yang terkaitdenganisuhukum yang terjadi.1,faktayaitupendekatandenganmelihatfakta yang terjadi di masyarakatdansejarah. 2.2 HasildanPembahasan

  • 2.2.1    PengaturanPenanggulanganTindakPidanaKorupsi di Indonesia

Penanggulangandapatdilakukandenganduacarayaitu: pemberantasandanpencegahan. Setelahperbuatanterjadidansebelumtindakanterjadi.Mengenaipengaturanpenanggulanganterda patpengaturanmengenaipemberantasanyaitumelaluiprodukhukumdapatdilakukanpenjeratanter hadappelakukorupsi.Peraturanperundang-undanganpemberantasankorupsi di Indonesia dijabarkansejarahpengaturannyasertadibandingkanantaraperaturan-peraturantersebutmengenaikekuatanmengikatnyarumusannorma        yang        diatur.

Pengaturanpencegahankorupsidenganmenganalisamaknaprevensi                    yang

adadalamrumusanperundang-undanganterkait,      secaratersuratbelum      di      atur,

ditemukanaturanmengenaidiberikannyahakkepadamasyarakatuntukmencegahdanmemberanta stindakpidanakorupsi.Secaratersuratbelum         di          aturpencegahanyasepertiapa,

namunmengenaiupayaapa                                                  yang

dilakukanmasyarakatdiserahkanpadamerekadanharusberdasarkanperaturanperundang-undangan. Karenanormatidaklepasdaritindakannyatadi masyarakat.Maraknyakorupsi di berbagailinikehidupan,      makamenurut     Jeremy     Pope     upaya     yang

2 dapatdilakukanadalahdenganmeningkatkanintegritasnasional.2 2.2.2PenanggulanganTindakPidanakorupsiTerhadapPengelolaanKeuangan Dana Desa di Indonesia dan Di Bali

Penanggulangandalamhaliniadalahdalamartianpraktisnyaataupenerapanperaturanperund

ang-undangannya.Penanggulangankorupsiterhadappengelolaankeuangandanadesadengancarapenc egahandalampraktisnyayaitudenganmengikutiprosedurpengelolaankeuangandesa.

Pengelolaankeuangannegaraadalahkeseluruhankegiatanpejabatpengelolakeuangannegarasesu aidengankedudukandankewenangannya, yang meliputiperencanaan, pelaksanaan, pengawasan,                danpertanggungjawaban.3Jaditerdapat                proses

dariperencanaansampaipertanggungjawaban.          Jikasudahmelewatisegalaprosedurini,

makakorupsiterhadapdanadesa                                                       di

kemudiaharidapatdiminimalisiratautidakberpotensisamasekalikarenamanajemenkeuangan yang              bersih,              akuntabel,              proporsionaldantransparan.

Selanjutnyaadalahpencegahanmelaluiupaya yang dilakukanolehlembagaseperti KPK, BadanPemeriksaKeuangandanlainnya.Melaluipenerapanasasgood governanceataupemerintahan    yang baik (asaskepastianhukum, kemanfaatan,

ketidakberpihakan, kecermatan, tidakmenyalahgunakankewenangan, keterbukaan, kepentinganumumdanpelayanan       yang       baik).Melaluipengawasan       yang

dilakukanolehBadanPermusyawaratanDesa (BPD) sertaupaya yang dilakukanolehaparatdesa di Bali seperti (pemahamanterhadapperaturanperundang-undangan, revolusi mental, pelatihandansosialisasisertamenatakembaliadministrasidesa).

Penanggulangandengancarapemberantasandalampraktiknya, denganmenerapkansanksikepadapelakutindakpidanakorupsiterhadapalokasidanadesa (ADD) sepertikasuskepaladesadesaToyaPakeh, Nusa Penida, KabupatenKlungkung, Bali. Pemberantasankorupsidanadesabelumadakarenabelumditemukankasusnyaselainitudananyaba ruturunpadapertengahantahun 2015 kemarin.

  • III.    SIMPULAN

Pengaturanpenanggulangantindakpidanakorupsi            di             Indonesia

dilihatdarisisinormaatauperaturannyaterhadappemberantasandanpencegahankorupsi. Pengaturanpemberantasankorupsidijabarkanberbagaimacamperaturannyalaludibandingkansej auhmanaperaturantersebutmenjeratpelakukorupsi.Pengaturanpencegahandenganmenganalisar umusan                                                                 yang

memilikisifatpencegahan.UpayaPenanggulangankorupsiterhadappengelolaankeuangandanade

sadilihatdaripraktiknya                            di                            masyarakat,

upayapencegahanyaitudenganmengikutiprosedurpengelolaankeuangan, olehlembagaterkait, pengawasanoleh BPD,    asasgood    governancedanolehaparatdesa    di Bali.

Pemberantasanterhadappengelolaankeuangandalamalokasidanadesadenganmengkajiputusante rhadapkepaladesaToyaPakeh, Nusa Penida, Klungkung, Bali, yang manaputusannyamembuat agar              pelakumenyadariperbuatannyadantidakmengulangiperbuatannyakembali.

Kasuskorupsidanadesabelumditemukansehinggadioptimalkanupayapencegahannya.

DAFTAR PUSTAKA

Marzuki, Peter Mahmud, 2010, PenelitianHukum, Cet. VI, KencanaPrenada Media Group, Jakarta

Pope,             Jeremy,             2003,             StrategiMemberantasKorupsi,

ElemenSistemIntegritasNasional,YayasanObor Indonesia, Jakarta

Saidi, Muhammad Djafar, 2011, Hukumkeuangan Negara, RajawaliPers, Jakarta

5