KAJIAN YURIDIS PERATURAN PEMERINTAH NO. 61 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN REPRODUKSI, MENGENAI PENYELENGGARAAN ABORSI

YANG LEGAL SECARA HUKUM

Oleh :

I Gede Ary Saptadi Wisastra I Wayan Novy Purwanto Bagian Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Udayana

Abstrack

Abortion is a crime against the life branch. The existence of the exception regarding the legal action, which is based on article 31, government regulation Number 61 by 2014 about reproductive health, namely in a medical emergency, and the resulting pregnancy due to rape. What is an abortion?, and how abortion can legally when it basically causes loss of life a newborn baby in the womb?. Through the approach of law and legal concepts found that, article 31-35, P.P. No. 61 2014 about reproductive health, conflict norms with the book of the law of criminal law the CRIMINAL CODE Article 346-349. Abortion in P.P. No 61 by 2014, chapter 31-35 there is a formula of wisely in doing medical action that is able to give priority to the safety of the lives of pregnant mothers because it happens something inside her uterus and result of pregnancy due to being raped. In addition, the form of abortion is prohibited by the CRIMINAL CODE i.e. Elective abortion "is dismissed is done for other reasons, this led to the action element of the Association (non Sex) and so on, thus causing pregnancy, may be subject to Article 346-349 Book criminal law legislation (the PENAL CODE)

Key Word : Abortion, reproductive of health, crime, Free Sex

Abstrak

Aborsi merupakan suatu bentuk kejahatan terhadap nyawa cabang bayi. Adanya pengecualian mengenai legalnya tindakan tersebut, yang berdasarkan Pasal 31, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi, yaitu apabila diakibatkan kedaruratan medis, dan kehamilan akibat perkosaan. Apakah yang dimaksud dengan aborsi?, dan bagaimanakah tindakan aborsi dapat legal apabila pada dasarnya menyebabkan hilangnya nyawa jabang bayi yang didalam kandungan?. Melalui pendekatan undang-undang dan konsep hukum ditemukan bahwa, Pasal 31-35, P.P. No 61 Tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi, terjadi konflik norma dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP Pasal 346-349. Tindakan aborsi didalam P.P. No 61 Tahun 2014, Pasal 31-35 terdapat rumusan secara bijak dalam melakukan tindakan medis yaitu dapat mengutamakan keselamatan dari nyawa ibu yang hamil karena terjadi sesuatu didalam rahimnya dan akibat dari kehamilan akibat diperkosa. Disamping itu bentuk dari aborsi yang dilarang oleh KUHP yaitu Elective abortion adalah menggugurkan yang dilakukan karena alasan lain, hal ini mengarah unsur tindakan pergaulan bebas (Sex bebas) dan lain sebagainya, sehingga menyebabkan kehamilan, dapat dikenakan Pasal 346-349 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kata Kunci : Aborsi, Kesehatan reproduksi, kriminal, Sex bebas.

  • 1.    PENDAHULUAN

    • 1.1.    Latar Belakang

Aborsi merupakan bentuk kejahatan terhadap nyawa jabang bayi hal ini dilakukan karena terdapat dua hal yaitu keinginan dari pihak siibu yang mengandung karena permasalahan yang indikasinya daruat medis atau karena memang keinginan dari pihak tertentu akibat menanggung aib karena kehamilan yang tidak diinginkan (kehamilan diluar nikah atau pergaulan bebas). Kehamilan akibat perkosaan ataupun mengalami permasalahan kesehatan komplikasi serius pada saat kehamilan, hal ini menyebabkan suatu tindakan yang diizinkan secara resmi (Legal) didalam dunia medis, dan apabila tidak dilakukan tindakan tersebut akan mengakibatkan kematian ibu yang sedang hamil, ataupun gangguan mental, fisik, dan sosial bagi yang (diakibatkan perkosaan). Hal tersebut telah diatur didalam Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan reproduksi. Namun sejatinya hal ini dilarang oleh negara karena tindakan tersebut merupakan bentuk tindakan kejahatan terhadap nyawa yang termasuk kategori kejahatan menggugurkan kandungan atau menghilangkan nyawa jabang bayi, sebagaimana yang diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan Pasal 346-349 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Adapun hal menjadi suatu bentuk pertanyaan adalah Apakah yang dimaksud dengan aborsi, dan analisa suatu tindakan aborsi dapat legal apabila hal ini akan menghilangkan nyawa jabang bayi yang didalam kandungan. penelitian ini mengetengahkan tema tentang kajian yuridis terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi.

  • 1.2.    Tujuan

Berdasarkan latar belakang diatas penelitian ini bertujuan untuk memecahkan masalah konflik norma antara Pasal 31-35 Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi dengan Pasal 346-349 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1.    Metode Penelitian

Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian hukum normatif. Alasannya, karena adanya konflik norma antara Pasal 31-35 Peraturan

Menteri Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi dengan Pasal 346-349 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.. Jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang, dan pendekatan Konsep hukum.

  • 2.2.    Pengertian Aborsi

Menggugurkan kandungan atau dikenal sebagai aborsi atau abortus menurut Bambang Poernomo, pengguguran kandungan (abortus) adalah lahirnya buah

kandungan sebelum waktunya oleh perbuatan seseorang yang bersifat sebagai perbuatan pidana kejahatan.1 Hal ini dimaksud dengan perbuatan mengugurkan kandungan adalah melakukan perbuatan yang bagaimanapun wujud dan caranya terhadap kandungan seorang perempuan yang menimbulkan akibat lahirnya bayi atau janin dari dalam rahim perempuan tersebut sebelum waktunya dilahirkan menurut alam. Tindakan ini merupakan kesengajaan dalam memaksa bayi yang sebelum waktunya lahir dikeluarkan dari rahim siibu, berdasarkan pendapat Taufan Nugroho, aborsi adalah ancaman atau pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sperma) pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram, sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup janin sebelum 2 tumbuh.2

  • 2.3.    Tinjauan Yuridis Hukum Pidana Tentang Aborsi

Aborsi didalam pengertian hukum pidana termasuk kategori yaitu kejahatan terhadap nyawa anak yang masih ada didalam kandungan (Aborsi), yang telah diatur di KUHPidana, Pasal 346-349, perbuatan ini dilakukan sengaja oleh si ibu sendiri, dan/atau dilakukan orang lain (dapat melakukan kerjasama atau tidak), hal ini dilakukan adanya unsur subyektifnya kesengajaan, unsur obyeknya nyawa jabang bayi, dan motifnya diakibatkan karena peristiwa melahirkan tersebut merupakan peristiwa yang dirahasiakan bagi si ibu.3 Batasan pengertian aborsi yang melanggar tindak pidana adalah unsur kesengajaan dari ibu yang masih dalam kondisi mengandung akibat, Kondisi usia masih muda atau menurutnya belum layak memiliki anak, Malu diketahui

oleh orang tua atau keluarga dan masyarakat, Pria yang menghamilinya tidak bertanggung jawab, atau Masih sekolah.4

Tujuan Penyelenggaraan Aborsi Peratuan Pemerintah No. 61 Tahun 2014, tentang Kesehatan Reproduksi, merupakan tujuan pemerintah untuk menjamin kesehatan organ reproduksi yang sehat. Aborsi merupakan salah satu bagian tindakan medis yang mengarah mengenai tujuan dari kesehatan reproduksi. Hal ini telah diatur tata cara penyelenggaraan aborsi, yang tertuang didalam Pasal 35, Peraturan Pemerintah No 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan reproduksi, tindakan aborsi hanya dapat dilakukan apabila terjadi kedaruratan medis seperti halnya letak jabang bayi yang tidak di rahim sehingga mengakibatkan pendarahan, dan kehamilan akibat perkosaan, tindakan aborsi ini bukan karena motifnya melakukan sex diluar dari pernikahan sehingga ingin menutupi aib akibat kecerobohannya ingin menghilangkan jejak akibat dari perbuatanya.

  • III.    KESIMPULAN

Demikian dapat ditarik kesimpulan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi dapat dijalankan berdasarkan indikasi mengenai kedaruratan medis, yaitu : Spontananeous abortion, Induced abortion atau procured abortion , dan kehamilan akibat diperkosa, yaitu : Therapeutic abortion. Sedangkan aborsi yang dapat dikategorikan menjadi tindakan kejahatan yaitu : melakukan tindakan aborsi diluar dari pengertian kedaruratan medis dan diluar dari perkosaan, seperti contoh akibat Elective abortion adalah menggugurkan yang dilakukan karena alasan-alasan lain, hal ini yang mengandung unsur tindakan negatif sampai terjadinya kehamilan, hal ini sesuai dengan Pasal 346-349 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

DAFTAR PUSTAKA

Buku (Literatur)

Adam Chazawi, 2010, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta

Bambang Poernomo, 1982, Hukum Pidana Kumpulan Karangan Ilmiah, Bina Aksara, Jakarta, h.137.

Mien Rukmini, 2009, Aspek hukum pidana dan kriminologi (sebuah bunga rampai), Cetakan ke dua, PT Alumni, Bandung,

Taufan Nugroho, 2011, Buku Ajar Obstetri Untuk Mahasiswa Kebidanan, Nuha Medika, Yogyakarta

INTERNET

Hariadhi, 2015, Gugur kandungan, id.m.wikipedia.org, diakses pada tanggal 1 – 03 – 2015, jam 14.15 wita.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-undang nomor. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Peraturan Pemerintah Nomor. 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi

5