PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA EKSIBISIONISME DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA
on
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA
EKSIBISIONISME DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA
Oleh
Made Sisca Anggreni I Ketut Rai Setiabudhi Sagung Putri M.E Purwani Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana
Abstract
This thesis shall be titled as The Liability of Exhibitionism Perpetrators in Indonesia’s Criminal Law of criminal responsibility decency by people with exhibitionism in the Indonesian criminal law. Indonesia has some legislation that could be used against the exhibitionism is not existed in Indonesia’s laws and regulations as well as the bllured norms in Articl 44 of the Criminal Code that does not give further details about the mental disorder because of the effect of diseases. The aim of this research is to find out and explain the responsibility of the crime of exhibitionism in this era and the criminal liability arrangements for the Exhibitionism perpetrators in the future. The method used in this thesis shall be normative research because of the blurred norms relating to this study. Keywords: criminal liability, regulation, exhibitionism.
Abstrak
Skripsi ini berjudul pertanggungjawaban pidana pelaku eksibisionisme dalam hukum pidana Indonesia. Indonesia memiliki beberapa peraturan perundang-undangan yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku eksibisionisme walaupun istilah eksibisionisme belum ada dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia serta adanya kekaburan norma pada Pasal 44 KUHP yang tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai jiwanya cacat dan terganggu karena penyakit. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pengaturan tentang pertanggungjawaban tindak pidana eksibisionisme dalam hukum pidana Indonesia dan pengaturan pertanggungjawaban pidana pelaku eksibisionisme di masa mendatang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang beranjak dari adanya kekaburan norma hukum yang berkaitan dengan penelitian ini.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban pidana, pengaturan, eksibisionisme.
Eksibisionisme merupakan salah satu penyakit dalam golongan parafilia. Paraphilia atau fantasi seksual yang menyimpang merupakan salah satu bentuk sexual disorder atau
sexual deviation.1 Eksibisionisme merupakan kelainan jiwa yang ditandai dengan kecendrungan untuk memperlihatkan hal-hal yang tidak senonoh, seperti alat kelamin pada lawan jenis.2 Tidak jarang juga pelakunya melakukan kontak fisik pada korban.
Eksibisionisme dianggap sebagai perbuatan yang melanggar kesusilaan sehingga dalam beberapa kasus pelaku eksibisionisme ditangkap. Salah satunya ialah kasus Darobi yang di jatuhkan pidana oleh Pengadilan Negeri Semarang dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang namun dibebaskan oleh Mahkamah Agung. Perbedaan putusan hakim tersebut sebagai contoh adanya perbedaan penafsiran hakim dalam menentukan apakah seorang eksibisionisme dapat dipertanggungjawabkan atau tidak, serta tidak adanya istilah eksibisionisme dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengakibatkan diperlukannya penafsiran dalam memasukan unsur-unsur eksibisionisme ke dalam pasal pada KUHP dan UU Pornografi yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku eksibisionisme.
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku eksibisionisme dalam hukum pidana Indonesia dan pengaturan pertanggungjawaban pidana pelaku eksibisionisme pada masa mendatang di Indonesia.
Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif karena karena penelitian ini menguraikan permasalahan-permasalahan yang ada, untuk selanjutnya dibahas dengan kajian yang berdasarkan teori-teori hukum kemudian dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam praktek hukum.3 Perlunya penelitian hukum normatif karena adanya
kekaburan norma pada Pasal 44 KUHP yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana pelaku eksibisionisme dalam hukum pidana Indonesia.
-
2.2 Hasil dan Pembahasan
-
2.2.1 Pengaturan tentang pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana kesusilaan oleh pengidap eksibisionisme dalam hukum pidana Indonesia
-
Peraturan perundang-undangan Indonesia yang mengatur mengenai tindak pidana eksibisionisme yaitu KUHP dan UU Pornografi.
-
1. KUHP
Berdasarkan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam KUHP, maka terdapat pasal yang dapat digunakan untuk menjerat tindak pidana eksibisionisme yaitu Pasal Pasal 281 angka 1 dan Pasal 281 angka 2 KUHP. Pasal 289 KUHP juga dapat menjerat pelaku eksibisionisme karena pasal ini memuat unsur pencabulan yaitu kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Apabila pelaku tindak pidana eksibisionisme melakukan suatu tindak pidana kesusilaan berupa pencabulan terhadap anak dibawah umur, maka perbuatan tersebut dapat dikenakan aturan dalam Pasal 290 KUHP dan apabila ada peraturan yang bersifat khusus (lex specialis) maka dapat digunakan UU perlindungan anak.
-
2. UU Pornografi
UU Pornografi merupakan lex specialis dari KUHP. Terkait dengan pengaturan mengenai eksibisionisme, dalam Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 pengaturan delik kesusilaan difokuskan pada perbuatan cabul yang tujuannya menimbulkan atau merangsang nafsu. Pasal-pasal terkait yang dapat digunakan dalam menjerat pelaku eksibisionisme ialah Pasal 4 angka 1 dan angka 2 UU Pornografi selain itu Pasal 10 UU Pornografi juga dapat digunakan untuk menjerat pelaku eksibisionisme.
-
3 Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, 1995, Penulisan Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT. Grafindo Persada, Jakarta, h. 13.
Masih terdapat kekurangan dalam Pasal 4 maupun Pasal 10 UU Pornografi tersebut karena dalam Pasal 4 tidak dijelaskan mengenai maksud dari kata menyajikan ketelanjangan. Pasal 10 juga tidak jelas menuliskan apa yang dimaksud dengan menggambarkan ketelanjangan. Tentunya hal-hal demikian membutuhkan penafsiran lebih lanjut oleh penegak hukum.
2.2.2 Pengaturan pertanggungjawaban pidana pelaku eksibisionisme pada masa mendatang di Indonesia
Eksibisionisme merupakan suatu perbuatan yang dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya karena terdapat unsur kesalahan pada diri pelaku yaitu adanya kelakuan yang bersifat melawan hukum, adanya dolus atau kesengajaan sama dengan “willen en wetens”yaitu menghendaki dan menginsyafi atau mengerti, adanya kemampuan bertanggungjawab yaitu kondisi batin yang normal yaitu adanya akal yang dapat membedakan perbuatan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dan faktor kehendak yang dapat menyesuaikan tingkah laku yang boleh dan tidak boleh dilakukan dan tidak adanya alasan pemaaf karena eksibisionisme dipandang sebagai bentuk penyimpangan seksual seperti layaknya seorang pengidap pedofil, dan bukan merupakan suatu penyakit layaknya orang gila yang tidak mengerti, menginsyafi dan mengontrol apa yang diperbuat dan tidak memiliki tujuan tertentu terhadap perbuatannya. Ketentuan yang dapat menjerat pelaku eksibisionisme dalam RUU-KUHP 2013, yakni diatur dalam Bab XVI Tentang Tindak Pidana Kesusilaan Bagian Kesatu mengenai Kesusilaan di Muka Umum dapat dilihat pada Pasal 467 sampai Pasal 505 Bab XVI RUU-KUHP. Istilah eksibisionisme belum dimuat dalam penjelasan RUU-KUHP namun penjelasan pengenai keadaan-keadaan seperti apa seseorang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan yang tidak dijelaskan pada Pasal 44 KUHP, telah ditulis dalam penjelasan RUU-KUHP 2013.
Pemerintah dalam hal ini seharusnya membuat undang-undang yang ideal di masa mendatang guna mengatasi permasalahan yang muncul terkait kekaburan norma pasal 44 KUHP dan belum adanya istilah eksibisionisme dalam hukum positif Indonesia maupun
RUU-KUHP. Diperlukan penjelasan mengenai eksibisionisme yang tegas, terang, serta mencantumkan pengertian, batasan serta penjelasan terhadap unsur-unsur eksibisionisme.
III. KESIMPULAN
Istilah eksibisionisme belum ditemukan dalam hukum positif Indonesia namun untuk menjeratnya dapat digunakan pasal dalam KUHP maupun UU Pornografi. RUU-KUHP telah memberikan penjelasan mengenai kemampuan bertanggungjawab dan ketidakmampuan bertanggungjawab yang sebelumnya tidak diatur dalam Pasal 44 KUHP, sehingga hal tersebut akan membantu penegak hukum dalam mengetahui kemampuan bertanggungjwab pelaku eksibisionisme. RUU-KUHP belum memuat peristilahan eksibisionisme akan tetapi eksibisionisme masih dapat dikenakan sanksi dalam Bab XVI Pasal 467 sampai Pasal 505 RUU-KUHP Tentang Tindak Pidana Kesusilaan.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Morgan, Clifford Thomas, 1986, Introduction to Psychology (International Edition),
McGraw-Hill Book Co, Singapore.
Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, 2005, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai
Pustaka, Edisi-3, Jakarta.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamuji, 1995, Penulisan Hukum Normatif Suatu Tinjauan
Singkat, PT. Grafindo Persada, Jakarta.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 492.
Rancangan Undang-Undang KUHP Nasional Tahun 2013.
5
Discussion and feedback