PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK

PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMALSUAN KARTU ATM

(STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN NO : 622/PID.B/2010/PN.DPS.)

Oleh

Ida Ayu Agung Puspa Dewi I Gde Putra Ariana Program Kekhususan Peradilan (Pk.I)

Abstract

One of the most common forms of crime is theft. With the development of the crime of theft it also develops other forms of theft, and one case of theft with forgery ATM cards. And the authors conducted a study to assess the normative law and analyzing decision criminal case of theft by using forgery ATM Number : 622/PID.B/2010/PN.DPS. judges decide the defendant shall be sentenced for 9 (nine) years in prison. In accordance with the provisions of Article 363 paragraph (2). Concursus criminal act is an event where someone deeds in violation of several provisions of the criminal on trial as well. That the offense is continued by weighting is theft that has the elements of the act of theft in the form of principal due plus other elements, so that the convictions be exacerbated.

Keywords : Criminal Punishment, Theft, Forgery ATM cards.

Abstrak

Salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi adalah pencurian, Dengan berkembangnya tindak pidana pencurian maka berkembang pula bentuk – bentuk lain dari pencurian , dan salah satunya pencurian dengan kasus pemalsuan kartu ATM. Dan penulis melakukan penelitian hukum normative dengan mengkaji dan menganalisis putusan perkara tindak pidana pencurian pemalsuan kartu ATM No 622/PID.B/2010/PN.DPS majelis hakim memutuskan terdakwa dipidana selama 9 (sembilan) tahun penjara. sesuai dengan ketentuan pasal 363 ayat (2). Perbarengan tindak pidana adalah peristiwa dimana seseorang melakukan perbuatan – perbuatan yang melanggar beberapa ketentuan pidana itu diadili sekaligus. Bahwa tindak pidana dengan pemberatan berlanjut adalah pencurian yang mempunyai unsur – unsur dari perbuatan pencurian di dalam bentuk yang pokok yang karena di tambah dengan lain – lain unsur , sehingga ancaman hukumnya menjadi diperberat

Kata Kunci : Penjatuhan Pidana, Pencurian, Pemalsuan Kartu ATM

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1    Latar Belakang Masalah

Negara kita adalah negara yang sedang melaksanakan pembangunan di segala bidang , dengan tujuan pokok untuk memberikan kemakmuran dan kesejahteraan lahir dan batin bagi seluruh rakyat indonesia. Namun terjadi krisis ekonomi yang hanya berpengaruh besar terhadap masyarakat dapat mengakibatkan masyarakat indonesia mengalami krisil moral.

Melihat kondisi ini untuk memenuhi kebutuhan ada kecenderungan menggunakan segala cara agar kebutuhan tersebut dapat terpenuhi . Dari cara-cara yang digunakan ada yang melanggar norma hukum. Salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi di dalam masyarakat adalah pencurian. R Soesilo mengatakan bahwa pencurian dapat dikatakan selesai jika barang yang dicuri sudah pindah tempat.1Dengan berkembangnya tindak pidana pencurian maka berkembang pula bentuk – bentuk lain dari pencurian , dan salah satunya pencurian dengan kasus pemalsuan kartu ATM .

Seperti kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Denpasar , dilakukan oleh dua orang yaitu ,Roby Sugihartono yang berumur 29 tahun dan Suhadi Lumanto alias Max yang berumur 27 tahun , dengan cara pemalsuan kartu ATM.

  • 1.2    Tujuan

Tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemalsuan kartu ATM.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1    Metode Penelitian

Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normative (normative legal research) dengan mengkaji dan menganalisis norma serta sistematika hukum yang terkait dengan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemalsuan Kartu ATM (Studi Kasus Terhadap Putusan No.: 622/PID.B/2010/PN.DPS).

  • 2.2    Hasil dan Pembahasan

Pada putusan perkara No : 622/PID.B/2010/PN.DPS tentang tindak pidana pencurian merupakan salah satu tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap harta kekayaan orang. Tindak pidana pencurian ini di atur dalam BAB XXII Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) . yang dirumuskan sebagai tindakan mengambil barang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan tujuan memilikinya secara melanggar hukum.2 Mengenai kasus tindak pidana pencurian ini terdapat dalam pasal 362 – 367 KUHP namun dalam hal analisis kasus ini lebih khusus pada pembahasan mengenai Pasal 363 ayat (1) ke 4 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP : pencurian yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Kasus tindak pidana pencurian dengan pemalsuan kartu ATM kasus yang tersangkanya Roby Sugiarto dan Lumanto alias Max disebut Pencurian dalam keadaan memberatkan secara berlanjut ini disebut juga pencurian dengan kualifikasi (gequalificeerde deifstal) atau pencurian khusus dengan cara - cara tertentu atau dalam keadaan tertentu sehingga bersifat lebih berat sesuai dengan ketentuan pasal 363 ayat (1) ke -4 KUHP pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau dengan bersekutu dapat diancam pidana penjara selama Sembilan tahun sesuai dengan ketentuan pasal 363 ayat (2). Perbarengan tindak pidana adalah peristiwa dimana seseorang melakukan perbuatan – perbuatan yang melanggar beberapa ketentuan pidana itu diadili sekaligus.3 Bahwa tindak pidana dengan pemberatan berlanjut adalah pencurian yang mempunyai unsur – unsur dari perbuatan pencurian di dalam bentuk yang pokok yang karena di tambah dengan lai – lain unsure , sehingga ancaman hukumnya menjadi diperberat

  • III.    Kesimpulan

Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemalsuan Kartu ATM (Studi Kasus Terhadap Putusan No.: 622/PID.B/2010/PN.DPS) yang dilakukan oleh dua orang yaitu Roby Sugihartono dan Suhadi Lumanto als Max hakim memutuskan selama Sembilan tahun penjara terhadap masing – masing terdakwa , dalam hal hakim memutuskan Sembilan

tahun penjara kepada para terkdakwa hakim sudah memenuhi ketentuan yang ada pada Pasal 363 ayat ( 1 ) ke 4 KUHP jika pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu diancam dengan pidana penjara Sembilan tahun . dan perbuatan terdakwa dikatakan sebagai perbuatan berlanjut sesuai dengan ketentuan Pasal 64 KUHP.

Daftar Pusaka

Frans maramis, 2012, Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Soesilo, 1991, Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, Politeia, Bogor

Wirdjono Prodjodikoro, 2003, Tindak – Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Refika aditama, Bandung.

Perundang – Undangan

Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)

5