Efektivitas Penerapan Pidana Denda dalam Pelanggaran Safety Riding ditinjau dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Studi Kasus di Polres Buleleng)
on
Efektivitas Penerapan Pidana Denda dalam Pelanggaran Safety Riding ditinjau dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Studi Kasus di Polres Buleleng)
Ni Luh Intan Ayu Megawati A.A. Ngurah Wirasila I Made Walesa Putra
Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
Transportasi telah menjadi salah satu kebutuhan bagi masyarakat di era sekarang dalam menunjang mobilitas dan pemenuhan kebutuhan hidup. Sehingga jumlah pengendara kendaraan bermotor berkembang pesat, hal ini dibarengi dengan tingginya angka kecelakaan yang disebabkan oleh perilaku berkendara tidak aman. Ketentuan terkait cara berkendara yang aman dan nyaman (safety riding) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Para pengendara wajib melakukan ketentuan tersebut dan bagi yang melanggar dikenakan pidana dimana biasanya pidana yang dikenakan adalah pidana denda. Dari latar belakang tersebut mengangkat jurnal yang berjudul “Efektivitas Penerapan Pidana Denda dalam Pelanggaran Safety Riding ditinjau dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Studi Kasus di Polres Buleleng)”. Permaalahan yang dibahas yaitu untuk mengetahui dan mengkaji efektivitas penerapan pidana denda dalam pelanggaran safety riding dan kendala serta upaya yang dihadapi agar penerapan tersebut menjadi lebih efektif. Jenis penelitian menggunakan metode penelitian hukum empiris dan menggunakan pendekatan kasus dan fakta. Penerapan pidana denda dalam pelanggaran safety riding dirasa belum efektif dalam menekan angka pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor, hal ini melihat pada kondisi di lapangan dan data pelanggaran safety riding.
Kata kunci : Efektifitas, Pidana Denda, Safety Riding, UU LLAJ.
ABSTRACT
Transportation has become one of the necessities for the people in the present era in supporting mobility and subsistence. So that the number of riders is growing rapidly, it is coupled with the high number of accidents caused by unsafe driving behavior. Provisions related to how to drive safe and comfortable (safety riding) has been regulated in Law Number 22 Year 2009 regarding Traffic and Road Transportation (Act of LLAJ). The riders must to conduct such a provision and for people who do offenses will be given punishment which usually are fine punishment. From this background lifted journal entitled "Effectiveness of Application of Fine Punishment in Violation of Safety Riding in terms of Act No. 22 of 2009 on Road Traffic and Road Transport (Case Study in Buleleng Police)". The problems discussed as to determine and reviewing the effectiveness of the application of criminal fines for violations of safety riding and constraints encountered and efforts in order to become more effective implementation. This type of research using empirical legal research methods and using cases and facts approach. The application of fine punishment in violation of safety riding deemed not to be effective in suppressing the number of offenses committed by riders, this is a look at the conditions in the field and data breaches safety riding.
Key Words: Effectiveness, fine punishment, Safety Riding, Act of LLAJ
Indonesia memberlakukan hukum pidana untuk menjamin terlaksananya perlindungan hukum kepada masyarakat secara umum, dimana dalam prakteknya hukum pidana mengacu kepada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut sistematika pada KUHP, tindak pidana dibagi atas kejahatan (misdrijven) dan pelanggaran (ovetredingen). Khusus mengenai pelanggaran, dalam hal ini merupakan perbuatan yang sifat melawan hukumnya baru dapat diketahui setelah adanya wet yang menentukan demikian, sehingga yang membedakan secara prinsip antara kejahatan dan pelanggaran pada KUHP kita adalah berat atau ringan pidananya1. Salah satu bentuk tindak pidana yang dikenakan dengan pidana denda adalah tindak pidana terhadap pelanggaran lalu lintas. Delik-delik yang terdapat dalam perkara pelanggaran lalu lintas hanya bersifat ringan sehingga hakim lebih cederung menjatuhkan pidana denda kepada setiap pelanggar lalu lintas.2
Pelanggaran lalu lintas terjadi karena ketidakdisiplinan serta kecerobohan pengendara yang tidak mematuhi aturan safety riding sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (selanjutnya disebut UU LLAJ). Safety riding merupakan cara-cara ataupun pedoman bagi pengendara kendaraan bermotor dalam hal ini adalah sepeda motor yang aman dan nyaman, baik yang terkait dengan kelengkapan kendaraan hingga kesiapan pengendara saat berlalu lintas.
Penelitian mengambil tempat di wilayah hukum Polres Buleleng, Singaraja Sebagaimana dikutip dari laman berita Buleleng Round Up, bahwa sebanyak tujuh puluh empat kasus kecelakaan lalu lintas terjadi selama dua bulan, antara Agustus hingga bulan September tahun 2014 yang menyebabkan 23 pengemudi sepeda motor
meninggal dunia, bahkan secara prosentase kasus laka lantas itu mengalami kenaikan 3
yang tinggi dan menjadi pehatian serius Sat Lantas Polres Buleleng.3
Tujuan penulisan ini yaitu untuk mengetahui dan mengkaji penerapan Pidana denda dalam pelanggaran safety riding ditinjau dalam UU LLAJ serta kendala apa saja yang dihadapi agar peneapan pidana denda tersebut menjadi lebih efektif.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini termasuk ke dalam penelitian hukum empiris artinya dalam penulisannya mengkonsepkan hukum sebagai suatu gejala empiris yang dapat diamati dalam kehidupan nyata.4 Dalam konteks ini sesuatu yang disebutkan sebagai hukum tidak semata-mata ditimbulkan dan didasarkan dari literatur-literatur hukum, namun sebagai suatu yang ditimbulkan dari keadaan masyarakat atau proses di dalam masyarakat berdasarkan suatu gejala yang akan menimbulkan berbagai efek dalam kehidupan sosial dengan merumuskan kesenjangan antara das sein dan das solen, yaitu kesenjangan antara teori dengan realita atau fakta hukum.
-
2.2. Hasil dan Pembahasan
Efektivitas pidana denda terhadap pelanggaran safety riding yang terjadi di wilayah hukum Polres Buleleng dapat dilihat dari 2 indikator yakni indikator data dan indikator keadaan di lapangan (fakta dari hasil observasi) dimana kedua indikator tersebut saling bersesuaian. Indikator data mengindikasikan bahwa pidana denda pada
UU LLAJ masih belum efektif diterapkan oleh pihak kepolisian Polres Buleleng dengan melihat frekuensi data kasus pelanggaran safety riding pada tahun 2010-2014 yang cenderung meningkat.
Pada indikator kedua yakni keadaan di lapangan (fakta dari hasil observasi), didapatkan hasil dalam pengamatan langsung di lapangan, masih banyak pengendara sepeda motor yang tidak mengendarai kendaraannya secara aman dan sesuai dengan ketentuan safety riding. Pelanggaran ditemukan pada daerah yang minim pengawasan dari petugas terutama di wilayah desa dan kelurahan di wilayah hukum Polres Buleleng. Pengawasan dari petugas lalu lintas tidak sebanding dengan luasnya wilayah yang diawasi sehingga menyebabkan tidak merata dan lemahnya pengawasan terhadap para pelanggar.
Faktor yang menjadi kendala terhadap penerapan pidana denda adalah dari faktor substansi hukum, faktor masyarakat dan faktor sarana prasarana, hal ini terlihat dari peraturan terkait safety riding hanya mengenakan pidana denda bagi pelanggarnya, hal ini dirasa tidak mengakibatkan efek jera bagi para pelanggar terutama bagi masyarakat yang berasal dari golongan mampu, Kemudian dari segi penegak hukum, polisi sebagai pihak penegak hukum terkadang bersikap acuh apabila melihat kasus pelanggaran yang marak terjadi di jalan raya. Bahkan, polisi pun terkadang hanya menegur tanpa langsung menilang pelanggar, sehingga tidak ada efek jera atau shock therapy bagi pelanggar tersebut.
Penerapan tindak pidana denda terhadap pelanggaran safety riding yang terjadi di wilayah hukum Polres Buleleng masih belum efektif diterapkan oleh pihak kepolisian Polres Buleleng dengan melihat frekuensi data kasus pelanggaran safety riding pada tahun 2010-2014 yang cenderung meningkat. Hal ini diperkuat dari masih banyak pengendara sepeda motor yang tidak mengendarai kendaraannya secara aman dan sesuai dengan ketentuan safety riding karena peraturan terkait safety riding hanya mengenakan pidana denda bagi pelanggarnya.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Moeljatno, 2008, Asas-asas Hukum Pidana, Cet.VII, PT.Rineka Cipta, Jakarta.
Marzuki, Peter Mahmud, 2011, Penelitian Hukum, Edisi Pertama, Cet.VII, Kencana
Prenada Media Group, Jakarta.
Suparni, Niniek, 2007, Eksistensi Pidana Denda dalam Sistem Pidana Dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
INTERNET
Buleleng Round Up, Dua Bulan 23 Pengemudi Tewas di Jalan Raya, URL: http:// bit.ly/1NM1nIJ (diakses tanggal 6 Maret 2015)
5
Discussion and feedback