RELEVANSI PIDANA KERJA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA
on
RELEVANSI PIDANA KERJA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF
PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA
Oleh
Ida Ayu Made Merta Dewi Pembimbing Akademik : Yuwono
Program Kekhususan : Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Udayana
Abstract
This scientific work entitled " RELEVANCE COMMUNITY SERVICE ORDER IN PERSPECTIVE RENEWAL OF CRIMINAL LAW". The types of research used in this paper are the combination of the normative research, statute approach, the legal concept analysis approach and the comparison approach. Community service order is a new criminal types that serve as the main criminal and penal alternative deprivation of liberty in the Indonesian Criminal Code draft that if the terms of the purposes of sentencing and correctional system is relevant to protect the public from crime and criminals to build a more humane way.
Keywords: Community Service Order, Purpose Punishment, Criminal Confiscation of Independence and Correctional System
Abstrak
Karya ilmiah ini berjudul “RELEVANSI PIDANA KERJA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA”. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode analisis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan analisis konsep hukum dan pendekatan perbandingkan. Pidana kerja sosial merupakan jenis pidana baru yang dijadikan sebagai pidana pokok dan alternatif pidana perampasan kemerdekaan dalam RUU KUHP Indonesia yang jika ditinjau dari tujuan pemidanaan serta sistem pemasyarakatan sangatlah relevan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dan membina pelaku kejahatan dengan cara lebih manusiawi.
Kata Kunci : Pidana Kerja Sosial, Tujuan Pemidanaan, Pidana Perampasan Kemerdekaan dan Sistem Pemasyarakatan.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah warisan peninggalan kolonial Belanda yang dewasa ini dirasa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan jaman dan kondisi masyarakat Indonesia saat ini. Beberapa negara-negara di dunia menjadi salah satu penyumbang pemikiran yang sangat berharga dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia, hal ini sudah ditransformasikakan dalam RUU KUHP Indonesia yang salah satunya adalah mengenai penambahan jenis pidana pokok yakni pidana kerja sosial yang dijadikan sebagai alternatif pidana perampasan kemerdekaan.
Pergeseran falsafah dalam pemidanaan di Indonesia membuat alternatif pidana perampasan kemerdekaan bertolak dari lembaga pemasyarakatan sudah tidak sesuai dari tujuan pemasyarakatan yaitu sebagai lembaga pembinaan dan perbaikan membuat lembaga pemasyarakatan menjadi “tempat kuliahnya para penjahat” yang akan melahirkan penjahat yang lebih professional1, selain itu biaya yang dikeluarkan untuk terpidana selama di penjara cukup besar.
Konsep pidana kerja sosial tersebut mendasari penulis mengangkat permasalahan mengenai relevansi pidana kerja sosial ditinjau dari tujuan pemidanaan dan sistem pemasyarakatan di Indonesia serta konsep perumusan tentang pidana kerja sosial di dalam RUU KUHP dan pengaturan di beberapa Negara asing.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui relevansi pidana kerja sosial tujuan pemidanaan dan sistem pemasyarakatan di Indonesia serta, untuk mengetahui konsep perumusan tentang pidana kerja sosial di dalam RUU KUHP di Indonesia dan bagaimana pengaturan pidana kerja sosial tersebut di beberapa negara asing.
Jenis penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah normatif dengan mempergunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan analisis konsep hukum dan pendekatan perbandingkan. Adapun jenis pendekatan yang digunakan adalah perundang-undangan (the statue approach) dan pendekatan perbandingkan (comparative approach) dengan menggunakan sumber hukum primer yakni KUHP, RUU KUHP dan UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
-
2.2 Hasil dan Pembahasan
2.2.1 Relevansi Pidana Kerja Sosial Dengan Tujuan Pemidanaan Dan Sistem
Pemasyarakatan Di Indonesia.
Pemidanaan berasal dari kata “pidana” yang diartikan juga sebagai hukuman sehingga pemidanaan dapat diartikan sebagai penghukuman. Menurut Sudarto, bahwa istilah penghukuman dapat disempitkan artinya, yakni penghukuman dalam perkara pidana yang kerap kali sinonim dengan “pemidanaan” atau “pemberian/penjatuhan pidana” oleh hakim. 2 Pidana kerja sosial adalah suatu bentuk pidana dimana pidana yang dijalani oleh terpidana dengan melakukan pekerjaan sosial yang ditentukan dan pelaksanaan pidana tersebut tidak bersifat komersial.3 Muladi mengemukakan bahwa seperangkat tujuan pemidanaan yang bersifat integratif meliputi; pencegahan, perlindungan masyarakat, memelihara solidaritas masyarakat, pengimbalan/ pengimbangan.4
Ditinjau dari pemaparan tersebut diatas, tujuan pemidanaan dapat dilihat dari aspek perlindungan masyarakat dan aspek individu maka secara teoritis pidana kerja sosial sangat relevan dengan hal ini dikarenakan pidana kerja sosial selain memberikan perlindungan
kepada masyarakat dari ancaman korban kejahatan dan juga memberikan pecegahan khususnya kepada terpidana agar terhindar dari efek negatif pidana perampasan kemerdekaan.
Pemidanaan di Indonesia mengalami pergeseran yang dapat terlihat dengan adanya pengantian istilah “penjara” menjadi istilah “pemasyarakatan”.5 Jika ditinjau dari asas dan hak narapidana yang tercantum dalam UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, maka pidana kerja sosial memiliki kesesuaian dengan sistem pemasyarakatan dalam memperlakukan seorang terpidana secara manusiawi.
-
2.2.2 Konsep Pidana Kerja Sosial Dalam Rancangan KUHP Dan Pengaturan Pidana
Kerja Sosial Di Beberapa Negara.
Perumusan tentang pidana kerja sosial dalam RUU KUHP Indonesia diatur dalam Paragraf 10 Pasal 86 yang berisikan tentang tindak pidana, pertimbangan dalam penjatuhan pidana kerja sosial, jumlah jam pidana kerja sosial, serta tidak terpenuhinya kewajiban terpidana dalam menjalani pidana kerja sosial. RUU KUHP Indonesia tahun 2013 belum mengatur mengenai pengawasan dan tempat untuk melakukan penempatan kerja, hal ini dirasa penting karena efisinsi pidana kerja sosial tidak terlepas dari pengawasan yang dilakukan oleh petugas dan penempatan kerja yang akan dijatuhkan kepada terpidana.
Beberapa negara di dunia tidak hanya Indonesia seperti negara Belanda, Portugal dan Perancis pidana kerja sosial dijadikan sebagai pidana pokok dalam hukum pidana di negara tersebut6 dan juga sebagai alternatif pidana perampasan kemerdekaan.
-
1. Secara teoritis pidana kerja sosial sangat relevan dengan tujuan pemidanaan dan tujuan sistem pemasyarakatan yang memperlakukan terpidana lebih manusiawi.
-
2. Pasal 86 Paragraf 10 RUU KUHP mengatur mengenai Pidana Kerja Sosial Negara seperti Belanda, Portugal dan Perancis menjadikan pidana kerja sosial sebagai pidana pokok dalam hukum pidana.
-
1. Bagi pemerintah perlu perlu dibahas lebih lanjut mengenai sistem pengawasan dan penempatan kerja sehingga dalam menjalankan hukuman tidak ada kekabur selama melaksanakan pidana kerja sosial.
-
2. Mengingat bahwa pidana kerja sosial merupakan pidana baru dalam RUU KUHP, perlu kiranya diadakan sosialisasi pada masyarakat mengenai pidana tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Samosir, Djisman 1992, Fungsi Pidana Penjara Dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia, Bina Cipta, Bandung.
Sudarto, 2006, Kapita Selekta Hukum Pidana, PT. Alumni, Bandung.
Tongat, 2001, Pidana Kerja Sosial Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Djambatan, Jakarta.
Hamzah, Andi 1995, Perbandingan Hukum Pidana Beberapa Negara, Sinar Grafika, Jakarta.
Muladi, 1985, Lembaga Pidana Bersyarat, Alumni, Bandung.
RUU KUHP Nasional Tahun 2013
UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
5
Discussion and feedback